Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 88 halaman

PUT-009816.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-130/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009816.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Indonesia Asahan Aluminium, NPWP 01.001.780.4.092.000, yang beralamat di Gedung The Energy Lantai 19 SCBD Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Senayan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Ilhamsyah Mahendra jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hardiyanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 401/LDIRUT/III/2024 tanggal 07 Maret 2025,

2. Nama: Suripto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 441/LDIRUT/IV/2024 tanggal 15 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Ferry Indrajaya/197309231993021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP : Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP : Irlany Yunita Siregar/198406182010122003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

4. Nama/NIP : Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP : Mustika Sarwoningtyas/199106182014022002; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP : Agung Budi Laksana/199001052018011003;

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III;

7. Nama/NIP : Dimas Adi Saputra/199011072009121001;

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-507/BC/BC.06/2025 tanggal 3 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-233/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 283/L- DIRUT/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00032/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 384/LDIRUT/II/2025 tanggal 20 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Hal 2 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-130/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga1.398.710.000 0 0 0 153.857.974 0 34.967.710 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan1.587.535.6840

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 283/L-DIRUT/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 (via pos tanggal 30 Oktober 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 283/L-DIRUT/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Pengajuan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan surat ini adalah sebagai berikut:

bahwa SPKTNP-130/WBC.02/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) diketahui sebagai berikut:

Nilai Penetapan Awal (Rp)Nilai Permohonan Banding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)Jenis dan Tahun Pungutan
1.587.535.684-1.587.535.684Bea & Cukai Tahun 2024

Hal 3 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam pengajuan surat ini adalah tentang pokok sengketa formal (prosedural) penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang tidak didahului Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean; dan pokok sengketa materiil (substansi) penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean berupa koreksi tarif preferensi:

1. Pokok Sengketa Formal (Prosedural) Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

bahwa Terbanding dalam melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena menurut Pemohon Banding penerbitan SPKTNP harus didahului dengan penerbitan SPTNP yang berfungsi sebagai penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai jo Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (6), Penjelasan Umum Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 jo. Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 5 ayat

(1) PMK 61/2018;

bahwa oleh karena Terbanding telah terbukti dalam melakukan penetapan tersebut di atas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga penetapan Terbanding adalah tidak sah dan harus dibatalkan jo. Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU 30/2014;

bahwa yang menjadi pokok sengketa formal (prosedural) penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP yang tidak didahului dengan penerbitan SPTNP.

1) Menurut Terbanding sesuai surat-suratnya

bahwa pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding dalam penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP, tidak didahului dengan penerbitan SPTNP;

2) Menurut Pemohon Banding

Fakta: dokumen LHA-23/WBC.02/BKPM/2024 tanggal 2 September 2024

tentang Laporan Hasil Audit PT Indonesia Asahan Aluminium dan dokumen SPKTNP Nomor SPKTNP-130/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024;

Hal 4 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti bahwa Terbanding dalam melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP, tidak didahului dengan penerbitan SPTNP;

1. Dasar Hukum Peraturan Perundang - undangan

• Undang-Undang Nomor 10/1995 diubah terakhir dengan Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan ("UU 17/2006")

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU 17/2006 mengatur "Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean."

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU 17/2006 mengatur "Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean."

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (6) UU 17/2006 mengatur "Ketentuan mengenai penetapan nilai pabean dan tarif diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan"

bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Pasal 16 UU 17/2006 mengatur "Penetapan tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean secara self assessment hanya dilakukan dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kurang dibayar atau lebih dibayar Bea Masuk; Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan, penetapan tarif dan/atau nilai pabean harus sudah dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai penetapan Pejabat BC (SPTNP) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB."

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 mengatur "Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB."

Hal 5 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 mengatur "Pada dasarnya penetapan Pejabat BC sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan ...dst, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali."

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU 17/2006 mengatur "Dalam hal penetapan kembali tersebut berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16..., Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk melunasi BM yang kurang dibayar atau mendapatkan pengembalian BM yang lebih dibayar";

• Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU 30/2014") diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ("UU 6/2023")

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c UU 30/2014 jo. UU 6/2023 mengatur "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU 30/2014 jo. UU 6/2023 mengatur "Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya"

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 diubah terakhir dengan Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Bea dan Cukai atau Pejabat Bea Cukai ("PMK 61/2018")

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2018 mengatur "Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 30 (tiga

Hal 6 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

puluh) hari tidak ada penetapan, tarif yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, PIB, dianggap diterima."

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2018 mengatur "Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,..dst. dituangkan dalam SPTNP, selanjutnya dalam ayat (2) antara lain ditentukan bahwa: SPTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai."

2. Yurisprudensi

bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas pokok sengketa subjek dan objek nya identik pada pokoknya sebagai berikut:

DokumenPenjelasan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 80044/PP/M.XVIIB/19/2017 tanggal 23 Januari 2017Penerbit: Pengadilan Pajak; Materi: • Pokok sengketa dan amar pertimbangan: - bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena pada Form AI tidak ada dibubuhkan kata/tanda "Issued Retroactively" atau "Diterbitkan berlaku surut" di dalamnya atas importasi Jenis Barang: Clopidogrel Bisulphate Coa, Jumlah Barang: 90 Kg / sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: IN/India, Supplier: AAA Limited, India, diberitahukan dalam PIB Nomor 097305 tanggal 8 Juni 2015 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP 282/KPU.03/2015 tanggal 22 Oktober 2015; - bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan

Hal 7 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
keberatan Nomor KEP- 282/KPU.03/2015 tanggal 22 Oktober 2015 atas barang impor Clopidogrel Bisulphate dengan PIB Nomor 097305 tanggal 08 Juni 2015 dengan pembebanan tarif bea masukyang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA karena Form AI diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan, dan tidak diberi tanda contreng pada Box 13 tentang Issued Retroactively, tidak memenuhi ketentuan Article 10 Appendix D Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-India Free Trade Area - bahwa pada article (17), Revised OCP-AIFTA disebutkan asal dari produk tidak diragukan, penemuan perbedaan kecil antara pernyataan- pernyataan yang dibuat dalam SKA ACFTA dan yang dibuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan ke Lembaga Kepabeanan pihak pengimpor untuk maksud melakukan formalitas importasi produk-produk dimaksud wajib tidak membatalkan Surat Keterangan Asal AIFTA tersebut; - bahwa barang impor Clopidogrel Bisulphate, negara asal India, dengan PIB Nomor 097305 tanggal 08 Juni 2015, pos tarif 2934.99.90.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-

Hal 8 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
India Free Trade Area (AIFTA), oleh karenanya permohonan banding - bahwa Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 282/KPU.03/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AIFTA) - Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya Permohonan Banding Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 53905/PP/M.VIIA/19/2014 Tanggal 13 Mei 2014Penerbit: Pengadilan Pajak; Materi: • Pokok sengketa dan amar pertimbangan: - bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan bea masuk atas PIB Nomor 106462 tanggal 21 Juni 2013, berupa importasi Tramadol Hydrochloride, negara anal India yang diberitahukan masuk pos tarif 2922.50.90.00 dengan BM 0% (AIFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2922.50.90.00 dengan BM 5% (MFN) dan menjadi dasar penerbitan SPTNP 005970/WBC.06/KPP.0103/NP/20 13 tanggal 09 Juli 2013 dengan nilai tagihan berupa bea masuk dan PDRI sebesar Rp 12.211.000,00; - bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen pemberitahuan oleh Terbanding, kedapatan Form AI Nomor 49072917 tanggal 19 Juni

Hal 9 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
2013 diterbitkan tiga (3) hari kerja setelah Airway Bill Nomor: 217- 45545802 tanggal 07 Juni 2013 serta tidak dibubuhkan tulisan atau tanda "Issued Retroactively"; - bahwa menurut pertimbangan Majelis terkait pemberian tanda/cap Issued Retroactively pada SKA yang diterbitkan 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan, dikemukakan dalam Surat Edaran Terbanding Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, sebagai berikut: "Mencocokkan tanggal penerbitan SKA dengan tanggal pengapalan yang tertera pada B/L. Apabila SKA diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah pengapalan, maka pada SKA harus terdapat tanda/ cap "Issued Retroactively". Dalam hal pada SKA tidak terdapat tanda/cap "Issued Retroactively", maka terhadap impor yang menggunakan SKA tersebut tetap dapat diberikan tarif preferensi sepanjang tidak terdapat keraguan mengenai hal-hal yang terkait dengan keabsahan SKA, pemenuhan ketentuan asal barang (origin criteria), atau hal-hal lain terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan khususnya mengenai tata cara pengisian PIB dan

Hal 10 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
penyampaian SKA pada saat impor. Bahwa selanjutnya di dalam Surat Edaran yang sama menyebutkan "tidak terdapat tanda/cap "Issued Retroactively" untuk SKA yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak tanggal pengapalan" adalah merupakan kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies.; - Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur dan doktrin yurisprudensi, dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas yang telah mengadili dan memeriksa peristiwa hukum yang sejenis dan memiliki keterkaitan hukum (innerlijk samenhang) dengan ringkasan sebagai berikut:

bahwa oleh karena Terbanding dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam SPKTNP tanpa didasarkan penerbitan SPTNP, sehingga atas penetapan dalam SPKTNP a quo oleh Terbanding adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai formal (prosedural) penetapan kembali tarif dan nilai pabean oleh Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP tersebut.

3. Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Dalil - Dalil Terbanding

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding dalam penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan SPKTNP tidak didahului dengan penerbitan SPTNP;

Hal 11 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pada pokoknya Pemohon Banding tidak setuju berdasarkan penjelasan selengkapnya sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan (i) Laporan Hasil Audit, dan (ii) SPKTNP, dapat disimpulkan bahwa telah terbukti Terbanding dalam melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP tidak didahului dengan penerbitan SPTNP;

- bahwa berdasarkan perundang-undangan tentang dasar hukum sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (6), Penjelasan Umum Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU 17/ 2006 jo. Pasal 2 ayat (3) PMK dan Pasal 5 ayat

(1) PMK 61/2018 pada pokoknya mengatur bahwa dalam penerbitan SPKTNP harus memenuhi ketentuan: (i) dalam waktu 2 (dua) tahun, (ii) telah ada/diterbitkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean secara tertulis yang dituangkan dalam SPTNP yang diterbitkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan Pemberitahuan Impor Barang ("PIB"), (iii) melalui penelitian ulang atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan, (iv) hasil dari penelitian tersebut berbeda dengan penetapan semula yang dituangkan dalam SPTNP, dan (v) mengakibatkan kekurangan/ kelebihan pembayaran Bea Masuk ("BM"), sehingga atas penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Terbanding yaitu SPKTNP a quo, yang tidak didahului dengan penerbitan SPTNP adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c dan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU 30/ 2014 jo. UU 6/ 2023 pada pokoknya mengatur atas penetapan Terbanding adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku;

• bahwa berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU 30/2014 jo. UU 6/2023 pada pokoknya mengatur atas penetapan Terbanding

Hal 12 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dibatalkan;

• bahwa berdasarkan sumber-sumber hukum yurisprudensi, pada pokoknya menguatkan dalil-dalil Pemohon Banding yang pada pokoknya oleh karena Terbanding dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam SPKTNP tanpa didasarkan penerbitan SPTNP, sehingga atas penetapan dalam SPKTNP a quo oleh Terbanding adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku;

• bahwa berdasarkan (i) fakta-fakta dan (ii) dasar hukum, dapat disimpulkan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti Terbanding dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP tidak didahului dengan penerbitan SPTNP, sehingga penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo adalah tidak sah dan harus dibatalkan oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP tersebut;

2. Pokok Sengketa Materiil (Substansi) tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

Pokok Sengketa MateriilAlasan PermasalahanNilai Sengketa Banding
Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Berupa Koreksi Tarif Preferensibahwa koreksi dari Terbanding yang menyatakan pada pokoknya penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean berupa koreksi tarif preferensi dalam kegiatan importasi antara Negara Anggota1.587.535.684

Hal 13 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Asean India Free Trade Area

("AIFTA")yangmenurut

Terbandingterdapat

ketidaksesuaianpemenuhan

persyaratantarifpreferensi,

sedangkan Pemohon Banding

menyatakan telah memenuhi

persyaratan penggunaan tarif

preferensi, oleh karena atas impor

barang yang dilakukan oleh

Pemohon Banding telah dilengkapi

dengan SKA Form AI yang sah

dan dikeluarkan oleh pejabat yang

berwenang di negara asal barang

yaitu India sebagaimana diatur

dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU

17/2006 jo. Pasal 1 Perpres

40/2010 jo. Apendiks D Pasal 10

huruf (b) dan Apendiks D Pasal 15

huruf a OCP AIFT A.

Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean berupa koreksi tarif preferensi:

SPKTNP Nomor SPKTNP-130/WBC.02/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)
KeteranganNilai Kekurangan
Menurut Pemohon Banding-
Menurut Terbanding1.587.535.684
Nilai Sengketa1.587.535.684

bahwa yang menjadi pokok sengketa materiil (substansi) adalah tentang penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean berupa koreksi tarif preferensi dalam kegiatan importasi antara Negara Anggota AIFTA yang menurut Terbanding terdapat ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan tarif preferensi;

1) Menurut Terbanding sesuai surat-suratnya

bahwa pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan data Surat Keterangan Asal/Lembar SKA Form AI yang diterbitkan 4 (empat) hari kerja

Hal 14 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

sejak tanggal pengapalan atau Tanggal Eksportasi tidak tercantum "Issued Retroactively" di mana tidak memenuhi ketentuan.;

2) Menurut Pemohon Banding

bahwa pada pokoknya tidak setuju dengan alasan-alasan sebagai berikut: Fakta-fakta:

No morDokumen
1Dokumen tentang Pemberitahuan Impor Barang, sebagai berikut: - Dokumen Nomor 900017 Tanggal 15 Agustus 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen Nomor 900028 Tanggal 07 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
2Dokumen tentang Certificate of Origin Form AI, sebagai berikut: - Dokumen Nomor EIC/2023/013/0645346A/00654377 Tanggal 08 Agustus 2023 tentang Certificate of Origin Form AI; - Dokumen Nomor EIC/2023/013/0953858A/00936016 Tanggal 16 November 2023 tentang Certificate of Origin Form AI.
3Dokumen tentang Bill of Lading, sebagai berikut: - Dokumen Nomor 01 Tanggal 01 Agustus 2023 tentang Bill of Lading; - Dokumen Nomor 01 Tanggal 11 November 2023 tentang Bill of Lading.
4Dokumen tentang Invoice, sebagai berikut: - Dokumen Nomor INV202308031238 Tanggal 03 Agustus 2023 tentang Commercial Invoice; - Dokumen Nomor 9202382187 Tanggal 03 November 2023 tentang Commercial Invoice;
5Dokumen tentang Invoice, sebagai berikut: - Dokumen Nomor INV202308031238 Tanggal 03 Agustus 2023 tentang Commercial Invoice; - Dokumen Nomor 9202382187 Tanggal 03 November 2023 tentang Commercial Invoice;
6Dan seterusnya.

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta berupa (i) pemberitahuan impor barang; (ii) Certificate of Origin; (iii) Bill of Lading; (iv) Invoice; dan (v) perjanjian, telah terbukti hal - hal sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi tagihan pungutan bea dan cukai Pemohon Banding atas ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan tarif preferensi oleh karena tidak adanya tanda/tulisan/cap "Issued

Hal 15 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Retroactively' atas SKA Form AI yang diterbitkan melebihi dari 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi;

- bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan impor atas transaksi pengimporan bahan baku utama dan curah untuk pembuatan anoda dari beberapa perusahaan yang berkedudukan di Negara India;

- bahwa barang yang diimpor (dengan identifikasi barang yaitu pos tarif / HS code 2713.12.00 dan 2708.10.00) oleh Pemohon Banding, diperoleh dari 1 (satu) negara yaitu Negara India sesuai dengan SKA Form AI, dan dikirimkan dari Negara India sesuai dengan B/L;

- bahwa atas seluruh barang yang diimpor Pemohon Banding telah diterbitkan SKA Form AI yang merupakan dokumen ash dan diterbitkan oleh instansi resmi, yang dapat membuktikan asal barang yang diimpor;

- bahwa atas lisensi yang dibayarkan tersebut, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan berupa Pajak Penghasilan Pasal 26;

1. Dasar Hukum Peraturan Perundang-Undangan

- UU 17/2006

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (7) UU 17/2006 mengatur "Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri."

- Peraturan Presiden Nomor 40/2010 tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations and The Republic Of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) ("Perpres 40/2010")

- Pasal 1 Perpres 40/2010 mengatur "Mengesahkan Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and

Hal 16 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

the Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di Bangkok, Thailand, pada tanggal 13 Agustus 2009 dan di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 24 Oktober 2009 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.";

- Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India ("AIFTA")

bahwa berdasarkan Apendiks D Pasal 10 huruf (b) OCP AIFTA mengatur "Dalam keadaan khusus apabila suatu Surat Keterangan Asal AIFTA belum diterbitkan pada waktu eksportasi atau dalam waktu tiga (3) hari kerja sejak tanggal pengapalan karena kesalahan yang disengaja atau tidak atau karena sebab-sebab sah lainnya, Surat Keterangan Asal AIFTA dapat diterbitkan dan berlaku surut tetapi tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal pengapalan, dengan membubuhkan kata "diterbitkan berlaku surut.";

bahwa berdasarkan Apendiks D Pasal 15 huruf a OCP AIFTA mengatur "Apabila asal dari suatu produk tidak diragukan, penemuan perbedaan kecil antara pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam Surat Keterangan Asal AIFTA dan yang dibuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan ke Lembaga Kepabeanan Pihak pengimpor untuk maksud melakukan formalitas-formalitas importasi produk-produk dimaksud wajib tidak membatalkan Surat Keterangan Asal AIFTA tersebut, apabila sesuai dengan fakta-fakta yang berkenaan dengan produk-produk dimaksud.";

Hal 17 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

2. Yurisprudensi

bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas pokok sengketa subjek dan objek nya identik pada pokoknya sebagai berikut:

DokumenPenjelasan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 80044 /PP/M.XVIIB/19/2017 Tanggal 23 Januari 2017Penerbit: Pengadilan Pajak; Materi: • Pokok sengketa dan amar pertimbangan: - bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena pada Form AI tidak ada dibubuhkan kata/tanda "Issued Retroactively" atau "Diterbitkan berlaku surut" di dalamnya atas importasi Jenis Barang: Clopidogrel Bisulphate Coa, Jumlah Barang: 90 Kg / sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: IN/India, Supplier: AAA Limited, India, diberitahukan dalam PIB Nomor 097305 tanggal 8 Juni 2015 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP 282/KPU.03/2015 tanggal 22 Oktober 2015; - bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-282/KPU.03/2015 tanggal 22 Oktober 2015 atas barang impor Clopidogrel Bisulphate dengan PIB Nomor 097305 tanggal 08 Juni 2015 dengan pembebanan tarif bea masukyang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA karena Form AI diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan, dan tidak diberi tanda contreng pada Box 13 tentang Issued Retroactively, tidak memenuhi ketentuan Article 10 Appendix D Operational Certification Procedures (OCP) For The

Hal 18 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
Rules of Origin of The Asean-India Free Trade Area - bahwa pada article (17), Revised OCP- AIFTA disebutkan asal dari produk tidak diragukan, penemuan perbedaan kecil antara pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam SKA ACFTA dan yang dibuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan ke Lembaga Kepabeanan pihak pengimpor untuk maksud melakukan formalitas importasi produk-produk dimaksud wajib tidak membatalkan Surat Keterangan Asal AIFTA tersebut; - bahwa barang impor Clopidogrel Bisulphate, negara asal India, dengan PIB Nomor 097305 tanggal 08 Juni 2015, pos tarif 2934.99.90.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), oleh karenanya permohonan banding - Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-282/KPU.03/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AIFTA) - Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya Permohonan Banding Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 53905/PP/M.VIIA/19/201 4 Tanggal 13 Mei 2014Penerbit: Pengadilan Pajak; Materi: • Pokok sengketa dan amar pertimbangan: - Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan bea masuk atas PIB Nomor: 106462 tanggal 21 Juni 2013, berupa importasi Tramadol Hydrochloride, negara anal India yang diberitahukan masuk pos tarif 2922.50.90.00 dengan BM 0%

Hal 19 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
(AIFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2922.50.90.00 dengan BM 5% (MFN) dan menjadi dasar penerbitan SPTNP 005970/WBC.06/KPP.0103/NP/20 13 tanggal 09 Juli 2013 dengan nilai tagihan berupa bea masuk dan PDRI sebesar Rp 12.211.000,00; - Bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen pemberitahuan oleh Terbanding, kedapatan Form AI Nomor 49072917 tanggal 19 Juni 2013 diterbitkan tiga (3) hari kerja setelah Airway Bill Nomor: 217- 45545802 tanggal 07 Juni 2013 serta tidak dibubuhkan tulisan atau tanda "Issued Retroactively"; - Bahwa menurut pertimbangan Majelis terkait pemberian tanda/cap Issued Retroactively pada SKA yang diterbitkan 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan, dikemukakan dalam Surat Edaran Terbanding Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, sebagai berikut: "Mencocokkan tanggal penerbitan SKA dengan tanggal pengapalan yang tertera pada B/L. Apabila SKA diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah pengapalan, maka pada SKA harus terdapat tanda/ cap "Issued Retroactively". Dalam hal pada SKA tidak terdapat tanda/cap "Issued Retroactively", maka terhadap impor yang menggunakan SKA tersebut tetap dapat diberikan tarif preferensi sepanjang tidak terdapat

Hal 20 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
keraguan mengenai hal-hal yang terkait dengan keabsahan SKA, pemenuhan ketentuan asal barang (origin criteria), atau hal-hal lain terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan khususnya mengenai tata cara pengisian PIB dan penyampaian SKA pada saat impor. Bahwa selanjutnya di dalam Surat Edaran yang sama menyebutkan "tidak terdapat tanda/cap "Issued Retroactively" untuk SKA yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak tanggal pengapalan" adalah merupakan kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies.; - Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur dan doktrin yurisprudensi, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas yang telah mengadili dan memeriksa peristiwa hukum yang sejenis dan memiliki keterkaitan hukum (innerlijk samenhang) dengan ringkasan sebagai berikut:

bahwa mengenai pemberian cap atau stempel "Issued Retroactively" pada SKA yang diterbitkan melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari, dapat digolongkan sebagai minor discrepancies, sehingga SKA Form AI tetap berlaku sah; Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP tersebut;

3. Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Dalil-dalil Terbanding

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan data Surat Keterangan Asal/Lembar SKA Form AI yang diterbitkan 4 (empat) hari kerja sejak tanggal pengapalan atau Tanggal

Hal 21 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Eksportasi tidak tercantum "Issued Retroactively" yang tidak memenuhi ketentuan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta berupa (i) pemberitahuan impor barang; (ii) Certificate of Origin; (iii) Bill of Lading; (iv) Invoice; dan (v) perjanjian, telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi tagihan pungutan bea dan cukai Pemohon Banding atas ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan tarif preferensi oleh karena tidak adanya tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively” atas SKA Form AI yang diterbitkan melebihi dari 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi;

- bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan impor atas transaksi pengimporan bahan baku utama dan curah untuk pembuatan anoda dari beberapa perusahaan yang berkedudukan di Negara India;

- bahwa barang yang diimpor (dengan identifikasi barang yaitu pos tarif / HS code 2713.12.00 dan 2708.10.00) oleh Pemohon Banding, diperoleh dari 1 (satu) negara yaitu Negara India sesuai dengan SKA Form AI, dan dikirimkan dari Negara India sesuai dengan B/L;

- bahwa atas seluruh barang yang diimpor Pemohon Banding telah diterbitkan SKA Form Al yang merupakan dokumen asli dan diterbitkan oleh instansi resmi, yang dapat membuktikan asal barang yang diimpor;

- bahwa berdasarkan dasar - dasar hukum sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU 17/2006 pada pokoknya mengatur Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional." bahwa berdasarkan Pasal 1 Perpres 40/2010 jo. Apendiks D Pasal 10 huruf (b) dan Pasal 15 huruf a OCP AIFTA pada pokoknya mengatur (i) Indonesia telah mengesahkan AIFTA; (ii) Surat Keterangan Asal AIFTA belum diterbitkan pada waktu eksportasi atau dalam waktu tiga (3) hari kerja sejak tanggal pengapalan karena kesalahan yang disengaja atau

Hal 22 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

tidak atau karena sebab-sebab sah lainnya, Surat Keterangan Asal AIFTA dapat diterbitkan dan berlaku surut tetapi tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal pengapalan, dengan membubuhkan kata "Issued Retroactively"; dan (iii) apabila asal dari suatu produk tidak diragukan, penemuan perbedaan kecil antara pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam Surat Keterangan Asal AIFTA dan yang dibuat dalam dokumen- dokumen yang disampaikan ke Lembaga Kepabeanan Pihak pengimpor untuk maksud melakukan formalitas-formalitas importasi produk-produk dimaksud wajib tidak membatalkan Surat Keterangan Asal AIFTA tersebut, apabila sesuai dengan fakta-fakta yang berkenaan dengan produk-produk dimaksud."

bahwa berdasarkan sumber-sumber hukum yurisprudensi, pada pokoknya menguatkan dalil-dalil Pemohon Banding oleh karena mengenai pemberian cap atau stempel "Issued Retroactively" pada SKA yang diterbitkan melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari, dapat digolongkan sebagai minor discrepancies, sehingga SKA Form AI tetap berlaku sah;

- bahwa berdasarkan (i) fakta-fakta; dan (ii) dasar hukum, dapat disimpulkan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terkait dengan importasi yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan persyaratan Tarif Preferensi dikarenakan tidak tercantum tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively" pada SKA Form AI yang diterbitkan lebih dari 3 hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, dapat digolongkan sebagai perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies), oleh karena nya perbedaan tersebut tidak dapat membatalkan keabsahan SKA Form AI sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Perpres 40/2010 jo. Apendiks D Pasal 10 huruf (b) dan Pasal 15 huruf a OCP AIFTA;

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris)

Hal 23 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP tersebut.;

Perhitungan Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas telah terbukti bahwa uraian mengenai dalil, pembuktian, dan dasar hukum tersebut sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perhitungan yang benar adalah nihil;

Permohonan/Petitum Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian (fundamentum petendi) tersebut di atas, diajukan permohonan sebagai berikut:

- Menyatakan dan memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon Banding seluruhnya;

- Menyatakan dan memutuskan surat permohonan dari Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

- Menyatakan dan memutuskan bahwa seluruh dalil, pembuktian, dan dasar hukum dari Pemohon Banding sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

- Menyatakan dan memutuskan bahwa SPKTNP-130/WBC.02/2024 Tanggal 2 September 2024 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean terbukti salah dan tidak benar (contra legem) karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

bahwa demikian surat ini disampaikan dengan harapan kiranya dapat dikabulkan, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain (quod non) maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00032/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Hal 24 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Nomor ST-202/WBC.02/2024 tanggal 12 Maret 2024 dan ST- 263/WBC.02/2024 tanggal 19 April 2024, telah dilakukan Audit Kepabeanan terhadap Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan hasil audit sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-23/WBC.02/BKPM/2024 tanggal 2 September 2024 menyatakan terdapat ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi berdasarkan PMK- 170/PMK.04/2020 dalam hal pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) terkait ketentuan issued retroactively;

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan penetapan kembali pembebanan atas PIB Nomor 900017 tanggal 15 Agustus 2023 dan PIB Nomor 900028 tanggal 7 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomor PIBTanggal PIBNomor Seri BarangPembebanan Bea Masuk (PIB)Pembebanan Bea Masuk (Penetapan)
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1BC 2.001120090001715 Agustus 20231BM 4% (AIFTA)BM 5% (MFN)
2BC 2.001120090002807 Desember 20231BM 4% (AIFTA)BM 5% (MFN)

4. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit tersebut, diterbitkan beberapa SPKTNP atas temuan audit yang salah satunya adalah SPKTNP- 130/WBC.02/2024 tanggal 2 September 2024, dengan kekurangan pembayaran bea masuk (BM), pajak dalam rangka impor (PDRI) dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp1.587.535.684,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp1.398.710.000,00

PPN: Rp153.857.974,00

PPh Pasal 22 : Rp34.967.710,00

Denda: Rp0,00

Hal 25 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

5. bahwa atas penerbitan SPKTNP-130/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.;

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan :

•Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk

•Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan

•Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang

•Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

•Pasal 12 ayat (1)

Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi- tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

•Pasal 12 ayat (2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. barang impor hasil pertanian tertentu;

Hal 26 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

b. barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI- Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan

c. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

•Pasal 12 ayat (3)

Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

•Pasal 13 ayat (1)

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

•Pasal 13 ayat (2)

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

•Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

•Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

•Pasal 17 ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.

•Pasal 17 ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

Hal 27 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar

•Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak)

•Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

•Pasal 69 ayat (1) :

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

•Pasal 1 angka 8:

Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggara pemerintahan.

Hal 28 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

•Pasal 87

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:

a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana diubah terakhir dengan PMK nomor 13/PMK.010/2022.

•Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

•Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India.

•Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Hal 29 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercanturn dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

•Pasal 7 ayat (2)

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form Al lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua betas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan mencantumkan tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively" pada SKA Form Al.

•Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form Al dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.;

(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form Al sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

•Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form Al untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

Hal 30 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

d. Jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;

e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area;

f.kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form Al; dan

g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Form Al, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik.

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form Al ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Analisa

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya penetapan kembali pembebanan atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomor PIBTanggal PIBNomor Seri BarangPembebanan Bea Masuk (PIB)Pembebanan Bea Masuk (Penetapan)
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1BC 2.001120090001715 Agustus 20231BM 4% (AIFTA)BM 5% (MFN)

Hal 31 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

07 DesemberBM 4%BM 5%

2BC 2.0 011200 9000281

2023(AIFTA)(MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI sebesar Rp1.587.535.684,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah);

Penjelasan Mengenai Formal Penerbitan SPKTNP Tanpa SPTNP bahwa pada surat bandingnya, Pemohon Banding menyebutkan bahwa penerbitan penetapan oleh Terbanding berupa SPKTNP in casu dilakukan tanpa didahului SPTNP sehingga tidak sah dan harus dibatalkan. Menanggapi dalil keliru tersebut, dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

2. bahwa Terbanding menegaskan penerbitan SPKTNP telah sesuai ketentuan dalam hal ini UU Kepabeanan khususnya Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 17 ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 17 ayat (1):

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang alas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/a tau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan Kembali.

Pasal 17 ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. Hal 32 dari 88 halaman

Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

3. bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

• Pasal 1 angka 8:

Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggara pemerintahan.

• Pasal 87

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:

a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100, Pasal 16 dan Pasal 17 UU Kepabeanan serta Pasal 87 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan didapat alur bagan sebagai berikut:

Hal 33 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa PIB telah diterima dan ditetapkan oleh Terbanding melalui tindakan faktual melalui Sistem Komputer Pelayanan karena tidak menimbulkan kekurangan atau kelebihan bayar bea masuk dan/atau PDRI. Berdasarkan hukum, substansi PIB yang diberitahukan kemudian menjadi substansi penetapan Terbanding;

5. bahwa Terbanding lebih detail akan menjelaskan bahwasanya terdapat beberapa penjaluran di dalam pelaksanaan importasi, yaitu

• Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

• Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.

bahwa hal tersebut dapat dijelaskan melalui gambar di bawah ini:

Hal 34 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

6. bahwa dapat diketahui bahwa proses audit yang dilakukan Terbanding merupakan pemeriksaan dan penelitian atas importasi yang dilakukan setelah importasi (post clearance stage). Dalam proses importasi barang terdapat tiga tahap pemeriksaan dan penelitian atas klasifikasi tarif dan nilai pabean, yaitu:

• Sebelum importasi (pre clearance stage);

• Pada saat importasi (clearance stage);

• Setelah importasi (post clearance stage); sebagaimana dapat dijelaskan melalui gambar di bawah ini:

7. bahwa penetapan pada masing-masing tahap merupakan penetapan yang berdiri sendiri dan berbeda, namun tidak menjadi prasyarat bagi penetapan pada tahapan selanjutnya, antara lain sebagai berikut:

• Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa valuation ruling dan pre-entry classification (PKSI) pada tahap sebelum impor (pre clearance stage) yang dilakukan berdasarkan Pasal 17A UU Kepabeanan;

• Penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas tarif dan/atau nilai pabean pada saat importasi (clearance stage) yang dilakukan berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan;

Hal 35 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

• Penetapan Direktur Jenderal setelah importasi (post clearance stage) melalui mekanisme Audit Kepabeanan atau pelaksanaan Penelitian Ulang yang dilakukan berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan.

8. bahwa berdasarkan Pasal 3 UU Kepabeanan, terhadap seluruh barang impor di Indonesia dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean tersebut meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean ini dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir, mempertimbangkan kelancaran arus barang dan/atau pengamanan penerimaan negara;

9. bahwa tidak diterbitkannya SPTNP bukan berarti Terbanding tidak melakukan penetapan, karena keputusan Terbanding untuk menerima nilai pabean yang diberitahukan, atau melakukan penetapan yang tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI, dan memberikan persetujuan pengeluaran barang, merupakan keputusan pejabat pemerintahan di bidang kepabeanan;

10. bahwa Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan:

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a) melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b) mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

11. bahwa Frasa "dalam hal" sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan tersebut mengandung makna bahwa keadaan atau kondisi yang dinyatakan setelah frasa tersebut merupakan sebuah pengandaian yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka).;

12. bahwa Frasa "dalam hal" dalam Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan diikuti dengan kondisi/ kemungkinan berupa "penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16";

Hal 36 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

13. bahwa Frasa 'perbedaan dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan' sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan merupakan norma yang harus dimaknai sebagai berikut:

1) merupakan suatu pengandaian untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi, namun demikian bukan persyaratan yang memiliki kekuatan mengikat dan harus ada;

2) penetapan Direktur Jenderal dapat dilakukan meskipun tidak didahului dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

14. bahwa mengikuti pola kemungkinan-maka sebagaimana disampaikan di atas, penafsiran atas Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan adalah sebagai berikut:

Kemungkinan: terdapat perbedaan antara penetapan Direktur Jenderal berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 16;

Maka: Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk melunasi kekurangan pembayaran atau mendapat pengembalian atas kelebihan pembayaran;

15. bahwa terpenuhinya kondisi "perbedaan antara penetapan Direktur Jenderal dengan penetapan Pejabat bea dan cukai" menimbulkan kewajiban kepada Direktur Jenderal untuk memberitahukan secara tertulis kepada importir, namun bukan merupakan prasyarat kewenangan Direktur Jenderal dalam melakukan penetapan Kembali;

16. bahwa tidak terpenuhinya kondisi "perbedaan antara penetapan Direktur Jenderal dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai" tidak menjadi hal yang mengugurkan kewenangan Direktur Jenderal untuk melakukan penetapan, karena kondisi tersebut bukan merupakan syarat yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan;

17. bahwa Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan: Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas

Hal 37 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan Penelitian Ulang ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali;

18. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dan sesuai dengan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan di atas, objek pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang yaitu pemberitahuan pabean, bukan penetapan Pejabat Terbanding;

19. bahwa dengan demikian penetapan Direktur Jenderal berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan merupakan hasil penelitian terhadap pemberitahuan pabean, bukan penetapan yang dilakukan sebagai tindak lanjut penelitian terhadap penetapan Pejabat bea dan cukai berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan.

20. bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan tidak mencantumkan penetapan Pejabat bea dan cukai berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan sebagai syarat penetapan kembali oleh Direktur Jenderal, sehingga kewenangan Direktur Jenderal untuk melakukan penetapan atas tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan tidak harus didahului dengan terbitnya SPTNP;

21. bahwa pemaknaan atas Pasal 17 UU Kepabeanan tersebut sejalan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada BAB Ill Huruf B Nomor 224, di mana apabila suatu norma diawali dengan kalimat "dalam hal" maka dimaknai suatu kondisi pengandaian bukan suatu persyaratan;

22. bahwa berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan, salah satu objek banding yaitu penetapan Direktur Jenderal berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan;

23. bahwa seluruh penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan/atau nilai pabean yang diterbitkan dalam bentuk SPKTNP merupakan penetapan Direktur Jenderal yang bersumber dari kewenangan yang diperoleh

Hal 38 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

secara atributif dari Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, bukan dari Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan.;

24. bahwa Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan hanya merupakan penegasan kewajiban Direktur Jenderal untuk menerbitkan penetapan secara tertulis untuk kepentingan pemberitahuan kepada orang yang dikenai penetapan (importir), namun bukan merupakan pasal yang memberikan kewenangan secara atribusi kepada Direktur Jenderal;

25. bahwa penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal yang dilakukan berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan dapat dilakukan atas PIB baik yang atasnya diterbitkan SPTNP ataupun tidak, selama memenuhi persyaratan:

• penetapan Direktur Jenderal hanya atas tarif dan/atau nilai pabean; dan

• penetapan Direktur Jenderal dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Pemberitahuan Pabean;

26. bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2008 mengamanatkan, atas kesalahan pembebanan tarif yang ditemukan melalui pelaksanaan Audit kepabeanan dan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan penetapan kembali oleh Direktur Jenderal;

27. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2008 mengamanatkan atas penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dituangkan dalam SPKTNP;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penerbitan SPKTNP yang tidak didahului dengan penerbitan SPTNP telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan;

Penjelasan Mengenai Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean in casu

28. bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 900017 tanggal 15 Agustus 2023 atas dokumen Bill of Lading Nomor 01 tanggal 03 Agustus 2023, Form Al Nomor EIC/2023/013/0645346A/00654377

Hal 39 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

tanggal 08 Agustus 2023 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan mengenai pemenuhan ketentuan penggunaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon pada PIB memberitahukan bahwa importasi menggunakan Bill of Lading Nomor 01 tanggal 03 Agustus 2023 dan Form Al Nomor EIC/2023/013/0645346A/00654377 tanggal 08 Agustus 2023;

b. bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor 01 tanggal 03 Agustus 2023 diketahui bahwa Bill of Lading dikeluarkan tanggal 03 Agustus 2023;

c. bahwaberdasarkanFormAlNomor EIC/2023/013/0645346A/00654377 tanggal 08 Agustus 2023 diketahui penerbitan Form Al adalah tanggal 08 Agustus 2023;

d.bahwaberdasarkanFormAlNomor

EIC/2023/013/0645346A/00654377 tanggal 08 Agustus 2023 diketahui tidak terdapat tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively' pada Form Al;

e. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui Form Al diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi tetapi tidak terdapat tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively" pada Form Al sehingga tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures For The Rules of Origin For The ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;

29. bahwa sehubungan dengan keterangan tersebut, maka mengenai pemenuhan ketentuan pencantuman tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively” disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Hal 40 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

a. bahwa berdasarkan Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Republic Of India And The Association Of Southeast Asian Nations, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:

Article 7

Rules of Origin

The Rules of Origin and Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in A.;

b. bahwa berdasarkan Annex 2 Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diatur mengenai ketentuan sebagai berikut: Rule 13

Certificate of Origin

A claim that a product shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party

c. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules of Origin For The ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dijelaskan bahwa apabila Form Al diterbitkan melebihi 3 (tiga) hari kerjasejakTanggalPengapalanharuspencantuman tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively' sebagaimana kutipan berikut: Issuance of AIFTA Certificate of Origin

Article 10

(a) The AIFTA Certificate of Origin shall be issued by the Issuing Authority of the exporting Party at the time of exportation, or within three (3) working days from the date of shipment whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the AIFTA Rules of Origin.

(b) In exceptional cases where a AIFTA Certificate of Origin has not been issued at the time of exportation or within three (3) working days from the date of shipment due to inadvertent errors or omissions or other valid causes, the AIFTA Certificate of Origin

Hal 41 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

may be issued retroactively but no longer than 12 months from the date of shipment, bearing the words "Issued Retroactively”;

30. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India; Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(2) lnstansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form Al lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan mencantumkan tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively" pada SKA Form Al.

Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form Al dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Hal 42 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form Al sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form Al untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

d. Jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;

e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN- India Free Trade Area;

f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form Al; dan

g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Form Al, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik.

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form

Hal 43 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Al ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

31. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui Form Al diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi tetapi tidak terdapat tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively' pada Form Al sehingga tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures For The Rules of Origin For The ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India atas barang impor pada PIB a quo tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagai berikut dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN).;

32. bahwa diterbitkan Notification of Rejection of Certificate of Origin Nomor S-525/WBC.02/2024 tanggal 08 Oktober dengan alasan sebagai berikut:

CriteriaOperational Certification Procedures (OCP)
The AIFTA Certificate of Origin was Issued more than 3 (three) working days after shipping date without beared the words "Issued Retroactively"
RuleRule 10 OCP AIFTA
ReasonBased on the result of our examination of the AIFTA Certificate of Origin mentioned above, it was found that the AIFTA Certificate of Origin was issued by the Issuing Authority more than three (3) working days from the date of shipment (based on Bill of Loading attached in the importation documents) meanwhile, the AIFTA Certificate of Origin was not beard the words "Issued Retroactively". Based on Rule 10 OCP AIFTA, The AIFTA Certificate of Origin shall be issued at the time of exportation, or within three (3) working days from the date of shipment. In exceptional cases where a AIFTA Certificate of Origin has not been issued at the time of exportation or within three (3) working days from the date of shipment due to inadvertent errors or omissions or

Hal 44 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

other valid causes, the AIFTA Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than 12 months from the date of shipment, bearing the words "Issued Retroactively"

33. bahwa berdasarkan penelitian yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas importasi a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

34. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Simpulan

1. bahwa berdasarkan hasil Audit Kepabeanan sebagaimana tertuang dalam LHA-23/WBC.02/BKPM/2024 tanggal 02 September 2024, ditemukan terdapat ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi berdasarkan PMK-170/PMK.04/2020 dalam hal pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) terkait ketentuan Issued Retroactively sehingga Terbanding melakukan penetapan kembali pembebanan atas PIB nomor 900017 tanggal 15 Agustus 2023 dan PIB nomor 900028 tanggal 07 Desember 2023 dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomor PIBTanggal PIBNomor Seri BarangPembebanan Bea Masuk (PIB)Pembebanan Bea Masuk (Penetapan)
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1BC 2.001120090001715 Agustus 20231BM 4% (AIFTA)BM 5% (MFN)
2BC 2.001120090002807 Desember 20231BM 4% (AIFTA)BM 5% (MFN)

2. bahwa dalam penerbitan SPKTNP-130/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan;

Hal 45 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Permohonan / Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak kiranya berkenan memberi putusan:

-Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya, dan

-MenguatkanPenetapanTerbandingnomorSPKTNP- 130/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024.

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 384/LDIRUT/II/2025 tanggal 20 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam pengajuan surat ini adalah tentang (i) Pokok Sengketa Formal (Prosedural) penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang tidak didahului Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean ("SPTNP"); dan Pokok Sengketa Materiil (Substansi) Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Berupa Koreksi Tarif Preferensi.

1. Pokok Sengketa Formal (Prosedural) Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

Pokok Sengketa Formal (Prosedural)Penjelasan Pemohon Banding
Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Yang Tidak Didahului Penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabeanbahwa Terbanding dalam melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena menurut Pemohon Banding penerbitan SPKTNP harus didahului dengan penerbitan SPTNP yang berfungsi sebagai penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai Jo Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat

Hal 46 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

(2), Pasal 16 ayat (6), Penjelasan Umum Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 jo. Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2018; Bahwa oleh karena Terbandingtelahterbuktidalam melakukan penetapan terse but di atas bertentangandenganperaturan perundang-undangan,sehingga penetapan Terbanding adalah tidak sah dan harus dibatalkan jo. Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU 30/2014.

bahwa yang menjadi Pokok Sengketa Formal (Prosedural) penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean terkait dengan penerbitan SPKTNP tidak didahului dengan penerbitan SPTNP;

Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang Tidak Didahului Penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

1) Menurut Terbanding sesuai Surat-Suratnya

bahwa pada pokoknya menyatakan hal - hal sebagai berikut:

bahwa penerbitan SPKTNP yang tidak didahului dengan penerbitan SPTNP telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan.

2) Menurut Pemohon Banding

bahwa pada pokoknya tidak setuju dengan alasan-alasan sebagai berikut:

No.Dokumen
1.Dokumen Nomor LHA-23/WBC.02/BKPM/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Laporan Hasil Audit PT Indonesia Asahan Aluminium;
2.Dokumen Nomor SPKTNP-130/WBC.02/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Surat PenetapanKembaliTarif dan/atau Nilai Pabean.

Hal 47 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti hal - hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen - dokumen fakta berupa (i) Laporan Hasil Audit, dan (ii) SPKTNP, dapat diketahui bahwa Terbanding dalam melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP, tidak didahului dengan penerbitan SPTNP; Dasar Hukum

a. Dasar Hukum Peraturan Perundang - undangan

• Undang-Undang Nomor 10/1995 diubah terakhir dengan Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan ("UU 17/2006")

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU 17/2006 mengatur "Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean."

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU 17/2006 mengatur "Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean."

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (6) UU 17/2006 mengatur "Ketentuan mengenai penetapan nilai pabean dan tarif diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan"

bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Pasal 16 UU 17/2006 mengatur "Penetapan tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean secara self assessment hanya dilakukan dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kurang dibayar atau lebih dibayar Bea Masuk; Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan, penetapan tarif dan/atau nilai

Hal 48 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

pabean harus sudah dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai penetapan Pejabat BC (SPTNP) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB."

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 mengatur "Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB."

bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 mengatur "Pada dasarnya penetapan Terbanding sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan ...dst, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali."

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU 17/2006 mengatur "Dalam hal penetapan kembali tersebut berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16..., Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk melunasi BM yang kurang dibayar atau mendapatkan pengembalian BM yang lebih dibayar".

• Undang-Undang Nomor 12/2011 diubah terakhir dengan Nomor 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan ("UU 13/2022")

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 13/2022 mengatur "Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan."

bahwa berdasarkan Lampiran II angka 176 UU 13/2022 mengatur "Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing

Hal 49 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk mempedelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan teijadinya ketidakjelasan dan norma yang dimaksud."

bahwa berdasarkan Lampiran II angka 177 UU 13/2022 mengatur "Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumus an yang berisi norma"

bahwa berdasarkan Lampiran II angka 186 UU 13/2022 mengatur "Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:

a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

c. dst...."

• Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU 30/2014") diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ("UU 6/2023"); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 30/2014 jo. UU 6/2023 mengatur “Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam peny elenggaraan pemerintahan”; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c UU 30/2014 jo. UU 6/2023 mengatur “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";

Hal 50 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU 30/2014 jo. UU 6/2023 mengatur "Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya”;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 diubah terakhir dengan Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Bea dan Cukai atau Pejabat Bea Cukai ("PMK 61/2018")

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2018 mengatur "Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ay at (2), 30 (tiga puluh) hari tidak ada penetapan, tarif yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, PIE, dianggap diterima."

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2018 mengatur "Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,..dst. dituangkan dalam SPTNP, selanjutnya dalam ayat (2) antara lain ditentukan bahwa: SPTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai."

b. Yurisprudensi

bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas pokok sengketa subjek dan objek nya identik pada pokok nya sebagai berikut:

DokumenPenjelasan
Dokumen Nomor PUT - 58216/PP/M.XVIIB/19/201 4 tanggal 8 Desember 2014 tentang Putusan Pengadilan Pajak danPenerbit: Pengadilan Pajak; dan Mahkamah Agung Materi: • Pokok sengketa dan amar pertimbangan:

Hal 51 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenNomor "Atas dasar hal-hal di atas, maka 933/B/PK/PJK/2016secara de facto dan de jure, tanggal 7 September 2016 pertimbanganMajelisHakim tentangPutusan Pengadilan Pajak dalam Judex Mahkamah AgungPack dan penetapan kembali tarif

dan/atau nilai pabean Termohon Peninjauan Kembali (SPKTNP) Nomor

SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013, terhadap tarif dan/atau nilai pabean, yang "dianggap diterima" oleh karena tidak ada penetapan Terbanding (tanpa ada SPTNP, hanya ada SPPB)sebagaikonsekuensi pelaksanaansistemPDE Kepabeanan atas ke-532 PIB nyata- nyatatidaksesuaidengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dalam hal ini, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 95 UU Kepabeanan dan telah mengesampingk an asas keadilan dan asaskepastian bagi Pemohon Peninjauan Kembali sehingga secara yuridis formal seharusnyalah penerbitan atau penetapan SPKTNP a quo sejak awal dibatrilkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa sengketa a quo, dan oleh karena itu sudah seharusnya Put 58216/2014 dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung Yang Mulia"

• Amar Putusan Pengadilan Pajak: MengabulkanSebagian Permohonan Banding Pemohon Banding.

Hal 52 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Mahkamah Agung:

MengabulkanPermohonan Peninjauan Kembali Pemohon PeninjauanKembalidan MembatalkanPutusan Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur dan Doktrin Yurisprudensi, dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas yang telah mengadili dan memeriksa peristiwa hukum yang sejenis dan memiliki keterkaitan hukum (innerlijk samenhang) dengan ringkasan sebagai berikut; bahwa oleh karena Terbanding dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam SPKTNP tanpa didasarkan penerbitan SPTNP, sehingga atas penetapan dalam SPKTNP a quo oleh Terbanding adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai formal (prosedural) penetapan kembali tarif dan nilai pabean oleh Terbanding, maka kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP tersebut;

3) Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Dalil-dalil Terbanding Menurut Terbanding

bahwa penerbitan SPKTNP yang tidak didahului dengan penerbitan SPTNP telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan.

Menurut Pemohon Banding

bahwa pada pokok nya Pemohon Banding tidak setuju berdasarkan penjelasan selengkapnya sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan dokumen - dokumen fakta berupa (i) Laporan Hasil Audit, dan SPKTNP, dapat disimpulkan bahwa telah terbukti

Hal 53 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Terbanding dalam melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP tidak didahului dengan penerbitan SPTNP;

• bahwa berdasarkan dasar - dasar hukum sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan. Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal

16 ayat (6), Penjelasan Umum Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 jo. Pasal 2 ayat (3) PMK dan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2018 pada pokoknya mengatur bahwa dalam penerbitan SPKTNP hams memenuhi ketentuan: (i) dalam waktu 2 (dua) tahun, telah ada/ diterbitkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean secara tertulis yang dituangkan dalam SPTNP yang diterbitkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan Pemberitahuan Impor

Barang ("PIB"),melalui penelitian ulang atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan, (iv) hasil dari penelitian tersebut berbeda dengan penetapan semula yang dituangkan dalam SPTNP, dan (v) mengakibatkan kekurangan/ kelebihan pembayaran Bea Masuk ("BM"), sehingga atas penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Terbanding yaitu SPKTNP a quo, yang tidak didahului dengan penerbitan SPTNP adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku;

 bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 30/2014 jo. UU

6/2023 pada pokoknya mengatur Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

Hal 54 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

 bahwa berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU

30/2014 jo. UU 6/2023 pada pokoknya mengatur atas penetapan Terbanding adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dibatalkan;

 bahwa berdasarkan Lampiran II UU 13/2022 pada pokoknya

mengatur penjelasan tidak dapat menyebutkan lebih luas dari hal yang disebutkan dalam suatu pasal yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan;

 bahwa berdasarkan sumber-sumber hukum yurisprudensi,

pada pokoknya menguatkan dalil-dalil Pemohon Banding yang pada pokoknya oleh karena Terbanding dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam SPKTNP tanpa didasarkan penerbitan SPTNP, sehingga atas penetapan dalam SPKTNP a quo oleh Terbanding adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

• bahwa berdasarkan (i) fakta - fakta; dan dasar hukum, dapat disimpulkan sebagai berikut:

 bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bantahan terkait

dalil Terbanding yang menyatakan pada pokoknya penerbitan SPKTNP yang tidak didahului dengan penerbitan SPTNP telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan Pasal 16 UU 17/2006 jo. Pasal 5

ayat (1) PMK 61/2018 menurut Pemohon Banding, dalam hal menurut Terbanding atas pemberitahuan pabean yang sudah didaftarkan terdapat perbedaan dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, Terbanding seharusnya menerbitkan terlebih dahulu penetapan secara tertulis yang dituangkan dalam SPTNP dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran;

Hal 55 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

 bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 dan

Penjelasannya jo. Pasal 10 ayat (1) PMK 61 /2018, apabila berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Terbanding membuat penetapan kembali;

 bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU 17/2006 jo.

Pasal 10 ayat (4) PMK 61/2018, dalam hal penetapan kembali Terbanding berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU 17/2006 (in casu SPTNP), Terbanding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding untuk melunasi bea masuk yang kurang dibayar yang dituangkan dalam SPKTNP;

 bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan tidak

diterbitkannya SPTNP bukan berarti Pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penetapan, dapat Pemohon Banding berikan bantahan nya sebagai berikut:

 bahwa pada faktanya yang menjadi sengketa a quo adalah

Terbanding melakukan penetapan kembali terhadap pemberitahuan pabean yang sudah didaftarkan oleh Pemohon Banding yang menyebabkan terdapatnya perbedaan dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya;

 bahwa berdasarkan Pasal 16 UU 17/2006 jo. Pasal 5 ayat (1)

PMK 61/2018, maka seharusnya Terbanding menerbitkan terlebih dahulu penetapan secara tertulis yang dituangkan dalam SPTNP (yang merupakan Keputusan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan Pasal 1 angka 7 UU 30/2014 jo. UU 6/2023) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran;

Hal 56 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

 bahwa terkait dengan penafsiran Terbanding terhadap Pasal 17

ayat (1) UU 17/2006 dapat Pemohon Banding berikan bantahan nya sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah melakukan kekeliruan penerapan hukum (error juris) dengan menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 dan penjelasannya, objek pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang yaitu pemberitahuan pabean, bukan penetapan Pejabat bea dan cukai;

 bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding telah melakukan

penafsiranyangbertentangandenganketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU 13/2022 oleh karena Terbanding mendalilkan lebih luas dan hal yang disebutkan dalam suatu pasal yang terkandung dalam batang tubuh peraturan perundangundangan;

Oleh karena ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU 17/2006 dan Penjelasan nya, tidak terdapat pengaturan yang menyatakan bahwa Terbanding tidak perlu menerbitkan penetapan tertulis berupa SPTNP karena yang menjadi objek pemeriksaan adalah pemberitahuan pabean.

 bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan sumber - sumber

hukum yurisprudensi, pada pokoknya menguatkan dalil-dalil Pemohon Banding bahwa Terbanding dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam SPKTNP tanpa didasarkan penerbitan SPTNP adalah tidak sah oleh karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku;

 bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti

Terbanding dalam menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang didasarkan pada SPKTNP tidak didahului dengan penerbitan SPTNP, sehingga penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo adalah tidak sah dan hares dibatalkan oleh karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Hal 57 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP tersebut;

2. Pokok Sengketa Materiil (Substansi) Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

Pokok Sengketa MateriilAlasan Permasalahan Nilai SengketaTingkat Banding (Rp)
Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Berupa Koreksi Tarif Preferensibahwa koreksi dan Terbanding yang menyatakan pada pokoknya penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean berupa koreksi tarif preferensi dalam kegiatan importasi antara Negara Anggota Asean India Free Trade Area ("AIFTA") yang menurut Terbanding terdapat ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan tarif preferensi, sedangkan Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi persyaratan penggunaan tarif preferensi, oleh karena atas impor barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilengkapi dengan SKA Form AI yang sah dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal barang yaitu india sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU 17/2006 jo. Pasal 1 Perpres 40/2010 jo. Apendiks D Pasal 10 huruf (b) dan Apendiks D Pasal 15 huruf a OCP AIFT1.587.535.684

Hal 58 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Bahwa yang menjadi pokok sengketa materiil (substansi) adalah tentang penetapan Kembali tarif dan/atau nilai pabean berupa koreksi tarif preferensi;

Tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Berupa Koreksi Tarif Preferensi

Dokumen Nomor SPKTNP-130/WBC.02/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean
KeteranganNilai (Rp)
Menurut Pemohon Banding0
Menurut Terbanding1.587.535.684
Nilai Sengketa1.587.535.684

bahwa yang menjadi pokok sengketa materiil (substansi) adalah tentang penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean berupa koreksi tarif preferensi dalam kegiatan importasi antara Negara Anggota AIFTA yang menurut Terbanding terdapat ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan tarif preferensi;

Menurut Terbanding Sesuai Surat-Suratnya

bahwa pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui Form Al diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi tetapi tidak terdapat tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively' pada Form Al sehingga tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures For The Rules of Origin For The ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India atas barang impor pada PIB a quo tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagai berikut dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum;

Hal 59 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Menurut Pemohon Banding

bahwa pada pokoknya tidak setuju dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Fakta-fakta:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang akan disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

No morDokumen
1Dokumen tentang Pemberitahuan Impor Barang, sebagai berikut: - Dokumen Nomor 900017 Tanggal 15 Agustus 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB); - Dokumen Nomor 900028 Tanggal 07 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
2Dokumen tentang Certificate of Origin Form AI, sebagai berikut: - Dokumen Nomor EIC/2023/013/0645346A/00654377 Tanggal 08 Agustus 2023 tentang Certificate of Origin Form AI; - Dokumen Nomor EIC/2023/013/0953858A/00936016 Tanggal 16 November 2023 tentang Certificate of Origin Form AI.
3Dokumen tentang Bill of Lading, sebagai berikut: - Dokumen Nomor 01 Tanggal 01 Agustus 2023 tentang Bill of Lading; - Dokumen Nomor 01 Tanggal 11 November 2023 tentang Bill of Lading.
4Dokumen tentang Invoice, sebagai berikut: - Dokumen Nomor INV202308031238 Tanggal 03 Agustus 2023 tentang Commercial Invoice; - Dokumen Nomor 9202382187 Tanggal 03 November 2023 tentang Commercial Invoice;
5Dokumen tentang Invoice, sebagai berikut: - Dokumen Nomor INV202308031238 Tanggal 03 Agustus 2023 tentang Commercial Invoice; - Dokumen Nomor 9202382187 Tanggal 03 November 2023 tentang Commercial Invoice;
6Dan seterusnya.

bahwa berdasarkan dokumen - dokumen fakta - fakta berupa (i) pemberitahuan impor barang; (ii) Certificate of Origin; (iii) Bill of Lading; (iv) Invoice; dan (v) perjanjian, telah terbukti hal - hal sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan koreksi tagihan pungutan bea dan cukai Pemohon Banding atas ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan tarif preferensi oleh karena tidak adanya tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively' atas SKA Form AI yang diterbitkan melebihi dari 3 (tiga) hari

Hal 60 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

kerja setelah tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi;

• bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan impor atas transaksi pengimporan bahan baku utama dan curah untuk pembuatan anoda dari beberapa perusahaan yang berkedudukan di Negara India;

· Bahwa barang yang diimpor (dengan identifikasi barang yaitu pos tarif / HS

code 2713.12.00 dan 2708.10.00) oleh Pemohon Banding, diperoleh dari 1 (satu) negara yaitu Negara India sesuai dengan SKA Form AI, dan dikirimkan dari Negara India sesuai dengan B/L;

• bahwa atas seluruh barang yang diimpor Pemohon Banding telah diterbitkan SKA Form AI yang merupakan dokumen ash dan diterbitkan oleh instansi resmi, yang dapat membuktikan asal barang yang diimpor;

1. Dasar Hukum Peraturan Perundang-Undangan

- UU 17/2006

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU 17/2006 mengatur "Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri."

- Peraturan Presiden Nomor 40/2010 tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations and The Republic Of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) ("Perpres 40/2010")

- Pasal 1 Perpres 40/2010 mengatur "Mengesahkan Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan

Hal 61 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Republik India) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di Bangkok, Thailand, pada tanggal 13 Agustus 2009 dan di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 24 Oktober 2009 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.";

- Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India ("AIFTA")

bahwa berdasarkan Apendiks D Pasal 10 huruf (b) OCP AIFTA mengatur "Dalam keadaan khusus apabila suatu Surat Keterangan Asal AIFTA belum diterbitkan pada waktu eksportasi atau dalam waktu tiga (3) hari kerja sejak tanggal pengapalan karena kesalahan yang disengaja atau tidak atau karena sebab-sebab sah lainnya, Surat Keterangan Asal AIFTA dapat diterbitkan dan berlaku surut tetapi tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal pengapalan, dengan membubuhkan kata "diterbitkan berlaku surut.";

bahwa berdasarkan Apendiks D Pasal 15 huruf a OCP AIFTA mengatur "Apabila asal dari suatu produk tidak diragukan, penemuan perbedaan kecil antara pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam Surat Keterangan Asal AIFTA dan yang dibuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan ke Lembaga Kepabeanan Pihak pengimpor untuk maksud melakukan formalitas-formalitas importasi produk-produk dimaksud wajib tidak membatalkan Surat Keterangan Asal AIFTA tersebut, apabila sesuai dengan fakta-fakta yang berkenaan dengan produk-produk dimaksud.";

2. Yurisprudensi

bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas pokok sengketa subjek dan objek nya identik pada pokoknya sebagai berikut:

Hal 62 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 80044 /PP/M.XVIIB/19/2017 Tanggal 23 Januari 2017Penerbit: Pengadilan Pajak; Materi: • Pokok sengketa dan amar pertimbangan: - bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena pada Form AI tidak ada dibubuhkan kata/tanda "Issued Retroactively" atau "Diterbitkan berlaku surut" di dalamnya atas importasi Jenis Barang: Clopidogrel Bisulphate Coa, Jumlah Barang: 90 Kg / sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: IN/India, Supplier: AAA Limited, India, diberitahukan dalam PIB Nomor 097305 tanggal 8 Juni 2015 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP 282/KPU.03/2015 tanggal 22 Oktober 2015; - bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-282/KPU.03/2015 tanggal 22 Oktober 2015 atas barang impor Clopidogrel Bisulphate dengan PIB Nomor 097305 tanggal 08 Juni 2015 dengan pembebanan tarif bea masukyang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA karena Form AI diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan, dan tidak diberi tanda contreng pada Box 13 tentang Issued Retroactively, tidak memenuhi ketentuan Article 10 Appendix D Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-India Free Trade Area - bahwa pada article (17), Revised OCP- AIFTA disebutkan asal dari produk tidak diragukan, penemuan perbedaan kecil antara pernyataan-pernyataan yang dibuat

Hal 63 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
dalam SKA ACFTA dan yang dibuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan ke Lembaga Kepabeanan pihak pengimpor untuk maksud melakukan formalitas importasi produk-produk dimaksud wajib tidak membatalkan Surat Keterangan Asal AIFTA tersebut; - bahwa barang impor Clopidogrel Bisulphate, negara asal India, dengan PIB Nomor 097305 tanggal 08 Juni 2015, pos tarif 2934.99.90.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), oleh karenanya permohonan banding - Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-282/KPU.03/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AIFTA) - Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya Permohonan Banding Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 53905/PP/M.VIIA/19/201 4 Tanggal 13 Mei 2014Penerbit: Pengadilan Pajak; Materi: • Pokok sengketa dan amar pertimbangan: - Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan bea masuk atas PIB Nomor: 106462 tanggal 21 Juni 2013, berupa importasi Tramadol Hydrochloride, negara anal India yang diberitahukan masuk pos tarif 2922.50.90.00 dengan BM 0% (AIFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2922.50.90.00 dengan BM 5% (MFN) dan menjadi dasar penerbitan SPTNP 005970/WBC.06/KPP.0103/NP/20 13 tanggal 09 Juli 2013 dengan nilai tagihan

Hal 64 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
berupa bea masuk dan PDRI sebesar Rp12.211.000,00; - Bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen pemberitahuan oleh Terbanding, kedapatan Form AI Nomor 49072917 tanggal 19 Juni 2013 diterbitkan tiga (3) hari kerja setelah Airway Bill Nomor: 217- 45545802 tanggal 07 Juni 2013 serta tidak dibubuhkan tulisan atau tanda "Issued Retroactively"; - Bahwa menurut pertimbangan Majelis terkait pemberian tanda/cap Issued Retroactively pada SKA yang diterbitkan 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan, dikemukakan dalam Surat Edaran Terbanding Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, sebagai berikut: "Mencocokkan tanggal penerbitan SKA dengan tanggal pengapalan yang tertera pada B/L. Apabila SKA diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah pengapalan, maka pada SKA harus terdapat tanda/ cap "Issued Retroactively". Dalam hal pada SKA tidak terdapat tanda/cap "Issued Retroactively", maka terhadap impor yang menggunakan SKA tersebut tetap dapat diberikan tarif preferensi sepanjang tidak terdapat keraguan mengenai hal-hal yang terkait dengan keabsahan SKA, pemenuhan ketentuan asal barang (origin criteria), atau hal-hal lain terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan khususnya mengenai tata cara pengisian PIB dan penyampaian SKA pada

Hal 65 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

DokumenPenjelasan
saat impor. Bahwa selanjutnya di dalam Surat Edaran yang sama menyebutkan "tidak terdapat tanda/cap "Issued Retroactively" untuk SKA yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak tanggal pengapalan" adalah merupakan kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies.; - Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur dan doktrin yurisprudensi, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas yang telah mengadili dan memeriksa peristiwa hukum yang sejenis dan memiliki keterkaitan hukum (innerlijk samenhang) dengan ringkasan sebagai berikut:

bahwa mengenai pemberian cap atau stempel "Issued Retroactively" pada SKA yang diterbitkan melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari, dapat digolongkan sebagai minor discrepancies, sehingga SKA Form AI tetap berlaku sah; Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP tersebut;

3. Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Dalil-dalil Terbanding

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui Form Al diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi tetapi tidak terdapat tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively' pada Form Al sehingga tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures For The Rules of Origin For The ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara

Hal 66 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India atas barang impor pada PIB a quo tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN- India Free Trade Area (AIFTA) sebagai berikut dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum.;

Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen fakta-fakta berupa (i) pemberitahuan impor barang; (ii) Certificate of Origin; (iii) Bill of Lading; (iv) Invoice; dan (v) perjanjian, telah terbukti hal-hal sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi tagihan pungutan bea dan cukai Pemohon Banding atas ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan tarif preferensi oleh karena tidak adanya tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively” atas SKA Form AI yang diterbitkan melebihi dari 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi;

- bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan impor atas transaksi pengimporan bahan baku utama dan curah untuk pembuatan anoda dari beberapa perusahaan yang berkedudukan di Negara India;

- bahwa barang yang diimpor (dengan identifikasi barang yaitu pos tarif / HS code 2713.12.00 dan 2708.10.00) oleh Pemohon Banding, diperoleh dari 1 (satu) negara yaitu Negara India sesuai dengan SKA Form AI, dan dikirimkan dari Negara India sesuai dengan B/L;

- bahwa atas seluruh barang yang diimpor Pemohon Banding telah diterbitkan SKA Form Al yang merupakan dokumen asli dan diterbitkan oleh instansi resmi, yang dapat membuktikan asal barang yang diimpor;

- bahwa berdasarkan dasar - dasar hukum sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU 17/2006 pada pokoknya mengatur Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional."

Hal 67 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa berdasarkan Pasal 1 Perpres 40/2010 jo. Apendiks D Pasal 10 huruf (b) dan Pasal 15 huruf a OCP AIFTA pada pokoknya mengatur (i) Indonesia telah mengesahkan AIFTA; (ii) Surat Keterangan Asal AIFTA belum diterbitkan pada waktu eksportasi atau dalam waktu tiga (3) hari kerja sejak tanggal pengapalan karena kesalahan yang disengaja atau tidak atau karena sebab-sebab sah lainnya, Surat Keterangan Asal AIFTA dapat diterbitkan dan berlaku surut tetapi tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal pengapalan, dengan membubuhkan kata "Issued Retroactively"; dan (iii) apabila asal dari suatu produk tidak diragukan, penemuan perbedaan kecil antara pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam Surat Keterangan Asal AIFTA dan yang dibuat dalam dokumen- dokumen yang disampaikan ke Lembaga Kepabeanan Pihak pengimpor untuk maksud melakukan formalitas-formalitas importasi produk-produk dimaksud wajib tidak membatalkan Surat Keterangan Asal AIFTA tersebut, apabila sesuai dengan fakta-fakta yang berkenaan dengan produk-produk dimaksud."

bahwa berdasarkan sumber-sumber hukum yurisprudensi, pada pokoknya menguatkan dalil-dalil Pemohon Banding oleh karena mengenai pemberian cap atau stempel "Issued Retroactively" pada SKA yang diterbitkan melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari, dapat digolongkan sebagai minor discrepancies, sehingga SKA Form AI tetap berlaku sah;

- bahwa berdasarkan (i) fakta-fakta; dan (ii) dasar hukum, dapat disimpulkan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terkait dengan importasi yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan persyaratan Tarif Preferensi dikarenakan tidak tercantum tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively" pada SKA Form AI yang diterbitkan lebih dari 3 hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, dapat digolongkan sebagai perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies), oleh karena nya perbedaan tersebut tidak dapat membatalkan keabsahan SKA Form AI sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Perpres 40/2010 jo. Apendiks D Pasal 10 huruf (b) dan Pasal 15 huruf a OCP AIFTA;

Hal 68 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bantahan atas dalil Terbanding terkait dengan Form AI yang diterbitkan lebih dan 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi tetapi tidak terdapat tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively" pada Form AI tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AIFTA, sebagai berikut:

- bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum berdasarkan Pasal 3, Pasal 7, Pasal 12, dan Pasal 13 PMK 170/2020 pada pokoknya mengatur Form AI diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi tetapi tidak terdapat tanda/tulisan/cap "Issued Retroactively" pada Form AI tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AIFTA dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum;

- bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 1 Perpres 40/2010 jo. Apendiks D Pasal 10 huruf (b) dan Pasal 15 huruf a OCP AIFTA pada pokoknya mengatur bahwa:

(i) Surat Keterangan Asal AIFTA belum diterbitkan pada waktu eksportasi atau dalam waktu tiga (3) hari kerja sejak tanggal pengapalan, Surat Keterangan Asal AIFTA dapat diterbitkan dan berlaku surut tetapi tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal pengapalan, dengan membubuhkan kata "Issued Retroactively'; dan

(ii) apabila asal dari suatu produk tidak diragukan, penemuan

perbedaan keel antara pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam Surat Keterangan. Asal AIFTA dan yang dibuat dalam dokumen- dokumen yang disampaikan ke Lembaga Kepabeanan Pihak pengimpor untuk maksud melakukan formalitas-formalitas importasi produk-produk dimaksud wajib tidak membatalkan Surat Keterangan Asal AIFTA tersebut, apabila sesuai dengan fakta- fakta yang berkenaan dengan produk-produk dimaksud;

Hal 69 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

- bahwa berdasarkan hal tersebut diatas terdapat ketentuan yang bertentangan, sehingga berdasarkan asas hukum lex superior derogate legi inferiors pada pokoknya mengatur ketentuan hukum yang lebih tinggi in casu Pasal 1 Perpres 40/2010 jo. Apendiks D Pasal 10 huruf (b) dan Pasal 15 huruf a OCP AIFTA mengatur ketentuan preferensi tarif bea masuk (lebih tinggi), harus berlaku mengesampingkan ketentuan hukum yang lebih rendah in casu Pasal 3, Pasal 7, Pasal 12, dan Pasal 13 PMK 170/2020 mengatur bea masuk yang berlaku umum (lebih rendah);

- bahwa Pemohon. Banding juga menyampaikan sumber-sumber hukum yurisprudensi, pada pokoknya menguatkan dalil - dalil Pemohon Banding oleh karena mengenai pemberian cap atau stempel "Issued Retroactively" pada SKA yang diterbitkan melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari, dapat digolongkan sebagai minor discrepancies, sehingga SKA Form AI tetap berlaku sah.;

Kesimpulan

bahwa oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) Terbanding, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan SPKTNP tersebut.;

Perhitungan Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas telah terbukti bahwa uraian mengenai dalil, pembuktian, dan dasar hukum tersebut sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga perhitungan yang benar adalah nihil:

Permohonan/Petitum Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian (fundamentum petendi) tersebut di atas, diajukan permohonan sebagai berikut:

- Menyatakan dan memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon Banding seluruhnya;

Hal 70 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

- Menyatakan dan memutuskan surat permohonan dari Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

- Menyatakan dan memutuskan bahwa seluruh dalil, pembuktian, dan dasar hukum dari Pemohon Banding sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

- Menyatakan dan memutuskan bahwa Dokumen Nomor SPKTNP- 130/WBC.02/2024 Tanggal 2 September 2024 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean terbukti salah dan tidak benar (contra legem) karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

bahwa demikian surat ini disampaikan dengan harapan kiranya dapat dikabulkan, bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain (quod non) maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-130/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024; Bukti P-2. Billing DJBC kode billing 620240900152250 tanggal 23

September 2024;

Bukti P-3. BPN dengan NTPN 8BIC46OII6BV9MTQ tanggal bayar 04

Oktober 2024 sebesar untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 128

tanggal 23 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. dan Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5. Pakta Integritas Direksi;

Bukti P-6. Pakta Integritas Kuasa Hukum, Surat Kuasa, dan Izin Kuasa

Hukum atas nama Suripto;

Hal 71 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Bukti P-7. Pakta Integritas Kuasa Hukum, Surat Kuasa, dan Izin Kuasa

Hukum atas nama Hardiyanto;

Bukti P-8. TanggapanTertulisNomor00502/TAXSAM-

PIAA/BC/Hukum01/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 beserta Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Putusan Mahkamah Agung Nomor 908/B/PK/PJk/2020;

Bukti P-10. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2771/B/PK/PJk/2018;

Bukti P-11. Laporan Hasil Audit Nomor LHA-23/WBC.02/BKPM/2024 tanggal

02 September 2024;

Bukti P-12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 900017 tanggal 15

Agustus 2023;

Bukti P-13. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 900028 tanggal 07

Desember 2023;

Bukti P-14. CertificateofOriginFormAlNomor

ElC/2023/013/0645346A/00654377 tanggal 08 Agustus 2023; Bukti P-15. CertificateofOriginFormAlNomor

ElC/2023/013/0953858A/00936016 tanggal 16 November 2023; Bukti P-16. Dokumen Nomor 4000010901 tentang Contract of Import Material

and Design for Upgrading Pot Technology For 1 Potline INALUM Reduction Plant / Kontrak Material Impor dan Desain untuk Peningkatan Teknologi Pot untuk 1 Potline di Pabrik Reduksi INALUM;

Bukti P-17. Bill of Lading Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2023 dan Nomor 01

tanggal 11 November 2023;

Bukti P-18. Commercial Invoice Nomor INV202308031238 tanggal 03

Agustus 2023 dan Nomor 9202382187 tanggal 03 November 2023;

Bukti P-19. Dokumen Nomor 4900009092 tanggal 13 April 2023 tentang

Perjanjian Jual Beli Calcined Petroleum Coke High Sulphur (CPC HS) Ltc.,

Bukti P-20. Dokumen Nomor 4000015491 tanggal 19 Juli 2023 tentang

Perjanjian Jual Beli Coal Tar Pitch (CTP) In Bulk.;

Hal 72 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Bukti P-21. Matriks Penjelasan Pembuktian Tanggapan Akhir (Closing

Statement);

Bukti P-22. PutusanPengadilanPajakNomorPUT–

58216/PP/M.XVIIB/19/2014 tanggal 8 Desember 2014 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 933/B/PK/PJK/2016 tanggal 7 September 2016;

Bukti P-23. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

80044/PP/M.XVIIB/19/2017 tanggal 23 Januari 2017;

