Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman
PUT-009383.16/2023/P/M.XVB Tahun 2026
PT Halliburton Logging Services Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009383.16/2023/P/M.XVB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Agustus 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Halliburton Logging Services Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1 · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 32
- UU PPNPasal 9 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 69 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009383.16/2023/P/M.XVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Halliburton Logging Services Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor00131/407/20/081/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 31 Juli 2024
- Tanggal Pengucapan
- 26 Agustus 2026