Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-010386.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Letawa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-010386.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00645/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00043/407/19/092/21 tanggal 21 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010386.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LETAWA, NPWP 01.250.611.9-092.000, beralamat di Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR I, KIP Jatinegara Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Said Fakhrullazi, Jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahendra Kunmaharwan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-985/PP/IKH/2021 Tanggal 04 Oktober

2021,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor TAX.K/C/60/LTW/EXT/III/2023 tanggal 10 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Emi Nurwaheni/197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Iyan Firman/198510262007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Waluyojati/197911032001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1316/WPJ.19/2023 tanggal 21 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 148/PP/BR/2023 tanggal 2 Februari 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN- TAX/233/C/LTW/EXT/IX/2022 tanggal 12 September 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 740/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 26 Oktober 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00043/407/19/092/21 tanggal 21 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Mana Ma

Lan AAN PPA vo

eb tp de sor

Ii a Perigan Paya .

poet Pe eng Sa nh BN

yt besa Dad ' os

i Pr ye bee os an) ce oo

g Ua jar ar gan hehe Solr g beh Pe apt dbs

(eee tan ya a nr. hoa 1 bob Ll . a

2 oAtasicpi Bear Genagctagac ber 7 tae hen, atta bag aes

Penta eee TY COLL 1

parle stags Fae coh Per og lo ab

PR para Damion Santan

ae Denata an

Vober Mao Sat na aa ra taal te

i Se pad bi fetta yp bed iu Poor

Bo Mew tvpar PPA baba saya

Ea a aa ab Sa Pata Pt aa . .

act 7

stan

Be ee hana

- bie - ted

Teta fe

roo Sed

Ck PETA De | Pe gol

Do Pap era NS AP ga ar .

Pi ntb Aga Wo VR naga

od Teah Du cut

Poso nan pda

2 dan ah Gace vg og Sarat DES ea a Du ‘ " a

Pobre trip BS beh aati ot ya Sena bp oa a rs

LN HN SNN HAN INN a

a woe — —

, Merasa Ph

Peep Foie praca

Pe a pa .

: : . Me al TE Aa Mn ya » roy ou pos 4

TN fare) PN NN NAN GI DO INN Aa . hts ots ‘a4 toe

Koe REN agan Prayer seg tee te gn fd, wo Lo, :

, vee EN Mn . an

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomorFIN- TAX/286/C/LTW/EXT/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

dero Foeipeli Serre

Tarr. Ur

L Past Prerigereraicard Papa “

moors Peta cbs Pemesinan Inah ~ ~~

! web. E hapaur TAS SO Fe Cy

TT anna uban yang ROW er gel Dira pns adigivarigyual “sendin sa ae Tey

‘ ee Peranan ee ae RD Paint ren | | .

. TAD Bepe Pia yg) FRR aya ada ko pa — Kn ~ 1a l af lieth

‘ Ab furenyustaalssene Mr Jibebashan dar Pet men an Fri rd 7 Na San ono AA

. Male Mara fa. oe teat noted I wes th ~ " ~ , lan aa Po |.

PA Menpan Poni ng dara Jha ok Wake Klik bara Lara PI"

Ka la Mr Tarik pereryi rd Haar TE - tah ig TALK IA AU nh

a Aged bopor BEDA arantoatand TKP alah Datar Pamera la Pabean so

Po ada 0 NN ne

a A paru Pasha UI Landak Dea asana pond hr Lan Moga nana

7 UL. Penanganan ME aa aa Lota Pacer Maba ari

Barra por Lari Rea pat Manga PPM .

— : W's Kesan Tee Ae Geers ied

~ alee, Penupetaknii sete AWE Kian Tarip panas Pelarian Tujunari setan "

Londo ko Kant adan gpu aa | ~

i #L AL Jerit

a! Premier Png nan KPR Wnaret pe Pyar

hh Paap Karta ke Per naa Ana ese ee)

. Ti Tahan apr Tang .

" “Tara, TEA you: Ainan alitinu han (da batrai penjahat astra poe. ~~ -

mae. Mena Bo aa oa et edan apace dsr balai TT PT mae ant Lara

ON aa . KL HL

ba bp rda rapr ari MM Saad

la ho ala alm -

hi Weyl OT PMR | ty

a Hp ba Lap aa ME ~ ~ ~

~ u “natal Inah yag Japint OA Pata tan (ka.us ai Tae AI wa

! ane Jurutah maan gann rune 1 Cu udp . 1 naa ju Pata Put ant

‘ 3 lutebutian Pak wara Send:

‘ Ree he ae et Bp Deer Rye

' LF Koe yeriens Tere se ee Ped i. AA hee Pesanan

17 cn fared | "

I | IK Naa. Par klan ld Hwan Iban ee (oe dis CIS tis}

1, Sek Aa Tia Inah

Io gr Fs TPST EL Ir ™~

Ci Sapa nii lisan Banana SPA BIP TT Mn ,

- Hope Rana) batt) lie . TI ~ ~

TW Bastien Pama bate fd ~~

he Pantai Puen! Lei. thea | | 7 oe

os ehh Masal Tbe pty KIS “ —_ Na

"" Kenapa Pea TOG SS cet Beene PA PR

“ bisaa Ka Par ee ~ “oe 7

fh [tended PA Ig par bon sa Tetap ali iban ga ta rbd a TLS

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00645/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 27 Juni 2022, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/233/C/LTW/EXT/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/233/C/LTW/EXT/IX/2022 tanggal 12 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.087.851.5259.026.808.14461.043.381

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terkait dengan Koreksi Proporsi Pajak Masukan terkait dengan Pembelian Kernel sebagai Bahan Baku Palm Kernel Expeller sebesar Rp11.967.462,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi tersebut, Karena Pemohon Banding Membeli Kernel untuk di jual kembali bukan untuk diolah lebih lanjut. Sesuai Kertas Kerja Arus Barang yang telah dikirimkan selama proses pemeriksaan. Palm Kernel yang diproduksi Pemohon Banding Selama Tahun 2019 Sebesar 10.721.242 kg, atas Produksi Palm Kernel tersebut diolah lebih lanjut sebesar 7.652.580 kg. Sehingga pembelian Palm Kernel yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak untuk diolah kembali tetapi untuk dijual kembali. Berikut Pemohon Banding Berikan Perhitungan Arus Barang Terkait Palm Kernel:

Stok Awal 919,072,00

produksi lebih lanjut 7,652 ,580,00

Pada Lampiran PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tertulis sebagai berikut: “Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, misalnya:

1) Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung, yang sebagian jagung tersebut dijual kepada pihak lain dan tidak diolah sendiri oleh pemilik kebun jagung menjadi minyak jagung;

2) Pajak Masukan untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.”

bahwa pada Penjelasan Lampiran tersebut tertulis apabila perolehan Barang Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak pengkreditan pajak masukan dihitung dengan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan;

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa tujuan Pemohon Banding membeli Palm Kernel adalah untuk dijual kembali, bukan untuk dilakukan proses produksi lebih lanjut. Hasil Produksi Palm Kernel dari Pabrik Pemohon Banding lebih besar dari pada Palm Kernel yang Pemohon Banding olah lebih lanjut pada pabrik, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa seluruh hasil Produksi Palm Kernel Exeller (PKE) Pemohon Banding adalah dari hasil produksi Palm Kernel Pemohon Banding sendiri, bukan dari hasil Pembelian Palm Kernel;

2. bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi mengenai Pajak Masukan atas Konfirmasi “Tidak Ada” Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp49.075.919,00 dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Alasan Pemeriksa untuk mengkoreksi faktur pajak masukan dengan alasan konfirmasi “Tidak Ada” sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak dan menjadi tanggung renteng bagi Wajib Pajak telah bertentangan dengan peraturan perpajakan yang ada, baik yang telah diatur didalam Undang – Undang PPN No.42 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Adapun ketentuan mengenai tanggung-jawab renteng sangat jelas diatur didalam kedua peraturan tersebut sebagaimana berikut :

bahwa sesuai dengan Pasal 16 F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan “Pembeli barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas

pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

bahwa dalam klausal penjelasan pasal 16 F dijelaskan bahwa : “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa hal tersebut diperjelas lagi didalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012 yang mengatur mengenai norma umum dan persyaratan mengenai tanggung jawab renteng yang mana disebutkan sebagai berikut :

Pasal 4 ayat 1

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng terhadap pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”. Pasal 4 ayat 2

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal; pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat dijelaskan bahwa tanggung renteng tidak berlaku apabila pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa. Adapun bukti pendukung atas koreksi tersebut adalah bukti pengeluaran kas beserta lampirannya, rekening koran dan lainnya;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp61.043.381,00 merupakan koreksi Faktur Pajak yang telah memenuhi ketentuan pengkreditan Faktur Pajak Masukan, oleh sebab itu Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut untuk dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 740/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 26 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp61.043.381,00, terdiri dari:

1. Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp11.967.462,00 atas Perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan

2. Pajak Masukan Jawaban Konfirmasi "tidak ada" sebesar Rp49.075.919,00

Dalil Koreksi dan Tanggapan Terbanding

1. Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp11.967.462,00 atas Perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkanLaporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 107/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 16 April 2021 dan Kertas Kerja

Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Terbanding sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (8) dan Pasal 9 Ayat (9) UU PPN. Dari hasil pemeriksaan terdapat Faktur Pajak yang pengisiannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN yaitu perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan dengan penyerahan yang PPNnya dibebaskan. Penyerahan yang PPNnya dibebaskan ini terkait dengan kegiatan perkebunan dan pengolahan hasil kebun serta pembelian bahan baku dari pihak lain (afiliasi dan pihak ketiga) sementara ada kegiatan lain Pemohon Banding yang tidak terkait langsung dengan 2 kegiatan itu yaitu trading CPO dan PKO (ekspor);

2) bahwa dari beberapa kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding secara bersamaan tersebut, Terbanding memilah kredit Pajak yang terkait trading CPO dan PKO demikian juga atas penyerahannya (ekspor). Sedangkan untuk Kernel Terbanding melakukan secara bertahap yaitu terkait trading kernel yang merupakan kredit pajak langsung, Terbanding proporsionalkan tersendiri antara trading PKE yang dibebaskan dengan seluruh trading kernel dan PKE dikalikan dengan perolehan kernel dari pihak lain;

3) bahwa berdasarkan data Kertas Kerja Pemeriksaan, diperoleh data sebagai berikut :

4) bahwa Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-590/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 08 September 2021 dan S- 107ANPJ.19/BD.05/2022 tanggal 16 Maret 2022, dengan data yang diminta

sehubungan dengan koreksi Proporsi PM terkait dengan pembelian Kernel sebagai bahan baku palm kernel expeller berupa :

- SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2019

- Buku produksi/catatan/laporan produksi palm kernel

- Buku/catatan pembelian palm kernel dari lawan transaksi

- Rincian koreksi pajak masukan yang diajukan keberatan

- Dokumen dan foto tempat penyimpanan untuk palm kernel hasil produksi sendiri dan palm kernel yang dibeli dari lawan transaksi (catatan Gudang palm kernel)

- Catatan, data, informasi lainnya yang mendukung alasan keberatan pemohon Banding

5) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen yang berhubungan dengan koreksi Proporsi PM terkait dengan pembelian Kernel sebagai bahan baku palm kernel expeller berupa :

- Rekapitulasi Pembelian kernel 2019

- Laporan produksi Palm Kernel PT Letawa tahun 2019 (berupa arus barang TBS CPO PKO tahun 2019)

- SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2019

6) bahwadalamBeritaAcaraPembahasanNomorBA- 99/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 12 April 2022, dinyatakan oleh Pemohon Banding :

- PKE (Palm Kernel Expeller) adalah produk sampingan dari hasil produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang berbahan baku dari TBS (Tanda Buah Segar) Dari laporan produksi dapat dilihat bahwa jumlah produksi kernel Pemohon Banding jauh lebih besar dari pada pembelian kernel. Pembelian kernel dilakukan Pemohon Banding hanya untuk dijual Kembali (trading) dalam bentuk kernel. Lokasi penyimpanan dari kernel yang Pemohon Banding beli juga berbeda dari kernel hasil produksi.

- Syarat penyerahan palm kernel yang tercantum dalam kontrak adalah Franco Pelabuhan Tanjung Bakau.

7) bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap dokumen Pemohon Banding diketahui :

- bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen arus barang TBS CPO PKO dalam format excel;

- bahwa perhitungan dalam format excel tersebut tidak disertai scan seluruh dokumen yang terkait sehingga perhitungan dalam format excel tersebut bukan merupakan dokumen sumber yang dapat dijadikan bukti yang cukup;

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi pembelian palm kernel tahun 2019 dalam formal excel. Berdasarkan rekapitulasi pembelian palm kernel tahun 2019 tersebut diketahui bahwa jumlah palm kernel yang dibeli tahun 2019 dari pihak lain adalah sebanyak 2.753.417 kg dengan total nilai invoice Rp8.836.136.970,00;

bahwa Suppliernya adalah PT Primanusa Global Lestari, PT Mamuang, PT Palma Plantasindo, PT Lestari Tani Teladan dan PT Suryaraya Lestari;

- bahwa terdapat sampling 2 dokumen kontrak pembelian Palm Kernel dari PT Primanusa Global Lestari, namun belum mencakup keseluruhan jumlah kontrak pembelian untuk membuktikan total pembelian palm kernel selama tahun 2019 sebagaimana yang disebutkan dalam rekap pembelian palm kernel tahun 2019;

- bahwa tidak terdapat dokumen kontrak penjualan Palm Kernel kepada pihak lain atau dokumen penjualan lainnya yang terkait;

- bahwa sehingga dengan demikian tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh pembelian palm kernel dari pihak lain ditujukan untuk dijual kembali tanpa diolah lebih lanjut;

- bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Hasil produksi palm kernel dari pabrik Pemohon Banding lebih besar dari pada palm kernel yang Pemohon Banding olah lebih lanjut pada pabrik, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa seluruh hasil produksi palm kernel expeller (PKE) Pemohon Banding adalah dari hasil produksi Palm Kernel Pemohon Banding sendiri, bukan dari hasil pembelian palm kernel, pendapat Terbanding adalah Pemohon Banding perlu

membuktikan dengan dokumen pembelian dan penjualan sebagaimana disebutkan di atas;

2. Pajak Masukan Jawaban Konfirmasi "tidak ada" sebesar Rp49.075.919,00

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang

dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 13 Ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak Pasal 13 Ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 107/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 16 April 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Terbanding/Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan konfirmasi pajak masukan tidak memenuhi persyaratan formal dan material, dan harus dilakukan pengujian arus uang dan arus barang yang belum dapat dibuktikan dengan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa rincian Faktur Pajak yang dikoreksi adalah:

3) bahwa berdasarkan data konfirmasi PKPM Approtal DJP per tanggal 25 April 2022 diketahui :

4) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen arus uang dan arus barang atas transaksi ini. Sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian atas Faktur Pajak, Delivery Order, bukti penerimaan barang/jasa, invoice/tagihan, bukti pembayaran, dan bukti lainnya yang terkait;

5) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat cukup bukti sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP dan JKP disebabkan tidak terdapatnya bukti kompeten yang cukup atas perolehan yang dilaporkan dan jawaban konfirmasi "tidak ada" sebesar Rp49.075.919,00;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-010386.16.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 2 November 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-56 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00645/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 27 Juni 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor FIN-

TAX/286/C/LTW/EXT/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021;

Bukti P-3 Fotokopi SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00043/407/19/092/21 tanggal 21 April 2021 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Nomor 43

tanggal 5 April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Letawa;

Bukti P-5 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-6 Pakta Integritas atas nama Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/60/LTW/EXT/III/2023

tanggal 10 Maret 2023 atas nama Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-8 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-985/PP/IKH/2021

Tanggal 04 Oktober 2021 atas nama Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-9 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-10 Fotokopi Identitas Kuasa Hukum atas nama Rahendra

Kunmaharwan;

Bukti P-11 Fotokopi KTP atas nama Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-12 Fotokopi Bermeterai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/407/19/092/21 Tanggal 21 April 2021;

Bukti P-13 FotokopiBermeteraiSuratKeberatanNomorFIN-

TAX/286/C/LTW/EXT/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021 ;

Bukti P-14 Fotokopi Bermeterai Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00645/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 27 Juni 2022;

Bukti P-15 FotokopiBermeteraiSuratBandingNomorFIN-

TAX/233/C/LTW/EXT/IX/2022 tanggal 12 September 2022; Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama Dony Yoga Perdana;

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/60/LTW/EXT/III/2023

tanggal 10 Maret 2023 atas nama Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-18 Matriks Sengketa;

Bukti P-19 SPT;

Bukti P-20 Laporan Keuangan audited;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-22 Payment Voucher biaya atas dermaga (dalam bentuk softcopy); Bukti P-23 Kertas Kerja Pendapatan (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-24 Kertas Kerja PPN (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-25 Bukti penerimaan dan penjualan (dalam bentuk softcopy); Bukti P-26 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-27 Akta Notaris Nomor 6 Tanggal 2 April 2019 (dalam bentuk

softcopy);

Bukti P-28 SPT PPh Pasal 21 PT Astra Agro Lestari Tahun 2019 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-29 SPT Masa PPh Pasal 21 PT Astra Agro Lestari Tahun 2019

Pembetulan 0 (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-30 SPT Masa PPh Pasal 21 PT Astra Agro Lestari Tahun 2019

Pembetulan 1 (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-31 Akta Perubahan PT Letawa No 38 Tanggal 15 April 2019 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-32 PerjanjianManagementFeeNomorLECO/072/SPK-

LTW/INT/I/2019 (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-33 Payment Voucher Management Fee (dalam bentuk softcopy); Bukti P-34 Bukti Potong SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2019

(dalam bentuk softcopy);

Bukti P-35 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-474/PJ.43/2003 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-36 Audit Report PT Astra Agro Lestari per 31 Desember 2019 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-37 Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Perkebunan Tahun Pajak

2019 (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-38 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tahun Pajak 2019 Nomor

00067/406/19/054/21 Tanggal 5 Mei 2021 (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-39 Putusan Mahkamah Agung Nomor 390/B/PK/Pjk/2011 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-40 Putusan Mahkamah Agung Nomor 180/B/PK/Pjk/2013 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-41 Putusan Mahkamah Agung Nomor 715/B/PK/Pjk/2018 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-42 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-43 Kertas Kerja Pembelian Krenel (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-44 Payment Voucher (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-45 Kertas Kerja Penjualan PKE (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-46 Bukti Penerimaan Kas atas Penjualan ke PT Lahan Mas Agro

(dalam bentuk softcopy);

Bukti P-47 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-48 Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor

KEP-125/WPJ.19/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi di Daerah Tertentu (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-49 Kertas Kerja Pembelian Krenel PT Letawa Tahun 2019 (dalam

bentuk softcopy);

Bukti P-50 Faktur Pajak (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-51 Invoice (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-52 Laporan Aktivitas Purchase Order (dalam bentuk softcopy); Bukti P-53 Laporan Aktivitas Customer Order (dalam bentuk softcopy); Bukti P-54 Laporan Aktivitas Purchase Order (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-55 Bukti Pengeluaran Kas (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-56 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00645/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 27 Juni 2022;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor FIN-

TAX/286/C/LTW/EXT/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021;

Bukti T-3 Fotokopi SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00043/407/19/092/21 tanggal 21 April 2021 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-367/WPJ.19/2023 tanggal 13 Maret 2023; Bukti T-5 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

1485/WPJ.19/2022 Tanggal 24 Juni 2022;

Bukti T-6 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

107/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2021 Tanggal 16 April 2021; Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-456/WPJ.19/2023 tanggal 29 Maret 2023; Bukti T-8 Maktiks Sengketa;

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-638/WPJ.19/2023 tanggal 12 Mei 2023 Bukti T-10 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-811/WPJ.19/2023 tanggal 8 Juni 2023; Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-908/WPJ.19/2023 tanggal 3 Juli 2023; Bukti T-13 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-1027/WPJ.19/2023 tanggal 21 Juli 2023; Bukti T-15 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-1142/WPJ.19/2023 tanggal 11 Agustus

2023;

Bukti T-17 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-18 Surat Tugas Nomor ST-1222/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus

2023;

Bukti T-19 Penjelasan Tertulis(dalam bentuk softcopy);

Bukti T-20 Surat Tugas Nomor ST-1316/WPJ.19/2023 tanggal 21 September

2023

Bukti T-21 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00645/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00043/407/19/092/21 tanggal 21 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/233/C/LTW/EXT/IX/2022 tanggal 12 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.087.851.5259.026.808.14461.043.381

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp61.043.381 yang terdiri dari:

A. Koreksi PM atas perolehan BKP dan JKP yang

PPNnya dibebaskanRp 11.967.462,- B. Koreksi PM konfirmasi “Tidak Ada” sebesarRp 49.075.919,-

Rp 61.043.381,-;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp61.043.381, dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi PM atas perolehan BKP dan JKP yang PPNnya dibebaskan

Rp 11.967.462,-

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi PM atas perolehan BKP dan JKP yang PPNnya dibebaskan Rp 11.967.462,-, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan pendapat akhir (closing statement) di persidangan Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dengan penjelasan sebagai berikut:

1 Pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 11.967.462,-

Atas perolehan BKP dan JKP yang PPN-nya dibebaskan.

2. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 107/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 16 April 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi karena dari hasil pemeriksaan terdapat Pajak Masukan untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

3. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ,diketahui bahwa Pemohon banding melakukan beberapa penyerahan sebagai berikut:

Kesimpuran basi Pemtiksaan

: : ef, —& Se —— 5 Koreksi (Rp.i

Hranan Ret SPT.WP Rp. Pemeriksa Rp. p .

PPN Penyerahan Bararg dar Jasa Tarutang ,

wey No tes im | Bo. 94 mo “ sonata

4. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan yang PPN nya dibebaskan, sebagai berikut:

a — Weer ae

Arga bet EET Mar bance eye 34 Komen Rat

LPB Se ayu rak ar fa Dike cee Tue Be tgs cae BEN

wy ds

mar KN Mat LN NP Sordi th me oo

5. Sedangkan untuk Pajak Masukan Terdapat koreksi pajak masukan sebagai berikut:

mesimoular basi Perris «Saki

Menurut

Medi tt : Cot - : © 1

fetta ; 4 Ri SP WS Rp — Pemeriksa Rp3 Koreksi (Rp

, DRE Pere ets BRP AP dad dalam nenen yarg OM M3 Capit Kesdditeai basil penitahasan gk

Jum'an | «SEE 250 138,505 1848 235 a14 573 : 4.011 723.732

oe ne

Koreksi pajak masukan tersebut disebabkan oleh pengkreditan pajak masukan yang atas penyerahannya dibebaskan, dan konfirmasi jawaban tidak ada.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

Dalam hal ini pemohon banding melakukan penyerahan PKE yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga pajak masukan atas penyerahan PKE tidak dapat dikreditkan.

6. Untuk koreksi pengkreditan pajak masukan yang atas penyerahannya dibebaskan, pemeriksa membuat perhitungan proporsional tersendiri antara trading PKE yang dibebaskan dengan seluruh trading kernel dan PKE dikalikan dengan perolehan kernel dari pihak lain.

Penyerahan PKE dibebaskan x PM atas pembelian Palm Kernel

Penyerahan PK dan PKE

7. Berdasarkan data Kertas Kerja Pemeriksaan, diperoleh data sebagai berikut :

Jaruari 232 SL, 3.354712. 127 1E5. 715.1: 12 832.715

Karzi 135 IL, 3.732153 02 SL. 21 IEEE

kesi 225 200 GP 5.221820 202 WFL7S5.218 2517253

Juli BL, LEE #51. 115272

Kaserbar 232, S21272.585 11597. SE 72.152.354

Dessrter fo) SILAT Sen eU 235.200 541 25.858 207

uml Petts.

8. Pada saat banding, pemohon Banding memberikan dokumen seperti telah disebutkan dalam Romawi IV angka 3 di atas

9. Pemohon Banding menyampaikan file excel dengan judul “Kertas Kerja Pembelian Kernel PT Letawa dengan disertai scan dokumen pendukung

10. Terbanding telah melakukan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh pemohon banding, dengan hasil penelitian,

− Dari daftar yang terdapat dalam kertas kerja pembelian dan penjualan,

tidak semua dilengkapi fisik dokumen (daftar terlampir)

− Terdapat satu faktur yang tidak terdapat bukti, yaitu faktur dari PT

PRIMANUSA GLOBAL LESTARI Nomor faktur 100021942475529 − Pemohon Banding tidak menyampaikan Purchase Order/kontrak

penjualan serta delivery order sehingga tidak diketahui dan dibuktikan bahwa pembelian barang dikirim ke gudang Tanjung Bakau

− Tidak ada yang menghubungkan antara kertas kerja pembelian dengan

kertas kerja penjualan. Dalam hal ini tidak diketahui apakah Kernel yang dijual sama dengan kernel yang dibeli.

− Dalam Kertas Kerja Pembelian Kernel , Pemohon Banding

menyampaikan bahwa pembelian kernel untuk tahun 2019 sebesar 2.753.417 Kg dan dalam kertas kerja penjualan kernel, pemohon banding menyampaikan penjualan kernel untuk tahun 2019 sebesar Rp2.850.000. Dari kertas kerja yang disampaikan, jumlah kernel yang dijual lebih besar daripada jumlah kernel yang dibeli, dengan demikian terdapat kernel produksi sendiri yang dijual oleh pemohon banding.

− Pemohon banding mendalilkan bahwa atas kernel yang dibeli, dikirim

langsung ke Gudang Pemohon Banding di Tanjung Bakau, dan kemudian langsung dikirim ke penjual. Namun pemohon banding tidak menyampaikan pencatatan di Gudang Tanjung Bakau, berapa barang yang masuk, berapa barang yang keluar, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa Kernel yang dibeli sama dengan kernel yang dijual Kembali.

− Pemohon banding juga tidak dapat membuktikan bahwa barang yang

dijual benar-benar dikirim dari gudang tanjung Bakau.

− Pemohon banding mendalilkan bahwa berdasarkan kertas kerja

rendemen dan PKO, diketahui bahwa pemohon banding memproduksi PKE sebesar 4.094.726 kg . atas produksi tersebut dijuall ke PT Lahan Mas Agro sebesar 2.850.000 kg. Dari kertas kerja penjualan kernel diketahui bahwa penjualan kernel kepada satu pembeli saja, yaitu PT. LAHAN MAS AGRO. Bahwa produksi PKE sebesar 4.094.726 kg hanya berdasarkan perhitungan dalam kertas kerja rendemen dengan rendemen PKP 41% dan rendemen PKE 54%, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya. Tidak terdapat dokumen/bukti yang dapat membuktikan bahwa produksi PKE sebesar 4.094.726 kg.

11. Bukti-bukti yang disampaikan pemohon banding tersebut tidak dapat membuktikan bahwa Palm Kernel yang dibeli benar-benar untuk dijual kembali dan tidak diolah lagi. Sehingga Pajak masukan atas pembelian kernel tidak dapat dikreditkan

12. Berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat cukup bukti yang menguatkan alasan Pemohon Banding sehingga koreksi Pajak Masukan terkait dengan pembelian Kernel sebagai bahan baku Palm Kernel Expeller sebesar Rp 11.967.462,- sudah tepat.

B. Koreksi Pajak Masukan konfirmasi “Tidak Ada” sebesar

Rp49.075.919,-

1) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 107/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 16 April 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi karena dari hasil pemeriksaan terdapat Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi tidak ada yang tidak dapat dikreditkan.

2) Rincian Faktur Pajak yang dikoreksi adalah:

3) Berdasarkan data konfirmasi PKPM Approtal DJP per tanggal 25 April 2022 diketahui bahwa :

i Dan T0-L RES aL eeeT DESDICETIG oo ari isaiiiegise ae ON AS z

- Darse-ape mana la-ii-arig oo gies igssigigg-iie To SI ede Dasar

- TALDTMLROSHLESEP oo Irsrnaripooo nendang basarptes-ata coco EY gan Dera

# LLLSeLSSSILEZEE oo LERE-RTIG. © 2218-12 sasetetea-ase cen GS Laapara

- Wajib Pajak melaporkan transaksi pembelian atau perolehan BKP/JKP dari CV Titian Sejahtera dengan nomor Faktur pajak 0100041985018660 nilai PPN Rp49.075.919,-

- Lawan transaksi yaitu CV Titian Sejahtera tidak melaporkan transaksi dengan, nomor Faktur pajak 0100041985018660 nilai PPN Rp49.075.919- dalam SPT Masa PPN nya

4) Berdasarkan Pasal 16F UU PPN

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Dalam Penjelasannya disebutkan :

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

Dalam pasal 16 F beserta penjelasannya tersebut jelas disebutkan bahwa pembeli bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak apabila tidak dapat menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa. Bukti tersebut berupa dokumen arus uang dan arus barang

5) Pemohon Banding tidak memberikan dokumen arus uang dan arus barang atas transaksi ini pada saat proses keberatan sehingga tidak dapat diuji bahwa pemohon banding telah membayarkan PPN kepada penjual.

6) Dalam penjelasan tertulis di persidangan Pemohon Banding, menyampaikan kertas kerja arus pembayaran dan mutasi uang keluar rekening koran pemohon banding. Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber atas arus uang tersebut.

7) Dalam persidangan tanggal 4 Juli 2023 Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti payment voucher, kuitansi, tanda terima gudang, Berita Acara pekerjaan sekaligus tagihan dari supplier maupun purchase order, seperti yang pemohon banding dalilkan dalam penjelasan tertulis pemohon Banding tanggal 3 Juli 2023.

8) Berdasarkan Pasal 9 ayat 2b UU PPN diatur bahwa:

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

Dalam penjelasan disebutkan bahwa:

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

9) Berdasarkan Pasal 13 ayat 9 UU PPN, diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya

dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Bahwa faktanya, Faktur Pajak yang dikreditkan pemohon banding tidak dilaporkan oleh PKP penjual, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus uang dan arus barangnya. Dengan demikian tidak dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi. Dengan kata lain faktur pajak tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya sehingga tidak memenuhi syarat material untuk dapat dikreditkan.

10) Fakta dalam persidangan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait arus uang dan arus barang atas koreksi sebesar Rp49.075.919, sehingga koreksi terbanding sudah tepat dan mengusulkan kepada Majelis Hakim XVIIIA Pengadilan Pajak agar mempertahankan koreksi tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi PM atas perolehan BKP dan JKP yang PPNnya dibebaskan Rp 11.967.462,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 11.967.462,- dan sesuai dengan pendapat akhir (closing statement) di persidangan Pemohon Banding memberikan pendapat sebagai berikut:

A. Pembelian Kernel

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi tersebut, Karena Pemohon Banding Membeli Kernel untuk di jual kembali bukan untuk diolah lebih lanjut. Sesuai Kertas Kerja Arus Barang yang telah dikirimkan selama proses pemeriksaan. Palm Kernel yang diproduksi Pemohon Banding Selama

Tahun 2019 Sebesar 10.721.242 kg, atas Produksi Palm Kernel tersebut diolah lebih lanjut sebesar 7.652.580 kg. Sehingga pembelian Palm Kernel yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak untuk diolah kembali tetapi untuk dijual kembali. Berikut Pemohon Banding Berikan Perhitungan Arus Barang Terkait Palm Kernel:

Keterangan Berat (Kg)

Stok Awal 919.072,00

produksi 10.721.242,43

pembelian 2.753.417,00

Barang Tersedia 14.393,731,43

produksi lebih lanjut 7.652.580,00

penjualan 6.491.050,00

Barang Tersedia setelah diolah dan penjualan 250.101,43

Stock adj - 186.772,43

Persedisan akhir 63,329,00

Pada Lampiran PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tertulis sebagai berikut: Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, misalnya:

1) Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung, yang sebagian jagung tersebut dijual kepada pihak lain dan tidak diolah sendiri oleh pemilik kebun jagung menjadi minyak jagung;

2) Pajak Masukan untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.”

Pada Penjelasan Lampiran tersebut tertulis apabila perolehan Barang Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak pengkreditan pajak

masukan dihitung dengan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan.

Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa tujuan Pemohon Banding membeli Palm Kernel adalah untuk dijual kembali, bukan untuk dilakukan proses produksi lebih lanjut. Hasil Produksi Palm Kernel dari Pabrik Pemohon Banding lebih besar dari pada Palm Kernel yang Pemohon Banding olah lebih lanjut pada pabrik, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa seluruh hasil Produksi Palm Kernel Exeller (PKE) Pemohon Banding adalah dari hasil produksi Palm Kernel Pemohon Banding sendiri, bukan dari hasil Pembelian Palm Kernel.

Pemohon Banding membeli Palm Kernel tersebut dari beberapa supplier yakni PT Primanusa Global Lestari, PT Mamuang, PT Palma Plantasindo, PT Lestari Tani Teladan, dan PT Suryaraya Lestari. Rekapitulasi pembelian Palm Kernel tersebut Pemohon Banding lampirkan dibawah ini :

tee) triers Do per satefotsa [erat] tees [ures Pes ranfesa asas [a0 Peressa presteer ral rag

Po ena Ie

Sumber: Kertas Kerja Pembelian Palm Kernel

bahwa atas pembelian Palm Kernel tersebut yang dilakukan oleh Pemohon Banding langsung dikirimkan ke gudang Pemohon Banding yang berada di

Tanjung Bakau. Berikut Pemohon Banding sampling dokumen terkait dengan pembelian Palm Kernel tersebut.

Payment Voucher Nomor BPKLTW1HO19000584 (LAMPIRAN 1) Faktur Pajak Kontra Penjualan

bahwa berdasarkan pada sampling diatas dijelaskan sebagai berikut:

i. Diketahui bahwa transaksi tersebut dilakukan antara PT Primanusa Global Lestari sebagai Penjual dengan PT Letawa sebagai Pembeli dengan Nomor PO LTW18006016.

ii. Atas transaksi tersebut diterbitkan Faktur Pajak dengan nomor 010.002-

1942475521 dengan DPP Rp. 821.472.137 dan PPN nya 82.147.214. iii. Atas transaksi tersebut PT Letawa membuatkan Payment Voucher (Bukti

Pengeluaran Kas) sejumlah Rp. 903.616.350 dengan nomor Payment Voucher BPKLTW1HO19000584 yang dibayarkan kepada PT Primanusa Global Lestari.

iv. Dalam Kontrak Penjualan nomor 0002/KJB/PGL-LTW/IX/2018 yang

dilakukan oleh PT Primanusa Global Lestari dengan PT Letawa diketahui bahwa penyerahan barang atau Palm Kernel dilakukan di Pelabuhan Tanjung Bakau.

v. Atas pembelian Palm Kernel tersebut langsung dijual kembali (trading) tanpa diolah lebih lanjut.

vi. Tempat penyimpanan Palm Kernel yang dibeli dan diproduksi berbeda.

Palm Kernel yang dibeli langsung disimpan di gudang yang berada di Pelabuhan Tanjung Bakau sesuai dengan Kontrak Penjualan. Berikut pemohon Banding lampirkan foto gudang tempat penyimpanan Palm Kernel yang berada di Tanjung Bakau.

Foto Maps Pelabuhan Tanjung Bakau (LAMPIRAN 24)

” Aa ee . So TM -

as Kana 8

(NST Ta

. os -~ > ae

My =e ee | ,

naa : 7

rer wr Oe os

‘avs : Pan

6 " 7 peel’

o — Nanang ¢

Madan Me 34 '

Foto Gudang Penyimpanan Kernel Foto Gudang Penyimpanan Kernel

bahwa dari penjelasan diatas diketahui bahwa Palm Kernel yang diproduksi sebesar di Pabrik PT Letawa sebesar 10.721.242 kg sedangkan pembelian Palm Kernel yang dilakukan oleh PT Letawa sebesar 2.753.417 kg. Pembelian Palm Kernel yang dilakukan oleh PT Letawa langsung dikirimkan ke Gudang PT Letawa yang berada di Pelabuhan Tanjung Bakau sesuai dengan gambar diatas sehingga pembelian Palm Kernel yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak untuk diolah melainkan untuk dijual kembali;

B. Produksi PKO dan PKE

bahwa diketahui rendemen dari Palm Kernel untuk menjadi Palm Kernel Oil adalah 41%. Dalam kertas kerja yang Pemohon Banding lampirkan diketahui rata-rata rendement yang dihasilkan dalam satu tahun adalah 41%. Berikut Pemohon Banding lampirkan kertas kerja Rendement Produksi PKO dan PKE. end Sada Ma Mi

pendence? [| et} tf sadanjusad al al sal sal al see) ciate

bahwa dari kertas kerja tersebut diketahui bawah dalam satu tahun PT Letawa memproduksi Palm kernel sebesar 7.652.490 kg dengan rendement sebesar 41% sehingga PKO yang dihasilkan sebesar 3.166.944 kg. Atas produksi PKO tersebut diketahui bahwa rendement untuk menghasilkan PKE adalah 54%

sehingga PKE yang dihasilkan dalam satu tahun oleh PT Letawa adalah 4.094.726. Atas produksi PKE, pemohon banding menjual PKE tersebut kepada PT Lahan Mas Agro dengan rincian sebagai berikut;

pug oo em sejenak Pala | cemn| sump [ seen [ewes

pu ep Pee Pyeps [oeepeo he

fags a pecan BEE na spec | fe vneme fee

punto Fe ee fo Pei | foie EA aa piecear [ewes

pager eins Pee gfe DA FEE EA EA aa

puma DA BA EN DE ME DA DE EA BA bow

PO ee]

Sumber: Kertas Kerja Penjualan PKE

bahwa diketahui dari kertas kerja tersebut penjualan PKE ke PT Lahan Mas Agro sebesar 2.850.000 kg. PKE yang dijual tersebut merupakan hasil dari produksi Palm Kernel sejumlah 7.652.490 kg dan menjadi PKE sebesar 4.094.726 kg sesuai dengan perhitungan berserta rendement-nya yang telah Pemohon Banding jelaskan diatas. Selanjutnya sisa dari Palm Kernel yang di produksi dan yang Pemohon Banding beli, langsung Pemohon Banding jual kembali dalam bentuk Palm Kernel kepada lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa tujuan Pemohon Banding membeli Palm Kernel adalah untuk dijual kembali, bukan untuk dilakukan proses produksi lebih lanjut. Hasil Produksi Palm Kernel dari Pabrik Pemohon Banding lebih besar dari pada Palm Kernel yang Pemohon Banding olah lebih lanjut pada pabrik, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa seluruh hasil Produksi Palm Kernel Exeller (PKE) Pemohon Banding adalah dari hasil produksi Palm Kernel Pemohon Banding sendiri, bukan dari hasil Pembelian Palm Kernel. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp 61.043.381,- merupakan koreksi Faktur Pajak yang telah memenuhi ketentuan pengkreditan Faktur Pajak Masukan, oleh sebab itu Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan dan menerima permohonan Banding Pemohon Banding;

2. Koreksi Pajak Masukan konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp49.075.919,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat yang diutarakan oleh Terbanding yang intinya menyatakan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dengan alasan jawaban konfirmasi “Tidak Ada”. Adapun argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

bahwa dalam mengkreditkan Faktur Pajak Masukan, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2b) jo Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (5) jo Pasal 13 ayat (9) UU PPN No. 42 Tahun 2009.

bahwa sesuai dengan Pasal 16 F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan “Pembeli barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa berdasarkan data konfirmasi PKPM Approtal DJP per tanggal 25 April 2022 diketahui bahwa Pemohon banding telah melaporkan transaksi pembelian atau perolehan jasa dari PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dengan nomor faktur pajak RJ/31000309/0319 dengan nilai sebesar Rp. 2.934.750. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) melaporkan transaksi tersebut di SPT Masa PPN dengan nomor FP 010.014-19.00002978 nilai PPN Rp.2.934.750,-. Berikut Pemohon Banding lampirkan bukti bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dilaporkan :

nano . mutan Ye pena Ran hua La las PDIP sae. Mas Ras ,

. res rene " * naa Dana Mana MAA pugs Oro

S5 - Tah i

1. Penjelasan Yuridis atas Sengketa Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan

Pemenuhan Ketentuan Pasal 9 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) jo Pasal 9 PMK No. 151/PMK.03/2013 jo Pasal 5 PER DJP No. 24/PJ/2012.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU PPN diatur sebagai berikut:

Pasal 9

Ayat (2)

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Ayat (2) b

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).”

Ayat (8)

”Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e.dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).”

Berdasarkan ketentuan tersebut, Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan formal dan material serta tidak termasuk dalam kategori pengeluaran yang diatur pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Terkait persyaratan formal, Pemohon Banding menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Pasal 13

Ayat (5):

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Ayat (9):

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan yang diatur UU PPN.

2. Pemenuhan Pembuktian Pajak Masukan Telah Dibayarkan kepada PKP Penjual

Bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan PPN yang dibuat PKP Penjual yang melakukan penyerahan atas objek PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 23 UU PPN sebagai berikut:

“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak”. Selanjutnya Faktur Pajak yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak Penjual berfungsi sebagai bukti telah dibayarkannya PPN terutang oleh Pembeli kepada PKP Penjual. PPN yang telah dibayarkan Pembeli tersebut diakui sebagai Pajak Masukan sebagaimana didefinisikan di dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 UU PPN sebagai berikut:

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean”

Bahwa Pajak Masukan yang telah dibayarkan Pemohon Banding dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap Pajak Keluaran untuk menghitung PPN terutang di suatu Masa Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan merupakan hak dari Pemohon Banding yang telah membayar PPN terutangnya untuk perhitungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding adalah bukti beban pajak yang harus dipikul atas pembelian barang atau perolehan jasa yang terutang PPN.

Faktur Pajak tersebut merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa telah dilunasinya PPN terutang untuk selanjutnya digunakan sebagai bukti untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam rangka menghitung PPN kurang/lebih bayar di suatu Masa Pajak.

Untuk membuktikan telah dilunasinya PPN terutang termasuk pemenuhan persyaratan formal dan material atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa maka Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa Bukti Pengeluaran Kas yaitu dokumen internal yang diterbitkan Pemohon Banding sebelum dilakukannya pembayaran dimana dalam terdapat beberapa dokumen/lampiran yaitu kertas kerja perhitungan pembayaran, giro, nota perhitungan, invoice, kuitansi, berita acara pekerjaan, berita acara serah terima, surat jalan, purchase order, tanda terima gudang, kontrak dan dokumen lainnya.

3. Penerbitan Faktur Pajak dan Penyetoran PPN Terutang Merupakan Tanggung Jawab PKP Penjual

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 dlam Pasal 3A ayat (1) sebagai berikut:

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f huruf g dan huruf h, kecuali Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Wajib Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang”.

Bahwa ketentuan UU PPN diatas mengatur bahwa kewajiban pemungutan PPN yang terutang merupakan kewajiban PKP Penjual. Dengan demikian, konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban untuk memungut PPN yang terutang terletak pada PKP Penjual, bukan PKP Pembeli. Artinya, penetapan dan penagihan atas PPN yang terutang yang belum dipungut

seharusnya dibebankan kepada PKP Penjual selaku pihak yang memiliki kewajiban sesuai UU PPN untuk melakukan Pemungutan PPN yang terutang. Bahwa dengan demikian penerbitan Faktur Pajak sebagai wujud pemungutan PPN sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PKP Penjual berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN menyatakan bahwa:

“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.”

Selanjutnya, bahwa PKP pembeli dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pembayaran PPN terutangnya hanya apabila terjadi kondisi:

- PPN yang terutang tidak dapat ditagih kepada PKP Penjual dan

- Pemohon Banding pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual.

Bahwa hal demikian sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 16F UU PPN yang menjelaskan sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Penjelasan Pasal 16F UU PPN

“... oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa DAN pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”.

Bahwa oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan PPN tanggung jawab secara renteng Pasal 16F UU PPN, maka seharusnya dimintakan pertanggungjawaban adalah pihak penjual dan bukan Pemohon Banding

selaku pihak pembeli mengingat Pemohon Banding dapat membuktikan telah dibayarkannya PPN kepada PKP Penjual.

4. Ketentuan Pajak Memperkenankan untuk Mengkreditkan Pajak Masukan Walaupun Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada”

Bahwa tujuan dari permintaan konfirmasi Faktur Pajak pada dasarnya adalah untuk mendapat keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut: (i) diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), (ii) Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh PKP sehubungan dengan adanya penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN, (iii) Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan oleh PKP Penjual sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.

Bahwa dari tujuan tersebut, ketentuan Lampiran I poin 1.4.1.3.4 KEP DJP No. KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyebutkan bahwa :

“Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile, jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”.

Bahwa ketentuan tersebut diatas dengan jelas dan tegas mengatur bahwa selama Pemohon Banding Pembeli dapat menunjukkan bukti-bukti yang memperlihatkan perpindahan barang dan/atau uang atas pembelian tersebut, maka sudah seharusnya atas pembelian tersebut, Pajak Masukan yang muncul diperkenankan untuk diakui sebagai kredit pajak.

Lebih lanjut berdasarkan Poin 1.4.2.1 dikatakan bahwa:

“bagi kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi:

Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP

Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya maka KPP Wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.”

Bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan diatas berkolerasi dan menjelaskan lebih jauh mengenai pihak yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 23 dan 24 UU KUP jo Pasal 16F UU PPN.

Bahwa oleh karenanya sudah seharusnya Pemohon Banding selaku pembeli tidak dimintakan pertanggungjawaban. Seharusnya, sebagaimana diatur dalamketentuandiatas,pihak yangseharusnyadimintakan pertanggungjawaban adalah PKP Penjual.

5. Pembeli Tidak Dapat Diminta Mempertanggungjawabkan Pembayaran PPN ke Kas Negara

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 30/PJ.5/1989tanggal 29 Juni 1989 jo butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang tanggung jawab renteng Pasal 33 UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“...pembeli tidak diminta mempertanggung jawabkan pembayarannya PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari Penjual.”

Lebih lanjut dalam Butir 4 dikatakan sebagai berikut:

“Faktur Pajak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan atau permintaan restitusi pajak masukan apabila diisi secara lengkap, nama, alamat, dan NPWP pembeli dan ioleh Penjual”.

Bahwa ketentuan diatas dengan jelas mengatur bahwa atas Faktur Pajak asli dan sah dari PKP Penjual dapat ditunjukan maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah bukan PKP Pembeli melainkan PKP Penjual. Adapun atas Faktur Pajak tersebut apababila telah diisi secara lengkap maka Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan.

Bahwa oleh karena itu, adalah hal yang sesuai apabila Pemohon Banding selaku pembeli mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding terima dari PKP Penjual walaupun berdasarkan jawaban klarifikasi yang dilakukan Terbanding menyatakan ‘Tidak Ada”.

Berdasarkan seluruh penjelasan, argumentasi dan alasan tersebut kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar Sengketa koreksi terkait dengan Pajak Masukan “Konfirmasi Tidak Ada” sebesar Rp 49.075.919 dapat dibatalkan dan menerima permohonan Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp61.043.381,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan Bukti-bukti, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

A. Koreksi Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP yang PPN-nya

dibebaskan sebesar Rp11.967.462,-

bahwa yang menjadib pokok sengketa adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.967.462,- . Terbanding melakukan koreksi atas PM sebesar Rp11.967.462,- karena dari hasil pemeriksaan terdapat Pajak Masukan untuk perolehan BKP berupa Kernel yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa nilai koreksi pengkreditan pajak masukan yang atas penyerahannya dibebaskan diperoleh Terbanding dengan membuat perhitungan proporsional antara trading PKE yang dibebaskan dengan seluruh trading kernel dan PKE dikalikan dengan perolehan kernel dari pihak lain sesuai formulasi berikut: Penyerahan PKE dibebaskan x PM atas pembelian Palm Kernel

Penyerahan PK dan PKE

Rincian koreksi Terbanding atas PM Pembelian Palm Kernel untuk Masa Pajak Januari 2019 dan 5 Masa Pajak lainnya adalah sebagai berikut: Januari 23 0 2364, 719187 158,713, 416 13,883, 71h

Iylaret 135. na 3,795,153, 000) 3. 15,214 15,65. 200

Klei 2500.00 KAL SA 176, 76.515 7 BL7.853

Juli S0 LGA 06 29181. 500 11.567, 462

Raver ber BEA HAMA AN 361,276,565} 114, 375, 758 73182 345

Deser-ber 444 0) BA eee NA ARSA 25, Ab, 207

mith fe 08

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi Terbanding, karena Pemohon Banding membeli Kernel untuk di jual kembali bukan untuk diolah lebih lanjut. Menurut Pemohon Banding, sesuai Kertas Kerja Arus Barang yang telah dikirimkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan, Palm Kernel yang diproduksi Pemohon Banding selama Tahun 2019 Sebesar 10.721.242 kg. Dan atas Produksi Palm Kernel tersebut diolah lebih lanjut sebesar 7.652.580 kg. sehingga pembelian Palm Kernel yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak untuk diolah kembali tetapi untuk dijual kembali.

bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 9 ayat (2):

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (4):

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

Pasal 16B ayat (3)

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

bahwa didasarkan ataspenilaian atas substansi sengketa, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa ini bersifat pembuktian dan yuridis sehingga penilaian majelis akan terfokus pada kekuatan dan kelengkapan bukti material sengketa serta pemenuhan pada ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait dengan substansi sengketa.

bahwa untuk mendukung ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding atas PM pembelian Kernel, berdasarkan fakta persidangan menunjukkan

pada saat pemeriksaan sampai dengan proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan bukti, data dan dokumen berupa:

▪ General Ledger

▪ Rekening Koran

▪ Perjanjian manajemen

▪ Laporan Produksi Palm kernel tahun 2019 dalam bentuk excel ▪ Rekapitulasi Pembelian kernel 2019

▪ Foto Gudang Kernel di Pelabuhan

▪ Daftar uji arus barang dan arus uang terkait koreksi disertai dokumen

pendukung

▪ Laporan produksi Palm Kernel PT Letawa tahun 2019 (berupa arus

barang TBS CPO PKO tahun 2019)

▪ Sampling dokumen pembelian Palm Kernel dari pihak lain dan Bukti

Pengeluaran Kas

▪ SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2019.

