P U T U S A N
Nomor PUT-009824.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01941/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/406/20/059/22 tanggal 20 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan keputusan Nomor KEP-00880/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009824.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GEA REFRIGERATION INDONESIA, NPWP 02.115.950.4-059.000, beralamat di Puri Indah Financial Tower Lt. 2, Jalan Puri Lingkar Dalam Blok T8 Lot 203-205, 05B, Kembangan Selatan, Kembangan Jakarta Barat 11610 dalam hal ini diwakili oleh Peter Eddy Surya jabatan selaku Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH: KEP-669/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022; Surat Kuasa Khusus : 05/I/TAX/2024 tanggal 29 Januari 2024;
2. Nama: Friska Evawati;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH: KEP-1604/PP/IKH/2023 tanggal
29 November 2023;
Surat Kuasa Khusus: 03/I/TAX/2024 tanggal 29 Januari 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: