Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 155 halaman

PUT-009824.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Gea Refrigeration Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009824.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01941/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/406/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan keputusan Nomor KEP-00880/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009824.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GEA REFRIGERATION INDONESIA, NPWP 02.115.950.4-059.000, beralamat di Puri Indah Financial Tower Lt. 2, Jalan Puri Lingkar Dalam Blok T8 Lot 203-205, 05B, Kembangan Selatan, Kembangan Jakarta Barat 11610 dalam hal ini diwakili oleh Peter Eddy Surya jabatan selaku Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-669/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022; Surat Kuasa Khusus : 05/I/TAX/2024 tanggal 29 Januari 2024;

2. Nama: Friska Evawati;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-1604/PP/IKH/2023 tanggal

29 November 2023;

Surat Kuasa Khusus: 03/I/TAX/2024 tanggal 29 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002;

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto/197304111994021001;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana/1978091820000121001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3703/WPJ.07/2024 tanggal 15 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-103/PP/BR/2024 tanggal 23 Januari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-023/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/X/TAX/2023

tanggal 11 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-2094/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00053/406/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusKoreksi
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a.Penghasilan dari luar usaha b.Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d.Lain-lain e.Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a.Penyesuaian Fiskal Positif b.Penyesuaian Fiskal Negatif c.Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto ( 5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16 ) Kredit Pajak: a.PPh ditanggung pemerintah b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain : b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c.Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d.Diperhitungkan: d.1. SKPPKP e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1) Pajak yang kurang/(lebih) bayar (17-18.e) Sanksi Administrasi a.Bunga Pasal 13 (2) KUP b.kenaikan Pasal 13 (3) KUP c.kenaikan Pasal 17C (5) KUP d.kenaikan Pasal 17D (5) KUP e.Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)33.845.220.974 24.157.691.186 9.687.529.788 7.920.525.980 1.767.003.808 (1.505.081.097) - - - (1.505.081.097) - 1.249.804.838 411.093.398 838.711.440 - 1.100.634.151 - - - 1.100.634.151 224.969.114 - 224.969.114 - - 445.191.000 64.261.541 - - 509.452.541 - 440.980.590 - - - 440.980.590 - 950.433.131 (725.464.017) - - - - -34.088.376.712 24.157.691.186 9.930.685.526 7.920.525.980 2.010.159.546 (1.505.081.097) - - - (1.505.081.097) - 2.996.287.170 411.093.398 2.585.193.772 - 3.090.272.221 - - - 3.090.272.221 632.564.515 - 632.564.515 - - 445.191.000 64.261.541 - - 509.452.541 - 440.980.590 - - - 440.980.590 - 950.433.131 (317.868.616) - - - - -(243.155.738) - (243.155.738) - (243.155.738) - - - - - - - - (1.746.482.332) - (1.746.482.332) - (1.989.638.070) - - - (1.989.638.070) (407.595.401) - (407.595.401) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - (407.595.401) - - - - - -
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(725.464.017)(317.868.616)(407.595.401)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Penghasilan

Badan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 130/PES/IX/22 tanggal 16 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut
NoUraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a.Penghasilan dari luar usaha b.Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d.Lain-lain e.Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a.Penyesuaian Fiskal Positif b.Penyesuaian Fiskal Negatif c.Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto ( 5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16 ) Kredit Pajak: a.PPh ditanggung pemerintah b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain : b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c.Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d.Diperhitungkan: d.1. SKPPKP e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1) Pajak yang kurang/(lebih) bayar (17-18.e) Sanksi Administrasi a.Bunga Pasal 13 (2) KUP b.kenaikan Pasal 13 (3) KUP c.kenaikan Pasal 17C (5) KUP d.kenaikan Pasal 17D (5) KUP e.Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)33.845.220.974 24.157.691.186 9.687.529.788 7.920.525.980 1.767.003.808 (1.505.081.097) - - - (1.505.081.097) - 1.286.656.862 411.093.398 875.563.464 - 1.137.486.175 - - - 1.137.486.175 233.257.180 - 233.257.180 - - 445.191.000 64.261.541 - - 509.452.541 - 440.980.590 - - - 440.980.590 - 950.433.131 (717.175.951) - - - - -34.088.376.712 24.157.691.186 9.930.685.526 7.920.525.980 2.010.159.546 (1.505.081.097) - - - (1.505.081.097) - 2.996.287.170 411.093.398 2.585.193.772 - 3.090.272.221 - - - 3.090.272.221 632.564.515 - 632.564.515 - - 445.191.000 64.261.541 - - 509.452.541 - 440.980.590 - - - 440.980.590 - 950.433.131 (317.868.616) - - - - -(243.155.738) - (243.155.738) - (243.155.738) - - - - - - - - (1.709.630.308) - (1.709.630.308) - (1.952.786.046) - - - (1.952.786.046) (399.307.335) - (399.307.335) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - (399.307.335) - - - - - -
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(717.175.951)(317.868.616)(399.307.335)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-01941/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/X/TAX/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2023 diantar langsung;

Menimbang bahwa pada saat proses banding ini, Terbanding menerbitkan

keputusan pembetulan dengan Nomor KEP-00880/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 yang berisi antara lain sebagai berikut:

Tertulis:

Seharusnya:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Pemohon

Banding Nomor 02/X/TAX/2023 tanggal 11 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01941/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00053/406/20/059/22 tanggal 20 Juni

2022 Tahun Pajak 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01941/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang diterima pada tanggal 21 Juli 2023;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. bahwa tidak dilakukan pembayaran pajak sebagaimana tertulis pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00053/406/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Tahun Pajak 2020;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Peter Eddy Surya jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 14 tanggal 10 Juni 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor KEP-01941/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 telah memenuhi

ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00053/406/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusKoreksi
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a.Penghasilan dari luar usaha b.Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d.Lain-lain e.Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a.Penyesuaian Fiskal Positif b.Penyesuaian Fiskal Negatif c.Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto ( 5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16 ) Kredit Pajak: a.PPh ditanggung pemerintah b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain : b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c.Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d.Diperhitungkan: d.1. SKPPKP e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1) Pajak yang kurang/(lebih) bayar (17-18.e) Sanksi Administrasi a.Bunga Pasal 13 (2) KUP b.kenaikan Pasal 13 (3) KUP c.kenaikan Pasal 17C (5) KUP d.kenaikan Pasal 17D (5) KUP e.Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)33.845.220.974 24.157.691.186 9.687.529.788 7.920.525.980 1.767.003.808 (1.505.081.097) - - - (1.505.081.097) - 1.249.804.838 411.093.398 838.711.440 - 1.100.634.151 - - - 1.100.634.151 224.969.114 - 224.969.114 - - 445.191.000 64.261.541 - - 509.452.541 - 440.980.590 - - - 440.980.590 - 950.433.131 (725.464.017) - - - - -34.088.376.712 24.157.691.186 9.930.685.526 7.920.525.980 2.010.159.546 (1.505.081.097) - - - (1.505.081.097) - 2.996.287.170 411.093.398 2.585.193.772 - 3.090.272.221 - - - 3.090.272.221 632.564.515 - 632.564.515 - - 445.191.000 64.261.541 - - 509.452.541 - 440.980.590 - - - 440.980.590 - 950.433.131 (317.868.616) - - - - -(243.155.738) - (243.155.738) - (243.155.738) - - - - - - - - (1.746.482.332) - (1.746.482.332) - (1.989.638.070) - - - (1.989.638.070) (407.595.401) - (407.595.401) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - (407.595.401) - - - - - -
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(725.464.017)(317.868.616)(407.595.401)

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 130/PES/IX/22 tanggal 16 September 2022 yang disampaikan ke KPP pada tanggal 19 September 2022. Keberatan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut
NoUraianWajib Pajak (Rp)Ditambah / (Dikurangi) berdasarkan SPUHKeputusan Keberatan seharusnya (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Selisih Keputusan Keberatan seharusnya dengan KEP
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a.Penghasilan dari luar usaha b.Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d.Lain-lain e.Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a.Penyesuaian Fiskal Positif b.Penyesuaian Fiskal Negatif c.Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto ( 5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16 ) Kredit Pajak: a.PPh ditanggung pemerintah b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain : b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c.Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d.Diperhitungkan: d.1. SKPPKP e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1) Pajak yang kurang/(lebih) bayar (17-18.e) Sanksi Administrasi a.Bunga Pasal 13 (2) KUP b.kenaikan Pasal 13 (3) KUP c.kenaikan Pasal 17C (5) KUP d.kenaikan Pasal 17D (5) KUP e.Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)33.845.220.974 24.157.691.186 9 .687.529.788 7 .920.525.980 1 .767.003.808 (1.505.081.097) - - - (1.505.081.097) - 1 .286.656.862 411.093.398 875.563.464 - 1 .137.486.175 - - - 1 .137.486.175 233.257.180 - 233.257.180 - - 445.191.000 64.261.541 - - 509.452.541 - 440.980.590 - - - 440.980.590 - 950.433.131 ( 717.175.951) - - - - -(243.155.738) - ( 243.155.738) - ( 243.155.738) - - - - - ( 518.584.347) - ( 518.584.347) - ( 761.740.085) - - - ( 761.740.085) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -33.845.220.974 24.157.691.186 9 .687.529.788 7 .920.525.980 1 .767.003.808 (1.505.081.097) - - - (1.505.081.097) - 2 .477.702.823 411.093.398 2 .066.609.425 - 2 .328.532.136 - - - 2 .328.532.136 477.497.571 - 477.497.571 - - 445.191.000 64.261.541 - - 509.452.541 - 440.980.590 - - - 440.980.590 - 950.433.131 ( 472.935.560) - - - - -34.088.376.712 24.157.691.186 9 .930.685.526 7 .920.525.980 2 .010.159.546 - (1.505.081.097) - - - (1.505.081.097) - - 2 .477.702.823 411.093.398 2 .066.609.425 - 2 .571.687.874 - - - 2 .571.687.874 526.133.171 - 526.133.171 - - - - 445.191.000 64.261.541 - - 509.452.541 - - 440.980.590 - - - 440.980.590 - - 950.433.131 ( 424.299.960) - - - - - -( 243.155.738) - ( 243.155.738) - ( 243.155.738) - - - - - - - - - - - - ( 243.155.738) - - - ( 243.155.738) (48.635.600) - (48.635.600) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - (48.635.600) - - - - - -
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)( 717.175.951)-( 472.935.560)( 424.299.960)(48.635.600)

bahwa sehingga dari hasil penelitian keberatan sebagaimana diuraikan Terbanding pada SPUH Nomor S-2104/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 4 Juli 2023, maka seharusnya nilai PPh yang lebih bayar adalah sebesar Rp474.203.880,00;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa dari pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan keberatan, sebagian telah dikabulkan oleh Terbanding sebagaimana diuraikan Terbanding pada SPUH Nomor S-2104/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 4 Juli 2023, yaitu pos sengketa peredaran usaha tetapi belum diperhitungkan pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-01941/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 sehingga seharusnya Terbanding melakukan pembetulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa namun demikian, terlepas dari kesalahan perhitungan tersebut, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang masih dipertahankan sebagaimana diuraikan SPUH Nomor S-2104/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 4 Juli 2023, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)(Rp)
APenyesuaian Fiskal Positif1.286.656.8622.477.702.8231.191.045.961

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa koreksi pada Penyesuaian Fiskal Positif sebesar

Rp1.191.045.961,00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan SPHP-00125/WPJ.07/KP.0904/RIKSIS/2022 tanggal 11 Mei 2022, Terbanding melakukan koreksi pada Penyesuaian Fiskal Positif dimana berdasarkan hasil pengujian, terdapat biaya yang belum dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding. Terbanding melakukan koreksi atas seluruh biaya sehubungan dengan pemberian jasa yang berasal dari pihak afiliasi sebesar Rp1.709.630.308,00. Berdasarkan pengujian, atas biaya jasa afiliasi yang dibebankan kepada Pemohon Banding bukan merupakan jasa yang dibutuhkan Pemohon Banding serta tidak ada manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dan juga terdapat duplikasi kegiatan dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding juga tidak dapat menguji keandalan atas biaya yang ditagihkan pihak afiliasi ke Pemohon Banding karena tidak tersedia rincian dasar

perhitungan biaya yang dibebankan ke Pemohon Banding (c/o: tarif per review, per pelatihan, per konsultasi, jumlah user yang digunakan, dsb);

Dasar hukum :

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- PMK-213/PMK.03/2016;

- PER-22/PJ/2013;

- SE-50/PJ/2013;

bahwa kemudian pada proses keberatan, Terbanding (semula Tim Peneliti) mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan sebagian koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.191.045.961,00 karena jasa manajemen yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH merupakan aktivitas yang dilakukan untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity), pembebanan dilakukan karena hanya menjadi anggota grup (passive association), dan duplikasi dengan rincian sebagai berikut:

Pemberi JasaKoreksi yang diajukan keberatanKoreksi yang dibatalkan Tim PenelitiKoreksi yang masih dipertahankan
GEA Process Engineering Pte Ltd266.147.901266.147.9010
GEA Refri Tech1.191.045.85001.191.045.850
GEA Group Aktiengesellschaft252.436.556252.436.5560
1.709.630.307518.584.4571.191.045.850

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.191.045.961,00; bahwa koreksi Terbanding pada proses pemeriksaan atas keseluruhan transaksi service fee dari related party yang dibebankan kepada Pemohon Banding pada tahun pajak 2020 merupakan biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding dan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

bahwa kemudian pada proses keberatan, Terbanding telah mengakui sebagian services namun koreksi atas services fee dengan GEA Refrigeration

Technology GmbH tetap dipertahankan. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding sebenarnya mengetahui dan mengakui adanya service yang dibutuhkan Pemohon Banding untuk kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

bahwa berikut ini penjelasan dan uraian mengenai manfaat dari service fee yang kami terima dari GEA Refrigeration Technology GmbH namun masih dipertahankan oleh Tim Peneliti:

1. Adanya biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding dan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding

bahwa service fee ini diberikan kepada Pemohon Banding didasarkan pada agreement service antara Pemohon Banding dengan GEA Refrigeration Technology GmbH. Pemanfaatan service fee oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan dari bukti penyerahan jasa telah dilakukan, manfaat bagi kegiatan usaha Pemohon Banding, sampai dengan kewajaran atas transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan bukti laporan Lokal File Transfer Pricing Documentation (TP Doc) serta bukti invoice/tagihan maupun basis perhitungan atas tagihan invoice. Bahkan dari masing-masing services tersebut telah dilakukan audit oleh pihak independen yang memiliki kompentensi yaitu auditor eksternal dari GEA Refrigeration Technology GmbH. Dokumen-dokumen pembuktian tersebut telah sampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan dengan tanda terima;

bahwa atas koreksi transaksi service fee yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH kepada Pemohon Banding merupakan jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding seperti berupa review dan akurasi Laporan Keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, saran-saran dalam perencanaan, ketepatan pengambilan keputusan bisnis untuk menghindari resiko dan mempertahankan keberlangsungan usaha, serta untuk efisiensi dan efektivitas dalam upaya meningkatkan penjualan atau laba Perusahaan sehingga koreksi yang

dipertahankan tersebut merupakan koreski yang tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan;

2. Atas biaya services charges yang dibebankan oleh Pemohon Banding telah dilakukan verifikasi oleh Auditor Eksternal dari GEA Refrigeration Technology GmbH

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan basis perhitungan (cost based) atas tagihan atau invoice atas biaya services charges. Bahwa perhitungan cost based yang telah Pemohon Banding serahkan tersebut, telah divalidasi oleh pihak ketiga yang mempunyai kompetensi melakukan verifikasi secara independen yaitu auditor eksternal, Deloitte GmbH, dari GEA Refrigeration Technology GmbH, yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa pada Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan pajak dan keberatan pajak tersebut telah tervalidasi kebenaran atas penyerahan jasa dan penagihan yang dilakukan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH sehingga terbukti bahwa invoice yang ditagihkan kepada Pemohon Banding benar telah ditagihkan sesuai dengan jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH kepada Pemohon Banding:

- Pada halaman 7 disebutkan, “We verified that the costs are determined considering accepted management accounting principles which are based on generally accepted cost accounting methods using full costing on an actual cost basis. The costs are allocated to the cost centers that caused the corresponding costs. Our reconciliation tests and plausibility checks showed that the costs included in the cost accounting correspond with the expenditures recorded in the financial accounting system and the financial statement of the entity”;

- Auditor eksternal, Deloitte GmbH, dari GEA Refrigeration Technology GmbH telah melakukan Terbandingan dari dokumen-dokumen service

fee terkait sebagaimana diuraikan pada halaman 5 dari Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany;

“The following relevant documents have been provided to us:

• Intercompany Group and on Demand Services Agreement;

• “RT Divisional Services - Service Report for the Fiscal Year Ending 31 December 2020” and the schedule “RT Divisional Services – Service Fee Actuals 2020”;

• Computation of the service fees including data on determination of attributable costs to be charge centers;

• Group Financial Statement of GEA as of December 31, 2020 and income statement of various subsidiaries for the year 2020. Audited by GEA Group AG external auditor;

• Invoices and credit notes related to the service fee;

• Cost center reports including cost center descriptions;

• Statements of Compliance of the responsible cost center managers and

• Data on the group structure;

Based on an assessment of materiality and risk, we have gathered and evaluated evidence supporting the comformity with criteria for the subject matters described. The type and scope of our procedures are documented in our working papers. Our engagement was planned and performed in compliance with the principles of efficiency and materiality”;

bahwa dari Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany dan dokumen cost base GEA Refrigeration Technologies GmbH yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan diketahui bahwa nilai pembayaran yang diterima dari Pemohon Banding atas biaya services charges adalah sebesar EUR50.075,59;

bahwa sedangkan pada tahun Pajak 2020, Pemohon Banding membebankan biaya services charges GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR70.531,76. Selisih nilai yang dibebankan o.leh Pemohon Banding tahun Pajak 2020 sebesar EUR70.531,76 dengan yang diuraikan pada dokumen Independent Practitioner Assurance Report on the

Application of the Intercompany sebesar EUR50.075,59 dikarenakan adanya credit note sebesar EUR20.456,17 nomor 2021-029 tanggal 9 Juli 2021 yang diterima dan dicatat oleh Pemohon Banding di tahun 2021. Namun Terbanding tidak mempertimbangkan adanya credit note tersebut sehingga koreksi Terbanding menjadi tidak tepat dengan total yang dibebankan oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Tim Peneliti sebesar Rp1.191.045.850,00 adalah tidak tepat dan tidak sesuai, karena nilai koreksi sebesar Rp1.191.045.850,00 tersebut belum nilai aktual yang dibebankan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari invoice awal senilai EUR70.531,76 namun belum dikurangi dengan credit note sebesar EUR20.456,17;

3. Terkait dengan transaksi dengan GEA Refrigeration Technology GmbH, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti eksistensi yang telah Pemohon Banding serahkan yang membuktikan bahwa adanya pemanfaatan jasa GEA Refrigeration Technology GmbH oleh Pemohon Banding

bahwa sesuai penjelasan dan dokumen yang telah kami berikan selama proses Terbandingan dan keberatan, Pemohon Banding sudah menyampaikan dan membuktikan bahwa transaksi GEA Refrigeration Technology GmbH terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis Jasa manajemen terhadap Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, alasan koreksi tetap dipertahankan oleh Terbanding dan Tim Peneliti yang menyatakan bahwa Jasa Manajemen yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH merupakan aktivitas yang dilakukan untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity), pembebanan dilakukan karena hanya menjadi anggota grup (passive association), dan duplikasi adalah tidak tepat dan tidak sesuai fakta dari pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu, pada tahun 2020 jumlah karyawan Pemohon Banding hanya sebanyak 13 orang. Dengan jumlah karyawan sebanyak 13 orang, Pemohon Banding dapat mencapai total penjualan lebih dari Rp30 miliar

dalam satu tahun. Pemohon Banding telah menyerahkan list karyawan dan job description masing-masing karyawan. Dargi job description tersebut, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki karyawan yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sehingga hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding memerlukan bantuan jasa dari afiliasi untuk melengkapi tugas dan fungsi yang tidak dimiliki oleh karyawan Pemohon Banding dalam Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan sehingga Pemohon Banding dapat mencapai total penjualan 2020 lebih dari Rp30 miliar. Dengan demikian, dengan kondisi Pemohon Banding tersebut, bukti eksistensi pemanfaatan jasa, serta bukti audit report dari pihak auditor independen dapat membuktikan bahwa service fee yang ditagihkan kepada Pemohon Banding telah terbukti terkait dengan usaha Pemohon Banding dan benar-benar dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

4. Kewajaran atas Transaksi Hubungan Istimewa

bahwa dalam proses pemeriksaan pajak dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan laporan Lokal File Transfer Pricing Documentation (TP Doc) untuk membuktikan kewajaran atas transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait koreksi atas Service Fee merupakan sengketa yang terkait dengan jasa antara pihak yang ada hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat 3 UU PPh sehingga penentuan kewajaran imbalan jasa yang ditransaksikan harus berpedoman sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa Terbanding mendasari koreksi pada Pasal 18 UU PPh terkait dengan transaksi jasa antara pihak-pihak berelasi, sehingga penentuan kewajaran imbalan jasa yang ditransaksikan harus dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011;

Pasal 3 ayat 2 PER-32/PJ/2011 menyatakan: ‘‘Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku“;

bahwa dengan dipertahankannya koreksi, Terbanding tidak melaksanakan pedoman tersebut dan oleh sebab itu apa yang didapatkan bukan merupakan bukti ketidakwajaran imbalan jasa teknis yang Pemohon Banding bayarkan kepada lawan transaksi yaitu GEA Refrigeration Technology GmbH. Dengan kata lain, koreksi yang dipertahankan oleh Tim Peneliti tersebut tidak didasarkan pada suatu bukti sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat 3 UU KUP;

Pasal 12 ayat 3 UU KUP

..... Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan:

... Apabila berdasarkan hasil Terbandingan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, pengujian kewajaran pembayaran atas services fee dilakukan untuk memastikan bahwa jasa benar-benar telah dilakukan (intra group services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, serta remunerasinya wajar;

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

bahwa terkait prinsip kewajaran, diketahui bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Tim Peneliti atas biaya jasa dari pihak afiliasi dilakukan atas biaya yang dibayarkan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu GEA Refrigeration Technology GmbH. Hal ini secara jelas bertentangan dengan prinsip kewajaran yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh dan peraturan-peraturan pelaksananya karena dalam suatu transaksi yang wajar, dalam hal substansi dan manfaat dari suatu transaksi telah dapat dibuktikan, tidak mungkin transaksi tersebut diberikan tanpa suatu imbalan apapun;

bahwa sesuai dengan prinsip kewajaran yang dianut di dalam Pasal 18 ayat

(3) UU PPh, Terbanding dapat melakukan penyesuaian terhadap transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding, namun koreksi tersebut harus didasarkan pada suatu transaksi yang wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha sebagaimana bila dilakukan dengan pihak independen. Dalam suatu transaksi independen, tidak mungkin ada lawan transaksi yang bersedia untuk memberikan jasa dan manfaat kepada Pemohon Banding tanpa mendapatkan imbalan jasa apapun;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai biaya jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu GEA Refrigeration Technology GmbH, koreksi tersebut justru akan menimbulkan ketidakwajaran dan kondisi yang tidak sesuai dengan kelaziman usaha

secara umum. Hal ini kembali menunjukkan bahwa koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Tim Peneliti didasarkan pada analisa kewajaran yang keliru dan tidak dapat diandalkan;

bahwa lebih lanjut, pada laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh pihak akuntan publik independen dan atas transaksi service fee tersebut dapat dilihat pada point 20. Balances And Transactions With Related Parties pada audit report yang dikeluarkan oleh pihak akuntan publik independen juga telah disebutkan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan jumlah yang sama dengan Lokal File TP Doc Tahun 2020;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang masih dipertahankan oleh Tim Peneliti sebesar Rp1.191.045.851,00 seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding

Nomor S-2094/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak nomor U-009824.15.2023/PAN/2023 tanggal 23 Oktober 2023, berkenaan dengan surat banding dari PT Gea Refrigeration Indonesia Nomor 02/X/TAX/2023 tanggal 11 Oktober 2023, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 02/X/TAX/2023 tanggal 11 Oktober 2023 (disampaikan Iangsung), yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Oktober 2023, diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa SKPLB Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00053/406/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Enam nomor LAP-163/VVPJ.07/KP.09/RIK.SIS/2022 tanggal 9 Juni 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 130/PES/IX/22 tanggal 16 September 2022 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam tanggal 19 September 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01941/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.191.045.961,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.191.045.961,00;

bahwa koreksi Terbanding pada proses pemeriksaan atas keseluruhan transaksi service fee dari related party yang dibebankan kepada Pemohon Banding pada tahun pajak 2020 merupakan biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding dan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

bahwa kemudian pada proses keberatan, Terbanding telah mengakui sebagian services namun koreksi atas services fee dengan GEA Refrigeration Technology GmbH tetap dipertahankan. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding sebenarnya mengetahui dan mengakui adanya service yang dibutuhkan Pemohon Banding untuk kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

bahwa berikut ini penjelasan dan uraian mengenai manfaat dari service fee yang kami terima dari GEA Refrigeration Technology GmbH namun masih dipertahankan oleh Tim Peneliti:

a. bahwa adanya biaya yang nyata-nyata terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding dan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

bahwa service fee ini diberikan kepada Pemohon Banding didasarkan pada agreement service antara Pemohon Banding dengan GEA Refrigeration Technology GmbH. Pemanfaatan service fee oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan dari bukti penyerahan jasa telah dilakukan, manfaat bagi kegiatan usaha Pemohon Banding, sampai dengan kewajaran atas transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan bukti laporan Lokal File Transfer Pricing Documentation (TP Doc) serta bukti invoice/tagihan maupun basis perhitungan atas tagihan invoice. Bahkan dari masing-masing services tersebut telah dilakukan audit oleh pihak independen yang memiliki kompentensi yaitu auditor eksternal dari GEA Refrigeration Technology GmbH. Dokumen-dokumen pembuktian tersebut telah sampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan dengan tanda terima; bahwa atas koreksi transaksi service fee yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH kepada Pemohon Banding merupakan jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding seperti berupa review dan akurasi Laporan Keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, saran-saran dalam perencanaan, ketepatan pengambilan keputusan bisnis untuk menghindari resiko dan mempertahankan keberlangsungan usaha, serta untuk efisiensi dan efektivitas dalam upaya meningkatkan penjualan atau laba Perusahaan sehingga koreksi yang dipertahankan tersebut merupakan koreksi yang tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan;

b. bahwa atas biaya services charges yang dibebankan oleh Pemohon Banding telah dilakukan verifikasi oleh Auditor Eksternal dari GEA Refrigeration Technology GmbH;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan basis perhitungan (cost based) atas tagihan atau invoice atas biaya services charges. bahwa perhitungan cost based yang telah Pemohon Banding

serahkan tersebut, telah divalidasi oleh pihak ketiga yang mempunyai kompetensi melakukan verifikasi secara independen yaitu auditor eksternal, Deloitte GmbH, dari GEA Refrigeration Technology GmbH, yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa pada Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan pajak dan keberatan pajak tersebut telah tervalidasi kebenaran atas penyerahan jasa dan penagihan yang dilakukan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH sehingga terbukti bahwa invoice yang ditagihkan kepada Pemohon Banding benar telah ditagihkan sesuai dengan jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH kepada Pemohon Banding;

1) Pada halaman 7 disebutkan, "We verified that the costs are determined considering accepted management accounting principles which are based on generally accepted cost accounting methods using full costing on an actual cost basis. The costs are allocated to the cost centers that caused the corresponding costs. Our reconciliation tests and plausibility checks showed that the costs included in the cost accounting correspond with the expenditures recorded in the financial accounting system and the financial statement of the entity";

2) Auditor eksternal, Deloitte GmbH, dari GEA Refrigeration Technology GmbH telah melakukan Terbandingan dari dokumen-dokumen service fee terkait sebagaimana diuraikan pada halaman 5 dari Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany;

"The following relevant documents have been provided to us:

1) Intercompany Group and on Demand Services Agreement;

2) "RT Divisional Services - Service Report for the Fiscal Year Ending 31 December 2020" and the schedule "RT Divisional

Services - Service Fee Actuals 2020";

3) Computation of the service fees including data on determination of attributable costs to be charge centers;

4) Group Financial Statement of GEA as of December 31, 2020 and income statement of various subsidiaries for the year 2020. Audited by GEA Group AG external auditor;

5) Invoices and credit notes related to the service fee;

6) Cost center reports including cost center descriptions;

7) Statements of Compliance of the responsible cost center managers; and

8) Data on the group structure;

Based on an assessment of materiality and risk, we have gathered and evaluated evidence supporting the conformity with criteria for the subject matters described. The type and scope of our procedures are documented in our working papers. Our engagement was planned and performed in compliance with the principles of efficiency and materiality;

bahwa dari Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany dan dokumen cost base GEA Refrigeration Technologies GmbH yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan diketahui bahwa nilai pembayaran yang diterima dari Pemohon Banding atas biaya services charges adalah sebesar EUR50.075,59. Sedangkan pada tahun Pajak 2020, Pemohon Banding membebankan biaya services charges GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR70.531,76. Selisih nilai yang dibebankan oleh Pemohon Banding tahun Pajak 2020 sebesar EUR70.531,76 dengan yang diuraikan pada dokumen Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany sebesar EUR50.075,59 dikarenakan adanya credit note sebesar EUR20.456,17 nomor 2021-029 tanggal 9 Juli 2021 yang diterima dan dicatat oleh

Pemohon Banding di tahun 2021. Namun Terbanding tidak mempertimbangkan adanya credit note tersebut sehingga koreksi Terbanding menjadi tidak tepat dengan total yang dibebankan oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Tim Peneliti sebesar Rp1.191.045.850 adalah tidak tepat dan tidak sesuai, karena nilai koreksi sebesar Rp1.191.045.850 tersebut belum nilai aktual yang dibebankan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari invoice awal senilai EUR70.531,76 namun belum dikurangi dengan credit note sebesar EUR20.456,17;

c. Terkait dengan transaksi dengan GEA Refrigeration Technology GmbH, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti eksistensi yang telah Pemohon Banding serahkan yang membuktikan bahwa adanya pemanfaatan jasa GEA Refrigeration Technology GmbH oleh Pemohon Banding.

bahwa sesuai penjelasan dan dokumen yang telah kami berikan selama proses Terbandingan dan keberatan, Pemohon Banding sudah menyampaikan dan membuktikan bahwa transaksi GEA Refrigeration Technology GmbH terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis Jasa manajemen terhadap Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, alasan koreksi tetap dipertahankan oleh Terbanding dan Tim Peneliti yang menyatakan bahwa Jasa Manajemen yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH merupakan aktivitas yang dilakukan untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity), pembebanan dilakukan karena hanya menjadi anggota grup (passive association), dan duplikasi adalah tidak tepat dan tidak sesuai fakta dari pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu, pada tahun 2020 jumlah karyawan Pemohon Banding hanya sebanyak 13 orang. Dengan jumlah karyawan sebanyak 13 orang, Pemohon Banding dapat mencapai total

penjualan lebih dari Rp30 miliar dalam satu tahun. Pemohon Banding telah menyerahkan list karyawan dan job description masing-masing karyawan. Dari job description tersebut, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki karyawan yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sehingga hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding memerlukan bantuan jasa dari afiliasi untuk melengkapi tugas dan fungsi yang tidak dimiliki oleh karyawan Pemohon Banding dalam Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan sehingga Pemohon Banding dapat mencapai total penjualan 2020 lebih dari Rp30 miliar. Dengan demikian, dengan kondisi Pemohon Banding tersebut, bukti eksistensi pemanfaatan jasa, serta bukti audit report dari pihak auditor independen dapat membuktikan bahwa service fee yang ditagihkan kepada Pemohon Banding telah terbukti terkait dengan usaha Pemohon Banding dan benar-benar dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

d. Kewajaran atas Transaksi Hubungan Istimewa

bahwa dalam proses pemeriksaan pajak dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan laporan Lokal File Transfer Pricing Documentation (TP Doc) untuk membuktikan kewajaran atas transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait koreksi atas Service Fee merupakan sengketa yang terkait dengan jasa antara pihak yang ada hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat 3 UU PPh sehingga penentuan kewajaran imbalan jasa yang ditransaksikan harus berpedoman sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa Terbanding mendasari koreksi pada Pasal 18 UU PPh terkait dengan transaksi jasa antara pihak-pihak berelasi, sehingga penentuan kewajaran imbalan jasa yang ditransaksikan harus dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011;

Pasal 3 ayat 2 PER-32/PJ/2011 menyatakan: "Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1) melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

2) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

3) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

4) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku";

bahwa dengan dipertahankannya koreksi, Terbanding tidak melaksanakan pedoman tersebut dan oleh sebab itu apa yang didapatkan bukan merupakan bukti ketidakwajaran imbalan jasa teknis yang Pemohon Banding bayarkan kepada lawan transaksi yaitu GEA Refrigeration Technology GmbH. Dengan kata lain, koreksi yang dipertahankan oleh Tim Peneliti tersebut tidak didasarkan pada suatu bukti sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat 3 UU KUP;

Pasal 12 ayat 3 UU KUP

…Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak

menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan:

Apabila berdasarkan hasil Terbandingan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER22/PJ/2013, pengujian kewajaran pembayaran atas services fee dilakukan untuk memastikan bahwa jasa benar- benar telah dilakukan (intra group services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, serta remunerasinya wajar;

bahwa mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

1) Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

2) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa; bahwa terkait prinsip kewajaran, diketahui bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Tim Peneliti atas biaya jasa dari pihak afiliasi dilakukan atas biaya yang dibayarkan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu GEA Refrigeration Technology GmbH. Hal ini secara jelas bertentangan dengan prinsip kewajaran yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan peraturan-peraturan pelaksananya karena dalam suatu transaksi yang wajar, dalam hal substansi dan manfaat dari suatu transaksi telah dapat dibuktikan, tidak mungkin transaksi tersebut diberikan tanpa suatu imbalan apapun;

bahwa sesuai dengan prinsip kewajaran yang dianut di dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding dapat melakukan penyesuaian terhadap transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding, namun koreksi tersebut harus didasarkan pada suatu transaksi yang wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha sebagaimana bila dilakukan dengan pihak independen. Dalam suatu transaksi independen, tidak mungkin ada lawan transaksi yang bersedia untuk memberikan jasa dan manfaat kepada Pemohon Banding tanpa mendapatkan imbalan jasa apapun;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai biaya jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu GEA Refrigeration Technology GmbH, koreksi tersebut justru akan menimbulkan ketidakwajaran dan kondisi yang tidak sesuai dengan kelaziman usaha secara umum. Hal ini kembali menunjukkan bahwa koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Tim Peneliti didasarkan pada analisa kewajaran yang keliru dan tidak dapat diandalkan;

bahwa lebih lanjut, pada laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh pihak akuntan publik independen dan atas transaksi service fee tersebut dapat dilihat pada point 20. Balances And Transactions With Related Parties pada audit report yang dikeluarkan oleh pihak akuntan publik independen juga telah disebutkan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan jumlah yang sama dengan Lokal File TP Doc Tahun 2020;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang masih

dipertahankan oleh Tim Peneliti sebesar Rp1.191.045.851,00 seharusnya dibatalkan;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

a) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar Iebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

a) Pasal 18

(1) Ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak

dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

(2) Ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau Iebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau Iebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak Iainnya atau dua atau Iebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

a) Pasal 14

(1) Ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);

(2) Ayat (2)

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. transaksi

jasa; ...";

(3) Ayat (3)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak; ...";

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

a) Pasal 14

(1) Ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai

mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

a) BAB IV

Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

A. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas

Transaksi Pemberian Jasa Intra-Grup

Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya; Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (infra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak; ...";

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

a) BAB II TAHAPAN PEMERIKSAAN TRANSFER PRICING B. Tahap Pelaksanaan

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

b. Transaksi Jasa Intra-Grup (intra-group services); Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut; Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra- grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse);

Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup:

1) memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak

Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan sebagai berikut:

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa

serta dokumen yang terkait;

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa). Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice;

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga);

b) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima;

Contoh 22:

Berdasarkan hasil analisis fungsi diketahui bahwa PT AGP sebagai distributor yang tidak melakukan aktivitas yang menambah nilai produk. Oleh karena itu, seharusnya PT AGP tidak dibebankan biaya jasa teknik yang terkait dengan kegiatan pabrikasi;

- Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak;

- Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut:

(1) Shareholder activity

Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk;

Dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankanbiayajasakepadaanak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa;

Contoh 23:

a. Kegiatan dalam rangka kebutuhan pelaporan dari perusahaan induk, misalnya penyiapan laporan keuangan konsolidasian;

b. Kegiatan yang berhubungan dengan status dan struktur hukum dari perusahaan induk, misalnya mengawasi kepatuhan laporan tahunan, melaksanakan pertemuan pemegang saham, menerbitkan saham dan pengawasan oleh dewan pengawas;

c. Menghimpun dana untuk digunakan sendiri oleh induk perusahaan dalam rangka mengakuisisi usaha/cabang lain;

(2) Duplicative services

Duplicative services adalah jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau dilakukan oleh pihak ketiga;

Dalam mengevaluasi duplikasi jasa perlu diteliti kemampuan Wajib Pajak untuk menyediakan sendiri

jasa tersebut (misalnya dalam hal kualifikasi, keahlian, dan ketersediaan pegawai) atau Wajib Pajak telah membayar pihak independen untuk menyediakan jasa tersebut. Apabila pembebanan biaya merupakan duplikasi jasa maka biaya jasa intra-grup tersebut tidak dapat dibebankan;

Contoh 24:

PT PPW telah melakukan analisis modal dan anggaran operasional secara mandiri, namun demikian pada tahun yang sama perusahaan induk juga membebankan biaya jasa yang sama atas analisis modal dan anggaran operasional ke PT PPW;

Pengecualian dapat terjadi apabila duplikasi jasa hanya bersifat sementara dan khusus;

(3) Jasa yang memberikan manfaat insidental (Incidental Benefit)

Jasa yang memberikan manfaat insidental adalah aktivitas yang dilakukan oleh suatu anggota grup usaha untuk anggota tertentu yang juga memberikan manfaat insidental kepada Wajib Pajak dalam grup tersebut. Pada umumnya jasa intra-grup akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penerima tertentu. Anggota grup lainnya kemungkinan memperoleh manfaat secara insidental dari jasa tersebut. Biaya yang dibebankan atas manfaat insidental yang diterima tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dibebankan;

Contoh 25:

Suatu grup yang memiliki sentralisasi fungsi teknologi informasi, perusahaan A memasang sistem baru yang terkomputerisasi untuk menangani pesanan

dalam perusahaan B (afiliasi). Perusahaan B menjual produknya kepada pihak ketiga dan juga kepada perusahaan C (perusahaan afiliasinya). Efisiensi sistem baru perusahaan B membuat perusahaan C dapat mengurangi biaya overhead berupa pengurangankaryawanpadadepartemen pembelian;

Perusahaan C mendapatkan manfaat secara insidental dari jasa yang dilakukan oleh perusahaan A ke perusahaan B. Bagaimanapun perusahaan A tidak dianggap memberikan jasa kepada perusahaan C, yang dalam situasi wajar (arm's length) perusahaan C tidak akan mau berkontribusi atas beban implementasi sistem baru pada perusahaan B karena kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan A ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan B;

(4) Passive association

Passive association adalah jasa yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Wajib Pajak adalah anggota Perusahaan group; Contoh 26:

Tidak ada biaya jasa yang harus dibayar oleh Wajib Pajak hanya karena Wajib Pajak mendapat peringkat kredit Iebih tinggi ketika menjadi bagian dari perusahaan grup dibandingkan dengan ketika Wajib Pajak bukan menjadi bagian dari Perusahaan grup;

(5) Jasa siaga (on call services)

Jasa siaga adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup usaha (biasanya perusahaan induk) yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh Wajib Pajak, atau jika disediakan oleh pihak independen, jasa tersebut akan dikenakan biaya

khusus untuk menjamin ketersediaannya;

Jasa siaga tidak dapat dibebankan jika:

- potensi atas kebutuhan jasa tersebut sangat kecil;

- manfaat yang diperoleh dari jasa tersebut tidak signifikan (dapat diabaikan), atau

- jasa siaga dapat segera diperoleh kapan saja dan tersedia dari pihak lain yang independen tanpa harus membuat perjanjian siaga terlebih dahulu;

Dalam menganalisis potensi kebutuhan dan manfaat atas jasa siaga yang disediakan, Pemeriksa Pajak dapat mempertimbangkan penggunaan jasa tersebut pada tahun yang bersangkutan dan tahun- tahun sebelumnya;

b. Panduan Transfer Pricing/ Refferensi Internasional

1) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration;

Par 7.5

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intra- group services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra-group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm's length principle. Each of these issues is discussed below; [Terjemahan tidak resmi]:

Paragraf 7.5

Ada dua masalah dalam analisis harga transfer untuk jasa intra- group. Pertama adalah apakah jasa intra-grup tersebut benar- benar telah disediakan. Masalah lainnya adalah berapa biaya intra- grup untuk jasa tersebut dimana untuk keperluan pajak harus sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Masing- masing masalah tersebut dibahas di bawah ini;

B.1.1. Benefit test

Par 7.6

Under the arm's length principle, the question whether an intra- group service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position. This can be determined by considering whether an independent enterprise in comparable circumstances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity in house for itself If the activity is not one for which the independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself, the activity ordinarily should not be considered as an intra-group service under the arm's length principle;

[Terjemahan tidak resmi]:

Paragraf 7.6

Berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pertanyaan apakah jasa intragroup telah diberikan ketika suatu kegiatan dilakukan untuk satu atau lebih anggota kelompok oleh anggota kelompok lain harus bergantung pada apakah kegiatan tersebut memberikan nilai ekonomis atau komersial kepada anggota kelompok tersebut untuk meningkatkan atau mempertahankan posisi bisnisnya. lni dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah suatu perusahaan independen dalam keadaan yang sebanding akan bersedia membayar untuk kegiatan tersebut jika dilakukan untuknya oleh perusahaan independen atau akan melakukan kegiatan sendiri untuk dirinya sendiri. Jika kegiatan tersebut bukan kegiatan yang ingin dibayar atau dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan independen, kegiatan tersebut biasanya tidak boleh dianggap sebagai jasa intra-grup berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

B.1.2. Shareholder activities

Par 7.9

A more complex analysis is necessary where an associated enterprise undertakes activities that relate to more than one member of the group or to the group as a whole. In a narrow range of such cases, an intra-group activity may be performed relating to group members even though those group members do not need the activity (and would not be willing to pay for it were they independent enterprises). Such an activity would be one that a group member (usually the parent company or a regional holding company) performs solely because of its ownership interest in one or more other group members, i.e. in its capacity as shareholder. This type of activity would not be considered to be an intra-group service, and thus would not justify a charge to other group members. Instead, the costs associated with this type of activity should be borne and allocated at the level of the shareholder. This type of activity may be referred to as a "shareholder activity", distinguishable from the broader term "stewardship activity" used in the 1979 Report. Stewardship activities covered a range of activities by a shareholder that may include the provision of services to other group members, for example services that would be provided by a coordinating centre. These latter types of non- shareholder activities could include detailed planning services for particular operations, emergency management or technical advice (trouble shooting), or in some cases assistance in day-to-day management;

[Terjemahan tidak resmi]:

Paragraf 7.9

Analisis yang lebih kompleks diperlukan ketika perusahaan afiliasi melakukan kegiatan yang berhubungan dengan lebih dari satu anggota kelompok atau kelompok secara keseluruhan. Dalam kisaran yang sempit dari kasuskasus seperti itu, kegiatan intra-

group dapat dilakukan terkait dengan anggota kelompok meskipun anggota kelompok tersebut tidak memerlukan kegiatan (dan tidak mau membayar untuk itu jika mereka adalah perusahaan independen). Kegiatan semacam itu akan menjadi kegiatan yang dilakukan oleh anggota grup (biasanya perusahaan induk atau perusahaan induk regional) semata-mata karena kepentingan kepemilikannya dalam satu atau lebih anggota grup lainnya, yaitu dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham. Jenis kegiatan ini tidak akan dianggap sebagai jasa intra-grup, dan dengan demikian tidak akan dapat membenarkan biaya kepada anggota grup lainnya. Sebaliknya, biaya yang terkait dengan jenis kegiatan ini harus ditanggung dan dialokasikan pada tingkat pemegang saham. Jenis kegiatan ini dapat disebut sebagai "shareholder activity", dapat juga disebut dalam istilah yang lebih luas sebagai "stewardship activity" yang digunakan dalam Laporan 1979. Stewardship activity mencakup serangkaian kegiatan oleh pemegang saham yang dapat mencakup penyediaan jasa kepada anggota kelompok lain, misalnya jasa yang akan disediakan oleh pusat koordinasi. Jenis kegiatan non-pemegang saham yang terakhir ini dapat mencakup jasa perencanaan terperinci untuk operasi tertentu, emergency management atau technical advice (pemecahan masalah), atau dalam beberapa kasus dalam bentuk jasa berupa bantuan dalam day-today management;

Par 7.10

The following are examples of costs associated with shareholder activities, under the standard set forth in paragraph 7.6:

a) Costs relating to the juridical structure of the parent company itself, such as meetings of shareholders of the parent, issuing of shares in the parent company, stock exchange listing of the parent company and costs of the supervisory board;

b) Costs relating to reporting requirements (including financial reporting and audit) of the parent company including the

consolidation of reports, costs relating to the parent company's audit of the subsidiary's accounts carried out exclusively in the interest of the parent company, and costs relating to the preparation of consolidated financial statements of the MNE (however, in practice costs incurred locally by the subsidiaries may not need to be passed on to the parent or holding company where it is disproportionately onerous to identify and isolate those costs);

c) Costs of raising funds for the acquisition of its participations and costs relating to the parent company's investor relations such as communication strategy with shareholders of the parent company, financial analysts, funds and other stakeholders in the parent, company;

d) Costs relating to compliance of the parent company with the relevant tax Laws;

e) Costs which are ancillary to the corporate governance of the MNE as a whole;

[Terjemahan tidak resmi]:

Paragraf 7.10

Berikut ini adalah contoh biaya yang terkait dengan aktivitas pemegang saham, berdasarkan standar yang ditetapkan dalam paragraf 7.6:

a) Biaya yang berkaitan dengan struktur yuridis perusahaan induk itu sendiri, seperti rapat pemegang saham induk, penerbitan saham di perusahaan induk, pencatatan bursa efek perusahaan induk dan biaya dewan pengawas;

b) Biaya yang berkaitan dengan persyaratan pelaporan (termasuk pelaporan keuangan dan audit) dari perusahaan induk termasuk konsolidasi laporan, biaya yang berkaitan dengan audit perusahaan induk atas akun anak perusahaan yang dilakukan secara eksklusif untuk kepentingan perusahaan induk, dan biaya yang berkaitan dengan penyusunan laporan

keuangan MNE konsolidasian (namun, dalam praktiknya biaya yang dikeluarkan secara lokal oleh anak perusahaan mungkin tidak perlu diteruskan ke induk atau perusahaan induk di mana sangat sulit untuk mengidentifikasi dan mengisolasi biaya-biaya tersebut secara tidak proporsional);

c) Biaya penggalangan dana untuk perolehan partisipasi dan biaya yang berkaitan dengan hubungan investor perusahaan induk seperti strategi komunikasi dengan pemegang saham perusahaan induk, analis keuangan, dana, dan pemangku kepentingan lain di perusahaan induk;

d) Biaya yang berkaitan dengan kepatuhan perusahaan induk dengan undang-undang perpajakan yang relevan;

e) Biaya yang merupakan tambahan bagi tata kelola perusahaan MNE secara keseluruhan;

