Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-009990.12/2021/PP/M.IA Tahun 2026

PT Astra Agro Lestari, Tbk, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-009990.12/2021/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01725/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juni 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00031/203/18/054/21 tanggal 23 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009990.12/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor TAX.K/HO/059/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Mario Casimirus Surung Gultom Jabatan Direktur (berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 13 tanggal 10 Juni 2020 Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ganda Cristian Tobing,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10

Desember 2021

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/HO/93/AAL/EXT/III/2022 tanggal 10 Januari 2022;

2. Nama: Niken Ayu Permandarani,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 115

Oktober 2021

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/HO/94/AAL/EXT/III/2022 tanggal 10 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hendry Darmawan /

NIP.19870610 200812 1 005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Imomori Andreo /

NIP.19860721 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Rini Restu Rakhmawati /

NIP 19840201 200901 2 011, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Septri Haryono /

NIP. 19780913 199803 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama: Rully Legha Hariwibowo /

NIP.19810828 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-18401/PJ.07/2022 tanggal 28 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 144/PP/BR/2022 tanggal 2 Februari 2022;

TelahmembacaSuratBandingNomor:FIN- TAX/054/AAL/EXT/IX/2021 tanggal 15 September 2021;

Telah membaca Surat Uraian BandingNomor: S- 2991.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/18/054/21 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 26.225.149.612
2PPh Pasal 23 yang terutangRp 2.308.184.976
3Kredit Pajak
a. PPh ditanggung PemerintahRp 0
b. Setoran masa dan tahunanRp 1.826.014.625
c. STP(Pokok Kurang Bayar)Rp 0
d. Kompensasi Kelebihan dari masa sebelumnyaRp 0
e. Lain-lainRp 0
f. Kompensasi Kelebihan ke MasaRp 0
g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp 1.826.014.625
4.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 482.170.351
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 154.294.512
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0
e. JumlahRp 154.294.512
6Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayarRp 636.464.863
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir HasilRp 41.741.617

Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: FIN- TAX/HO/73/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraian
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 14.961.451.755
2PPh Pasal 23 yang terutangRp 1.857.637.062
3Kredit Pajak
a. PPh ditanggung PemerintahRp 0
b. Setoran masaRp 1.826.014.625
c. STP(Pokok Kurang Bayar)Rp 0
d. Kompensasi Kelebihan dari masa sebelumnyaRp 0
e. uang tebusan yang sudah dibayarRp 0
f. Lain-lainRp 0
g. Kompensasi Kelebihan ke MasaRp 0
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp 1.826.014.625
4.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 31.622.437
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 10.119.180
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0
e. JumlahRp 10.119.180
6Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayarRp 41.741.617

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-01725/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juni 2021 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak26.225.149.612026.225.149.612
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.308.184.97602.308.184.976
c. Kredit Pajak1.826.014.62501.826.014.625
d. PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar482.170.3510482.170.351
e. Sanksi Administrasi154.294.5120154.294.512
f. Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar636.464.8630636.464.863

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: FIN-TAX/054/AAL/EXT/IX/2021 tanggal 15 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Kamis, tanggal 16 September 2021 (CHP: 15 September 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: FIN-TAX/054/AAL/EXT/IX/2021 tanggal 15 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding

ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01725/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juni 2021 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 Juni 2021 (Lampiran – 1). Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-01725/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juni 2021 (Lampiran – 1), sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01725/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juni 2021 (Lampiran – 1). Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitusalinanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 01725/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juni 2021 (Lampiran – 1), sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat

(3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Desember 2018, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp 0. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Mario Casimirus Surung Gultom selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 14 April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 01725/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Nomor 00031/203/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 (Lampiran – 3) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak14.170.890.83426.225.149.61214.961.451.755
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.826.014.6252.308.184.9761.857.637.062
3Kredit Pajak: Setoran Masa1.826.014.6251.826.014.6251.826.014.625
4PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar-482.170.35131.622.432
5Sanksi Administrasi-154.294.51210.119.180
6Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar-636.464.86341.741.617

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral Pajak dengan surat Nomor FIN- TAX/HO/73/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 (Lampiran – 2) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak14.961.451.75526.225.149.61211.263.697.857
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.826.014.6252.308.184.976482.170.351

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-

01725/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juni 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak26.225.149.612-26.225.149.612
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.308.184.976-2.308.184.976
c. Kredit Pajak1.826.014.625-1.826.014.625
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
e. PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar482.170.351-482.170.351
f. Sanksi Administrasi154.294.512-154.294.512
g. Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar636.464.863-636.464.863

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak14.961.451.75526.225.149.61211.263.697.857
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.857.637.0622.308.184.976482.170.351

Adapun rincian atas DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah sehubungan dengan pos-pos biaya sebagai berikut:

Sub AccountSub Account DescriptionObjek PPh 23 Menurut PemohonObjek PPh 23 Menurut TerbandingNilai Koreksi
605202Perawatan – Kontrak / Borongan2.638.699.2552.676.191.85537.492.600
605352Transport Panen – Kontrak / Borongan1.489.399.2211.435.630.679(53.768.542)
630102Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Kontrak / Borongan371.514.090370.615.600(898.490)
631102Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Kontrak / Borongan32.512.50051.280.28518.767.785
631103Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Material251.700.446262.400.44610.700.000
Sub AccountSub Account DescriptionObjek PPh 23 Menurut PemohonObjek PPh 23 Menurut TerbandingNilai Koreksi
635102Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Kontrak / Borongan1.094.502.7131.157.700.64363.197.930
645103Overhead Site – Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess45.873.85063.023.85017.150.000
645110Overhead Site – Sewa Kendaraan190.000.0001.450.000(188.550.000)
645119Overhead Site – Penghargaan Karyawan10.400.00020.800.00010.400.000
800102Biaya Penjualan – Transportasi Darat18.538.874.67018.817.210.670278.336.000
800103Biaya Penjualan – Bongkar Muat-184.858.750184.858.750
800105Biaya Penjualan – Surveyor79.957.272136.730.00056.772.728
810101Overhead HO – Telepon,Telex,Fax,VSAT (Komunikasi)764.138.689912.512.029148.373.340
810103Overhead HO – Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess7.550.0009.150.0001.600.000
810106Overhead HO – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor / Bangunan5.359.569.2635.375.013.76615.444.503
810108Overhead HO – Dapur / Mess1.576.371.8331.668.688.62392.316.790
810109Overhead HO – Keamanan425.845.9401.922.779.1861.496.933.246
810110Overhead HO – Sewa Kendaraan184.041.8293.497.712.3303.313.670.501
810112Overhead HO – Kirim Surat / Dokumen557.363.173590.960.45333.597.280
810119Overhead HO – Penghargaan Karyawan19.500.00039.000.00019.500.000
815101Biaya Riset & Pengembangan12.658.0411.026.610.8171.013.952.776
820101Biaya Ekspedisi42.343.52441.747.836(595.688)
825301Biaya Environment – Analisa Limbah Cair-57.675.43057.675.430
825302Biaya Environment – Analisa Udara-59.950.00059.950.000
825314Biaya Certification & Surveillance25.000.000247.694.440222.694.440
825425Biaya Operasional CD3.613.703.7884.310.661.184696.957.396
830425Biaya Public Relation-316.937.162316.937.162
830428Biaya Perjalanan Dinas (HO)10.354.54660.177.08749.822.541
835101Biaya Legal – Survey & Perjanjian51.020.40962.320.40911.300.000
845101Biaya Legal – Notaris / Biaya Akte- Akte20.000.00032.277.85212.277.852
855101Biaya Training & Development6.573.351.6719.401.183.1972.827.831.526
865101Biaya Professional – Audit2.135.401.5152.414.401.515279.000.000
855102Biaya Innovation & Management-160.000.000160.000.000
Sub AccountSub Account DescriptionObjek PPh 23 Menurut PemohonObjek PPh 23 Menurut TerbandingNilai Koreksi
Events
Total263.180.442.662251.916.744.80511.263.697.857

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp11.263.697.857,00

Menurut Terbanding

BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorSPHP- 00092/WPJ.07/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 19 Maret 2020 diketahui berdasarkan hasil pengujian, terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak.

