P U T U S A N
Nomor PUT-009247.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00886/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004127/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 22 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009247.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINTA PRIMA FEEDMILL, 01.318.322.3-431.000, beralamat di KP Rawahingkik, RT 002 RW 001, Limusnunggal, Cileungsi, KAB. Bogor, Jawa Barat, 16820, yang diberi kuasa oleh Frengky Anthony jabatan Wakil Direktur Utama;
Nama: Ishaq Prapta Utama;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum : KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor LOG/26/0224 tanggal 3 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Agustinus Putut Wijayadi/196912181993031002, Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,