Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman

PUT-009247.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Sinta Prima Feedmill, 01.318.322.3-431.000, Tarif, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-009247.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00886/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004127/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009247.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINTA PRIMA FEEDMILL, 01.318.322.3-431.000, beralamat di KP Rawahingkik, RT 002 RW 001, Limusnunggal, Cileungsi, KAB. Bogor, Jawa Barat, 16820, yang diberi kuasa oleh Frengky Anthony jabatan Wakil Direktur Utama;

Nama: Ishaq Prapta Utama;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor LOG/26/0224 tanggal 3 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Agustinus Putut Wijayadi/196912181993031002, Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/ 198802172014021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama/198602172006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Andri/198407192003121006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Mulyono/198104242001121002;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

16. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

18. Nama/NIP : Sekar Aryani Chaerunisa/ 200001282019122002; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-68/WBC.11/2026 tanggal 25 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-157/PP/ BR/2026 tanggal 19 Februari 2026

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: LOG/25/1010 tanggal 14 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00005/ WBC.11/SUB/2026 tanggal 9 Januari 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004127/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. Bea Masuk Anti Dumping 3. Cukai 4. PPN 5. PPnBM 6. PPh Pasal 22 7. Denda0 19.671.000 0 38.105.996 0 8.660.450 00 108.481.000 0 47.875.105 0 10.880.700 00 88.810.000 0 9.769.109 0 2.220.250 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran100.799.359

Menimbang bahwa atas (SPTNP) Nomor 004127/WBC.11/KPP.MP.01/ 2025 tanggal 22 April 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 20 Juni 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00886/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar

Rp100.799.359,00 (seratus juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah);

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor LOG/25/1010 tanggal 14 Oktober 2025 diterima secara elektronik di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor LOG/25/1010 tanggal 14 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding menetapkan tarif Bea Masuk Antidumping sebesar 33,20% atas barang L-LYSINE SULPHATE oleh Terbanding, sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk Antidumping dan Pajak dalam Rangka Impor.

B. Nilai Sengketa

Hal yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas Tarif Bea Masuk Antidumping sebesar 33,20% adalah sebagai berikut:

Bea MasukRp.0

Bea Masuk AntidumpingRp88.810.000

PPNRp9.769.109

PPh Pasal 22Rp.2.220.250

Denda AdministrasiRp.0 (+)

TOTALRp.100.799.359

(seratus juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah)

C. Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 1 Peratuan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.010/ 2022 Tentang Pengenaan Bea Masuk AntiDumping Terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya Untuk Pakan Ternak (Feed Grade) Dari Republik Rakyat Tiongkok yang termasuk dalam pos tarif HS 2922.41.00

2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.010/2022 Terhadap Eksportir dan/atau Eksportir Produsen Jilin Meihua Amino Acid Co., Ltd besaran tarif BMAD khusus yang di kenakan adalah sebesar 6.02%, dengan data PIB sebagai berikut:

NoNo PIBTanggal PIBUraian Barang
104121608-04-2025L-LYSINE SULPHATE

3. Merujuk pada dokumen Impor kami berupa Commercial Invoice, BL, Certificate of Analysis (COA) dan Form E sudah mencantumkan bahwa Jilin Meihua Amino Acid Co., Ltd adalah merupakan produsen dari Lysine yang pemohon banding impor, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.010/2022, bahwa penetapan tarif dan/atau nilai pabean nya adalah sebesar 6,02%.

4. Hal ini dapat dibuktikan dalam dokumen impor pemohon banding berupa Commercial Invoice, BL, Certificate of Analysis (COA) dan Form E sebagaimana terlampir dalam (Lampiran 4).

5. Berdasarkan Survey dari pihak Sucofindo yang di terbitkan dalam Laporan Surveyor LS No. A0725CN5700118 dengan Verification order VO No. X.57.000604 beserta foto saat inspeksi merupakan produk dari

Produsen dari Jilin Meihua Amino Acid Co., Ltd, sebagaimana terlampir dalam (Lampiran 5).

6. Statement Letter dari Pihak Produsen yang menyatakan bahwa barang Impor Lysine Sulphate yang Pemohon banding impor merupakan produk dari produsen Jilin Meihua Amino Acid Co., Ltd, sebagaimana terlampir dalam (Lampiran 6).

7. Berdasarkan poin-poin di atas, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan PMK No. 40/PMK.010/2022, penetapan tarif dan/atau nilai pabean nya adalah sebesar 6,02% terhadap barang Lysine Sulphate yang Pemohon Banding Impor sudah tepat berdasarkan bukti-bukti pendukung dokumen Impor Commercial Invoice, BL, Certificate of Analysis (COA), Form E, Laporan Surveyor LS No. A0725CN5700118 dengan Verification order VO No. X.57.000604 beserta Statement dari Pihak Produsen.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Penetapan Terbanding pada KEP-00886/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 adalah tidak tepat karena:

1. Tidak terdapat keraguan atas penetapan Bea Masuk Antidumping sebesar 6.02% yang menjadi Obyek Sengketa.

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor: 40/PMK.010/ 2022, penetapan tarif dan/atau nilai pabean nya adalah sebesar 6,02% terhadap barang Impor Lysine Sulphate sudah tepat berdasarkan bukti- bukti pendukung dokumen Impor Commercial Invoice, BL, Certificate of Analysis (COA) dan Form E, yang mencantumkan bahwa Jilin Meihua Amino Acid Co., Ltd adalah merupakan produsen/Manufacturer dari Lysine yang pemohon banding impor

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

2. Menetapkan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Nomor KEP-00886/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai Menjadi tidak tepat.

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan Bea Masuk Antidumping dan Pajak Dalam Rangka Impor yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Nomor KEP-00886/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 adalah nihil.

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk Antidumping dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp100.799.359,- (Seratus Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas dan agar kelebihan bayar tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp.0

Bea Masuk Antidumping Rp88.810.000

PPNRp9.769.109

PPh Pasal 22Rp.2.220.250

Denda AdministrasiRp.0 (+)

TOTALRp.100.799.359

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Nomor

004127/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 April 2025;

P.2 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00886/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

P.3 Softcopy PIB Nomor 041216 tanggal 8 April 2025 lengkap dengan bukti bayar; P.4 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Sinta Prima Feedmill Nomor 08 Tanggal 13 April 2021 yang dibuat oleh Lany Widjaja. S.H., notaris di Jakarta;

P.5 Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 051556992079 tanggal 3 Juni

2025 sebesar Rp100.799.359,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00005/WBC.11/SUB/2026 tanggal 9 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA/BUKTI HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa L- LYSINE SULPHATE, Negara Asal China, dalam PIB Nomor 041216 tanggal 8 April 2025 dengan pos tarif diberitahukan 2922.41.00, pembebanan BMAD sebesar 6,02%;

2. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan tarif, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak tarif bea masuk antidumping sebesar 33,20% atas barang dalam PIB nomor 041216 tanggal 8 April 2025 sesuai SPTNP nomor: 004127/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 22 April 2025.

3. Berdasarkan penetapan tersebut untuk PIB nomor 041216 tanggal 8 April 2025 diterbitkan SPTNP Nomor 004127/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 April 2025 dengan jumlah tagihan sebesar Rp100.799.359,00.

II. Peraturan Perundang–Undangan yang terkait dengan sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

4. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 40/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya Untuk Pakan Ternak (Feed Grade) Dari Republik Rakyat Tiongkok;

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

III. Penelitian dan Analisa

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

3. bahwa Pemohon melakukan importasi berupa L-LYSINE SULPHATE, Negara Asal China, dalam PIB nomor 041216 tanggal 8 April 2025 dengan dengan pos tarif diberitahukan 2922.41.00 dengan pembebanan BMAD sebesar 6,02%.

4. Berdasarkan hasil pindaian PIB nomor 041216 tanggal 8 April 2025, diketahui pada kolom pengirim tercantum: Zhejiang Rise-Start Import and Export Co.,Ltd dan penjual adalah Vietsun International Co.,Ltd;

5. Berdasarkan hasil pindaian invoice nomor 580204.1 tanggal March 18,2025 diketahui bahwa shipper/exporter adalah Vietsun International Co.,Ltd.

6. Berdasarkan hasil pindaian BL nomor 144500041236 tanggal 18 Maret 2024, diketahui bahwa shipper/exporter adalah Zhejiang Rise-Start Import and Export Co.,Ltd;

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.010/2022 pasal 1 dan pasal 2 disebutkan:

Pasal 1

“Terhadap produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang termasuk dalam pos tarif ex2922.41.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping.” Pasal 2

Nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Antidumping sebagai berikut:

8. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.010/2022 pasal 2, atas barang impor dalam PIB Nomor 041216 tanggal 8 April 2025 dikenakan tarif bea masuk antidumping dengan besaran 33,20%;

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Berdasarkan hal tersebut diatas, bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.010/2022 pasal 2, atas barang impor dalam PIB Nomor 041216 tanggal 8 April 2025 dikenakan tarif bea masuk antidumping dengan besaran 33,20%.

2. bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00886/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-00886/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 15 Agustus 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009247.45.2025/PAN.Wk/2026 tanggal 12 Januari 2026 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai

Nomor 004127/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 April 2025; Bukti P-2. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00886/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025; Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 041216 tanggal 8 April 2025 lengkap dengan bukti

bayar;

Bukti P-4. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

PT Sinta Prima Feedmill Nomor 08 Tanggal 13 April 2021 yang dibuat oleh Lany Widjaja. S.H., notaris di Jakarta dan pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

Bukti P-5. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 051556992079 tanggal 3

Juni 2025 sebesar Rp100.799.359,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-6. Softcopy Pakta Integritas Direktur tanggal 3 Maret 2025;

Bukti P-7. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 3 Maret 2025; Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor LOG/26/0224 tanggal 3 Maret

2026;

Bukti P-9. Softcopy Billing DJBC Nomor 000694/KBC.1101/2025 tanggal 22 April

2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-10. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy LPPT Nomor 000694/KBC.1101/2025 tanggal 22 April 2025; Bukti T-2. Softcopy Tangkapan layar bukti kirim keputusan keberatan pada CEISA

4.04;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00886/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004127/ WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor LOG/25/1010 tanggal 14 Oktober 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor LOG/25/1010 tanggal 14 Oktober 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2025, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan Perpajakan;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding Nomor KEP-00886/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan Surat Banding diterima secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court tanggal 14 Oktober 2025 adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor LOG/25/1010 tanggal 14 Oktober 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00886/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004127/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 April 2025 atas nama PT SINTA PRIMA FEEDMILL, 01.318.322.3-431.000, beralamat di KP Rawahingkik, RT 002 RW 001, Limusnunggal, Cileungsi, KAB. Bogor, Jawa Barat, 16820, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.