Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-01865/NKEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009272.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTYABESPLANTATIONINTERNATIONAL,NPWP/NOP 0030.4805.6003.1000 / 30416294311000011, beralamat di Gedung The Capitol Lantai 3, Jalan Letjend. S. Parman Kav. 73 RT.004 RW.003, Slipi, Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Jakarta, dan lokasi objek pajak di Ngidiho, Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dalam hal ini diwakili oleh Irdina jabatan Direktur (domisili elektronik yabespi@gmail.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Shyafril,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-273/PP/IKH/2024 tanggal 14 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/YPI/TAX/EXT/XI/25 tanggal

16 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.090@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ady Kartika Candra/19830307 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

2. Nama/NIP: Wawan Gunawan/ 19771012 199803 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

3. Nama/NIP: Romlih/ 19780703 200012 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

4. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho 19750924 200212 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-191/WPJ.05/2026 tanggal 18 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1306/PP/BR/2025 tanggal 2 Desember 2025,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 009/YPI/TAX/EXT/X/25

tanggal 8 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Gugatan Tergugat Nomor S-

00102/STG-CT/WPJ.05/2025 tanggal 4 November 2025,

TelahmembacaSuratBantahanPenggugatNomor

011/YPI/TAX/EXT/XI/25 tanggal 14 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah

menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Nomor 00001/670/25/031/CT/25 tanggal 14 April 2025 dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 2 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Menimbang bahwa Penggugat pada tanggal 27 Mei 2025 mengajukan

Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan melalui Surat Nomor 005/YPI/TAX/EXT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang pada intinya Penggugat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dengan nilai sebesar Rp167.654.795,00 dari PBB Terutang sebelumnya sebesar Rp223.539.727,00;

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat a quo, Tergugat

menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang karena Permohonan Wajib Pajak yang isinya menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Keputusan Tergugat a

quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 009/YPI/TAX/EXT/X/25 tanggal 8 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

009/YPI/TAX/EXT/X/25 tanggal 8 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Halaman 3 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

bahwa Penggugat mengajukan gugatan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, adalah sebagai berikut:

I. Dasar Hukum Pengajuan Gugatan

1. bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya disebut “UU KUP”), menyatakan sebagai berikut: “Gugatan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap: (c) Keputusan yang berkaitan degan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan pasal 26, hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”;

bahwa Pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 mengatur mengenai masalah pengajuan keberatan. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 23 ayat 2 (c) UU Nomor 28 Tahun 2007 tersebut diatas, Surat Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan perpajakan selain surat Keputusan keberatan dapat diajukan Gugatan kepada Badan Peradilan Pajak;

2. bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari dari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”;

bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pegadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Terhadap 1 (Satu) Pelaksanaan penagihan atau 1 (Satu) Keputusan diajukan 1 (Satu) Surat Gugatan”;

bahwa Surat Gugatan yang Penggugat ajukan ini adalah Gugatan terhadap 1 (Satu) Keputusan Tergugat Nomor KEP-01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025

Halaman 4 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

tanggal 18 September 2025 perihal Keputusan Permohonan Pengurangan PBB, Surat Gugatan ini ditulis dalam Bahasa Indonesia dan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal diterimanya Surat Keputusan yaitu tanggal 19 September 2025. Dengan demikian surat Gugatan ini telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 40 ayat (1), (3), dan (6) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan – alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugatdan dilampiri dokumen yang digugat”;

bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Keputusan Permohonan Pengurangan PBB Penggugat terima pada tanggal 19 September 2025. Surat Gugatan ini diajukan oleh Irdina yang merupakan Direktur dari Penggugat;

bahwa dengan demikian Penggugat berpendapat bahwa Surat Gugatan telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan ke Badan Peradilan Pajak;

II. Substansi Gugatan

1. Latar Belakang

bahwa pada tanggal 14 April 2025 Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Sebagai Berikut:

Nama: PT. Yabes Plantation International

NOP: 830416294311000011

Alamat Obyek : Ngidiho, Galela Barat, Kab. Halmahera Utara, Maluku

Utara

Tahun Pajak : 2025

PBB Terutang : Rp223.539.727,00 ( Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2025 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan PBB atas SPPT Tahun 2025 tersebut kepada

Halaman 5 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Menteri Keuangan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, dengan surat nomor 005/YPI/TAX/EXT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan bukti penerimaan surat nomor BPS-20155/CT/KPP.0501/2025 tanggal 27 Mei 2025;

bahwa alasan pengajuan permohonan pengurangan atas SPPT Nomor 00001/670/25/031/CT/25, adalah sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023 mengatur pengurangan PBB dapat diberikan:

(a)berdasarkan permohonan Wajib Pajak; atau

(b)secara jabatan;

2) bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023 mengatur pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan: (a)karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungan dengan subjek

pajak; atau

(b)dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar

biasa;

3) bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023 mengatur Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) huruf a yaitu Wajib Pajak yang mengalami rugi komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

4) bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 129 Tahun 2023 mengatur Wajib Pajak melakukan kegiatan pengusahaan Objek Pajak dan kegiatan usaha lain, kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas yang berasal hanya dari kegiatan pengusahaan Objek Pajak pada:

(a)akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan

PBB, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan; atau

Halaman 6 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

(b)akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan

Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan;

5) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023 mengatur bahwa besaran Pengurangan PBB dapat diberikan:

(a)sebesar paling tinggi 75% dari PBB yang terutang dalam hal kondisi

tertentu Objek Pajak yang ada hubungan dengan Subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; atau

(b)sebesar paling tinggi 100% dari PBB sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak;

6) bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023 mengatur tentang permohonan pengurangan PBB dapat diajukan dalam jangka waktu:

(a)3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan

Pajak Terutang;

bahwa kemudian pada tanggal 19 September 2025 Penggugat menerima surat balasan dari Tergugat dengan nomor KEP-01865/NKEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Keputusan Pemberian Pengurangan PBB. Dalam surat tersebut, alasan dari Tergugat adalah sebagai berikut:

bahwa surat penolakan pengurangan PBB yang diajukan oleh Penggugat tidak tertulis secara spesifik dalam surat balasan dari Tergugat dengan nomor: KEP-01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Keputusan Pemberian Pengurangan PBB;

2. Alasan Pengajuan Gugatan

bahwa atas surat pengembalian/penolakan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan pertimbangan berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 129 Tahun 2023, diatur:

Pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak:

Halaman 7 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

“a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak;”

b. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023, diatur:

“Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) huruf a yaitu Wajib Pajak yang mengalami rugi komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut”;

bahwa Penggugat mengalami kesulitan likuiditas dimana kewajiban jangka pendek perusahaan jauh lebih besar dibandingkan dengan aset lancar yang dimiliki perusahaan (Current Ratio < 1). Hal ini disebabkan produksi yang masih belum optimal dan masih diperlukan dana untuk rehabilitasi kebun;

bahwa Laporan Penggugat sebagai berikut:

PT. Yabes Plantation International Laporan Posisi Keuangan
31 Desember 2024 (Unaudited)31 Desember 2023 (Unaudited)
Aset Lancar11.796.871.18610.837.773.466
Kewajiban Lancar133.971.757.289132.621.586.899
Current Ratio-122.174.886.103 current ratio 0,088 dimana masih jauh dari current ratio normal 1.00-121.783.813.433 current ratio 0,082 dimana masih jauh dari current ratio normal 1.00

bahwa memiliki rugi komersil tahun pajak 2024 dan 2023 sebagai berikut:

Rugi Komersil tahun 2024- Unaudited-3.480.036.471
Rugi komersil tahun 2023- Unaudited-3.731.875.885

c. bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan PBB mengatur:

Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam: (a)SPPT

Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan PBB atas SPPT No. 00001/670/25/031/CT/25 yang diterbitkan. Untuk itu, permohonan

Halaman 8 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

pengurangan PBB Wajib Pajak sudah memenuhi ketentuan formal diatas;

d. bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Persyaratan Pengurangan PBB mengatur:

Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Pemberitahuan Pajak

Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

b. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan;

c. Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau dalam hal ditandatangani bukan oleh wajib pajak, permohonan dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

d. Dalam hal Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diajukan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, permohonan dengan dilampiri:

(i) Laporan keuangan, untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a namun tidak memiliki kewajiban melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar”;

bahwa Penggugat telah menyampaikan surat permohonan pengurangan dengan nomor surat 005/YPI/TAX/EXT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan bukti penerimaan surat nomor BPS- 20155/CT/KPP.0501/2025 tanggal 27 Mei 2025 dengan Bahasa Indonesia, mengemukakan besarnya presentase Pengurangan PBB dan ditandatangani oleh pengurus Penggugat, Untuk itu, permohonan pengurangan PBB Penggugat sudah memenuhi persyaratan diatas;

Halaman 9 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

e. bahwa Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Persyaratan Pengurangan PBB mengatur:

“Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a dan memiliki kewajiban melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar tidak perlu melampirkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 sepanjang wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang dilampiri laporan keuangan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar”;

bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2024 pada tanggal 8 April 2025, Untuk itu, permohonan pengurangan PBB Penggugat sudah memenuhi persyaratan di atas;

f. bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan PBB mengatur:

“Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kepala KPP tempat Objek Pajak Terdaftar”;

bahwa surat permohonan pengurangan Penggugat dengan nomor 005/YPI/TAX/EXT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan bukti penerimaan surat nomor 20155/CT/KPP.0501/2025 tanggal 27 Mei 2025 dan telah memenuhi ketentuan diatas karena ditujukan kepada Tergugat dan disampaikan melalui Kepala KPP;

bahwa berdasarkan hasil dari Tergugat, keputusan pengurangan PBB Penggugat tidak melihat keadaan Penggugat yang disesuaikan dengan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 129 Tahun 2023. Penjelasan dan dasar peraturan diatas, mohon Pengadilan Pajak untuk menerima dan memeriksa Gugatan ini serta berkenan memutuskan sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Halaman 10 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima permohonan Pengurangan PBB atas SPPT PBB Tahun 2025 yang diajukan Penggugat dengan surat nomor 005/YPI/TAX/EXT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan bukti penerimaan surat nomor 20155/CT/KPP.0501/2025 tanggal 27 Mei 2025;

