Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 155 halaman

PUT-009205.15/2023/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Jatim Taman Steel Manufacturing · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Dwianjani Prameswari
  • Elviana Riyanto
  • Agus Pujiatmoko

P U T U S A N

Nomor PUT-009205.15/2023/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/406/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009205.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING, NPWP: 01.109.104.8- 641.000, beralamat di Jl. Raya Taman No. 1, RT 014 / RW 003, Kel. Taman, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61257, dalam hal ini diwakili oleh Bob Budiono, jabatan: Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dwianjani Prameswari

Izin Kuasa Hukum : KEP-1011/PP/IKH/2023 tanggal 8 Agustus

2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor JTS086/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024,

2. Nama: Elviana Riyanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-260/PP/IKH/2023 tanggal 28 Februari 2023 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor JTS075/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024,

3. Nama: Agus Pujiatmoko,

Jabatan: Assistant Manager

NIK: 3515081703750009

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor JTS097/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Mardian Santoso/98609242008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur II

2. Nama/NIP: Tria Sandi Kurniawan/198505172007011001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur II

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor Surat Tugas Nomor: ST- 21713/WPJ.24/2024 tanggal 13 September 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

117/PP/BR/2024 tanggal 1 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor JTS385/FIN.ACC/EXT/IX/2023

tanggal 22 September 2023;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomorS- 118/SUB/WPJ.24/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor JTS034/FIN.ACC/EXT/I/2024 tanggal 24 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00044/406/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding

mengajukan Surat Keberatan Nomor JTS384/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 6 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding a quo,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan

Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor JTS385/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

JTS385/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;

2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”), maka:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan

Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 diterima pada tanggal 28 Juni 2023.

3. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, maka:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang disbanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%; Dalam hal ini, tidak terdapat jumlah pajak yang terutang karena Banding diajukan atas Keputusan Keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan;

e. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bob Budiono dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H. Nomor 71 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Jatim Taman Steel Manufacturing. Selanjutnya, Pemohon Banding juga melampirkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jatim Taman Steel Manufacturing Nomor 30 tanggal 12 Juni 1971 dan Akta Perubahan Nama Perseroan Nomor 302 tanggal 24 Juli 1975;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan di dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/406/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp30.575.996.947,-

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp30.575.996.947,- dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp663.004.562.356,- Menurut Pemohon BandingRp632.428.565.409,- KoreksiRp30.575.996.947,- bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, Terbanding menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian atas FCMU/EBIT dalam TP Doc 2020, tidak dapat diterima Terbanding dikarenakan penjelasan dan pendekatan penyesuaian tersebut tidak didukung dengan penjelasan yang kuat dan memadai. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp30.575.996.947; Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp30.575.996.947,- dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Tidak Terdapat Motif Penggeseran Laba dalam Hal Pemohon Banding Melakukan Transaksi Penjualan kepada Pihak Afiliasi dimana Sebagian Besar Transaksi Penjualan Dilakukan dengan Pihak Afiliasi di Dalam Negeri

bahwa pada tahun 2020, total penjualan Pemohon Banding adalah sebesar Rp632.428.565.409,- dimana di dalamnya terdapat transaksi penjualan kepada pihak-pihak afiliasi Pemohon Banding dengan total nilai transaksi sebesar Rp598.997.659.120,- dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1 Penjualan kepada Pihak Afiliasi selama Tahun Fiskal 2020

TransaksiNama Pihak AfiliasiNegaraJumlah dalam Rupiah
Afiliasi
Penjualan produk jadiPT Indospring TbkIndonesia475.485.738.657
Mitsubishi Steel Manufacturing., Co., LtdJepang75.252.618.454
PT MSM IndonesiaIndonesia48.237.558.393
PT Indoprima Gemilang EngineeringIndonesia14.928.616
PT Indobaja PrimamurniIndonesia6.815.000
Total Penjualan Produk Jadi kepada Pihak Afiliasi598.997.659.120

bahwa berdasarkan tabel di atas, pada tahun 2020, Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang sebagian besar merupakan Pihak Afiliasi yang berada di dalam negeri;

bahwa atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dalam negeri dimana Pengenaan PPh Badan atas Perusahaan Afiliasi tersebut berdasarkan tarif pajak umum tidak final yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh terkait kewenangan Terbanding melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa, disebutkan bahwa maksud dari pasal 18 ayat 3 UU PPh adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa, dengan kutipan sebagai berikut:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan

dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa……”

bahwa oleh karena itu Terbanding pun mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi domestik pada PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER 32), dimana pada Pasal 2 PER 32 aquo, berbunyi sebagai berikut:

”(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Ini berlaku untuk Penentuan Harga

Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

bahwa pada Bab Pendahuluan dari lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 tentang pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22) disebutkan: “Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan

final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.”

bahwa SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50) juga memberikan panduan atas tahapan yang harus dilakukan Terbanding dalam melakukan koreksi transaksi hubungan istimewa sebagai berikut: ”Bab II. Poin B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan Pemeriksaan, antara lain:

(1)……

(7) Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.” bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui maksud dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha adalah untuk mengatasi adanya penghindaran pajak yang dapat terjadi apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Perusahaan Dalam Negeri dengan adanya perbedaan tarif pajak;

bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dan mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, PER-32, PER-22 dan SE-50, Transaksi Penjualan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi PT Indospring Tbk, PT MSM Indonesia, PT Indoprima Gemilang Engineering, dan PT Indobaja Primamurni yang merupakan Perusahaan Dalam Negeri, dimana Pemohon Banding pihak-pihak afiliasi sama-sama mempunyai perlakuan pengenaan

PPh Badan tidak final (yaitu tarif umum PPh Badan sebesar 22%), sehingga transaksi penjualan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi tidak memiliki unsur penghindaran pajak;

bahwa sesuai SE-50, Terbanding juga tidak melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi;

bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding tidak dilakukan sesuai Prosedur Pemeriksaan Transfer Pricing sehingga menimbulkan koreksi yang tidak tepat bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, koreksi yang dilakukan Terbanding BUKAN mencegah terjadinya penghindaran pajak, namun justru menimbulkan pengenaan pajak berganda di negara sendiri karena sesuai peraturan tidak terdapat mekanisme Corresponding Adjustment pada lawan transaksi (yaitu pihak afiliasi Pemohon Banding yang berada di dalam negeri), dan hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

2. Bahwa Analisis atas Transaksi Penjualan kepada Pihak Afiliasi Telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Penjelasan terkait Kegiatan Usaha Pemohon Banding Tahun 2020 bahwa per 31 Desember 2020, Pemohon Banding sebagian besar dimiliki oleh Mitsubishi Steel Manufacturing dan PT Indoprima Investama dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 66,54% dan 27,04%. Bahwa pada tahun 2010, terdapat perubahan operasi usaha Pemohon Banding menjadi perusahaan manufaktur baja khusus industri otomotif;

bahwa Pemohon Banding sejak didirikan pada tahun 1971 menjalankan kegiatan operasi sebagai produsen baja konstruksi. Selanjutnya, pada tahun 2010, Pemohon Banding mengganti fokus baja konstruksi menjadi industri komponen/suku cadang otomotif yang menghasilkan produk special steel hi-grade dan pada tahun 2012, Pemohon Banding membangun fasilitas (Pabrik 1) untuk membuat produk baja khusus

tersebut, yaitu berupa baja billet. Kemudian pada tahun 2016, Pemohon Banding melakukan instalasi Rolling Mill (Pabrik 2) untuk memproduksi flat bar dan round bar, dan Pabrik 2 memulai operasinya pada tahun 2017; bahwa dengan demikian, pada tahun 2020 masih merupakan tahap awal Pemohon Banding dalam menjalankan bisnis special steel bar, dimana Pemohon Banding belum dapat mengunakan kapasitas dan/atau produksi dengan optimal, dimana hasil produksi aktual Pemohon Banding lebih rendah dari kapasitas produksi yang tersedia. Kapasitas yang tersedia diperkirakan adalah total kapasitas produksi berdasarkan aset tetap Pemohon Banding yang ada dan tenaga kerja Pemohon Banding yang digunakan untuk operasinya di Indonesia;

bahwa selain itu, pada tahun 2020, terjadi pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, yang dampaknya sangat terasa di Indonesia pada bulan Maret 2020 dengan adanya lockdown besar- besaran secara nasional. Menurut The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), produsen baja terdampak signifikan dalam industri mereka selama pandemi COVID-19 dibandingkan dengan periode biasanya. Sejalan dengan kondisi pasar di atas, produksi dan penjualan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 juga terdampak negatif oleh pandemi COVID-19. Berdasarkan data produksi Pemohon Banding, terdapat penurunan pada produksi terutama dari bulan April hingga Agustus 2020;

Penyesuaian yang Dilakukan oleh Pemohon Banding Sudah Tepat dan Telah Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

bahwa atas transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, telah dilakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tercantum di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk Transfer Pricing yang berakhir 31 Desember 2020; bahwa dalam melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi dengan menggunakan TNMM, Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas kondisi-kondisi khusus yang terjadi pada tahun 2020 dimana dalam memperhitungkan FCMU (Full Cost Mark

Up) data yang Pemohon Banding gunakan adalah data tahun 2020, sehingga pengujian atas semua kondisi yang diperhitungkan dalam Dokumentasi Transfer Pricing;

bahwa OECD TP Guidelines 2017 dalam Paragraf 1.129 Bagian D.3, menyatakan bahwa:

”…. associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons….”

bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding juga mengalami beberapa kondisi khusus yaitu terbatasnya kegiatan produksi akibat pandemi COVID- 19 dimana pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding juga terdampak signifikan oleh pandemi COVID-19, yang menyebabkan terbatasnya kegiatan produksi dan penurunan signifikan pada penjualan barang jadi. Oleh karena itu, terdapat faktor-faktor yang memengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 yang perlu disesuaikan; bahwa dengan demikian pada tahun 2020, Pemohon Banding belum dapat mengunakan kapasitas dan/atau produksi dengan optimal. Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian atas kapasitas produksi yang tidak terpakai memisahkan perhitungan kapasitas tidak terpakai atas kondisi start-up dan kondisi pandemi COVID-19:

1. Kapasitas tidak terpakai untuk bulan Januari – Maret 2020 Penyesuaian yang dilakukan karena Pemohon Banding masih berada dalam fase start-up dan terlihat mulai terpengaruh oleh adanya pandemi COVID- 19;

2. Kapasitas tidak terpakai untuk bulan April-Desember 2020 Penyesuaian dilakukan karena Pemohon Banding merasakan ketidakpastian kondisi operasional perusahaan akibat pandemi COVID- 19 yang mulai meluas dan menyebabkan adanya pembatasan atau regulasi pemerintah di Indonesia sehingga Pemohon Banding mengalami penurunan produksi;

3. Terjadi musibah kebakaran yang mengakibatkan hangusnya sejumlah bahan baku dan produk habis pakai Pemohon Banding. Selanjutnya timbul biaya setelah musibah kebakaran tersebut yang terutama berkaitan dengan biaya perbaikan dan instalasi ulang dari peralatan mesin Wajb Pajak untuk proses produksi, sehingga atas kondisi tersebut perlu dilakukan penyesuaian;

bahwa oleh karena Pemohon Banding mengalami kondisi-kondisi khusus ini, maka kondisi khusus ini perlu dipertimbangkan dalam melakukan analisis kewajaran transaksi hubungan istimewa dengan melakukan penyesuaian atas kondisi khusus ini dengan mengeluarkan biaya-biaya terkait kondisi khusus tersebut yang bukan disebabkan oleh transaksi hubungan istimewa (Transfer Pricing) dalam menghitung indikator tingkat laba Pemohon Banding;

bahwa berikut adalah penjelasan atas penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

1) Penyesuaian terhadap Pendapatan Usaha Lainnya pada Tahun 2020 sebesar Rp489.260.457,-

bahwa berdasarkan pernyataan manajemen Perusahaan, pada Tahun Pajak 2020, terdapat beberapa transaksi terkait kegiatan usaha yang diklasifikasikan sebagai pos di luar usaha dalam Laporan Audit, termasuk pendapatan dari penjualan scrap dan penjualan produk sampingan sebesar Rp489.260.457,- yang dapat dianggap sebagai pendapatan usaha;

bahwa Terbanding setuju dengan perhitungan penyesuaian pendapatan lainnya yang dilakukan Pemohon Banding;

2) Penyesuaian terhadap Kapasitas Produksi yang Tidak Terpakai karena Pemohon Banding masih Berada dalam Fase Start-up sebesar Rp29.526.105.439,-

bahwa berdasarkan pedoman OECD a quo, metode pengujian TNMM bersifat sensitif terhadap perbedaan dari penggunaan kapasitas oleh karena perbedaan dalam penyerapan biaya tetap. Tingkat pemakaian kapasitas yang rendah mengarah pada kapasitas yang tidak digunakan

dan biaya tetap yang tidak terpakai. Oleh karena itu, tidak terdapat jumlah pendapatan yang memadai untuk menutupi biaya tetapnya dibandingkan dengan produsen yang beroperasi pada tingkat penggunaan kapasitas yang normal;

bahwa terdapat kondisi khusus start-up yang dialami Pemohon Banding pada tahun 2020, dimana hasil produksi aktual Pemohon Banding lebih rendah dari kapasitas produksi yang tersedia pada tahun 2020. Kapasitas yang tersedia diperkirakan adalah total kapasitas produksi berdasarkan aset tetap Pemohon Banding yang ada dan tenaga kerja Pemohon Banding yang digunakan untuk operasinya di Indonesia. Oleh karena itu, kami membandingkan pemanfaatan kapasitas aktual Pemohon Banding dengan pemanfaatan kapasitas normal untuk menghitung kapasitas yang dimanfaatkan dan kapasitas yang tidak terpakai Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020. Berikut perhitungan kapasitas Pemohon Banding yang tidak digunakan pada tahun pajak 2020 selama fase start-up.

Tabel 2 Pemanfaatan Kapasitas Terpakai Produksi Pemohon Banding

untuk Periode Januari 2020 – Maret 2020 (Fase Start-Up)

PeriodeBillet dan Rolling MillKeterangan
Kapasitas AktualTingkat Kapasitas Tidak Terpakai
BilletRollingBilletRolling
Januari 202041,41%39,03%58,59%60,97%Selama periode Januari 2020 – Maret 2020, kapasitas terpakai belum terutilitasi secara penuh dikarenakan Pemohon Banding masih berada dalam fase start-up.
Februari 202048,22%35,96%51,78%64,04%
Maret 202053,26%36,48%46,74%63,52%
Rata-rata tertimbang (Jan-Mar 2020)47,63%37,15%52,37%62,85%

bahwa berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa hasil perhitungan atas kapasitas yang tidak digunakan (idle capacity) Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding belum dapat beroperasi sesuai dengan kapasitas normal untuk periode Januari 2020 – Maret 2020, sehingga belum dapat menyerap seluruh biaya tetap terkait produksi secara maksimal;

bahwa berikut merupakan perhitungan penyesuaian biaya pada periode ini:

Tabel 3 Perhitungan Penyesuaian Biaya Tetap terkait Kapasitas yang

Tidak Terpakai Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 – Fase Start Up

AkunBiayaIdlePenyesuaian (dalam
(dalam Rupiah)capacityRupiah)
Periode 1 (Januari 2020 – Maret 2020) – Fase Start Up
Beban Pokok Penjualan37.164.456.58762,85%23.356.516.803
Beban Umum dan Administrasi9.816.935.07462,85%6.169.588.636
Total Penyesuaian Periode 146.981.391.66129.526.105.439

bahwa Terbanding menolak seluruh perhitungan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada periode ini;

3) Penyesuaian terhadap Kapasitas Produksi yang Tidak Terpakai karena Pemohon Banding Masih dalam Fase Start-up dan Terdampak dengan Adanya Pandemi COVID-19 sebesar Rp54.493.667.132 (April-Agustus 2020) dan Rp35.064.668.928 (September-Desember 2020)

bahwa pada tahun 2020 dimana Pemohon Banding masih dalam tahap awal usaha (start-up), Pemohon Banding juga terdampak oleh adanya pandemi COVID-19, dimana terdapat pembatasan dari pemerintah (lock down) sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 yang berpengaruh pada hasil produksi aktual Pemohon Banding. Sehingga, kapasitas yang terpakai pada periode April sampai Agustus sangat rendah, rata-rata sekitar 13% sampai dengan 16%. Kemudian pada periode September sampai dengan Desember, kapasitas produksi Pemohon Banding mulai pulih namun masih tidak normal karena masih dalam tahap awal usaha. Berikut perhitungan kapasitas Pemohon Banding yang tidak digunakan pada tahun pajak 2020 karena dampak pandemi COVID-19.

Tabel 4 Pemanfaatan Kapasitas Terpakai Produksi Pemohon Banding

untuk Periode April 2020 – Desember 2020 (Dampak Pandemi COVID-19)

PeriodeBillet dan Rolling MillKeterangan
Kapasitas AktualTingkat Kapasitas Tidak Terpakai
BilletRollingBilletRolling
April 202027,64%31,27%72,36%68,73%Selama periode April – Agustus 2020, akibat Pandemi COVID-19 produksi Pemohon Banding mengalami penurunan akibat adanya pembatasan secara keseluruhan (lock down) atau PSBB berdasarkan regulasi pemerintah di Indonesia.
Mei 202011,89%9,74%88,11%90,26%
Juni 20208,66%13,09%91,34%86,91%
Juli 20207,28%7,11%92,72%92,89%
Agustus 202010,93%17,14%89,07%82,86%
Rata-rata tertimbang (Apr-Ags 2020)13,28%15,67%86,72%84,33%
September 202040,61%32,54%59,39%67,46%Selama periode September – Desember 2020, pembatasan (lock down) atau PSBB berdasarkan regulasi pemerintah di Indonesia masih berlangsung dengan adanya kelonggaran dan Pemohon Banding mulai melakukan pemulihan kegiatan operasional.
Oktober 202048,81%39,32%51,19%60,68%
November 202057,79%40,63%42,21%59,37%
Desember 202035,60%43,58%64,40%56,42%
Rata-rata tertimbang (Sep-Des 2020)45,70%39,02%54,30%60,98%

bahwa berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa hasil perhitungan atas kapasitas yang tidak digunakan (idle capacity) Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding belum dapat beroperasi sesuai dengan kapasitas normal untuk periode April 2020 – Desember 2020 karena adanya dampak tahap awal usaha dan dampak pandemi COVID-19, sehingga belum dapat menyerap seluruh biaya tetap terkait produksi secara maksimal;

bahwa oleh karena itu, penyesuaian atas biaya tetap terkait proses produksi dan biaya umum dan administrasi dilakukan agar dapat menggambarkan kondisi Pemohon Banding yang lebih akurat. Rincian perhitungan atas penyesuaian biaya-biaya tetap yang tidak ditutup oleh pendapatan Pemohon Banding yang terjadi karena kapasitas yang tidak digunakan adalah sebagai berikut:

Tabel 5 Perhitungan Penyesuaian Biaya Tetap terkait Kapasitas yang

Tidak Terpakai Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 – Dampak Pandemi COVID-19

AkunBiaya (dalam Rupiah)IdlePenyesuaian (dalam
capacityRupiah)
Periode 2 (April 2020 – Agustus 2020) – Dampak Pandemi COVID-19
Beban Pokok Penjualan55.718.863.60384,33%41.930.954.991
Beban Umum dan Administrasi14.897.360.60884,33%12.562.712.141
Total Penyesuaian Periode 270.616.224.21154.493.667.132
Periode 3 (September 2020 – Desember 2020) – Dampak Pandemi COVID-19
Beban Pokok Penjualan44.777.485.96060,98%27.307.368.444
Beban Umum dan Administrasi12.720.098.39560,98%7.757.300.484
Total Penyesuaian Periode 357.497.584.35635.064.668.928

bahwa Terbanding telah menerima sebagian perhitungan penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dan menolak perhitungan penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding lainnya dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Penyesuaian biaya karena kapasitas tidak terpakai periode 2 (April

– Agustus 2020)

bahwa Terbanding telah menyetujui sebagian penyesuaian biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu penyesuaian biaya pada periode April 2020 – Agustus 2020 dengan total sebesar Rp48.260.588.453,- dan menolak penyesuaian lainnya sebesar Rp6.233.078.680,- dengan rincian sebagai berikut:

UraianNilai Penyesuaian yangNilai Penyesuaian yang
Diterima oleh TerbandingDitolak oleh Terbanding
Beban Pokok Pendapatan
Upah Tenaga Kerja13.848.858.721279.821.234
Depresiasi25.430.123.243-
Perbaikan dan pemeliharaan-2.372.151.792
Total39.278.981.9652.651.973.026
Beban Umum dan Administrasi
Gaji dan Imbalan Kerja Lainnya3.268.360.60396.266.820
Transportasi-320.005.184
Penyusutan342.278.727-
Sehubungan dengan jasa3.326.757.048-
Lainnya2.044.210.1113.164.833.649*
Total8.981.606.4883.581.105.653

*Lainnya yang ditolak Terbanding adalah biaya listrik, outsource, makan, seragam, training, iuran, pengobatan, peralatan, supplies, dan lain-lain

bahwa Terbanding menolak penyesuaian atas biaya-biaya pada tabel tersebut diatas karena Terbanding menganggap bahwa biaya tersebut bukan termasuk di dalam biaya tetap (fixed cost) melainkan biaya yang tidak tetap (variable cost);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena biaya tersebut merupakan biaya yang terjadi setiap tahunnya terlepas dari naik atau turunnya kapasitas produksi yang terjadi;

B. Penyesuaian biaya karena kapasitas tidak terpakai periode 3

(September – Desember 2020)

bahwa Terbanding menolak seluruh perhitungan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada periode ini dengan rincian sebagai berikut:

UraianNilai
Beban Pokok Pendapatan
Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode September- Desember 202027.307.368.444
Beban Umum dan Administrasi
Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode September- Desember 20207.757.300.484
Total35.064.668.928

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebelumnya, telah dijelaskan bahwa terdapat kapasitas yang tidak digunakan (idle capacity) Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding belum dapat beroperasi sesuai dengan kapasitas normal untuk keseluruhan periode dan khususnya karena Pemohon Banding terkena dampak pandemi COVID-19 yang mempengaruhi kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga belum dapat menyerap seluruh biaya tetap terkait produksi secara maksimal;

bahwa oleh karena itu, penyesuaian atas biaya tetap terkait proses produksi dan biaya umum dan administrasi dilakukan agar dapat menggambarkan kondisi Pemohon Banding yang lebih akurat; bahwa Terbanding menolak penyesuaian ini karena penjelasan dan bukti yang tidak memadai. Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan atas kapasitas produksi yang terjadi dari Laporan Produksi dan Maksimum Kapasitas dari Aset (bangunan, mesin, alat) yang terpasang. Bahwa Pemohon Banding juga telah menjelaskan dan membuktikan bahwa terdapat hari (periode) dimana karyawan tidak masuk secara full dengan Laporan Dokumen Produksi Calender Rolling berikut dengan Rincian Biaya Overtime pada tahun 2020. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding dokumen yang disampaikan telah dapat menjelaskan dan membuktikan kondisi yang terjadi. Pemohon Banding juga telah menjelaskan sebagai berikut:

• Alur produksi dari Pabrik 1 dan Pabrik 2;

