Putusan Pengadilan Pajak · 124 halaman
PUT-009694.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
PT Cosmic Petroleum Nusantara · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009694.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026 yang diucapkan 23 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Cosmic Petroleum Nusantara mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Februari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Februari 2021
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Harga Pokok Penjualan
- Kredit Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 28 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 17C ayat (5) · Pasal 17D ayat (5) · Pasal 26 ayat (1)
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009694.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Cosmic Petroleum Nusantara
- Nama Wakil
- Otniel
- Kuasa Hukum
- Kelvin Handriyanto Santoso
- Adelia Puspa Siantara
- Permana Adi Saputra
- Geraldy
- Franklin
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/21/218/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., Winarsih, SP., S.H., M.M, Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.
- Panitera
- Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.
- Tanggal Putusan
- 22 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 Februari 2026