Dasar Hukum:

− Pasal 23 UU PPh

− Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2017 dengan alasan dan argumentasi yang dapat dirangkum sebagai berikut.

1.2.1 Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan yang Diatur

dalam Ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh terkait Subjek Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong, Objek Penghasilan yang Dipotong, dan Saat Pemotongan Pajak, sebagaimana yang nyata- nyata telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

1.2.1.1 Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan dalam

Frasa ‘Penghasilan tersebut di bawah ini…” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

1.2.1.2 Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan terkait

Saat Pemotongan PPh 23 dalam Frasa “Yang Dibayarkan, Disediakan untuk Dibayarkan, atau Telah Jatuh Tempo Pembayaran” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

1.2.1.3 Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan dalam

Frasa “Kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

1.2.2 Terkait Hukum Pembuktian, Putusan-Putusan Pengadilan Pajak

dan Mahkamah Agung yang Bersifat Final dan Berkekuatan Hukum Tetap Menetapkan bahwa Terbanding merupakan Pihak yang Menanggung Beban Pembuktian untuk Membuktikan Kesesuaian dan Ketepatan antara Dasar Alasan Koreksi Terbanding dengan Ketentuan Perundang-undangan terkait Objek PPh 23.

1.2.3 Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan

PPh 23 dalam SPT Masa PPh 23 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2018, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh 23;

Berikut Pemohon Banding jelaskan masing-masing alasan dan argumentasi sebagaimana di bawah ini;

Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan yang Diatur dalam Ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh terkait Subjek Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong, Objek Penghasilan yang Dipotong, dan Saat Pemotongan Pajak, sebagaimana yang nyata-nyata telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh;

Bahwa Terbanding telah nyata-nyata lalai dan keliru dalam mengambil simpulan pemeriksaan terkait koreksi PPh 23, karena koreksi Terbanding ini tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding a quo tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan;

Ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan…”

Bahwa persyaratan-persyaratan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh yang harus diuji pemenuhannya adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan adanya “penghasilan” dalam frasa ‘atas penghasilan tersebut di bawah ini…”. Argumentasi terkait dengan pengujian atas pemenuhan persyaratan “penghasilan” ini akan dibahas dalam bagian berikutnya pada poin 1.2.1.1;

b. Persyaratan adanya “pembayaran penghasilan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran”. Argumentasi terkait dengan pengujian atas pemenuhan persyaratan ini akan dibahas dalam bagian berikutnya pada poin 1.2.1.2;

c. Persyaratan adanya “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan. Argumentasi terkait dengan pengujian atas pemenuhan persyaratan ini akan dibahas dalam bagian berikutnya pada poin 1.2.1.3.

Berikut merupakan penjelasan mengenai argumentasi Pemohon Banding

tersebut.

Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan dalam Frasa ‘Penghasilan tersebut di bawah ini…” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh;

Bahwa setelah membaca dan meneliti koreksi Terbanding di tahap pemeriksaan dan keberatan, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan tentang adanya “penghasilan” dalam frasa ‘atas penghasilan tersebut di bawah ini…” yang berupa dividen, bunga, royalty, hadiah atau penghargaan, atau imbalan jasa atau sewa atau jasa lain”, yang merupakan penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 23 dalam positive list objek pemotongan PPh 23.

Bahwa penyebab suatu imbalan dikenakan PPh 23 adalah dikarenakan imbalan tersebut termasuk sebagai objek PPh 23. Jika suatu imbalan tidak termasuk sebagai objek PPh 23, maka Terbanding tidak boleh melakukan koreksi PPh 23 atas imbalan tersebut.

Bahwa kekeliruan Terbanding secara terang benderang tampak dari tidak terpenuhinya persyaratan untuk menetapkan suatu pembayaran imbalan sebagai objek PPh 23. Hal itu mengingat bahwa imbalan jasa yang merupakan objek PPh 23 hanya terbatas pada imbalan jasa yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Adapun Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur sekaligus menentukan penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23, yaitu:

“a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimkasud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaskud Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. …;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimkasud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.”

Jasa lain yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka ‘2’ UU PPh kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C angka 2 UU PPh (‘PMK 141/2015’).

Bahwa objek pemotongan PPh 23 bersifat positive list, artinya objek pemotongan PPh 23 hanya terbatas atas jenis penghasilan yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh dan PMK terkait Jasa Lain. Jika tidak termasuk ke dalam jenis imbalan yang menjadi objek PPh 23 berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh dan PMK terkait Jasa Lain, maka imbalan tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh 23;

Bahwa terdapat 4 jenis jasa yang ditetapkan sebagai objek PPh 23 yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh, yaitu jasa Teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan;

Selain itu terdapat 43 jenis jasa yang ditetapkan sebagai jasa lain dan merupakan objek PPh 23 yang diatur dalam ketentuan PMK-141/2015 tentang Jenis Jasa Lain.

Berdasarkan hal itu, Terbanding seharusnya menunjukkan bukti tentang jenis imbalan jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai objek PPh 23 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding seharusnya terlebih dahulu menentukan objek pemotongan PPh 23 sesuai dengan positive list objek pemotongan PPh 23 dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh dan PMK terkait Jasa Lain, sebelum menentukan jumlah koreksi atas DPP PPh 23;

Namun dalam koreksi a quo, Terbanding menetapkan biaya-biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding sebagai objek PPh 23, tetapi Terbanding tidak menyebutkan jenis imbalan jasa yang menjadi dasar untuk mengklasifikasikan imbalan tersebut sebagai objek PPh 23.

Apabila Terbanding menetapkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sebagai imbalan jasa yang merupakan objek pemotongan PPh 23, maka Terbanding seharusnya menunjukkan bukti bahwa imbalan tersebut termasuk ke dalam salah satu jenis Jenis Imbalan Jasa yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh dan PMK-141/2015 sebagai objek PPh 23.

Perlunya menentukan jenis imbalan jasa ini dikarenakan objek pemotongan PPh 23 adalah bersifat positive list, sehingga jenis imbalan jasa yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 23 ini adalah harus dibuktikan merupakan jenis imbalan jasa yang dicantumkan secara tegas dan jelas di dalam positive list sesuai ketentuan perundang-undangan;

Bahwa Terbanding tidak menetapkan jenis imbalan jasa lain yang mana dari berbagai jenis jasa lain dalam ketentuan Pasal 1 ayat (6) huruf ‘a’ PMK-141/2015 sampai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (6) huruf ‘bj’ PMK-141/2015 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding;

Tanpa adanya pembuktian atas pemenuhan persyaratan suatu imbalan jasa sebagai objek pemotongan PPh 23 dalam SKPKB PPh 23 ini, maka koreksi PPh 23 a quo tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan terkait Saat Pemotongan PPh 23 dalam Frasa “Yang Dibayarkan, Disediakan untuk Dibayarkan, atau Telah Jatuh Tempo Pembayaran” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh

Bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan saat terutangnya penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 23. Hal itu dikarenakan saat terutangnya PPh 23 adalah pada setiap masa pajak, dan itu berarti SKPKB PPh 23 yang diterbitkan oleh Terbanding seharusnya sesuai dengan Masa Pajak pada saat terutangnya pajak atas Objek PPh 23, bukan untuk satu Tahun Pajak (Januari s.d. Desember 2018).

Bahwa ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan kesalahan ketetapan Terbanding atas saat terutangnya PPh 23 ini adalah Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Pasal 23 UU PPh (saat dibayarkan, disediakan dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran), dan Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010 (dilakukan pada akhir bulan) terkait saat terutang untuk PPh yang dipotong, yaitu pada masa pajak, bukan untuk satu tahun pajak.

Mengacu pada ketentuan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:

“Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. Pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b. Pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha…

c. Pada akhir tahun pajak untuk Pajak Penghasilan.”

Menurut ketentuan Pasal 23 UU PPh sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya…”

Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010 sebagai berikut:

“Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkannya penghasilan

b. Disediakan untuk dibayarkan; atau

c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.”

Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, PPh Pasal 23 terutang dihitung untuk setiap masa pajaknya, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya mengenai DPP PPh Pasal 23 dan PPh 23 yang harus dipotong dengan didasarkan pada fakta tentang adanya objek pemotongan PPh Pasal 23 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya pada satu masa pajak.

Oleh karena itu, Terbanding harus membuktikan tentang adanya peristiwa pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran yang menjadi dasar penetapan tentang adanya objek pemotongan PPh 23 untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember yang belum dipotong atau kurang dibayar oleh pemotong pajak. Dalam hal ini, perhitungan jumlah koreksi DPP PPh 23 yang ditetapkan oleh Terbanding dalam SKPKB PPh 23 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 ini adalah didasarkan pada jumlah biaya- biaya dalam satu tahun pajak yang tidak ditentukan Masa Pajaknya, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan saat terutang dan saat pemotongan PPh 23, yaitu untuk setiap masa pajak.

Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh mengenai adanya “penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran”, sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan penentuan saat terutangnya penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 23, dan untuk itu, koreksi Terbanding ini seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.

Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan dalam Frasa “Kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh;

Kekeliruan Terbanding tersebut ditunjukkan secara nyata-nyata dari tidak jelasnya subjek pajak yang menerima penghasilan yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 23. Hal ini terkait dengan persyaratan adanya “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan, maka bukti yang valid dan kompeten terkait ini adalah adanya WPDN atau BUT yang menjadi penerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh 23;

Tanpa adanya bukti mengenai adanya “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan, maka tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh;

Dalam hal ini, Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPh 23 dengan melakukan koreksi atas objek pemotongan PPh 23 yang dianggap oleh Terbanding belum dipotong, akan tetapi, nyatanya Terbanding tidak menunjukkan adanya bukti “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan atau imbalan yang diperlakukan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 23. Terbanding tidak menghadirkan atau menunjukkan bukti tentang adanya “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan yang wajib dipotong PPh 23 oleh Pemohon Banding selaku pihak yang wajib membayarkan;

Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh mengenai adanya “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan, sehingga seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan;

Terkait Hukum Pembuktian, Putusan-Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang Bersifat Final dan Berkekuatan Hukum Tetap Menetapkan bahwa Terbanding merupakan Pihak yang Menanggung Beban Pembuktian untuk Membuktikan Kesesuaian dan Ketepatan antara Dasar Alasan Koreksi Terbanding dengan Ketentuan Perundang- undangan terkait Objek PPh 23;

Bahwa dalam berbagai Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak menetapkan bahwa Terbanding merupakan pihak yang menanggung beban pembuktian atas koreksi yang dilakukannya.

Berikut beberapa putusan-putusan Mahkamah Agung yang Wajib Pajak kutip untuk menjadi rujukan:

a. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 03560/BPSP/M.VII/15/2001: “Pengujian (kaitan) dengan arus piutang yang menggunakan data dari rekening koran hanya merupakan sarana untuk melakukan pengujian silang (cross check) tentang INDIKASI adanya penjualan, namun untuk membuktikan kebenaran penjualan tersebut masih perlu dilakukan beberapa penyesuaian/rekonsiliasi, karena tidak semua penerimaan dalam rekening koran (sisi kredit) adalah merupakan penerimaan/pelunasan piutang (masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut).

Karena Pemeriksa tidak dapat membuktikan rincian perhitungan penjualan yang didasarkan pada faktur, invoice, atau dokumen lain, koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan Pemeriksa tidak memiliki dasar dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan Pemohon, sehingga koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha tidak dapat dipertahankan.”

Pendapat Majelis persis sama sebagaimana kami kutip di atas juga terjadidalamPutusanPengadilanPajaknomorPut. 03559/BPSP/M.VII/15/2001

b. Putusan Pengadilan Pajak No. 54981/PP/M.IA/15/2014:

“bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dibahas dalam persidangan dapat diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.923.916.548,00 yang berasal dari selisih Peredaran Usaha SPT PPh Badan dengan hasil uji arus piutang dagang. Dengan kata lain, menurut Terbanding selisih yang berasal dari analisa uji piutang dagang tersebut adalah BUKTI bahwa ada Peredaran Usaha sejumlah Rp1.923.916.548,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

…

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa alasan koreksi yang dilakukan Terbanding yang mengaggap bahwa hasil analisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan (berikut dengan Analisa uji piutang dagang) merupakan “bukti” adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan adalah TIDAK SESUAI dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selisih tersebut baru merupakan “indikasi” kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding; …

orang yang menyatakan / mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian, maka Majelis berpendapat adalah tidak tepat bila pihak Pemohon Banding yang diharuskan untuk membuktikan…

…

bahwa apabila pada proses uji bukti dalam persidangan disimpulkan bahwa masih terdapat selisih yang belum ditemukan “bukti” oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut “bukan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan”, hal tersebut menunjukkan bahwa membuktikan suatu hal negative adalah sulit. Maka sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas (asas Negativa non sunt probanda dan Ultra posse nemo obligatur), termasuk pedoman pemeriksaan yang dibuat sendiri oleh Terbanding (PER-04/PJ./2012), pihak Terbanding-lah yang harus menunjukkan “bukti” sisa selisih tersebut merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding;

…

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha … tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi harus dibatalkan;”

Bahwa terdapat putusan-putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mengonfirmasi dan menguatkan pertimbangan hukum pada kutipan putusan Pengadilan Pajak di atas, di antaranya sebagai berikut:

a. Putusan Pengadilan Pajak No. 87214/PP/M.IA/16/2017:

“Bahwa majelis berpendapat, hasil analisis arus piutang dan Kas/Bank dalam menguji jumlah Peredaran Usaha dan DPP PPN, dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

Bahwa oleh karena itu, sebelum membuat suatu simpulan sebagai temuan hasil pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) harus mengembangkan teknik dan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti-bukti yang kompeten dan cukup, untuk mendukung simpulan atau temuan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.”

b. Putusan Mahkamah Agung No. 492/B/PK/PJK/2010:

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus di tolak.”

Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh 23 dalam SPT Masa PPh 23 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2018, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh 23;

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan identifikasi atas akun- akun biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang merupakan objek PPh 23. Berdasarkan identifikasi tersebut,

Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh 23 dalam SPT Masa PPh 23 untuk masing-masing masa pajak;

Bahwa akun-akun biaya yang dikoreksi dan ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 23 adalah dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Akun biaya yang sebagian saldonya merupakan objek PPh 23 dan telah dilakukan pemotongan PPh 23 oleh Pemohon Banding, di mana sebagian saldo dari akun tersebut bukan merupakan objek PPh 23;

b. Akun biaya yang seluruh saldonya bukan merupakan objek PPh 23;

c. Akun biaya yang seluruh saldonya merupakan objek PPh 23 dan telah dipotong oleh Pemohon Banding.

NoAccountNama AccountAmountMenurut Pemohon Banding
1605202Perawatan - Kontrak / Borongan37.492.600Bukan Objek Pajak
2605352Transport Panen - Kontrak / Borongan(53.768.542)Telah Dipotong PPh Pasal 23
3630102Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Kontrak / Borongan(898.490)Telah Dipotong PPh Pasal 23
4631102Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Kontrak / Borongan18.767.785Sebagian adalah Objek PPh Final yang telah dipotong pajak pajak
5631103Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Material10.700.000Objek PPh Final yang telah dipotong pajak
6635102Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Kontrak / Borongan63.197.930Bukan Objek Pajak
7645103Overhead Site - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess17.150.000Telah Dipotong PPh Pasal 23
8645110Overhead Site - Sewa Kendaraan(188.550.000)
9645119Overhead Site - Penghargaan Karyawan10.400.000Telah Dipotong PPh Pasal 23 (Dobel koreksi)
10800101Biaya Penjualan - Transportasi Darat278.336.000Bukan Objek Pajak
11800102Biaya Penjualan - Bongkar Muat184.858.750Bukan Objek Pajak
NoAccountNama AccountAmountMenurut Pemohon Banding
12800105Biaya Penjualan - Surveyor56.772.728Bukan Objek Pajak
13810101Overhead HO - Telepon,Telex, Fax,VSAT (Komunikasi)148.373.340Bukan Objek Pajak
14810103Overhead HO - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess1.600.000Bukan Objek Pajak
15810106Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor / Bangunan15.444.503
16810108Overhead HO - Dapur / Mess92.316.790
17810109Overhead HO - Keamanan1.496.933.246
18810110Overhead HO - Sewa Kendaraan3.313.670.501
19810112Overhead HO - Kirim Surat / Dokumen33.597.280
20810119Overhead HO - Penghargaan Karyawan19.500.000Telah Dipotong PPh Pasal 23 (Dobel koreksi)
21815101Biaya Riset & Pengembangan1.013.952.776
22820101Biaya Ekspedisi(595.688)Bukan Objek Pajak
23825301Biaya Environment - Analisa Limbah Cair57.675.430Bukan Objek Pajak
24825302Biaya Environment - Analisa Udara59.950.000Bukan Objek Pajak
25825314Biaya Certification & Surveillance222.694.440
26830425Biaya Operasional CD696.957.396Bukan Objek Pajak
27830428Biaya Public Relation316.937.162Bukan Objek Pajak
28835101Biaya Perjalanan Dinas (HO)49.822.541Bukan Objek Pajak
29845101Biaya Legal - Survey & Perijinan11.300.000Bukan Objek Pajak
30845105Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte-Akte12.277.852Bukan Objek Pajak
31855101Biaya Training & Development2.827.831.526Bukan Objek Pajak
32855102Biaya Innovation & Management Events160.000.000Bukan Objek Pajak
33865101Biaya Professional - Audit279.000.000Telah Dipotong PPh Pasal 21
Total11.263.697.856

bahwa dari tabel tersebut, dapat disimpulkan Terbanding telah melakukan koreksi tanpa didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, karena Terbanding tidak membuktikan akun-akun biaya tersebut merupakan imbalan yang merupakan objek PPh Pasal 23;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Pajak Dilakukan Apabila Direktur Jenderal Pajak Mendapatkan Bukti sebagaimana yang Dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Akan Tetapi, Terbanding Melakukan Koreksi ini berdasarkan Selisih dari Hasil Ekualisasi yang Sebenarnya Hanya Sebatas Indikasi tentang Kemungkinan Adanya Objek Pemotongan PPh 23 yang Belum Dipotong, Namun Bukan Merupakan Bukti tentang Adanya Objek Pemotongan PPh 23 yang Belum Dipotong;

3. Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan yang Diatur dalam Ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh terkait Subjek Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong, Objek Penghasilan yang Dipotong, dan Saat Pemotongan Pajak, sebagaimana yang nyata-nyata telah diatur secara tegas dan eksplisit dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak Desember Tahun 2018 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
a.Dasar Pengenaan Pajak14.961.451.755
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.857.637.062
c.Kredit Pajak1.826.014.625
d.a. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya-
e.PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar31.622.437
f.Sanksi Administrasi10.119.180
No.UraianMenurut Pemohon Banding
g.Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar41.741.617

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 01725/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-2991.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor FIN-TAX/054/AAL/EXT/2021 tanggal 15 September 2021, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 September 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianyatidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01725/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juni 2021 yang diterima tanggal 16 Juni 2021;V
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01725/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juni 2021;V
hBukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhirV
hasil pemeriksaan;
iSurat Banding ditandatangani oleh Mario Casimirus Surung Gultom bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
kSurat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor LAP-015/WPJ.07/KP.0405/2018 tanggal 02 Agustus 2018;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor FIN-TAX/H0/73/AAL/EXT/2021 tanggal 16 Juli 2020 yang diterima oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa tanggal 27Juli2020berdasarkanLPADNomorPEM- 050005045/WPJ.07/KP.0803/2020 tanggal 27 Juli 2020 tanggal 27 Juli 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 01725/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana telah dibetulkan pertama dengan KEP-01725/KEB/WPJ.07/2021 dan pembetulan kedua nomor KEP-01725/KEB/WPJ.07/2021;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa :

A. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 11.263.697.857

B. Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang Rp 482.170.351

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,

penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. "sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 24

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan

Pasal 1 ayat (2)

Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 1 ayat (6)

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa hukum;

e. Jasa arsitektur;

f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

g. Jasa perancang (design);

h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

i. Jasa penunjang di bidang usaha panas burni dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas burni dan penambangan minyak dan gas burni (migas);

k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

I. Jasa penebangan hutan;

m. Jasa pengolahan limbah;

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);

o. Jasa perantara dan/atau keagenan;

p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);

q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

s. Jasa mixing film;

t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

w. Jasa internet termasuk sambungannya;

x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau slat transportasi darat, laut dan

udara;

ab. Jasa maklon;

ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;

ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

ae. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar

ruang

atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; af. Jasa pembasmian hams;

ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;

ah. Jasa sedot septic tank;

ai. Jasa pemeliharaan kolam;

aj. Jasa katering atau tata bogs;

ak. Jasa freight forwarding;

al. Jasa logistik;

am. Jasa pengurusan dokumen;

an. Jasa pengepakan;

ao. Jasa loading dan unloading;

ap. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh

lembaga

atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;

aq. Jasa pengelolaan parkir;

ar. Jasa penyondiran tanah;

as. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;

at. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;

au. Jasa pemeliharaan tanaman;

ay. Jasa pemanenan;

aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan,

dan/atau perhutanan;

ax. Jasa dekorasi;

ay. Jasa pencetakan/penerbitan;

az. Jasa penerjemahan;

ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15

Undang

bb. Undang Pajak Penghasilan;

bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

bc. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;

be. Jasa pelatihan dan/atau kursus;

bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

bg. Jasa sertifikasi;

bh. Jasa survey;

bi. Jasa tester, dan

bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan

pada

Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan alasan keberatan Wajib Pajak, data dan dokumen Wajib Pajak serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding Keberatan melakukan penelitian serta menanggapi alasan Wajib Pajak sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP 00142/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 16 April 2020 Pemeriksa

melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp11.263.697.857,00 dengan rincian sebagai berikut.

Sumber Pengujian

− SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Kouangar;

− SPT Masa PPh Pasal 23/26;

− Data PORTAL dan SIDJP;

Pengujian yang dilakukan:

Pengujian dilakukan bordasarkan dokumon sumber dengan leknrk ekualisas. Obek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

2. Bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi pemeriksa terkait Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.263.697.857,- dengan alasan bahwa

berdasarkan perhitungan Wajib Pajak biaya-biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan dengan perhitungan Wajib Pajak tersebut diatas terdapat biaya-biaya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, dan terdapat biaya-biaya yang belum dimasukkan sebagai Objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa Pajak.

bahwa berdasarkan perhitungan dan penjelasan tersebut di atas, Wajib Pajak berharap atas koreksi terkait Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.

11.263.697.857,- (berasal dan selisih koreksi yang tidak Wajib Pajak setujui sebesar Rp. 12.054.258.778,-) dapat dibatalkan;

Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen-dokumen yang ada, balk data pemeriksaan dari KPP maupun data yang diserahkan Wajib Pajak, Terbanding melakukan penelitian dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan keterangan pemeriksa pajak dasar sumber pengujian objek PPh Pasal 23 adalah data General Ledger dan Chart of Account Wajib Pajak yang disandingkan Laporan Keuangan dan SPT PPh Pasal 23 dan terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Wajib Pajak;

2. Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta data melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-3500/WPJ.07/2020 tanggal 17 September 2020 dan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi ke-2 yang meliputi Surat Tanggapan atas SPHP Pemeriksa, Tanda Terima peminjaman data, bukti, dan dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan, Softcopy (PDF) Laporan Keuangan Audited 2018, Softcopy (excel) GL dan TB tahun 2018, Softcopy (excel) DPP PPh Pasal 23 menurut Wajib Pajak dan menurut Pemeriksa sebagaimana dijelaskan dalam surat keberatan, Softcopy (PDF) bukti transaksi (kontrak, invoice, bukti pembayaran, dsb) atas transaksi yang menururt surat keberatan Saudara bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23, Data/dokumen lainnya yang mendukung permohonan keberatan Wajib Pajak, Surat Kuasa Khusus apabila diwakili oleh Kuasa dan Kuasa yang mewakili harus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014;

Wajib Pajak telah memberikan data dan dokumen terkait biaya tersebut sebagai berikut :

3. Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengundang Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi keberatan Wajib Pajak melalui Surat Nomor UND-99/WPJ.07/2021 tanggal 30 Maret 2021 yang dihadiri oleh Wajib Pajak namun Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan objek pemotongan PPh Pasal 23 menurut Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam surat keberatan.

4. Bahwa berdasarkan penelitian alasan permohonan keberatan, SPT Masa PPh Pasal 23 dan data yang diberikan Wajib Pajak diperoleh data berupa data General Ledger dan Chart of Account serta Daftar rincian objek sengketa sebagai berikut

Bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 26 yang Wajib Pajak laporkan sepanjang tahun 2018 besarnya DPP PPh Pasal 23 adalah sebesar : . KPP PMB (NPWP 01.334.427.0.000)223.613.934.881 · KPP PRATAMA TANJUNG (NPWP: 01.334.421.0.135.001)21.501.473.603

· KPP PRATAMA LUBUK PAKAM (NPWP.01.334.427.0.125.000) 4.780.000

251.128.183,884

5. Menurut Terbanding, perhitungan yang dibuat oleh Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan selisih yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak didukung bukti bukti dokumen berupa kontrak, invoice, bukti pembayaran, dsb sebagaimana telah diminta melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S- 3500/WPJ.07/2020 tanggal 17 September 2020 dan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi ke-2 Nomor S- 891/WPJ.07/2021 tanggal 23 April 2021 yang dapat membuktikan bahwa selisih tersebut bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23, namun sampai dengan laporan ini dibuat, Wajib Pajak belum memenuhi permintaan tersebut dan telah dicantumkan dalam Berita Acara Tidak DipenuhiSebagianPermintaanDokumennomorBA- 2887/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 10 Mei 2021.

6. Bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui Pemeriksa menyatakan "Pemeriksa tidak dapat meyakini bukti-bukti yang diberikan oleh wajib Pajak yaitu berupa penjelasan atas tipe voucher atas biaya tersebut sehingga pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan yang ada di Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan".

7. Bahwa dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa Wajib Pajak telah melakukan kewajiban pemotongan/pemungutan objek PPh Pasal 23 atas seluruh transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23.

8. Pasal 26A ayat (4) UU KUP mengatur " bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang belum diperoieh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

9. Berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding Keberatan tidak dapat meyakini perhitungan DPP PPh Pasal 26 yang dibuat Wajib Pajak dan tidak dapat mengakomodir bukti, data dan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak pada pengajuan keberatan namun tidak disampaikan pada saat pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP.

10. Oleh karena itu maka Terbanding menolak keberatan Wajib Pajak dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 11.263.697.857

Hasil Penelitian Terbanding setelah SPUH

bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2021, Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S-1763/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 20 Mei 2021. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara nomor BA- 3323/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 02 Juni 2021. Berdasarkan keterangan dan/atautanggapantertulisWajibPajaknomorFIN- TAX/H0/029/AALJEXTN/2021 tanggal 31 Mei 2021, Penelaah Keberatan berpendapat:

Menurut SKP (Rp)Menurut Surat keberatan(Rp)Menurut Daftar Hasil Penelitian Keberatan (Rp)Menurut Keterangan/tanggapan (Rp)
(1)(2)(3)(4)
26.2(12 5) .149.61214.961.451.755(236). 225.149.61214.961.451.755

a. Tanggapan wajib Pajak

1. Sesuai surat tanggapan nomor FIN-TAX/H0/029/AALJEXTN/2021 tanggal 31 Mei 2021, Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan;

2. Wajib Pajak memberikan alasan melalui penjelasan tipe voucher yang terdapat dalam ledger;

b. Menurut Penelaah Keberatan

bahwa Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi sebagaimana yang tercantum

dalam SPUH nomor S-1763/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 20 Mei 2021 dengan alasan :

1. Alasan yang dikemukakan oleh Wajib Pajak sama dengan alasan pada saat proses pemeriksaan yaitu penjelasan mengenai tipe voucher dan tidak menjelaskan kenapa biaya-biaya yang seharusnya objek PPh Pasal 23 tapi tidak;

2. Selama proses keberatan, Wajib Pajak tidak memberikan dokumen berupa kontrak atau perjanjian terkait dengan jasa yang diberikan oleh Vendor;

3. Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi tersebut, karena Penelaah Keberatan tidak dapat meyakini bukti-bukti yang diberikan Wajib Pajak yaitu berupa penjelasan tipe voucher atas biaya tersebut;

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1) Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) Materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya;

3) Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding;

Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor FIN-TAX/054/AAL/EXT/2021 tanggal 15 September 2021, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01725/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juni 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 01725/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 a.n. Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-009990.12.2021/PAN/2021 tanggal 11 Januari 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-

01725/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juni 2021;

Bukti P-2. FotokopiSuratKeberatanNomorFIN-

TAX/HO/73/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020;

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00031/203/18/054/21 tanggal 23 April 2020;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus kepada Niken Ayu Permandarani nomor

FIN-TAX/HO/94/AAL/EXT/III/2022 tanggal 10 Januari 2022; Bukti P-5. Pakta Integritas dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum Pengadilan Pajak atas nama Niken Ayu Permandarani; Bukti P-6. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Niken Ayu Permandarani

nomor KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 11 November 2021; Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus kepada Ganda Cristian Tobing nomor FIN-

TAX/HO/93/AAL/EXT/III/2022 tanggal 10 Januari 2022;