• Dokumen Produksi Calender Rolling Pemohon Banding Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa kegiatan produksi Pemohon Banding tidak berjalan penuh selama setahun, dimana di dalamnya juga terdapat kegiatan maintenance fasilitas produksi

sehingga terdapat karyawan yang tidak bekerja untuk hari-hari tertentu;

• Persandingan kapasitas produksi yang terjadi dan yang optimal tiap bulan;

• Sejarah perusahaan untuk membuktikan perusahaan masih dalam tahap awal dalam melakukan usahanya sebagai manufaktur special steels untuk otomotif dan;

• Kertas kerja penyesuaian berikut dengan rincian biaya-biaya tetap yang dilakukan penyesuaian dan rincian perhitungan idle capacity yang menjadi dasar perhitungan penyesuaian.

bahwa menurut Pemohon Banding dokumen yang kami sampaikan cukup memadai. Apabila Terbanding beranggapan dokumen yang kami berikan tidak memadai, Terbanding juga tidak meminta secara spesifik dokumen yang masih diperlukan sehingga menurut kami dokumen yang kami sediakan telah cukup untuk membuktikan kapasitas produksi yang tidak optimal;

bahwa terkait dengan data lembur karyawan dan jadwal produksi Pemohon Banding pada tahun 2020, Pemohon Banding telah menyampaikan data tersebut kepada Terbanding pada tanggal 25 April 2023 dan 24 Mei 2023 pada saat proses keberatan;

4) Penyesuaian terhadap musibah kebakaran pada tahun 2020 sebesar Rp5.256.873.060,-

bahwa pada bulan Juli 2020, Pemohon Banding mengalami musibah kebakaran yang mengakibatkan hangusnya sejumlah bahan baku dan produk habis pakai. Selain itu, Pemohon Banding juga harus mengeluarkan biaya setelah musibah kebakaran tersebut. Biaya ini terutama berkaitan dengan biaya perbaikan dan biaya instalasi ulang dari peralatan dan mesin untuk proses produksi, yang dicatatkan setelah musibah kebakaran tersebut. Berdasarkan pernyataan manajemen, biaya yang secara khusus berkaitan dengan musibah kebakaran tersebut adalah sebesar Rp5.299.715.210,-;

bahwa biaya ini dianggap bersifat tidak rutin dan oleh karena itu perlu dikeluarkan dalam perhitungan hasil usaha. Dengan demikian, untuk mencerminkan kondisi khusus pada Tahun Pajak 2020 ini, penyesuaian perlu dilakukan untuk mengeliminasi kondisi tidak normal dalam rangka mencapai kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;

bahwa Terbanding telah menerima sebagian besar penyesuaian atas musibah kebakaran yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp5.231.065.525,-. Adapun Terbanding menolak penyesuaian musibah kebakaran sebesar Rp42.842.150,- atas biaya tenaga kerja outsourcing dan sebesar Rp25.807.536,- atas biaya makan yang tidak terserap karena musibah kebakaran dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianNilai PenyesuaianNilai Penyesuaian
yang Diterima olehyang Ditolak oleh
TerbandingTerbanding
(dalam Rupiah)(dalam Rupiah)
Beban Pokok Pendapatan
1Sisa Cairan Terbuang ketika kebakaran terjadi26.470.956-
2Biaya tenaga kerja yang tidak terserap karena kebakaran1.537.485.289-
3Biaya Depresiasi yang tidak terserap karena kebakaran3.518.409.451-
4Biaya Tenaga Kerja Outsourcing yang tidak terserap karena kebakaran-42.842.150
5Biaya Makan yang tidak terserap karena kebakaran-25.807.536
6Biaya Refractories ketika kebakaran dan jalan satu dapur pasca kebakaran143.955.317-
7Biaya Listrik ketika kebakaran & jalan satu dapur pasca kebakaran4.744.512-
Total5.231.065.52568.649.686

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan, Pemohon Banding setuju untuk biaya tenaga kerja outsourcing sebesar Rp42.842.150 tidak termasuk di dalam komponen biaya yang tidak terserap karena kebakaran, sehingga Pemohon Banding menghitung kembali penyesuaian terkait dengan musibah kebakaran tersebut menjadi sebesar Rp5.256.873.060,-;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan Terbanding atas penyesuaian biaya sebesar Rp25.807.536 karena sesungguhnya biaya tersebut merupakan biaya tetap yang tetap dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang sejalan dengan biaya gaji tetap dan karena adanya

musibah kebakaran yang terjadi, biaya tersebut tidak terserap dengan maksimal;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan perbandingan atas perhitungan FCMU yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan perhitungan penyesuaian atas kondisi khusus Pemohon Banding secara keseluruhan untuk Tahun Pajak 2020 berdasarkan TP Documentation, perhitungan FCMU Pemohon Banding atas penghitungan ulang musibah kebakaran, dan perhitungan FCMU menurut Terbanding setelah Terbanding menerima sebagian penyesuaian perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 6 Analisis Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020

(Setelah Penyesuaian)

DeskripsiIndexMenurut Dokumen Lokal Pemohon Banding (dalam Rupiah)MenurutMenurut Terbanding dalam Risalah Pembahasan (dalam Rupiah)Penjelasan
Perhitungan
Pemohon
Banding Setelah
Pembahasan
(dalam Rupiah)
PendapatanA632.428.565.409632.428.565.409632.428.565.409
Ditambah: Penyesuaian terhadap pendapatan usaha lainnyaB489.260.457489.260.457489.260.457
Pendapatan yang disesuaikanC = A + B632.917.825.866632.917.825.866632.917.825.866
Beban pokok pendapatanD656.325.595.786656.325.595.786656.325.595.786
Dikurangi: Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode Januari-Maret 2020E23.356.516.80323.356.516.803-Poin 2) hal. 16
Dikurangi: Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode April-Agustus 2020F41.930.954.99141.930.954.99139.278.981.965Poin 3) hal. 19
Dikurangi: Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode September- Desember 2020G27.307.368.44427.307.368.444-Poin 3) hal. 19
Dikurangi: Penyesuaian terhadap musibah kebakaranH5.299.715.2105.256.873.0605.231.065.525Poin 4) hal. 23
Beban pokok pendapatan yang disesuaikanI = D-E-F – G-H558.431.040.338558.473.882.488611.815.548.296
Laba kotor yang disesuaikanJ = C-I74.486.785.52874.443.943.37821.102.277.570
Biaya operasionalK48.703.560.50748.703.560.50748.703.560.507
Dikurangi: Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode Januari-Maret 2020L6.169.588.6366.169.588.636-Poin 2) hal. 16
DeskripsiIndexMenurut Dokumen Lokal Pemohon Banding (dalam Rupiah)MenurutMenurut Terbanding dalam Risalah Pembahasan (dalam Rupiah)Penjelasan
Perhitungan
Pemohon
Banding Setelah
Pembahasan
(dalam Rupiah)
Dikurangi: Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode April-Agustus 2020M12.562.712.14112.562.712.1418.981.606.488Poin 3) hal. 19
Dikurangi: Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode September- Desember 2020N7.757.300.4847.757.300.484-Poin 3) hal. 19
Biaya operasional yang disesuaikanO = K-L- M-N22.213.959.24622.213.959.24639.721.954.019
EBITP = J-O52.272.826.28252.229.984.132-18.619.676.449
FCMU yang disesuaikanQ = P / (I+O)9,00%8,99%-2,86%

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebelumnya, pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding menghadapi kondisi khusus dimana Pemohon Banding masih berada di dalam fase start-up dan Pemohon Banding merasakan dampak signifikan atas pandemi COVID-19 yang mempengaruhi pemanfaatan kapasitas produksi Pemohon Banding sehingga seharusnya penyesuaian yang dilakukan atas kondisi keuangan Pemohon Banding sudah tepat dilakukan dan dapat diterima;

bahwa berdasarkan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan TNMM dengan 18 perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2020, perusahaan-perusahaan pembanding sudah berdiri cukup lama (lebih dari 10 tahun), sehingga diasumsikan sudah mengalami optimalisasi pendapatan dan biaya yang terjadi. Kemudian pembanding yang digunakan adalah menggunakan data keuangan tahun 2019, dimana pada saat itu belum terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga sangat penting untuk melakukan penyesuaian atas kondisi khusus yang dialami Pemohon Banding. Pembanding yang digunakan Pemohon Banding sesuai dalam Dokumentasi Transfer Pricing adalah sebagai berikut:

Tabel 7Hasil Penerapan TNMM

Pihak yang DiujiFCMU Tahun Pajak 2020 yang Disesuaikan
JTS (Pemohon Banding)8,99%
No.Nama Perusahaan PembandingFCMU Tahun Pajak 2019
1Bangsaphan Barmill Public Company Limited2,82%
2Chain Chon Industrial Company Limited1,05%
3Chih Lien Industrial Company Limited2,78%
4Chongqing Iron & Steel Company Limited3,40%
5Chun Yuan Steel Industry Company Limited1,01%
6Cong TY CO Phan DAU TU BVG5,20%
7Daehan Steel Co.,Ltd.4,29%
8Dongyang S.Tec Co.,Ltd.1,32%
9PT Gunung Raja Paksi TBK-0,44%
10Rudra Global Infra Products Limited2,90%
11Shri Bajrang Alloys Limited1,83%
12Sinkang Industries Co.,Ltd.1,76%
13Thai-German Products Public Company-8,79%
14Vardhman Special Steels Limited0,96%
15Yeou YIH Steel Company Limited0,50%
16Yodogawa Steel Works Ltd3,70%
17Youngwire Co.,Ltd.1,75%
18Yuen Chang Stainless Steel Company Limited1,12%
Minimum-8,79%
Kuartil Bawah1,02%
Median1,76%
Kuartil Atas2,88%
Maksimum5,20%

bahwa berdasarkan hasil analisis kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan Tahun Pajak 2020 atas penyesuaian pada pendapatan usaha lainnya (penjualan scrap dan penjualan produk sampingan), penyesuaian atas biaya kapasitas tidak terpakai, dan penyesuaian atas musibah kebakaran, nilai FCMU (Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 sebesar 8,99% berada di atas rentang kuartil data pembanding Tahun Pajak 2020 dengan rentang kuartil bawah 1,02%, median 1,76%, dan kuartil atas 2,88%. Berdasarkan analisis TNMM tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengujian transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, transaksi afiliasi yang menjadi dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah dilakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan keliru;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Pengadilan Pajak agar koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp30.575.996.947,- untuk dibatalkan;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan Jasa Teknis dan Jasa Manajemen sebesar Rp12.092.911.500.

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian Fiskal Positif sehubungan dengan Jasa Teknis dan Jasa Manajemen sebesar Rp12.092.911.500, dan menolak Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp78.868.380.888

Menurut TerbandingRp90.961.292.388

KoreksiRp12.092.911.500

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas fiskal positif sehubungan dengan jasa teknis dan jasa manajemen kepada Mitsubishi Steel MFG Co., Ltd. (MSM) dimana menurut Terbanding biaya tersebut merupakan pembayaran dividen terselubung, sehingga seharusnya tidak boleh dibebankan sebagai biaya; bahwa berdasarkan Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif sehubungan dengan jasa teknis dan jasa manajemen sebesar Rp12.092.911.500,- berdasarkan informasi yang diperoleh dari dokumen Pemeriksaan beserta data/dokumen pendukungnya, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi biaya jasa teknis dan manajemen tersebut, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa biaya tersebut adalah pembagian laba dalam bentuk dividen, sehingga atas biaya tersebut tidak dapat dibebankan dan harus dilakukan penyesuaian fiskal positif;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Jasa Teknis dan Jasa Manajemen sebesar Rp12.092.911.500,- dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa terdapat Eksistensi dan Manfaat atas Pembayaran Jasa Manajemen yang Diberikan oleh Mitsubishi MFG Co., Ltd. (MSM) kepada Pemohon Banding

bahwa terkait analisis kewajaran jasa intra grup, Pemohon Banding berpedoman pada Bab IV poin A Lampiran PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dijelaskan bahwa:

”A. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi

Pemberian Jasa Intra-Grup

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan pada saat proses Pemeriksaan bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh Mitsubishi MFG Co., Ltd. (MSM) benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

a) Biaya Jasa Teknis sebesar Rp11.627.911.500,-

bahwa berdasarkan Perjanjian Bantuan Teknis (“Technical Assistance Agreement”) pada tanggal 11 Agustus 2019, MSM bersedia untuk memberikan bantuan tenaga teknis (qualified technical personnel) kepada Pemohon Banding. Tenaga teknis tersebut akan memberikan bantuan/asistensi terkait pembuatan produk dalam bentuk berbagi informasi dan keahlian, instruksi, pelatihan keterampilan, pemberian pengetahuan kerja dan layanan konsultasi, termasuk untuk pengembangan produk;

bahwa pada paparan pemberian keterangan dan company profile yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding memproduksi “Special Steel” terutama untuk kebutuhan industri otomotif, dimana persyaratan produk

sangat detail dan proses kualitas yang ketat. Guna memenuhi komitmen tersebut dibutuhkan jaminan kualitas proses yang meliputi material, mesin dan teknologi, sistem dan sumber daya manusia yang unggul. MSM membantu pencapaian tersebut dengan memberikan bantuan tenaga ahli untuk memandu tenaga kerja lokal. Jadi jelas sekali eksistensi jasa teknik ini dibutuhkan dalam kegiatan operasional perusahaan;

bahwa atas jasa teknis yang diberikan, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada MSM sebesar Rp11.627.911.500,-.

bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa invoice tagihan dari MSM dan KITAS atas tenaga ahli tersebut;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pembayaran atas pemanfaatan jasa teknis yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yaitu MSM, merupakan pembayaran gaji atau imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh personil-personil MSM yang ditempatkan dan memberikan jasa teknis kepada Pemohon Banidng dimana gaji personil tersebut dibayarkan melalui MSM;

bahwa atas imbalan tersebut, masing-masing personil telah melaporkan penghasilannya di dalam SPT Pribadi 1770 S, sehingga atas objek technical fee tersebut telah dilaporkan dan dibayar pajaknya. Oleh karena biaya jasa teknis ini telah dicatat sebagai pendapatan pada SPT OP 1770S, maka seharusnya biaya technical ini dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan kena pajak Pemohon Banding supaya tidak terjadi pajak berganda atas objek yang sama; bahwa adapun dokumen dokumen-dokumen pendukung berupa:

• Rincian perhitungan penghasilan masing-masing personil dan jumlah PPh yang dibayarkan berdasarkan SPT 1770S;

• Lampiran berupa SPT 1770S masing-masing personil.

bahwa telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 24 Mei 2023 pada saat proses Keberatan;

b) Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp465.000.000,-

bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa Manajemen (“Management Fee Agreement”) pada tanggal 10 September 2014 yang diperbarui pada 5 Juni 2020, MSM bersedia untuk memberikan bantuan/asistensi manajemen bagi usaha Pemohon Banding;

bahwa atas jasa manajemen yang diberikan, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada MSM sebesar Rp,-.

bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa invoice tagihan dari MSM dan KITAS atas tenaga ahli tersebut di atas;

bahwa pembayaran atas pemanfaatan jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yaitu MSM, merupakan pembayaran gaji atau imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh personil-personil MSM yang ditempatkan dan memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding sebagai karyawan Pemohon Banding dimana gaji personil tersebut dibayarkan melalui MSM;

bahwa atas perolehan gaji atau imbalan tersebut, Perusahaan telah melaporkan gaji para personil pada form A1 dan telah memotong PPh 21-nya. Sehingga atas objek manajemen fee tersebut telah dilaporkan dan dibayar pajaknya. Oleh karena biaya manajemen ini telah dicatat sebagai pendapatan dari para personil pada form A1 dan dipotong atas PPh 21, maka seharusnya biaya manajemen ini dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding supaya tidak terjadi pajak berganda atas objek yang sama;

bahwa adapun dokumen-dokumen pendukung berupa Formulir 1721-A1 tahun pajak 2020 masing-masing personil juga telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 24 Mei 2023 pada saat proses Keberatan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa atas jasa manajemen yang diberikan kepada Pemohon Banding benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang menyatakan bahwa:

”(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri

dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. ……”

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih pendapatan dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto. Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPhb, biaya-biaya sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh MSM merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan usaha dan dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding;

2. Bahwa Nilai Pembayaran Jasa Manajemen Tersebut Telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa pada faktanya pembayaran Jasa Manajemen kepada MSM ini adalah transaksi kepada pihak independen yaitu karyawan perusahaan yang imbalan jasa dan biaya gajinya dibayarkan melalui MSM sehingga transaksi ini secara otomatis telah wajar;

bahwa atas nilai transaksi jasa manajemen tersebut telah diuji kewajarannya sesuai Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2020 dengan TNMM Pemohon Banding yang telah disesuaikan untuk tahun fiskal 2020 sebesar 8,99% berada di atas rentang kuartil rata-rata tertimbang data pembanding tahun fiskal 2019 dengan kuartil bawah 1,02%, median 1,76%, dan kuartil atas 2,88%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi jasa manajemen dari MSM telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Pengadilan Pajak agar Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan dengan Jasa Teknis dan Jasa Manajemen sebesar Rp12.092.911.500,- dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp30.575.996.947,-, dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa tidak terdapat motif penggeseran laba dalam hal Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dikarenakan sebagian besar transaksi penjualan dilakukan dengan pihak afiliasi dalam negeri, dan koreksi yang dilakukan Terbanding justru menimbulkan pengenaan pajak berganda di negara sendiri karena sesuai peraturan tidak terdapat mekanisme Corresponding Adjustment pada lawan transaksi (yaitu pihak afiliasi Pemohon Banding yang berada di dalam negeri), dan hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan Terbanding atas penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding perlu melakukan penyesuaian atas kondisi khusus untuk

membuktikan bahwa kerugian Pemohon Banding disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi yang tidak disebabkan oleh harga transfer;

- bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan dapat membuktikan bahwa pengujian transaksi afiliasi dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding sudah tepat dan dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sehubungan dengan jasa teknis dan jasa manajemen sebesar Rp12.092.911.500,- karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan manfaat atas pembayaran jasa teknis dan jasa manajemen kepada Mitsubishi Steel Manufacturing Co., Ltd. Lebih lanjut, pembayaran jasa teknis dan jasa manajemen kepada Mitsubishi Steel Manufacturing Co., Ltd juga telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 yang seharusnya menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Wajib Pajak (Dalam Rupiah)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: a. Penghasilan dari Luar Usaha b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan d. Lain-Lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto Penyesuaian Fiskal: a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-Lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-Lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan: d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1. + d.2.) e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP): e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))6 32.428.565.409 6 56.325.595.786 ( 23.897.030.377) 4 8.703.560.507 ( 72.600.590.884) ( 113.430.780.547) - - - ( 113.430.780.547) - 7 8.868.380.888 6 7.451.865.902 1 1.416.514.986 - ( 174.614.856.445) - - - ( 174.614.856.445) - - - - - - 4 .108.751.000 2 36.863.588 - - 4 .345.614.588 - - - - - - - - - - - - - - - 4 .345.614.588
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)4 .345.614.588

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

118/SUB/WPJ.24/2023 tanggal 20 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan banding Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang diterima tanggal 28 Juni 2023;√√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;√
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak perlu dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Bob Budiono (Direktur) bertindak
selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/406/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Tahun Pajak 2020, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo Nomor LAP-00135/WPJ.24/KP.0804/RIK.SIS/2022 tanggal 6 Juni 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor JTS384/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 6 September 2022, yang diterima KPP Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor: PEM- 05007890/WPJ.24/KP.0803/2022 tanggal 07 September 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Analisa Pokok Sengketa

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Peredaran usaha632.428.565.409663.004.562.35630.575.996.947
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif78.868.308.88890.961.292.38812.092.911.500

Sengketa Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp30.575.996.947,- Dasar Hukum

• Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1:

11. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Pasal 3 ayat (1):

“ Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar,

lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Pasal 12:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13:

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

(2a)Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2b)Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

(3a)Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan

kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

Pasal 25 ayat (1):

“ Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal

Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 26:

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. kekuasaannya.

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29:

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a)Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 4 ayat (1):

“ Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:..”

Pasal 18 ayat (3):

“ Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“ Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran

pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method);

d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang.

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak. Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (4):

“ Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan

ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak

lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (4):

“ Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena

ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.”

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 2:

(1) Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

(2) Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih kepada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

Pasal 4 ayat (1):

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2. impor Barang Kena Pajak;

3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011.

Pasal 1:

“ Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

(4)Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak

lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

(5)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP)

merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa

yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

(6)Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi

dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(7)Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib

Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

Pasal 3:

(1)Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-

langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(3)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP)

mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

Pasal 4:

(1)Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.”

(2)Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan

hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data

Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11:

(1)Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan

kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

(7)Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin

method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

Pasal 20:

(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

(3)Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan harga wajar atau laba wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4)Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang

memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar

yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) BAB VIII Pasal 22 ayat (8):

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.”

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/406/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Tahun Pajak 2020, dengan jumlah Peredaran Usaha sebesar Rp663.004.562.356,00, yang rincian dan dasar penerbitannya berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut oleh Tim Peneliti, adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 05 November 1982 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 19 September 1991. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak adalah Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) dengan Kode KLU 24101.

Bahwa struktur pemilikan saham PT JTS

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa, dilakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha pada kewajiban PPh Badan Pemohon Banding, karena berdasarkan pengujian FCMU Pemohon Banding berada dibawah rentang.

bahwa atas koreksi penjualan/peredaran usaha senilai Rp30.575.996.947 diatribusikan ke penjualan lokal dan eksport sesuai komposisi penjualan cfm Audit Report

KPP

eeo

nnm

posisi Pen

ju

ala

n

c

fm

A

u

dit R

e

p

ort

jualan Lokal

===

557

...225

561

258

...641

180

865

...460

527

426

8181..1900%%

jualan Ekspo

rt

75

632

SPPT

oeee

tnnha

ingga Kore

ks

i P

e

n

jua

la

n

men

u

r

ut P

emeriksa

...695a

337d

785a

la

279h

jualan Lokal

===

26

...729

066

...189

134

257

jualan Ekspo

rt

3

l Koreksi

30

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun 2020 yang disampaikan pada tanggal 10 Juni 2021, diperoleh informasi:

a) Laporan Keuangan Pemohon Banding disusun oleh Auditor Independen Toto Harsono, yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Tanuredja, Wibisana, Rintis dan Rekan;

b) bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi. Transfer Pricing Documentation dibuat dengan dibantu oleh PT Prima Wahana Caraka (PwC);

bahwa berdasarkan pelaksanaan pembahasan dan/atau klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa, sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-9/WPJ.246/2023 tanggal 26 Januari 2023, Tim Peneliti memperoleh informasi terkait pemeriksaan sebagai berikut: bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi DJP, Pemohon Banding sejak tahun 2002 selalu rugi dan lebih bayar. Tim Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan tahun 2020 salah satu fokusnya adalah pengujian TP. Dimana setelah dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa sepakat dengan pilihan metode TNMM dan perusahaan pembanding yang disajikan Pemohon Banding dalam TP Doc tersebut. Namun, Pemeriksa tidak sepakat dengan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam penentuan FCMU Pemohon Banding.