B.1.3. Duplication

Par 7.11

In general, no infra-group service should be found for activities undertaken by one group member that merely duplicate a service that another group member is performing for itself, or that is being performed for such other group member by a third party. An exception may be where the duplication of services is only temporary, for example, where an MNE group is reorganising to centralise its management functions. Another exception would be where the duplication is undertaken to reduce the risk of a wrong business decision (e.g. by getting a second legal opinion on a subject). Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels

of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the infra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house. The benefits test would then apply to those non-duplicative elements of the intra- group services. Some regulated sectors require control functions to be performed locally as well as on a consolidated basis by the parent; such requirements should not lead to disallowance on grounds of duplication;

[Terjemahan tidak resmi]:

Paragraf 7.11

Secara umum, tidak ada jasa intra-grup yang harus ditemukan untuk kegiatan yang dilakukan oleh satu anggota grup yang hanya menduplikasi jasa yang dilakukan anggota grup lain untuk dirinya sendiri, atau yang dilakukan untuk anggota grup lainnya oleh pihak ketiga. Pengecualian mungkin terjadi ketika duplikasi jasa hanya bersifat sementara, misalnya, di mana grup MNE melakukan reorganisasi untuk memusatkan fungsi manajemennya. Pengecualian lain adalah ketika duplikasi dilakukan untuk mengurangi risiko keputusan bisnis yang salah (mis. dengan mendapatkan second opinion pendapat hukum tentang suatu subjek). Setiap pertimbangan kemungkinan duplikasi jasa perlu mengidentifikasi sifat jasa secara rinci, dan alasan mengapa perusahaan tampaknya menduplikasi biaya yang bertentangan dengan praktik yang efisien. Fakta bahwa suatu perusahaan melakukan, misalnya, jasa pemasaran in-house dan juga dikenakan biaya untuk jasa pemasaran dari perusahaan grup tidak dengan sendirinya menentukan duplikasi, karena pemasaran adalah istilah luas yang mencakup berbagai tingkat kegiatan. Pemeriksaan informasi yangdiberikan oleh wajib pajak dapat menentukan bahwa jasa intra-grup berbeda, tambahan, atau saling melengkapi dengan kegiatan yang dilakukan sendiri. Pengujian manfaat kemudian akan diterapkan pada elemen-

elemen nonduplikat dari jasa intra-grup. Beberapa sektor yang diatur memerlukan fungsi pengendalian untuk dilakukan secara lokal maupun secara konsolidasi oleh induk; persyaratan tersebut tidak boleh mengarah pada pelarangan dengan alasan duplikasi; B.1.4. Incidental benefits

Par 7.12

There are some cases where an intra-group service performed by a group member such as a shareholder or coordinating centre relates only to some group members but incidentally provides benefits to other group members. Examples could be analysing the question whether to reorganise the group, to acquire new members, or to terminate a division. These activities could constitute intra-group services to the particular group members involved, for example those members who may make the acquisition or terminate one of their divisions, but they may also produce economic benefits for other group members not directly involved in the potential decision since the analysis could provide useful information about their own business operations. The incidental benefits ordinarily would not cause these other group members to be treated as receiving an intra-group service because the activities producing the benefits would not be ones for which an independent enterprise ordinarily would be willing to pay;

[Terjemahan tidak resmi]:

Ada beberapa kasus di mana jasa intra-grup dilakukan oleh anggota grup seperti pemegang saham atau pusat koordinasi hanya berhubungan dengan beberapa anggota grup tetapi secara tidak sengaja memberikan manfaat kepada anggota grup lainnya. Contohnya dapat menganalisis pertanyaan apakah jasa dilakukan untuk mengatur ulang grup (re-organisasi), untuk memperoleh anggota baru, atau untuk mengakhiri divisi. Kegiatan-kegiatan ini dapat merupakan jasa intra-grup kepada anggota kelompok tertentu yang terlibat, misalnya anggota yang dapat melakukan

akuisisi atau mengakhiri salah satu divisi mereka, tetapi mereka juga dapat menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggota kelompok lain yang tidak terlibat langsung dalam keputusan potensial karena analisis dapat memberikan informasi yang berguna tentang operasi bisnis mereka sendiri. Keuntungan insidentil biasanya tidak akan menyebabkan anggota kelompok lain ini diperlakukan sebagai menerima jasa intra-kelompok karena kegiatan yang menghasilkan manfaat tersebut tidak akan menjadi kegiatan yang biasanya bersedia dibayar oleh perusahaan independen;

B.1.5. Centralised services

Par 7.14

Other activities that may relate to the group as a whole are those centralised in the parent company or one or more group service centres (such as a regional headquarters company) and made available to the group (or multiple members thereof). The activities that are centralised depend on the kind of business and on the organisational structure of the group, but in general they may include administrative services such as planning, coordination, budgetary control, financial advice, accounting, auditing, legal, factoring, computer services; financial services such as supervision of cash flows and solvency, capital increases, loan contracts, management of interest and exchange rate risks, and refinancing; assistance in the fields of production, buying, distribution and marketing; and services in staff matters such as recruitment and training. Group service centres also often carry out order management, customer service and call centres, research and development or administer and protect intangible property for all or part of the MNE group. These types of activities ordinarily will be considered intra- group services because they are the type of activities that independent enterprises would have been willing to pay for or to perform for themselves;

[Terjemahan tidak resmi]:

Aktivitas lain yang mungkin berhubungan dengan grup secara keseluruhan adalah yang terpusat di perusahaan induk atau satu atau lebih pusat layanan grup (seperti perusahaan kantor pusat regional) dan disediakan untuk grup (atau beberapa anggota daripadanya). Kegiatan yang terpusat tergantung pada jenis bisnis dan pada struktur organisasi kelompok, tetapi secara umum mereka dapat mencakup jasa administrasi seperti perencanaan, koordinasi, pengendalian anggaran, financial advice, akuntansi, audit, hukum, anjak piutang, layanan komputer; jasa keuangan seperti pengawasan arus kas dan solvabilitas, peningkatan modal, kontrak pinjaman, manajemen risiko bunga dan nilai tukar, dan pembiayaan kembali; bantuan di bidang produksi, pembelian, distribusi dan pemasaran; dan layanan dalam hal-hal terkait karyawan seperti rekrutmen dan pelatihan. Pusat layanan grup juga sering melakukan manajemen pesanan, layanan pelanggan dan pusat panggilan, penelitian dan pengembangan atau mengelola dan melindungi harta tidak berwujud untuk semua atau bagian dari grup MNE. Jenis-jenis kegiatan ini biasanya akan dianggap sebagai jasa intragroup karena mereka adalah jenis kegiatan yang perusahaan independen bersedia untuk membayar atau melakukannya untuk diri mereka sendiri;

B.1.6. Form of the remuneration

Par 7.15

In considering whether a charge for the provision of services would be made between independent enterprises, it would also be relevant to consider the form that an arm's length consideration would take had the transaction occurred between independent enterprises dealing at arm's length. For example, in respect of financial services such as loans, foreign exchange and hedging, all of the remuneration may be built into the spread and it would not be appropriate to expect a further service fee to be charged if such

were the case. Similarly, in some buying or procurement services a commission element may be incorporated in the price of the product or services procured, and a separate service fee may not be appropriate;

[Terjemahan tidak resmi]:

Dalam mempertimbangkan apakah akan dikenakan biaya untuk penyediaan jasa antara perusahaan independen, itu juga relevan untuk mempertimbangkan bentuk pertimbangan yang akan dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika transaksi terjadi antara perusahaan independen yang berurusan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sebagai contoh, sehubungan dengan jasa keuangan seperti pinjaman, valuta asing dan lindung nilai, semua remunerasi dapat dibangun ke dalam spread dan tidak pantas untuk mengharapkan biaya layanan lebih lanjut yang akan dibebankan jika demikian halnya. Demikian pula, dalam beberapa jasa pembelian atau pengadaan elemen komisi dapat dimasukkan ke dalam harga produk atau jasa yang dibeli, dan biaya jasa terpisah mungkin tidak sesuai;

Par 7.16

Another issue arises with respect to services provided on call". The question is whether the availability of such services is itself a separate service for which an arm's length charge (in addition to any charge for services actually rendered) should be determined. A parent company or one or more group service centres may be on hand to provide services such as financial, managerial, technical, legal or tax advice and assistance to members of the group at any time. In that case, a service may be rendered to associated enterprises by having staff, equipment, etc., available. An intra- group service would exist to the extent that it would be reasonable to expect an independent enterprise in comparable circumstances to incur "standby" charges to ensure the availability of the services when the need for them arises. It is not unknown,

for example, for an independent enterprise to pay an annual "retainer" fee to a firm of lawyers to ensure entitlement to legal advice and representation if litigation is brought. Another example is a service contract for priority computer network repair in the event of a breakdown;

[Terjemahan tidak resmi]:

Masalah lain muncul sehubungan dengan jasa yang diberikan "on calf'. Pertanyaannya adalah apakah ketersediaan jasa semacam itu sendiri merupakan jasa terpisah yang harus ditentukan biaya penagihannya (selain biaya untuk jasa yang sebenarnya diberikan). Perusahaan induk atau satu atau lebih pusat layanan grup mungkin slap memberikan jasa seperti financial advice, manajerial, teknis, hukum atau pajak dan bantuan kepada anggota grup kapan saja. Dalam hal itu, suatu jasa dapat diberikan kepada perusahaan afiliasi yang memang memiliki staf, peralatan, dll. Jasa intragroup akan ada sejauh akan masuk akal untuk mengharapkan perusahaan independen dalam keadaan yang sebanding untuk menimbulkan biaya "siaga" untuk memastikan ketersediaan jasa ketika kebutuhan mereka muncul. Sebagai contoh, dapat terjadi suatu perusahaan independen membayar biaya "pensiunan" tahunan kepada sebuah firma pengacara untuk memastikan hak atas nasihat dan perwakilan hukum jika litigasi diajukan. Contoh lain adalah kontrak jasa untuk perbaikan jaringan komputer prioritas jika terjadi gangguan;

Par 7.17

These services may be available on call and they may vary in amount and importance from year to year. It is unlikely that an independent enterprise would incur stand-by charges where the potential need for the service was remote, where the advantage of having services on-call was negligible, or where the on-call services could be obtained promptly and readily from other sources without the need for stand-by arrangements. Thus, the benefit conferred on

a group company by the on-call arrangements should be considered, perhaps by looking at the extent to which the services have been used over a period of several years rather than solely for the year in which a charge is to be made, before determining that an intra-group service is being provided;

[Terjemahan tidak resmi]:

Jasa on call ini dapat tersedia sesuai panggilan dan mereka dapat bervariasi dalam jumlah dan pentingnya dari tahun ke tahun. Tidak mungkin perusahaan independen akan dikenakan biaya stand-by di mana potensi kebutuhan untuk jasa itu kecil, di mana keuntungan dari jasa on-call diabaikan, atau di mana jasa on-call dapat diperoleh dengan segera dan mudah dari yang lain sumber tanpa perlu pengaturan biaya siaga tersebut. Dengan demikian, manfaat yang diberikan pada perusahaan grup dengan pengaturan on-call harus dipertimbangkan, mungkin dengan melihat sejauh mana jasa tersebut telah digunakan selama beberapa tahun, bukan hanya untuk tahun di mana biaya dibebankan atau dibuat, sebelum menentukan bahwa jasa intra- grup tersebut benar-benar disediakan;

Par 7.18

The fact that a payment was made to an associated enterprise for purported services can be useful in determining whether services were in fact provided, but the mere description of a payment as, for example, "management fees" should not be expected to be treated as prima facie evidence that such services have been rendered. At the same time, the absence of payments or contractual agreements does not automatically lead to the conclusion that no intra-group services have been rendered;

[Terjemahan tidak resmi]:

Fakta bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan afiliasi untuk jasa yang diakui dapat berguna dalam menentukan apakah jasa sebenarnya disediakan, tetapi hanya deskripsi pembayaran

sebagai, misalnya, "biaya manajemen" tidak boleh diharapkan untuk diperlakukan sebagai bukti prima facie bahwa jasa tersebut telah diberikan. Pada saat yang sama, tidak adanya pembayaran atau perjanjian kontrak tidak secara otomatis mengarah pada kesimpulan bahwa tidak ada jasa intra-grup yang diberikan;

c. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui koreksi tersebut terdiri dari:

a) Terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari biaya jasa manajemen sebesar Rp1.709.630.308,00;

b) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

(1) Biaya jasa manajemen berasal dari GEA Group Aktiengesellschaft sebesar Rp252.436.446, GEA ProcessEngineeringPte.Ltd.sebesar Rp266.147.901,00,danGEARefrigeration Technologies GmbH sebesar Rp1.191.045.850,00;

(2) Biaya jasa manajemen dari pihak afiliasi yang dibebankan kepada Wajib Pajak bukan merupakan jasa yang dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

(3) Terdapat duplikasi kegiatan dengan aktivitas yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

(4) Tidak terdapat perincian atas jasa manajemen yang diberikan oleh Wajib Pajak;

(5) Jasa manajemen dari GEA Refrigeration Technology GmbH merupakan kegiatan pemegang saham (shareholder activity);

2) bahwa dokumen terkait dengan sengketa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan yaitu:

a)Perubahan nama perseroan atas nama PT Gea Grasso Indonesia;

b)Company Profile PT Gea Refrigeration Indonesia;

c)Akta pendirian dan akta perubahan terakhir;

d)Audit Report per 31 Desember 2020 PT Gea Refrigeration Indonesia;

e)Buku Besar (General Ledger) Tahun 2020;

f)Video terkait IT pada: geacloud.sharepoint.com yaitu video reviewed 24022023 dan video reviewed 01032023;

g)email tentang IT Ticket RITM0289108 Pending for Approval- Request for AT&T Account. Tanggal 4 Desember 2020;

h)email tentang CORE Year-end process 2020 (II) tanggal 16 Desember 2020;

i)email tentang CORE — Monthly Reporting and year-end reporting // Loss rates for trade receivables and contract assets tanggal 23 Desember 2020;

j)email tentang FW: Distributor Agreement (PT GEA Refrigeration Indonesia Between PT Hwasung Thermoindo) 5 November 2019 s.d. 9 Januari 2020;

k)email tentang FW 662021 672021 AW lndolakto Draft - Limited of Liabilities clause tanggal 6 April 2022;

l)Legal & Compliance Policy;

m)email tentang RT Contract template IRE: GEAR - Pernnintaan Dokumen Siklus Payroll tanggal 18 Desember 2020;

n)email tentang FW: APAC HR 2020 Communication tanggal 16 Desember 2020;

o)email tentang Peter & Katrin, pis review- Addendum to Global Travel Policy for Indonesia tanggal 23 Desember 2020;

p)email tentang Peter, fy ref/ 2021 ID Public Holidays & Early Pay Schedule tanggal 25 November 2020;

q)email tentang HR Transformation & changes from

Accenture to in-house KL HR Ops hub tanggal 29 September 2020;

r)email tentang Sharing with you for WFH - Working From Home & Virtual Environment tanggal 3 April 2020;

s)email tentang PIs note - role of Kris Chow in SEA tanggal 27 Februari 2020;

t)email tentang Peter & Katrin, pls adapt to VN government guidelines & send cc me the email- Coronavirus tanggal 31 Januari 2020;

u)email tentang HRC0026077 - Cost Center Report as of December 31, 2020_42563 PT. GEA Refrigeration Indonesia tanggal 31 Desember 2020;

v)email tentang Follow up ppt deck & action card - leadership signatures Network Catalyst - Indonesia on June 2020 tanggal 22 Juni 2020;

w)email tentang ID Travel Policy vs Global Travel Policy Alignment (URGENT) tanggal 18 Desember 2020;

x)email tentang RT I Pensions as of December 31, 2020 - Accounting Manual tanggal 10 Desember 2020;

y)email tentang RT I Enactment and Roll-out of Airfreight Policy tanggal 4 Juni 2020;

z)email tentang FW Audit procedures related to Key audit matters;

aa) email tentang RT-BU Projects & Skids I Audit - Self-

Checklist tanggal 28 September 2020;

bb) email tentang Compliance Update #6 I Announcement of

Yearly Compliance Risk Self-Assessments tanggal 8 Desember 2020;

cc)email tentang RT I Order Intake Push December 2020

tanggal 14 Desember 2020;

dd) email tentang GCC-Customs and Foreign Trade Roll-

Out of Guideline Package;

ee) email tentang Terkait 21 - Kindly Reminer Roll-Out of

GEA Guideline AND GCC-Customs;

ff)email tentang RT I Enactment and Roll-out of Policies

from Procurement tanggal 18 Mei 2020;

gg) email tentang WG: Change in APR/PG (important)

tanggal 4 Maret 2020;

hh) email tentang WG: Org. Change Communication

Package - Update tanggal 31 Januari 2020;

ii)email tentang Roll-Out of GEA Guideline TAX 2020

tanggal 21 Agustus 2020;

jj)email tentang RT-Projects & Skids I Improving Finance

function tanggal 28 September 2020;

kk)email tentang AW: APR Reporting - POC tool (important)

tanggal 7 Mei 2020;

ll)email tentang RE: RT-BU Projects I Finance Call Q2

tanggal 15 September 2020;

mm) email tentang RT BU Projects review (central dump)

tanggal 3 Agustus 2020;

nn) email tentang 42383&42563&42411 Projects I Project

status November 2020 tanggal 11 Desember 2020; oo) email tentang RT Project & Skids-> Risk Reporting Q4

2020 tanggal 30 November 2020;

pp) email tentang RE: Risk Tool RIMIKS X now open for Q3

Reporting tanggal 14 September 2020;

qq) IFRS16 Leases_Office Space 7th Floor;

rr)IFRS16 Leases_Warehouse Ruko 62sqm;

ss)Bank Garansi Indolakto;

tt)Bank Garansi Sido Raya Utama;

uu) email tentang GEA News- QHSE activities to be pooled

in the CR & QHSE department (distribution: all managers);

vv)HRT engineering toolbox -engineering & selection tools;

ww) email tentang FW: Distributor Agreement (PT GEA

Refrigeration Indonesia Between PT Hwasung Thermoindo) tanggal 6 April 2022;

xx)email tentang Kindly Reminer I Roll-Out of GEA

Guideline AND GCC- Customs and Foreign Trade Guidelines tanggal 4 September 2020;

yy)email tentang GCC-Customs and Foreign Trade Roll-

Out of Guideline Package 2020 tanggal 21 Agustus 2020;

zz)Gea Procurement & Supply Chain Preamble (softcopy); aaa) Gea Procurement Policy (softcopy);

bbb) email tentang WG: Change in APR/PG (important)

tanggal 4 Maret 2020;

ccc) Email tentang Coding Change in APR/PGs tanggal 3

Maret 2020;

ddd) email tentang AW: APR Reporting - POC tool (important)

tanggal 7 Mei 2020;

eee) email tentang RT Enactment and Roll-out of Policies

from Procurement;

fff)email tentang RT BU Projects review (central dump)

tanggal 3 Agustus 2020;

ggg) email tentang RE: Risk Tool RIMIKS X now open for Q3

Reporting tanggal 14 September 2020;

hhh) email tentang RE: RT-BU Projects I Finance Call Q2

tanggal 15 September 2020;

iii)Financial Call Q2 2020;

jjj)email tentang RT Project & Skids-> Risk Reporting Q4

2020 tanggal 30 November 2020;

kkk) email tentang 42383&42563&42411 Projects I Project

status November 2020 tanggal 11 Desember 2020; lll)email tentang WG: Org. Change Communication

Package — Update tanggal 31 Januari 2020;

mmm) email tentang RT I Pensions as of December 31, 2020

tanggal 10 Desember 2020;

nnn) Financial Call Q4;

ooo) email tentang RE: RT I BU Projects & Skids - Finance

Call 0 tanggal 18 Desember 2020;

ppp) email tentang CORE — Year-end process 2020 (II)

tanggal 16 Desember 2020.

3) bahwa lokasi Biaya Jasa Manajemen Pemohon Banding sebagai berikut:

4) bahwa jenis jasa manajemen yang diberikan oleh afiliasi Pemohon Banding (disalin dari perjanjian yang diberikan Pemohon Banding) lebih rinci dapat dilihat pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan;

5) Pada proses keberatan telah dimintakan keterangan kepada pengurus Pemohon Banding berdasarkan:

a) Surat undangan pembahasan nomor S-29/WPJ.075/2023 tanggal 11 Januari 2023 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-428/WPJ.075/2023 tanggal 24 Januari 2023;

b) Surat permintaan keterangan dalam rangka penyelesaian keberatan nomor S-535/WPJ.07/VVPJ.075/2023 tanggal 9 Mei 2023 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor BA3094/WPJ.075/2023 tanggal 19 Mei 2023;

c) Surat permintaan keterangan dalam rangka penyelesaian keberatan nomor S-536/WPJ.071WPJ.075/2023 tanggal 9 Mei 2023 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor BA33931WPJ.075/2023

tanggal 29 Mei 2023;

6) bahwa berdasarkan penelitian keberatan, Terbanding membatalkan koreksi atas jasa yang diberikan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") dan GEA Process Engineering Pte. Ltd. ("GEA PE") dengan menimbang bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 21 selama tahun 2020, struktur kepegawaian PT Gea Refrigeration Indonesia (PT GRID) hanya terdiri 13 orang pegawai yang sebagian besar berwenang pada bagian engineering. Tidak terdapat pegawai yang menangani bagian HR dan legal tersendiri pada PT Gea Refrigeration Indonesia (PT GRID) sehingga membutuhkan jasa manajemen yang menangani kegiatan HR dan legal tersebut dan terkait IT berupa platformatauaplikasiyangdilekatkanpada geacloud.sharepoint.com dapat dibuktikan eksistensinya dan memberikan kemudahan pegawai dalam menjalankan tugas dan pekerjaan sehari-hari;

d. Pendapat Terbanding

1) Gambaran Usaha Wajib Pajak.

bahwa PT GEA Refrigeration Indonesia adalah perusahaan PMA yang mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2003. Perusahaan bergerak di bidang usaha penjualan mesin komponen pendingin, suku cadang dan jasa-jasa terkait. Produk- produk pendingin yang dijual tersedia untuk berbagai jenis penerapan, terutama dalam industri pengolahan makanan dan minuman, produk susu, dan kimia/ farmasi;

bahwa pemilik utama dari perusahaan ialah GEA Refrigeration Technologies GmbH yang kegiatannya adalah manufaktur mesin dan suku cadang di industri tekhnologi refrigeration dan freezer. Perusahaan merupakan salah satu entitas usaha dalam GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yang merupakan entitas induk utama dari Grup GEA;

bahwa PT GEA Refrigeration Indonesia beroperasi pada divisi

teknologi pendingin. Dalam kegiatan operasional usahanya, perusahan membeli segala mesin dan suku cadang produk pendingin dari pihak afiliasinya untuk dijual kembali (resale) kepada pelanggannya. Sehubungan dengan produkproduk yang dijual, perusahaan juga menyediakan bantuan dalam hal pemasangan, start-up, perbaikan dan trouble-shooting mesin. Pihak afiliasi yang menjadi pemasok utama ialah GEA Refrigeration Netherlands N.V GEA Bock GmbH; GEA Refrigeration Germany GmbH; GEA Systems North America, LLC;

2) bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, GEA Refrigeration Technologies GmbH merupakan pemegang saham PT Gea Refrigeration Indonesia dengan kepemilikan sebesar Rp1.957.368.600,00 (99%);

3) bahwa dokumen, data, dan informasi yang diserahkan oleh Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH ("GEA RT") yaitu:

a) email tentang RT I Pensions as of December 31, 2020 - Accounting Manual tanggal 10 Desember 2020;

b) email tentang RT I Enactment and Roll-out of Airfreight Policy tanggal 4 Juni 2020;

c) email tentang FW Audit procedures related to Key audit

matters;

d) email tentang RT-BU Projects & Skids I Audit - Self-Checklist tanggal 28 September 2020;

e) email tentang Compliance Update #6 I Announcement of Yearly Compliance Risk Self-Assessments tanggal 8 Desember 2020;

f) email tentang RT I Order Intake Push December 2020 tanggal 14 Desember 2020;

g) email tentang GCC-Customs and Foreign Trade Roll-Out of Guideline Package;

h) email tentang Terkait 21 - Kindly Reminer Roll-Out of GEA Guideline AND GCC-Customs;

i) email tentang RT I Enactment and Roll-out of Policies from Procurement tanggal 18 Mei 2020;

j) email tentang WG: Change in APR/PG (important) tanggal 4 Maret 2020;

k) email tentang WG: Org. Change Communication Package - Update tanggal 31 Januari 2020;

l) email tentang Roll-Out of GEA Guideline TAX 2020 tanggal 21 Agustus 2020;

m)email tentang RT-Projects & Skids I Improving Finance

function tanggal 28 September 2020;

n) email tentang AW: APR Reporting - POC tool (important) tanggal 7 Mei 2020;

o) email tentang RE: RT-BU Projects I Finance Call Q2 tanggal 15 September 2020;

p) email tentang RT BU Projects review (central dump) tanggal 3 Agustus 2020;

q) email tentang 42383&42563&42411 Projects I Project status November 2020 tanggal 11 Desember 2020;

r) email tentang RT Project & Skids-> Risk Reporting Q4 2020 tanggal 30 November 2020;

s) email tentang RE: Risk Tool RIMIKS X now open for Q3 Reporting tanggal 14 September 2020;

t) IFRS16 Leases_Office Space 7th Floor;

u) IFRS16 Leases_Warehouse Ruko 62sqm;

v) Bank Garansi lndolakto;

w) Bank Garansi Sido Raya Utama;

x) email tentang GEA News- QHSE activities to be pooled in the CR & QHSE department (distribution: all managers);

y) HRT engineering toolbox -engineering & selection tools;

4) bahwa berdasarkan dokumen di atas dan penjelasan Pemohon Banding saat permintaan keterangan menunjukkan bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH merupakan bagian dari tanggung jawab GEA Refrigeration Technologies GmbH sebagai pemegang saham atau merupakan bagian dari aktivitas pemegang saham;

5) bahwa jasa terkait pengembangan produk dan layanan tidak seharusnya dibebankan kepada PT Gea Refrigeration Indonesia karena Wajib Pajak tidak menjalankan fungsi manufaktur dan produk mesin yang dipasarkan merupakan barang atau produk yang dihasilkan oleh afiliasi Wajib Pajak;

6) bahwa erdapat duplikasi jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan jasa yang sudah diberikan oleh GEA Group Aktiengesellschaft dan GEA Process Engineering Pte. Ltd. maupun yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri seperti Jasa terkait pembelian dan logistik, Jasa terkait akuntansi dan Keuangan misalnya perencanaan dan pelaporan keuangan, manajemen risiko, Jasa terkait legal, asuransi, dan perpajakan, dan Jasa terkait pelatihan dan personel;

7) Menurut Pemohon Banding bahwa biaya manajemen yang dibebankan nyata-nyata terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan Pemohon Banding dan memberikan manfaat kepada

Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan bukti laporan TP Doc serta bukti invoice atau tagihan maupun basis perhitungan atas tagihan invoice;

bahwa menurut Terbanding, dokumen tersebut bukanlah bukti bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding karena dapat dilihat pada TP Doc Pemohon Banding (hal 17-20) hanya menjelaskan jasa-jasa yang diberikan berdasarkan isi perjanjian dan pengalokasian biaya jasa manajemen namun tidak menunjukkan pengujian apakah jasa tersebut telah diberikan dan memberikanmanfaat bagi Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti pemberian jasa;

bahwa sebagaimana dalam paragraf 7.18 OECD Fakta bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan afiliasi untuk jasa yang diakui dapat berguna dalam menentukan apakah jasa sebenarnya disediakan, tetapi hanya deskripsi pembayaran sebagai, misalnya, "biaya manajemen" tidak boleh diharapkan untuk diperlakukan sebagai bukti prima facie bahwa jasa tersebut telah diberikan;

bahwa jasa yang diberikan tidak hanya ditunjukkan oleh bukti pembayaran saja namun harus ditunjukkan oleh bukti yang nyata bahwa jasa tersebut telah diberikan dan bukan hanya sebagai profit sharing kepada Pemegang Saham. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH tidak lepas dari kepentingannya selaku pemegang saham;

8) bahwa pendapat Pemohon Banding bahwa biaya services charges yang dibebankan oleh Pemohon Banding telah dilakukan verifikasi oleh Auditor Eksternal dari GEA Refrigeration Technology GmBH sebagaimana dikutip (hal 8 Surat Banding Pemohon Banding):

"we verified that the cost are determined considering accepted manajement accounting principles which are based on generally accepted cost accounting methods using full costing on an actual cost basis. the cost are allocated to the cost centers that caused the corresponding cost. our reconciliation tests and plausibility checks showed that the costs included in the cost accounting correspond with the expenditures recorded in the financial accounting systems and the financial statement of the entity";

[Terjemahan tidak resmi]:

kami memverifikasi bahwa biaya tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan prinsip akuntansi manajemen yang diterima yang didasarkan pada metode akuntansi biaya yang diterima secara umum dengan menggunakan penetapan biaya penuh berdasarkan biaya sebenarnya. biaya tersebut dialokasikan ke pusat biaya yang menyebabkan biaya terkait. pengujian rekonsiliasi dan pemeriksaan masuk akal kami menunjukkan bahwa biaya yang termasuk dalam akuntansi biaya sesuai dengan pengeluaran yang tercatat dalam sistem akuntansi keuangan dan laporan keuangan entitas;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa wewenang dari auditor hanya memastikan bahwa nilai yang dialokasikan atau dijadikan dasar pada harga transfer sudah sesuai dengan prinsip akuntansi manajemen. Penjelasan ini menunjukkan bahwa Auditor bukan menyatakan atas jasa tersebut telah benar-benar diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmBH dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

9) bahwa terkait tanggapan Pemohon Banding bahwa pembebanan biaya service charge GEA Refrigeration Technologies GmBH sebesar EUR70.531,76 telah dikoreksi berdasarkan Independent Practitioner Assurance Report on The Application of the Intercompany seharusnya hanya sebesar

EUR50.075,59 sehingga terdapat credit note sebesar EUR20.456,17 nomor 2021-029 tanggal 9 Juli 2021. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp1.191.045.850,00 (EUR70.531,76) adalah tidak tepat dan tidak sesuai;

bahwa Terbanding dapat menjelaskan bahwa nilai yang dibebankan Pemohon Banding atas biaya service charge GEA Refrigeration Technologies GmBH pada tahun 2020 sebesar EUR70.531,76 yang menjadi dasar koreksi Terbanding telah sesuai dengan:

a) Laporan Keuangan Audited 2020 Pemohon Banding (Exhibit E/39 hal 47), Pemohon Banding mencatat biaya service charge GEA Refrigeration Technologies GmBH sebesar Rp1.191.045.850,00

b) Transfer Pricing Document (TP Doc) Pemohon Banding hal 21 mencatat biaya service charge GEA Refrigeration Technologies GmBH sebesar Rp1.191.045.850.

c) Berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding biaya service charge GEA Refrigeration Technologies GmBH sebesar Rp1.191.045.850,00 (EUR70.531,76) dengan voucher NHEUR000831 tanggal 11 Desember;

d) Credit note nomor 2021-029 tanggal 9 Juli 2021 sebesar EUR20.456,17 tidak dibukukan pada tahun 2020 namun diperhitungkan pada perhitungan laba rugi tahun 2021 Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, nilai koreksi Terbanding atas biaya service charge GEA Refrigeration Technologies GmBH sebesar Rp1.191.045.850,00 adalah sudah sesuai dengan bukti yang ada;

10) bahwa terkait tanggapan Pemohon Banding bahwa terkait dengan transaksi dengan GEA Refrigeration Technology GmbH, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti eksistensi yang membuktikan bahwa adanya pemanfaatan jasa GEA Refrigeration Technology GmbH;

bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah menyetujui sebagian keberatan Pemohon Banding atas jasa yang diberikan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") dan GEA Process Engineering Pte. Ltd. ("GEA PE"). Menurut Terbanding atas jasa-jasa yang diberikan oleh GEA AG dan GEA PE benar dibutuhkan dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding; bahwa sedangkan atas jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmBH sesuai dengan bukti-bukti pada angka 3) Pendapat Terbanding di atas diketahui bahwa:

a) Email-email yang ditujukan kepada Pemohon Banding sebagai bentuk pengawasan dari GEA Refrigeration Technologies GmBH selaku pemegang saham;

b) Panduan IFRS16 Leases_Office Space 7th Floor; IFRS16 Leases Warehouse Ruko 62sqm; dilekatkan pada aplikasi/web GEA sebagai bahan bacaan dan panduan;

c) Bukti Bank Garansi PT lndolakto dan Bank Garansi PT Sido Raya Utama ini tidak menunjukkan bahwa GEA Refrigeration Technologies GmBH memberikan jasa kepada Pemohon Banding;

Bukti Bank Garansi PT Sido Raya Utama diproses oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") dan bukan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH.;

bahwa berdasar data-data di atas, Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmBH tidak menunjukkan jasa sebagaimana dalam perjanjian dengan GEA Refrigeration Technologies GmBH tersebut yang mana sudah diuraikan oleh Terbanding pada tabel di atas; bahwa pembayaran atas biaya service charge kepada Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Dengan demikian pembayaran kepada GEA Refrigeration Technologies GmBH dapat disimpulkan sebagai profit sharing kepada pemegang saham (dividen terselubung);

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 02/X/TAX/2023 tanggal 11 Oktober 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomor KEP-01941/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 diterbitkan

berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01941/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00053/406/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 an. PT Gea Refrigeration Indonesia (NPWP 02.115.950.4-059.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1 SPT PPh Badan Tahun 2020;

Bukti P-2 SKPLB PPh Badan Nomor 00053/406/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022

Tahun 2020;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 130/PES/IX/22 tanggal 16 September 2022; Bukti P-4 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor

KEP-01941/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023;

Bukti P-5 Akta Nomor 14 Tanggal 10 Juni 2022;

Bukti P-6 Akta Nomor 21 Tanggal 8 Maret 2023;

Bukti P-7 Pakta Intergritas a.n. Pemohon Banding;

Bukti P-8 Surat Kuasa, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n. Nugroho Andi

Tjahjono;

Bukti P-9 Surat Kuasa, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n. Friska

Evawati;

Bukti P-10 Matrik sengketa;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis Nomor L-24/030/APPEAL/IV/2024 tanggal 03 April

2024 dengan lampiran sebagai berikut:

1) Agreement service GEA Refrigeration Technology GmbH;

2) Job description (jobdesc) masing-masing karyawan Pemohon Banding yang telah diserahkan kepada Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) pada proses keberatan pajak tahun 2020.

3) Invoice nomor 2020-028 tanggal 18 November 2020 sebesar EUR70.531,76;

4) Bukti Transfer Bank atas pembayaran invoice nomor 2020-028 tanggal 18 November 2020;

5) Credit note no. 2021-029 dari GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR20.456,17;

6) Transfer Bank atas pengembalian Credit note no. 2021-029 dari GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR20.456,17;

7) Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany milik GEA Refrigeration Technologies GmbH yang dirilis oleh auditor independen;

8) Lokal File Transfer Pricing Documentation;

9) Laporan Keuangan Tahun 2020 Pemohon Banding;

Bukti P-12 Penjelasan Tambahan Nomor L-24/016/APPEAL/VI/2024 tanggal 26

Juni 2024 dengan lampiran sebagai berikut:

1) Penjelasan Tertulis Gea Refrigeration Indonesia 2024-05-22 - Badan;

2) Salinan Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany milik GEA Refrigeration Technologies GmbH yang dirilis oleh auditor independent;

3) Agreement service GEA Refrigeration Technology GmbH;

4) Job description (jobdesc) masing-masing karyawan Pemohon Banding yang telah diserahkan kepada Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) pada proses keberatan pajak tahun 2020;

5) Lokal File Transfer Pricing Documentation Tahun 2020 Pemohon banding;

6) Invoice nomor 2020-028 tanggal 18 November 2020 sebesar EUR70.531,76;

7) Bukti Transfer Bank atas pembayaran invoice nomor 2020-028 tanggal 18 November 2020;

8) Credit note no. 2021-029 dari GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR20.456,17;

9) Transfer Bank atas pengembalian Credit note no. 2021-029 dari GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR20.456,17 beserta rekening koran;

10) Tabel persandingan antara jasa Finance and Accounting yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan IT and BPO Financial Service Package point SAP yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschaft sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Group Aktiengesellschaft;

11) Agreement service GEA Group Aktiengesellschaft;

12) Dokumen Pendukung terkait email koresponden atas review dan masukan/advice dari GEA Refrigeration Technologies GmbH;

13) Tabel persandingan antara jasa HR yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan HR Business Partner yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pte. Ltd. sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Process Engineering Pte. Ltd.;

14) Agreement service jasa HRBP dengan GEA Process Engineering Pte. Ltd.;

15) Tabel persandingan antara jasa Legal & Compliance yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies

GmbH dengan Legal Service yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pte. Ltd. sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Process Engineering Pte. Ltd.;

16) Agreement service jasa Legal dengan GEA Process Engineering Pte. Ltd.;

17) Tabel persandingan antara jasa Technical Engineering Support dan QHSE yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan IT and BPO Financial Service Package point SAP yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschaft sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Group Aktiengesellschaft;

18) Tabel persandingan antara jasa Communication, Marketing & Branding yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan IT and BPO Financial Service Package point SAP yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschaft sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Group Aktiengesellschaft;

19) Dokumen Pendukung terkait Pajak Perusahaan di Jerman pada Tahun 2020;

20) Laporan Keuangan GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") Tahun 2020;

Bukti P-13 Penjelasan Tambahan Nomor L-24/010/APPEAL/VII/2024 tanggal 24

Juli 2024 dengan lampiran sebagai berikut:

1) Daftar Jasa Eksistensi dan Dokumen Pendukung terkait jasa eksistensi dari GEA Refrigeration Technologies GmbH;

2) Salinan Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany milik GEA Refrigeration Technologies GmbH yang dirilis oleh auditor independent dan terjemahan tersumpah;

3) Tabel persandingan antara jasa Finance and Accounting yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan BPO Financial Service Package point SAP yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschaft sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Group Aktiengesellschaft;

4) Agreement service GEA Refrigeration Technology GmbH;

5) Agreement service GEA Group Aktiengesellschaft;

6) Tabel persandingan antara jasa Technical Engineering Support dan QHSE yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan IT Service Package point SAP yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschaft sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Group Aktiengesellschaft.;

7) Tabel persandingan antara jasa Legal & Compliance yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan Legal Service yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pte. Ltd. sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Process Engineering Pte. Ltd.;

8) Agreement Legal service dengan GEA Process Engineering Pte. Ltd.;

9) Tabel persandingan antara jasa HR Operations yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan HR Business Partner yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pte. Ltd. sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Process Engineering Pte. Ltd.;

10) Agreement HRBP service dengan GEA Process Engineering Pte. Ltd.;

11) Salinan Terjemahan Tersumpah Agreement service GEA Refrigeration Technology GmbH;

Bukti P-14 Surat Pernyataan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 20 Agustus 2024 dari

GEA Refrigeration GmbH terkait Transaksi Intracompany yang menjadi Sengketa Banding;

Bukti P-15 Penjelasan Penutup nomor L-24/007/APPEAL/VIII/2024 tanggal 21

Agustus 2024 dengan lampiran sebagai berikut:

1) Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan no. SPHP-00125/WPJ.07/KP.0904/RIKSIS/2022 tanggal 11 Mei 2022;

2) Agreement service GEA Refrigeration Technology GmbH;

3) Salinan Terjemahan Tersumpah Agreement service GEA Refrigeration Technology GmbH;

4) Struktur Organisasi atas masing-masing karyawan Pemohon Banding yang telah diserahkan kepada Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) pada proses keberatan pajak tahun 2020;

5) Job description (jobdesc) masing-masing karyawan Pemohon Banding yang telah diserahkan kepada Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) pada proses keberatan pajak tahun 2020;

6) Salinan Audit Report Tahun 2020 Pemohon Banding;

7) Salinan SPT Tahunan Badan Pemohon Banding tahun pajak 2020, tahun pajak 2021, dan tahun pajak 2022;

8) Salinan Surat Penjelasan Tertulis Pemohon Banding No. L-24/016/APPEAL/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024;

9) Salinan Akta Pemohon Banding nomor 4 tanggal 8 April 2020;

10) Salinan contoh email koresponden atas review terkait insentif yang diberikan akibat adanya Covid-19;

11) Dokumen Pendukung terkait update atau progress mengenai corona reporting termasuk kondisi di Indonesia tahun 2020 melalui platform;

12) Salinan contoh email koresponden petunjuk terkait saran mengenai kesulitan pada Technical Engineering;

13) Salinan contoh email undangan training terkait project Nestle yang diberikan secara online kepada karyawan Pemohon Banding yaitu Darwan, aha pada tanggal 20 November 2020;

14) Daftar Jasa Eksistensi dan Dokumen Pendukung terkait jasa eksistensi dari GEA Refrigeration Technologies GmbH;

15) Agreement service GEA Group Aktiengesellschaft;

16) Agreement service jasa Legal dengan GEA Process Engineering Pte. Ltd.;

17) Salinan contoh email koresponden atas review terkait kontrak distributor insentif;

18) Salinan contoh email koresponden atas masukan terkait kerjasama Pemohon Banding dengan PT Indolakto;

19) Agreement HRBP service dengan GEA Process Engineering Pte. Ltd.;

20) Invoice nomor 2020-028 tanggal 18 November 2020 sebesar EUR70.531,76;

21) Bukti Transfer Bank atas pembayaran invoice nomor 2020-028 tanggal 18 November 2020;

22) Credit note no. 2021-029 dari GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR20.456,17;

23) Transfer Bank atas pengembalian Credit note no. 2021-029 dari GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR20.456,17;

24) Salinan Lokal File Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Tahun 2020 Pemohon Banding;

25) Salinan Surat Penjelasan Tertulis Pemohon Banding no. L-24/010/APPEAL/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024;

26) Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany milik GEA Refrigeration Technologies GmbH yang dirilis oleh auditor independen;

27) Tabel persandingan antara jasa Finance and Accounting yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan IT and BPO Financial Service Package point SAP yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschaft sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Group Aktiengesellschaft;

28) Salinan contoh screenshot email koresponden terkait review dan masukan/advice dari GEA Refrigeration Technologies GmbH;

29) Tabel persandingan antara jasa HR yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan HR Business Partner yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pte. Ltd. sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Process Engineering Pte. Ltd.;

30) Tabel persandingan antara jasa Legal & Compliance yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan Legal Service yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pte. Ltd. sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Process Engineering Pte. Ltd.;

31) Tabel persandingan antara jasa Technical Engineering Support dan QHSE yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan IT Service Package point SAP yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschaft sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Group Aktiengesellschaft;

32) Tabel persandingan antara jasa Communication, Marketing & Branding yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan IT and BPO Financial Service Package point SAP yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschaft sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Group Aktiengesellschaft;

33) Dokumen Pendukung terkait Pajak Perusahaan di Jerman pada Tahun 2020;

34) Laporan Keuangan GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") Tahun 2020;

35) Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa;

Bukti T-2 KKP;

Bukti T-3 LHP;

Bukti T-4 LPK;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanggal 03 April 2024;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 22 Mei 2024;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanggal 24 Juli 2024;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis Akhir nomor S-2235/WPJ.07/2024 tanggal 16

Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-01941/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/406/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan keputusan Nomor KEP-00880/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 02/X/TAX/2023 tanggal 11 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penyesuaian fiskal Positif2.477.702.713,001.286.656.862,001.191.045.851,00
Selisih1,00*)
Koreksi yang disengketakan1.191.045.850,00

*)Selisih Rp1,00 menurut Majelis tidak material sehingga tidak dibahas lebih lanjut;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok-pokok alasan dan dasar koreksi Terbanding

antara lain sebagai berikut :

1. Terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari biaya jasa manajemen;

2. Biaya jasa manajemen berasal dari GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar Rp1.191.045.850,00 (EUR70,531.76);

3. Biaya jasa manajemen dari pihak afiliasi yang dibebankan kepada Pemohon Banding bukan merupakan jasa yang dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

4. Terdapat duplikasi kegiatan dengan aktivitas yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

5. Tidak terdapat perincian atas jasa manajemen yang diberikan oleh Pemohon Banding;

6. Jasa manajemen dari GEA Refrigeration Technology GmbH merupakan kegiatan pemegang saham (shareholder activity);

7. Pembayaran atas biaya service charge kepada Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Dengan demikian dapat disimpulkan pembayaran tersebut merupakan profit sharing atau dividen terselubung kepada pemegang saham;

8. Dengan demikian koreksi dilakukan sudah sesuai Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang KUP dan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 (3) Undang-Undang PPh;

9. Berdasarkan amanat pasal 18 ayat (3) UU PPh Terbanding mempunyai kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya (arm’s length principle). Ketentuan Pasal 18 ayat (3) ini adalah terkait kewenangan DJP untuk menentukan besarnya penghasilan, pengurangan, dan menentukan utang sebagai modal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Tidak terdapat kewajiban untuk menguji dan meneliti tentang motif. Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) ini adalah pengujian terhadap adanya upaya Penghindaran Pajak (Tax Avoidence) karena hubungan istimewa antara lain (berarti tidak mengikat):

- melaporkan penghasilan kurang dari semestinya,

- melaporkan biaya melebihi dari semestinya,

- melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau

- melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

Keempat contoh tersebut semua berkaitan dengan dengan dilaporkannya penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang lebih rendah dari kewajaran dan kelaziman transaksi sejenis. Pemohon banding telah membebankan laba dengan biaya IGS Jasa Manajemen yang tidak seharusnya dibebankan. Kondisi ini mengakibatkan menurunnya jumlah Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding dari yang seharusnya. Dengan demikian upaya Penghindaran Pajak oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) telah terbukti;

10. Menanggapi penjelasan tertulis Pemohon Banding dalam persidangan, berikut pokok-pokok tanggapan Terbanding :

a. Menurut Pemohon Banding, Platform Tagetik yang ada di intranet GEA Group yaitu https://gea.intranaut.cloud/tagetik untuk memudahkan Pemohon Banding melakukan pembukuan transaksi terkait leasing mengacu pada PSAK 73 (IFRS 16 Lease) dikarenakan sangat sulit bila dilakukan perhitungan secara manual sehingga disediakan sistem aplikasinya; GEA Refrigeration Technologies GmbH memberikan jasa terkait guideline dan review budgeting keuangan Pemohon Banding berupa Budgeting dan Mid Term Planning kepada Pemohon Banding. Bahwa guideline dan review budgeting membantu Pemohon Banding agar lebih terarah dalam menjalankan dan mencapai penjualan dengan contoh email sebagaimana screenshot sebagaimana halaman 21 penjelasan tertulis;

Tanggapan Terbanding:

1) Jasa Akuntansi dan Keuangan ini beririsan dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), yaitu SAP,

2) Dalam aplikasi SAP yang sudah disediakan GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"). SAP sudah mengakomodir ketentuan PSAK 73/ IFRS 16 melalui :

a) SAP RE-FX (Manajemen Real Estat Fleksibel): Modul ini mendukung penilaian sewa pembiayaan secara real-time, menghilangkan antarmuka keuangan, dan mengurangi jumlah aplikasi dalam lanskap sistem. Ia juga menawarkan aplikasi analitik untuk IFRS 16 tanpa memerlukan lisensi tambahan1;

b) SAP CLM (Contract Lifecycle Management): Solusi ini dapat digunakan bersama dengan RE-FX untuk menyederhanakan lanskap solusi penyewaan. Hal ini memungkinkan penilaian sewa berdasarkan IFRS 16 dan menyediakan analitik dan aplikasi tertanam untuk manajemen sewa2;

Pemohon banding telah menerapkan duplikasi biaya terkait hal ini;

3) Terkait platform layanan yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), IT Project Services (each project separately); IT Architecture, Governance & Management; dan IT Improvement Initiatives;

