P U T U S A N
Nomor PUT-009272.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-01865/NKEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009272.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTYABESPLANTATIONINTERNATIONAL,NPWP/NOP 0030.4805.6003.1000 / 30416294311000011, beralamat di Gedung The Capitol Lantai 3, Jalan Letjend. S. Parman Kav. 73 RT.004 RW.003, Slipi, Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Jakarta, dan lokasi objek pajak di Ngidiho, Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dalam hal ini diwakili oleh Irdina jabatan Direktur (domisili elektronik yabespi@gmail.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Shyafril,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-273/PP/IKH/2024 tanggal 14 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/YPI/TAX/EXT/XI/25 tanggal
16 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.090@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ady Kartika Candra/19830307 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,