P U T U S A N
Nomor PUT-009816.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-130/WBC.02/2024 tanggal 02 September 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009816.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Indonesia Asahan Aluminium, NPWP 01.001.780.4.092.000, yang beralamat di Gedung The Energy Lantai 19 SCBD Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Senayan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Ilhamsyah Mahendra jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hardiyanto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 401/LDIRUT/III/2024 tanggal 07 Maret 2025,
2. Nama: Suripto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 441/LDIRUT/IV/2024 tanggal 15 April 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: