P U T U S A N
Nomor PUT-009382.36/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00004/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Gas Alam Tahun Pajak 2022 Nomor: 00005/566/22/081/24 tanggal 28 November 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009382.36/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT NATUNA 1 B.V., NPWP 02.058.639.2-081.000, beralamat di Gedung Talavera Suite Lantai 3, Talavera Office Park, Jalan Letjen TB Simatupang Kav. 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Yuzaini Bin Md Yusof, jabatan: Managing Director; (domisili elektronik: istiindriani@igplawyers.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Agus Imanuddin,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1209/PP/IKH/2024 tanggal 23 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/X/LTR-FIN- TAX/Natuna/2025 tanggal 13 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot SubrotoNomor40-42Jakarta,(domisilielektronik: kanwil.130@pajak.go.id), yang hadir dalam persidangan yaitu :
1. Nama/NIP: Sutomo/NIP. 198209012002121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Maria Restanti P.R /NIP. 198510132009012007,