Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman
PUT-010386.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
PT Letawa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010386.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 19 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Letawa mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9); Pasal 16F
- UU KUPPasal 33
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010386.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Letawa
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00043/407/19/092/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Tanggal Putusan
- 26 September 2023
- Tanggal Pengucapan
- 19 Mei 2026