Bukti P-24. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-53905/PP/M.VIIA/19/2014

tanggal 13 Mei 2014;

Bukti P-25. SuratNomor00266/TAXSAM-PIAA/BC/Hukum01/VII/2025

tanggal 7 Juli 2025 tentang Tanggapan Akhir Sidang;

Bukti P-26. SuratNomor00502/TAXSAM-PIAA/BC/Hukum01/VI/2025

tanggal 16 Juni 2025 tentang Tanggapan Akhir Sidang;

Bukti P-27. Surat Nomor 00508/TAXSAM-PIAA/BC/Supp01/VI/2025 tanggal

16 Juni 2025 tentang Tanggapan Akhir Sidang;

Bukti P-28. SuratNomor00268/TAXSAM-PIAA/BC/Hukum01/VII/2025

tanggal 7 Juli 2025 tentang Matriks Penjelasan Pembuktian Tanggapan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Audit Nomor LHA-23/WBC.02/BKPM/2024 tanggal

02 September 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Audit;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Nomor S-506/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 16

Mei 2025;

Bukti T-4. Surat Nomor S-0881/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 04 Juli 2025

tentang Closing Statement;

Bukti T-5. Notification of Rejection of Certificate of Origin Nomor

S-525/WBC.02/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

Hal 73 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-130/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 283/L-DIRUT/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

Hal 74 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Nom orJenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPTidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganSesuai dengan peraturan perundang- undanganJenis barang in casu sesuai PIB Nomor 900017 tanggal 15 Agustus 2023 dan Nomor 900028 tanggal 07 Desember 2023. Negara asal India.
2Pembebanan Tarif Bea MasukBM 0% (AIFTA)BM 10% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.587.535.684,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwaberdasarkanKeputusanKeberatanNomorSPKTNP- 130/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024, Terbanding menetapkan dengan pertimbangan Certificate of Origin (Form AI) untuk dua Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yaitu PIB Nomor 900017 tanggal 15 Agustus 2023 dan Nomor 900028 tanggal 07 Desember 2023 diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengapalan (tanggal Bill of Lading). Namun, pada Form AI tersebut tidak terdapat tanda, tulisan, atau cap “Issued Retroactively”, sehingga tidak Memenuhi Ketentuan aturan di dalam Operational Certification Procedures For The Rules of Origin For The ASEAN-India Free Trade Area (OCP AIFTA) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.04/2020;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Nomor SPKTNP-130/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024 dengan alasan sebagai berikut:

Hal 75 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

a. penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena tidak didahului dengan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) yang berfungsi sebagai penetapan awal oleh Pejabat Bea dan Cukai;

b. berdasarkan Operational Certification Procedures (OCP) AIFTA Pasal 15 huruf a yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 40/2010, Pemohon Banding menekankan bahwa apabila asal dari suatu produk tidak diragukan, maka ketiadaan stempel “Issued Retroactively” hanyalah perbedaan kecil (minor discrepancies). Perbedaan kecil ini tidak boleh membatalkan keabsahan Form AI tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah formal penerbitan SKPTNP dan penetapan pembebanan tarif bea masuk;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Hal 76 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-132/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024, dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan,

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Sengketa Formal Penerbitan SPKTNP

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1), menyatakan:

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya,dapatdikemukakanbahwaketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan bersifat lex specialist dalam penyelesaian sengketa di bidang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 11 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

9. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

11. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini”.

Hal 77 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa memperhatikan Pasal 5A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.

bahwa memperhatikan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 10C

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau

c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Penjelasan Pasal 10C ayat (2) huruf c, menyatakan:

“Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”.

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas pemberitahuan pabean, dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor, menyatakan:

(1) Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan.

Hal 78 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

(2) Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean telah diberitahukan dengan benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.

(3) Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang disampaikan telah lengkap dan benar.

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

bahwa Terbanding melakukan pelayanan impor dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang dinamakan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor, sehingga proses pelayanan terhadap semua pemberitahuan pabean impor, mulai dari pengajuan pemberitahuan pabean, penelitian dokumen, penetapan pejabat bea cukai sampai dengan persetujuan pengeluaran barang impor dilakukan dengan CEISA impor;

bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

Hal 79 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 16, menyatakan:

“Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:

a. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;

b. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah...”

bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, pada BAB I Huruf E menyatakan:

177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat

peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai

berikut:

a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau

e. tidak memuat rumusan pendelegasian;

bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan telah

Hal 80 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada pada batang tubuh Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, sehingga tidak sesuai dengan Bab I Huruf E butir 186 huruf b Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang- Undang Kepabeanan dinyatakan tidak mengikat;

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan, dapat diartikan sebagai berikut:

1. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan importir dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

2. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean berbeda atau tidak sesuai dengan pemberitahuan importir dalam PIB, atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka di samping penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa semua pemberitahuan pabean impor (PIB) yang diajukan melalui sistem komputer pelayanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang impor, telah dilakukan penelitian dokumen dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, baik penetapan tarif dan nilai pabean yang sesuai maupun yang berbeda dengan pemberitahuan pabean impor, namun dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran

Hal 81 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pejabat bea dan cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 17, menyatakan:

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, dan apabila hasil penelitian ulang atas PIB atau dalam hal dilakukan audit kepabeanan atas PIB, ditemukan adanya perbedaan tarif dan/atau nilai pabean yang telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka

Hal 82 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

impor, Direktur Jenderal membuat pemberitahuan secara tertulis yang berfungsi sebagai penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-130/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan,

2. Pemeriksaan Materi

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 900017 tanggal 15 Agustus 2023 diketahui sebagai berikut:

a. Importir: PT Indonesia Asahan Aluminium

b. Pengirim/Penjual: Rain Cii Carbon (Vizag) Limited, India/Mind ID Trading Pte., Ltd, Singapore

c. Nama barang: Calcined Petroleum Coke High Sulphur;

d. Kolom 19: SKA Form AI Nomor EIC/2023/013/0645346A/00654377 tanggal 08 Agustus 2023

e. Bill of Lading: Nomor 01 tertanggal 03 Agustus 2023,

f. SKA: Nomor EC1423167411 tanggal 21 Agustus 2023

2. bahwa berdasarkan PIB Nomor 900028 tanggal 07 Desember 2023 diketahui sebagai berikut:

a. Importir: PT Indonesia Asahan Aluminium

b. Pengirim/Penjual : Epsilon Carbon Pvt., Ltd, India/ Mind ID Trading Pte., Ltd, Singapore

c. Nama barang: Coal Tar Pitch

d. Kolom 19: SKA Form AI Nomor EIC/2023/013/0953858A/00936016 tanggal 16 November 2023

e. Bill of Lading: Nomor 01/2023 tertanggal 11 November 2023,

3. bahwaberdasarkanpemeriksaanFormAINomor EIC/2023/013/0645346A/00654377 tanggal 08 Agustus 2023, diketahui rincian sebagai berikut:

a. Tanggal diterbitkan 08/08/2023

b. Pengirim: Rain Cii Carbon (Vizag) Limited, India

c. Penerima: PT Indonesia Asahan Aluminium

Hal 83 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

d. Alat transportasi: M.V. ZHIDA 2

e. Tanggal pengapalan: 03 Agustus 2023

f. Tidak ada tulisan/mark: “Issued Retroactively”

4. bahwaberdasarkanpemeriksaanFormAINomor EIC/2023/013/0953858A/00936016 tanggal 16 November 2023, diketahui rincian sebagai berikut:

a. Tanggal diterbitkan 08/08/2023

b. Pengirim: Epsilon Carbon Pvt., Ltd, India

c. Penerima: PT Indonesia Asahan Aluminium

d. Alat transportasi: MV. Newsun Green

e. Tanggal pengapalan: 11 Nopember 2023

f. Tidak ada tulisan mark “Issued Retroactively”

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan Bill of Lading Nomor 01 tertanggal 03 Agustus 2023, diketahui sebagai berikut:

a. Jenis barang: Calcined Petroleum Coke (in bulk)

b. Pengirim: Rain Cii Carbon (Vizag) Limited, India,

c. Penerima: PT Indonesia Asahan Aluminium,

d. Nama kapal M.V. ZHIDA 2

6. bahwa berdasarkan pemeriksaan Bill of Lading Nomor 01/2023 tertanggal 11 November 2023, diketahui

a. Jenis barang: Coal Tar Pitch (CTP) by bulk

b. Pengirim: Epsilon Carbon Pvt., Ltd, India,

c. Penerima: PT Indonesia Asahan Aluminium,

d. Nama kapal: MV. NEWSUN Green

7. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas diketahui:

a. data pada masing-masing SKA sudah dinyatakan secaa eksplisit, bahwa untuk SKA-SKA tersebut, pengiriman barang masing-masing menggunakan Alat transportasi sebagai berikut:

• Form AI Nomor EIC/2023/013/0645346A/00654377 tanggal 08 Agustus 2023, dengan alat transportasi M.V. ZHIDA 2 dengan tanggal pengapalan: 03 Agustus 2023,

Hal 84 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

• Form AI Nomor EIC/2023/013/0953858A/00936016 tanggal 16 November 2023 dengan alat transportasi: MV. NEWSUN Green dengan tanggal pengapalan: 11 Nopember 2023. Nama Alat transportasi dan tanggal pengapalan sudah sesuai dengan data-data pada masing-masing Bill of Lading,

b. berdasarkan uraian pada masing-masing Form Ai tersebut, sudah diketahui rentang waktu antara pengapalan barang dan penerbitan Form Ai memang sudah lebih dari 3 (tiga) hari;

c. kendati pada Kolom 13 tidak diberi tanda centang dan tidak terdapat tulisan atau cap “Issued Retroactively”, Hakim berpendapat bahwa secara substantif makna “Issued Retroactively” telah terpenuhi. Hal ini dikarenakan fakta kronologis mengenai keterlambatan penerbitan tersebut sudah tertera dan dapat diketahui secara eksplisit pada lembar Form AI itu sendiri;

bahwa berdasarkan asas keadilan (equity) dan orientasi pada fakta substantif, SKA Form AI a quo adalah sah secara hukum karena diterbitkan oleh instansi yang berwenang (issuing authority) di negara pengekspor (India);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Hal 85 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPTidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan KepabeananSesuai dengan peraturan perundang- undangan KepabeananSesuai dengan peraturan perundang- undangan Kepabeanan
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif BM 0% (AIFTA)Tarif BM 10% (MFN)Tarif BM 0% (AIFTA)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan Kepabeanan dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu dalam PIB-PIB a quo adalah 0% (AIFTA), sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 86 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 130/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024, atas nama PT Indonesia Asahan Aluminium, NPWP 01.001.780.4.092.000, yang beralamat di Gedung The Energy Lantai 19 SCBD Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Senayan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

2. Menetapkan penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-130/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kepabeanan.

3. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu dalam PIB-PIB a quo adalah 0% (AIFTA).

4. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

Hal 87 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Syaefudin, S. E., S.HIr. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd.

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 88 dari 88 halaman Putusan Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Indonesia Asahan Aluminium

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.