4) Terkait layanan service, terkait jasa yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yaitu Central service desk;

5) Termasuk juga platform budged and mid term planning. Pada dasarnya juga berkaitan dengan GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), IT Project Services (each project separately); IT Architecture, Governance & Management; dan IT Improvement Initiatives;

6) Dengan demikian pada dasarnya jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang telah diberikan pihak lain. Karena pemberi jasa adalah pemegang saham dari Pemohon Banding, maka pada dasarnya aktivitas ini juga merupakan Shareholder activity;

b. Menurut Pemohon Banding, terkait Jasa HR GEA Refrigeration GmbH Salah satu jasa HR Operations guna Proses Payroll bulanan, Payslip kepada karyawan, Proses perhitungan dan pelaporan bulanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan Perhitungan PPh 21 beserta pelaporan bulanannya;

Tanggapan Terbanding:

1) Jasa tersebut merupakan duplikasi jasa dari GEA Process Engineering Pte. Ltd. ("GEA PE") yang juga melakukan jasa HR kepada Pemohon Banding, yaitu: Recruitment and onboarding; Hub Set Up dan Support; Succession Planning and Leadership Development; Performance Management; Compensation and Benefits; Global HR Project; Repatriation/ Off boarding; dan Employee Communication;

2) Terkait platform layanan yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), IT Project Services (each project separately); IT Architecture, Governance & Management; dan IT Improvement Initiatives;

3) Terkait layanan service, terkait jasa yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yaitu Central service desk;

4) Dengan demikian pada dasarnya jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang telah diberikan pihak lain. Karena pemberi jasa adalah pemegang saham dari Pemohon Banding, maka pada dasarnya aktivitas ini juga merupakan Shareholder activity;

c. Pemohon Banding juga menerima Jasa Legal & Compliance dimana GEA Refrigeration GmbH menyediakan platform di GEA intranet khusus Legal & Compliance yang didukung oleh divisi GEA Group legal department sehingga transaksi Pemohon Banding sesuai dengan perundangan hukum yang berlaku dan menghindari perusahaan dari kerugian, terutama perihal Sales Contract (Project Business);

Fungsi Legal & Compliance termasuk jasa dari manajemen risiko Perusahaan terutama untuk project yang nilainya besar supaya Pemohon Banding terhindar dari kerugian dan terlindungi dari sisi hukum. Adanya pemberian jasa Legal lainnya yaitu seperti GEA Policies and Procedures sebagai pedoman dalam menjalankan Perusahaan. Selain itu, berikut ini screenshot Platform yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding:

1) Jasa tersebut merupakan duplikasi jasa dari GEA Process Engineering Pte. Ltd. ("GEA PE") yang juga melakukan jasa legal kepada Pemohon Banding

a) Mendukung entitas penerima jasa memperoleh pesanan dan bekerja sama dengan pemasok sesuai kebijakan GEA;

b) Memberikan saran dalam pembelian, menjalankan project dan mengatasi masalah setelah penyelesaian project;

c) Mendukung upaya, pencegahan, deteksi dan penegakan kepatuhan dan corporate affairs perusahaan penerima jasa;

2) Terkait platform layanan yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), IT Project Services (each project separately); IT Architecture, Governance & Management; dan IT Improvement Initiatives;

3) Terkait layanan service, terkait jasa yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yaitu Central service desk;

4) Dengan demikian pada dasarnya jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang telah diberikan pihak lain. Karena pemberi jasa adalah pemegang saham dari Pemohon Banding, maka pada dasarnya aktivitas ini juga merupakan Shareholder activity;

d. Pemohon Banding menerima jasa Technical Engineering Support (Technology). Jasa ini dapat dimanfaatkan melalui platform engineering tools yang digunakan setiap saat oleh sales dan engineer untuk menghitung detail design engineering berdasarkan teknologi GEA Refrigeration. Bahkan bila dibutuhkan Pemohon Banding, dapat memperlihatkan secara live atau langsung mengenai penggunaan tools engineering yang disediakan dengan tujuan agar Pemohon Banding bisa memberikan penawaran sesuai dengan desain dan teknologi dari GEA kepada customer di Indonesia;

Tanggapan Terbanding:

1) Jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang diberikan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yang menyedikanan jasa IT;

2) Terkait platform yang disampaikan Pemohon Banding bahwa itu terkait CAD dan Project maka beririsan dengan jasa yang diberikan GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yang menyedikanan jasa IT yang terkait secara spesifik dengan aktivitas: CAD &PLM Services, IT Project Services (each project separately);

3) Dengan demikian pada dasarnya jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang telah diberikan pihak lain. Karena pemberi jasa adalah pemegang saham dari Pemohon Banding, maka pada dasarnya aktivitas ini juga merupakan Shareholder activity;

e. Pemohon Banding menerima Jasa QHSE yaitu bagian dari organisasi dan bertanggung jawab secara terpusat untuk topik-topik Quality Management Health, Safety and Environment (HSE), QHSE GP and Sustainable Development, and Certification and Audits;

Tanggapan Terbanding:

1) Jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang diberikan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yang menyedikanan jasa IT;

2) Terkait platform layanan yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), IT Project Services (each project separately); IT Architecture, Governance & Management; dan IT Improvement Initiatives;

3) Dengan demikian pada dasarnya jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang telah diberikan pihak lain. Karena pemberi jasa adalah pemegang saham dari Pemohon Banding, maka pada dasarnya aktivitas ini juga merupakan Shareholder activity;

f. Pemohon Banding menerima Jasa Communication, Marketing & Branding, diantaranya mengenai corporate design, dan sebagainya. Hal ini dapat dilihat pada website https://www.gea.com/ dimana jasa tersebut bertujuan untuk publikasi profile perusahaan kepada customer atau investor lainnya; Tanggapan Terbanding:

1) Jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang diberikan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yang menyedikanan jasa IT;

2) Terkait platform layanan yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), IT Project Services (each project separately); IT Architecture, Governance & Management; dan IT Improvement Initiatives;

3) Dengan demikian pada dasarnya jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang telah diberikan pihak lain. Karena pemberi jasa adalah pemegang saham dari Pemohon Banding, maka pada dasarnya aktivitas ini juga merupakan Shareholder activity;

g. Sales/Project Execution dengan menyediakan platform PADB (Project Approval) untuk perhitungan estimasi nilai project sampai dengan approval atas project.

Tanggapan Terbanding:

1) Jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang diberikan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yang menyedikanan jasa IT;

2) Terkait platform layanan yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), IT Project Services (each project separately); IT Architecture, Governance & Management; dan IT Improvement Initiatives;

3) Dengan demikian pada dasarnya jasa tersebut merupakan duplikasi dari jasa yang telah diberikan pihak lain. Karena pemberi jasa adalah pemegang saham dari Pemohon Banding, maka pada dasarnya aktivitas ini juga merupakan Shareholder activity;

11. Menanggapi permintaan Majelis, Terbanding membuat mapping jasa intra group antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi berdasarkan agreement (yang disalin dari perjanjian yang diberikan Pemohon Banding), yaitu sebagai berikut:

Pihak AfiliasiLokasiJenis Jasa ManajemenRincian JasaDeskripsi
GEA Group Aktiengesells chaft (“GEA AG”)GermanyJasa ITCorporate client base packageClient licenses (e.g. Microsoft Office M365, Skype for Business Client Access License),
service management, provider management and service delivery,
relevant infrastructure portion (e.g. Azure Cloud, NTT Cloud),
licenses needed for service management and delivery (e.g. Service Now, Adaptiva, System Center Configuration Manager),
Sharepoint addons (e.g. Wizdom),
relevant outsourced services (Accenture)
Central service deskAccenture service desk (India Delivery Center, Rumania Delivery Center, Philippines Delivery Center,
service management, provider management and service delivery,
relevant service licenses used in Central Service Desk (e.g. ServiceNow)
On-site support costOutsources on-sited support services (e.g. Hemmersbach/Einfach IT)
internal onsite services management (IT Regional Heads, and IT Service Delivery Manager)
IT Security ServicesFirewall services,
licenses (security related software, e.g. SIEM, AIP),
Container Solutions, Mobile Device Management
IT Security Management and IT Security delivery,
Additionally planned in future: External IT security services
Central Network ServicesCentral network and firewall (ANIRA, Netbond, etc. In future: Central SD-WAN),
connectivity if invoiced centrally to GEA by supplier,
Azure express routes,
service management and service delivery,
relevant outsources serviced related to network services (e.g. Accenture, OpenSystems)
SAPSAP licences (depreciation, maintenance),
service management and service delivery,
SAP cloud subscriptions,
AMS (SAP),
enhanced support (SAP Active Embedded),
Seeburger (Software management)
Compliance and customs (AEB, dhb),
relevant infrastructure portion (e.g. Azure Cloud, NTT Cloud),
relevant outsourced services (Accenture SAP base management),
In future: Depreciation of customized templates
AxaptaAxapta licenses (depreciation, maintenance),
service management and service delivery,
relevant infrastructure portion (e.g. Azure Cloud, NTT Cloud),
CRM ServicesSAP C/4HANA subscriptions (e.g. Sales, Marketing, Field Service Management, CPQ, Commerce),
depreciation of customized CRM,
relevant infrastructure portion of GEA (if applicable),
related master data governance
CAD & PLM Servicesservice management and service delivery,
In adddition planned from 2021: relevant licenses (e.g. Auto desk)
HCM Services (Work- day) T&E (Concur)Workday subscription,
depreciation of customized Workday,
specific HCM related subscription (e.g. SAP EnableNow)
service management and service delivery, Concur subscription,
depreciation of customized Concur
service management
Storage & Backup ServicesLicenses (NetApp, Talon, NetBackup),
relevant infrastructure portion (e.g. Azure Cloud, NTT Cloud),
third partu maintenance (e.g. Dignum),
depreciation
Server Hosting (incl. SQL)Specific infrastucture portion (e.g. Azure Cloud, NTT Cloud),
specific server / SQL licenses (depreciation & license maintenance or subscriptions)
IT Project Services (each project separately)External consultancy,
internal PEX and directly related OPEX as T&E,
spesific other operating expense of the respective project
IT Architecture, Governance & ManagementIT Architecture, Governance & Management (PEX and directly related operating expense),
IT Sourcing & Contracting Services,
Central Asset & License management services,
PMO related services
IT M&A related services,
IT Data Protection services,
Jasa BPO financeother operating expense (e.g. consultancy, licenses)
IT Improvement Initiatives Finance servicesExternal consultancy,
internal PEX and directly related OPEX as T&E,
specific other operating expense of the repective project, including cost of ramp-up phase. Procure to Pay (PTP)
Order to Cash (OTC)
Record to Report
Governance & ManagementBPO Finance personnel and related costs
ProjectsSpecific costs of the respective project
GEA Process Engineering Pte. Ltd. (“GEA PE”)SingaporeJasa HRRecruitment and onboardingInterview of key Managers (including liaising with Headhunters for key/ executive hires, shortlist and interview);
Liaising with Line Managers and key stakeholders on onboarding process for all FTEs and CWs;
Expatriate and Local Plus transfers and/or hires from other GEA entities.
Hub Set Up dan SupportHR Ops Hub in KL, Malaysia including coaching of HR Ops team;
SFT Hub SEA in Singapore;
FHT Frozen Food Hub APAC in Philippines;
FHT Food Solutions Hub APAC in Thailand;
Chemical Hub SEA in Thailand;
Valves & Pumps Vietnam, Thailand / SEA Hub in Vietnam
Succession Planning and Leadership Development15 box talent assessment with L2/L3 for their direct/indirect reports;
Individual Development Plan (IDPs);
Gap Analysis - Competencies & Technical;
Facilitate Leadership Signatures and coach Managers to lead the learning sessions for their peers (other Managers);
Career counselling;
Facilitate HR Workshops for L4 Managers and above per country requirement;
Lead sub-sections of the Regional HR Workshop.
Performance ManagementDrive and support labor relations in the country;
Performance Review process - Check, support and work with Line Manager for completeness and alignment across SEA;
Advise/Coach Line Managers on PIP (Performance Improvement Plan) process;
Counselling to Employees and Managers.
Compensation and BenefitsLabor legislations and obligations for SEA including participation in mandatory governmental labor surveys and labor case handling with respective governmental bodies;
Policies updates (new and/or revised) into Employee Handbook and alignment of Global policy into Local policy such as Vehicle Policy and Travel Policy: Benefits review;
Compensation package benchmarking for new hires/promotion/equity cases;
GEA Bonus and GEA Salary Increase exercise and provision - check, support and work with Line Manager for completeness and alignment across SEA;
Sales Incentive Program (SIP) 2020 work with L3/L2 Manager and Country MDS to scope, identify and align sales frontline, KPIs and weightage, ensure WorkDay record in place;
Job Grading for L2 & L3 (Wave 1) by working with Division Business HR and CoC Comp & Ben to finalize the details of the Grading, for L4 Managers (Wave 2), as well as L5 and L6 Managers and Critical ICs (Wave 3);
Annual insurance policies and coverage review, claim history review and negotiation of premium rates, and act as advisory role on local and international medical Insurance coverage;
Adhoc projects such as Mercer TRS (x6 countries), Reshape #1 & #2 Provision for Finance;
Support Divisional and Global HR requests from time to time for Information, templates, reports requirement.
Global HR ProjectSupport Divisional and Regional HR Initiatives in SEA;
Global WorkDay Data Corrections (twice a year);
Support R&C APAC for Employee Survey results action planning roll out;
HR Migration projects in phases such as Project Zagreus (HR Migration from Accenture HR to HR Ops Hub in KL, Malaysia including HRBP review, discuss and coach HR Ops on each DTPs and processes in all SEA);
Adhoc projects such as HC800 Reallocation, Cost Centre Allocations to move employees to correct Legal Entity/ Reporting Entity, Restructuring programs, BOCK sales (action to support global business strategy), Covid-19 Crisis Management Team, Hypercare (SG and Small Countries SEA);
Support and lead Global HR Projects for SEA in 2021 (x7 projects for SEA) -Performance Management, Leadership Development, etc.
Repatriation/ OffboardingExpatriate and Local Plus transfers and/or repatriate back to home country;
Work with PWC and Payroll team for foreigners hires that has resigned/end of contract/transfer for tax clearance and fulfill tax obligations;
Exit Process handling with Line Managers and key exit stakeholders;
Handling of work accident death, death due to critical illness with deceased family, lawyers, Insurance broker, hospitals, etc;
Handle Restructuring programs for employees;
Retirement planning with Line Management.
Employee CommunicationTownhall and HR update/sharing
Organisational HR Announcement
Jasa legalMendukung entitas penerima jasa dalam memperoleh pesanan dan bekerja sama dengan pemasok sesuai dengan kebijakan Grup GEASupporting legal entities in obtaining orders and working with suppliers consistent with GEA's policies
Memberikan saran dalam hal pembelian, menjalankan projek, dan mengatasi masalah setelah menyelesaikan projek; danRedlining customer and supplier draft contracts and provide advice to business colleagues;
Mendukung upaya pencegahan, deteksi dan penegakan kepatuhan dan corporate affairs perusahaan penerima jasa.Negotiating contracts where other party is represented by legal counsel; Drafting and negotiation of sales, service and procurement framework agreements;
Preparing GEA model forms and templates;
Submitting risk analyses for ServiceOne, PadB, Large Project Risk Beards;
Interfacing with IP Management, Tax, Treasury, Export Control, etc. on relevant issues;
Providing contract training to sales, service and procurement.
Advising on procurement, project execution and post-project issues
Advising and supporting supply chain re sub-contractor agreements;
Providing input to transition from sales to project execution; • Supporting PMs on ad-hoc issues during project execution and participate in project Steering Committees;
Where appropriate, negotiating disputes with counterparties;
Selecting / managing external counsel engaged for arbitration and court proceedings regarding operational disputes;
Assisting in the reporting of risks to management;
Providing legal training for procurement and project personnel.
Supporting compliance prevention, detection and enforcement efforts and legal entity corporate affairs
Collaborating with Global Compliance Team on policies and initiatives;
As Divisional COs, providing "one stop shop" advice and assist and supporting Division Compliance Executive;
Conducting compliance trainings;
Supporting internal audit and compliance investigations
Supporting real estate matters (rental agreements / sales and acquisitions of real estate, etc.) outside Germany (to extent not covered by CREM) and providing corporate advice to LERs outside Germany
Assisting M&As when requested by Corporate Affairs
Supporting RAAC process
GEA Refrigeration Technologies GmbH (“GEA RT”)GermanyJasa teknisassistance in production planning and control
assistance in establishing new production facilities
assistance in improving productivity and energy consumption
assistance in measures for safety at work and protection of the environment
Jasa terkait penjualan dan pemasaran misalnya bantuan dalam perencanaan dan pelaksanaan penjualan (marketing channel, teknik pemasaran, market research), promosi produk, pelatihan bagian penjualan, dan sebagainyaassistance in sales planning and execution (marketing channels, marketing techniques, market research, etc.)
arranging international sales conferences, seminars and trade fairs
arranging sales trainings
information about new products and their areas of application
assistance in establishing new business
assistance in product advertising
assistance in packing design
Jasa terkait pembelian dan logistikcentralized management of national purchasing departments (corporate purchasing)
provision of market data (raw material prices, price and volume forecasts, obtaining suppliers certification, etc.)
provision of internal and external key data (benchmarking)
assistance in stock control, handling exports
arranging international logistics conferences
Jasa terkait pengemba ngan produk dan layanan(product &) business development
product management
business processes & tolls
RT competence development & training
Jasa terkait akuntansi dan Keuangan misalnya perencana an dan pelaporan keuangan, manajeme n risikoco-ordination and management of finance department
assistance in financial planning, reporting and risk management
assistance in accounting and controlling
assistance in payment transactions (foreign exchange contracts, interest rate, hedging, implementing and operating cash management systems)
assistance in short- term and long-term borrowing arrange- ments (incl. provision of credit facilities for group
Jasa terkait legal, asuransi, dan perpajakanassistance in drafting agreements
assistance in acquisitions, such as contract negotiations and due diligence
assistance in matters relating to competition law
legal research work
administration of brands owned by SUBSIDIARY
advice on matters relating on brands
assistance in tax matters (international tax legislation, corporate
restructuring, acquisitions and divestments)
assistance in customs matters
assistance in property-, business interruption- and liability Insureance
Jasa terkait manajeme n bisnisassistance in strategic business action programs
assistance in corporate restructuring, acquisitions and divestments
audits by the head office internal audit department
assistance in implementing and applying information technology and IT application systems
Jasa terkait pelatihan dan personelco-ordination and management of employment policy (incl. salaries)
assistance in organization of personnel (job description, salaries) structural analyses, evaluations)
arranging staff development programs (management review, international management training)
manpower control (reporting, budgeting, benchmarking)
assistance in staff transfers
administration and development of pension schemes
Jasa terkait keamanan Jasa terkait bantuan proyek dan Teknikassistance in security matters (business security, business travelling, business intelligence,consulting , safety/medical support) Product management, training & technical support
Innovation
Product development, standardization and testing
Jasa lainnya sesuai dengan kebutuhan GRIDaccording to the INTER-COMPANY GROUP AND ON DEMAND SERVICES AGREEMT between GEA Group Aktiengesellschaft, GEA Internal Services and GEA Refrigeration Technologies GmbH
according to the ONE-TO-FIVE SERVICE COST ALLOCATION AGREEMENT between respective region and GEA Refrigeration Technologies GmbH

12. Terbanding menanggapi Penjelasan Tertulis Pemohon Banding yang disampaikan pada Majelis pada tanggal 24 Juli 2024 yaitu sebagai berikut:

1. Perbedaan Jasa Keuangan antara GEA Aktiengesellschaft dan GEA Refrigeration Technology GmbH

Tanggapan Terbanding

a. Uraian tersebut merupakan narasi saja, tidak menunjukkan batasan aktivitas yang jelas terkait aktivitas jasa finance. Pemohon Banding juga tidak menjelaskan dokumen sumber yang menjadi rujukan dari narasi aktivitas tersebut. Pemohon Banding juga tidak memberikan gambaran spesifik bentuk riil mengenai aktivitas yang diberikan oleh pemberi jasa;

b. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arsitektur dan developer dari platform targetik;

c. Informasi Email tidak menunjukkan bukti penyerahan jasa apapun dan tidak menunjukkan adanya baisis biaya;

d. Pemohon Banding memberikan narasi tentang Assistensi. Tidak terdapat informasi apapun mengenai aktivitas asistensi tersebut;

2. Perbedaan Jasa IT antara GEA Aktiengesellschaft dan GEA Refrigeration Technology GmbH

Tanggapan Terbanding

a. Uraian tersebut merupakan narasi saja, tidak menunjukkan batasan aktivitas yang jelas terkait aktivitas jasa finance. Pemohon banding juga tidak menjelaskan dokumen sumber yang menjadi rujukan dari narasi aktivitas tersebut. Pemohon banding juga tidak memberikan gambaran spesifik bentuk riil mengenai aktivitas yang diberikan oleh pemberi jasa;

b. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arsitektur dan developer dari platform RT Select;

c. Informasi Email tidak menunjukkan bukti penyerahan jasa apapun dan tidak menunjukkan adanya baisis biaya;

d. Pemohon banding memberikan narasi tentang Assistensi. Tidak terdapat informasi apapun mengenai aktivitas advice dari aktivitas tersebut, berupa rekomendasi, perencanaan eksekusi atas rekomendasi, output dan outcome;

3. Perbedaan Jasa Legal antara GEA Process Engineering Pte., Ltd. dan GEA Refrigeration Technology GmbH

Tanggapan Terbanding

a. Uraian tersebut merupakan narasi saja, tidak menunjukkan batasan aktivitas yang jelas terkait aktivitas jasa finance. Pemohon banding juga tidak menjelaskan dokumen sumber yang menjadi rujukan dari narasi aktivitas tersebut. Pemohon banding juga tidak memberikan gambaran spesifik bentuk riil mengenai aktivitas yang diberikan oleh pemberi jasa;

b. Informasi Email tidak menunjukkan bukti penyerahan jasa apapun dan tidak menunjukkan adanya baisis biaya;

c. Pemohon banding memberikan narasi tentang advice. Tidak terdapat informasi apapun mengenai aktivitas advice dari aktivitas tersebut, berupa rekomendasi, perencanaan eksekusi atas rekomendasi, output dan outcome;

4. Perbedaan Jasa HR antara GEA Process Engineering Pte., Ltd. dan GEA Refrigeration Technology GmbH

Tanggapan Terbanding

a. Uraian tersebut merupakan narasi saja, tidak menunjukkan batasan aktivitas yang jelas terkait aktivitas jasa finance. Pemohon banding juga tidak menjelaskan dokumen sumber yang menjadi rujukan dari narasi aktivitas tersebut. Pemohon banding juga tidak memberikan gambaran spesifik bentuk riil mengenai aktivitas yang diberikan oleh pemberi jasa;

b. Informasi Email tidak menunjukkan bukti penyerahan jasa apapun dan tidak menunjukkan adanya baisis biaya;

c. Pemohon banding memberikan narasi tentang strategi. Tidak terdapat informasi apapun mengenai aktivitas business strategies dari aktivitas

tersebut. Tidak terdapat informasi apapun yang menunjukkan adanya perubahan strategi bisnis yang signifikan dari adanya aktivitas tersebut;

13. Penjelasan yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Juni 2024 tidak menunjukkan differensiasi aktivitas pemberian jasa yang jelas

a. Pengujian pertama dari adanya jasa, adalah pembuktian bahwa eksistensi penyerahan jasa tersebut telah diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH. Dari penjelasan Pemohon Banding, wujud pemberian jasa dari GEA Refrigeration Technologies GmbH atas masing2 masing aktivitas yang diklaim pemohon banding tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensinya;

b. Aktivitas pemberian jasa tidak didukung dengan sumber data dan dokumentasi yang terukur dan terverifikasi;

c. Hal terpenting dari adanya aktivitas jasa dari pihak afiliasi adalah bahwa biaya telah muncul dari Pemberi Jasa (GEA Refrigeration Technologies GmbH). Akan tetapi Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa GEA Refrigeration Technologies GmbH telah mengeluarkan biaya akibat memberikan aktivitas jasa;

