P U T U S A N
Nomor PUT-009677.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01965/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-023666/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 8 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 009677.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PARAMA GLOBAL INSPIRA, NPWP 08.0652.697.6-066.000,
beralamat di Jl. Ciledug Raya No. 10 RT/RW 018/003, Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ilauddin jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sujanto, S.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Surat Kuasa: 1538/SKU/PRM/E/XI/2025tanggal21
November 2025;
Nomor IKH: KEP-264/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,
Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,
3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,