Putusan Pengadilan Pajak, 155 halaman
PUT-009824.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026
PT Gea Refrigeration Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009824.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Gea Refrigeration Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009824.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Gea Refrigeration Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/406/20/059/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 21 Agustus 2024
- Tanggal Pengucapan
- 25 Februari 2026