PUTUSAN
Nomor PUT-009938.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00030/206/18/308/23 tanggal 29 September 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009938.15/2024/PP, antara:
PT Tuntunan Cahaya, NPWP 03.284.704.8-307.000, beralamat di Jl. Raya Serang Kp. Kademangan, RT. 002 RW. 003, Cikande, Kab. Serang, Banten (domisili elektronik pajaktc4@gmail.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh H. Ekik Salim, S.H., jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Evi Syarkowi, S.H. Nomor 05 tanggal 2 Februari 2013,
Nama: Indra Hanan,
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa Khusus : nomor – tanggal 8 Juli 2025,
Nama: Masayu Indah Rachmawati,
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa Khusus : nomor – tanggal 8 Juli 2025,
Nama: Miranda Anggraini,
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa Khusus : nomor – tanggal 8 Juli 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan