Putusan Pengadilan Pajak · 37 halaman
PUT-010116.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
Koperasi Serba Usaha Jasa Abadi Sumatera Utara · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010116.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 4 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Koperasi Serba Usaha Jasa Abadi Sumatera Utara mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pos yang disengketakan
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 11
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- UU PPNPasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010116.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Koperasi Serba Usaha Jasa Abadi Sumatera Utara
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/406/21/129/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Agustus 2024
- Tanggal Pengucapan
- 4 Juni 2026