Biaya yang timbul dari aktivitas pemberian jasa dari afiliasi tersebut hanya muncul pada invoice, sedangkan bukti pengeluaran riil oleh Pemberi Jasa tidak terverifikasi sumber dokumentasi dan kronologis serta verifikasi oleh Pemohon Banding secara jelas dan terperinci. Pemohon Banding tidak menjelaskan kronologis timbulnya biaya tersebut dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan proses verifikasi kebenaran biaya yang di klaim oleh afiliasi (GEA Refrigeration Technologies GmbH (“GEA RT”) tersebut; Adanya cost yang keluar (bagi perusahaan independent) merupakan suatu concern, sehingga seharusnya terdapat dokumentasi dan control atas biaya tersebut. Adanya invoice saja tidak cukup membuktikan bahwa jasa telah diberikan pihak lain. Pihak independen pasti akan melakukan verifikasi atas biaya yang muncul pada invoice dari aktivitas pemberi jasa. Hal ini karena biaya dari pemberi jasa tersebut merupakan basis markup yang akan di charge kepada Penerima Jasa. Pihak penerima jasa independent pasti akan selalu melakukan “control” atas pembebanan biaya dari pihak lain;

d. Pemohon Banding telah gagal dalam mendiskripsikan masing-masing aktivitas jasa afiliasi secara terperinci;

a. Scope rincian aktivitas jasa dari masing-masing rincian jasa tidak terpetakan dengan jelas dari penjelasan Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya menjelaskan narasi;

b. Dengan demikian overlapping/ tumpang tindih adanya aktivitas jasa yang salin terduplikasi sebagaimana dijelaskan oleh Terbanding pada persidangan tanggal 22 Mei 2024, dan tidak ditanggapi oleh Pemohon Banding;

Terbanding kembali memberikan contoh:

1) Salah 1 contohnya: Pemohon Banding mendalilkan adanya aktivitas pemberian jasa dari GEA Refrigeration Technologies GmbH melalui Platform Tagetik yang ada di intranet GEA Group yaitu https://gea.intranaut.cloud/tagetik untuk memudahkan Pemohon Banding melakukan pembukuan transaksi terkait leasing mengacu pada PSAK 73 (IFRS 16 Lease) dikarenakan sangat sulit bila dilakukan perhitungan secara manual sehingga disediakan sistem aplikasinya;

Jasa Akuntansi dan Keuangan ini beririsan dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), yaitu SAP. Karena dalam aplikasi SAP yang sudah disediakan GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), SAP sudah mengakomodir ketentuan PSAK 73/ IFRS 16 melalui :

a) SAP RE-FX (Manajemen Real Estat Fleksibel): Modul ini mendukung penilaian sewa pembiayaan secara real-time, menghilangkan antarmuka keuangan, dan mengurangi jumlah aplikasi dalam lanskap sistem. Ia juga menawarkan aplikasi analitik untuk IFRS 16 tanpa memerlukan lisensi tambahan1;

b) SAP CLM (Contract Lifecycle Management): Solusi ini dapat digunakan bersama dengan RE-FX untuk menyederhanakan lanskap solusi penyewaan. Hal ini memungkinkan penilaian sewa

berdasarkan IFRS 16 dan menyediakan analitik dan aplikasi tertanam untuk manajemen sewa2;

2) Contoh lain: terkait platform layanan yang diberikan oleh afiliasi terkait pula dengan jasa yang sudah disediakan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG"), IT Project Services (each project separately); IT Architecture, Governance & Management; dan IT Improvement Initiatives;

3) Contoh lain: Jasa Technical Engineering Support (Technology). Jasa ini dapat dimanfaatkan melalui platform engineering tools yang digunakan setiap saat oleh sales dan engineer untuk menghitung detail design engineering berdasarkan teknologi GEA Refrigeration. Jasa tersebut terkait CAD dan Project maka beririsan dengan jasa yang diberikan GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yang menyediakan jasa IT yang terkait secara spesifik dengan aktivitas: CAD & PLM Services, IT Project Services (each project separately);

4) Dengan demikian terdapat duplikasi aktivitas jasa dari argumentasi Pemohon Banding;

c. Wajib Pajak berargumentasi bahwa aktivitas jasa oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH dilakukan melalui berbagai platform aplikasi layanan (Penjelasan tertulis Pemohon Banding 3 April dan 24 Juli 2024) sebagai berikut:

1) PlatformTagetikdiintranetGEAGroupyaitu https://gea.intranaut.cloud/tagetik untuk memudahkan Pemohon Banding melakukan pembukuan transaksi terkait leasing mengacu pada PSAK 73 (IFRS 16 Lease);

2) Platform Layanan (Services);

3) Platform Budged and Mid Term Planning;

4) Platform layanan HR;

5) Platform layanan Legal;

6) Platform Technical Engineering Support terkait CAD dan Project ;

7) Platform QHSE;

8) Platform Communication;

9) Platform PADB (Project Approval);

10) Platform RT Select;

Akan tetapi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan siapa arsitektur dan developer pembuat platform apllikasi layanan tersebut. Apakah dibuat oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH? ; Pemohon Banding tidak dapat membuktikan siapa arsitektur dan developer pembuat platform tersebut. Sehingga pada dasarnya pembuatan platform tersebut merujuk pada aktivitas jasa yang diberikan oleh GEA Group Aktiengesellschaft ("GEA AG") yaitu:

1) Corporate client base package;

2) Central service desk;

3) On-site support cost;

4) IT Security Services;

5) Central Network Services;

6) SAP;

7) Axapta;

8) CRM Services;

9) CAD &PLM Services;

10) HCM Services (Work-day);

11) T&E (Concur);

12) Storage & Backup Services;

13) Server Hosting (incl. SQL);

14) IT Project Services (each project separately);

15) IT Architecture, Governance & Management; dan

16) IT Improvement Initiatives;

yang telah diakui oleh Terbanding;

e. Karena merupakan duplikasi, maka pada dasarnya aktivitas jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH tidak terbukti. Dengan adanya duplikasi biaya tersebut merupakan biaya yang tidak seharusnya dibebankan pada laba. Wajib Pajak membebankan biaya Intra Group Services yang tidak seharusnya, karena berdasarkan Penelitian Pendahuluan sebagaimana dimaksud alam ketentuan Pasal 14 ayat (3)

huruf b, c, dan f Peraturan menteri Keuangan PMK-22/PMK.03/2020 bahwa Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a “meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut: “… dibutuhkan oleh penerima jasa; memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa; bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak”;

f. Dalam TP Doc dan Agreement antara Pemohon Banding dengan GEA Refrigeration Technologies GmbH terkait Jasa penjualan dan pemasaran antara lain:

a. assistance in sales planning and execution (marketing channels, marketing techniques, market research, etc.);

b. arranging international sales conferences, seminars and trade fairs;

c. arranging sales trainings;

d. information about new products and their areas of application;

e. assistance in establishing new business;

f. assistance in product advertising;

g. assistance in packing design;

Terdapat jasa yang berkaitan dengan business strategis dari Pemohon Banding. Biaya jasa ini merupakan pengeluaran biaya yang bersifat signifikan. Akan tetapi tidak pernah diungkap oleh Pemohon Banding bagaimana GEA Refrigeration Technologies GmbH memberikan jasa terkait ini;

Ukuran yang jelas adanya penyerahan jasa ini adalah adanya rekomendasi strategi, penerapan strategy dan control atas penerapan strategi tersebut. Akan tetapi tidak terdapat dokumen, atau bukti apapun yang disampaikan Pemohon Banding terkait adanya perubahan strategy, ataupun penerapan strategy yang diterapkan oleh Pemohon Banding;

g. Dengan demikian tidak terbukti adanya penyerahan jasa oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH. Karena berdasarkan Penelitian Pendahuluan, bahwa tidak terpenuhinya karakteristik kewajaran adanya pemberian jasa sebagaimana dimaksud alam ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf b, c, dan f Peraturan menteri Keuangan PMK-22/PMK.03/2020

bahwa Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a “meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut: “… dibutuhkan oleh penerima jasa; memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa; bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak”;

h. Adanya audit dari KAP Independen Deloite, tidak terkait dengan pengukuran kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi. Audit KAP Independen terkait penyajian laporan keuangan apakah telah memenuhi standar akuntansi yang berterima umum. KAP Independen tidak melakukan pengukuran kewajaran dan kelaziman transaksi antar pihak afiliasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan dan

sanggahan atas dalil Terbanding dengan pokok-pokok sebagai berikut :

1. Sebagai alasan yuridis, yang menjadi sengketa adalah tahun pajak 2020 merupakan periode saat terjadi pada pandemi Covid-19, Pemohon Banding masih tetap membuukan keuntungan/laba, namun, Pemohon Banding tetap melakukan koreksi dengan dasar asumsi tidak dapat meyakini service fee ini diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH;

Sebelum Pemohon Banding menguraikan terkait materi sengkrta koreksi biaya service fee dari GEA Refrigeration Technology GmbH, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas seluruh biaya service fee dari GEA Refrigeration Technology GmbH dengan didasarkan pada dasar hukum hanya pada Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 UU KUP adalah tidak tepat. Dimana Pasal 9 ayat (1) UU PPh hanya mengatur biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan kena pajak sedangkan pasal 12 UU KUP adalah ketentuan umum terkait perhitungan biaya dan penghasilan. Maka berdasarkan bukti-bukti selama proses pemeriksaan dan keberatan maupun persidangan, Pemohon Banding telah membuktikan adanya pembebanan biaya sesuai dengan tagihan dan bukti-bukti atas eksistensi pemberian jasa yang berhubungan dengan usaha Pemohon Banding. Namun Terbanding tidak menggunakan dasar hukum Pasal 6 ayat 1 UU PPh

dan Pasal 18 ayat 3 UU PPh sehingga Terbanding tidak mengambil kesimpulan sesuai dengan sifat transaksi maupun keterkaitan serta kewajaran dalam menguji hubungan dengan usaha Pemohon Banding.Menurut Pemohon Banding, dalam melakukan pengujian atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dapat dilepaskan dengan ketentuan yang ada pada Pasal 18 ayat 3 UU PPh serta Pasal 6 ayat 1 UU PPh. Dengan mengabaikan kedua ketentuan tersebut mengakibatkan koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi harus dibatalkan;

2. Terkait alasan Material, transaksi service fee ini diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH kepada Pemohon Banding didasarkan pada intercompany group and on demand services agreement yang efektif mulai dari 1 Januari 2020 (Lampiran-2). Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan multinasional dari GEA Group yang mana anggota-anggotanya berada di negara-negara maju dan berkembang. GEA Grup memiliki lini produk yang sangat beragam yaitu Refrigeration Technologies (RT), Farm Technologies (FT), Food & Healthcare Technologies (FHT), Liquid & Powder Technologies (LPT), Separation & Flow Technologies (SFT);

Pemohon Banding adalah salah satu entitas usaha dalam GEA Group, yang saat ini bergerak di bidang usaha penjualan mesin (komponen pendingin), suku cadang dan jasa-jasa terkait. Pemohon Banding beroperasi pada divisi teknologi pendingin (refrigeration system) yang digunakan untuk berbagai industri. Produk- produk pendingin yang dijual oleh Pemohon Banding, tersedia untuk berbagai jenis penerapan, terutama dalam industri pengolahan makanan dan minuman, produk susu, dan kimia/ farmasi. Pemohon Banding mendukung pelanggan pada tahapan pembelian mesin, persiapan, perawatan, termasuk pemasangan, commissioning, dan penyelesaian masalah terkait mesin. Penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding fokus di pasar dalam negeri, namun jika ada permintaan dari customer luar negeri tetap dilayani. Seluruh penjualan tersebut dilayani oleh Pemohon Banding sendiri;

Pemohon Banding saat ini hanya memiliki karyawan hanya berjumlah 13 orang dengan sebagian besar karyawan merupakan teknisi pada divisi jasa dan penjualan (selengkapnya kami uraikan pada halaman 9 dibawah). Pendapatan

yang diperoleh Pemohon Banding adalah penjualan atas produk dan jasa terkait produk yang dijual. Penjualan produk berupa mesin (komponen pendingin), suku cadang dan jasa-jasa terkait instalasi dan pemeliharaan. Komponen dan suku cadang mesin pendingin dibeli dari pihak-pihak afiliasi untuk kemudian dijual kepada pelanggan. Pemohon Banding beroperasi pada divisi teknologi pendingin (refrigeration system) dari GEA Group yang menyediakan barang seperti produk-produk pendingin dan services untuk customer-customer berbagai industri, terutama dalam industri pengolahan makanan dan minuman, produk susu, dan kimia/farmasi. Pemohon Banding membantu customer- customer mulai dari tahapan pembelian mesin, persiapan, perawatan, termasuk pemasangan, start-up, perbaikan, trouble-shooting mesin, commissioning, dan penyelesaian masalah terkait mesin. Dalam kegiatan operasional usahanya, Pemohon Banding membeli segala mesin dan suku cadang produk pendingin dari pihak afiliasinya untuk dijual kepada pelanggannya;

3. bahwa pada GEA Group terdapat sistem yang berlaku agar dapat beroperasi lebih efisien dan efektif. Demi mencapai tujuan tersebut, service atau jasa diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH kepada semua anggota GEA Group, termasuk Pemohon Banding adalah ditujukan untuk efisiensi usaha. Pemohon Banding tidak memiliki keahlian, sumber daya, maupun pengalaman pada tingkat lokal untuk memanfaatkan masing-masing produk dalam menyelesaikan proyek di Indonesia (sebagai perusahaan group multinasional merupakan keunggulan untuk perusahaan dapat menerapkan standar global group usaha dibanding perusahaan lain). Dengan demikian, Pemohon Banding membutuhkan pengalaman para ahli di bidangnya (Subject Matter Experts/”SME”) di tingkat regional maupun global untuk lini produk tertentu agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara efektif dan memerlukan pembaharuan terus menerus baik teknologi maupun pengetahuan yang harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dunia;

4. Pada tahun pajak 2020, Pemohon Banding menerima services dari 3 (tiga) pihak afiliasi yaitu GEA Group Aktiengengesellschaf, GEA Process Engineering Pte Ltd dan GEA Refrigeration Technologies Gmbh. Namun tidak terdapat services yang sama (no duplication) diberikan oleh 3 (tiga) pihak afiliasi, yang secara

ringkas jika disandingkan fungsi atau jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoJenis JasaGEA Group AktiengesellschaftGEA Process Engineering PTE. LTDGEA Refrigeration Technologies GmbH
1IT Service PackageV--
2BPO Finance CostV--
3HRBP-V-
4Legal-V-
5Sales, Marketing--V
6Global Production--V
7Global Supply Chain--V
8Global Technology--V
9HR Operations--V
10Finance & Accounting--V
11Legal, Insurance, Taxation--V
12Commercial Management--V
13Security Management--V
14Project & Engineering Support--V

bahwa Terbanding telah membatalkan koreksi atas service fee yang diberikan oleh GEA Group Aktiengengesellschaf dan GEA Process Engineering Pte Ltd yaitu sebesar Rp518.584.457,00. Sedangkan service fee yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies Gmbh sebesar Rp1.191.045.851,00 masih dipertahankan dan menjadi sengketa banding ini. Padahal dari persandingan pada table diatas, faktanya, jasa yang diberikan oleh 3 (tiga) afiliasi tersebut berbeda dan tidak sama (no duplication);

5. bahwa pihak afiliasi yang memberikan service fee pada sengketa banding ini adalah GEA Refrigeration Technology GmbH yang merupakan entitas pengelola sentralisasi dari kegiatan penyediaan jasa yang memberikan jasa profesional yang mencakup namun tidak terbatas kepada dukungan strategis dan teknis seperti technical services, sales, marketing, purchasing, logistic, service development & Excellence, finance and accounting, legal, insurance, taxation, commercial management, personnel, training, security management, project & engineering support, dan jasa lainnya yang dibutuhkan oleh perusahaan- perusahaan bagian dari GEA Group termasuk Pemohon Banding. Lebih lanjut, berdasarkan Article 1 – Subject to the Agreement pada perjanjian antara GEA Refrigeration Technology GmbH dengan Pemohon Banding (Lampiran-2) diatur bahwa jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding bisa didapatkan atau

diberikan dari pihak afiliasi maupun dari afiliasi lainnya sebagaimana dikutip berikut ini:

“…

a. DIVISION TOPCO is entitled to out-source to, or in-source from, affiliated companies or to, or procure from third parties the total or partial rendering of the Group and On Demand Services, i.e. DIVISION TOPCO may engage affiliated companies belonging to Division or third parties for the execution of the entire or a part of the Group and On Demand Services as subcontractors (“Subcontracted Services”), whereby any subcontracting relationship between the subcontractors and DIVISION TOPCO does not affect in any manner OPERATING COMPANY and no legal relationship shall be deemed to exists between OPERATING COMPANY and internal or external subcontractors. However, for Group and On Demand Services subcontracted from third parties, OPERATING COMPANY will, in relation to DIVISION TOPCO, adhere to the terms and conditions for the use of subcontracted Group and On Demand Services as set forth under the procurement contract with the provider (e.g. license terms for the use of software provided by external party), as provided to OPERATING COMPANY in due course;

b. OPERATING COMPANY will cooperate with DIVISION TOPCO to the extent necessary for DIVISION TOPCO to deliver the Group and On Demand Services. If comprehensive cooperation is necessary, DIVISION TOPCO and OPERATING COMPANY may discuss and agree on such cooperation in detail through governance in writing;

yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada Lampiran-3 Surat Penjelasan Terbanding no. L-24/010/APPEAL/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024, sebagai berikut:

“….

1.4 DIVISI TOPCO berhak untuk melakukan outsourcing ke, atau in-sourcing

dari, perusahaan afiliasi atau ke, atau mendapatkan dari pihak ketiga seluruh atau sebagian penyediaan Jasa Grup dan Sesuai Permintaan, yaitu DIVISI TOPCO dapat melibatkan perusahaan afiliasi milik Divisi atau pihak

ketiga untuk pelaksanaan seluruh atau sebagian Jasa Grup dan Sesuai Permintaan sebagai subkontraktor ("Jasa Subkontrak"), dimana hubungan subkontrak antara subkontraktor dan DIVISI TOPCO tidak memengaruhi PERUSAHAAN OPERASIONAL dengan cara apa pun dan tidak ada hubungan hukum yang dianggap ada antara PERUSAHAAN OPERASIONAL dan subkontraktor internal atau eksternal. Namun demikian, untuk Jasa Grup dan Sesuai Permintaan yang disubkontrakkan dari pihak ketiga, PERUSAHAAN OPERASIONAL akan, sehubungan dengan DIVISI TOPCO, mematuhi syarat dan ketentuan penggunaan Jasa Grup dan Sesuai Permintaan yang disubkontrakkan sebagaimana diatur dalam kontrak pengadaan dengan penyedia (misalnya ketentuan lisensi untuk penggunaan perangkat lunak yang disediakan oleh pihak eksternal), sebagaimana diberikan kepada PERUSAHAAN OPERASIONAL pada waktunya;

1.5 PERUSAHAAN OPERASIONAL akan bekerja sama dengan DIVISI

TOPCO sejauh diperlukan agar DIVISI TOPCO dapat memberikan Jasa Grup dan Sesuai Permintaan. Apabila diperlukan kerja sama yang komprehensif, DIVISI TOPCO dan PERUSAHAAN OPERASIONAL dapat mendiskusikan dan menyepakati kerja sama tersebut secara rinci melalui tata kelola secara tertulis”;

Lebih lanjut, pada jasa-jasa tersebut dikumpulkan secara sentralisasi pada GEA Refrigeration Technology GmbH dan dialokasikan ke perusahaan-perusahaan yang menggunakan atau memanfaatkan jasa tersebut (termasuk Pemohon Banding) sebagaimana dikutip dari perjanjian sebagai berikut:

“…

2.1. for making available the Group and On Demand Services to OPERATING

COMPANY, OPERATING COMPANY shall pay to DIVISION TOPCO a service fee (“Service Fee”) which amounts to

a. the cost calculated pursuant to Section 3, plus;

b. a mark-up of 5% on the allocated costs, provided that the mark-up shall not be payable if the Group and On Demand Services purchased by another DIVISION TOPCO Group entity, which already was subject to a

mark-up, or if these services have already been invoiced with a mark-up to OPERATING COMPANIES. A mark-up might not be applied to services that are purchased from external suppliers without further addition of value provided by GEA;

2.2. Subjects to its sole reasonable discretion, DIVISION TOPCO shall have the

right to invoice the Service Fee to OPERATING COMPANIES either in Euro or in the latter’s local currency”;

yang diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah (Lampiran-3), sebagai berikut:

“…

2.1. Untuk menyediakan Jasa Grup dan Sesuai Permintaan kepada

PERUSAHAAN OPERASIONAL, PERUSAHAAN OPERASIONAL harus membayar kepada DIVISI TOPCO biaya Jasa ("Biaya Jasa") sebesar

a. biaya yang dihitung berdasarkan Bagian 3, ditambah;

b. mark-up sebesar 5% dari biaya yang dialokasikan, dengan ketentuan mark-up tersebut tidak harus dibayarkan jika Jasa Grup dan Sesuai Permintaan dibeli oleh entitas DIVISI TOPCO dari Grup lain, yang telah dikenakan mark-up, atau jika Jasa tersebut telah ditagih dengan mark- up ke PERUSAHAAN OPERASIONAL. Mark-up mungkin tidak diterapkan pada Jasa yang dibeli dari pemasok eksternal tanpa penambahan nilai lebih lanjut yang diberikan oleh GEA;

2.2. Sesuai dengan kebijakan tunggalnya yang wajar, DIVISI TOPCO berhak

menagih Biaya Jasa kepada PERUSAHAAN OPERASIONAL baik dalam Euro maupun dalam mata uang setempat Perusahaan operasional….”; Hal ini menjawab pertanyaan Majelis Hakim pada proses persidangan tanggal 26 Juni 2024 apakah jasa hanya diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH atau dapat melalui pihak afiliasi lainnya maupun pihak ketiga;

Berdasarkan OECD paragraph 7.14 disebutkan bahwa, “7.14 Other activities that may relate to the group as a whole are those centralised in the parent company or a group service centre (such as a regional headquarters company) and made available to the group (or multiple members thereof).

