Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-010625.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Reins Marindo Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010625.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Reins Marindo Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
Pos yang disengketakan
  • Penghasilan Neto
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1)
  • UU PPNPasal 9 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010625.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Reins Marindo Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00180/406/20/073/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
29 Oktober 2024
Tanggal Pengucapan
30 Januari 2026