Putusan Pengadilan Pajak · 88 halaman
PUT-009816.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT Indonesia Asahan Aluminium · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009816.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 22 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Indonesia Asahan Aluminium mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 1 · Pasal 3 · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 10C ayat (2) · Pasal 16 · Pasal 17 ayat (1) · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 17A · Pasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009816.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Indonesia Asahan Aluminium
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-130/WBC.02/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 22 Juni 2026