3. Mengabulkan permohonan pengurangan PBB sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan PBB;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Gugatan Nomor S-

S-00102/STG-CT/WPJ.05/2025 tanggal 4 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 4

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 7

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penggugat atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Halaman 11 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Pasal 31 ayat (3)

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Karena Permohonan Penggugat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Halaman 12 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

e. kepada Penggugat diterbitkan Nomor Pokok Penggugat dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 19 ayat (1)

Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang :

a. karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;

b. dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang diluar biasa;

Halaman 13 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Pasal 19 ayat (1)

Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Pasal 2 ayat (2) huruf a

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan: berdasarkan permohonan wajib pajak

Pasal 3 ayat (1) huruf a

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan:

a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak;

Pasal 3 ayat (2)

Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Objek Pajak dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

Pasal 3 ayat (4)

Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

Pasal 3 ayat (5)

Kerugian komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor;

Pasal 3 ayat (6)

Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar;

Halaman 14 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Pasal 3 ayat (7) huruf a

Kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;

Pasal 4 ayat (3) huruf a

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan: paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dilunasi oleh wajib pajak;

Pasal 6 ayat (2)

Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a dan memiliki kewajiban melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar tidak perlu melampirkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 sepanjang wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang dilampiri laporan keuangan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar;

b. Data dan fakta:

1. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan 2023 diketahui Laporan Laba Rugi Penggugat per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 sebagai berikut:

Halaman 15 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Halaman 16 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Halaman 17 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

2. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan 2023 diketahui Neraca Penggugat per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

Halaman 18 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

3. Tanggapan Tergugat:

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap KEP-01865/NKEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Karena Permohonan Wajib Pajak;

2. bahwa gugatan atas KEP-01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 diajukan dengan alasan Penggugat mengalami kesulitan likuiditas dimana kewajiban jangka pendek perusahaan jauh lebih besar dibandingkan dengan aset lancar yang dimiliki perusahaan (Current Ratio < 1 ). Hal ini disebabkan produksi yang masih belum optimal dan masih diperlukan dana untuk rehabilitasi kebun;

Halaman 19 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

3. bahwa Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 129 Tahun 2023 antara lain mengatur, Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut- turut;

4. bahwa penggunaan kata penghubung “dan” dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kedua kondisi dimaksud, yakni kerugian komersial dan kesulitan likuiditas, harus dipenuhi secara bersamaan (bersifat kumulatif), bukan salah satu di antaranya (bukan bersifat alternatif);

5. bahwa terhadap permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2025, Tergugat melakukan penelitian terhadap kondisi kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yaitu tahun 2024 dan 2023;

6. bahwa penelitian yang dilakukan oleh Tergugat terhadap alasan kerugian komersial Penggugat adalah sebagai berikut:

a. bahwa penelitian atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 diketahui Penggugat pada tahun 2024 mengalami kerugian komersial sebesar Rp3.480.036.471,00;

b. bahwa penelitian atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 diketahui Penggugat pada tahun 2023 mengalami kerugian komersial sebesar Rp3.731.875.885,00;

7. bahwa penelitian yang dilakukan oleh Tergugat terhadap alasan kesulitan likuiditas Penggugat adalah sebagai berikut:

a. bahwa penentuan kesulitan likuiditas sesuai dengan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 didefinisikan sebagai kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar;

Halaman 20 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tidak membatasi penilaian kesulitan likuiditas semata-mata pada satu indikator keuangan seperti current ratio. Ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan ukuran atau rasio tertentu yang harus digunakan untuk menilai kondisi likuiditas Penggugat;

c. bahwa kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(4) dan ayat (7) huruf a PMK 129/2023 harus dimaknai sebagai ketidakmampuan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan aset lancar yang tersedia, yang dapat diidentifikasi melalui berbagai indikator, tidak terbatas pada rasio keuangan tertentu;

d. bahwa terjadi peningkatan saldo kas (2023 ke 2024) dimana saldo kas dan bank Penggugat meningkat secara signifikan dari Rp100.228.466,00 di tahun 2023 menjadi Rp313.359.417,00 di tahun 2024. Kenaikan sebesar 212% ini menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan dan ketersediaan aset kas, yang merupakan indikasi yang bertolak belakang dengan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas;

e. bahwa Penggugat secara konsisten memiliki Aktiva Lancar yang cukup untuk menopang kebutuhan kas mendesak, terutama Piutang Pemegang Saham yang stabil sebesar Rp600.000.000,00 bahkan dari tahun 2020- 2024, yang sewaktu-waktu dapat dikonversi menjadi kas. Posisi piutang pemegang saham merupakan Liquidity Buffer: Saldo piutang yang stabil sebesar Rp600.000.000,00 ini merupakan cerminan dari komitmen pemegang saham untuk menyediakan penyangga likuiditas (liquidity buffer) yang siap dicairkan kapanpun dibutuhkan. Penggugat tidak melakukan penagihan karena tidak ada kebutuhan kas mendesak untuk menutup kewajiban jangka pendek yang riil. Jika Penggugat mengalami kesulitan likuiditas akut, penarikan atas piutang ini pasti sudah dilakukan;

f. bahwa selain itu, Penggugat masih memiliki Piutang Lain-Lain yang memiliki nilai signifikan yang dapat dicairkan, yaitu

Halaman 21 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Rp10.882.545.000,00 di tahun 2024 dari Rp10.137.545.000,00 di tahun 2023. Bahwa dengan ketersediaan aset peningkatan Piutang Lain-Lain tersebut, dalam hal ini menunjukkan Penggugat masih memiliki ketersediaan aset;

g. bahwa Ketersediaan aset-aset ini membuktikan bahwa Penggugat memiliki sumber daya yang likuid yang tidak terpakai untuk melunasi kewajiban jangka pendek yang bersifat operasional;

h. bahwa data neraca tahun 2024 dan 2023, menunjukkan pos kewajiban lancar lainnya menunjukkan nilai yang stabil, yaitu Rp133.970.975.674,00 (tahun 2024) dan Rp132.620.975.674,00 (tahun 2023). Dengan memperhatikan periode jatuh tempo pelunasan kewajiban lancar yang kurang dari 1 (satu) tahun, hal ini menunjukkan Penggugat memiliki jadwal pelunasan hutang yang rutin dan terkelola dengan baik;

i. bahwa nilai pos kewajiban lancar lainnya atau hutang lain-lain Rp131.240.975.674,00 (tahun 2022), Rp129.896.484.934,00 (tahun 2021) dan Rp71.899.820.533,00 (tahun 2020) semakin menegaskan bahwa Penggugat memiliki kewajiban lancar lainnya yang memang cenderung stabil dalam 5 (lima) tahun terakhir;

j. bahwa perilaku nilai pos kewajiban lancar lainnya yang cenderung stabil dalam beberapa tahun, menunjukkan Penggugat memiliki dukungan dari bank atau investor yang siap memberikan pinjaman baru atau perpanjangan jatuh tempo jika diperlukan. Hal ini menjamin bahwa Penggugat tetap memiliki kemampuan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya sehingga tidak akan mengalami gagal bayar;

k. bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat tidak mengalami kesulitan likuiditas selama tahun 2024 dan 2023;

8. bahwa berdasarkan uraian diatas Tergugat menyimpulkan, bahwa atas penerbitan KEP-01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 yang menolak permohonan pengurangan Pajak Bumi dan

Halaman 22 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Bangunan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Tahun Pajak 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Penggugat tidak memenuhi syarat kumulatif dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 dengan ringkasan sebagai berikut:

NoUraianTahun 2023Tahun 2024
1Laba/Rugi KomersialKerugian KomersialKerugian Komersial
2Kondisi LikuiditasTidak Kesulitan LikuiditasTidak Kesulitan Likuiditas

I. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen di atas, disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan penggugat a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam pasal 40 dan pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Keputusan a quo;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor

011/YPI/TAX/EXT/XI/25 tanggal 14 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Kronologis Penerbitan Surat Tanggapan atas Gugatan

NoPenjelasan Pemohon GugatanTanggapan/ Dokumen
1Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2025 bahwa Penggugat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan dengan nomor ketetapan 00001/670/25/031/CT/25Lampiran 1: SPPT PBB tahun pajak 2025.

Halaman 23 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

NoPenjelasan Pemohon GugatanTanggapan/ Dokumen
tanggal 14 April 2025 yang diterima tanggal 14 April 2025 melalui email terdaftar;
2Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT tahun pajak 2025 melalui surat No.005/YPI/TAX/EXT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan Bukti Penerimaan Surat nomor BPS- 20155/CT/KPP.0501/2025 tertanggal 27 Mei 2025;Lampiran 2: Surat No. 005/YPI/TAX/EXT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dan Bukti Penerimaan Surat nomor BPS-20155/CT/KPP.0501/2025 tertanggal 27 Mei 2025
3Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan bahwa pada tanggal 19 September 2025, Penggugat menerima Keputusan Pemberian Pengurangan PBB dengan nomor surat KEP- 01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025;Lampiran 3: Surat Keputusan nomor KEP-01865/NKEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025;
4Surat Pengajuan Gugatan bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat KEP- 01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 ke Pengadilan Pajak dengan surat No.009/YPI/TAX/EXT/X/25 tanggal 08 Oktober 2025, melalui website etaxcourt.kemenkeu.go.id pada tanggal 16 Oktober 2025;Lampiran 4: Surat nomor No. 009/YPI/TAX/EXT/X/25 tanggal 08 Oktober 2025 dan tanda Terima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Oktober 2025;
5Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan bahwa Tergugat memberikan surat tanggapan atas surat gugatan No.009/YPI/TAX/EXT/X/25 tanggal 09 September 2025 melalui website etaxcourt.kemenkeu.go.id pada tanggal 04 November 2025;Lampiran 5: Surat Tanggapan nomor No. S-00102/STG- CT/WPJ.05/2025 tanggal 07 Oktober 2025 dan Permintaan Bantahan atas Surat Tanggapan tanggal 08 Oktober 2025.

Halaman 24 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

bahwa dokumen Lampiran 1 (satu) sampai dengan Lampiran 4 (empat) sudah disampaikan dalam surat gugatan tanggal 08 Oktober 2025, atas surat nomor 009/YPI/TAX/EXT/X/25;

bahwa jangka waktu pengajuan gugatan atas Surat Keputusan No. KEP- 01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tentang Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 18 September 2025 telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku;

II. Dasar Hukum Pengajuan Bantahan atas Surat Tanggapan

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 45 mengatur tentang:

(1)Terbanding atau tergugat menyerahkan Surat Banding atau Surat

Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam jangka waktu :

a. 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding; atau

b. 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan;

(2)Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima;

(3)Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan

kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ;

bahwa Surat Pengajuan Gugatan nomor 009/YPI/TAX/EXT/X/25 tanggal 08 Oktober 2025 telah memenuhi syarat formal yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut diatas;

III. Alasan dan Penjelasan Pengajuan Bantahan atas Surat Tanggapan

bahwa atas Surat Tanggapan atas gugatan nomor : S-00102/STG- CT/WPJ.05/2025 tanggal 04 November 2025, Penggugat mengajukan bantahan kepada Pengadilan Pajak dengan pertimbangan sebagai berikut:

Halaman 25 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 19 ayat (1) mengatur tentang:

Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang:

a. Karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;

b. Dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

2.1. Pasal 3 ayat (1) mengatur tentang:

Pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak:

(a)karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungan dengan

subjek pajak; atau

(b)dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang

luar biasa;

2.2. Pasal 3 ayat (4) mengatur tentang:

Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) huruf a yaitu Wajib Pajak yang mengalami rugi komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

2.3 Pasal 3 ayat (6) mengatur tentang:

Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar;

bahwa Penggugat mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas untuk tahun pajak 2023 dan 2024 sebagai berikut:

Rugi Komersil tahun 2024- Unaudited-3.480.036.471
Rugi komersil tahun 2023- Unaudited-3.731.875.885

Halaman 26 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

PT. Yabes Plantation International Laporan Posisi Keuangan (Unaudited) Pada 31 Desember 2023
Aset Lancar10.837.773.466
Kewajiban Lancar132.621.586.899
Current Ratio-121.783.813.433 current ratio 0,082 dimana masih jauh dari current ratio normal 1.00
PT. Yabes Plantation International Laporan Posisi Keuangan (Unaudited) Pada 31 Desember 2024
Aset Lancar11.796.871.186
Kewajiban Lancar133.971.757.289
Current Ratio-122.174.886.103 current ratio 0,088 dimana masih jauh dari current ratio normal 1.00

Catatan:

• Tahun 2023 :

Laporan keuangan dan SPT Tahunan Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 Normal telah dilaporkan pada tanggal 26 April 2024;

• Tahun 2024 :

Laporan keuangan dan SPT Tahunan Penghasilan Badan Tahun Pajak 2024 Normal telah dilaporkan pada tanggal 8 April 2025; bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah disampaikan,

bahwa Penggugat mengalami kerugian komersial serta menghadapi kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut dalam kegiatan operasional perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Kondisi tersebut terjadi karena tanaman yang ditanam belum menghasilkan, sehingga belum terdapat pendapatan yang dapat menutupi biaya yang telah dikeluarkan;

Halaman 27 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

2.4 Pasal 4 ayat (3) mengatur tentang:

Pengurangan PBB dapat diberikan:

(a)paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau

(b)paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

2.5 Pasal 5 ayat (1) mengatur tentang:

Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP terdaftar;

2.6 Pasal 5 ayat (2) mengatur tentang:

bahwa Permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(a)Wajib Pajak tidak sedang mengajukan keberatan PBB atas SPPT

atau SKP PBB, atau mengajukan keberatan atau SPPT dan SKP PBB tetapi keberatan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan;

(b)Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan denda

administratif atas SKP PBB, atau mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas SKP PBB tetapi permohonan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan;

(c)Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atau

pembatalan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar, atau mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi permohonan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan;dan

Halaman 28 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

(d)Wajib Pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT atau

SKP PBB, atau dalam hal pembetulan telah diterbitkan surat keputusan pembetulan;

2.7 Pasal 5 ayat (3) mengatur tentang:

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu:

(a)3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT;

(b)1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB; atau (c)1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan

pembetulan atas SPPT atau SKP PBB;

bahwa dalam pengajuan surat permohonan pengurangan PBB tahun 2025 tersebut, Penggugat telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 diatas;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Menimbang:

a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola administrasi kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai objek pajak yang dapat diberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan, tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan, serta pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan secara jabatan/;

b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan belum cukup menampung penyesuaian peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti;

3.1. Pasal 3 ayat (5) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129

Tahun 2023 menjelaskan lebih detail mengenai “kerugian komersial”, dimana kerugian komersial merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor;

Halaman 29 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

3.2. Sebagai perbandingan, persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 ayat

(5) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 dengan Pasal 2 ayat (3) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang kerugian komersial adalah sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (3) PMK No 82/PMK.03/2017Pasal 3 ayat (5) PMK No 129 Tahun 2023Keterangan
Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu kerugian komersial yang diketahui dari: a. laporan keuangan yang dilampiran dalam SPT Tahunan PPh; atau b. pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan.Kerugian komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor.Definisi kerugian dijelaskan lebih rinci pada PMK No. 129 Tahun 2023

bahwa dalam Surat Tanggapan atas Pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Non Keberatan Nomor KEP-01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025, Tergugat menyampaikan tanggapan bahwa:

a. bahwa syarat Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut adalah syarat kumulatif. Sehingga apabila syarat tersebut tidak terpenuhi salah satu maka Wajib Pajak belum memenuhi kriteria untuk diberikan pengurangan PBB. Namun berdasarkan pengujian Pasal 3 ayat (5) PMK No. 129 Tahun 2023 atas data Laporan Keuangan dan Laporan SPT PPh Badan 2023 dan 2024, diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat ketentuan dalam Pasal 3 ayat (5) PMK No. 129 Tahun 2023.

bahwa sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Penggugat berada dalam kondisi kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Meskipun pada tahun 2023 dan 2024 terjadi peningkatan pada saldo kas dan piutang, namun peningkatan tersebut diikuti oleh kenaikan kewajiban lancar yang signifikan, sehingga kondisi keuangan Penggugat semakin tertekan. Akibat

Halaman 30 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

dari kondisi tersebut, Penggugat menghadapi kesulitan dalam melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Penggugat berharap adanya keseimbangan atau keadilan dalam pemungutan pajak sesuai dengan asas equality;

bahwa pada asas ini menyatakan bahwa dalam hal pemungutan pajak, negara harus menyesuaikan dengan kemampuan dan juga penghasilan yang diperoleh atau diterima dari Wajib Pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif atau seenaknya sendiri dalam hal melakukan pemungutan pajak terhadap Wajib Pajak;

bahwa jadi, dalam asas ini menyiratkan bahwa Penggugat yang memiliki kemampuan lebih dan harta yang dimiliki juga banyak, maka pemungutan pajak yang dibebankan kepadanya juga dengan tarif yang tinggi disesuaikan dengan kemampuan ekonomis yang dimilikinya;

Kesimpulan dan Usul:

1. Surat Gugatan telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Mengabulkan permohonan pengurangan PBB sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) sesuai dengan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

4. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025, karena bertentangan dengan asas keadilan dan kemudahan bagi Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen

yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan Digital Keputusan Tergugat Nomor KEP-01865/NKEB-

CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025;

Bukti P-2Salinan Digital Tangkapan Layar terkait e-mail dari Tergugat tentang

Keputusan Pengurangan PBB Nomor Surat KEP-01865NKEB- CTWPJ.052025 tanggal 18 September 2025;

Halaman 31 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Bukti P-3Salinan Digital Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak

Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2025 Nomor 00001/670/25/031/CT/25 tanggal 14 April 2025;

Bukti P-4Salinan Digital Bukti Penerimaan Surat atas Permohonan

Pengurangan PBB Penggugat;

Bukti P-5Salinan Digital Surat Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan

Bangunan Nomor 005/YPI/TAX/EXT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025; Bukti P-6Salinan Digital Neraca dan Laporan Laba - Rugi Penggugat untuk

tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;

Bukti P-7Salinan Digital Neraca dan Laporan Laba - Rugi Penggugat untuk

tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-8Salinan Digital Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas pelaporan

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2023 oleh Penggugat;

Bukti P-9Salinan Digital Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas pelaporan

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2024 oleh Penggugat;

Bukti P-10 Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2023;

Bukti P-11 Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2024;

Bukti P-12 SalinanDigitalBuktiPenerimaanNegara(BPN)

NTPN7868A3IRHIJIJ571S sebesar Rp223.539.727,00;

Bukti P-13 Salinan Digital Daftar Lampiran Surat Kronologi Gugatan Pajak Bumi

dan Bangunan Tahun 2025;

Bukti P-14 Salinan Digital Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak

Bumi dan Bangunan;

Bukti P-15 Salinan Digital Penjelasan Tertulis Nomor 001/YPI/TAX/EXT/I/2026

tanggal 15 Januari 2026;

Bukti P-16 Salinan Digital Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak

Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2025 Nomor 00001/670/25/031/CT/25 tanggal 14 April 2025;

Halaman 32 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Bukti P-17 Salinan Digital Berita Gempa Bumi di Halmahera Utara, Maluku Utara

tanggal 18 April 2022 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;

Bukti P-18 Salinan Digital Berita Gempa Bumi di Halmahera Utara, Maluku Utara

tanggal 18 April 2022 oleh Kompas.com;

Bukti P-19 Salinan Digital Berita Gempa Bumi di Halmahera Utara, Maluku Utara

tanggal 18 April 2022;

Bukti P-20 Salinan Digital Pengumuman Bursa Nomor. Peng-00003-BEI.PLP-

12-2025 tanggal 30 Desember 2025;

Bukti P-21 Salinan Digital Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00001-BEI.PLP-

01-2026 tanggal 20 Januari 2026;

Bukti P-22 SalinanDigital PengumumanBursaNomorPeng-S-

00001/BEI.PLP/01-2026 tanggal 26 Januari 2026;

Bukti P-23 Salinan Digital Daftar Lampiran Surat Kronologi Gugatan Pajak Bumi

dan Bangunan Tahun 2025 PT Yabes Plantation International; Bukti P-24 Salinan Digital Penjelasan Tertulis Nomor 003/YPI/TAX/EXT/I/2026

tanggal 9 Februari 2026;

Bukti P-25 Salinan Digital Penjelasan Tertulis Nomor 003/YPI/TAX/EXT/III/2026

tanggal 3 Maret 2026 Tentang Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen

yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan Digital Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak

Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2025 Nomor 00001/670/25/031/CT/25 tanggal 14 April 2025;

Bukti T-2Salinan Digital Surat Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan

Bangunan Nomor 005/YPI/TAX/EXT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti T-3Salinan Digital Laporan Penelitian Pengurangan Pajak Bumi dan

Bangunan karena Kondisi Tertentu Objek Pajak yang ada Hubungannya dengan Subjek Pajak karena Permohonan Wajib

Halaman 33 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Pajak Nomor LAP-02689/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 15 September 2025;

Bukti T-4Salinan Digital Keputusan Tergugat Nomor KEP-01865/NKEB-

CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025;

Bukti T-5Salinan Digital Neraca, Laporan Laba – Rugi, dan Daftar Inventaris

dan Penyusutan Penggugat per 31 Desember 2024;

Bukti T-6Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2023;

Bukti T-7Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2022;

Bukti T-8Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2021;

Bukti T-9Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2020;

Bukti T-10Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2019;

Bukti T-11Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2018;

Bukti T-12Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2017;

Bukti T-13Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2015;

Bukti T-14Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2014;

Bukti T-15Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2013;

Bukti T-16Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2012;

Bukti T-17Salinan Digital Bukti Kepemilikan Saham Penggugat atas PT Multi

Agro Gemilang Plantation, Tbk.;

Bukti T-18Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 22 Januari 2026;

Bukti T-19Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 10 Februari 2026;

Halaman 34 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Bukti T-20Salinan Digital Penjelasan Tertulis Nomor S-109/WPJ.05/2026

Tanggal 11 Februari 2026 tentang Kesimpulan Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025, termasuk atau tidak termasuk sengketa pajak, Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 009/YPI/TAX/EXT/X/25 tanggal 8 Oktober 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Halaman 35 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Menimbang bahwa menurut Tergugat keputusan Tergugat KEP-

01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 yang menolak permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Tahun Pajak 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Penggugat tidak memenuhi syarat kumulatif yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut- turut sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 dengan ringkasan sebagai berikut:

NoUraianTahun 2023Tahun 2024
1Laba/Rugi KomersialKerugian KomersialKerugian Komersial
2Kondisi LikuiditasTidak Kesulitan LikuiditasTidak Kesulitan Likuiditas

bahwa berdasarkan pemeriksaan Tergugat terhadap laporan keuangan Penggugat tidak mengalami kesulitan likuiditas selama tahun 2024 dan 2023, sehingga permohonan pengurangan PBB di tolak oleh Tergugat;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap keputusan

Tergugat Nomor KEP-01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang karena Permohonan Wajib Pajak yang menurut Penggugat tidak benar dengan alasan bahwa pada pokoknya Penggugat memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengurangan PBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023 yakni:

Penggugat mengalami kesulitan likuiditas dimana kewajiban jangka pendek perusahaan jauh lebih besar dibandingkan dengan aset lancar yang dimiliki perusahaan (Current Ratio < 1). Hal ini disebabkan produksi yang masih belum optimal dan masih diperlukan dana untuk rehabilitasi kebun; bahwa Penggugat bahwa memiliki rugi komersil tahun pajak 2024 dan 2023 sebagai berikut:

Rugi Komersil tahun 2024- Unaudited-3.480.036.471
Rugi komersil tahun 2023- Unaudited-3.731.875.885

bahwa Penggugat telah menyampaikan surat permohonan pengurangan dengan Bahasa Indonesia, mengemukakan besarnya presentase Pengurangan PBB dan

Halaman 36 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

ditandatangani oleh pengurus Penggugat, sehingga permohonan pengurangan PBB Penggugat sudah memenuhi persyaratan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan PBB atas SPPT No. 00001/670/25/031/CT/25 yang diterbitkan, sehingga permohonan pengurangan PBB Wajib Pajak sudah memenuhi ketentuan formal Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023;

bahwa Penggugat telah menyampaikan surat permohonan pengurangan dengan Bahasa Indonesia, mengemukakan besarnya presentase Pengurangan PBB dan ditandatangani oleh pengurus Penggugat, sehingga permohonan pengurangan PBB Penggugat sudah memenuhi persyaratan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023;

bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2024 pada tanggal 8 April 2025, sehingga permohonan pengurangan PBB Penggugat sudah memenuhi persyaratan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023;

bahwa menurut Penggugat, surat permohonan pengurangan Penggugat dengan nomor 005/YPI/TAX/EXT/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dan telah memenuhi ketentuan diatas karena ditujukan kepada Tergugat dan disampaikan melalui Kepala KPP sehingga memenuhi Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023;

bahwa menurut Penggugat, keputusan pengurangan PBB Penggugat tidak melihat keadaan Penggugat yang disesuaikan dengan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023. Penjelasan dan dasar peraturan diatas, mohon Pengadilan Pajak untuk menerima dan memeriksa Gugatan;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :

bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah apakah penolakan pengurangan PBB oleh Tergugat telah

Halaman 37 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atau tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan terkait

sengketa antara lain sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan

Bangunan, menyatakan :

Pasal 19 ayat (1)

Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang:

a. karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;

b. dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; Pasal 19 ayat (2)

Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, menyatakan :

Pasal 3 ayat (1)

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan:

a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau

b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; Pasal 3 ayat (2):

Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Objek Pajak dimiliki, dikuasai dan/ atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

Halaman 38 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Pasal 3 ayat (4)

Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

Pasal 3 ayat (5)

Kerugian komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor;

bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui fakta bahwa Penggugat terdaftar sejak tanggal 26 Maret 2010 dengan klasifikasi lapangan usaha 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang; bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti Laporan Keuangan Tahun 2023 dan 2024 yang disampaikan oleh Penggugat, Pengadilan Pajak menemukan fakta sebagai berikut:

1. bahwa atas penelitian terhadap Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 diketahui :

Laba operasi bersih = Laba kotor - beban operasi

= 0 – 3.722.477.775

= (3.722.477.775)

berdasarkan penelitian tersebut di atas, Penggugat pada tahun 2023 mengalami kerugian komersial;

2. bahwa atas penelitian terhadap Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Laba operasi bersih = Laba kotor - beban operasi

= 0 – 3.473.935.635

= (3.473.935.635)

berdasarkan penelitian tersebut di atas, Penggugat pada tahun 2024 mengalami kerugian komersial;

bahwa untuk mengetahui kondisi likuiditas Penggugat yang merupakan ketidakmampuan Penggugat dalam membayar kewajiban jangka pendeknya, Tergugat melakukan menggunakan perhitungan pengujian rasio lancar dan

Halaman 39 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

berkesimpulan bahwa rasio likuiditas penggugat tahun 2023 dan 2024 adalah < 1, hal ini menunjukkan Penggugat memiliki rasio lancar;

bahwa berdasarkan data pada Laporan Keuangan Tahun 2023 dan 2024 dan perhitungan pengujian rasio lancar, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa Penggugat mengalami rugi namun tidak mengalami kesulitan likuiditas;;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023 untuk mendapatkan pengurangan PBB harus memenuhi syarat kerugian dan kesulitan likuiditas; bahwa frasa kata “dan” pada pasal tersebut berarti harus dipenuhi kedua syarat secara kumulatif, bukan sebagai alternatif;

bahwa dalam persidangan Penggugat mendalilkan bahwa selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 terdapat turunan aturan tersebut yaitu SE- 16/PJ/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang ditetapkan tanggal 24 Desember 2025, sedangkan dalam penyelesaian penyelesaian terhadap permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telah membuat Laporan Penelitian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan nomor LAP-02689/NKEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 15 September 2025, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SE-16/PJ/2025 yang di dalilkan Penggugat tidak relevan dengan sengketa a quo;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadailan Pajak berkesimpulan bahwa Penggugat mengalami kerugian tetapi tidak mengalami kesulitan likuiditas dan oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keputusan Tergugat menolak permintaan pengurangan PBB telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023;

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 adalah terkait penolakan pemberian Pengurangan PBB dan tidak mengandung sengketa atas pokok pajaknya (salah objek, salah subjek, atau salah luas tanah/bangunan); bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023 mengatur kewenangan

Halaman 40 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak (termasuk SPPT, SKP, atau STP PBB) yang tidak benar;

Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak berwenang memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak gugatan Penggugat dan mempertahankan Keputusan Tergugat;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 41 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

MENGADILI:

MenolakGugatanPenggugatterhadapKeputusanNomor KEP-01865/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT YABES PLANTATION INTERNATIONAL, NPWP/NOP 0030.4805.6003.1000/ 30416294311000011, beralamat korespondensi di Gedung The Capitol Lantai 3, Jalan Letjend. S. Parman Kav. 73 RT.004 RW.003, Slipi, Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Jakarta (domisili elektronik yabespi@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Lukman Latif, S.H., S,E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Halaman 42 dari 42 Putusan Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Yabes Plantation International

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.