Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 124 halaman

PUT-009694.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Cosmic Petroleum Nusantara · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Kelvin Handriyanto Santoso
  • Adelia Puspa Siantara
  • Permana Adi Saputra
  • Geraldy
  • Franklin

PUTUSAN

Nomor PUT-009694.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00195/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009694.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Cosmic Petroleum Nusantara NPWP 03.047.895.2-211.000 beralamat di Gedung Surya Dumai Lt.3 Jl Jenderal Sudirman, No. 395, RT 001, RW 004, Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, 28116, domisili elektronik di Tax.pku.cpn@cosmicoil.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Otniel jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Cosmic Petroleum Nusantara Nomor 31 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Kiki, S.H., M.Kn., selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kelvin Handriyanto Santoso;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025; Surat Kuasa Khusus : 272/CPN-PKU/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025;

2. Nama: Adelia Puspa Siantara;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1540/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023; Surat Kuasa Khusus : 037/CPN-PKU/II/2025 tanggal 17 Februari 2025;

3. Nama: Permana Adi Saputra;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-252/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023; Surat Kuasa Khusus : 039/CPN-PKU/II/2025 tanggal 17 Februari 2025;

4. Nama: Geraldy;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-280/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025; Surat Kuasa Khusus : 165/CPN-PKU/IV/2025 tanggal 15 Mei 2025;

5. Nama: Franklin;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-093/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024; Surat Kuasa Khusus : 030/CPN-PKU/II/2025 tanggal 17 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Kukuh Wahyu Nugroho/NIP 198305182002121002

Winiharso Yuono / NIP 197505311995111001 Ratna Pertiwi / NIP 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3674/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

179/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 359/CPN-

PKU/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

156/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00005/206/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 375/CPN-PKU/XI/2023 tanggal 13 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00195/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 359/CPN-PKU/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 359/CPN-

PKU/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yaitu:

A. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 9.100.819.674

B. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 37.424.738.744 C. Koreksi Positif atas Kredit Pajak PPh Badan sebesar Rp 11.209.500 dengan rincian sebagai berikut:

MMeneunruurtutKoKroerkeski syiaynagng

nigngDiDajiuajkua

na Bn a Bn

adnindging NNoo..UUrraaiiaannPPememohoho

no

nB

Ba

nadnidnigngTeTreb

ab

n

ad

id

k r

n

( R (pR

) p )

(R

(Rp

)p

(

R

pR

)

)

(

p

)

(a()a)(b()b)(c)(c=) (=b)(b-)(a- )(a) 11 PPeenngghhaassiillaann BBrruuttoo aattaauu PPeerreeddaarraannUUssaahhaa//BBrruutoto99220.01.6186.84.5485.83.7357592992.92.6296.92.7287.804.09499.190.100.801.891.697.6474 22 HHaarrggaa PPookkookk PPeennjjuuaallaann(8(86644.3.5325.28.8878.77.4774)7) (8(2862.69.2982.81.4194.900.030)3)373.472.442.743.783.784.7444 33 PPeenngghhaassiillaann BBrruuttoo aattaauu LLaabbaaBBrruuttoo(1(1--22))5555.8.1851.55.7507.06.2682810120.23.4314.11.2192.904.0646

44 PPeenngguurraanngg PPeenngghhaassiillaannBBrruuttooaattaauuBBiaiayyaaUUssaahhaa(4(422.6.0670.71.9169.63.3303)0)(4(24.26.0670.71.9169.63.3303)0)

55 PPeenngghhaassiillaann NNeettoo DDaallaammNNeeggeerrii((33--44))1133.2.0280.83.7347.42.92898595.97.3733.39.3923.27.17616

66 PPeenngghhaassiillaann NNeettoo DDaallaammNNeeggeerriiLLaaininnnyyaa::

aa.. PPeenngghhaassiillaann ddaarrii LLuuaarrUUssaahhaa(1(1.0.7097.99.3953.51.9149)4)(1(.10.7097.99.3953.51.9149)4)

bb.. PPeenngghhaassiillaann jjaassaa//ppeekkeerrjjaaaannbbeebbaass- -- -

cc.. PPeenngghhaassiillaann sseehhuubbuunnggaannddeennggaannppeekkeerrjajaaann- -- -

d. Lain-lain--

d. Lain-lain--

e. Jumlah (a+b+c+d)(1.079.935.194)(1.079.935.194)

e. Jumlah (a+b+c+d)(1.079.935.194)(1.079.935.194)

7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto--

7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto--

8 Penyesuaian Fiskal:

8 Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal Positif771.815.840771.815.840

ba.. PPeennyyeessuuaaiiaann FFiisskkaallPNoesgitaiftif7(76103.8.31853.8.41039)7(7610.38.1358.38.41039)

bc.. PJeunmyleashu(aai-abn) Fiskal Negatif(60136.83.8433.21.3790)1(60136.83.8433.213.790)1

9 Pc.enJughmalsaihla(na-Nbe) to Luar Negeri168.432.701 -168.432.701 -

190 PJuenmglhaahsPilaenngNheatsoilLaunaNr eNteog(e5ri+ 6.e - 7 + 8.c + 9)12.296.871.80-558.822.430.2-23

1101 JZuakmalat/hsPuemngbhaansgialannkNeeatgoa(m5a+a6n.eya-n7g+be8r.csi+fa9t )wajib12.296.871.805 -58.822.430.223 -

1112 ZKaokmapt/enssuamsbi Kanegruangiakneagamaan yang bersifat wajib- -- -

1123 KPeonmgpheanssilaasni KTeidraukgiaKnena Pajak (PTKP)- -- -

1134 PPeenngghhaassiillaann TKiednaak PKaejnaak P(1a0ja-k11(P-1T2K-P1)3)12.296.871.80-558.822.430.2-23

1145 PPePnhgThearsuiltaannKg e(tnaariPf xaj1ak5)(10-11-12-13)12.22.9760.58.7311.18.06520581.28.2924.40.3903.242.6300

1156 PPPenhgTeemrubtaalniagn(tPaPrihf xPa1s5a)l 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu2.705.311.620 -12.940.934.600 -

1167 PJuenmgleamhbPaPlihanTePrPuhtaPnags(a1l52+41y6a)ng telah diperhitungkan tahun lalu2.705.311.62- 012.940.934.6-00

1178 JKuremdliathPaPjPahk:Terutang (15+16)2.705.311.62012.940.934.600

18 Ka.rePdPithPdaijtaakn:ggung pemerintah--

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain

a. PPh ditanggung pemerintah--

b.1. PPh Pasal 21--

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain

b.2. PPh Pasal 22(11.161.500)-11.161.500 b.1. PPh Pasal 21--

b.3. PPh Pasal 23(48.000)-48.000 b.2. PPh Pasal 22(11.161.500)-11.161.500 b.4. PPh Pasal 24--

bb..35..PLPaihnP-laasinal 23(48.000)-- -48.000 bb..46..PJPuhmPlaahsa(bl .214+ b.2 + b.3 + b.4 + b.5)(11.209.50- 0)- -

c. bD.i5b.aLyaainr -sleanindiri:--

bc..16.. JPuPmh lPaahs(abl.122+ b.2 + b.3 + b.4 + b.5)(10.(8111.82.0195.75.0000)0)(10.818.157.0-00)

c. Dc.i2b.aPyPahr sPeansdailri2: 5--

cc..13.. PPPPhh PPaassaall 2229(10.818.157.000)-(10.818.157.000) -

cc..24.. PSPThP P(paoskaol k25kurang bayar)- -- -

cc..35.. PLPaihnP-laasinal 29- -- -

cc..46.. SJTuPm(lpaohk(ock.1k+ucra.2ng+ bca.3ya+r)c.4 + c.5)(10.818.157.00- 0)(10.818.157.0-00)

d. cD.5ip.eLrahiint-ulanignkan:--

cd..61..JSuKmPPlaKhP(c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)(10.818.157.000)-(10.818.157.000) -

de.. DJuipmelrahhituPnagjakkanya: ng dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)(10.829.366.500)(10.818.157.000)

19 Pajda.k1.ySaKnPgPtKidPak/kurang dibayar (17-18.e)(8.124.054.88- 0)2.122.777.6-00

20 Sanksi Administrasi :

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)(10.829.366.500)(10.818.157.000)

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP751.463.270

19 Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(8.124.054.880)2.122.777.600

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-

20 Sanksi Administrasi :

c. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP-

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP751.463.270

d. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP-

be.. KJuenmaliakhansaPnakssail a1d3maiynaist t(r3a)sKi U(aP+ b + c + d)751.463.2-70

21 Jc.umKelnaahikPaPnhPYaasnalg1M7CasaihyaHt (a5r)uKsUDPibayar (19+20.e)(8.124.054.880)2.874.240.8-70

d. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP-

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)751.463.270

21 Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar (19+20.e)(8.124.054.880)2.874.240.870

II. Pembahasan Pokok Sengketa

A. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 9.100.819.674

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 9.100.819.674 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa penyebab utama koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.100.819.674 disebabkan karena Terbanding memperhitungkan komponen transaksi antar cabang dan lainnya sebagai Peredaran Usaha yang dapat dilihat pada rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon

Menurut

Selisih Keterangan

Banding

Terbanding

Rp

Rp

Rp PPSS

eredaran Usaha menurut Uji Arus Kas

enerimaan Bank/Sales

985.356.972.518

985.356.972.518

- aldo Awal Piutang Dagang

(22.089.730.058)

(22.089.730.058)

- aldo Akhir Piutang Dagang

45.867.043.266

45.867.043.266

- 1.009.134.285.726

1.009.134.285.726

- PPPTT

PN dipungut sendiri (Berdasarkan SPM PPN 2

02

1)

(52.652.605.799)

(52.652.605.799)

- BBKB dipungut sendiri

(24.879.482.294)

(24.879.482.294)

- Ph Pasal 22 dipungut sendiri (SPM PPh 22 Ta

hu

n 2

021)

(2.332.919.583)

(2.332.919.583)

- ransaksi antar cabang dan lainnya

(9.100.819.674)

-

(9.100.819.674) otal Peredaran Usaha menurut Uji Arus Kas

920.168.458.376

929.269.278.050

(9.100.819.674) P444TS

eredaran Usaha menurut Laporan Keuangan

0101001 - R - Asphalt

146.619.792.237

146.619.792.237

- 0104001 - R - BBM

772.279.894.801

772.279.894.801

- 9999001 - R - Others

1.268.771.338

1.268.771.338

- otal Peredaran Usaha menurut Laporan Keu

an

gan

920.168.458.376

920.168.458.376

- elisih

-

9.100.819.674

(9.100.819.674)

2. bahwa Terbanding seharusnya tidak memperhitungkan komponen transaksi antar cabang dan lainnya karena substansi dari transaksi tersebut diantaranya adalah transfer antar rekening cabang yang tidak menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak ditambahkan sebagai Peredaran Usaha sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU PPh”) yang menyatakan sebagai berikut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”

3. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Peredaran Usaha dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 (Lampiran – 5) sebesar Rp 920.168.458,375,- sesuai dengan nilai Penjualan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh oleh Kantor Akuntan Publik Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan (“PKF”) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (“WTP”) (Lampiran – 6), sehingga pencatuman nilai

Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Berikut persandingan antara Laporan Keuangan Audit dan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding:

• Laporan Keuangan Audit – Laba Rugi

• SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding

bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, dokumen pendukung dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 9.100.819.674 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

B. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 37.424.738.744

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas harga pokok penjualan berupa pembelian sebesar Rp37.424.738.744 dengan alasan sebagai berikut:

1. Ringkasan Dalil Pemohon Banding yang Disengketakan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Transfer Pricing sebesar Rp37.424.738.744 yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berupa pembelian, dimana Terbanding melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan RPM menggunakan

Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Berikut adalah pokok-pokok alasan Pemohon Banding dalam sengketa ini:

a. bahwa Pemohon Banding didirikan pada tanggal 19 Agustus 2010 dan memiliki ruang lingkup kegiatan yaitu perdagangan grosir bahan bakar, termasuk diesel kecepatan tinggi, bahan bakar minyak kapal, pelumas, dan aspal. Pemohon Banding merupakan Perusahaan distributor, namun terdapat proses pencampuran (blending) dalam menjual produk tertentu;

b. bahwa penjelasan terkait alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang Menggunakan RPM dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

1) bahwa menurut Pemohon Banding, RPM tidak tepat digunakan dimana penggunaan RPM akan lebih tepat digunakan apabila reseller tidak menambah nilai yang signifikan terhadap produk yang dijual. Sedangkan, Pemohon Banding melakukan pencampuran produk yang dibeli sehingga menghasilkan kuantitas produk yang lebih banyak dan memberikan nilai tambah atas produk yang dijual Pemohon Banding, serta produk yang dijual merupakan jenis produk yang berbeda dengan produk yang dibeli;

2) bahwa RPM tidak tepat digunakan dimana terdapat perbedaan standar akuntansi Pemohon Banding dan Perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding. Terbanding harus mempertimbangkan adanya praktik akuntansi yang dilakukan oleh satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang terutama pembanding yang digunakan adalah perusahaan yang berada di luar negeri. Dalam hal ini, apabila pembanding berada di luar negeri, maka standar akuntansi yang digunakan juga berbeda, sehingga sangat dimungkinkan bahwa terdapat perbedaan penetapan suatu biaya yang dikelompokkan dalam Harga Pokok Penjualan atau dalam Beban Operasional. Sehingga menurut Pemohon Banding,

penggunaan RPM tidak tepat untuk digunakan dalam melakukan pengujian transaksi afiliasi Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemilihan Perusahaan pembanding oleh Terbanding dalam menguji kewajaran transaksi pembelian barang dagang Pemohon Banding. Dimana Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan karakteristik usaha Pemohon Banding;

d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Terbanding melakukan koreksi atas seluruh Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding, dimana transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi hanya sebesar sebesar Rp517.245.910.042 (58,54%) terhadap total pembelian Pemohon Banding sebesar Rp883.566.825.015, dan bahkan transaksi pembelian dari pihak afiliasi hanya sebesar 59,84% dari Harga Pokok Penjualan tahun 2021 sebesar Rp864.352.887.748. Bahwa cara Terbanding melakukan perhitungan secara agregat jelas melanggar peraturan berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh dimana berdasarkan peraturan tersebut yang dapat dilakukan koreksi hanya terkait transaksi hubungan Istimewa, sedangkan terdapat pembelian dari pihak independen sebesar 41,46%;

2. Penjelasan Kegiatan Bisnis Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding didirikan pada tanggal 19 Agustus 2010 berdasarkan Akta Notaris Usman Koloay, S.H. No. 28 di Batam. Ruang lingkup kegiatan Pemohon Banding adalah perdagangan grosir bahan bakar, termasuk diesel kecepatan tinggi, bahan bakar minyak kapal, pelumas, dan aspal;

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Niaga Umum Bahan Bakar Minyak (BBM), Pelumas & Aspal yang telah mendapat Izin Usaha Niaga Umum dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

bahwa Pemohon Banding memiliki KLU 46610 yaitu sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu (YBDI), dan KLU 52104 yaitu sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang penyimpanan minyak dan gas bumi. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, Ruang lingkup kegiatan Pemohon Banding adalah perdagangan grosir bahan bakar, termasuk diesel kecepatan tinggi, bahan bakar minyak kapal, pelumas dan aspal. Pada dasarnya Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor namun dalam menjual produk tertentu Pemohon Banding melakukan proses blending;

bahwa berikut salah satu contoh alur produk Pemohon Banding:

Gambar 1. Diagram salah satu alur produk Pemohon Banding

1. Pembelian HSD 2. Bongkar 3. Penyimpanan HSD B0 dan FAME Muat B0 dan FAME Pendistribusian 4. Proses Pencampuran 5. Penyimpanan Produk HSD HSD B0 dengan FAME HSD B30 B30 menjadi HSD B30
Pendistribusian Produk HSD B304. Proses Pencampuran HSD B0 dengan FAME menjadi HSD B30

bahwa berikut penjelasan atas alur produk Pemohon Banding di atas:

1) bahwa alur produk Pemohon Banding di atas dimulai dari pembelian produk high speed diesel (HSD B0) yaitu adalah bahan bakar solar dari pihak afiliasi dan fatty acid methyl ester (FAME) yang terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses esterifikasi/transesterifikasi dari pihak independen yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Produk yang dibeli dikirim menggunakan kapal;

2) bahwa ketika sampai di lokasi, Pemohon Banding melakukan proses bongkar muat, dimana HSD B0 dan FAME dialirkan ke tangki penyimpanan;

3) bahwa selanjutnya, HSD B0 dan FAME masing-masing disimpan dalam tanki sebelum proses blending (pencampuran);

4) bahwa proses pencampuran dilakukan dengan perbandingan 7 HSD B0 : 3 FAME yang kemudian menghasilkan minyak HSD B30 yang siap untuk dijual. Pencampuran dilakukan dengan HSD B0 dalam tangki penyimpanan dialirkan untuk proses In-Tank Blending ke dalam tangki blending. Blending dilakukan di dalam tangki dengan memanfaatkan pusaran dan tekanan alami yang dihasilkan oleh aliran minyak di dalam pipa yang terhubung ke tangki blending sehingga campuran minyak HSD B0 dan FAME dipastikan merata;

5) bahwa setelah proses blending, HSD B30 disimpan dalam tangki;

6) bahwa HSD B30 merupakan produk yang siap untuk dijual kepada pelanggan akhir. Pemohon Banding melakukan pengiriman HSD B30 dengan menggunakan kapal atau truk;

bahwa berdasarkan KLU dan penjelasan alur produk di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan distributor, namun terdapat proses pencampuran (blending) dalam menjual produk tertentu;

3. bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Terbanding yang Menggunakan Resale Price Method (RPM) dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menggunakan RPM dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa RPM tidak tepat digunakan dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi pembelian Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding, RPM tidak tepat digunakan dimana penggunaan RPM akan lebih tepat digunakan apabila reseller tidak menambah nilai yang signifikan terhadap produk yang dijual;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) selanjutnya disebut “PMK-22/PMK.03/2020”, dalam Pasal 13 ayat

(4) terkait RPM sebagai berikut:

“Metode harga penjualan kembali (resale price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

b. Distributor atau reseller sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan.”

bahwa selanjutnya berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017 (selanjutnya disebut “OECD TP Guidelines 2017”) paragraf 2.35 menyatakan sebagai berikut:

“2.35 An appropriate resale price margin is easiest to determine where the reseller does not add substantially to the value of the product. In contrast, it may be more difficult to use the resale price method to arrive at an arm’s length price where, before resale, the goods are further processed or incorporated into a more

complicated product so that their identity is lost or transformed (e.g. where components are joined together in finished or semi-finished goods).”

Yang diterjemahkan tidak resmi sebagai berikut:

“2.35 Margin keuntungan yang sesuai untuk penjualan kembali lebih mudah ditentukan di mana penjual tidak menambah nilai produk secara signifikan. Sebaliknya, mungkin lebih sulit menggunakan metode harga penjualan kembali untuk mencapai harga yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman di mana, sebelum dijual kembali, barang-barang tersebut diolah lebih lanjut atau diintegrasikan ke dalam produk yang lebih rumit sehingga identitas aslinya hilang atau berubah (misalnya, di mana komponen-komponen digabungkan menjadi barang jadi atau barang setengah jadi)”

bahwa berdasarkan PMK-22/PMK.03/2020 dan OECD TP Guidelines 2017 di atas, dapat terlihat bahwa penggunaan RPM lebih tepat untuk Perusahaan distributor murni tanpa terdapat proses lebih lanjut atas produk, dan memberikan nilai tambah atas produk. Dalam hal ini, Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan distributor murni karena Pemohon Banding melakukan pencampuran atas produk yang dibeli sehingga menghasilkan kuantitas produk yang lebih banyak jumlahnya dan memberikan nilai tambah atas produk yang dijual, serta produk yang dijual merupakan jenis produk yang berbeda dengan produk yang dibeli. Terkait hal ini Terbanding juga telah mengakui di dalam Penjelasan Tertulis Terbanding, dimana dalam proses bisnis Pemohon Banding terdapat pencampuran yang dilakukan agar kriteria produk yang dijual sesuai dengan keinginan pembeli; bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa RPM tidak dapat digunakan dalam pengujian kewajaran Pemohon Banding karena Pemohon Banding melakukan pencampuran produk yang

dibeli sehingga menghasilkan jenis produk yang berbeda dan memberikan nilai tambah bagi Pemohon Banding;

b. RPM Tidak Tepat digunakan dimana Terdapat Perbedaan Standar Akuntansi antara Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding yang Dipilih Terbanding

bahwa dalam melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas transaksi pembelian dari afiliasi, Terbanding menggunakan RPM. Bahwa menurut Pemohon Banding, RPM tidak tepat digunakan dimana terdapat perbedaan standar akuntansi antara Pemohon Banding dan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dimana pembanding tersebut berada di luar negeri;

bahwa berdasarkan panduan dari OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017 paragraf 2.41 menyatakan sebagai berikut “2.41 Where the accounting practices differ from the controlled transaction to the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the data used in calculating the resale price margin in order to ensure that the same types of costs are used in each case to arrive at the gross margin. For example, costs of R&D may be reflected in operating expenses or in costs of sales. The respective gross margins would not be comparable without appropriate adjustments.”

Terjemahan tidak resmi:

“2.41 Ketika praktik akuntansi berbeda antara transaksi yang dikendalikan dan transaksi yang tidak dikendalikan, penyesuaian yang tepat harus dilakukan terhadap data yang digunakan dalam menghitung margin harga jual kembali untuk memastikan bahwa jenis biaya yang sama digunakan dalam setiap kasus untuk menghasilkan pendapatan kotor. Misalnya, biaya penelitian dan pengembangan dapat tercermin dalam biaya operasional atau biaya penjualan. Margin kotor masing-masing tidak akan sebanding tanpa penyesuaian yang tepat”

bahwa berdasarkan penjelasan dari OECD TP Guidelines Tahun 2017 diatas, dapat terlihat jelas bahwa dalam penggunaan RPM, Terbanding harus mempertimbangkan adanya praktik akuntansi yang dilakukan oleh satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang terutama pembanding yang digunakan adalah perusahaan yang berada di luar negeri. Dalam hal ini, apabila pembanding berada di luar negeri, maka standar akuntansi yang digunakan juga berbeda, sehingga sangat dimungkinkan bahwa terdapat perbedaan penetapan suatu biaya yang dikelompokkan dalam Harga Pokok Penjualan atau dalam Beban Operasional. Sehingga menurut Pemohon Banding, penggunaan RPM tidak tepat untuk digunakan dalam melakukan pengujian transaksi afiliasi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi pembelian Pemohon Banding, RPM tidak dapat digunakan selain karena Pemohon Banding bukan merupakan distributor murni, juga karena terdapat perbedaan standar akuntansi Pemohon Banding dan Perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding;

4. bahwa Pemohon Banding tidak Setuju dengan Pemilihan Perusahaan Pembanding oleh Terbanding dalam Menguji Kewajaran Transaksi Pembelian dari Pihak Afiliasi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemilihan Perusahaan pembanding oleh Terbanding dalam menguji kewajaran transaksi pembelian barang dagang Pemohon Banding. Bahwa Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan karakteristik usaha Pemohon Banding yang digambarkan dalam tabel sebagai berikut:

Tabel 1. Deskripsi Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding Berdasarkan Database Orbis

NoNama PerusahaanDeskripsi Perusahaan PembandingKeterangan
Berdasarkan Database Orbis
1San-Ai Obbli Co., Ltd.This company operates as a wholesaler and retailer of petroleum products. It wasBerdasarkan overview tersebut, San-Ai Obbli Co.,
NoNama PerusahaanDeskripsi Perusahaan PembandingKeterangan
Berdasarkan Database Orbis
founded in 1952 and has its registered headquarters located in Shinagawa-ku, Japan. The company's activities are carried out through three business segments: petroleum-related, gas- related, and aviation-related business. The petroleum-related business segment provides petroleum products, such as gasoline, kerosene, light oil, and heavy oil. The segment is also engaged in the manufacture of automotive products, disaster prevention products, antiseptics and fungicides, as well as the tank location management and the delivery of petroleum products. The gas- related business segment is involved in the storage and sale of liquefied petroleum gas (LPG) and gas appliances. The aviation-related business segment is involved in the aircraft fuel storage business and the airline refueling business. In addition, the company is engaged in the provision of construction services including air conditioning equipment installation, building management services, and non-life insurance services.Ltd. memiliki fungsi yang beragam dimana perusahaan ini bergerak dalam bidang manufaktur dari produk otomotif, dan produk pencegahan bencana. Selain itu, perusahaan ini juga bergerak dalam bidang penyediaan jasa konstruksi meliputi pemasangan peralatan AC, jasa manajemen Gedung, dan jasa asuransi non-jiwa. Oleh karena itu, kegiatan usaha perusahaan pembanding ini tidak sesuai dengan kondisi dari Pemohon Banding.
2Mitsuuroko Group Holdings Co., Ltd.This company is engaged in thBee wholesale distribution of petroleum and petroleum products. It was established in 1926 and has its registered headquarters located in Chuo,Tokyo, Japan. As an energy supplier, the company generally distributes liquefied petroleum gas (LPG), gasoline, diesel oil, light oil, kerosene, and otherrdasarkan overview tersebut, MITSUUROKO GROUP HOLDINGS CO., LTD. memiliki fungsi yang beragam dimana perusahaan ini mengoperasikan fasilitas hiburan serta menyewakan kondominium dan Gedung perkantoran. Oleh karena itu,
NoNama PerusahaanDeskripsi Perusahaan PembandingKeterangan
Berdasarkan Database Orbis
petroleum products. It also operates entertainment and amusement facilities as well as leases condominiums and office buildings. The company serves various corporate clients, including ExxonMobil Limited, New Nippon Oil Co. Ltd., Japan Energy Corporation, Mitsubishi Electric Corporation, Marubeni Corporation, and Bridgestone Corporation.kegiatan usaha perusahaan pembanding ini tidak sesuai dengan kondisi dari Pemohon Banding.
3SHRI SATCHIDANAND PETROLEUM PRIVATE LIMITEDThis company is engaged in the wholesale distribution of solid, liquid and gaseous fuels and other related products. It was incorporated in 2001. It conducts business from its registered head office located in Jaipur, India. The company's business activities include the wholesale distribution of petroleum and petroleum products, including crude oil, butane gas and gasoline, as well as other related products. It is also involved in the provision of bulk liquid storage and other related warehousing and storage services.Berdasarkan overview tersebut, SHRI SATCHIDANAND PETROLEUM PRIVATE LIMITED memiliki fungsi yang berbeda dimana perusahaan terlibat dalam penyediaan penyimpanan cairan dalam jumlah besar dan layanan pergudangan serta penyimpanan terkait lainnya. Oleh karena itu, kegiatan usaha perusahaan pembanding ini tidak sesuai dengan kondisi dari Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan tabel diatas, dapat disimpulkan bahwa masing- masing Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak memiliki karakteristik usaha yang mirip dengan Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding hanya bergerak dalam bidang perdagangan grosir bahan bakar, termasuk diesel kecepatan tinggi, bahan bakar minyak kapal, pelumas, dan aspal, sedangkan Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding bergerak dalam bidang

lainnya seperti manufaktur produk automotif, bergerak dalam bidang real estate, layanan pergudangan, dan lainnya;

bahwa dalam hal ini Terbanding tidak mengikuti petunjuk teknis pemeriksaan terhadap Pemohon Banding pada SE-50/PJ/2013 bagian B terkait:

“Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, harus diperhatikan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, antara lain:

(1) Karakteristik Barang dan Jasa

(2) Analisis Fungsi

(3) Konsistensi Standar Akuntansi

(4) Penambahan Nilai Tambah Produk yang signifikan

(5) Harta Tak Berwujud yang mungkin dihasilkan

(6) Adanya Hak Eksklusif

(7) Faktor-Faktor Kesebandingan Lainnya”

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat di lihat bahwa Terbanding tidak melakukan tahapan analisis kesebandingan dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut seperti yang terdapat pada SE-50/PJ/2013, dimana Terbanding tidak melakukan analisis terkait karakteristik barang dan jasa dalam memilih Perusahaan pembanding. Dapat terlihat jelas bahwa terdapat perbedaan dalam karakteristik barang dan jasa Pemohon Banding;

bahwa Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki produk berupa produk otomotif, produk pencegahan bencana, antiseptik, dan suku cadang sedangkan produk bisnis Pemohon Banding adalah Bahan Bakar Minyak, Aspal, dan Pelumas. Berikutnya, Terbanding juga tidak melakukan analisis terkait fungsi dari Perusahaan Pembanding yang dipilih. Hal ini terlihat bahwa terdapat perbedaan fungsi dimana Perusahaan Pembanding tersebut memiliki segmentasi industri lainnya seperti, real estate, dan layanan pergudangan, sedangkan Pemohon Banding hanya berada dalam Industri Bahan Bakar;

bahwa selanjutnya, Terbanding juga tidak mempertimbangkan terkait konsistensi standar akuntansi dari Perusahaan Pembanding yang dipilih. Hal ini terlihat bahwa terdapat perbedaan standar akuntansi dari masing-masing Perusahaan Pembanding dimana Perusahaan- Perusahaan Pembanding tersebut merupakan Perusahaan yang berada di luar negeri yang memiliki penetapan yang berbeda dalam pengelompokkan biaya yang terdapat di Laporan Keuangan Perusahaan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, jelas terlihat bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana dijelaskan pada butir 3 dan 4 adalah tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa penggunaan RPM dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak dapat digunakan karena penggunaan RPM lebih tepat untuk Perusahaan distributor murni tanpa melakukan perubahan produk dan memberi nilai tambah produk. Selain itu, terdapat perbedaan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan pembanding- pembanding yang dipilih oleh Terbanding yang berada di luar negeri;

2) bahwa Pembanding-pembanding yang dipilih bukan merupakan pembanding yang tepat untuk digunakan dikarenakan memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding;

5. Selain Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Seluruh Koreksi yang Dilakukan Terbanding, Pemohon Banding Juga Ingin Menyampaikan Bahwa Terbanding Melakukan Koreksi Atas Seluruh Pembelian Pemohon Banding Baik Terhadap Pihak Afiliasi Maupun Pihak Independen

bahwa Terbanding sebagaimana tercantum dalam SPHP menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp37.424.738.744 dilakukan terhadap pembelian yang mempunyai risiko paling besar dalam pos Harga Pokok Penjualan. Namun Terbanding dalam menghitung koreksi

Harga Pokok Penjualan mengunakan RPM yang menghitung secara agregat baik untuk transaksi afiliasi maupun transaksi independen. Berikut rincian nilai pembelian Pemohon Banding baik dari pihak afiliasi maupun independen:

Tabel 2. Rincian Pembelian Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi dan Pihak Independen pada Tahun 2021

Lawan TransaksiNilai Pembelian (dalam Rp)PersentasePersentase
Terhadap TotalTerhadap
PembelianHPP
Pihak Afiliasi
Hiin Asia Pacific Pte., Ltd458.498.725.72351,89%53,05%
PT Cosmic Indonesia58.747.184.3196,65%6,80%
Total Pembelian dari Pihak Afiliasi517.245.910.04258,54%59,84%
Pembelian dari Pihak Independen366.320.914.97341,46%42,38%
Total Pembelian883.566.825.015100,00%-
Harga Pokok Penjualan864.352.887.748 -100,00%

