Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-010590.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Essity Hygiene And Health Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-010590.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-02052/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak November 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010590.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3- 056.000, beralamat di Gd. Green Office Park 6 Wing B, Lt. 1, Zona 8-12, Jl. Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City Sampora, Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345 dalam hal ini diwakili oleh Irfan Pramono ST. jabatan selaku Presiden Direktur, domisili elektronik tax.id@essity.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sandra Suhenda;

Surat Kuasa: 329/FA/11/2024 tanggal 21 November 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-413/PP/IKH/2025 tanggal 12 March 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002;

2. Nama/NIP: Iva Muliani /198109062002122001;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana /197809182000121001;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3073/WPJ.07/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-146/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-079/PP/Ucp/2026 tanggal 9 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 369/FA/11/2024

tanggal 22 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-1982/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 11 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/FA/01/2025

tanggal 9 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak November 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

Neo URAIAN POMBARAUAN

' MIB Peak HISKUS hr

0 mama oe oe . . -CSETUIJUL

. BE bg ae pang terulang Ben "Se 04H O25 Sy ee ae

PPS Mita aco Pemerataan 5 J a

Pn Beever ben ea tatanan Mtge Pauh 5 | a

elliot Telaga ang telak. + a 3

Ser Pa Shas Ror qocdsdbad hecta ers pang Uas bayan re 0 a

eben ow 7 9 a

: hove mag resets he Misa Par ak ps) } 3

pdr p doak yap taregtkopra toe oti) ate ad 5486 275 DAR esd Bas RA

4 Voie ye] Yaa anang Thayne Sd 3 In See any a

Bara Pad Pek Boe? | Sb hous d

Peta Saga Terabe ucubo KUP | J a

Keran KAS eed KUP i J

eta pat ee ab TR at a a PP J a

. po AP ate ad an teat ae hoes _ AA . 33.80% the a

furan By ete nation adits dee, _ ee . . Ve Seed UF Gad J,

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 63/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah menurut

No Uratan Wajib Palak (Rp-J Fiskus (Rp) Koreksi (Rp3)

Lo IFenghasilan Keng Pejek/Deser Pengenaan Fejek 2 375915,533 2379 95,533 -

2 IFFh Pesel 23/26 Final seng terutang 5.284273 “36,226,623 130,562,350

3 [Kredit pejek

2. PPh Citenggung Pemerintah - - -

k. Sereran mese 5,484,273 5, “84, 273 -

t. STF ipekek kurang ke yerl - - -

qd. Kempensasi kelebihan dari Masa Fejak... - - -

e. Uzng Tebusan sang relah dikeyer - - -

* PPh Fingl aras Pengungkapan kare Bersih seng telah dike ver - - -

g. Lein-lzin - - -

h. Kempensasi kelebihen ke Mess Fejek - - -

i. Jumlah pajak sang dapa dikredicken te+k+c+d+e+Ft+g-h] 5.284273 5, 484,273 -

4 (Fzjzk sang cidekfkureng dikayar (2-311 - 235,562,350 230,562,350

5 |Senksi edminiscre si

2, Burige Fesel 13 (21 KUF 33,825,644 -

bk. Kengiken Pesel 13 31 huru® k KUP - -

cu. Kengikan Faszl 13 i3| hurud KUP - -

d. Kenziken Pasel 18 2yat 31 UU PP - -

e Jumlah sanksi administrasi jak cdi - 33,825,649 -

6 DumtahPPh yang masih harusdibayartde5e) | ssi dtr fe

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-02052/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

was : La. Tito: 3 :

Ma, Heh PE bihan erased “Tact sued.

Ghee pad | Oya Pisa,

re) Pegiat anna . Pa NAN . 7 . -

Ireejerts ate ein tae lag Tea La i re JIN SG BANI Na»

2. = Age ae La - Teena

ee ce Nan ana sa Bt

oe naa er Te tert 0: | a

Pen asa bear aa . an a

eo PTT Ness sravane Ves Parka) eae eg? Satu o> teeta cane. ara t

Pant | , :

: Fasa ina Boa boa ea ytd va Molo boa rana

ee re PENA AI ME Ia .

Brata haha Vrvgiri. watrage | ' "

riivatsita Pasang. # Clerlartay Dae Katana Laga Pa PN TN NU SEN na

clibagax ue .

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 369/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 melalui E-TaxCourt;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

369/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02052/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024 diterima pada tanggal yang sama;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Keputusan keberatan yang dibanding dilampirkan sebagai bagian dari surat ini;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Irfan Pramono ST. jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 2 Mei 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02052/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2022 Nomor 00009/204/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 yang diterbitkan

berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jum bh Rupiah menurut

Mo Uralan Koreksi (Pp-)

Wajih Pajak (Rp.) Fiskus (Rp:

aa pan nia Mag Gaby : SE aLEESE :

6 Jumian PPh yang masih harus dibayar [445.2] «| 164 477,999 [

bahwa Terbanding melakukan koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan rekarakterisasi koreksi transfer pricing primer pada PPh Badan (yang terdiri atas pembelian afiliasi, pembayaran royalty dan pembayaran jasa intragroup) menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 63/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan rekarakterisasi koreksi transfer pricing primer pada PPh Badan (yang terdiri atas pembelian afiliasi, pembayaran royalty dan pembayaran jasa intragroup) menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26;

- Jumish Rupiah menurut .

Ro raion Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp) Koreks ifp.

a Senghar a7 ang fat Ghee Targangas Ik LPS LITE SE -

‘5 FER Dveccruny Pamer tan : : -

Kn wre SLS SIT -

SEP Se urgez 22,2" - . -

‘s Vans Ten nan Aan tea ad saja : | : -

‘ SST Dak fang Data deus te an ata aa Pen 588 272 Baia IT: .

3 Suman sist IS OS 115 SS ES 2-5 -

Bb Fenatan Fama LD ob nutans Ka

- kenAasgan Tara DPO on gain | : -

Doranasas Sam alah SL. 3 - -

06 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (deep | Eg |)

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02052/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Urai Semula Ditambah Menjadi

a. Dasar Penpenaat Pajak PAGAR SM LS PS LOL SS

be, Pajak Perbakara (PPh : TO dO. G3 136.01 06333

Terratatigs

&. Kredit Pajak ct ros AS -T BABI 273

CI Kenapa Massa f Tabita | ~~ ‘

Pajak Sehehiumiya

ex, PHI Kamar Af (lesbo bib Pancar | 1250), Sev IS ~ ~ 130,567 350 ‘

ay. eartibiala PPh sa muasal : Leeder — Mena 6 9

harus/iebih) dibayar .

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut .

Keputusan Pemohon Koreksi yang

Uraian Diajukan Banding

No Keberatan Banding (Rupiah)

(Rupiah) (Rupiah)

1 PPh Pasal V6 136.046.623 5.484.275 130.562.350

Maag terutuag .

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding terkait Objek PPh Pasal 26 adalah sebesar Rp70.804.538.575,00, yaitu atas penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi Pembelian afiliasi sebesar Rp70.804.538.575,00;

bahwa Terbanding juga tetap mempertahankan koreksi reklas Objek dari Objek PPh Pasal 26 atas Jasa dan Royalti menjadi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen, atas penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi Jasa Intra- Grup (IGS) sebesar Rp21.112.361.506,00 dan koreksi Royalti sebesar Rp13.395.296.577,00;

bahwa berdasarkan uraian yang dijelaskan di atas, maka perhitungan koreksi Objek PPh Pasal 26 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

Berea se PPN GE ton ira Oy dent lies ee Tan

Pan ai Le oy Sette . ‘

“ee eid . ki ' 1" . . if fer + "nah aoe . . . - .

77 Pe Pa Oe a . 1

. Besa La aa

bahwa atas koreksi tersebut, terbagi dalam 10 masa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:

Masa Pajak (2022)Nilai Koreksi (Rp)
Januari250.758.647
April851.322.044
Mei127.533.962
Juni127.690.407
Juli357.040.527
Agustus206.668.742
September123.005.208
Oktober400.578.508
November130.562.350
Desember14.334.116.884
Jumlah16.909.277.280

Dasar Hukum:

Pasal 26 ayat (1) UU PPh;

Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh;

Pasal 32A UU PPh;

Pasal 32C UU PPh;

Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011; Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016;

Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020;

Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-25/Pj/2018;

Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011; Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2013;

Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-50/PJ/2013;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding terkait Objek PPh Pasal 26 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi sekunder atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi pembelian barang berwujud

I. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan

atas pembelian barang berwujud kepada pihak afiliasi sebesar Rp70.804.538.575,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022: A. Pendapat Terbanding tidak tepat dalam memahami struktur

organisasi dan operasional Grup Essity dimana Pemohon Banding adalah fully fledged distributor atau distributor entrepreneur yang melakukan pembelian atas produk yang diproduksi oleh manufaktur kontrak (risiko terbatas);

B. Apabila Pemohon Banding mengikuti asumsi Terbanding bahwa

EHHI adalah distributor kontrak, maka EHHI hanya akan memperoleh remunerasi yang stabil dan rendah;

C. Terbanding tidak mempertimbangkan kelima faktor kesebandingan

dan kami tidak setuju dalam pemilihan resale price method sebagai metode penentuan harga transfer dan penggunaan pembanding internal;

D. Pemohon Banding menyampaikan keberatan atas perhitungan

segmentasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Terbanding dan bahwa koreksi atas nilai pembelian afilasi tidak seharusnya dilakukan;

E. Terbanding tidak pernah melakukan koreksi atas pembelian barang

berwujud pada tahun-tahun pajak sebelumnya;

II. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang

cukup terkait transaksi afiliasi pembelian barang berwujud

bahwa sehubungan dengan proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung dan penjelasan yang cukup terkait transaksi afiliasi pembelian barang berwujud sebagai berikut:

Tabel TP-1: Dokumen pendukung untuk membuktikan kewajaran atas transaksi pembelian barang berwujud

NoDokumen
1.Dokumentasi Transfer Pricing (dalam Bahasa Indonesia) berupa Dokumen Lokal dan Dokumen Induk 2022
2.SPT Tahunan PPh Badan 2022
3.SPT Masa PPN (Januari - Desember 2022)
4.SPT Masa PPh Pasal 26 (Januari – Desember 2020)
5.Laporan Keuangan (diaudit) 2022
6.Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2016, 2018, 2019, 2020
7.Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BAPK) Nomor BA-2834/WPJ.075/2024 tanggal 05 Juni 2024
8.Company profile dan gambaran kegiatan usaha Tahun Pajak 2022
9.Dokumen dan Bukti Pendukung antara lain berupa:
a.Sertifikasi Medical Device Regulation (“MDR”) atau Declaration of Conformity (”DoC”) untuk produk kesehatan yang diperoleh dari pihak afiliasi
b.Sampel sertifikasi paten yang membuktikan bahwa produk yang dibeli Pemohon Banding dari pihak afiliasi memiliki teknologi khusus dan canggih
c.Pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding yang terdaftar pada BEI untuk keperluan keberatan EHHI 2022, beserta laporan keuangan 2022 perusahaan pembanding terkait.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPh Pasal 26 dengan merekarakterisasi transaksi pembelian barang berwujud kepada pihak afiliasi sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer transaksi pembelian barang berwujud kepada pihak afiliasi pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi transaksi pembelian barang berwujud menjadi

pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26 dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

2. Koreksi sekunder atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas pembayaran biaya royalti

I. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan

atas pembayaran biaya royalti kepada BSN Medical Inc (“BSN Inc”) dan BSN Medical Intellectual Property Management CV (“BSN IP CV”) sebesar Rp13.395.296.577,00

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022: A. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020, Majelis Hakim

telah menyetujui pembayaran royalti kepada BSN Inc dan BSN IP CV dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pajak 2019 dan keputusan keberatan 2018, Terbanding telah mengakui pemanfaatan IP dan pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc (“BSN Inc”);

B. Tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia yang

menyatakan bahwa fully-fledged distributor tidak diperbolehkan membayar royalti atas IP know-how maupun trademark;

C. Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor merupakan pihak

yang memanfaatkan IP know how dan trademark untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga membayarkan biaya royalti kepada pihak afiliasi;

D. Pendapat Terbanding tidak tepat dalam beranggapan bahwa terdapat

duplikasi dalam skema perhitungan dan pembayaran royalty pada Grup Essity;

E. Pihak afiliasi sebagai pemilik legal dan/atau pemberi lisensi

menjalankan fungsi development, enhancement, maintenance, dan protection, sedangkan Pemohon Banding memperoleh manfaat dari exploitation atas IP Grup Essity;

F. Pendapat Terbanding tidak tepat dalam menyampaikan bahwa

terdapat IP yang dimanfaatkan Pemohon Banding yang tidak dapat terbukti keberadaaannya secara legal;

G. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penyediaan IP dan

pembayaran biaya royalti terbukti eksistensinya dan memberikan manfaat ekonomis;

II. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020 yang diucapkan

pada 9 Oktober 2024, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan banding kami atas sengketa PPh Pasal 26, dimana telah diakui eksistensi dan manfaat dari pembayaran royalti atas pemanfaatan IP dari pihak afiliasi, sehingga telah dibuktikan bahwa atas pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai dividen terselubung;

III. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang

cukup untuk menunjukan keberadaan dan manfaat penggunaan IP serta pembayaran royalti;

bahwa sehubungan dengan proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang cukup dalam upaya untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas penyediaan IP dan pembayaran biaya royalti sebagai berikut:

Tabel TP-2: Penyampaian dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas penyediaan IP dan pembayaran biaya royalty

NoDokumen
1.Dokumentasi Transfer Pricing (dalam Bahasa Indonesia) berupa Dokumen Lokal dan Dokumen Induk 2022
2.SPT Tahunan PPh Badan 2022
3.SPT Masa PPN (Januari - Desember 2022)
4.SPT Masa PPh Pasal 26 (Januari – Desember 2020)
5.Laporan Keuangan (diaudit) 2022
6.Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2016, 2018, 2019, 2020
7.Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BAPK) Nomor BA-2834/WPJ.075/2024 tanggal 05 Juni 2024
8.Company profile dan gambaran kegiatan usaha Tahun Pajak 2022
9.Dokumen dan Bukti Pendukung antara lain berupa:
a.Analisis manfaat ekonomis yang diperoleh dari pemanfaatan IP dan pembayaran royalti atas IP
b.Sampel sertifikat IP trademark dan know how untuk masing-masing pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc dan BSN IP CV, yang berlaku saat tahun pajak 2022 (dimana Pemohon Banding telah menyampaikan juga surat keterangan perpanjangan masa berlaku sertifikat trademark)
c.Perjanjian IP antara EHHI dengan BSN Medical Inc dan BSN IP CV
d.Kertas kerja perhitungan biaya royalti,
e.General Ledger, invoice, dan bukti pembayaran biaya royalti
f.Surat Keterangan Domisili (“SKD”) atas BSN Medical Intelectual Property CV
10.Rekap dan rekonsiliasi PPN BKP Tidak Berwujud, beserta SPT Masa Januari-Desember EHHI 2022

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPh Pasal 26 dengan merekarakterisasi pembayaran royalti kepada BSN Inc dan BSN IP CV sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran royalty kepada BSN Inc dan BSN IP CV pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi pembayaran royalty menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26 dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

3. Koreksi sekunder atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas pembayaran biaya jasa intragrup

I. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan

atas transaksi pembayaran jasa intragrup sebesar Rp21.112.361.506,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya jasa manajemen kepada BSN Medical Pte Ltd (“BSN Pte Ltd”) dan BSN Medical Gmbh (“BSN Gmbh”), pembayaran biaya jasa TI dan eWoW kepada Essity Hygiene and Health AB (“EHHAB”), dan pembayaran jasa training kepada BSN Gmbh dan Essity Spain S.L;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022:

A. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020, Majelis Hakim

telah menyetujui pembayaran jasa manajemen kepada BSN Pte Ltd dan BSN Gmbh serta jasa TI dan eWoW kepada EHHAB, dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pajak 2019, Terbanding telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa manajemen dan jasa TI yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dan berdasarkan hasil keputusan keberatan 2018, Terbanding juga telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa TI dari BSN Medical Gmbh atau “BSN Gmbh” (sejak 1 Januari 2019, penyediaan jasa TI diperoleh dari Essity Hygiene and Health AB atau “EHHAB”);

B. Penyediaan jasa terpusat dari penyedia jasa dalam Grup Essity

bertujuan untuk memanfaatkan skala ekonomis;

C. Jasa manajemen, jasa TI dan jasa training telah benar-benar

diberikan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding; D. Pemohon Banding berpendapat penyediaan jasa intragrup

merupakan jasa rutin yang bersifat strategis dan terintergral dengan operasional bisnis Pemohon Banding sehingga tidak diperlukan pengujian penentuan harga transfer secara terpisah;

E. Analisa manfaat ekonomi yang dijadikan perbandingan oleh

Terbanding adalah tidak tepat dan tidak relevan;

F. Margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2022 tidak

menimbulkan kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

II. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020 yang diucapkan

pada 9 Oktober 2024, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan banding kami atas sengketa PPh Pasal 26, dimana telah diakui eksistensi dan manfaat dari pembayaran jasa manajemen dan jasa TI dan eWOW kepada pihak afiliasi, sehingga telah dibuktikan bahwa atas pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai dividen terselubung;

III. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang

cukup untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI dan eWOW

bahwa sehubungan dengan proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung dan penjelasan yang cukup dalam upaya untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI dan eWOW, sebagai berikut:

Tabel TP-3: Dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI dan eWOW

NoDokumen
1.Dokumentasi Transfer Pricing (dalam Bahasa Indonesia) berupa Dokumen Lokal dan Dokumen Induk 2022
2.SPT Tahunan PPh Badan 2022
3.SPT Masa PPN (Januari - Desember 2022)
4.SPT Masa PPh Pasal 26 (Januari – Desember 2020)
5.Laporan Keuangan (diaudit) 2022
6.Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2016, 2018, 2019, 2020
7.Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BAPK) Nomor BA-2834/WPJ.075/2024 tanggal 05 Juni 2024
8.Company profile dan gambaran kegiatan usaha Tahun Pajak 2022
9.Dokumen pendukung untuk jasa manajemen and TI:
a.Rangkuman atas pemanfaatan dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari jasa manajemen, TI dan eWoW
b.Sampel korespondensi email, agenda kunjungan, dan dokumentasi kedatangan yang membuktikan eksistensi dan manfaat atas pembayaran jasa manajemen, jasa TI dan jasa eWOW, sebagai berikut: - Sampel bukti email atas penyediaan jasa IT dan screenshot sistem TI - Sampel aplikasi dan email pemberitahuan penggunaan sistem E-WoW - Dokumentasi kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Tim Regional ke Indonesia pada saat Business Review, bulan Juni 2022 - Bukti kunjungan lapang ke Indonesia dalam rangka penyelarasan strategi regional (turut kami lampirkan email itinerary agenda kunjungan)
- Sample bukti email penyediaan jasa yang dilakukan oleh Tim Regional - Sample agenda meeting selama tahun 2022 atas supply chain, marketing, dan finance yang disertai dengan informasi dari pihak-pihak regional dan global yang terlibat - Sampel bukti email penyediaan Jasa Manajemen Global terkait campaign material terkait antimicrobial awareness week - Sampel bukti email penyediaan Jasa Manajemen Global terkait insurance renewal
c.Perjanjian afiliasi antara EHHI (sebelumnya PT BSN Medical Indonesia) dengan pihak afiliasi atas jasa manajemen, jasa TI dan eWoW
d.General Ledger untuk jasa manajemen, invoice, dan bukti transfer yang terkait
e.General Ledger untuk jasa IT (termasuk eWoW), invoice, dan bukti transfer yang terkait
f.Surat Keterangan Domisili (“SKD”) atas BSN Medical Pte Ltd, Essity Hygiene and Health Indonesia, dan Essity Gmbh
g.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa manajemen global (kepada BSN Gmbh sebagai penyedia jasa)
h.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa manajemen regional (kepada BSN Pte Ltd sebagai penyedia jasa)
i.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa TI (kepada EHHAB sebagai penyedia jasa)
j.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa eWoW (kepada EHHAB sebagai penyedia jasa)
10.Rekap dan rekonsiliasi PPN JKP Luar Pabean, beserta SPT Masa Januari-Desember EHHI 2022

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPh Pasal 26 dengan merekarakterisasi pembayaran jasa intragrup sebagai pembayaran dividen terselubung;

4. Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak tepat

bahwa berdasarkan Pasal 26 UU PPh:

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha

tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen”;

bahwa Terbanding mengoreksi pembelian dari pihak afiliasi, serta pembayaran biaya royalty dan jasa intragrup pada Pajak Penghasilan Badan. Dalam koreksi ini, tim Terbanding berasumsi bahwa tidak dapat diakuinya eksistensi dan manfaat atas biaya royalty dan jasa afiliasi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dan bahwa nilai pembelian afiliasi yang dibiayakan kepada Pemohon Banding seharusnya lebih kecil, sehingga laba usaha Pemohon Banding seharusnya lebih tinggi dari yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Namun, koreksi yang diusulkan oleh Terbanding tidak tepat. Walaupun diasumsikan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tepat, Terbanding tetap tidak dapat menggunakan UU PPh pasal 26 sebagai dasar hukum karena pembayaran (jika ada) bukanlah pembayaran dividen kepada pemegang saham. Transaksi tersebut merupakan transaksi pembelian, royalty atas pemanfaatan IP dan jasa intra grup yang dilakukan dengan berbagai pihak afiliasi luar negeri;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Penghasilan Pasal 26. Menurut Pasal 18(3) UU PPh:

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya";

bahwa menentukan kembali berarti Terbanding berwenang untuk mengalokasikan pendapatan yang lebih tinggi atau biaya yang lebih rendah. Namun, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk menentukan atau mengklasifikasikan pendapatan atau biaya tertentu sebagai dividen.

