Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman
PUT-010220.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026
PT Perkasa Prima Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010220.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Perkasa Prima Nusantara mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (8); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (6); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 26; Pasal 27
- UU 14/2022Pasal 36 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010220.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Perkasa Prima Nusantara
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/407/20/098/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 13 Maret 2026