The activities that are centralised depend on the kind of business and on the organisational structure of the group, but in general they may include administrative services such as planning, coordination, budgetary control, financial advice, accounting, auditing, legal, factoring, computer services; financial services such as supervision of cash flows and solvency, capital increases, loan contracts, management of interest and exchange rate risks, and refinancing; assistance in the fields of production, buying, distribution and marketing; and services in staff matters such as recruitment and training. Group service centres also often carry out research and development or administer and protect intangible property for all or part of the MNE group. These type of activities ordinarily will be considered intra-group services because they are the type of activities that independent enterprises would have been willing to pay for or to perform for themselves”;

Yang apabila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia secara bebas, “7.14 Kegiatan lain yang mungkin berhubungan dengan grup secara keseluruhan adalah kegiatan yang dipusatkan di perusahaan induk atau pusat layanan grup (seperti perusahaan kantor pusat regional) dan disediakan untuk grup (atau beberapa anggotanya). Kegiatan yang dipusatkan tergantung pada jenis bisnis dan struktur organisasi kelompok, tetapi secara umum dapat mencakup layanan administrasi seperti perencanaan, koordinasi, pengendalian anggaran, nasihat keuangan, akuntansi, audit, hukum, anjak piutang, layanan komputer; layanan keuangan seperti pengawasan arus kas dan solvabilitas, peningkatan modal, kontrak pinjaman, manajemen risiko bunga dan nilai tukar, dan pembiayaan kembali; bantuan di bidang produksi, pembelian, distribusi, dan pemasaran; dan layanan dalam masalah staf seperti perekrutan dan pelatihan. Pusat layanan grup juga sering melakukan penelitian dan pengembangan atau mengelola dan melindungi kekayaan tidak berwujud untuk semua atau sebagian dari grup perusahaan multinasional. Jenis kegiatan ini biasanya akan dianggap sebagai layanan intra-grup karena mereka adalah jenis kegiatan yang perusahaan- perusahaan independen akan bersedia membayar atau melakukan sendiri”;

Berdasarkan ketentuan OECD sebagaimana dikutip diatas, pada dasarnya praktek pada group usaha seperti yang terjadi pada GEA Group adalah sesuatu yang berlaku umum. Pada perjanjian diuraikan jasa-jasa yang dapat diberikan kepada Pemohon Banding, namun pemanfaatan jasa-jasa dari pihak afiliasi disesuaikan dengan kebutuhan dari Pemohon Banding. Atas penyediaan jasa tersebut, GEA Refrigeration Technology GmbH menagih imbalan jasa kepada afiliasi yang memanfaatkan jasa termasuk Pemohon Banding. Pemanfaatan service fee oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan dari bukti eksistensi penyerahan jasa telah dilakukan;

Jasa service fee yang disediakan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH memungkinkan Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usahanya secara efisien dan efektif. Selain itu, analisis fungsi menunjukkan bahwa jasa yang diberikan memberi manfaat bagi Pemohon Banding. Jika GEA Refrigeration Technology GmbH tidak memberikan jasa-jasa tersebut, maka Pemohon Banding tidak dapat menjalankan fungsi-fungsi sebagaimana yang telah diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH;

6. bahwa dokumen-dokumen pendukung berupa agreement, invoice, perhitungan nilai tagihan, dasar perhitungan, dan metode perhitungan serta jasa-jasa yang diberikan berupa komunikasi elekronik dan media lainnya untuk tahun 2020 sehubungan dengan pembayaran biaya service fee kepada GEA Refrigeration Technology GmbH serta audit report GEA Refrigeration Technology GmbH telah diserahkan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan. Dari dokumen-dokumen tersebut, Terbanding menyatakan pemberian jasa dalam bentuk email, memo, report hanya bersifat korespondensi sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah mengakui adanya eksistensi jasa yang diterima oleh Pemohon Banding namun Terbanding tetap melakukan koreksi atas biaya service fee GEA Refrigeration Technology GmbH. Dalam suatu transaksi independen, tidak mungkin ada lawan transaksi yang bersedia untuk memberikan jasa dan manfaat kepada Pemohon Banding tanpa mendapatkan imbalan jasa apapun sebagaimana diuraikan pada paragraph 7.14 OECD yang kami kutip diatas;

7. Sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Edisi July 2017 menyebutkan bahwa perusahaan multinasional umumnya perlu menyediakan berbagai jasa-jasa kepada perusahaan afiliasi dalam grup terutamanya jasa administrasi, teknikal, financial, dan komersial. Jasa-jasa tersebut termasuk manajemen, koordinasi, dan fungsi kontrol dari grup perusahaan (Chapter VII Special Considerations for Intra-Group Services), “7.2 Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by one or more specially designated group members (“a group service center”), or other group members”;

Yang apabila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia secara bebas, “7.2 Hampir setiap grup perusahaan multinasional harus mengatur cakupan layanan yang luas untuk tersedia bagi para anggotanya, khususnya layanan administratif, teknis, keuangan, dan komersial. Layanan tersebut dapat mencakup fungsi manajemen, koordinasi dan kontrol untuk seluruh grup. Biaya penyediaan layanan tersebut dapat ditanggung pada awalnya oleh induk perusahaan, oleh satu atau lebih anggota grup yang ditunjuk secara khusus (“pusat layanan grup”), atau anggota grup lainnya”;

Dari uraian ketentuan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pihak afiliasi dapat memberikan layanan atau jasa kepada anggota group. Pada sengketa banding ini, GEA Refrigeration Technology GmbH memberi jasa kepada Pemohon Banding dalam dua kategori utama yaitu (i) Jasa terkait produk dan Dukungan Operasional dan (ii) Jasa Departemen Perusahaan, termasuk berbagai fungsi profesional seperti informasi teknologi hingga fungsi administrasi dan manajemen usaha;

8. Terkait mengenai manfaat Ekonomis dan Eksistensi Services dari Pihak Afiliasi, pada tahun 2020, jumlah karyawan Pemohon Banding hanya sebanyak 13 pegawai diluar Direktur dengan struktur organisasi Pemohon Banding tahun 2020 (Lampiran-4) adalah sebagai berikut:

bahwa dari struktur organisasi Pemohon Banding diatas, dapat diketahui fungsi yang ada di Pemohon Banding sangat minim bahkan dapat disimpulkan tidak memadai untuk menjalankan usaha secara normal dengan jumlah karyawan 13 dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding. 13 orang tersebut sebagian besar karyawan merupakan teknisi pada divisi jasa dan penjualan. Bahwa masing-masing fungsi dapat diketahui dari job description (jobdesc) dari masing-masing karyawan (Lampiran-5). Dimana berdasarkan job description tersebut, sangat jelas tidak semua tugas dan pekerjaan dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding agar dapat beroperasi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sehingga dapat disimpulkan terdapat kontribusi pihak lain dalam menjalankan usaha, terbukti pihak afiliasi memberikan bantuan untuk fungsi-fungsi stategik dalam melakukan kegiatan usaha serta membantu pegawai yang dimiliki oleh Pemohon Banding untuk menjalankan fungsi lebih luas;

9. Dengan keterbatasan jumlah pegawai yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada tahun 2020, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki keahlian, sumber daya, maupun pengalaman pada tingkat lokal untuk memanfaatkan masing-masing produk dalam menyelesaikan proyek di Indonesia. Dikarenakan sebagai perusahaan group multinasional yang mempunyai keunggulan dalam menerapkan standar global group usaha dibanding perusahaan lokal lain. Terlebih lagi, produk-produk yang Pemohon Banding jual adalah produk-produk spesifik yang merupakan produk dari GEA Group. Dengan demikian, Pemohon

Banding membutuhkan pengalaman para ahli di bidangnya (Subject Matter Experts/”SME”) di tingkat regional maupun global untuk lini produk tertentu agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara efektif dan bantuan jasa dari pihak afiliasi termasuk GEA Refrigeration Technology GmbH menjadikan Pemohon Banding mampu memaksimalkan sumber daya dan pengalaman GEA Grup guna memasarkan produk;

Pada tahun 2020, dengan 13 orang pegawai yang dibantu oleh pihak afiliasi, pendapatan/penjualan Pemohon Banding dapat mencapai sebesar Rp33.845.220.974,00 dan pendapatan neto komersial sebesar Rp261.922.711,00 sebagaimana diuraikan pada audit report tahun pajak 2020 (Lampiran-6). Kondisi pencapaian pada tahun sengketa adalah saat terjadi pada pandemi Covid-19, dimana banyak sekali perusahaan membukukan kerugian, namun berkat bantuan pihak afiliasi termasuk GEA Refrigeration Technology GmbH, Pemohon Banding tetap membukukan keuntungan (profit) yang memberikan indikasi bahwa tidak terdapat praktek transfer pricing atau menggeser laba ke pihak afiliasi;

Bahkan pada tahun pajak setelahnya (tahun pajak 2021 dan 2022) yang merupakan periode yang masih kurang kondusif karena dampak pandemi Covid-19, jumlah penjualan Pemohon Banding mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu menjadi sebesar Rp58.314.505.048,00 dan Rp110.919.089.217,00 dikarenakan adanya bantuan serta dukungan berkelanjutan dari pihak afiliasi. Berikut ini rincian peningkatan Pendapatan (Sales) pada audit report (Lampiran-6) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020 sd 2022 (Lampiran-7);

Deskripsi202020212022
Pendapatan (Sales)33.845.220.97458.314.505.048110.919.089.217
pendapatan neto komersial261.922.7116.856.070.40711.536.700.542
Penghasilan Kena Pajak (PKP) per SPT Tahunan Badan914.484.9996.780.275.03116.736.726.806

Berdasarkan uraian, penjelasan dan bukti-bukti, dapat disimpulkan Pemohon Banding benar-benar mendapatkan manfaat ekonomi untuk jasa-jasa tersebut dan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi adalah bantuan jasa terkait dengan usaha Pemohon Banding dan benar-benar dimanfaatkan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dari dokumen yang diserahkan Pemohon

Banding yaitu perjanjian (agreement), invoice, bukti bayar, bukti eksistensi pemanfaatan jasa, analisa kewajaran TP Documentation dan bukti audit report dari pihak auditor independen. Sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat, tidak sesuai fakta dan seharusnya dibatalkan;

10. bahwa Pemohon Banding menerima bantuan jasa (services) dalam bentuk seperti review, masukan (advice) yang dapat diberikan melalui meeting online, via email, ataupun via phone. Selain itu, Pemohon Banding juga memanfaatkan platform intranet dari GEA Group untuk melakukan daily routine dan aktivitas usahanya. Melalui platform-platform intranet dari GEA Group tersebut (Sharepoint), Pemohon Banding diberikan bantuan jasa lainnya yang menunjang kinerja operasional Perusahaan. Bantuan jasa-jasa lainnya yang diterima oleh Pemohon Banding melalui interaksi system applikasi yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait dari pemberi services sehingga jasa yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak tidak semata-mata berupa platform intranet GEA Group namun juga harus didukung dengan eksekusi service lainnya yang saling bersinergi. Service lainnya akan Pemohon Banding uraikan juga pada poin selanjutnya setelah jasa teknis ini;

11. Pemohon Banding telah sampaikan sample dari masing-masing pemberian jasa berikut informasi tanggal pemberian jasa, pihak pemberi jasa, penerima jasa dan manfaat bagi Pemohon Banding sesuai jenis jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH pada surat penjelasan tertulis dengan surat nomorL-24/033/APPEAL/V/2024tertanggal22Mei2024, L-24/016/APPEAL/VI/2024tertanggal26Juni2024,dan L-24/010/APPEAL/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024 pada persidangan sebelumnya;

Berikut merupakan screenshot tampilan platform intranet dari GEA Group (Sharepoint) yang digunakan oleh Pemohon Banding:

bahwa platform intranet dari GEA Group (Sharepoint) yang digunakan oleh Pemohon Banding hanya dapat diakses atau digunakan oleh karyawan Pemohon Banding melalui website : https://geacloud.sharepoint.com;

Dari platform intranet dari GEA Group (Sharepoint) berdasarkan screenshot diatas, dapat diketahui terdapat beberapa platform intranet yang digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dengan uraian dan penjelasan atas sample platform intranet yang digunakan adalah sebagai berikut:

a. Jasa Finance & Accounting

bahwa salah satu jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH adalah jasa terkait finance & accounting, dimana pihak afiliasi membantu Pemohon Banding dalam menyediakan perhitungan terkait nilai yang dicatat pada pembukuan Pemohon Banding. Meskipun pihak afiliasi berada di luar negeri (Jerman) namun dalam memberikan jasa finance & accounting telah diadaptasi pada akuntansi yang berlaku di Indonesia yaitu PSAK, sehingga pihak afiliasi pada dasarnya memahami perlakuan akuntasi yang sama;

Sebagai contoh, Platform Tagetik yang ada di intranet GEA Group yaitu https://gea.intranaut.cloud/tagetik untuk membantu Pemohon Banding untuk melakukan perhitungan terkait leasing atas sewa kantor Pemohon Banding mengacu pada PSAK 73 (IFRS 16 Lease) yang merupakan kebijakan akuntansi yang mengatur pengukuran, pengakuan, dan pengukuran sewa dari sisi penyewa;

bahwa PSAK 73 (IFRS 16 Lease) berlaku sejak tahun 2020 sebagaimana screenshot sumber yang didapatkan dari website resmi : https://ppak.co.id dan https://www.akuntanindonesia.com;

Berikut ini screenshot dari Platform Tagetik yang digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam menghitung transaksi PSAK 73 (IFRS 16)

bahwa setelah mendapatkan perhitungan terkait leasing tersebut, dapat memudahkan Pemohon Banding dalam mendapatkan nilai yang dapat dibebankan pada pembukuan Pemohon Banding;

Berikut adalah salah satu contoh langkah-langkah platform tagetik melakukan perhitungan IFRS 16 atas lease payment untuk membantu Pemohon Banding dalam mengetahui berapa nilai seharusnya yang dicatat untuk biaya lease pada Laporan Keuangan:

Dari perhitungan melalui platform tersebut, Pemohon Banding dapat mencatat jurnal yang seharusnya pada pembukuan dengan contoh sebagai berikut:

Dari screenshot diatas, diketahui Pemohon Banding mencatat sebagai journal entry atas biaya bunga (interest), biaya sewa (cost), biaya penyusutan (depreciation) dari biaya sewa sesuai PSAK 73. Pemohon Banding melampirkan contoh lain atas jasa ini pada Lampiran-14;

b. Jasa HR

Salah satu jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding adalah jasa HR Operations yaitu pemberian masukan pencatatan payroll dan komponennya termasuk BPJS Kesehatan dan PPh 21;

Sample screenshot email dibawah ini yang menjelaskan pada tanggal 14 April 2020, Ibu Gunawan Katrin menerima review atas pencatatan dari payroll dari 2 karyawan (Aries Widianto dan Arif Budiman) yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dari Josephine Ong untuk memastikan pencatatan pada cost center di pembukuan Pemohon Banding. Bahwa Ibu Gunawan Katrin merupakan Direktur dari Pemohon Banding sesuai dengan akta nomor 4 tanggal 8 April 2020 (Lampiran-9);

Pemohon Banding memberikan sample screenshot email lainnya dibawah ini yang menjelaskan pada tanggal 27 Juli 2020, Ibu Gunawan Katrin menerima masukan dan review dengan adanya insentif yang diberikan akibat adanya Covid-19. Pihak afiliasi yaitu Pui Lai Mok memberikan masukan bahwa Pemohon Banding memenuhi kriteria untuk mendapatkan insentif sehingga pihak afiliasi memberikan masukan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan permohonan melalui e-filing portal (Lampiran-10);

Selain dari sample diatas, jasa lainnya yang dimanfaatkan dan digunakan oleh Pemohon Banding yaitu berupa Platform myHR yang ada di intranet GEA Group. Platform ini dapat digunakan oleh karyawan Pemohon Banding agar dapat mengirimkan pertanyaan kepada HR, misalnya perubahan status karyawan, perubahan jabatan dan lainnya dengan screenshot sebagai berikut:

c. Jasa Legal & Compliance

Atas jasa legal & compliance yang diterima oleh Pemohon Banding dapat dimanfaatkan melalui platform pada intranet GEA Group yaitu melalui website : https://geacloud.sharepoint.com/sites/intranet/portal/legal yang hanya dapat diakses oleh karyawan Pemohon Banding;

d. Jasa Technology (Technical Engineering Support)

Jasa Technical Engineering Support (Technology) dapat dimanfaatkan melalui platform engineering tools pada intranet GEA Group yaitu melalui website : https://geacloud.sharepoint.com/sites/intranet/portal/legal yang hanya dapat diakses oleh karyawan Pemohon Banding;

Untuk menggambarkan lebih rinci mengenai penjelasan secara live atau langsung mengenai penggunaan tools engineering yang disediakan dan digunakan oleh Pemohon Banding, berikut ini contoh perhitungan engineering technology menggunakan aplikasi dalam menghitung project tahun 2020:

e. Jasa Production

bahwa Pemohon Banding sebagai bagian dari organisasi dan bertanggung jawab secara terpusat atas produksi seperti Quality Management Health, Safety and Environment (HSE), QHSE GP and Sustainable Development, and Certification and Audits. Pihak afiliasi memberikan platform yang dapat digunakanolehPemohonBandingyaitu https://geacloud.sharepoint.com/sites/QHSE_portal yang hanya dapat digunakan oleh karyawan Pemohon Banding dengan screenshot berikut ini:

Pada tahun 2020, terjadi pandemic Covid-19, pada platform terdapat update atau progress mengenai corona reporting termasuk kondisi di Indonesia, yang dapat dilihat dari screenshot (Lampiran-11) berikut ini:

Terdapat juga bantuan apabila terdapat kesulitan dalam delivery produksi, dimana pada 2 September 2020, Pemohon Banding menerima bantuan masukan melalui email dengan melampirkan petunjuk untuk mengatasi kesulitan yang sedang dialami oleh teknisi, selanjutnya pihak afiliasi mengkomunikasikan secara verbal melalui meeting online dan via phone. Berikut ini contoh email korespoden (Lampiran-12) yang membuktikan adanya saran dan masukan dari pihak afiliasi;

Selain itu, terdapat juga training terkait project Nestle yang diberikan secara online kepada karyawan Pemohon Banding yaitu Darwan, aha pada tanggal 20 November 2020 dengan screenshot email (Lampiran-13) berikut ini:

f. Jasa Communication, Marketing & Branding yang merupakan bagian dari sales & Marketing

Jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi seperti corporate design sebagaimana dapat dilihat pada website https://www.gea.com/, dimana jasa tersebut bertujuan untuk publikasi profile perusahaan kepada customer atau investor lainnya;

g. Jasa Sales/Project Execution yang merupakan bagian dari Project & Engineering Support

bahwa pihak afiliasi menyediakan platform Project untuk perhitungan estimasi nilai project sampai dengan approval project, yang digunakan oleh Pemohon Banding sebelum memulai project dengan screenshot berikut ini:

12. Terkait dalil Terbanding mengenai adanya Duplikasi services dari afiliasi, sebagaimana telah dijelaskan pada proses persidangan sebelumnya, bahwa pada tahun pajak 2020 terdapat 3 (tiga) pihak affiliasi yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding. Namun Terbanding mempertahankan sebagian biaya services yaitu dari GEA Refrigeration Technology GmbH dengan salah satu alasannya adalah adanya duplikasi jasa;

Berikut diuraikan dan dijelaskan perbedaan atas jasa-jasa yang dianggap duplikasi dengan jasa services dari pihak afiliasi lainnya sehingga terbukti tidak terdapat duplikasi atas pemberian jasa walaupun terdapat persinggungan jenis jasa yang diberikan:

a. Perbedaan Jasa Keuangan antara GEA Aktiengesellschaft dan GEA Refrigeration Technology GmbH

Jika Terbanding melakukan analisa lebih detail, sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH (Lampiran-2) dengan Schedule 1 agreement IT and BPO yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschaft (Lampiran-15) dapat diketahui perbedaan jasa Finance and Accounting yang dapat disandingkan dengan tabel di bawah ini:

b. Perbedaan Jasa IT antara GEA Aktiengesellschaft dan GEA Refrigeration Technology GmbH

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada Surat Penjelasan Tertulis No. L-24/016/APPEAL/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding adanya duplikasi jasa IT

yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH dan GEA Aktiengesellschaft;

Jika Terbanding melakukan analisa lebih detail, sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH (Lampiran-2) dengan Schedule 1 agreement IT and BPO yang diberikan oleh GEA Aktiengesellschaft (Lampiran-15) dapat diketahui perbedaan jasa IT yang dapat disandingkan dengan tabel di bawah ini;

Dari tabel tersebut, dapat diketahui bahwa jasa Technical services yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH hanya diberikan oleh pihak GEA Refrigeration GmbH;

c. Perbedaan Jasa Legal antara GEA Process Engineering Pte., Ltd. dan GEA Refrigeration Technology GmbH

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada Surat Penjelasan Tertulis No. L-24/016/APPEAL/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding adanya duplikasi jasa Legal & Compliance yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH dan GEA Process Engineering Pte., Ltd;

Jika Terbanding melakukan analisa lebih detail, sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH (Lampiran-2) dengan Schedule 1 One to one service cost allocation agreement yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pte. Ltd (Lampiran-16) dapat

diketahui perbedaan jasa Legal & Compliance yang dapat disandingkan dengan tabel di bawah ini.

bahwa jasa-jasa Legal & Compliance yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH hanya dilakukan oleh pihak GEA Refrigeration GmbH. Hal ini jelas sangat berbeda dengan jasa yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pte., Ltd. Pemohon Banding juga telah menyampaikan summary atas perbedaan jasa HR tersebut juga telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat tanggapan SPUH;

d. Perbedaan Jasa HR antara GEA Process Engineering Pte, Ltd. dan GEA Refrigeration Technology GmbH

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada Surat Penjelasan Tertulis No. L-24/016/APPEAL/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding adanya duplikasi jasa HR yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH dan GEA Process Engineering Pte., Ltd;

Jika Terbanding melakukan analisa lebih detail, sesuai dengan Schedule 1 pada agreement GEA Refrigeration Technologies GmbH (Lampiran-2) dengan Schedule 1 One to one service cost allocation agreement yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pte. Ltd (Lampiran-19) dapat diketahui perbedaan jasa HR yang dapat disandingkan dengan tabel di bawah ini:

Dari persandingan diatas, dapat diketahui bahwa jasa terkait HR yang diberikan oleh GEA Process Engineering Pte. Ltd berbeda dengan yang diberikan oleh

GEA Refrigeration Technologies GmbH kepada Pemohon Banding. Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki fungsi HR sehingga yang menjalankan fungsi HR adalah GEA Process Engineering Pte. Ltd dan GEA Refrigeration Technologies GmbH yang masing-masing memiliki peran masing- masing sebagaimana diuraikan diatas;

13. Penjelasan terkait dasar Perhitungan Biaya services dari afiliasi, Pemohon Banding telah menyerahkan basis perhitungan (cost based) atas invoice atas biaya service fee pada proses pemeriksaan dan keberatan. Perhitungan cost based tersebut telah divalidasi oleh pihak ketiga yang mempunyai kompetensi melakukan verifikasi secara independen yaitu auditor eksternal, Deloitte GmbH, yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Berdasarkan perjanjian transaksi service fee diketahui bahwa GEA Refrigeration Technology GmbH melakukan perhitungan cost based tahunan yang kemudian dialokasi sesuai dengan alokasi tertentu ke perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam GEA Group yang memanfaatkan jasa GEA Refrigeration Technology GmbH;

Pada tahun pajak 2020, Pemohon Banding membebankan biaya service fee dari GEA Refrigeration Technologies GmbH dengan invoice nomor 2020-028 tanggal 18 November 2020 sebesar EUR70.531,76 (Lampiran-20);

Pada tanggal 11 Desember 2020 Pemohon Banding membayar invoice nomor 2020-028 tanggal 18 November 2020 melalui Transfer Bank (Lampiran-21) dengan bukti screenshot sebagai berikut:

Namun kemudian pada tahun pajak 2021, GEA Refrigeration Technologies GmbH melakukan perhitungan aktual atas transaksi service fee tahun 2020 sebagaimana diuraikan pada Poin 4 perjanjian. Dari perhitungan actual tersebut, invoice atas transaksi service fee yang ditagihkan kepada Pemohon Banding tahun 2020 terlalu besar sehingga Pemohon Banding menerima credit note dari GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR20.456,17 (Lampiran-22) yang merupakan selisih lebih tagihan atau invoice tahun 2020;

bahwa credit note dari GEA Refrigeration Technologies GmbH sebesar EUR20.456,17, yang merupakan kelebihan pembayaran Pemohon Banding, telah diterima pengembaliannya pada rekening koran tanggal 06 September 2021 melalui Transfer Bank (Lampiran-23) dengan screenshot sebagai berikut:

Dari penjelasan terkait actual invoice dari transaksi service fee tahun pajak 2020 sebesar EUR50.075,59 diatas dengan rincian perhitungan sebagai berikut. Invoice No. 2020-028EUR70.531,76;

Credit Note No. 2021-029(EUR20.456,17);

Tagihan service fee – netEUR50.075,59;

Dengan demikian, sesuai penjelasan diatas dimaan Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada pihak afiliasi atas pemanfaatan jasa;

15. bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh pihak akuntan publik independen dan atas transaksi service fee tersebut dapat dilihat pada point

20. Balances and Transactions with Related Parties pada audit report tahun 2020 (Lampiran-6) yang dikeluarkan oleh pihak akuntan publik independen juga telah disebutkan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan jumlah yang sama dengan Lokal File TP Doc Tahun 2020 dan pembebanan biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