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Terbanding melakukan koreksi atas seluruh Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding, dimana transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi hanya sebesar sebesar Rp517.245.910.042 (58,54%) terhadap total pembelian Pemohon Banding sebesar Rp883.566.825.015, dan bahkan transaksi pembelian dari pihak afiliasi hanya sebesar 59,84% dari Harga Pokok Penjualan tahun 2021 sebesar Rp864.352.887.748; bahwa cara Terbanding melakukan perhitungan secara agregat jelas melanggar peraturan berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh dimana berdasarkan peraturan tersebut yang dapat dilakukan koreksi hanya terkait transaksi hubungan Istimewa, sedangkan terdapat pembelian dari pihak independen sebesar 41,46%;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh disebutkan sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak

bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena transaksi pembelian dari pihak afiliasi hanya sebesar Rp517.245.910.042 (58,54%) dari total pembelian sebesar Rp883.566.825.015 atau 59,84% dari Harga Pokok Penjualan tahun 2021 sebesar Rp864.352.887.748. Sedangkan Terbanding melakukan koreksi atas keseluruhan pembelian Pemohon Banding dimana terdapat transaksi pembelian independen di dalamnya. Hal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyatakan bahwa Terbanding hanya dapat melakukan koreksi atas transaksi dengan pihak afiliasi;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka koreksi atas harga pokok penjualan berupa pembelian sebesar Rp37.424.738.744 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

C. Koreksi Positif atas Kredit Pajak PPh Badan sebesar Rp 11.209.500

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Kredit Pajak PPh Badan sebesar Rp 11.209.500 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa perihal Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 Pemohon Banding yang tidak dilaporkan oleh pihak pemotong/pemungut. Pemohon Banding dalam hal ini telah memiliki seluruh bukti pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 dari lawan transaksi. Atas bukti pemotongan dan pemungutan PPh tersebut, Pemohon Banding dapat mengkreditkan sesuai dengan ketentuan UU PPh Pasal 28 ayat 1;

2. bahwa kewajiban pelaporan bukti potong dalam SPT Masa lawan transaksi, merupakan kewajiban lawan transaksi itu sendiri dan bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Dirktur Jenderal Pajak Nomor PER - 23/PJ/2020 (“PER-23/2020”) tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, yang menyatakan bahwa:

“Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut, dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.”

3. bahwa selain itu, dalam Surat Edaran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE - 19/PJ.41.2/1993 mengenai Konfirmasi Kredit Pajak PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 Dalam Rangka Penelitian Material SPT Tahunan PPh, pada poin 2 dijelaskan sebagai berikut: “2. Untuk tidak menghambat penyelesaian verifikasi kantor

pelaksanaan konfirmasi dilakukan sebagai berikut :

2.1. Bagi KPP yang melaksanakan verifikasi kantor SPT Tahunan

PPh.

2.1.1. Apabila Wajib Pajak telah menunjukan bukti asli

pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan pihak pemotong/pemungut memang ada/terdaftar (mempunyai NPWP), maka bukti asli tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang. Bukti pemotongan/pemungutan ini agar dibubuhi tanda tangan Kepala Seksi yang menangani penelitian dimaksud untuk bukti telah diperhitungkan.”

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp11.209.500 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Tuntutan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Aspek Formal

bahwa Surat Banding ini telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Aspek Material

A. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 9.100.819.674

1) bahwa penyebab utama koreksi Peredaran Usaha adalah karena Terbanding memperhitungkan komponen “transaksi antar cabang dan lainnya” sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding, dimana Terbanding seharusnya tidak memperhitungkan komponen tersebut karena substansi dari transaksi tersebut diantaranya adalah transfer antar rekening cabang yang bukan merupakan penjualan dan tidak menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding;

2) bahwa nilai peredaran usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan nilai Laporan Keuangan yang diaudit oleh PKF dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

B. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar

Rp 37.424.738.744

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada subbagian IV. B di atas, koreksi Harga Pokok Penjualan berupa Pembelian sebesar Rp37.424.738.744 seharusnya dibatalkan, dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa menurut Pemohon Banding, RPM tidak tepat digunakan dimana penggunaan RPM akan lebih tepat digunakan apabila reseller tidak menambah nilai yang signifikan terhadap produk yang dijual. Sedangkan, Pemohon Banding melakukan pencampuran produk yang dibeli sehingga menghasilkan kuantitas produk yang lebih banyak dan memberikan nilai tambah atas produk yang dijual

Pemohon Banding, serta produk yang dijual merupakan jenis produk yang berbeda dengan produk yang dibeli;

2) bahwa RPM tidak tepat digunakan dimana terdapat perbedaan standar akuntansi Pemohon Banding dan Perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding. Terbanding harus mempertimbangkan adanya praktik akuntansi yang dilakukan oleh satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang terutama pembanding yang digunakan adalah perusahaan yang berada di luar negeri. Dalam hal ini, apabila pembanding berada di luar negeri, maka standar akuntansi yang digunakan juga berbeda, sehingga sangat dimungkinkan bahwa terdapat perbedaan penetapan suatu biaya yang dikelompokkan dalam Harga Pokok Penjualan atau dalam Beban Operasional. Sehingga menurut Pemohon Banding, penggunaan RPM tidak tepat untuk digunakan dalam melakukan pengujian transaksi afiliasi Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemilihan Perusahaan pembanding oleh Terbanding dalam menguji kewajaran transaksi pembelian barang dagang Pemohon Banding dimana Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan karakteristik usaha Pemohon Banding;

4) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Terbanding melakukan koreksi atas seluruh Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding, dimana transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi hanya sebesar sebesar Rp517.245.910.042 (58,54%) terhadap total pembelian Pemohon Banding sebesar Rp883.566.825.015, dan bahkan transaksi pembelian dari pihak afiliasi hanya sebesar 59,84% dari Harga Pokok Penjualan tahun 2021 sebesar Rp864.352.887.748. Bahwa cara Terbanding melakukan perhitungan secara agregat jelas melanggar peraturan berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh dimana berdasarkan peraturan tersebut yang dapat dilakukan koreksi hanya terkait

transaksi hubungan Istimewa, sedangkan terdapat pembelian dari pihak independen sebesar 41,46%;

C. Koreksi Positif atas Kredit Pajak PPh Badan sebesar Rp 11.209.500

bahwa pelaporan Bukti Potong merupakan kewajiban dari lawan transaksi sebagai pihak pemotong dan bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding dan Bukti Potong yang diterima oleh Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan sepanjang Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, maka perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jumlah No

.

Uraian

(Rp) 123456

PHPPPPbdFPbPJZKPPPPJKabaceac

e nghasilan Bruto atau Pe re daran Usaha/Bruto

920.168.458.375 arga Pokok Pe njualan

(864.352.887.747

) e nghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

55.815.570.628 e ngurang Pe nghasilan Bruto atau Biaya Usaha

(42.607.196.330

) e nghasilan Ne to Dalam Ne ge ri (3-4)

13.208.374.298 e nghasilan Ne to Dalam Ne ge ri Lainnya:

. Pe nghasilan dari Luar Usaha

(1.079.935.194

) . Pe nghasilan jasa/ pe ke rjaan be bas

- . Pe nghasilan se hubungan de ngan pe ke rjaan

- . Lain-lain

- . Jumlah (a+b+c+d)

(1.079.935.194

) 78

asilitas pe nanaman modal be rupa pe ngurangan pe n

gha

silan n

e

to

- e nye suaian Fiskal:

. Pe nye suaian Fiskal Positif

771.815.840 . Pe nye suaian Fiskal Ne gatif

(603.383.139

) . Jumlah (a-b)

168.432.701 19

e nghasilan Ne to Luar Ne ge ri

- 0

umlah Pe nghasilan Ne to (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)

12.296.871.805 11

akat/ sumbangan ke agamaan yang be rsifat wajib

- 12

ompe nsasi Ke rugian

- 13

e nghasilan Tidak Ke na Pajak (PTKP)

- 14

e nghasilan Ke na Pajak (10-11-12-13)

12.296.871.805 15

Ph Te rutang (tarif x 15)

2.705.311.620 16

e nge mbalian PPh Pasal 24 yang te lah dipe rhitungka

n ta

hun la

lu

- 17

umlah PPh Te rutang (15+16)

2.705.311.620 18

re dit Pajak:

. PPh ditanggung pe me rintah

- . Dipotong/dipungut ole h pihak lain

b.1. PPh Pasal 21

- b.2. PPh Pasal 22

(11.161.500

)) b.3. PPh Pasal 23

(48.000 b.4. PPh Pasal 24

- b.5. Lain-lain

- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

(11.209.500

) c

. Dibayar se ndiri:

c.1. PPh Pasal 22

(10.818.157.000

) c.2. PPh Pasal 25

- c.3. PPh Pasal 29

- c.4. STP (pokok kurang bayar)

- c.5. Lain-lain

- c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)

(10.818.157.000

) d

. Dipe rhitungkan:

d.1. SKPPKP

- ePSbdJace

. Jumlah Pajak yang dapat dikre ditkan (a + b.6 + c.6

- d

.1)

(10.829.366.500

)) 19

ajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e )

(8.124.054.880 20

anksi Administrasi :

. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

. Ke naikan Pasal 13 ayat (3) KUP

. Ke naikan Pasal 17C ayat (5) KUP

. Ke naikan Pasal 17D ayat (5) KUP

. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)

21

umlah PPh Yang M asih Harus Dibayar (19+20.e)

(8.124.054.880

) bahwa demikianlah permohonan banding ini disampaikan dengan harapan penjelasan tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim yang Mulia untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

156/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 30 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

1. Terkait Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.100.819.674

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

b. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar

Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :….

c. Undang Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

d. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

1) surat ketetapan pajak dikirim; atau

2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

g. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;

(2) Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan;

(3) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;

2. Data dan Fakta

bahwa data dan fakta yang ada adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha dalam Lampiran I Penghasilan Neto Fiskal SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp920.168.458.375 sebagai berikut:

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.100.819.674 atas Pajak Penghasilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021;

c. bahwa koreksi peredaran usaha dilakukan berdasarkan pengujian berdasarkan Equalisasi Omzet PPh Badan dengan SPM PPN dan pengujian arus kas/bank;

d. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

Penerimaan Bank

e. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 375/CPN-PKU/XI/2023 tanggal 13 November 2023;

f. bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-66/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

1) bahwa yang menjadi latar belakang dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding adalah Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Lapangan Lebih Bayar SPT Tahunan PPh Badan (Kode pemeriksaan 1182);

2) bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.100.819.674,- dilakukan berdasarkan pengujian arus piutang/bank, terdapat aliran uang masuk ke rekening yang belum bisa dijelaskan dari mana sumbernya oleh Pemohon Banding. Sehingga Terbanding dalam proses pemeriksaan berkesimpulan terdapat penghasilan yang belum dilaporkan;

3) bahwa dokumen sumber yang digunakan Terbanding dalam proses pemeriksaan dalam melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.100.819.674,- adalah rekening koran dan General Ledger (Buku Bank, Buku Piutang Usaha);

4) bahwa pengujian dan perhitungan koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.100.819.674 adalah sebagai berikut:

bahwa sesuai SE-65/PJ/2013, Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan pengujian keterkaitan dengan formula sebagai berikut :

5) bahwa terkait alasan keberatannya Pemohon Banding menyatakan tidak semua aliran uang yang masuk ke rekening merupakan peredaran usaha, tetapi terdapat perpindahan dana antar rekening, transaksi antar cabang, dan yang lainnya yang bukan merupakan peredaran usaha, Terbanding dalam proses pemeriksaan telah mengeliminasi aliran uang masuk yang merupakan mutasi antar rekening bank miliki Pemohon Banding. Jurnal nya adalah bank pada piutang;

6) bahwa Perhitungan yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.100.819.674 telah diminta dokumen pendukungnya, tertuang surat peminjaman dokumen, surat peringatan I dan surat peringatan II. Pada saat pertemuan pembahasan Terbanding dalam proses pemeriksaan telah meminta langsung bukti bukti dan perhitungan atas alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang tercantum didalam SPHP;

7) bahwa menurut Terbanding dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding seharusnya bisa menunjukkan perincian terkait aliran dana masuk yang merupakan perpindahan antar rekening yang menjadi dasar atas pendapat Pemohon Banding. Uang masuk di rekening Pemohon Banding yang mana dan bersumber dari rekening Pemohon Banding yang mana. Mengingat Pemohon Banding memiliki beberapa rekening bank. Terbanding dalam proses pemeriksaan sudah menunjukkan perincian dana masuk yang menjadi dasar perhitungan pengujian arus piutang dari masing masing rekening bank. Pemohon Banding telah memberikan pernyataan bermaterai yang menyatakan jumlah rekening bank yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan semuanya telah diperhitungkan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan saat proses pengujian;

8) bahwa menurut Terbanding dalam proses pemeriksaan, transaksi antar cabang bukan merupakan peredaran usaha tetapi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan uang masuk ke rekening tersebut merupakan transaksi antar cabang;

g. bahwa Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-89/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 atas keterangan rincian uang yang masuk ke rekening Pemohon Banding tersebut;

2) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 atas bukti yang dapat Pemohon Banding berikan untuk mendukung argumen keberatan Pemohon Banding yang menyatakan tidak semua aliran uang yang masuk ke rekening merupakan peredaran usaha;

3) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 atas rekapitulasi rincian uang yang masuk tersebut yang bukan peredaran usaha Pemohon Banding;

4) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 atas dokumen pembuktian terhadap Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.100.819.674 meliputi:

a) Rekapitulasi perpindahan dana antar cabang, transaksi antar cabang dan lainnya tersebut beserta nomor bukti transfer atau pemindahbukuan antar cabang;

b) Bukti transfer atau pemindahbukuan ke rekening Pemohon Banding dari rekening antar cabang Pemohon Banding dan lainnya;

c) Bukti lainnya yang menunjukkan bahwa uang yang masuk tersebut merupakan perpindahan dana antar cabang, transaksi antar cabang dan lainnya berupa:

- kontrak/perjanjian

- Invoice/Kuitansi/Voucher dan/atau Faktur Pajak

- Bukti Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order

- Bukti penerimaan barang atas transaksi antar cabang

- Bukti (nota timbang) atas transaksi antar cabang)

h. bahwa sampai dengan tanggal 7 Juni 2024 Pemohon Banding tidak dapat memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung

sebagaimana yang dijanjikan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa;

3. Tanggapan Terbanding

a. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan dan surat banding yang menyatakan tidak semua aliran uang masuk ke rekening Pemohon Banding merupakan Peredaran Usaha, terdapat juga perpindahan dana antar rekening, transaksi antar cabang dan lainnya yang bukan merupakan Peredaran Usaha,

maka dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah melakukan pengujian peredaran usaha berdasarkan equalisasi omzet PPh Badan dengan SPM PPN dan pengujian arus kas/bank;

2) bahwa dalam rekapitulasi arus kas/bank yang masuk ke rekening Pemohon Banding tersebut, Terbanding dalam proses pemeriksaan telah melakukan penyortiran (cleansing) data uang yang masuk tersebut yang merupakan mutasi antar rekening bank milik Pemohon Banding sehingga tidak terdapat lagi data uang yang masuk ke rekening tersebut merupakan perpindahan dana antar rekening, transaksi antar cabang dan lainnya yang bukan merupakan Peredaran Usaha;

3) bahwa rincian rekapitulasi uang yang masuk ke rekening Pemohon Banding tersebut telah Terbanding dalam proses pemeriksaan tuangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) indeks B.1.1;

4) bahwa dari pengujian peredaran usaha berdasarkan equalisasi omzet PPh Badan dengan SPM PPN dan pengujian arus kas/bank diketahui peredaran usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 adalah sebesar Rp929.269.278.050;

5) bahwa Pemohon Banding diketahui telah melaporkan peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Bada Tahun Pajak 2021 adalah sebesar Rp920.168.458.376 sehingga terdapat koreksi positif peredaran usaha Pemohon Banding yaitu sebesar Rp9.100.819.674;

6) bahwa terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan uang yang masuk ke rekening usaha Pemohon Banding tidak semuanya merupakan peredaran usaha dimana menurut Pemohon Banding terdapat uang yang masuk ke rekening tersebut merupakan perpindahan dana antar rekening, transaksi antar cabang dan lainnya yang bukan merupakan Peredaran Usaha, Terbanding telah meminta dokumen pembuktian terhadap alasan keberatan tersebut dalam proses keberatan melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data, Dan Informasi nomor S-46/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 29 April 2024 dan S- 15/WPJ.026/2024 tanggal 27 Mei 2024 dimana terhadap Pemohon Banding telah diminta untuk dapat memberikan dokumen berupa:

a) Rekapitulasi perpindahan dana antar cabang, transaksi antar cabang dan lainnya tersebut beserta nomor bukti transfer atau pemindahbukuan antar cabang;

b) Bukti transfer atau pemindahbukuan ke rekening Pemohon Banding dari rekening antar cabang Pemohon Banding dan lainnya;

c) Bukti lainnya yang menunjukkan bahwa uang yang masuk tersebut merupakan perpindahan dana antar cabang, transaksi antar cabang dan lainnya berupa:

- kontrak/perjanjian

- Invoice/Kuitansi/Voucher dan/atau Faktur Pajak

- Bukti Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order

- Bukti penerimaan barang atas transaksi antar cabang

- Bukti (nota timbang) atas transaksi antar cabang)

7) bahwa sampai dengan saat laporan penelitian keberatan dibuat, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pembuktian yang diminta tersebut;

8) bahwa terhadap Pemohon Banding telah diundang untuk dilakukan pembahasan atas sengketa perpajakan yang hasil

pembahasannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA- 89/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Mei 2024;

9) bahwa dalam pembahasan sengketa perpajakan tersebut Pemohon Banding telah diminta kembali untuk dapat memberikan dokumen pendukung alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan uang masuk ke rekening merupakan perpindahan dana antar rekening, transaksi antar cabang dan lainnya yang bukan merupakan Peredaran Usaha, tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang diminta;

10) bahwa dengan tidak adanya dokumen pendukung yang dapat diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, maka tidak terdapat bukti yang cukup untuk meyakini alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak semua aliran uang masuk ke rekening Pemohon Banding merupakan peredaran usaha, terdapat juga perpindahan dana antar rekening, transaksi antar cabang dan lainnya yang bukan merupakan Peredaran Usaha sehingga alasan tersebut tidak dapat diterima;

11) bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp9.100.819.674 tersebut merupakan peredaran usaha Pemohon Banding dan tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan dan banding Pemohon Banding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.100.819.674 sehingga Terbanding mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.100.819.674;

2. Terkait Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp37.424.738.744 Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

a. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

b. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di

Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

b. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

c. Undang Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi

yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

Pasal 1 ayat (5)

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi;

Pasal 1 ayat (6)

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas: a. Dokumen induk; b. Dokumen lokal; dan/atau c. Laporan per negara. Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000 000.000 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

Pasal 8 ayat (1)

Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;

b. kegiatan usaha yang dilakukan;

c. harta tidak berwujud yang dimiliki;

d. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan

e. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi;

Pasal 8 ayat (2)

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 9 ayat (1)

Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bab I

Pendahuluan

A. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length

Principle/ALP)

…

Dengan demikian, Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut;

Jenis transaksi afiliasi antara lain :

1. Transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud,

2. Transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-group services),

3. Transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud,

4. Transaksi pembayaran bunga, dan

5. Transaksi penjualan atau pembelian saham;

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;

Pasal 1 ayat (4)

Hubungan istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal- hal sebagai berikut :

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. Dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan data pembanding internal untuk penetuan harga wajar atau laba wajar;

Pasal 4A

1. Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

2. Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

3. Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan;

4. Dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan;

5. Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya;

Pasal 5

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas

faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. Keadaan ekonomi; dan

e. Strategi usaha”;

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method)”; Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);

b. Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM)

c. Metode biaya-plus (Cost Plus Method/CPM);

d. Metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM)”;

Pasal 11 ayat (4)

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar;

Pasal 11 ayat (10)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR)”;

Pasal 13 ayat (2)

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. Didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan”;

Pasal 13 ayat (4)

Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa

data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama”;

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenangmenentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang di lakukan antara pihak pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; Pasal 20 ayat (2)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak pihak yang memiliki Hubungan Istimewa; Pasal 20 ayat (3)

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak; Pasal 20 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang di nilai tepat oleh Direktorat JenderalPajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang Undang KUP;

g. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

h. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 7

Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya (dalam Pernyataan ini dirujuk sebagai "entitas pelapor");

a. Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelapor jika orang tersebut:

I. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas

entitas pelapor;

II. memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor;

atau

III. personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas

induk entitas pelapor;

b. Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut;

i. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain;

ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama

bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya;

iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak

ketiga yang sama;

iv. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan

entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga;

v. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga terkait dengan entitas pelapor;

vi. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh

orang yang diidentifikasi dalam butir (a);

vii. Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki

pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas);

b. Data dan Fakta

bahwa Data dan Fakta yang ada adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melaporkan Harga Pokok Penjualan dalam Lampiran I Penghasilan Neto Fiskal SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp864.352.887.747,- sebagai berikut:

b. bahwa rincian Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

c. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan koreksi HPP Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 sebesar Rp37.424.738.744;

d. bahwa berdasarkan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00110/RIKSIS/KPP.0210/2023 tanggal 11 Agustus 2023, diperoleh informasi bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan Koreksi HPP dengan rincian sebagaimana berikut:

e. bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding pada tahun 2021 adalah Hin Hin Management & Holdings Private Limited dengan kepemilikan 90% dan PT. Hin Hin Indonesia dengan kepemilikan 10%, sebagaimana tampilan 1771-V berikut:

f. bahwa Pemohon Banding mengisi Lampiran Khusus 3A pada Pembetulan II SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 dengan tampilan sebagai berikut:

g. bahwa Pemohon Banding mengisi pencatatan transaksi dalam hubungan istimewa sebagaimana tampilan Lampiran Khusus 3A- 1 berikut:

h. bahwa berdasarkan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00110/RIKSIS/KPP.0210/2023 tanggal 11 Agustus 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan beserta dokumen pendukung pemeriksaan diketahui koreksi HPP berdasarkan Pengujian Transfer Pricing. Berdasarkan pemeriksaan diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dengan penjelasan sebagai berikut:

i. bahwa skema transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dapat digambarkan sebagai berikut:

j. bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat penjualan dan pembelian yang dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4 UU PPh), oleh karena itu dalam hal terdapat transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa maka dilakukan pemeriksaan atas kewajaran/kelaziman harga atau laba atas transaksi tersebut;

k. bahwa berdasarkan hasil permeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak membuat Transfer Pricing Documentation sesuai

dengan PMK No. PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, walaupun Pemohon Banding dalam Lampiran Khusus 3A dan Lampiran 3A-1 Pembetulan II SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 telah menyatakan terdapat transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

l. bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah melakukan langkah-langkah pengujian transfer pricing sesuai Per Dirjen Pajak No. PER-22/PJ./2013 dan SE Dirjen Pajak No. SE-50/PJ./2013 dengan hasil pengujian adalah sebagai berikut:

- bahwa dari hasil analisis pohon kepemilikan diketahui Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan para pihak yang bertransaksi. Hubungan istimewa ini terjadi karena Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

- bahwa Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan;

- bahwa Pemohon Banding dalam pelaporan SPT Tahunan Lampiran Khusus 3A melaporkan adanya transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat

(4) UU PPh dengan Metode Penerapan Harga yang digunakan adalah Transactional Net Margin Method, namun tidak menyertakan transfer pricing document (TP Doc) seperti di syaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

- bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan sudah melakukan permintaan peminjaman dokumen dengan surat peminjamannomorS-257/WPJ.02/KP.01.PAPj.2/2022 tanggal 26 September 2022, tetapi tidak diberikan. Pemeriksa menyampaikanSuratPeringatanINomorS- 317/WPJ.02/KP.01.PAPj.2/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan Surat Peringatan II Nomor S-327/WPJ.02/KP.01.PAPj.2/2022 tanggal 15 Nopember 2022 tetap tidak diberikan data yang diminta Terbanding dalam proses pemeriksaan;

- bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding menurut Pemeriksa adalah "FULLY FLEDGE DISTRIBUTOR” dengan alasan:

➢ Pemohon Banding masih melakukan pembelian barang

dagangan dari pihak independen dan tidak tergantung seluruhnya kepada pihak independen;

➢ Pemohon Banding menjual sebagian besar barangnya

(89,4%) kepada pihak independen. Penentuan pembeli akhir masih dalam kendali Pemohon Banding sendiri;

➢ Pemohon Banding menanggung resiko pasar, resiko

persediaan, resiko piutang tak tertagih dan resiko-resiko lainnya;

- bahwa pembelian dari pihak afiliasi adalah sebesar 65% dari total pembelian sehingga resiko TP nya lebih tinggi daripada transaksi penjualan karena transaksi penjualan 82% kepada pihak independen sehingga resiko TP-nya lebih rendah;

- bahwa pengujian segregasi tidak dapat dilakukan maka dilakukan pengujian dengan metode agregasi yaitu menggunakan data Pembanding ORBIS pada tingkat laba yang wajar;

- bahwa berdasarkan analisis kesebandingan, metode transfer pricing yang digunakan adalah metode Resale Price Method, RPM umumnya diterapkan untuk operasi pemasaran dan

distribusi di mana barang dibeli kembali dijual kembali dan ada nilai tambah yang tidak signifikan untuk reseller. Karena Pemohon Banding adalah distributor/penyatur dan tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas produk, maka metode RPM dapat diterima untuk menganalisis kewajaran dan kelaziman dari transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam hal terdapat koreksi TP, maka koreksi tersebut diatribusikan kepada pos pembelian karena resiko TP-nya lebih tinggi daripada pos penjualan;

- bahwa database perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding dalam proses pemeriksaan adalah "database ORBIS", yang diperoleh dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP karena data pembanding CUP kurang handal untuk digunakan dalam pengujian;

- bahwa berdasarkan data ORBIS dengan kriteria pencarian yang telah disesuaikan dengan kondisi Pemohon Banding serta rasio laba kotor perusahaan pembanding sebagai dasar perhitungan laba yang wajar atas transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa diperoleh perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding yaitu:

- bahwa atas data perusahaan pembanding terpilih dihitung nilai quartilenya sesuai prinsip statistika untuk menentukan laba wajar yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding. Hasil perhitungan quartile Gross Margin Perusahaan Pembanding: Nilai minimal (Q0) = 8.80%

Q1 = 9.47%

Q2 = 10.13%

Q3 = 12.41%

Nilai Maksimal (Q4) = 14.68%

Rasio Gross Margin Pemohon Banding = 6.07%

bahwa dari hasil data perhitungan quartile diatas, diketahui rasio gross margin Pemohon Banding adalah dibawah/diluar rentang gross margin perusahaan pembanding. Berdasarkan pemeriksaan kewajaran dan kelaziman usaha dapat disimpulkan laba bruto Pemohon Banding adalah tidak wajar karena di bawah gross margin perusahaan pembanding;

- bahwa dalam hal laba Pemohon Banding di luar rentang kuartile tersebut maka laba yang wajar dan lazim ditentukan berdasarkan data quartile 2 dari hasil pengujian data laba kotor perusahaan pembanding yang sudah diperoleh. Sehingga laba kotor yang wajar dan lazim untuk Pemohon Banding adalah sebesar 10,13%;

- bahwa berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan koreksi pos HPP Pembelian dengan alasan sebagai berikut: bahwa penggunaan metode resale price method (RPM) adalah menguji kewajaran pada tingkat laba kotor. Atas koreksi laba kotor akan diatribusikan kepada transaksi yang resiko transfer pricingnya lebih besar;

bahwa dalam pemeriksaan transfer pricing ini resiko TP lebih besar pada pos HPP yaitu pembelian karena sebagian besar penjualannya (82%) dilakukan kepada pihak independen. Sehingga resiko TP pada pos penjualan tidak sebesar pada pos pembelian;

m. bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan mendapatkan database ORBIS dengan melakukan permintaan data pembanding ke Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dengan Nota Dinas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru Nomor ND-61/KPP.0210/2023 tanggal 10 Januari 2023;

n. bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA- 66/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pembelian kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan. Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan pengujian atas pembelian dengan perhitungan kewajaran atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa terdapat transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Undang-undang PPh, sehingga Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan pengujian atas kewajaran atas transaksi tersebut sesuai PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan data pembelian dan penjualan secara lengkap, sehingga Terbanding dalam proses pemeriksaan tidak dapat membuat laporan keuangan yang tersegmentasi untuk masing produk yang dijual, yaitu asphalt, HSD dan lain-lain; bahwa dengan demikian Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa secara global;

bahwa sampai dengan tahap pembahasan Pemohon Banding tidak membuat, melaporkan dan memperlihatkan TP Documentation yang diminta;

2) bahwa dokumen sumber yang digunakan adalah laporan keuangan Pemohon Banding, dan menggunakan data pembanding Database ORBIS yang didapat Terbanding dalam proses pemeriksaan dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;

3) bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan menggunakan metode penentuan harga wajar yang sesuai untuk transaksi penjualan Pemohon Banding adalah metode "Resale Price Method". Dalam hal terdapat koreksi TP, maka koreksi tersebut diatribusikan kepada pos pembelian karena resiko TP-nya lebih tinggi daripada pos penjualan;

bahwa dari data yang didapat dari Database ORBIS, terdapat 37 perusahaan yang diperkiraan mempunyai karakteristik yang mirip dengan wajiba pajak. Data tersebut kemudian dilakukan seleksi manual dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dibawah ini untuk menjadi pertimbangan data diterima atau ditolak, pertimbangan tersebut yaitu kesesuaian data:

a. Primary business line

b. Main activity

c. Main products and services

d. Ketersediaan data laporan keuangan Laba Rugi yang sesuai;

Pertimbangan eliminasi yang digunakan antara lain adalah:

a. Melakukan fungsi atau kegiatan yang berbeda

b. Perbedaan jenis produk yang cukup signifikan

c. Informasi yang tidak memadai

d. Perusahaan yang data finansialnya tidak tersedia

e. Alasan lainnya (misalnya, penghasilan diperoleh dari produk yang sangat variatif);

4) bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah melakukan permintaan dokumen pembelian tersebut secara rinci di dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-257//WPJ.02/KP.01/PAPj.2/2022 tanggal 26 September 2022;

5) bahwa permintaan TP Doc telah diminta didalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-257//WPJ.02/KP.01/PAPj.2/2022 tanggal 26 September 2022. Dan Pemohon Banding mengakui (secara lisan) bahwa Tahun 2021 tidak membuat TP Doc;

6) bahwa tidak terdapat sengketa terkait ada atau tidaknya hubungan istimewa dalam proses pemeriksaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam proses

pemeriksaan. Pemohon Banding tidak menyanggah pendapat tentang hubungan istimewa. Didalam SPT Tahunan lampiran 3A Pemohon Banding mengakui adanya transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

7) bahwa terhadap adanya indikasi penghindaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding sesuai penjelasan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011, menurut Terbanding dalam proses pemeriksaan dalam pasal 18 ayat (3) UU PPh disebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus,atau metode lainnya;

bahwa dalam hal ini Terbanding dalam proses pemeriksaan tidak bisa menguji pembelian disebabkan Pemohon Banding secara sengaja tidak memberikan dokumen pembelian, sehingga Terbanding dalam proses pemeriksaan menggunakan pasal 18 ayat (3) untuk menguji pembelian sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

8) bahwa Pemohon Banding tidak membuat TP Doc dan tidak mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan menggunakan melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding berdasarkan data yang ada, penjelasan wajib pajak dan kertas kerja analisis kesebandingan atas pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan 2020;

bahwaTerbandingdalamprosespemeriksaan mengkarakteristikkan usaha Pemohon Banding sebagai Fully Fledge Distributor karena berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2015 telah menetapkan penggunaan bahan bakar campuran biodiesel sebesar 30% (B30) sebagai bahan bakar mesin diesel yang telah diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2020. Sehingga penjualan minyak diesel oleh Pemohon Banding adalah diesel kategori B30;

bahwa sehingga untuk bisa menjual solar industri didalam negeri harus mencampur biodiesel 30% (B30);

bahwa proses yang dilakukan bukan proses manufaktur, akan tetapi hanya penambahan bahan campuran dan bukan proses lebih lanjut yang bisa mengubah sifat dari barang dijual;

9) bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan memilih menggunakan metode Resale Price Methode/Gross Profit Margin dalam penentuan harga wajar Pemohon Banding karena Resale Price Methode umumnya diterapkan untuk operasi pemasaran dan distribusi di mana barang dibeli kembali dijual kembali dan ada nilai tambah yang tidak signifikan untuk reseller. Karena Pemohon Banding adalah distributor/penyalur dan tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas produk, maka metode RPM dapat diterima untuk menganalisis kewajaran dan kelaziman dari transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

10) bahwa Tanggapan Terbanding dalam proses pemeriksaan atas pemilihan data pembanding yang menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan FAR adalah dari data yang

didapat dari Database ORBIS, terdapat 37 perusahaan yang diperkiraan mempunyai karakteristik yang mirip dengan Pemohon Banding. Data tersebut kemudian dilakukan seleksi manual dengan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan data diterima atau ditolak. Pemohon Banding hanya menolak data pembanding yang dipakai Terbanding dalam proses pemeriksaan tanpa memberikan data pembanding yang sesuai menurut mereka;

11) bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan mendapatkan database ORBIS dengan melakukan permintaan data pembanding ke Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dengan Nota Dinas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru Nomor ND-61/KPP.0210/2023 tanggal 10 Januari 2023;

12) bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan memilih tiga data pembanding yaitu SAN-Al OBBLI CO.,LTD, MITSUUROKO GROUP HOLDINGS CO.,LTD, dan SHRI SATCHIDANAND PETROLEUMS PRIVATE LIMITE adalah pertimbangan kesesuaian data, yaitu:

a. Primary business line

b. Main activity

c. Main products and services

d. Ketersediaan data laporan keuangan Laba Rugi yang sesuai;

Pertimbangan eliminasi yang digunakan antara lain adalah:

a. Melakukan fungsi atau kegiatan yang berbeda

b. Perbedaan jenis produk yang cukup signifikan

c. Informasi yang tidak memadai

d. Perusahaan yang data finansialnya tidak tersedia

e. Alasan lainnya (misalnya, penghasilan diperoleh dari produk yang sangat variatif);

o. bahwa Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-89/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 atas penjelasan transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi beserta skema transaksi proses bisnis dari awal sampai akhir;

2) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 atas dibuatnya TP Documentation Pemohon Banding Tahun 2021; Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 atas penjelasan kriteria usaha Pemohon Banding termasuk dalam kategori Fully Pledge Distributor berdasarkan hasil pemeriksaan;

3) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 atas data pembanding mana yang seharusnya digunakan;

4) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 atas penggunakan data pembanding yang seharusnya digunakan tersebut dalam menentukan PLI yang sesuai, beserta dengan rincian perhitungannya;

5) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 atas mekanisme Pemohon Banding dalam menentukan margin terkait transaksi dengan pihak berelasi, baik untuk pembelian maupun penjualan;

6) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 atas mekanisme Pemohon Banding dalam menentukan margin terkait transaksi dengan pihak eksternal/ independen, baik untuk pembelian maupun penjualan;

p. bahwa sampai dengan tanggal 7 Juni 2024 Pemohon Banding tidak dapat memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung sebagaimana yang dijanjikan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data, dokumen dan/atau informasi yang tersedia selama proses keberatan, diketahui bahwa dasar koreksi HPP Pemohon Banding adalah transaksi pembelian yang dipengaruhi hubungan istimewa. Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, maka transaksi yang dilakukan Pemohon Banding harus ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Penelitian Hubungan Istimewa:

1) bahwa berdasarkan penelitian terhadap lampiran khusus 3A dan 3A-1 SPT Tahunan PPh Badan (Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa) disebutkan bahwa terdapat transaksi pembelian Pemohon Banding kepada Hiin Asia Pacific Pte, Ltd dan PT Cosmic Indonesia merupakan pembelian dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

2) bahwa atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, Pemohon Banding tidak membuat Transfer Pricing Documentation yang menjadi dasar untuk menentukan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3) bahwa dengan demikian disimpulkan tidak terdapat sengketa terkait pembuktian ada tidaknya hubungan istimewa antara

Pemohon Banding dengan lawan transaksi yaitu Hiin Asia Pacific Pte, Ltd dan PT Cosmic Indonesia;

4) bahwa sebagaimana dijelaskan pada point 3, maka adanya hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat

(4) UU PPh telah terpenuhi. Dengan demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya PT. Cosmic Petroleum Nusantara sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

b. Penelitian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding

1) bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha wajib dilakukan oleh Pemohon Banding atas transaksi dengan pihak-pihak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

2) bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha oleh Pemohon Banding dapat diketahui dari adanya pernyataan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan terkait hubungan istimewa serta didukung dengan kewajiban Pemohon Banding untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer sesuai denganPeraturanMenteriKeuanganNomor 213/PMK.03/2016;

3) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021, diketahui bahwa nilai peredaran bruto Pemohon Banding adalah sebesar Rp929.269.278.049;

4) bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, diatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000, wajib untuk menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

5) bahwa Bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 sehingga memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2021;

6) bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) tidak dapat diberikan Pemohon Banding baik pada saat proses pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan sehingga tidak dapat diyakini transaksi pembelian maupun penjualan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah mencerminkan transaksi yang lazim dan wajar sesuai dengan transaksi dengan pihak independen yang berlaku di pasar;

7) bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding dalam proses pemeriksaan telah melakukan penelitian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a) bahwa rincian transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi berdasarkan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

b) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena atas transaksi tersebut Pemohon Banding tidak membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) dan tidak menyajikan sumber data pembanding terkait transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

c) bahwa Pemohon Banding hanya melaporkan adanya transaksi dalam hubungan istimewa dalam Lampiran Khusus 3A Pembetulan II SPT PPh Badan Tahun 2021 sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh dengan Metode Penerapan Harga yang digunakan adalah Transactional Net Margin Method, namun tidak menyertakan Transfer Pricing Document (TP Doc) seperti di syaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

d) bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, maka Terbanding dalam proses pemeriksaan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan langkah-langkah yang ditetapkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

e) bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan Terbanding dalam proses pemeriksaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

- menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

- menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

- mendokumentasikansetiaplangkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

f) bahwa dari hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa HPP yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021tidak sesuai dengan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga dilakukan koreksi dengan perhitungan HPP adalah sebagai berikut:

Hasil perhitungan quartile Gross Margin Perusahaan Pembanding:

g) bahwa adanya koreksi HPP atas pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang ada di luar negeri dapat diindikasikan bahwa terdapat upaya dari Pemohon Banding untuk mengurangi beban pajak serta melakukan penggeseran laba;

c. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan dan surat banding yang menyatakan “Perusahaan Pembanding yang digunakan Terbanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak sesuai dengan pendekatan FAR sesuai dengan panduan pemilihan pembanding dalam permasalahan TP Doc;

bahwa dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

1) bahwa dalam alasan keberatan tersebut dapat disimpulkan Pemohon Banding hanya mempermasalahkan penggunaan data pembanding yang digunakan oleh Terbanding tanpa menyengketakan penggunaan metode Resale Price Methode/Gross Profit Margin dalam penentuan harga/laba wajar Pemohon Banding, walaupun Pemohon Banding berdasarkan Lampiran Khusus 3A Pembetulan II SPT PPh Badan Tahun 2021 menyatakan Metode Penerapan Harga yang digunakan adalah Transactional Net Margin Method;

2) bahwa dalam alasan keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pembanding yang menurut Pemohon Banding paling cocok (sesuai) untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya;

3) bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah melakukan analisa kesebandingan dengan data pembanding yang ada dimana dari 37 perusahaan data pembanding yang diperoleh dari data ORBIS, telah diseleksi manual untuk dipilih data pembanding yang sesuai dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dibawah ini untuk menjadi pertimbangan data diterima atau ditolak. Pertimbangan tersebut yaitu kesesuaian data:

a. Primary business line

b. Main activity

c. Main products and services

d. Ketersediaan data laporan keuangan Laba Rugi yang sesuai;

Pertimbangan eliminasi yang digunakan antara lain adalah:

a. Melakukan fungsi atau kegiatan yang berbeda

b. Perbedaan jenis produk yang cukup signifikan

c. Informasi yang tidak memadai

d. Perusahaan yang data finansialnya tidak tersedia

e. Alasan lainnya (misalnya, penghasilan diperoleh dari produk yang sangat variatif)

4) bahwa adapun profil dari data pembanding yang dipilih adalah sebagai berikut:

5) bahwa dari profil data 3 perusahaan pembanding di atas telah sesuai dengan dengan pendekatan FAR dan sesuai dengan langkah-langkah pemilihan pembanding sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

6) bahwa terhadap argumen Pemohon Banding yang menyatakan informasi dari Perusahaan pembanding Shri Satchidanand Petroleum Private Limited tidak bisa Pemohon Banding temukan, bahwa informasi Shri Satchidanand Petroleum Private Limited tersebut merupakan data ORBIS yang Terbanding dapatkan dengan melakukan permintaan data pembanding ke Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dengan Nota Dinas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru Nomor ND-61/KPP.0210/2023 tanggal 10 Januari 2023;

7) bahwa informasi data Perusahaan pembanding Shri Satchidanand Petroleum Private Limited seharusnya juga dapat Pemohon Banding dapatkan dari data ORBIS karena bukan merupakan data yang tertutup dimana Pemohon Banding dapat mengakses data di platform tersebut;

8) bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah melakukan analisa kesebandingan dalam pemilihan data pembanding dan data pembanding yang digunakan tersebut telah memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan pihak yang diuji (Pemohon Banding) sehingga dapat diandalkan dan Pemohon Banding dalam proses keberatan juga tidak dapat memberikan data pembanding yang menurut Pemohon Banding paling sesuai (sebanding);

9) Berdasarkan hal tersebut di atas, atas alasan banding Pemohon Banding tidak terbukti dan tidak dapat diterima sehingga atas koreksi HPP sebesar Rp37.424.738.744,- tetap dipertahankan Terbanding;

d. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat banding yang menyatakan tidak setuju dengan penggunaan metode RPM dalam menguji penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding atas transaksi dengan pihak afiliasinya;

maka Terbanding uraikan sebagai berikut:

1) bahwa isu mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penggunaan metode RPM ini baru muncul di surat banding, dimana Pemohon Banding dalam surat keberatan tidak menyengketakan penggunaan metode RPM yang dilakukan oleh Terbanding;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya hanya mempermasalahkan penggunaan perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding dalam melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

3) bahwa Pemohon Banding diketahui tidak membuat TP Doc dan tidak mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4) bahwa sebagaimana telah Terbanding uraikan sebelumnya mengenai penggunaan metode Resale Price Methode (RPM) dalam pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi didasarkan kepada hasil pengujian karakteristik usaha Pemohon Banding yaitu sebagai Fully Fledge Distributor sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerta Pemeriksaan (KKP) Transfer Pricing;

5) bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai Fully Fledge Distributor ini didasarkan kepada:

➢ Pemohon Banding masih melakukan pembelian barang

dagangan dari pihak independen dan tidak tergantung seluruhnya kepada pihak independen;

➢ Pemohon Banding menjual sebagian besar barangnya

(89,4%) kepada pihak independen. Penentuan pembeli akhir masih dalam kendali Pemohon Banding sendiri;

➢ Pemohon Banding menanggung resiko pasar, resiko

persediaan, resiko piutang tak tertagih dan resiko-resiko lainnya;

6) bahwa Pemohon Banding diketahui melakukan penjualan Solar B30 dan Aspalt dimana dalam penjualan aspalt tersebut dilakukan langsung dari hasil pembelian yang dilakukan dari supplier sedangkan untuk Solar B30 hanya dilakukan pencampuran Solar B0 dengan Fame dimana yang dilakukan bukan proses manufaktur dan tidak ada katalis ataupun bahan penolong lain yang digunakan, akan tetapi hanya penambahan bahan campuran dan bukan proses lebih lanjut yang bisa mengubah sifat dari barang dijual;

7) bahwa penggunaan metode Resale Price Methode/Gross Profit Margin oleh Terbanding dalam penentuan harga wajar Pemohon Banding karena Resale Price Methode umumnya diterapkan untuk operasi pemasaran dan distribusi di mana barang dibeli kembali dijual kembali dan ada nilai tambah yang tidak signifikan untuk reseller. Karena Pemohon Banding adalah distributor/penyalur dan tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas produk, maka metode RPM dapat diterima untuk menganalisis kewajaran dan kelaziman dari transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

8) bahwa selain itu Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan metode yang seharusnya digunakan dalam

melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman dari transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

9) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas alasan banding Pemohon Banding tidak terbukti dan tidak dapat diterima sehingga atas koreksi HPP sebesar Rp37.424.738.744 tetap dipertahankan Terbanding;

e. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat banding yang menyatakan tidak setuju dengan cara terbanding yang melakukan koreksi atas seluruh HPP dimana transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afilasi hanya sebesar 59,84% dari total HPP Tahun 2021;

maka dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

1) bahwa isu mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding dalam surat banding atas koreksi seluruh HPP dimana seharusnya koreksi yang dilakukan hanya terkait transaksi hubungan istimewa, dimana dalam surat keberatannya Pemohon banding tidak menyengketakan hal tersebut;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya hanya mempermasalahkan penggunaan perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding dalam melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

3) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas seluruh HPP atas pembelian yang dilakukan tanpa hanya mengenakan atas transaksi pembelian dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa karena dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen terkait data pembelian dan penjualan secara lengkap, sehingga Terbanding tidak dapat membuat laporan keuangan yang tersegmentasi untuk masing produk yang dijual, yaitu asphalt, HSD dan lain-lain;

4) bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah meminta dokumen terkait pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tetapi Pemohon Banding diketahui tidak dapat memberikan dokumen terkait pembelian yang dilakukan sehingga Terbanding melakukan pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa atas HPP secara global;

5) bahwa atas alasan banding Pemohon Banding tersebut di atas secara tidak langsung dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya koreksi atas pos HPP dengan metode RPM yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas alasan banding Pemohon Banding tidak terbukti dan tidak dapat diterima sehingga atas koreksi HPP sebesar Rp37.424.738.744,- tetap dipertahankan Terbanding;

3. Terkait Sengketa Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp11.209.500

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 22

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi

dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang..

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

c. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 28 ayat (1)

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5);

Pasal 29

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun

Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

b. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

c. ….

d. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 123/PMK.03/2019

Pasal 8 ayat (2)

Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut;

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 Tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara

Pasal 2 ayat (5)

Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana ayat (1) serta pemotongan/ pemungutan pajak sebagaimana ayat (4) dinyatakan sah setelah mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

Pasal 3 ayat (1)

Data pembayaran/penyetoran pajak yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diterima Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan selanjutnya disebut Data MPN;

Pasal 3 ayat (1)

Data MPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber data bagi KPP dan pihak terkait lainnya dalam pemenuhan kewajiban pembayaran/penyetoran pajak oleh Wajib Pajak;

2. Data dan Fakta

bahwa Data dan Fakta yang ada adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melaporkan jumlah kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp10.829.366.500 sebagai berikut:

b. bahwa dari jumlah kredit pajak sebesar Rp10.829.366.500, terdapat koreksi sebesar Rp11.209.500 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam lampiran III SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dengan rincian sebagai berikut:

NoNama PemotongNPWP PemotongObjek PemotonganPPh yang Dipotong/DipungutBukti Potong
Jenis Penghasilan/TransaksiRupiahNomorTanggal
1PT COSMIC INDONESIA01.803.249.0-217.000Pembelian Barang Oleh Bendaharawan1.860.250.0005.580.750000018/CIB/PPH22/II/2021-
2PT COSMIC INDONESIA01.803.249.0-217.000Pembelian Barang Oleh Bendaharawan1.860.250.0005.580.750000021/CIB/PPH22/II/2021-
3PT Asia Paperindo Perkasa01.849.323.9-036.000Imbalan/Jasa Lainnya1.000.00020.000330000002144253
4PT Asia Paperindo Perkasa01.849.323.9-036.000Imbalan/Jasa Lainnya1.000.00020.000330000008544307
5PT SHOREKI SPECIALTY ASPHALT95.120.480.9-072.000Imbalan/Jasa Lainnya400.0008.000330000002344537
3.722.900.0001 1.209.500

c. bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA- 66/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

1) bahwa koreksi atas kredit pajak PPh Badan merupakan kredit pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang tidak dilaporkan oleh pihak pemotong/pemungut;

2) bahwa dokumen sumber yang digunakan Terbanding dalam proses pemeriksaan dalam melakukan koreksi Kredit Pajak PPh Badan sebesar Rp11.209.500 adalah Bukti potong dan konfirmasi ke aplikasi Data Bukti Potong – Lawan di Halaman Portal DJP;

3) bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan sehingga menyimpulkan Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan kredit pajak tersebut adalah Bukti potong yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi menurut Terbanding dalam proses pemeriksaan tidak berhak di kreditkan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak memberikan data pembayaran atas kredit pajak;

4) bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding telah melakukan pengujian arus dokumen, arus barang, dan arus uang terkait kebenaran adanya transaksi Pemohon Banding dengan pihak pemotong tersebut dan menemukan tidak ada data atas arus barang maupun arus uang atas transaksi tersebut;

5) bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan/kuasa untuk memastikan dan memaksa lawan transaksi harus melakukan pelaporan bukti potong tersebut;

6) bahwa rincian bukti potong yang tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding tersebut adalah:

d. bahwa Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding untuk memperjelas pokok sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA-89/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang hasil pembahasannya adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 atas rincian koreksi kredit pajak yang dilakukan koreksi oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan;

2) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 atas bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding terkait transaksi denganrekananyangmenerbitkanbukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan;

3) bahwa Pemohon Banding akan memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung paling lambat tgl 7 Juni 2024 atas dokumen pembuktian koreksi kredit pajak sebesar Rp11.209.500 meliputi:

- kontrak/perjanjian;

- Invoice/Kuitansi/Voucher dan/atau Faktur Pajak;

- Bukti Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order;

- Bukti penerimaan barang;

- Bukti pemotongan pajak;

- Bukti pembayaran;

e. bahwa sampai dengan tanggal 7 Juni 2024 Pemohon Banding tidak dapat memberikan jawaban tertulis dan dokumen pendukung sebagaimana yang dijanjikan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa;

3. Tanggapan Terbanding

a. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan dan surat banding yang menyatakan Pemohon Banding telah memiliki seluruh bukti pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 dari lawan transaksi, dan kewajiban pelaporan bukti potong dalam SPT Masa lawan transaksi, merupakan kewajiban lawan transaksi itu sendiri dan bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding;

maka dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan koreksi atas kredit pajak tersebut karena atas koreksi pajak tersebut tidak dilaporkan lawan transaksi sehingga tidak dapat diyakini adanya transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan (kendali) untuk memaksa rekanan yang melakukan pemotongan pajak melaporkan transaksi tersebut dalam SPT rekanan Pemohon Banding;

3) bahwa dalam hal Pemohon Banding dapat membuktikan atas transaksi tersebut benar-benar terjadi berdasarkan arus uang, arus barang, maupun arus dokumen maka Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan bukti pemotongan/bukti pemungutan pajak dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding;

4) bahwa dalam pembahasan sengketa dengan Pemeriksa, dalam proses pemeriksaan Terbanding dalam proses pemeriksaan tidak menemukan adanya data atas arus barang maupun arus uang atas transaksi tersebut sehingga melakukan koreksi atas kredit pajak tersebut;

5) bahwa berdasarkan daftar peminjaman buku, catatan, dokumen yang dipinjam Terbanding saat pemeriksaan diketahui tidak terdapat peminjaman buku, catatan, dokumen yang spesifik kepada Pemohon Banding terkait koreksi kredit pajak tersebut;

6) bahwa untuk meyakini kebenaran transaksi Pemohon Banding dengan rekanan terkait bukti pemotongan/pemungutan pajak yang dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan benar-benar terjadi, Terbanding telah meminta dokumen pembuktian kepada Pemohon Banding dalam proses keberatanmelalui Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data, Dan Informasi nomor S-46/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 29 April 2024 dan S-15/WPJ.026/2024 tanggal 27 Mei 2024 dimana terhadap Pemohon Banding telah diminta untuk dapat memberikan dokumen berupa:

a) kontrak/perjanjian

b) Invoice/Kuitansi/Voucher dan/atau Faktur Pajak

c) Bukti Purchase Order, Nomor dan tanggal Delivery Order

d) Bukti penerimaan barang

e) Bukti pemotongan pajak

f) Bukti pembayaran

7) bahwa sampai dengan saat laporan penelitian keberatan ini dibuat, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pembuktian yang diminta tersebut sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus uang, arus barang, dan arus dokumen terkait transaksi Pemohon Banding dengan rekanan tersebut;

8) bahwa terhadap Pemohon Banding telah diundang untuk dilakukan pembahasan atas sengketa perpajakan yang hasil pembahasannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa nomor BA- 89/WPJ.02/BD.06/2024;

9) bahwa dalam pembahasan sengketa perpajakan tersebut Pemohon Banding telah diminta kembali untuk dapat memberikan dokumen pendukung alasan keberatan Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang dimaksud;

10) bahwa dengan tidak adanya dokumen pendukung yang dapat diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, maka tidak terdapat bukti yang cukup untuk meyakini bahwa Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan bukti pemotongan/bukti pemungutan pajak dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding, sehingga alasan keberatan dan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

11) bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan dan banding Pemohon Banding atas koreksi kredit pajak sebesar Rp11.209.500 sehingga Terbanding mempertahankan koreksi kredit pajak sebesar Rp11.209.500;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat banding nomor 359/CPN-PKU/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2),

(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00195/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

MENOLAK banding Pemohon Banding karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00195/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00005/206/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 tanggal Masa Pajak 2021 telah benar, dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00195/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00005/206/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 tanggal Masa Pajak 2021 atas nama PT. Cosmic Petroleum Nusantara NPWP 030478952211000 / 0030478952211000 NITKU : 0030478952211000000000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B- 009694.15.2024/PAN/2025 tanggal 6 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00195/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-2 Fotokopi SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2021 Nomor

00005/206/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan No. 375/CPN-PKU/XI/2023 tanggal 13

November 2023 yang dikirimkan lansung dan diterima oleh KPP Madya Pekanbaru pada tanggal 15 November 2023 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-5 Fotokopi Laporan Keuangan Audit Tahun 2021 yang telah dilakukan

pemeteraian kemudian;

Bukti P-6 Fotokopi Akta Notaris Usman Koloay, S.H. No. 28 tanggal 19 Agustus

2010 beserta Keputusan Kemenkumham yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-7 Fotokopi Akta Notaris Kiki, S.H., M.Kn. No. 31 tanggal 18 Juni 2024

beserta Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-8 Fotokopi Akta Notaris Kiki, S.H., M.Kn. No. 43 tanggal 30 Juni 2022

beserta Keputusan Kemenkumham yang telah dilakukan pemeteraian kemudian yang menunjukkan penandatangan Surat Keberatan yaitu Swandi sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-9 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Permana Adi Saputra;

Bukti P-10 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Adelia Puspa Siantara;

Bukti P-11 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Geraldy;

Bukti P-12 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-13 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Franklin;

Bukti P-14 Matrik dan Penjelasan;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-16 SPT Tahunan PPh Badan;

Bukti P-17 Rincian General Ledger;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis Kedua;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Agustus 2025;

Bukti P-20 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dan 2021;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Data Keuangan Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding; Bukti T-6 Rincian Koreksi Uji Arus Piutang;

Bukti T-7 Data Orbis;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanggal 21 Juli 2025;

Bukti T-9 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00195/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 359/CPN-PKU/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)Terbanding
Banding(Rp)
(Rp)
1P eredaran Usaha920.168.458.375929.269.278.0499.100.819.674
2Harga Pokok Penjualan864.352.887.747826.928.149.00337.424.738.744
3Kredit Pajak10.829.366.50010.818.157.00011.209.500

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.100.819.674

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha

sebesar Rp9.100.819.674 dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada hasil pengujian arus uang dan piutang, dimana ditemukan adanya aliran dana masuk ke rekening bank Pemohon Banding yang menurut Terbanding sumbernya tidak dapat dijelaskan. Atas dasar temuan tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Peredaran Usaha dikoreksi melalui pengujian arus uang dan piutang berdasarkan Ledger Bank pemohon banding dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, keberatan Pemohon Banding atas koreksi ini tidak dapat dikabulkan karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang memadai. Walaupun Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih tersebut merupakan transaksi non-penjualan berupa transfer antar rekening atau antar cabang, namun dokumen pembuktian tidak pernah disampaikan meskipun telah diminta berulang kali melalui surat peminjaman dokumen maupun dalam pembahasan sengketa. Dengan tidak adanya bukti yang cukup, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa Terbanding menyatakan telah melakukan proses penyortiran (cleansing) data dalam pengujian arus kas, sehingga mutasi antar rekening bank milik Pemohon Banding telah dieliminasi. Dengan demikian, angka yang diperoleh seharusnya tidak lagi mengandung transfer internal;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut. Menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp9.100.819.674 bukanlah peredaran usaha, melainkan merupakan transaksi antar cabang dan transaksi lainnya yang secara substansi hanyalah transfer antar rekening cabang. Oleh karena itu, transaksi tersebut tidak menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding dan tidak dapat dikategorikan sebagai penjualan;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan ketidaksetujuannya pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis. Karena transfer antar cabang tidak menambah kemampuan ekonomis, maka transaksi tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai objek pajak ataupun peredaran usaha; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp920.168.458.375 telah sesuai dengan laporan keuangan perusahaan yang disusun dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PKF Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menurut Pemohon Banding menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah diverifikasi oleh auditor independen dan angka peredaran usaha yang dilaporkan adalah wajar serta benar;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi

permasalahan adalah apakah terdapat Peredaran Usaha sebesar Rp9.100.819.674 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang

terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa yang

menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengujian

arus uang dan piutang yang dilakukan Terbanding, dengan menyampaikan pengujian tandingan;

bahwa persandingan pengujian arus uang dan piutang para pihak adalah sebagai berikut:

bahwa dari persandingan tersebut, dapat diketahui perbedaan yang terjadi adalah menyangkut:

bahwa terkait pemindahbukuan antar cabang dengan nilai selisih Rp9.113.944.717 Pemohon Banding menyatakan yang pada intinya:

- bahwa Pemohon Banding menjelaskan, dana masuk pada rekening perusahaan dengan total Rp9.113.944.717 berasal dari transaksi pemindahbukuan bank sehubungan dengan transfer stock antar cabang, yang terdiri atas tiga kali penerimaan masing-masing sebesar Rp4.107.509.789, Rp2.891.927.500, dan Rp2.114.507.428. Dengan demikian, nilai tersebut tidak bersumber dari kegiatan penjualan kepada pihak ketiga atau pihak independen, melainkan hanya merupakan konsekuensi pencatatan internal antar cabang;

- bahwa berdasarkan sistem akuntansi yang diterapkan, Pemohon Banding mencatat piutang usaha pada cabang pengirim barang dan utang usaha pada cabang penerima barang ketika terjadi perpindahan stok. Selanjutnya, untuk menyeimbangkan saldo piutang dan utang tersebut, dilakukan pemindahbukuan melalui rekening bank perusahaan. Oleh karena itu, serangkaian transaksi jurnal dan pemindahbukuan tersebut secara substansi hanya merupakan penyesuaian internal dan tidak menimbulkan adanya penghasilan baru bagi perusahaan;

- bahwa Pemohon Banding mendalilkan transaksi pemindahbukuan ini tidak menambah kemampuan ekonomis perusahaan. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Oleh karena dalam perkara a quo tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis, maka jumlah Rp9.113.944.717 tidak dapat digolongkan sebagai peredaran usaha;

- bahwa untuk memperkuat dalilnya, Pemohon Banding telah melampirkan bukti berupa rincian alur jurnal, invoice, surat jalan, faktur pajak, dokumen pabean, serta bukti transfer antar rekening berupa rekening koran;

bahwa terkait kelebihan tagihan karena adanya PPN yang ditagihkan kepada wajib pungut (WAPU) dengan nilai selisih Rp9.405.000, Pemohon Banding menyatakan yang pada intinya:

- bahwa menurut Pemohon Banding, selisih tersebut timbul karena adanya piutang usaha sebesar Rp9.405.000 yang bersumber dari kesalahan penerbitan invoice kepada PT Angkasa Pura II;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan, PT Angkasa Pura II adalah Wajib Pungut (WAPU) yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PPN, seharusnya melakukan pemungutan dan penyetoran PPN secara mandiri. Dengan demikian, PPN tidak seharusnya ditagihkan oleh Pemohon Banding;

- bahwa meskipun demikian, PT Angkasa Pura II tetap melakukan pembayaran penuh atas nilai tagihan tersebut. Atas kelebihan pembayaran PPN dimaksud, Pemohon Banding telah melakukan reklasifikasi dalam pencatatan akuntansinya dengan mengakuinya sebagai “Pendapatan Lain- lain” (Other Income), dan bukan sebagai bagian dari peredaran usaha;

- bahwa oleh karena jumlah tersebut telah dicatat sebagai pendapatan lain- lain, maka dalam pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding, nilai Rp9.405.000 ini seharusnya dikeluarkan dari perhitungan agar tidak menambah peredaran usaha;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bukti pendukung atas hal ini terdapat dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang disusun oleh Terbanding sendiri. Dalam KKP tersebut, nilai PPN yang dipungut sendiri yang digunakan sebagai pengurang arus piutang tidak memasukkan PPN WAPU. Hal ini, menurut Pemohon Banding, menunjukkan dengan jelas bahwa PPN dari penyerahan kepada WAPU memang tidak diperhitungkan dalam uji arus piutang oleh Terbanding;

bahwa terkait penyesuaian arus piutang lainnya dengan nilai selisih sebesar Rp12.329.908, Pemohon Banding menyatakan yang pada intinya:

- bahwa nilai selisih Rp12.329.908 tersebut berasal dari dua komponen utama, yaitu biaya administrasi bank sebesar Rp3.819.503 serta rugi selisih kurs sebesar Rp8.510.405;

- bahwa terhadap komponen pertama, yaitu biaya administrasi bank sebesar Rp3.819.503, Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam beberapa transaksi penjualan terdapat biaya administrasi bank yang ditanggung oleh Pemohon Banding sesuai dengan kesepakatan dengan pelanggan. Hal ini menyebabkan penerimaan kas yang masuk ke rekening Pemohon Banding lebih kecil daripada nilai penjualan yang dibukukan. Oleh karena itu, untuk menyesuaikan nilai penerimaan kas dengan nilai penjualan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding menambahkan biaya administrasi bank tersebut sebagai komponen penyesuaian dalam uji arus piutang. Terlebih lagi, Pemohon Banding menegaskan bahwa dalam persidangan, pihak Terbanding telah menyatakan setuju bahwa biaya administrasi bank ini diperhitungkan dalam uji arus piutang;

- bahwa terhadap komponen kedua, yaitu rugi selisih kurs sebesar Rp8.510.405, Pemohon Banding merinci bahwa nilai tersebut terdiri atas rugi selisih kurs belum terealisasi sebesar Rp6.730.535 dan rugi selisih kurs terealisasi sebesar Rp1.779.870;

- bahwa rugi selisih kurs belum terealisasi sebesar Rp6.730.535 merupakan jurnal penyesuaian yang timbul akibat revaluasi mata uang asing pada akhir tahun. Pemohon Banding menegaskan bahwa pencatatan ini dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia. Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 yang mengakui keuntungan maupun kerugian selisih kurs sebagai penghasilan atau biaya sesuai dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak;

- bahwa rugi selisih kurs terealisasi sebesar Rp1.779.870 timbul pada saat pelunasan piutang usaha dari pelanggan yang menggunakan mata uang asing, di mana kurs pada saat pembayaran lebih rendah daripada kurs pada saat pencatatan piutang. Menurut Pemohon Banding, penyesuaian atas selisih kurs yang terkait dengan penghasilan dan piutang usaha belum

sepenuhnya diperhitungkan dalam uji arus piutang yang disusun oleh Terbanding. Hal ini dapat dibuktikan dengan mengacu pada Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang dibuat oleh Terbanding sendiri;

bahwa mengenai pemindahbukuan antar cabang dengan nilai sebesar Rp9.113.944.717, Terbanding dalam tanggapannya menyatakan yang pada intinya:

- bahwa Terbanding menyatakan bahwa dokumen pendukung yang diajukan Pemohon Banding belum cukup meyakinkan, sehingga diperlukan bukti tambahan berupa journal voucher atas transaksi pengeluaran uang (outgoing payment) dan penerimaan uang (incoming payment) guna memastikan bahwa angka dalam buku besar bank benar-benar bersesuaian dengan dokumen penjurnalan;

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding mengklaim penerimaan bank tersebut terkait dengan transaksi transfer stock antar cabang, maka Pemohon Banding juga harus dapat membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan antar cabang tersebut tidak termasuk dalam unsur PPN yang dikurangkan dari arus kas/piutang;

bahwa mengenai kelebihan tagihan PPN kepada Wajib Pungut (WAPU) sebesar Rp9.405.000, Terbanding juga memberikan tanggapan yang pada intinya bahwa jika benar Pemohon Banding menagihkan PPN tersebut kepada WAPU, maka Pemohon Banding harus membuktikan bahwa nilai PPN dimaksud tidak termasuk dalam total PPN yang telah dikurangkan dari arus kas/piutang dalam uji arus piutang yang disusun oleh Terbanding;

bahwa mengenai penyesuaian arus piutang lainnya dengan nilai Rp12.329.908, Terbanding memberikan tanggapan yang pada intinya bahwa atas biaya administrasi bank sebesar Rp3.819.503, Terbanding menyatakan setuju agar komponen tersebut ditambahkan dalam uji arus piutang. Namun, atas laba atau rugi selisih kurs sebesar Rp8.510.405, Terbanding berpendapat penyesuaian tersebut tidak diperlukan. Menurut Terbanding, selisih kurs sudah diperhitungkan melalui penyesuaian saldo piutang yang tercermin dalam

laporan keuangan Pemohon Banding, sehingga jika dilakukan penyesuaian kembali berpotensi terjadi perhitungan ganda;

Menimbang bahwa setelah mencermati pendapat, penjelasan baik

tertulis maupun lisan dan bukti-bukti yang diajukan para pihak serta berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Dengan demikian, setiap koreksi yang dilakukan Terbanding harus terlebih dahulu dinilai apakah benar-benar menambah kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

- bahwa terkait Pemindahbukuan Antar Cabang sebesar Rp9.113.944.717 dapat disampaikan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa penerimaan bank sebesar Rp9.113.944.717 bukan merupakan peredaran usaha, melainkan pemindahbukuan akibat transaksi transfer stock antar cabang. Sistem akuntansi Pemohon Banding mewajibkan pencatatan piutang usaha di cabang pengirim dan utang usaha di cabang penerima, yang kemudian dinetralisir melalui pemindahbukuan bank;

• bahwa bukti yang diajukan berupa invoice, surat jalan, dokumen PPN tidak dipungut, alur jurnal, serta bukti transfer antar rekening, telah cukup untuk menunjukkan keterkaitan antara mutasi rekening bank dengan transaksi pemindahbukuan internal. Oleh karenanya, transaksi tersebut tidak menambah kemampuan ekonomis dan tidak dapat digolongkan sebagai peredaran usaha;

• bahwa dalil Terbanding mengenai masih kurangnya dokumen penjurnalan tidak dapat diterima, karena secara substansi Pemohon Banding telah membuktikan asal-usul transaksi dan memberikan bukti substantif;

- bahwa terkait Kelebihan Tagihan PPN kepada WAPU – Rp9.405.000, dapat disampaikan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya kesalahan penagihan PPN kepada PT Angkasa Pura II selaku Wajib Pungut (WAPU), yang menghasilkan kelebihan tagihan sebesar Rp9.405.000,-. Sesuai ketentuan UU PPN, WAPU wajib melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sendiri, sehingga Pemohon Banding tidak seharusnya menagih PPN kepada WAPU;

• bahwa atas pembayaran yang terlanjur dilakukan PT Angkasa Pura II, Pemohon Banding telah mereklasifikasi kelebihan pembayaran tersebut sebagai “Pendapatan Lain-lain” (Other Income), bukan sebagai peredaran usaha. Hal ini menunjukkan itikad baik dan konsistensi dalam pencatatan akuntansi;

• bahwa dalil Terbanding yang menuntut pembuktian tambahan tidak beralasan, karena dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Terbanding sendiri telah terbukti bahwa PPN dari penyerahan kepada WAPU memang tidak diperhitungkan dalam uji arus piutang. Dengan demikian, nilai Rp9.405.000 tidak dapat ditambahkan sebagai peredaran usaha;

- bahwa terkait Penyesuaian Arus Piutang Lainnya sebesar Rp12.329.908 dapat disampaikan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa selisih Rp12.329.908 terdiri dari dua komponen: biaya administrasi bank Rp3.819.503 dan rugi selisih kurs Rp8.510.405;

• bahwa terhadap biaya administrasi bank, Pemohon Banding menunjukkan bahwa biaya tersebut timbul karena kesepakatan dengan pelanggan sehingga penerimaan kas lebih kecil dari nilai penjualan. Untuk menjaga konsistensi perhitungan arus piutang dengan SPT Tahunan PPh Badan, biaya ini patut ditambahkan. Bahkan Terbanding sendiri dalam persidangan telah menyatakan setuju atas penyesuaian ini;

• bahwa terhadap rugi selisih kurs, Pemohon Banding membuktikan adanya pencatatan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Rugi selisih kurs terealisasi timbul dari pembayaran piutang dengan kurs

yang berbeda, sedangkan rugi selisih kurs belum terealisasi berasal dari penilaian kembali (revaluation) atas saldo piutang dalam valuta asing. Kedua komponen ini secara nyata mempengaruhi nilai penerimaan kas dan piutang usaha, sehingga harus diperhitungkan dalam uji arus piutang;

• bahwa dalil Terbanding yang menyatakan penyesuaian selisih kurs berpotensi ganda tidak dapat diterima, karena faktanya penyesuaian tersebut belum dimasukkan dalam arus piutang yang digunakan Terbanding sendiri, sebagaimana ditunjukkan dalam KKP. Oleh karenanya, penyesuaian sebesar Rp8.510.405 justru diperlukan agar perhitungan arus piutang selaras dengan realitas akuntansi Pemohon Banding;

• bahwa dalam praktik pemeriksaan pajak, fiskus kerap menggunakan uji arus uang/piutang sebagai alat untuk menilai kewajaran laporan peredaran usaha Wajib Pajak. Metode ini pada prinsipnya membandingkan data penerimaan kas atau mutasi piutang dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan uji arus uang/piutang harus diterapkan dengan hati-hati dengan memperhatikan fakta dan kondisi yang ada, karena jika tidak dilakukan dengan hati-hati akan menghasilkan kesimpulan dan koreksi yang tidak tepat dan tidak akurat. Oleh karena itu uji arus uang/piutang tidak dapat dijadikan dasar tunggal dan mutlak dalam menentukan kebenaran peredaran usaha Wajib Pajak, karena arus kas dan arus piutang tidak selalu mencerminkan peredaran usaha yang sebenarnya. Misalnya, adanya pemindahbukuan internal, penerimaan titipan, pengaruh kurs dan biaya perbankan, dapat menyebabkan selisih yang signifikan tanpa menambah peredaran usaha. Dengan demikian, hasil uji arus uang/piutang berisiko menimbulkan distorsi. Dalam beberapa kasus, uji arus uang/piutang berpotensi menghitung ganda (double counting) atau justru mengabaikan transaksi tertentu (omission). Hal ini karena arus kas dapat berasal dari berbagai sumber, tidak hanya dari

penjualan, sehingga apabila tidak diseleksi dengan cermat, hasil perhitungan menjadi menyesatkan. Secara metodologis, uji arus uang/piutang hanya dapat diposisikan sebagai indikasi awal adanya potensi perbedaan, bukan sebagai bukti konklusif. Untuk dapat dijadikan dasar koreksi, hasil uji ini harus diverifikasi dengan bukti transaksi, jurnal akuntansi, dan dokumen pendukung lain. Tanpa verifikasi tersebut, hasil uji arus uang/piutang tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai;

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, in casu, beban pembuktian harus ditempatkan secara proporsional dan adil. Mengingat koreksi yang dilakukan Terbanding bersandar pada hasil uji arus uang/piutang yang pada hakikatnya hanya merupakan bukti presumtif dan belum mencapai derajat sebagai bukti substantif, maka apabila Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut, Pemohon Banding berkewajiban menunjukkan ketidakbenaran koreksi dimaksud.

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat;

- bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terbukti terdapat Peredaran Usaha sebesar Rp9.100.819.674 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.100.819.674 harus dibatalkan karena tidak didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.100.819.674 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp37.424.738.744

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok

Penjualan sebesar Rp37.424.738.744 dengan alasan yang pada intinya

menurut Terbanding transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak wajar;

bahwa menurut Terbanding terdapat transaksi dengan pihak afiliasi, yaitu Hiin Asia Pacific Pte., Ltd dan PT Cosmic Indonesia;

bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurang termasuk HPP, agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak membuat dan tidak menyerahkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (transfer pricing documentation atau TP Doc) sebagaimana diwajibkan oleh PMK Nomor 213/PMK.03/2016. Meskipun telah diminta pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen dimaksud. Tidak adanya TP Doc tersebut menjadi dasar bagi Terbanding untuk menetapkan harga dan laba wajar dengan metode serta data yang dianggap paling sesuai. Bahwa dalam melakukan penilaian, Terbanding mengkarakteristikkan usaha Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor, yaitu distributor penuh yang tidak menambah nilai secara signifikan pada produk yang dijual. Dengan karakterisasi demikian, Terbanding menilai metode yang tepat adalah Resale Price Method (RPM). Proses blending yang dilakukan Pemohon Banding dianggap bukan suatu proses manufaktur yang mengubah sifat barang secara mendasar;

bahwa karena Pemohon Banding tidak menyediakan data pembanding, Terbanding menggunakan database komersial ORBIS untuk mencari perusahaan pembanding. Terbanding kemudian memilih tiga perusahaan dari Jepang dan India. Dari hasil analisis diperoleh rasio laba kotor Pemohon Banding sebesar 6,07%, sedangkan perusahaan pembanding menunjukkan rentang kewajaran dengan kuartil pertama 9,47%. Dengan posisi Pemohon Banding berada di luar rentang wajar, Terbanding menyesuaikan laba kotor Pemohon Banding ke median sebesar 10,13%. Penyesuaian ini menyebabkan HPP yang dapat dikurangkan menjadi lebih kecil dan timbul koreksi;

bahwa Terbanding menerapkan koreksi secara agregat atau menyeluruh terhadap HPP, tidak memisahkan antara transaksi dengan pihak afiliasi maupun independen. Hal ini dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pembelian dan penjualan secara lengkap dan rinci. Tanpa data tersegmentasi, Terbanding menyatakan tidak mungkin melakukan analisis yang terpisah;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

tersebut dengan menyatakan bahwa metode RPM tidak tepat digunakan. Menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding bukanlah distributor murni, karena dalam kegiatan usahanya dilakukan proses blending antara HSD B0 yang dibeli dari afiliasi dengan FAME dari pihak independen, untuk menghasilkan produk baru HSD B30. Proses ini menurut Pemohon Banding merupakan aktivitas yang memberikan nilai tambah signifikan dan mengubah identitas produk. Dengan demikian, penerapan RPM dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 22/PMK.03/2020 maupun OECD Transfer Pricing Guidelines;

bahwa selain itu, menurut Pemohon Banding terdapat perbedaan standar akuntansi yang digunakan oleh perusahaan pembanding dari luar negeri dengan standar akuntansi yang digunakan di Indonesia. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam pengelompokan biaya antara HPP dan beban operasional, sehingga tingkat laba kotor yang dibandingkan menjadi tidak akurat dan tidak sebanding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat terdapat ketidaksesuaian perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding, karena menurut Pemohon Banding perusahaan-perusahaan tersebut memiliki karakteristik usaha yang berbeda secara fundamental. Di antara usaha perusahaan pembanding terdapat manufaktur produk otomotif, jasa konstruksi, pengelolaan gedung, real estate berupa penyewaan kondominium, dan jasa pergudangan, yang sama sekali tidak dimiliki Pemohon Banding. Oleh karenanya, analisis kesebandingan Terbanding dianggap tidak sesuai dengan pedoman dalam SE-50/PJ/2013; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan secara agregat atas seluruh HPP. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (3)

UU Pajak Penghasilan, koreksi transfer pricing hanya dapat dilakukan terhadap transaksi dengan pihak afiliasi. Adapun pembelian Pemohon Banding dari pihak independen mencapai 41,46% dari total pembelian dan transaksi tersebut seharusnya tidak ikut dikoreksi;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi

permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak wajar;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang

terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur

Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Menimbang bahwa setelah mencermati pendapat, penjelasan dan

bukti-bukti yang diajukan para pihak dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan penentuan kembali besarnya penghasilan, pengurangan, maupun penentuan utang sebagai modal dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, sepanjang terhadap Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa terbukti bahwa transaksi tersebut tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

- bahwa mempertimbangkan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak membuat dan tidak menyerahkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (transfer pricing documentation atau TP Doc), maka Pengadilan

Pajak berpendapat Terbanding berwenang untuk melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding. Oleh karena itu Pengadilan Pajak perlu menilai apakah pengujian penerapan PKKU yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan apakah terbukti transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding tidak wajar;

- bahwa Terbanding menyatakan melakukan pengujian penerapan PKKU sebagai berikut:

a) bahwa metode harga transfer yang dipilih oleh Terbanding untuk menentukan harga transfer yang wajar adalah metode Resale Price Method dengan pertimbangan terpenuhinya kondisi transaksi yang sesuai dengan metode dimaksud:

1) Pemohon banding adalah distributor yang melakukan Pembelian barang dari pihak yang mempunyai hubungan afiliasi kemudian menjual kembali barang kepada pihak independen berdasarkan fakta bahwa pembelian barang dari pihak afiliasi 59% dari total pembelian, sementara penjualan pemohon banding kepada pihak independen 83% dari total penjualan;

2) bahwa Pemohon tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan. Kondisi ini dapat diyakini dari laporan keuangan pemohon banding yang apabila dilihat dari struktur harga pokok penjualannya, biaya-biaya yang menjadi unsur harga pokok tidak mencerminkan adanya aktivitas penambahan nilai dari barang dagangan yang dibeli;

b) bahwa penentuan pembanding untuk menentukan laba kotor wajar, dilakukan dengan memilih 3 pembanding sebagai berikut :

c) bahwa penentuan harga wajar pembelian afiliasi :

d) bahwa Terbanding berpendapat metode yang paling tepat untuk menentukan harga transfer adalah Resale Price Method (RPM) dengan alasan Pemohon Banding melakukan pembelian barang dari pihak afiliasi dan menjual kembali kepada pihak independen, serta Pemohon tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan, perlu menilai kesesuaian metode tersebut dengan fakta ekonomi yang sebenarnya dari usaha Pemohon Banding;

- bahwa dari fakta persidangan terungkap Pemohon Banding tidak hanya melakukan kegiatan pembelian dan penjualan barang, tetapi juga melakukan proses blending yaitu pencampuran high speed diesel (HSD B0) yang diperoleh dari afiliasi dengan fatty acid methyl ester (FAME) yang diperoleh dari pihak independen untuk menghasilkan produk baru berupa

HSD B30. Proses ini secara nyata merupakan suatu aktivitas yang menambah nilai secara signifikan terhadap barang yang diperjualbelikan;

- bahwa menurut Pengadilan Pajak salah satu faktor yang wajib dipertimbangkan dalam pemilihan metode adalah fungsi-fungsi yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam transaksi. Sejalan dengan itu, metode RPM lebih tepat digunakan apabila distributor tidak melakukan pengolahan atau modifikasi substansial terhadap produk atau dengan kata lain tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan. In casu, dalam proses bisnis Pemohon Banding terdapat kegiatan blending yaitu pencampuran high speed diesel (HSD B0) yang diperoleh dari afiliasi dengan fatty acid methyl ester (FAME), yang menurut Pengadilan Pajak tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Oleh karena itu Pengadilan Pajak tidak meyakini bahwa metode RPM yang dipilih Terbanding sebagai metode yang paling tepat (most appropriate method);

- bahwa metode RPM pada prinsipnya mengukur kewajaran harga transfer dengan cara membandingkan margin laba kotor (gross profit margin) antara perusahaan yang diuji dengan perusahaan pembanding yang independen. Oleh karena itu, keberhasilan penerapan metode ini sangat bergantung pada konsistensi pengakuan dan klasifikasi biaya yang membentuk Harga Pokok Penjualan (HPP) serta biaya operasional pada perusahaan yang diuji maupun pembanding;

- bahwa kelemahan utama RPM adalah perbedaan perlakuan akuntansi antar perusahaan dapat menimbulkan distorsi pada margin laba kotor. Misalnya, suatu biaya distribusi, logistik, atau sewa pada satu perusahaan dicatat sebagai bagian dari HPP, sementara pada perusahaan lain dicatat sebagai biaya operasional. Perbedaan klasifikasi ini akan membuat margin laba kotor tidak sebanding, walaupun secara ekonomi aktivitas usaha serupa;

- bahwa dalam konteks Pemohon Banding, terdapat beban transportasi dan sewa tangki yang berpotensi menambah biaya produksi. Jika biaya tersebut dicatat sebagai bagian dari HPP, maka margin laba kotor Pemohon Banding akan tampak lebih rendah dibandingkan perusahaan pembanding

yang mungkin mencatat biaya serupa di pos biaya operasional. Akibatnya, margin laba kotor Pemohon Banding terlihat tidak wajar, padahal perbedaan tersebut hanya akibat perbedaan pencatatan akuntansi, bukan karena adanya praktik transfer pricing yang menyimpang;

- bahwa dengan kelemahan metode RPM tersebut Pengadilan Pajak perlu mempertimbangan pengujian dilakukan di level laba operasi dengan menggunakan metode TNMM (transactional net margin method), dengan pertimbangan beda kondisi akibat perbedaan klasifikasi biaya secara akuntansi tersebut dapat dieliminasi apabila dilakukan pengujian di level laba operasi;

- bahwa apabila menggunakan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dan menggunakan data keuangan dari perusahaan perusahaan pembanding yang diberikan oleh Terbanding, jika dilakukan pengujian di level laba operasi menggunakan metode TNMM diperoleh hasil sebagai berikut:

Operating Margin (OM)2021
Pihak yang Diuji
PT Cosmic Petroleum Nusantara (Pemohon Banding)1,44%
Perusahaan Pembanding2020
Jumlah Perusahaan yang Diamati3
San-Ai Obbli Co.,Ltd.1,76%
Mitsuuroko Group Holdings Co.,Ltd.2,26%
Shri Satchidanand Petroleums Private Limited0,11%
Minimum0,11%
Kuartil Bawah0,94%
Median1,76%
Kuartil Atas2,01%
Maksimum2,26%

- bahwa dari hasil pengujian di atas dapat dilihat bahwa operating margin (OM) Pemohon Banding sebesar 1,44% berada di antara rentang kuartil perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 0,94%, median sebesar 1,76%, dan kuartil atas sebesar 2,01%. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa operating margin Pemohon Banding masih wajar;

- bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak terbukti transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak wajar, dengan pertimbangan:

➢ Metode RPM yang digunakan Terbanding bukanlah metode yang paling

tepat (the most appropriate method);

➢ Metode yang paling tepat adalah TNMM dan apabila diuji kembali

dengan metode tersebut menggunakan perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding, menunjukkan transaksi afiliasi Pemohon Banding masih wajar;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp37.424.738.744 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp11.209.500

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Kredit Pajak sebesar

Rp11.209.500 dengan alasan yang pada intinya kredit pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak dilaporkan lawan transaksi;

bahwa menurut Terbanding kredit pajak yang berasal dari PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 tidak dilaporkan oleh pihak pemotong atau pemungut dalam SPT Masa, sebagaimana hasil konfirmasi melalui aplikasi “Data Bukti Potong – Lawan” yang tidak menunjukkan adanya pelaporan tersebut. Oleh karena tidak adanya pelaporan dari lawan transaksi, Terbanding berpendapat bahwa kebenaran transaksi yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan tidak dapat diyakini;

bahwa Terbanding menyatakan tidak terdapat arus dokumen, arus barang, maupun arus uang atas transaksi yang mendasari bukti potong tersebut. Permintaan Terbanding agar Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung seperti kontrak, invoice, purchase order, bukti penerimaan barang, dan bukti pembayaran, tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding hingga proses keberatan selesai. Atas dasar itu, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan pajak tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan Pemohon Banding memiliki seluruh bukti potong atau pungut PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang asli dari lawan transaksi, sehingga berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemohon Banding berhak mengkreditkan pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kewajiban untuk melaporkan bukti potong dalam SPT Masa adalah kewajiban pihak pemotong atau pemungut, bukan kewajiban pihak yang dipotong, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020;

bahwa selain itu, Pemohon Banding mendasarkan argumennya pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.41.2/1993 yang menyatakan bahwa sepanjang Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti potong asli dan pihak pemotong atau pemungut terdaftar serta memiliki NPWP, maka bukti potong tersebut sah untuk dikreditkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi

permasalahan adalah apakah Pemohon Banding berhak mengkreditkan bukti potong sebesar sebesar Rp11.209.500;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi

adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 28 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa bagi

Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5);

Menimbang bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bukti

potong yang dipersengketakan para pihak adalah sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti berupa bukti potong/pungut, bukti transfer dan invoice;

bahwa terhadap pembuktikan Pemohon Banding, setelah dilakukan penelitian oleh Terbanding, dalam persidangan Terbanding menyatakan yang pada intinya sebagai berikut:

1. bahwa bukti potong PPh Pasal 23 dari PT Shoreky Specialty Asphalt sebesar Rp8.000, Nomor bukti potong : 3300000023, sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 PT Shoreki Specialty Asphalt;

2. bahwa bukti Potong/Pungut PPh Pasal 22 dari PT Cosmic Indonesia sebesar Rp5.580.750, Nomor bukti potong: 00018/CIB/PPH22/II/2021, sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 22 PT Cosmic Indonesia;

3. bahwa bukti potong PPh Pasal 23 dari PT Asia Papaerindo Perkasa sebesar Rp20.000, Nomor Bukti potong: 3300000021, sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 PT Asia Paperindo Perkasa;

4. bahwa bukti potong PPh Pasal 23 dari PT Asia Papaerindo Perkasa sebesar Rp20.000, Nomor Bukti potong: 3300000085, sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 PT Asia Paperindo Perkasa;

5. bahwa bukti Potong/Pungut PPh Pasal 22 dari PT Cosmic Indonesia sebesar Rp5.580.750, Nomor bukti potong: 00021/CIB/PPH22/II/2021. Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 22 Nomor 000021/CIB/PPh22/II/2021

yang dilaporkan oleh pemohon banding setelah dikonfirmasi dalam SPT Masa PPh pasal 22 Masa Pajak Februari 2021 PT Cosmic Indonesia (pihak pemotong), ternyata bukan atas nama Pemohon Banding tapi atas nama Cosmic Oil (s), Pte Ltd, sehingga pemohon banding tidak berhak mengkreditkan Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 22 nomor 000021/CIB/PPh22/II/2021;

bahwa terkait dengan Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 22 dari PT Cosmic IndonesiasebesarRp5.580.750,Nomorbuktipotong: 00021/CIB/PPH22/II/2021, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dalam Lampiran III SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 seharusnya nomor bukti potong 000014/CIB/PPH22/II/2021, namun menurut Pemohon Banding tetap dapat dikreditkan karena secara material penghasilan Pemohon Banding telah dipungut PPh Pasal 22 oleh PT Cosmic Indonesia;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang diserahkan

di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. untuk Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 22 dari PT Cosmic Indonesia sebesar Rp5.580.750 Nomor bukti potong : 00021/CIB/PPH22/II/2021

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 22 dari PT Cosmic Indonesia sebesar Rp5.580.750 Nomor bukti potong : 00021/CIB/PPH22/II/2021 tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding, dengan alasan:

1) bahwa dalam Lampiran III SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 Pemohon Banding melaporkan bukti potong/pungut dengan Nomor 00021/CIB/PPH22/II/2021;

2) bahwa berdasarkan hasil konfirmasi terhadap Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 22 Nomor 000021/CIB/PPh22/II/2021 senilai Rp5.580.750, yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, ternyata dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Februari 2021 milik PT Cosmic Indonesia selaku pihak pemotong, bukti potong tersebut tercatat bukan atas nama Pemohon Banding, melainkan atas nama Cosmic Oil (s), Pte Ltd.;

3) bahwa Pemohon Banding mengakui adanya kekeliruan dalam melaporkan bukti potong dalam Lampiran III SPT PPh Badan, sebagai kekeliruan menurut Pemohon seharusnya nomor bukti potong/pungut 000014/CIB/PPH22/II/2021). Namun bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak cukup bagi Pengadilan Pajak untuk meyakini relevansi, validitas dan keabsahan bukti potong/pungut tersebut, karena bukti potong/pungut tersebut tidak terdapat tanda tangan dan/cap, dan tidak terdapat bukti pendukung lain yang menguatkan misalnya pernyataan dari penerbit bukti potong/pungut bahwa bukti potong/pungut tersebut benar-benar sudah diterbitkan dan terkait dengan kredit pajak yang dikoreksi Terbanding;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 22 dari PT Cosmic Indonesia sebesar Rp5.580.750, Nomor bukti potong/pungut : 00021/CIB/PPH22/II/2021 tidak dapat dikreditkan, karena tidak terbukti relevansi, validitas dan keabsahannya;

b) untuk Bukti potong PPh Pasal 23 dari PT Shoreky Specialty Asphalt sebesar Rp8.000, Nomor bukti potong: 3300000023, Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 22 dari PT Cosmic Indonesia sebesar Rp5.580.750, Nomor bukti potong: 00018/CIB/PPH22/II/2021, Bukti potong PPh Pasal 23 dari PT Asia Papaerindo Perkasa sebesar Rp20.000, Nomor Bukti potong: 3300000021 dan Bukti potong PPh Pasal 23 dari PT Asia Papaerindo Perkasa sebesar Rp20.000,- Nomor Bukti potong : 3300000085

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas Bukti Potong/Pungut Bukti potong PPh Pasal 23 dari PT Shoreky Specialty Asphalt sebesar Rp8.000, Nomor bukti potong: 3300000023, Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 22 dari PT Cosmic Indonesia sebesar Rp5.580.750, Nomor bukti potong: 00018/CIB/PPH22/II/2021, Bukti potong PPh Pasal 23 dari PT Asia Papaerindo Perkasa sebesar Rp20.000, Nomor Bukti potong: 3300000021 dan Bukti potong PPh Pasal 23 dari PT Asia Papaerindo Perkasa sebesar Rp20.000, Nomor Bukti potong: 3300000085 terbukti telah dilaporkan oleh lawan transaksi sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp11.209.500 yang tetap dipertahankan sebesar Rp5.580.750 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp5.628.750;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak

mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak

yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan
Pajak
(Rp)
Peredaran Usaha9.100.819.67409.100.819.674
Harga Pokok Penjualan37.424.738.744037.424.738.744
Kredit Pajak11.209.5005.580.7505.628.750
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha

menurut TerbandingRp 929.269.278.049 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp9.100.819.674 - menurut Pengadilan PajakRp 920.168.458.375

Harga Pokok Penjualan

menurut TerbandingRp 826.928.149.003 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 37.424.738.744 + menurut Pengadilan PajakRp 864.352.887.747

Kredit Pajak

menurut Terbanding Rp 10.818.157.000
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 5.628.750 +
menurut Pengadilan Pajak Rp 5.580.750
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2021 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak
adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto920.168.458.375
2Harga Pokok Penjualan864.352.887.747
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)55.815.570.628
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha42.607196.330
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)13.208.374.298
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(1.079.935.194)
b. Lain - lain0
c. Jumlah (a-b)(1.079.935.194)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif771.815.840
b. Penyesuaian Fiskal Negatif603.383.139
c. Jumlah (a-b)168.432.701
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)12.296.871.805
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak12.296.871.805
12PPh Terutang2.705.311.797
13Kredit Pajak10.823.785.750
14Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar(8.118.473.953)
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00195/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/21/218/23 tanggal 21 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT Cosmic Petroleum Nusantara NPWP 03.047.895.2-211.000 beralamat di Gedung Surya Dumai Lt.3 Jl Jenderal Sudirman, No. 395, RT 001, RW 004, Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, 28116, domisili elektronik di Tax.pku.cpn@cosmicoil.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 12.296.871.805 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp 12.296.871.805 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 2.705.311.797 Kredit PajakRp 10.823.785.750 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar(Rp 8.118.473.953)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.