Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman
PUT-010590.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
PT Essity Hygiene And Health Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010590.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 4 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Essity Hygiene And Health Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak November 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak November 2022
- Pos yang disengketakan
- PPh Pasal 26 terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (1g); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010590.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Essity Hygiene And Health Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/22/056/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 4 Mei 2026