16. Penjelasan Pemohon Banding mengenai analisa Kewajaran dan Validasi dari Auditor Independent GEA Refrigeration Technologies GmbH atas Transaksi Biaya Services Fee

bahwa pada proses pemeriksaan pajak dan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan Lokal File Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun pajak 2020 (Lampiran-24) untuk membuktikan Pemohon Banding telah melakukan

analisa kewajaran transaksi hubungan istimewa. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, pengujian kewajaran pembayaran atas service fee dilakukan untuk memastikan bahwa jasa benar- benar telah dilakukan (intra group services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, serta remunerasinya wajar;

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

Dalam Lokal File Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun pajak 2020 (Lampiran-24) halaman 19 diuraikan jasa-jasa yang dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dari GEA Refrigeration Technologies GmbH. Kemudian, pada halaman 30 sd 31, telah diuraikan dan dijelaskan terkait keberadaan dan realisasi jasa, kebutuhan jasa, proses penunjukan penyedia jasa, proses negosiasi, perjanjian jasa, nilai ekonomis dari penyediaan jasa, shareholders activities, duplicative, incidental benefit, passive association, dan on call service; Berdasarkan Lokal File Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun pajak 2020 (Lampiran-24), telah dilakukan analisa atas jasa yang diberikan dari pihak afiliasi. Dimana pihak afiliasi pemberi jasa menagih imbalan jasa kepada Pemohon Banding berdasarkan biaya ditambah mark-up (ROTOC) sebesar 5%, yang mana berada dalam rentang kewajaran ROTOC yang diperoleh perusahaan pembanding. Oleh karena itu, berdasarkan TNMM, dapat disimpulkan bahwa transaksi Biaya Jasa kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2020 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa tagihan yang dibebankan ke Pemohon Banding yang dihitung berdasarkan alokasi tersebut telah dilakukan audit oleh pihak auditor independent berupa Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikanpadaLampiran-25padasuratpenjelasanno. L-24/010/APPEAL/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024;

GEA Refrigeration Technologies GmbH merupakan entitas pengelola sentralisasi dari kegiatan penyediaan jasa yang memberikan jasa profesional yang mencakup namun tidak terbatas kepada dukungan strategis dan teknis seperti technical services, sales, marketing, purchasing, logistic, service development & Excellence, finance and accounting, legal, insurance, taxation, commercial management, personnel, training, security management, project & engineering support, group and on demand services, dan regional management kepada perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam GEA Group;

bahwa pada Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany dapat diketahui bahwa pendapatan atas service fee yang diterima oleh GEA Refrigeration Technologies Gmbh telah divalidasi oleh auditor eksternal yaitu Deloitte GmbH. Dimana pada Independent Prectitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany Group and on Demand Services Agreement (Lampiran-26) menjabarkan nilai service fees actual tahun 2020 dari perusahaan-perusahaan pada GEA Group yang berada di negara lain menerima services dari GEA Refrigeration Technologies Gmbh. Pada laporan tersebut juga dapat diketahui nilai yang ditagihkan dari Pemohon Banding adalah sebesar EUR50.075,59 (nilai net setelah memperhitungan Credit Note);

Lebih lanjut, pada Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany yang dirilis oleh auditor independen yang relevan dengan sengketa. Berdasarkan halaman 10 Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany (Lampiran-26) telah tervalidasi kebenaran oleh pihak Auditor Independen atas penyerahan jasa dan penagihan yang dilakukan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH sehingga terbukti bahwa invoice yang ditagihkan kepada Pemohon Banding benar telah ditagihkan sesuai perjanjian dan sesuai dengan jasa yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technology GmbH kepada Pemohon Banding;

“Opinion relating to “RT Divisional Services - Service Fee Actuals 2020” In our opinion, the “RT Divisional Services - Service Fee Actuals 2020” (see Exhibit 1) presents fairly, in all material respects, the amounts calculated in accordance with the Intercompany Group and on Demand Services Agree- ment. This particularly refers to the following:

• the calculation of total costs within the computation of the service fee is based on a cost center accounting system considering recognized management accounting principles on a full cost basis,

• under the agreement no fee has been charged for services and activities excluded by §1 of this agreement,

• the allocation keys have been determined in compliance with the agreement and the cost allocation was computed according to the contractual regulations,

• the costs arising in connection with the making available of the services are applied with a mark-up of 5%,

• the service fee charged to the five division TopCo subsidiaries listed in Exhibit 1 of our report were determined and invoiced in origin and amount in accordance with the agreement and

• overall the schedule “Intercompany Group and On Demand Services - Service Fee Actuals 2020” is free from material misstatements;

“Conclusion to “RT Divisional Services - Service Report for the Fiscal Year Ending 31 December 2020”

Based on the work performed and the evidence obtained regarding the subject matter “RT Divisional Services - Service Report for the Fiscal Year Ending 31

December 2020” (see Exhibit 2), nothing has come to our attention that causes us to believe that the Services Report does not comply, in all material respects, with the Intercompany Group and on Demand Services Agreement and does not give, in all material respects, a fair description of the activities of the service providing entities”;

Yang apabila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia secara bebas yaitu:

“Pendapat terkait dengan "RT Divisional Services - Service Fee Actuals 2020" Menurut pendapat kami, "RT Divisional Services - Service Fee Actuals 2020" (lihat Ekshibit 1) menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, jumlah yang dihitung sesuai dengan Intercompany Group dan on Demand Services Agreement. Hal ini khususnya mengacu pada hal-hal berikut:

• perhitungan total biaya dalam perhitungan biaya layanan didasarkan pada sistem akuntansi pusat biaya dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip akuntansi manajemen yang diakui dengan dasar biaya penuh,

• berdasarkan perjanjian tidak ada biaya yang dibebankan untuk layanan dan aktivitas yang dikecualikan oleh §1 perjanjian ini,

• kunci alokasi telah ditentukan sesuai dengan perjanjian dan alokasi biaya dihitung sesuai dengan peraturan kontrak,

• biaya yang timbul sehubungan dengan penyediaan layanan diterapkan dengan mark-up sebesar 5%,

• biaya jasa yang dibebankan kepada lima divisi anak perusahaan TopCo yang tercantum dalam Exhibit 1 laporan kami telah ditentukan dan ditagih berdasarkan asal dan jumlah sesuai dengan perjanjian dan

• secara keseluruhan jadwal "Grup Antar Perusahaan dan Layanan Sesuai Permintaan - Biaya Layanan Aktual 2020" bebas dari salah saji material;

“Kesimpulan atas "Layanan Divisi RT - Laporan Layanan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020";

Berdasarkan pekerjaan yang telah dilakukan dan bukti-bukti yang diperoleh terkait dengan pokok bahasan "RT Divisional Services - Laporan Layanan untuk Tahun Fiskal yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020" (lihat Ekshibit 2), tidak ada hal yang menjadi perhatian kami yang menyebabkan kami yakin bahwa Laporan Layanan tidak sesuai, dalam semua hal yang material, dengan

Intercompany Group dan Perjanjian Layanan Sesuai Permintaan serta tidak memberikan, dalam semua hal yang material, gambaran yang wajar mengenai kegiatan entitas penyedia layanan”;

Dengan demikian, dengan adanya opini dari pihak auditor independen tersebut membuktikan bahwa transaksi jasa intracompany yang diberikan oleh pihak GEA Refrigeration Technologies GmbH adalah eksis, benar-benar telah diserahkan kepada Pemohon Banding dan sudah sesuai dengan fakta sebenarnya. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

17. bahwa berdasarkan uraian, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat:

a. bahwa Pemohon Banding dapat dan telah membuktikan eksistensi atas intragroup services yang dibayar oleh Pemohon Banding, yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian berupa Service Agreement disertai dengan dokumen-dokumen terkait services charges berupa: Invoice, detail/rincian perhitungan services charges, dan Transfer Pricing Documentation tahun 2020, serta sample bukti eksistensi yang diterima oleh Pemohon Banding (seperti email korespondensi/report/presentasi) maka atas intercompany services charges seharusnya tetap diakui karena biaya services tersebut merupakan biaya yang mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding;

bahwa tidak ada pihak ketiga yang dapat menyediakan jasa-jasa yang mencakup seluruh bidang seperti yang disediakan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding. Jika Pemohon Banding menggunakan pihak ketiga, maka akan banyak memerlukan vendor/perusahaan yang bergerak di bidangnya masing-masing, sehingga penggunaan jasa dari pihak afiliasi, pada dasarnya merupakan salah satu upaya efisiensi yang perusahaan lakukan;

Jika dikaitkan dengan dasar hukum koreksi dari Terbanding yaitu pasal 9 ayat (1) UU PPh dan pasal 12 ayat (1) UU KUP maka koreksi harus dibatalkan;

b. bahwa dari Struktur organisasi Pemohon Banding diketahui adanya tidak adanya fungsi yang dapat melaksanakan jasa/services yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH sehingga Pemohon Banding memerlukan jasa/service dari pihak afiliasi guna kelangsungan usaha Pemohon Banding. Bahkan pada tahun 2020, Pemohon Banding hanya memiliki 13 pegawai diluar Direktur dan di tahun 2020 Pemohon Banding menghasilan pendapatan sebesar Rp33.845.220.974,00 yang mana sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding disupport oleh afiliasi dalam mencapai pendapatan. Bahkan tahun berikutnya yaitu 2021 dan 2022, pendapatan Pemohon Banding meningkat menjadi Rp58.314.505.048,00 dan Rp110.919.089.217,00. Pemohon Banding lampirkan audit report dan SPT Tahunan Badan 2020 sd 2022 (Lampiran-6 & Lampiran-7) dimana terlihat terdapat peningkatan yang sangat signifikan pada tahun tersebut akibat adanya pemanfaatan jasa dan dukungan yang disediakan pihak afiliasi;

Selain itu, biaya gaji 13 karyawan Pemohon Banding pada tahun pajak 2020 yang telah dilaporkan pada SPT PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp5.133.340.868,00 atau sekitar 15,2% dari jumlah penjualan (sales), jika dibandingkan dengan biaya jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi hanya sekitar 5,05% dari jumlah penjualan tahun 2020. Artinya jumlah seluruh biaya jasa dari 3 affiliasi hanya sekitar 0,33% atau 1/3 dari jumlah biaya karyawan yang berjumlah 13 orang. Hal ini membuktikan adanya efisensi dalam pemanfaatan jasa dalam mendukung usaha Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding menyerahkan Validasi Services Fee dari auditor independent GEA Refrigeration Technologies GmbH berupa Independent Practitioner Assurance Report on the Application of the Intercompany yang merupakan verifikasi oleh Auditor Independen dari pihak afiliasi yang dapat menunjukkan bahwa seluruh biaya yang menjadi sengketa pada laporan

Pemohon Banding dicatat sebagai pendapatan dan telah dilaporkan oleh GEA Refrigeration Technologies GmbH, telah diuji dan divalidasi pemberian (deliver) jasa dari GEA Refrigeration Technologies GmbH, telah diuji dan divalidasi tidak adanya shareholder activity dari GEA Refrigeration Technologies GmbH. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dari Pemohon Banding menyebabkan pengenaan pajak berganda;

Selain itu, pihak GEA Refrigeration Technologies GmbH juga telah memberikan pernyataan melalui Surat Pernyataan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 20 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa transaksi intracompany yang dibebankan kepada Pemohon Banding atas proporsi biaya yang diberikan dari berbagai layanan jasa untuk membantu pengelolaan bisnis usaha Pemohon Banding. Pada surat pertanyaan tersebut, GEA Refrigeration GmbH menyatakan bahwa biaya jasa intracompany telah dicatat dan dilaporakan sebagai penghasilan dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2020 dan tahun 2021 GEA Refrigeration GmbH. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dari Pemohon Banding menyebabkan pengenaan pajak berganda dan tidak sesuai dengan ketentuan P3B;

d. bahwa perlu diketahui service charges yang telah Pemohon Banding buktikan dari bukti-bukti eksistensi benar-benar dimanfaatkan oleh Pemohon Banding mempertimbangkan standar layanan jasa dan kualitas Pemohon Banding produk dengan standard international sehingga Pemohon Banding memerlukan bantuan dari regional yakni GEA Refrigeration Technologies GmbH. Pemohon Banding membutuhkan keterlibatan tim regional untuk membantu membangun sistem informasi dengan standar tertentu, melayani kebutuhan bisnis dan membangun pertumbuhan bisnis. Pemohon Banding meminta GEA Refrigeration Technologies GmbH untuk menyediakan berbagai layanan jasa sebagaimana diuraikan pada masing-masing agreement dengan GEA Refrigeration Technologies GmbH);

e. bahwa faktanya Terbanding tidak memahami proses bisnis yang lazim terjadi pada perusahaan jasa perusahaan swasta multinational pada umumnya. Bahwa pernyataan Terbanding hanya didasari pemahaman Terbanding yang sepihak. Bahwa hal yang umum pengadaan jasa hanya diikat dengan Perjanjian antara Pemberi jasa dan Penerima jasa. Adapun proses permintaan tidak harus dilakukan dengan proses pengadaan namun dari perjanjian yang disepakati oleh Pemohon Banding dengan GEA Refrigeration Technologies GmbH membuktikan bahwa adanya jasa yang dibutuhkan dan kesepakatan oleh Pemohon Banding;

f. bahwa karena Terbanding tidak mengakui eksistensi services charges yang diterima oleh Pemohon Banding, namun Terbanding tidak melakukan penghitungan kewajaran besarnya biaya jasa seusai perhitungan Transfer Pricing Document Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak pernah melaksanakan pedoman terkait dengan transaksi jasa antara pihak-pihak berelasi, yang kemudian penentuan kewajaran imbalan jasa yang ditransaksikan harus dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011. Oleh sebab itu apa yang didapatkan bukan merupakan bukti ketidakwajaran imbalan jasa teknis yang Pemohon Banding bayarkan kepada GEA Refrigeration Technologies GmbH. Dengan kata lain, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada suatu bukti sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat 3 UU KUP;

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, pengujian kewajaran pembayaran atas intra group services dilakukan untuk memastikan bahwa jasa benar-benar telah dilakukan (intra group services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, serta remunerasinya wajar; Terkait prinsip kewajaran, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas biaya jasa dari pihak afiliasi dilakukan atas seluruh biaya yang dibayarkan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu GEA Refrigeration Technologies GmbH. Hal ini secara jelas bertentangan dengan prinsip kewajaran yang

dimaksud di dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan peraturan- peraturan pelaksananya karena dalam suatu transaksi yang wajar, dalam hal substansi dan manfaat dari suatu transaksi telah dapat dibuktikan, tidak mungkin transaksi tersebut diberikan tanpa suatu imbalan apapun;

Dari manfaat-manfaat diatas bisa terlihat jika terdapat manfaat yang nyata dari jasa-jasa tersebut, yang bermanfaat bagi kelangsungan usaha perusahaan Pemohon Banding. Dengan demikian, sangat tidak tepat jika pembayaran intragroup services ini tidak diyakini kebenaran dan manfaat ekonomisnya, dapat diduga bahwa biaya usaha Pemohon Banding justru akan membengkak karena Pemohon Banding harus membeli jasa-jasa tersebut dengan harga yang lebih mahal ke banyak pihak ketiga;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan pembuktian mengenai jasa manajemen khususnya aspek ada tidaknya manfaat jasa tersebut bagi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) mengatur bahwa:

Pasal 4 ayat (1) huruf (g),

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Pasal 9 ayat (1) huruf a,

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan

oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas jasa manajemen sebesar Rp1.191.045.850,00 karena dianggap tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding,

terdapat duplikasi kegiatan diantara perusahaan afiliasi sehingga Terbanding menganggap jasa manajemen tersebut merupakan kegiatan pemegangs aham (shareholder activity);

bahwa sengketa ini terkait dengan pembayaran kepada GEA Refrigeration Technologies GmBH yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding. Berdasarkan TP Doc Lokal dan Laporan Hasil Pemeriksaan, baik Pemohon Banding maupun Terbanding mengakui adanya fakta perusahaan di atas sebagai pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 99%. Berikut struktur kepemilikan Pemohon Banding dimaksud :

Berdasarkan TP Doc Lokal Pemohon Banding

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2020 Terbanding :

bahwa dengan terbuktinya adanya transaksi hubungan istimewa maka Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding dapat melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan tersebut di atas;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat sengketa mengenai kebenaran pembayaran jasa manajemen dimaksud dan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa perjanjian, Invoice dan bukti pembayaran atas jasa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat alasan Pemohon Banding memerlukan jasa dari pihak afiliasi disebbakan keterbatasan kemampuan baik Sumber Daya Manusia dan keahlian Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding hanya mempunyai pegawai sebanyak 13 orang di luar Direktur. Tidak terdapat sanggahan dari Terbanding atas pernyataan pemohon Banding mengenai jumlah sumber daya manusia ini;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pada Tahun 2020 menerima services dari 3 (tiga) pihak afiliasi yaitu GEA Group Aktiengengesellschaf, GEA Process Engineering Pte Ltd dan GEA Refrigeration Technologies Gmbh. Namun tidak terdapat services yang sama (no duplication) diberikan oleh 3 (tiga) pihak afiliasi, yang secara ringkas jika disandingkan fungsi atau jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

NoJenis JasaGEA Group AktiengesellschaftGEA Process Engineering PTE. LTDGEA Refrigeration Technologies GmbH
1IT Service PackageV--
2BPO Finance CostV--
3HRBP-V-
4Legal-V-
5Sales, Marketing--V
6Global Production--V
7Global Supply Chain--V
8Global Technology--V
9HR Operations--V
10Finance & Accounting--V
11Legal, Insurance, Taxation--V
12Commercial Management--V
13Security Management--V
14Project & Engineering Support--V

bahwa selanjutnya Pemohon banding menyatakan Terbanding telah membatalkan koreksi atas service fee yang diberikan oleh GEA Group Aktiengengesellschaf dan

GEA Process Engineering Pte Ltd yaitu sebesar Rp518.584.457,00. Sedangkan service fee yang diberikan oleh GEA Refrigeration Technologies Gmbh sebesar Rp1.191.045.851,00 masih dipertahankan dan menjadi sengketa banding ini. Padahal dari persandingan pada tabel di atas jasa yang diberikan oleh 3 (tiga) afiliasi tersebut berbeda dan tidak sama (no duplication);

bahwa di dalam sengketa ini pada pokoknya dalil koreksi Terbanding menyatakan pemberian jasa tersebut merupakan kegiatan pemegang saham dalam rangka pengawasan atau merupakan kewajiban pemegang saham untuk menjamin kelangsungan operasional perusahaan Pemohon Banding secara lancar dan dapat memperoleh laba;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Terbanding mengenai adanya kemiripan kegiatan jasa (beririsan/duplikasi) antara perusahaan afiliasi yang satu dengan perusahaan afiliasi lainnya dapat menjadi alasan melakukan koreksi. Menurut Pengadilan Pajak setiap perusahaan pemberi jasa (baik afiliasi atau pun bukan) dapat melakukan pekerjaan apa saja kepada customernya sepanjang kegiatan itu benar-benar dilakukan. Sekalipun apabila pekerjaan jasa dikerjakan secara bersama-sama oleh lebih dari satu perusahaan pemberi jasa dalam waktu bersamaan sepanjang dapat dibuktikan dengan benar akan hal itu maka dapat dibiayakan oleh penerima jasa Dengan kata lain, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding baru dapat dibenarkan apabila terdapat bukti yang kuat bahwa pembayaran jasa dilakukan namun tidak ada kegiatan pemberian jasa secara nyata dilakukan, atau pembayaran yang jumlahnya tidak wajar dibandingkan dengan manfaat kegiatan jasa yang diterima;

bahwa Pemohon Banding dalam penjelasannya dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas menyatakan telah mengadakan transaksi jasa dari para afiliasinya dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Finance dan Accounting, Jasa Human Resources (SDM), Jasa Legal dan Compliance, Jasa Technology (Technical Engineering Support), Jasa Produksi, Jasa Komunikasi dan Pemasaran dan Jasa Penjualan/ Project Execution;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat memang terbukti pemberian jasa-jasa tersebut atas dilakukan oleh para fihak terafiliasi dan memang sudah sewajarnya perusahaan induk pemegang saham ikut terlibat membantu anak perusahaannya

untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara efisien, namun faktanya kondisi Sumber Daya Manusia dan teknologi yang dimiliki Pemohon Banding memiliki keterbatasan untuk melakukan fungsi-fungsi jasa tersebut di atas. Dalam situasi sedemikian sudah sewajarnya Pemohon Banding membayar jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dimaksud sesuai dengan prinsip kewajaran;

bahwa faktanya dengan jumlah SDM yang terbatas dengan adanya pemberian jasa- jasa dari perusahaan afiliasi membuktikan kinerja keuangan Pemohon Banding menunjukkan hasil Pendapatan dan Laba yang positif. Dengan kata lain, dengan pembayaran jasa sebesar Rp1.191.045.850,00 laporan keuangan audit Pemohon Banding Tahun 2020 mencacatkan Pendapatan sebesar Rp33.845.220.974,00 dengan Laba Bersih (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp914.484.999,00. Tahun 2020 merupakan tahun terjadinya pandemi Covid 19 dimana banyak perusahaan yang terdampak, sehingga dengan kinerja keuangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat pembayaran biaya manajemen kepada pihak afilaisi sebesar Rp1.191.045.850,00 merupakan pembayaran yang wajar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat aturan perpajakan yang secara jelas melarang pembebanan biaya jasa dalam situasi sedemikian. Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Pajak Penghasilan hanya melarang pembayaran kepada pemegang saham dalam jumlah yang melebihi kewajaran sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Faktanya, koreksi Terbanding yang mengoreksi seluruh biaya manajemen kepada GEA Refrigeration Technologies GmBH dengan tanpa didasarkan atas adanya perhitungan mengenai berapa seharusnya jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, akan berbeda halnya apabila Pemohon Banding mempunyai Sumber Daya Manusia yang cukup dan lengkap dengan divisi- divisinya, maka apabila masih terdapat pemberian jasa dari pihak afiliasi atas pekerjaan-pekerjaan bersifat umum (tidak bersifat teknis/memerlukan keahlian khusus)dan pemberian jasa tersebut sejenis/serupa dengan pekerjaan pegawai/Divisi yang sudah ada, maka pembayaran jasa tersebut dapat dianggap melebihi kewajaran dan dapat dikoreksi sebagian atau seluruhnya;

bahwa mengenai dalil Pemohon Banding lainnya terkait alasan yuridis yang menyatakan dasar hukum koreksi yang digunakan Terbanding tidak menyebutkan

Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dalil tersebut tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 163/WPJ.07/KP 09/RIKSIS/2022 tanggal 9 Juni 2022 pada halaman 19, dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh sudah dicantumkan oleh Pemeriksa Pajak sedangkan mengenai Pasal 6 ayat (1) UU PPh sudah sewajarnya tidak dicantumkan oleh Terbanding karena koreksi Penyesuaian fiskal Positif ini, dari sudut pandang Terbanding, memang terkait dengan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, walaupun dalam kesimpulannya Pengadilan Pajak berpendapat biaya ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Berikut cuplikan Laporan Hasil Pemeriksaan dimaksud :

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Jasa manajemen sebesar Rp1.191.045.850,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil , argumentasi dan bukti lainnya dari para fihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian fiskal Positif1.191.045.850,000,001.191.045.850,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto Menurut TerbandingRp2.328.532.026,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp1.191.045.850,00 Penghasilan neto menurut Pengadilan PajakRp1.137.486.176,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01941/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/406/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 sebagaimanatelahdibetulkandengankeputusanNomor KEP-00880/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 atas nama PT GEA REFRIGERATION INDONESIA, NPWP 02.115.950.4-059.000, beralamat di Puri Indah Financial Tower Lt. 2, Jalan Puri Lingkar Dalam Blok T8 Lot 203-205, 05B, Kembangan Selatan, Kembangan Jakarta Barat 11610, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan netoRp1.137.486.176,00

Kompensasi kerugianRp0,00

Penghasilan Kena PajakRp1.137.486.176,00

PPh terutangRp 233.257.180,00

Kredit pajakRp 950.433.131,00

Pajak yang kurang/(lebih) bayar(Rp 717.175.951,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti

ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.