Oleh karena itu, UU PPh tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menerapkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Terbanding juga menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah PMK No. 22/PMK/03/2020 ("PMK- 22");

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi terhadap objek Pasal 26 tidak tepat. Penting bagi Pemohon Banding untuk menyampaikan bahwa PMK-22 secara khusus mengatur prosedur pelaksanaan Advance Pricing Agreement (APA) dan tidak mengatur secondary adjustment untuk primary correction yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi afiliasi yang menurut Terbanding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas dividen

– secondary adjustment sebagai akibat dari primary correction pada pembelian dari pihak afiliasi, serta pembayaran biaya royalty dan jasa intragrup pada PPh Badan adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

5. Transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak terjadi dengan pemegang saham, sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh

bahwa berdasarkan penjelasan pasal 4 (1), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh oleh anggota koperasi";

bahwa selain itu, definisi dividen dinyatakan dalam penjelasan Pasal 26: "Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan

pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta";

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, dividen merupakan bagian dari keuntungan yang diperoleh pemegang saham sebagai hasil dari kepemilikan modal. Sementara itu, dalam kasus Pemohon Banding, pembelian afiliasi serta pembayaran biaya royalty dan jasa intragroup dilakukan dengan pihak-pihak yang bukan pemegang saham. Dimana, kami sampaikan bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah BSN Medical France Holding dengan kepemilikan sebesar 99% dan BSN-Jobst GmbH dengan kepemilikan sebesar 1%;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi kami tidak sesuai dengan definisi dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan oleh karena itu tidak dapat dianggap sebagai dividen;

6. Transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding tidak didasarkan pada keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding sehingga tidak sesuai dengan definisi dividen dalam Pasal 4 (1) UU PPh dan penjelasannya bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dikarenakan ruang lingkup Pasal 4 (1) UU PPh terbatas pada wajib pajak dalam negeri, maka tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menentukan definisi dividen atau dianggap dividen bagi subjek pajak luar negeri. Selanjutnya, bahkan jika pasal tersebut dapat digunakan, Terbanding tidak dapat mengklasifikasikan kembali transaksi pembelian dari pihak afiliasi, serta pembayaran biaya royalty dan jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun pajak 2022 sebagai dividen karena sifat transaksi tersebut tidak memenuhi definisi dividen yang tercantum dalam pasal 4 (1) UU PPh beserta penjelasannya;

bahwa sedangkan dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1g) UU PPh yang menyatakan bahwa:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan";

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, transaksi pembelian dari pihak afiliasi, serta pembayaran biaya royalty dan jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Transaksi kepada pihak afiliasi tidak didasarkan pada keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding, melainkan merupakan biaya bisnis yang perlu untuk dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan operasinya sebagai fully fledged distributor, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberian dividen kepada afiliasi. Pendapat Terbanding sangat kontras dengan sifat pembayaran dividen yang dilakukan setelah keuntungan diperoleh dan jumlahnya juga tergantung pada posisi laba perusahaan; bahwa selanjutnya perlu juga dicatat bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi untuk pembelian barang berwujud, pemanfaatan IP dan perolehan jasa intragrup tidak terkait dengan pembayaran modal, sebagaimana tercantum dalam angka 2, 3, dan 5 dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Simpanan modal dan kepemilikan saham terjadi dalam transaksi antara anak perusahaan dan induknya. Namun, dalam transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan entitas lain dalam grup yang bukan pemegang saham. Akibatnya, transaksi tidak dapat dikaitkan dengan modal atau saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

7. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat karena kekeliruan Terbanding dalam menerapkan dasar hukum Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (4) PP No. 94 Tahun 2010

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi adalah dengan mengacu pada ketentuan Pasal 26 UU PPh. Sedangkan, apabila Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 26 UU PPh, maka akan lebih lanjut menunjukkan bahwa tidak ada Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang dalam kasus Pemohon Banding;

bahwa hal ini sebagaimana ditekankan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut PP 94/2010) yang menyatakan sebagai berikut:

"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu";

bahwa selanjutnya, memorandum penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa:

"Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)"; bahwa yang dimaksud dengan "pembagian untuk dibayar" adalah: Untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan. Untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date);

bahwa yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut, jelas bahwa saat terutang PPh Pasal 26 ditentukan oleh peristiwa yang lebih dulu terjadi antara waktu

dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayar; atau pada tanggal jatuh tempo pembayaran. Sedangkan dalam kasus Pemohon Banding, nyata-nyata tidak ada pembayaran apapun yang harus dibayar Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Dimana, kami tegaskan kembali bahwa lawan transaksi Pemohon Banding atas pembelian afiliasi dan pembayaran royalty dan jasa intragrup bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa selain itu, dalam butir 2 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1150/PJ.22/1985 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, dijelaskan bahwa:

"Istilah 'terutang' sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hendaknya dibaca sebagai satu kesatuan dalam hubungan kata-kata 'yang dibayarkan atau yang terutang'. Kata-kata tersebut adalah sebagai kebalikan bagi kata-kata 'yang diterima atau diperoleh' sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Apabila kata-kata "yang diterima atau diperoleh" dalam Pasal 4 dilihat dari pihak yang mendapatkan penghasilan (Wajib Pajak) maka kata-kata "yang dibayarkan atau yang terhutang" dalam Pasal 23 (juga dalam Pasal 26) dilihat dari pihak yang memberikan penghasilan (Pemotong Pajak). Berhubung dengan itu terhutangnya PPh Pasal 23 itu harus dikaitkan pula dengan metode pembukuan dari Pemotong Pajak, yaitu apakah Pemotong Pajak mempergunakan metode "cash basis" atau "accrual basis". Apabila pembukuan Pemotong Pajak mempergunakan metode "accrual basis", maka berdasarkan "accrual basis" itu, sewa tersebut telah merupakan biaya (apabila dilihat dari pihak Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan sewa, yang mempergunakan metode "accrual basis", sewa tersebut telah merupakan penghasilan) maka PPh Pasal 23 atau Pasal Pasal 26 telah terhutang";

bahwa, faktanya dalam koreksi DPP PPh Pasal 26, kondisi ini tidak akan pernah terpenuhi:

• dibayarkannya penghasilan;

• disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

• jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

bahwa mengingat bahwa tidak ada pembayaran yang dibayarkan kepada afiliasi seperti yang disampaikan oleh Terbanding, maka, pada hakikatnya tidak akan pernah muncul saat terutangnya PPh pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-1982/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 11 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

A. bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor

369/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 November 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam

Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

B. bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

A. bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/22/056/24

tanggal 15 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-4/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 11 Januari 2024;

B. bahwa Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan

dengan surat nomor 63/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga tanggal 3 April2024berdasarkanLPADNomor FORM-05000810/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 3 April 2024;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-02052/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 September 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

—— ~ | Koreksi Diajukan

Jumlah Rupiah Menurut Banding

Uraian Pemohon Terbanding Terbanding

Banding dalam dalam | (Rp)

Pemeriksaan | Keberatan

terutang 2G yang 5.484.273 136.016.623 136.040.025 | 130.562.350

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perat uran Pem erint ah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja m enj adi Undang - Undang, mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen;

b) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,

atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

2) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai denganketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

3) Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/22/056/24 tanggal 15

Januari 2024 Masa Pajak November 2022 diketahui terdapat koreksi pada pos PPh Pasal 26 dengan perincian sebagai berikut:

a) Menurut SPT/Pemohon BandingRp 5.484.273

b) Menurut TerbandingRp 136.046.623

c) KoreksiRp 130.562.350

2) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-4/RIKSIS/KPP.0704/2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta penjelasan Terbanding dalam Pemeriksaan, diketahui koreksi untuk Masa Pajak November 2022, dilakukan dengan penjelasan:

a) Terdapat koreksi atas reklas objek PPh Pasal 26 dari objek PPh Pasal 26 atas jasa dan royalti menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen;

b) Koreksi objek PPh Pasal 26 atas dividen tersebut merupakan koreksi sekunder dari pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembayaran terkait intra group service (IGS) dan royalty;

c) Koreksi pembayaran terkait IGS karena:

(1) Berdasarkan pemeriksaan atas Dokumen Lokal tahun 2022 diketahui bahwa Wajib Pajak belum melakukan pengujian PKKU dengan tahapan pendahuluan atas transaksi jasa (IGS);

(2) Berdasarkan OECD TP Guidelines 2017 chapter VII section B paragraph 7.5 bahwa mekanisme pengujian PKKU atas IGS dilakukan secara khusus, terpisah dari pengujian PKKU atas transaksi afiliasi yang lain;

(3) Wajib Pajak tidak memberikan pembuktian atas transaksi afiliasi terkait jasa yang dapat menunjukan bahwa jasa secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa, telah diperoleh dan dibutuhkan Wajib Pajak;

(4) Wajib Pajak tidak memberikan pembuktian bahwa transaksi IGS tersebut memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak;

d) Objek PPh Pasal 26 merupakan reklasifikasi imbalan jasa dan royalti menjadi dividen;

(lampiran: Rekapitulasi Objek PPh Pasal 26 pada SPT Masa);

3) Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa;

4) Pemeriksa melakukan koreksi koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan hasil pengujian penerapan kewajaran transaksi afiliasi;

5) Pemeriksaan dilakukan untuk menguji pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi Wajib Pajak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan telah dilakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50 tahun 2013;

6) Terkait koreksi transaksi intra-group service (IGS) sebesar Rp21.112.361.506,00:

a) Wajib Pajak melakukan transaksi IGS total sebesar Rp21.112.361.506 dengan Essity Hygiene and Health AB (Swedia) berupa jasa E-WOW dan IT, BSN Medical Gmbh (Jerman) berupa jasa manajemen, BSN Medical Pte Ltd (Singapura) berupa jasa manajemen, Essity GmbH (Jerman) berupa jasa training, dan Essity Spain S.L (Spanyol) berupa jasa training;

b) Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dan lawan transaksi tersebut adalah perusahaan di bawah penguasaan yang sama (company under common control);

c) Bahwa saat Pemeriksaan, Pemeriksa telah meminta dokumen pembuktian atas transaksi IGS dan perhitungan kewajaran dan dasar penentuan harga transfer melalui surat permintaan buku, catatan, dan dokumen, Surat Peringatan Pertama, dan Surat Permintaan Kedua, namun tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak;

d) Tidak terdapat tahapan pendahuluan pengujian PKKU transaksi IGS dalam Dokumen Lokal tahun 2022 Wajib Pajak;

e) Terkait transaksi IGS jasa E-WOW dan IT dengan Essity Hygiene and Health AB (Swedia):

(1) Untuk jasa E-WOW, jenis jasa tidak jelas (various support service);

(2) Untuk jasa IT, Jenis jenis jasa tidak jelas (sharing certain activities and cost in relation to IT);

(3) Essity Hygiene and Health AB (Swedia) berperan sebagai penerima jasa (bukan penyedia jasa) dan hanya sebagai entitas dikumpulkan biaya, yang kemudian dibebankan ke sebagian besar grup;

(4) Wajib Pajak tidak termasuk dalam Appendix A – Recipient, anggota grup penerima jasa E-WOW;

(5) Tidak terdapat perhitungan per sub jenis jasa IT yang diterima dan ditagihkan biayanya;

(6) Tidak ada pembuktian terkait dasar pembebanan biaya dan komponen basis biaya yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa;

f) Terkait transaksi IGS jasa manajemen dengan BSN Medical Gmbh (Jerman) dan BSN Medical Pte Ltd (Singapura):

(1) Jenis jasa tidak jelas (certain services);

(2) BSN Medical Gmbh (Jerman) dan BSN Medical Pte Ltd (Singapura) tidak disebutkan sebagai penyedia jasa dan hanya sebagai entitas dikumpulkan biaya, yang kemudian dibebankan ke sebagian besar grup;

(3) Tidak terdapat perhitungan per sub jenis jasa yang diterima dan ditagihkan biayanya;

(4) Tidak ada pembuktian terkait dasar pembebanan biaya dan komponen basis biaya yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa;

g) Pertambahan ragam dan peningkatan nilai transaksi IGS di tahun 2022 sebesar 5.81% dari nilai sales dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2009-2014) dengan nilai IGS dibawah

5.81% dari sales tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Wajib Pajak karena persentase keuntungan menjadi berkurang;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding Nomor 369/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomor KEP-02052/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding

dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02052/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak November 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

004/FA/01/2025 tanggal 9 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

Menurut Terbanding

bahwa sesuai dengan keputusan Terbanding pada keberatan pajak, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding meminta Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan menolak banding tersebut;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan opini Terbanding yang terdapat pada SUB. Hal ini dikarenakan tanggapan-tanggapan terhadap koreksi yang diajukan banding di dalam surat banding belum dipertimbangkan dengan baik oleh Terbanding;

III. Analisis Sengketa Pajak

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut;

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding; Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding terkait Objek PPh Pasal 26 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi sekunder atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas pembayaran biaya jasa intragrup

I. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan

atas transaksi pembayaran jasa intragrup sebesar Rp21.112.361.506,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya jasa manajemen kepada BSN Medical Pte Ltd (“BSN Pte Ltd”) dan BSN Medical Gmbh (“BSN Gmbh”), pembayaran biaya jasa TI dan eWoW kepada Essity Hygiene and Health AB (“EHHAB”), dan pembayaran jasa training kepada BSN Gmbh dan Essity Spain S.L;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022: A. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020, Majelis Hakim

telah menyetujui pembayaran jasa manajemen kepada BSN Pte Ltd dan BSN Gmbh serta jasa TI dan eWoW kepada EHHAB, dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pajak 2019, Terbanding telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa manajemen dan jasa TI yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dan berdasarkan hasil keputusan keberatan 2018, Terbanding juga telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa TI dari BSN Medical Gmbh atau

“BSN Gmbh” (sejak 1 Januari 2019, penyediaan jasa TI diperoleh dari Essity Hygiene and Health AB atau “EHHAB”);

B. Penyediaan jasa terpusat dari penyedia jasa dalam Grup Essity

bertujuan untuk memanfaatkan skala ekonomis;

C. Jasa manajemen, jasa TI dan jasa training telah benar-benar

diberikan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding; D. Pemohon Banding berpendapat penyediaan jasa intragrup

merupakan jasa rutin yang bersifat strategis dan terintergral dengan operasional bisnis Pemohon Banding sehingga tidak diperlukan pengujian penentuan harga transfer secara terpisah;

E. Analisa manfaat ekonomi yang dijadikan perbandingan oleh

Terbanding adalah tidak tepat dan tidak relevan;

F. Margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2022 tidak

menimbulkan kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

II. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020 yang diucapkan

pada 9 Oktober 2024, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan banding kami atas sengketa PPh Pasal 26, dimana telah diakui eksistensi dan manfaat dari pembayaran jasa manajemen dan jasa TI dan eWOW kepada pihak afiliasi, sehingga telah dibuktikan bahwa atas pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai dividen terselubung;

III. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang

cukup untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI dan eWOW

bahwa sehubungan dengan proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung dan penjelasan yang cukup dalam upaya untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI dan eWOW, sebagai berikut:

Tabel TP-1: Dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI dan eWOW

NoDokumen
1.Dokumentasi Transfer Pricing (dalam Bahasa Indonesia) berupa Dokumen Lokal dan Dokumen Induk 2022
2.SPT Tahunan PPh Badan 2022
3.SPT Masa PPN (Januari - Desember 2022)
4.SPT Masa PPh Pasal 26 (Januari – Desember 2020)
5.Laporan Keuangan (diaudit) 2022
6.Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2016, 2018, 2019, 2020
7.Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BAPK) Nomor BA-2834/WPJ.075/2024 tanggal 05 Juni 2024
8.Company profile dan gambaran kegiatan usaha Tahun Pajak 2022
9.Dokumen pendukung untuk jasa manajemen and TI:
a.Rangkuman atas pemanfaatan dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari jasa manajemen, TI dan eWoW
b.Sampel korespondensi email, agenda kunjungan, dan dokumentasi kedatangan yang membuktikan eksistensi dan manfaat atas pembayaran jasa manajemen, jasa TI dan jasa eWOW, sebagai berikut: - Sampel bukti email atas penyediaan jasa IT dan screenshot sistem TI - Sampel aplikasi dan email pemberitahuan penggunaan sistem E-WoW - Dokumentasi kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Tim Regional ke Indonesia pada saat Business Review, bulan Juni 2022 - Bukti kunjungan lapang ke Indonesia dalam rangka penyelarasan strategi regional (turut kami lampirkan email itinerary agenda kunjungan) - Sample bukti email penyediaan jasa yang dilakukan oleh Tim Regional - Sample agenda meeting selama tahun 2022 atas supply chain, marketing, dan finance yang disertai dengan informasi dari pihak-pihak regional dan global yang terlibat - Sampel bukti email penyediaan Jasa Manajemen Global terkait campaign material terkait antimicrobial awareness week - Sampel bukti email penyediaan Jasa Manajemen Global terkait insurance renewal
c.Perjanjian afiliasi antara EHHI (sebelumnya PT BSN Medical Indonesia) dengan pihak afiliasi atas jasa manajemen, jasa TI dan eWoW
d.General Ledger untuk jasa manajemen, invoice, dan bukti transfer yang terkait
e.General Ledger untuk jasa IT (termasuk eWoW), invoice, dan bukti transfer yang terkait
f.Surat Keterangan Domisili (“SKD”) atas BSN Medical Pte Ltd, Essity Hygiene and Health Indonesia, dan Essity Gmbh
g.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa manajemen global (kepada BSN Gmbh sebagai penyedia jasa)
h.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa manajemen regional (kepada BSN Pte Ltd sebagai penyedia jasa)
i.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa TI (kepada EHHAB sebagai penyedia jasa)
j.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa eWoW (kepada EHHAB sebagai penyedia jasa)
10.Rekap dan rekonsiliasi PPN JKP Luar Pabean, beserta SPT Masa Januari-Desember EHHI 2022

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPh Pasal 26 dengan merekarakterisasi pembayaran jasa intragrup sebagai pembayaran dividen terselubung;

2. Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak tepat

bahwa berdasarkan Pasal 26 UU PPh:

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

b. dividen”;

bahwa Terbanding mengoreksi pembelian dari pihak afiliasi, serta pembayaran biaya royalty dan jasa intragrup pada Pajak Penghasilan Badan. Dalam koreksi ini, tim Terbanding berasumsi bahwa tidak dapat diakuinya eksistensi dan manfaat atas biaya royalty dan jasa afiliasi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dan bahwa nilai pembelian afiliasi yang dibiayakan kepada Pemohon Banding seharusnya lebih kecil, sehingga

laba usaha Pemohon Banding seharusnya lebih tinggi dari yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Namun, koreksi yang diusulkan oleh Terbanding tidak tepat. Walaupun diasumsikan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tepat, Terbanding tetap tidak dapat menggunakan UU PPh pasal 26 sebagai dasar hukum karena pembayaran (jika ada) bukanlah pembayaran dividen kepada pemegang saham. Transaksi tersebut merupakan transaksi pembelian, royalty atas pemanfaatan IP dan jasa intra grup yang dilakukan dengan berbagai pihak afiliasi luar negeri;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Penghasilan Pasal 26. Menurut Pasal 18(3) UU PPh:

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya";

bahwa menentukan kembali berarti Terbanding berwenang untuk mengalokasikan pendapatan yang lebih tinggi atau biaya yang lebih rendah. Namun, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk menentukan atau mengklasifikasikan pendapatan atau biaya tertentu sebagai dividen. Oleh karena itu, UU PPh tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menerapkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Terbanding juga menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah PMK No. 22/PMK/03/2020 ("PMK- 22");

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi terhadap objek Pasal 26 tidak tepat. Penting bagi Pemohon Banding untuk menyampaikan bahwa PMK-22 secara khusus mengatur prosedur pelaksanaan Advance

Pricing Agreement (APA) dan tidak mengatur secondary adjustment untuk primary correction yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi afiliasi yang menurut Terbanding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas dividen

– secondary adjustment sebagai akibat dari primary correction pada pembelian dari pihak afiliasi, serta pembayaran biaya royalty dan jasa intragrup pada PPh Badan adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

3. Transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak terjadi dengan pemegang saham, sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh

bahwa berdasarkan penjelasan pasal 4 (1), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh oleh anggota koperasi";

bahwa selain itu, definisi dividen dinyatakan dalam penjelasan Pasal 26: "Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta";

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, dividen merupakan bagian dari keuntungan yang diperoleh pemegang saham sebagai hasil dari kepemilikan modal. Sementara itu, dalam kasus Pemohon Banding, pembelian afiliasi serta pembayaran biaya royalty dan jasa intragroup dilakukan dengan pihak-pihak yang bukan pemegang saham. Dimana, kami sampaikan bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah BSN Medical France Holding dengan kepemilikan sebesar 99% dan BSN-Jobst GmbH dengan kepemilikan sebesar 1%;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi kami tidak sesuai dengan definisi dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan oleh karena itu tidak dapat dianggap sebagai dividen;

4. Transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding tidak didasarkan pada keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding sehingga tidak sesuai dengan definisi dividen dalam Pasal 4 (1) UU PPh dan penjelasannya. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dikarenakan ruang lingkup Pasal 4 (1) UU PPh terbatas pada wajib pajak dalam negeri, maka tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menentukan definisi dividen atau dianggap dividen bagi subjek pajak luar negeri. Selanjutnya, bahkan jika pasal tersebut dapat digunakan, Terbanding tidak dapat mengklasifikasikan kembali transaksi pembelian dari pihak afiliasi, serta pembayaran biaya royalty dan jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun pajak 2022 sebagai dividen karena sifat transaksi tersebut tidak memenuhi definisi dividen yang tercantum dalam pasal 4 (1) UU PPh beserta penjelasannya;

bahwa sedangkan dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1g) UU PPh yang menyatakan bahwa:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan";

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, transaksi pembelian dari pihak afiliasi, serta pembayaran biaya royalty dan jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Transaksi kepada pihak afiliasi tidak didasarkan pada keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding, melainkan merupakan biaya bisnis yang perlu untuk dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan operasinya sebagai fully fledged distributor, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberian dividen kepada afiliasi. Pendapat Terbanding sangat kontras

dengan sifat pembayaran dividen yang dilakukan setelah keuntungan diperoleh dan jumlahnya juga tergantung pada posisi laba perusahaan; bahwa selanjutnya perlu juga dicatat bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi untuk pembelian barang berwujud, pemanfaatan IP dan perolehan jasa intragrup tidak terkait dengan pembayaran modal, sebagaimana tercantum dalam angka 2, 3, dan 5 dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Simpanan modal dan kepemilikan saham terjadi dalam transaksi antara anak perusahaan dan induknya. Namun, dalam transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan entitas lain dalam grup yang bukan pemegang saham. Akibatnya, transaksi tidak dapat dikaitkan dengan modal atau saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

5. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat karena kekeliruan Terbanding dalam menerapkan dasar hukum Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (4) PP No. 94 Tahun 2010

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi adalah dengan mengacu pada ketentuan Pasal 26 UU PPh. Sedangkan, apabila Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 26 UU PPh, maka akan lebih lanjut menunjukkan bahwa tidak ada Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang dalam kasus Pemohon Banding; bahwa hal ini sebagaimana ditekankan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut PP 94/2010) yang menyatakan sebagai berikut:

"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu";

bahwa selanjutnya, memorandum penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa:

"Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)"; bahwa yang dimaksud dengan "pembagian untuk dibayar" adalah: Untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan. Untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date);

bahwa yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut, jelas bahwa saat terutang PPh Pasal 26 ditentukan oleh peristiwa yang lebih dulu terjadi antara waktu dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayar; atau pada tanggal jatuh tempo pembayaran. Sedangkan dalam kasus Pemohon Banding, nyata-nyata tidak ada pembayaran apapun yang harus dibayar Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Dimana, kami tegaskan kembali bahwa lawan transaksi Pemohon Banding atas pembelian afiliasi dan pembayaran royalty dan jasa intragrup bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa selain itu, dalam butir 2 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1150/PJ.22/1985 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, dijelaskan bahwa:

"Istilah 'terutang' sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hendaknya dibaca sebagai satu kesatuan dalam hubungan kata-kata 'yang dibayarkan atau yang terutang'. Kata-kata tersebut adalah sebagai kebalikan bagi kata-kata 'yang diterima atau diperoleh' sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Apabila kata-kata "yang diterima atau diperoleh" dalam Pasal 4 dilihat dari pihak yang mendapatkan penghasilan (Wajib Pajak) maka kata-kata "yang dibayarkan atau yang terhutang" dalam Pasal 23 (juga dalam Pasal 26) dilihat dari pihak yang memberikan penghasilan (Pemotong Pajak). Berhubung dengan itu terhutangnya PPh Pasal 23 itu harus dikaitkan pula dengan metode pembukuan dari Pemotong Pajak, yaitu apakah Pemotong Pajak mempergunakan metode "cash basis" atau "accrual basis". Apabila pembukuan Pemotong Pajak mempergunakan metode "accrual basis", maka berdasarkan "accrual basis" itu, sewa tersebut telah merupakan biaya (apabila dilihat dari pihak Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan sewa, yang mempergunakan metode "accrual basis", sewa tersebut telah merupakan penghasilan) maka PPh Pasal 23 atau Pasal Pasal 26 telah terhutang";

bahwa, faktanya dalam koreksi DPP PPh Pasal 26, kondisi ini tidak akan pernah terpenuhi:

• dibayarkannya penghasilan;

• disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

• jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

bahwa mengingat bahwa tidak ada pembayaran yang dibayarkan kepada afiliasi seperti yang disampaikan oleh Terbanding, maka, pada hakikatnya tidak akan pernah muncul saat terutangnya PPh pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

IV. Kesimpulan

bahwa demikian argumentasi bantahan yang dapat Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor

KEP-02052/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 63/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024; Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak

November 2022 Nomor 00009/204/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024; Bukti P-4 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa atas nama

Irfan Pramono ST jabatan: Presiden Direktur;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 326/FA/11/2025 tanggal 21 April 2025 atas

nama Sandra Suhenda;

Bukti P-6 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Sandra Suhenda;

Bukti P-7 Salinan Akta Nomor 17 Tanggal 22 November 2023 yang dibuat oleh

Notaris Jessy Darmawan, S.H.,M.Kn., di Jakarta Selatan,DKI Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Essity Hygiene and Health Indonesia;

Bukti P-8 Salinan Akta Nomor 01 Tanggal 2 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris

Jessy Darmawan,S.H.,M.Kn., di Jakarta Selatan,DKI Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Essity Hygiene and Health Indonesia;

Bukti P-9 Penjelasan tertulis sidang tanggal 18 Juni 2025;

Bukti P-10 Kesimpulan akhir sidang tanggal 15 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2 Matriks Sengketa dan dasar koreksi Terbanding;

Bukti T-3 Penjelasan tertulis sidang tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis akhir sidang tanggal 15 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-02052/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 369/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
PPh Pasal 26 terutang5.484.273,00136.046.623,00130.562.350,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sejumlah Rp130.562.350,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan

sebagai berikut:

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 a quo adalah penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment)atas koreksi Pembelian afiliasi koreksi reklas Objek dari Objek PPh Pasal 26 atas Jasa dan Royalti menjadi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen yang merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atas koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi Jasa Intra-Grup (IGS) dan koreksi Royalti; bahwa perhitungan koreksi Objek PPh Pasal 26 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang dilakukan sebagai berikut:

Send ungan Th oe as Die Do den Soesingctve Dy cats:

Ta | . Puepbg Dengan ea Reeve! “0 0

a Wate Sues eee ke Sep DBapagy OES Uang Tere gh are Dosa

. TAN ut oa ft pitcher an Pr ga Trt KE Ten IR Bo Sab re

bahwa atas koreksi tersebut, terbagi dalam 10 masa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:

Masa Pajak (2022)Nilai Koreksi (Rp)
Januari250.758.647,00
April851.322.044,00
Mei127.533.962,00
Juni127.690.407,00
Juli357.040.527,00
Agustus206.668.742,00
September123.005.208,00
Oktober400.578.508,00
November130.562.350,00
Desember14.334.116.884,00
Jumlah16.909.277.280,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi

Terbanding tersebut dengan alasan :

1) Pendapat Terbanding tidak tepat dalam memahami struktur organisasi dan operasional Grup Essity dimana Pemohon Banding adalah fully fledged distributor atau distributor entrepreneur yang melakukan pembelian atas produk yang diproduksi oleh manufaktur kontrak (risiko terbatas);

2) Apabila Pemohon Banding mengikuti asumsi Terbanding bahwa Pemohon Banding adalah distributor kontrak, maka Pemohon Banding hanya akan memperoleh remunerasi yang stabil dan rendah;

3) Terbanding tidak mempertimbangkan kelima faktor kesebandingan dan Pemohon Banding tidak setuju dalam pemilihan resale price method sebagai metode penentuan harga transfer dan penggunaan pembanding internal;

4) Pemohon Banding menyampaikan keberatan atas perhitungan segmentasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Terbanding dan bahwa koreksi atas nilai pembelian afilasi tidak seharusnya dilakukan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap objek PPh Pasal 26 atas dividen yang merupakan koreksi sekunder atas koreksi PKKU terhadap pembelian, pembayaran jasa dan royalty (dianggap sebagai pembagian dividen terselubung);

bahwa koreksi positif atas PPh Pasal 26 terhutang yang dilakukan Terbanding dalam setahun (tahun 2022) sejumlah Rp16.909.277.280,00 yang dibagi kedalam 10 masa pajak, dengan perincian sebagai berikut:

NoTahun 2022 Masa PajakNo SKPPPh 26 - Cfm TerbandingPPh 26 - Cfm Pemohon BandingKoreksi/ Sengketa
1Januari00001/204/22/056/24250.758.6470250.758.647
2April00002/204/22/056/241.097.661.363246.339.319851.322.044
3Mei00003/204/22/056/24384.515.652256.981.690127.533.962
4Juni00005/204/22/056/246.760.721.4636.633.031.056127.690.407
5Juli00004/204/22/056/24357.040.5270357.040.527
6Agustus00006/204/22/056/24539.438.026332.769.284206.668.742
7September00007/204/22/056/24123.005.2080123.005.208
8Oktober00008/204/22/056/24811.396.761410.818.253400.578.508
9November00009/204/22/056/24136.046.6235.484.273130.562.350
10Desember00010/204/22/056/2414.334.116.88414.334.116.884
Selisih1
Total16.909.277.280

bahwa mengingat, koreksi atas objek PPh Pasal 26 a quo dilakukan berdasarkan/berkaitan dengan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (pengujian PKKU), maka dalam menguji dalil koreksi objek PPh Pasal 26 atas dividen dalam sengketa a quo, akan didasarkan kepada pembahasan atas sengketa PKKU untuk jenis pajak PPh Badan;

bahwa dalam sengketa atas koreksi pembelian, pembayaran jasa manajemen dan royalty (sengketa jenis pajak PPh Badan) berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, telah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. Berkaitan dengan pembelian dari pihak afiliasi

Pengujian Terbanding dengan RPM dan menggunakan data pembanding internal tidal tepat, karena karakter perusahaan Pemohon Banding adalah fully pledge distributor bukan contract distributor sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

Pembelian barang yang diperbandingkan (pembelian independen dan pembelian afiliasi) adalah barang yang berbeda. Produk yang diperoleh dari manufaktur afiliasi berupa produk premium dengan teknologi atau formula yang lebih khusus/spesifik dan memiliki pengakuan sertifikasi MDR sesuai dengan standard Eropa;

Dalam beberapa tahun terakhir Pemohon Banding membukukan pendapatan dan keuntungan yang terus meningkat;

Dengan mempertimbangkan hasil pengujian tingkat laba secara keseluruhan (pengujian TP dengan TNMM) yang menunjukkan ROS Pemohon Banding jauh di atas perusahaan pembanding dan adanya fakta bahwa dalam beberapa tahun buku atas pendapatan dan tingkat keuntungan Pemohon Banding yang terus meningkat memberikan indikasi bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) telah dilakukan dengan mengindahkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pembelian a quo adalah tidak tepat dan tidak dipertahankan;

b. Berkaitan dengan Biaya Intra-Group Service (IGS)

Berdasarkan bukti yang disampaikan pada pokoknya dapat dibuktikan bahwa penyerahan jasa sebagaimana dilakukan oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding telah telah memenuhi ketentuan perpajakan (vide Pasal 14 Ayat (1), (2) dan (3) Per Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 stdd. Per Dirjen Pajak Nomor Per- 32/PJ/2011 juncto Lamp I, PER-22/PJ/2013 jo. Lamp I, SE-50/PJ/2013), yaitu:

a) Jasa manajemen, jasa TI, dan jasa training telah benar-benar diterima dari pihak afiliasi;

b) Penyediaan jasa manajemen, jasa TI, dan jasa training memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding; dan

c) Pembayaran atas biaya jasa manajemen, jasa TI, dan jasa training telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa terhadap suatu aspek (in casu transaksi penyerahan jasa) tidak dapat dipisahkan dengan transaksi lainnya yang berkaitan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan mempertimbangkan pembahasan yang dilakukan terhadap transaksi jasa intra grup tersebut di atas dan hasil pengujian tingkat laba secara keseluruhan (pengujian TP dengan TNMM yang dilakukan Pemohon Banding) yang menunjukkan ROS Pemohon Banding jauh di atas perusahaan pembanding dan adanya fakta bahwa dalam beberapa tahun buku atas pendapatan dan tingkat keuntungan Pemohon Banding yang terus meningkat memberikan indikasi bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding

dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) telah dilakukan dengan mengindahkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Biaya Intra-Group Service (IGS) a quo, adalah tidak tepat dan tidak dipertahankan;

c. Berkaitan dengan Biaya Royalty

Pembayaran royalty sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembayaran kepada pihak yang mempunyai hak atas pembayaran tersebut; Terhadap perolehan alas hak atas IP dapat dijelaskan bahwa BSN Gmbh (Jerman) sebagai pemilik eksklusif (pemilik legal) atas IP telah melisensikan hak atas IP tersebut kepada BSN IP CV (Belanda), selanjutnya disublisensikan kepada Pemohon Banding (vide: Framework Intellectual Property License Agreement). Demikian juga dapat dibuktikan bahwa BSN Medical Inc (BSN Inc) adalah pemegang sertifikat pendaftaran trademark dan paten knowhow atas produk yang dibayar royaltinya oleh Pemohon Banding;

Berdasarkan dokumen lokal yang disusun oleh Pemohon Banding, telah dapat dibuktikan bahwa secara agregat Pemohon Banding dapat membukukan pendapatan atas produk yang dijual kepada pihak ketiga dan memperoleh margin laba operasi (ROS) sebesar 23,62% pada 2022 yang berada di atas rentang interkuartil sebesar 1,83% sampai 8,09%. Fakta bahwa Pemohon Banding dapat membukukan margin laba operasi (ROS) sebesar 23,62% (jauh diatas rentang kuartil);

Secara segregasi, pembayaran royalty sebesar 3,70%, oleh Pemohon Banding, berada pada rentang wajar (tarif royalty lebih rendah) mengacu pada pengujian CUP atas data pembanding yang berada pada rentang 12,50% sd. 35,00%, dengan median 20,00%. Dengan adanya bukti ini, dari segi analisa kesebandingan, nilai pembayaran royalty yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa terhadap suatu aspek (in casu transaksi pembayaran royalty) tidak dapat dipisahkan dengan transaksi lainnya yang berkaitan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Dengan mempertimbangkan pembahasan yang dilakukan terhadap transaksi pembayaran royalty kepada pihak afiliasi tersebut di atas dan hasil pengujian tingkat laba secara keseluruhan (pengujian TP dengan TNMM yang dilakukan Pemohon Banding) yang menunjukkan ROS Pemohon Banding jauh di atas perusahaan pembanding dan adanya fakta bahwa dalam beberapa tahun buku atas pendapatan dan tingkat keuntungan Pemohon Banding yang terus meningkat memberikan indikasi bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) telah dilakukan dengan mengindahkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Biaya Royalti a quo, adalah tidak tepat dan tidak dipertahankan;

bahwa dengan menggunakan pertimbangan hukum yang sama Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang atas Dividen (terselubung) a quo sejumlahRp130.562.350,00 adalah tidak tepat sehingga koreksi tidak dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
PPh Pasal 26 Terutang130.562.350,000130.562.350,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 terutang Menurut TerbandingRp136.046.623,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp130.562.350,00 PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp 5.484.273,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02052/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak November 2022 atas nama PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3-056.000, beralamat di Gd. Green Office Park 6 Wing B, Lt. 1, Zona 8-12, Jl. Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City Sampora, Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345 (domisili elektronik tax.id@essity.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp2.375.910.533,00 PPh Pasal 26 terutangRp5.484.273,00 Kredit PajakRp5.484.273,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.