Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman
PUT-009990.12/2021/PP/M.IA Tahun 2026
PT Astra Agro Lestari, Tbk, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009990.12/2021/PP/M.IA Tahun 2026 yang diucapkan 15 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Astra Agro Lestari, Tbk mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 23
- PPh terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009990.12/2021/PP/M.IA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Astra Agro Lestari, Tbk
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00031/203/18/054/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 5 Desember 2022
- Tanggal Pengucapan
- 15 Januari 2026