Putusan Pengadilan Pajak · 72 halaman
PUT-009382.36/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
BUT Natuna 1 B.V. · PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009382.36/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding BUT Natuna 1 B.V. mengenai PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas masa pajak Januari s.d. Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 26 ayat (4) Final MigasMasa pajak Januari s.d. Desember 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 2 · Pasal 5 · Pasal 26 ayat (4) · Pasal 32A · Pasal 33A ayat (4)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 32
- PMK 14/PMK.03/2011Pasal 5
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009382.36/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- BUT Natuna 1 B.V.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Gas Alam Tahun Pajak 2022 Nomor: 00005/566/22/081/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 30 Juni 2026