Bukti P-8. Pakta Integritas dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum Pengadilan Pajak atas nama Ganda Cristian Tobing; Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Cristian Tobing

nomor KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021;

Bukti P-10. Pakta Integritas dan fotokopi KTP atas nama Mario Casimirus

Surung Gultom;

Bukti P-11. Fotokopi Akta Notaris Aulia Taufan, S.H. Nomor 13 tanggal 10

Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk;

Bukti P-12. Fotokopi Akta Notaris Aulia Taufan, S.H. Nomor 20 tanggal 14

April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk;

Bukti P-13. Company Profile;

Bukti P-14. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan

Tanggapan SPHP;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan

Tanggapan SPUH;

Bukti P-16. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti P-17. Fotokopi SPT;

Bukti P-18. Fotokopi Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis nomor 047/DDTC-LIT/X/2022 tanggal 10

Oktober 2022;

Bukti P-20. Pendapat Akhir (Closing Statement) Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan (LPK) ;

Bukti T-2. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti T-3. Kesimpulan Akhir (closing statement) Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 01725/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juni 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00031/203/18/054/21 tanggal 23 April 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: FIN-TAX/054/AAL/EXT/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 2314.961.451.75526.225.149.61211.263.697.857
2.PPh terutang1.857.637.0622.308.184.976450.547.914

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa sengketa PPh PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 2314.961.451.75526.225.149.61211.263.697.857
2.PPh terutang1.857.637.0622.308.184.976450.547.914

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 11.263.697.857,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00142/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 16 April 2020 Terbanding

melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp11.263.697.857.00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding atas koreksi obyek PPh Pasal 23 tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai selisih yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 karena tidak didukung bukti dokumen berupa kontrak, invoice, bukti pembayaran dan sebagainya yang dapat membuktikan bahwa selisih tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Dipenuhi Sebagian Permintaan Dokumen nomor BA-2887/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 10 Mei 2021 pada saat proses Pemeriksaan;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan selisih yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak didukung bukti bukti dokumen berupa kontrak, invoice, dan bukti pembayaran;

bahwa dalam penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 10 Oktober 2022, Pemohon Banding memberikan uraian namun tanpa dilengkapi dengan bukti pendukung yang dapat memperkuat alasan banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding sehubungan dengan terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil pengujian ekualisasi

objek PPh Pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan.

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut adalah sebagai berikut:

a. Akun biaya yang sebagian saldonya merupakan objek PPh 23 dan telah dilakukan pemotongan PPh 23 oleh Pemohon Banding, di mana sebagian saldo lainnya dari akun tersebut bukan objek PPh 23;

b. Akun biaya yang seluruh saldonya bukan merupakan objek PPh 23;

c. Akun biaya yang seluruh saldonya merupakan objek PPh 23 dan telah dipotong oleh Pemohon Banding;

d. Terbanding telah melakukan koreksi tanpa didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, karena Terbanding tidak menunjukkan rincian biaya atau pengeluaran pada akun-akun tersebut sebagai rincian pembayaran imbalan yang merupakan objek PPh 23;

e. Koreksi Terbanding a quo tidak sesuai dengan masa pajak terutangnya PPh Pasal 23, karena koreksi Terbanding a quo didasarkan pada Tahun Pajak terutangnya PPh Pasal 23, bukan pada masa pajak terutangnya PPh Pasal 23, sehingga koreksi dalam SKPKB PPh Pasal 23 a quo tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan penerbitan Satu SKP PPh Pasal 23 untuk Satu Masa Pajak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan

1. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 23

1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. "sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 1

1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 1

2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang- undangan tersendiri.

Pasal 1

6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa hukum;

e. Jasa arsitektur;

f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

g. Jasa perancang (design);

h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

i. Jasa penunjang di bidang usaha panas burni dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas burni dan penambangan minyak dan gas burni (migas);

k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

I. Jasa penebangan hutan;

m. Jasa pengolahan limbah;

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);

o. Jasa perantara dan/atau keagenan;

p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);

q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

s. Jasa mixing film;

t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

w. Jasa internet termasuk sambungannya;

x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau slat transportasi darat, laut dan udara; ab. Jasa maklon;

ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;

ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

ae. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar

ruang

atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;

af. Jasa pembasmian hama;

ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;

ah. Jasa sedot septic tank;

ai. Jasa pemeliharaan kolam;

aj. Jasa katering atau tata boga;

ak. Jasa freight forwarding;

al. Jasa logistik;

am. Jasa pengurusan dokumen;

an. Jasa pengepakan;

ao. Jasa loading dan unloading;

ap. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;

aq. Jasa pengelolaan parkir;

ar. Jasa penyondiran tanah;

as. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;

at. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;

au. Jasa pemeliharaan tanaman;

ay. Jasa pemanenan;

aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan,

dan/atau perhutanan;

ax. Jasa dekorasi;

ay. Jasa pencetakan/penerbitan;

az. Jasa penerjemahan;

ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15

Undang

bb. Undang Pajak Penghasilan;

bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

bc. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;

be. Jasa pelatihan dan/atau kursus;

bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

bg. Jasa sertifikasi;

bh. Jasa survey;

bi. Jasa tester, dan

bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada

APBN dan APBD

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa:

- Laporan Keuangan Tahun 2018

- SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018

- SPT Masa PPh Pasal 23/26

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Terbanding berupa:

- Laporan Penelitian Keberatan

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 adalah ekualisasi pembebanan biaya dalam SPT PPh Badan dan neraca dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding, dimana oleh Terbanding ditemukan obyek PPh Pasal 23 dengan jumlah sebesar Rp12.054.258.778 yang dikategorikan sebagai Jasa Konstruksi;

bahwa nilai sengketa sampai dengan permohonan banding ini adalah sebesar Rp11.263.697.857,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoSub AccountSub Account DescriptionObjek PPh 23 cfm PemohonObjek PPh 23Nilai Koreksi
cfm
Terbanding
1605202Perawatan - Kontrak / Borongan2.676.191.8552.638.699.25537.492.600
2605352Transport Panen - Kontrak / Borongan1.435.630.6791.489.399.221(53.768.542)
3630102Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Kontrak / Borongan370.615.600371.514.090(898.490)
4631102Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Kontrak /51.280.28532.512.50018.767.785
NoSub AccountSub Account DescriptionObjek PPh 23 cfm PemohonObjek PPh 23Nilai Koreksi
cfm
Terbanding
Borongan
5631103Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Material262.400.446251.700.44610.700.000
6635102Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Kontrak / Borongan1.157.700.6431.094.502.71363.197.930
7645103Overhead Site - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess63.023.85045.873.85017.150.000
8645110Overhead Site - Sewa Kendaraan1.450.000190.000.000(188.550.000)
9645119Overhead Site - Penghargaan Karyawan20.800.00010.400.00010.400.000
10800101Biaya Penjualan - Transportasi Darat18.817.210.67018.538.874.670278.336.000
11800102Biaya Penjualan - Bongkar Muat184.858.750-184.858.750
12800105Biaya Penjualan - Surveyor136.730.00079.957.27256.772.728
13810101Overhead HO - Telepon,Telex,Fax,VSAT (Komunikasi)912.512.029764.138.689148.373.340
14810103Overhead HO - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess9.150.0007.550.0001.600.000
15810106Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor / Bangunan5.375.013.7665.359.569.26315.444.503
16810108Overhead HO - Dapur / Mess1.668.688.6231.576.371.83392.316.790
17810109Overhead HO - Keamanan1.922.779.186425.845.9401.496.933.246
18810110Overhead HO - Sewa Kendaraan3.497.712.330184.041.8293.313.670.501
19810112Overhead HO - Kirim Surat / Dokumen590.960.453557.363.17333.597.280
20810119Overhead HO - Penghargaan Karyawan39.000.00019.500.00019.500.000
21815101Biaya Riset & Pengembangan1.026.610.81712.658.0411.013.952.776
22820101Biaya Ekspedisi41.747.83642.343.524(595.688)
NoSub AccountSub Account DescriptionObjek PPh 23 cfm PemohonObjek PPh 23Nilai Koreksi
cfm
Terbanding
23825301Biaya Environment - Analisa Limbah Cair57.675.430-57.675.430
24825302Biaya Environment - Analisa Udara59.950.000-59.950.000
25825314Biaya Certification & Surveillance247.694.44025.000.000222.694.440
26830425Biaya Operasional CD4.310.661.1843.613.703.788696.957.396
27830428Biaya Public Relation316.937.162-316.937.162
28835101Biaya Perjalanan Dinas (HO)60.177.08710.354.54649.822.541
29845101Biaya Legal - Survey & Perijinan62.320.40951.020.40911.300.000
30845105Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte-Akte32.277.85220.000.00012.277.852
31855101Biaya Training & Development9.401.183.1976.573.351.6712.827.831.526
32855102Biaya Innovation & Management Events160.000.000-160.000.000
33865101Biaya Professional - Audit2.414.401.5152.135.401.515279.000.000
Total57.385.346.09346.121.648.23711.263.697.856

bahwa Pemohon Banding menjelaskan selisih ekualisasi tersebut berasal dari perbedaan jenis dan karakteristik tipe voucher pada buku besar (General Ledger), dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Tipe Voucher 0

Tipe voucher 0 merupakan tipe voucher yang tercatat di laporan keuangan secara otomatis pada saat pembelian barang/jasa melalui purchase order yang dibuat oleh Pemohon Banding. Jurnal yang muncul pada saat barang/jasa diterima oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa apabila terjadi kesalahan dalam penginputan dan lainnya, maka atas penerimaan barang/jasa tersebut dapat dibatalkan namun secara jurnal tidak hilang dari laporan keuangan melainkan terbentuk jurnal pembalik atas jurnal sebelumnya, yaitu sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, apabila terdapat kesalahan atau pembatalan input jurnal, maka akan terbentuk dua input jurnal dengan posisi debit dan kredit yang bersifat net-off satu sama lain.

2. Tipe Voucher BPK (Bukti Pengeluaran Kas)

Voucher ini merupakan voucher yang tercatat pada saat Pemohon Banding akan melakukan pembayaran melalui kas/bank. Jurnal yang tercatatantara lain:

3.Tipe Voucher BPN (Bukti Penerimaan Kas)

Voucher ini merupakan voucher yang tercatat pada saat Pemohon Banding menerima uang dari pihak lain melalui kas/bank. Jurnal yang tercatat antara lain:

4.Tipe Voucher GV (General Voucher) dan R (Reverse)

Jurnal yang dibuat oleh Pemohon Banding khususnya pada bagian accounting untuk membuat laporan keuangan seperti reklasifikasi jurnal karena koreksi, pengakuan sementara biaya, penjualan dan lainnya. Voucher ini terdiri dari 2 jenis yaitu GV Interim dan GV manual. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:

a. GV Interim

Jurnal yang tercatat pertama adalah voucher GV sebagai contoh berikut:

Jurnal berikutnya yang tercatat adalah jurnal pembaliknya dengan Voucher R. Karena sifatnya yang sementara, maka pengakuan biaya atau lainnya melalui metode GV interim pada bulan berikutnya akan dilakukanjurnalpembaliksecaraotomatis;

b. GV Manual

Jurnal yang terbentuk sebagai contoh:

GV Manual digunakan untuk melakukan reklasifikasi jurnal yang mungkin terjadi dari adanya kesalahan pencatatan, sehingga pada bulan berikutnya tidak terdapat jurnal pembalik;

5. Tipe Voucher I (Supplier Invoice)

Jurnal ini terbentuk pada saat Pemohon Banding menginput tagihan dari supplier. Jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut:

6. Tipe Voucher K (Koreksi)

Tipe Voucher K adalah jurnal koreksi dari voucher tipe I. Jurnal ini merupakan jurnal pembalik dari tipe voucher I tersebut;

7. Tipe Voucher MPL (Pergerakan Persediaan)

Tipe voucher MPL adalah tipe voucher terkait dengan penggunaan barang persediaan baik menambah atau pemakaian barang persediaan; Jurnal penambahan Persediaan Bahan Baku & Penunjang

Jurnal pemakaian Persediaan Bahan Baku & Penunjang

bahwa menurut Pemohon Banding dari akun biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 23 dan telah dipotong adalah sebagai berikut:

NoAccountNama AccountAmount
1605202Perawatan - Kontrak / Borongan37.492.600
2605352Transport Panen - Kontrak / Borongan(53.768.542)
3630102Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Kontrak / Borongan(898.490)
4631102Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Kontrak / Borongan18.767.785
5631103Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Material10.700.000
6635102Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Kontrak / Borongan63.197.930
7645103Overhead Site - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess17.150.000
8645110Overhead Site - Sewa Kendaraan(188.550.000)
9645119Overhead Site - Penghargaan Karyawan10.400.000
10800101Biaya Penjualan - Transportasi Darat278.336.000
11800102Biaya Penjualan - Bongkar Muat184.858.750
12800105Biaya Penjualan - Surveyor56.772.728
13810101Overhead HO - Telepon, Telex, Fax, VSAT (Komunikasi)148.373.340
14810103Overhead HO - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess1.600.000
15810106Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor / Bangunan15.444.503
16810108Overhead HO - Dapur / Mess92.316.790
17810109Overhead HO - Keamanan1.496.933.246
18810110Overhead HO - Sewa Kendaraan3.313.670.501

19 810112Overhead HO - Kirim Surat / Dokumen33.597.280

20810119Overhead HO - Penghargaan Karyawan19.500.000
21815101Biaya Riset & Pengembangan1.013.952.776
22820101Biaya Ekspedisi(595.688)
23825301Biaya Environment - Analisa Limbah Cair57.675.430
24825302Biaya Environment - Analisa Udara59.950.000
25825314Biaya Certification & Surveillance222.694.440
26830425Biaya Operasional CD696.957.396
27830428Biaya Public Relation316.937.162
28835101Biaya Perjalanan Dinas (HO)49.822.541
29845101Biaya Legal - Survey & Perijinan11.300.000
30845105Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte-Akte12.277.852
31855101Biaya Training & Development2.827.831.526
32855102Biaya Innovation & Management Events160.000.000
33865101Biaya Professional - Audit279.000.000
Total11.263.697.856

bahwa atas akun biaya yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 Pemohon Banding menjelaskan dalam beberapa contoh/sampling, diantaranya adalah sebagai berikut:

Penjelasan Akun 605202 Perawatan – Kontrak / Borongan sebesar Rp37.492.600,00

bahwa akun 605202 Perawatan – Kontrak / Borongan merupakan akun untuk mencatat biaya sehubungan dengan proses perawatan perkebunan sawit Pemohon Banding oleh pihak ketiga dengan metode kontrak atau borongan; Berikut merupakan rincian atas nilai koreksi atas Akun Perawatan – Kontrak / Borongan:

Terkait dengan selisih tersebut adalah tipe voucher GV yakni reklas atas transaksi pada akun tersebut ke akun lain:

Kemudian reklas atas transaksi pada akun lain ke akun tersebut:

Kemudian untuk tipe voucher I akun tersebut telah dilakukan koreksi dengan tipe voucher akun K, lebih jelas pada excel yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Terbanding, kemudian tipe voucher MPL adalah pemakaian atau pembiayaan bahan baku penunjang dari akun neraca persediaan yakni barang tersebut merupakan patok beton sebagaimana tertera pada text;

bahwa dengan demikian, koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding dalam akun 605202 Perawatan – Kontrak / Borongan adalah tidak tepat dan Terbanding tidak mempertimbangkan adanya jurnal atas transaksi tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding mohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan koreksi Objek PPh Pasal 23 tersebut;

Penjelasan Akun 605352 Transport Panen – Kontrak / Borongan sebesar Rp (53.768.542,00)

bahwa akun 605352 Transport Panen – Kontrak / Borongan merupakan akun untuk mencatat biaya sehubungan dengan proses pengangkutan hasil panen sawit Pemohon Banding oleh pihak ketiga dengan metode kontrak atau borongan. Berikut merupakan selisih nilai koreksi atas Akun Transport Panen

– Kontrak / Borongan:

SubSub AccountMenurut
Menurut PemohonNilai Koreksi
AccountDescriptionTerbanding
605352Transport Panen – Kontrak / Borongan1.489.399.2211.435.630.679(53.768.542)

bahwa berdasarkan pada data pembuktian pencatatan dan sistem pembukuan Pemohon Banding dan laporan aktivitas Purchase Order atas akun 605352 Transport Panen- Kontrak/Borongan diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pada input jurnal di atas, dapat diketahui bahwa secara substansi atas Akun 605352 Transport Panen – Kontrak / Borongan sebesar Rp53.768.542 merupakan biaya transport TBS yang telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

Penjelasan Akun 631102 Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Kontrak / Borongan sebesar Rp18.767.785

bahwa akun 631102 Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Kontrak / Borongan merupakan akun untuk mencatat biaya sehubungan dengan proses biaya Raw Material bangunan dan fasiltas di wilayah perkebunan sawit Pemohon Banding dengan kepada pihak ketiga dengan metode kontrak atau borongan;

bahwa berdasarkan pada data dalam GL dan pembuktian pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding atas Akun 631102 Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Kontrak / Borongan diketahui sebagai berikut:

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding dalam akun 631103 Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Kontrak / Borongan adalah tidak tepat karena terdapat sebagian biaya sehubungan dengan jasa konstruksi yang termasuk dalam objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah dipotong oleh Pemohon Banding yang dapat dibuktikan sebagai berikut:

Dengan demikian, koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding dalam akun 631102 Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Kontrak / Borongan adalah tidak tepat dan Terbanding tidak mempertimbangkan adanya jurnal atas transaksi tersebut dan adanya fakta bahwa terdapat biaya yang telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding mohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan koreksi Objek PPh Pasal 23 tersebut;

Penjelasan Akun 631103 Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Material sebesar Rp 10.700.000

bahwa akun 631103 Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Material merupakan akun untuk mencatat biaya sehubungan dengan proses biaya Raw Material bangunan dan fasiltas di kantor pusat Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pada data dalam GL dan pembuktian pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding atas Akun 631103 Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Material diketahui sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding dalam akun 631103 Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Material adalah tidak tepat karena merupakan jasa konstruksi yang termasuk dalam objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah dipotong oleh Pemohon Banding yang dapat dibuktikan melalui bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding dalam akun 631103 Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Material adalah tidak tepat dan Terbanding tidak mempertimbangkan adanya jurnal atas transaksi tersebut dan adanya fakta bahwa telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, Pemohon Banding mohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan koreksi Objek PPh Pasal 23 tersebut;

Penjelasan Akun 635102 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Kontrak/Borongan sebesar Rp63.197.930

bahwa akun 631102 Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Kontrak / Borongan merupakan akun untuk mencatat biaya sehubungan dengan perawatan untuk memelihara keberlangsungan pabrik di wilayah perkebunan sawit Pemohon Banding oleh pihak ketiga dengan metode kontrak atau borongan; bahwa berdasarkan pada data pembuktian pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding dan laporan aktivitas purchase order atas Akun 635102

Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Kontrak / Borongan diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pada penjelasan input jurnal di atas, diketahui bahwa secara substansi atas Akun Akun 635102 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik – Kontrak / Borongan merupakan pembayaran sehubungan dengan biaya perawatan aset tetap Pemohon Banding seperti pembelian sparepart berupa kompresor maupun condenser;

bahwa transaksi pembelian barang atau material tidak termasuk dalam objek Pasal 23 UU PPh. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa pembayaran atas pengadaan barang atau material bukan merupakan bagian dari jumlah bruto. Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 poin 2 huruf b sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

b. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material”

bahwa dengan demikian, atas pembayaran berupa pembelian barang untuk perawatan aset tetap Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan sudah seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pasal 29 UU KUP, Terbanding berwenang melakukan pemeriksaan dan menggunakan berbagai teknik pemeriksaan sebagai cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian dengan tujuan agar Terbanding dapat meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 23/PJ/2013, temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ekualisasi merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Terbanding untuk mendapatkan bukti;

bahwa penggunakan teknik ekualisasi dalam pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian, adalah termasuk dalam standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu dengan menggunakan saldo biaya yang merupakan objek pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dengan objek PPh Pemotongan Pemungutan;

bahwa Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Terbanding untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa, sehingga hasil dari teknik pemeriksaan adalah ditemukannya bukti;

bahwa dengan demikian, Terbanding harus dapat menyerahkan bukti kepada Pengadilan Pajak dalam persidangan yaitu bukti adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 yang ditemukan dari hasil ekualisasi;

bahwa dengan menggunakan teknik ekualisasi, Terbanding tidak boleh melakukan koreksi hanya dengan berdasarkan ditemukannya selisih objek PPh Pasal 23 sebesar Rp11.263.697.857,00 tanpa didukung bukti;

bahwa hingga akhir persidangan tanggal 5 Desember 2022, Terbanding tidak menunjukkan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

bahwa dalam penjelasannya Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan tentang penyebab adanya selisih ekualisasi obyek PPh Pasal 23 dan SPT/Laporan Keuangannya yaitu karena perbedaan jenis dan karakteristik tipe voucher pada General Ledger beserta contoh/sampling dari akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding beserta penjelasan terkait akun- akun yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak sudah cukup bukti untuk menerima argumentasi Pemohon Banding atas koreksi obyek PPh Pasal 23 yang dikenakan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam berkas banding dan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp 11.263.697.857,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, karenanya koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi Obyek PPh Pasal 23, maka koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang sebesar Rp450.547.914,00 juga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh 2311.263.697.857011.263.697.857
2.PPh 23 Terutang450.547.9140450.547.914

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23:

Menurut Terbanding:Rp 26.225.149.612,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.:Rp 11.263.697.857,00 - Menurut Pengadilan Pajak:R14.961.451.755,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang:

Menurut Terbanding:Rp2.308.184.976,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.:Rp450.547.914,00 - Menurut Pengadilan Pajak:Rp1.857.637.062,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
a.Dasar Pengenaan Pajak14.961.451.755
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.857.637.062
c.Kredit Pajak1.826.014.625
d.b. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya-
e.PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar31.622.437
f.Sanksi Administrasi10.119.180
g.Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar41.741.617

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01725/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juni 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00031/203/18/054/21 tanggal 23 April 2020, atas nama PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur,sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23Rp 14.961.451.755,00

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 TerutangRp1.857.637.062,00

Kredit PajakRp1.826.014.625,00

PPh Kurang/(Lebih) BayarRp31.622.437,00

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp10.119.180,00

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp41.741.617,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. dan Rahmaida, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.,

masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.