P U T U S A N
Nomor PUT-010116.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/406/21/129/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010116.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
KOPERASI SERBA USAHA JASA ABADI SUMATERA UTARA, NPWP 01.872.256.1-123.000, beralamat di Jl. Sabaruddin No 9-CC Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Kerismis, jabatan Ketua; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kerismis;
Jabatan: Ketua;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Renny Octora Kumala/198010132001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan
Banding),
2. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan
Banding),
3. Nama/NIP: Gianto Utama/198504252007011001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,