Putusan Pengadilan Pajak, 98 halaman
PUT-010488.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
PT ESSENTRA (d.h. PT FITRONA INDONESIA), PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010488.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 10 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT ESSENTRA (d.h. PT FITRONA INDONESIA) mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 3 ayat (1)
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 2 ayat (1)
- UU PPNPasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010488.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT ESSENTRA (d.h. PT FITRONA INDONESIA)
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00008/206/19/057/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 Oktober 2023
- Tanggal Pengucapan
- 10 Februari 2026