▪ Laporan produksi Palm Kernel PT Letawa tahun 2019 (berupa arus

barang TBS CPO PKO tahun 2019)

▪ Kertas Kerja Arus Uang Pajak Masukan PT Letawa (atas nama PT

Pelabuhan Indonesia III, PT Palu Agro Lestari, CV Titian Sejahtera, dan CV Sumber Mitra Sejahtera)

▪ Payment Voucher tekait sengketa Pajak Masukan (atas nama PT Palu

Agro Lestari, CV Titian Sejahtera, dan CV Sumber Mitra Sejahtera).

Kemudian pada proses persidangan banding, pemohon banding menyampaikan data sebagai berikut:

Lampiran © Keterangan Lampiran

bara MA Pee an PA Aa Haa

Mean Pat Ping TN NA TN PENA DI Mor NN SN DANA PE

toy | Yoon, SN aor day nt J itty.

1 AN AN NN Len, . so © OS boy [obo

~ ba: rm More tie de! PAN ieee

Po Aa Ep Kes Ma G0 OK.

eee Tt ee IS Saga Loe en aa

0 pri ane ie Voorhees My 1 LT i | boas Kaban

! Pa NI Sea lu see rT LA na eni

“ San Po Spied]

' “4s ped bee na aa Sita Ohta cher tet. har th PPD bea Nt.

Yo a EMG oi

ig On Be bina ss ha Uti ed Pen bat BRP PE bt Ms

dar en ha ana da

bahwa dengan mendasarkan kepada fakta selama persidangan serta bukti- bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon BandingMajelis berpendapat sebagai berikut:

• Dari data laporan produksi menunjukkan bahwa hasil produksi Palm Kernel dari pabrik Pemohon Banding tahun 2019 sebesar 10.721.242 kg, sedangkan jumlah Palm Kernel yang Pemohon Banding olah lebih lanjut pada pabrik di tahun 2019 adalah sebesar 7.652.580 kg. Data ini menunjukkan bahwa jumlah produksi Palm Kernel jauh lebih besar dari jumlah Palm Kernel yang diolah lebih lanjut menjadi Palm Kernel Exeller (PKE).

• Bahwa jumlah produksi Palm Kernel jauh lebih besar dari jumlah Palm Kernel yang diolah lebih lanjut menjadi Palm Kernel Exeller (PKE) membuktikan bahwa seluruh hasil Produksi Palm Kernel Exeller (PKE) Pemohon Banding adalah dari hasil produksi Palm Kernel Pemohon Banding sendiri, bukan dari hasil Pembelian Palm Kernel.

• Bahwa pembelian kernel dilakukan Pemohon Banding hanya untuk dijual kembali (trading) dalam bentuk kernel. Hal ini ditandai dengan lokasi penyimpanan dari kernel yang dibeli Pemohon Banding juga berbeda dengan lokasi dari kernel yang merupakan hasil produksi Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juli 2019 atas Perolehan BKP/JKP yang PPN-nya dibebaskan sebesar Rp 11.967.462,-, adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan

B. Koreksi Pajak Masukan konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp

49.075.919,-

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas 1 faktur pajak masukan dengan total nilai sebesar Rp 49.075.919,- karena jawaban konfirmasi ”Tidak Ada” dari KPP PKP Penjual dengan rincian:

Koreksi tersebut didasarkan atas data konfirmasi PKPM Approtal Terbanding per tanggal 25 April 2022 sebagai berikut:

= fll Te Lagi) iga Tirta fiis-it reSdeeisd- ie IT Sey aes Eng

5 LIGG-1995502860 Tibi1-2018 oo NILP2T yggateiestie it Glyph z

- I1100615559L2853 oo 1IOn-aritoo Soda wgiaiiieetigiin Ely poss Lelged?

z Diiovenggnntasar oo LE-tz-ZI2g | 2012 weststepcse tar KUR Dagpnan

bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) disebutkan:

Pasal 13

Ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Ayat (9)

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Penjelasan Ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 16F

“ Pembeli barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Penjelasan pasal 16 F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa

bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”.

Bahwa sesuai hasil pemeriksaan Majelis selama persidangan menunjukkan:

- Pemohon Banding telah melaporkan transaksi pembelian dari CV Titian Sejahtera (NPWP: 026438168-216.000) dengan nomor Faktur Pajak: 010.004-19.85018660 dengan nilai PPN sebesar Rp 49.075.919,-

- Lawan transaksi yaitu CV Titian Sejahtera( NPWP: 026438168-216.000) sebagai lawan transaksi Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi nomor Faktur pajak 010.004-19.85018660 dengan nilai PPN Rp49.075.919,- dalam SPT Masa PPN nya.

- Fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti terkait arus uang dan arus barang terhadap koreksi Terbanding atas transaksi pembelian dari CV Titian Sejahtera dengan nilai PPN sebesar Rp49.075.919,-,-

Bahwa sesuai ketentuan A-quo dinyatakan

- Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

- Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak

- Pembeli barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Bahwa mengingat dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak atas transaksi dimaksud telah dibayar, maka Majelis tidak dapat meyakini bahwa persyaratan material dari faktur pajak yang dikreditkan Pemohon Banding telah terpenuhi.

bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

bahwa berdasarkan data, fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan karena Konfirmasi PM “Tidak Ada” untuk Masa Juli 2019 sebesar Rp 49.075.919,-. adalah sudah tepat dan tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan61.043.38149.075.91911.967.462

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut : Rp9.026.808.144

Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp11.967.462

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut : Rp9.038.775.606 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, Perhitungan yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor115.501.284.000,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.527.699.866,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut21.519.716.693,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN250.000.000,00
Jumlah140.798.700.559,00
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
3Jumlah seluruh penyerahan (1+2)140.798.700.559,00
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri352.769.980,00
5dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.038.775.606,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
c. Lain-lain0,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan9.038.775.606,00
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(8.686.005.626,00)
7Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya0,00
8PPN Kurang/(Lebih) Dibayar(8.686.005.626,00)
9Sanksi Bunga Pasal 13 (3) KUP0,00
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar(8.686.005.626,00)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang

tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00645/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00043/407/19/092/21 tanggal 21 April 2021, atas nama PT LETAWA, NPWP 01.250.611.9-092.000, beralamat di Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR I, KIP Jatinegara Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 140.795.153.959,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp352.769.980,00

Pajak yang dapat diperhitungkanRp9.038.775.606,00

PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp8.686.005.626,00)

Kelebihan pajak yang sudah

dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00

Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih)

Dibayar(Rp8.686.005.626,00)

Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00

Pajak Pertambahan Nilai yang Masih Harus / (Lebih)(Rp8.686.005.626,00)

Dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

1 002

002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.