P U T U S A N
Nomor PUT-010488.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01795/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00008/206/19/057/21 tanggal 23 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010488.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ESSENTRA (d.h. PT FITRONA INDONESIA), NPWP 01.000.643.5- 057.000, beralamat di Kawasan Industri SIER, Jl. Berbek Industri I No. 16- 20, Waru, Kab. Sidoarjo, 61256, yang diwakili oleh Eko Margo Suhartono jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Heru Widayanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1210/PP/IKH/2021 tanggal 23
November 2021,
2. Nama: Roy David Kiantiong,
Izin Kuasa Hukum: KEP-2/PP/IKH/2022 tanggal 10
Januari 2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/FIL/FIN/II/2023 tanggal 15 Februari 2023 dan 024/FIL/FIN/II/2023 tanggal 15 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Moch.Syaichudin/NIP. 198606242007101002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,