P U T U S A N
Nomor PUT-010220.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00384/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/407/20/098/23 tanggal 30 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00020/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010220.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERKASA PRIMA NUSANTARA, NPWP: 032862500043000/ 0032862500043000, NITKU 0032862500043000000000, beralamat di Gedung Harton Tower Unit B Lt. 7, Sentra Bisnis Artha Gading Blok D No 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh DeckyDanurwindo,jabatanDirektur (perkasa.prima.nusantara@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Clarita Felicia Kurnia,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1351/PP/IKH/2024tanggal25
November 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025;
, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1 Nama/NIP: Supardi/197805122000011002,