bahwa koreksi atas TP untuk tahun 2020 adalah koreksi atas penyesuaian

1. Koreksi penyesuaian atas idle capacity (periode Januari-Maret) dan (September- Desember).

2. Koreksi penyesuaian atas dampak Covid (periode April-Agustus).

3. Koreksi penyesuaian atas dampak kebakaran (termasuk dalam periode April- Agustus).

Tabel Penyesuaian oleh Pemeriksa:

Penyesuaian yang

Penyesuaian

W

P

Pemeriksa

R

e

m

a rk

s Ditolak Pemeriksa

PUH

esP

nda

patan (Pendapata

n

aha

Lainnya)

4

58

69

..52

16

60

..84

05

37

489.260.457

-

dd

ite

rim

a

P S

tart Up (Jan-Mar)

23.3

-

23.356.516.803

ito

lak

s

e lu

ru

h ny

a 13.848.858.721

H

P

P C

ovid Apr-Agt

41.9

3

0

.9

5

4

.9

9

1

2.651.973.027

d

ite

rim

a

s e ba

g ia

n 25.430.123.243

1.537.485.289

H

P

P K

ebakaran (Juli)

5.2

5

6

.8

7

3

.0

6

0

25.807.535

d

ite

rim

a

s e ba

g ia

n 3.518.409.451

175.170.785

H

P

P C

ovid Sep Des

27.3

0

7

.3

6

8

.4

4

4

-

27.307.368.444

d

ito

lak

s

e lu

ru

h ny

a OOOT

oppp

ex S

tart Up (Jan-Mar)

6.1

3566

0972

....5537

7081

5082

....0461

1834

6641

-

6.169.588.636

ddd

ito

lak

as

e lleuu

ru

hhg ny

aan ex C

ovid Apr- Agt

12.5

8.981.606.488

3.581.105.653

ite

rim

es

ba

ia ex C

ovid Sep Des

7.7

-

7.757.300.484

ito

lak

s

ru

ny tal

124.8

53.980.914.434

70.849.660.582

bahwa akibat koreksi penyesuaian sebesar Rp70.849.660.582 menyebabkan EBIT turun dari 52.272.826.282 menjadi (18.619.676.449). Hal ini juga menyebabkan FCMU turun dari 9,00% menjadi -2,86% karena FCMU Pemohon Banding dibawah Q1 dari data pembanding, maka harus disesuaikan menjadi Q2 yaitu 1,76%;

bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh sttdd UU HPP terhadap Jasa Teknis dan Manajemen pada MSM Co. Ltd yang ada di Pembayaran Jasa Teknis dan Manajemen kepada Mitsubishi Steel Manufacturing (MSM Co. Ltd.) sebesar Rp 12.255.493.160 menurut Pemeriksa tidak dapat dibuktikan bahwa penyerahan jasa tersebut memang benar terjadi dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, selain itu fungsi jasa tersebut sudah ada dalam struktur organisasi Pemohon Banding yang memungkinkan adanya duplikasi. Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembebanan biaya tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis sehingga eksistensinya tidak dapat diakui;

bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan analisis FAR dan penelitian atas 18 perusahaan pembanding dan tidak melakukan koreksi atas analisis FAR dari 18 perusahaan pembanding tersebut;

bahwa berdasarkan pelaksanaan pembahasan dan/atau klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 0175/WPJ.246/2023 tanggal 30 Maret 2023, Tim Peneliti memperoleh informasi terkait alasan kebaratan Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa perusahaan memproduksi hybrid steel yang digunakan untuk industri otomotif satu-satunya di ASEAN, bukan produsen besi/baja biasa. Bahwa Pemohon Banding mulai memproduksi baja khusus mulai tahun 2017, pada tahun 2020 Pemohon Banding masih dalam fase awal (start-up), sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Termasuk adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan kegiatan produksi dan penurunan signifikan pada penjualan barang jadi. Terjadinya musibah kebakaran pada Juli 2020 menyebabkan hangusnya sejumlah bahan baku dan produk habis pakai;

bahwa berdasarkan TP doc yang dibuat Pemohon Banding mengidentifikasi biaya tetap dan menghitung kapasitas produksi yang digunakan dari kapasitas normal yang berdasarkan perhitungan terdapat idle capacity sekitar 60-80%, kemudian ditambah pandemi Covid-19;bahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan kapasitas terpakai dan tidak terpakai adalah berdasarkan tingkat

produksi billet dan rolling bar dibandingkan dengan kapasitas terpasang mesin;

bahwa Pemohon Banding membagi menjadi 3 fase Januari s/d Maret 2020, April s/d Agustus 2020, dan September s/d Desember 2020, dengan perincian:

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasi atas biaya tetap yang kemudian Pemohon Banding lakukan penyesuaian kemudian dikalikan dengan kapasitas tidak terpakai;

bahwa atas penyesuaian tersebut dimasukkanlah kedalam tabel analisis sehingga didapat sebagai berikut:

bahwa setelah dilakukan penyesuaian:

Penyesuaian Wajib Pajak

Uraian

Apr-Ags

Other Periode Jan-MarOther Periode Sep-DesTotal

Covid-19Fire Accident

Beban Pokok Pendapatan:

Upah tenaga kerja:

Direct Labor

2.964.990.7475.840.879.0433.760.482.898

Indirect Labor

3.379.359.7897.255.561.8403.422.203.166

1.072.149.6382.289.903.1271.537.485.289987.980.03031.723.404.173 Jamsostek dan THR

Seragam

101.968.13393.789.77630.439.175

Biaya Makan

153.529.271186.031.458184.136.082

Depresiasi

12.073.387.02425.430.123.2433.518.409.451 16.524.571.06657.546.490.784 Perbaikan dan pemeliharaan

3.611.132.2012.372.151.792-2.397.556.0288.380.840.021 Lainnya

--243.820.471-243.820.471 TOTAL

23.356.516.80341.930.954.9915.299.715.210 27.307.368.44497.894.555.449 Beban Umum dan Administras

i

Gaji dan imbalan kerja lainnya

1.841.473.5993.364.627.4221.907.645.8637.113.746.884 Transportasi

203.783.783320.005.184247.902.767771.691.734 Penyusutan

150.429.947342.278.727192.147.912684.856.586 Sehubungan dengan Jasa

1.470.605.3673.326.757.0481.939.310.1206.736.672.534 Lainnya

2.503.295.9455.209.043.7603.470.293.82311.182.633.528 TOTAL

6.169.588.64112.562.712.1417.757.300.48426.489.601.266 TOTAL COGS OPEX

29.526.105.44554.493.667.1325.299.715.210 35.064.668.928124.384.156.715 bahwa perhitungan kapasitas terpakai dan tidak terpakai adalah berdasarkan tingkat produksi billet dan rolling bar dibandingkan dengan kapasitas terpasang;

bahwa untuk penentuan kapasitas terpasang berdasarkan data dari pembuat mesin (manual book engine):

KAPASITAS ROLLIN

G MILL

2020

KapasitasKapasitas Vol ProdRata2Kapasitas Kapasitas

Bulan

Terpasangtidak (ton)YieldMax (ton)terpakai

(ton)terpakai JAN

6.51018.50090%16.68039,03%60,97% FEB

5.99718.50090%16.68035,96%64,04% MAR

6.08418.50090%16.68036,48%63,52% APR

5.21618.50090%16.68031,27%68,73% MAY

1.62518.50090%16.6809,74%90,26% JUN

2.18318.50090%16.68013,09%86,91% JUL

1.18618.50090%16.6807,11%92,89% AUG

2.86018.50090%16.68017,14%82,86% SEP

5.42718.50090%16.68032,54%67,46% OCT

6.55818.50090%16.68039,32%60,68% NOV

6.77718.50090%16.68040,63%59,37% DEC

7.26918.50090%16.68043,58%56,42% TOTAL

57.691222.000200.15528,82%71,18% Other Peri ode Jan-Mar

18.59155.50050.03937,15%62,85% Other Peri ode Sep-Des

26.03074.00066.71839,02%60,98% Covi d Peri ode Apr-Agt

13.07092.50083.39815,67%84,33%

bahwa mesin Pemohon Banding masih baru (2017) dan hal ini adalah alasan bahwa Pemohon Banding masih pada fase baru untuk rolling mill, dan perlu diketahui bahwa Pemohon Banding mulai menjual flat bar dan round bar pada akhir 2017;

bahwa PT MSM merupakan pemegang saham terbesar Pemohon Banding, sehingga PT. MSM menempatkan perwakilannya yang merupakan WNA Jepang pada level direksi di Pemohon Banding;

bahwa untuk pembayaran gajinya, sebagian dibayarkan melalui PT. MSM dan sebagian lagi dibayarkan ke direksi yang bersangkutan (seperti uang saku) dan telah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan TP dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dapat peneliti sampaikan:

1. mengutip dalam TP Dokumen pada halaman 8 poin 2.5 Keadaan Bisnis JTS yang tidak biasa disebutkan terdapat dua poin:

i. Aktifitas produksi akibat pandemi Covid-19

Selain itu, menurut IISIA, produsen baja telah terdampak signifikan dalam industri mereka selama pandemi COVID-19 dibandingkan dengan periode biasanya. Sejalan dengan kondisi pasar di atas produksi dan penjualan JTS pada Tahun Pajak 2020 juga terdampak negatif oleh pandemi COVID-19. Berdasarkan data produksi, data tersebut menunjukkan adanya penurunan pada produksi terutama dari bulan April hingga Agustus 2020

ii. Musibah Kebakaran

bahwa pada Juli 2020, Pemohon Banding mengalami musibah kebakaran yang mengakibatkan hangusnya sejumlah bahan baku dan produk habis pakai. Selain itu, Pemohon Banding juga harus mengeluarkan biaya setelah musibah kebakaran tersebut. Biaya ini terutama berkaitan dengan material yang rusak, biaya perbaikan dan biaya instalasi ulang dari peralatan dan mesin Perusahaan untuk proses produksi, yang dicatatkan setelah musibah kebakaran tersebut;

2. mengutip TP Dokumen pada halaman 21 poin 4.2.6 Pelanggan PT JTS:

3. mengutip TP Dokumen pada halaman 26 poin 5.4 Penjualan Produk Jadi:

bahwa metode Laba Bersih Transaksional/Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dipilih sebagai metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi afiliasi JTS dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia. Mempertimbangkan bahwa transaksi-transaksi afiliasi tersebut saling terkait erat dengan transaksi penjualan produk jadi dan pembelian bahan baku/material atau bersifat tidak signifikan, maka TNMM diterapkan pada tingkat keseluruhan entitas;

bahwa Full Cost Mark Up (“FCMU”) dipilih sebagai Indikator Tingkat Laba (“ITL”) yang paling tepat dan data perusahaan-perusahaan pembanding yang terkait dalam periode tiga tahun dianalisis. Selanjutnya, rentang interkuartil ditetapkan sebagai ukuran rentang wajar yang paling tepat;

bahwa dalam rangka menemukan perusahaan-perusahaan yang menjalankan fungsi, menggunakan aset, dan menanggung risiko yang serupa dengan JTS, database TP Catalyst 5 digunakan untuk mengidentifikasi set perusahaan independen yang secara umum sebanding. Pencarian ini menghasilkan set yang terdiri atas 18 perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa JTS menghasilkan FCMU yang disesuaikan sebesar 9,00 persen selama Tahun Pajak 2020, yang tidak berada di bawah rentang interkuartil FCMU yang dihasilkan perusahaan-perusahaan pembanding yang diidentifikasi di dalam analisis benchmarking;

bahwa hal ini mengindikasikan bahwa transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding setidaknya telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia selama Tahun Pajak 2020;

bahwa dalam proses keberatan Tim Peneliti mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S- 287/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 15 April 2023 dan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-354/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 10 Mei 2023. Data yang diberikan Pemohon Banding sebagai berikut:

Jenis buku, catatan, data dan

D

iSp

in

jaa

gm

ika

an

n

N

o

.

Keterangan Y

a

eb

T

id

ak

informasi

1

Audit Report PT Jatim Taman Steel

Softcopy ✓

Manufacturing Tahun 2020

2

TP Documentation PT Jatim Taman Steel

Softcopy ✓

Manufacturing Tahun 2020

3

Kertas Kerja Perhitungan biaya tetap

Softcopy ✓

terkait penyesuaian Tahun 2020

4

Kapasitas produksi Rolling Mill PT Jatim

Softcopy Taman Steel Manufacturing Tahun 2020

✓

5

Dokumen/Data/Jadual terkait operasional

mesin pada Plant 1 dan Plant 2 PT Jatim

✓

Taman Steel Manufacturing Tahun 2020

6

Manual Book mesin pada Plant 1 dan

Plant 2 yang menunjukkan kapasitas

✓

produksi atas mesin-mesin PT Jatim

Taman Steel Manufacturing Tahun 2020

7

Dokumen terkait lembur wajib PT Jatim

Softcopy Taman Steel Manufacturing Tahun 2020

✓

(deskripsi lembur wajib, data pegawai,

jumlah pegawai, jadual pegawai, dan

presensi

8

Dokumen/deskripsi/Job desk terkait Jasa

WhmWhmF

ajibPaja

k ✓

Manjemen yang diberikan oleh Mitsubishi

anya Steel MFG Co. Ltd (MSM)

engirimkan 9

Dokumen/deskripsi/Job desk terkait Jasa

ajibPaja

k ✓

Tekhnik yang diberikan oleh Mitsubishi

anya Steel MFG Co. Ltd (MSM) dan T.E.C

engirimkan Co.,Ltd tiap kedatangan

orm Bukti Tanggapan Terbanding

Tidak Terdapat Motif Penggeseran Laba dalam Hal Pemohon Banding Melakukan Transaksi Penjualan kepada Pihak Afiliasi dimana Sebagian Besar Transaksi Penjualan Dilakukan dengan Pihak Afiliasi di Dalam Negeri bahwa sesuai dengan Laporan Audit yang diserahkan kepada Terbanding (pemeriksa pajak) diperoleh informasi komposisi peredaran usaha berikut: K

o

m

posisi Penjualan cfm Audit Report

P

e

n

jualan Lokal=

55

7

.2

6

5

.4

8

6

.

6

2

2

88.10% P

e

n

jualan Eksport=

7

5

.2

5

2

.6

1

8

.

4

5

4

11.90% =

63

2

.5

1

8

.1

0

5

.

0

7

6

bahwa berdasarkan data yang sebagaimana diatas diketahui bahwa penjualan Pemohon Banding tidak semata-mata adalah penjualan lokal, terdapat nilai sebesar Rp75.252.618.454,- yang merupakan penjualan eksport atau sebesar 11,90% dibandingkan dengan peredaran usaha;

bahwa ekspor sebesar Rp75.252.618.454,- kepada Mitshubishi Steel Manufacturing, Co., Ltd. dimana perusahaan tersebut merupakan afiliasi. Berdasarkan SPT Tahunan 2020 Pemohon Banding bahwa yang merupakan pemegang saham sebesar 67% dengan nilai saham sebesar Rp1.244.862.275.000,-;

bahwa Pemeriksa telah melakukan pengujian atas kebenaran transaksi berdasarkan data/ dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding. SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas. Sehingga tidak tepat apabila Pemohon Banding memakai alasan tidak dilakukannya Corresponding Adjustment menimbulkan koreksi yang tidak tepat;

Bahwa Analisis atas Transaksi Penjualan kepada Pihak Afiliasi Telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa Terbanding (pemeriksa) tidak melakukan koreksi atas metode Transfer Pricing dan pemilihan Data Pembanding Eksternal yang dipilih pemohon banding (cfm. TP Doc 2020). Sengketa adalah terkait dengan perhitungan Indikator Tingkat Laba (ITL) / Profit Level Index (PLI) berupa FCMU yang digunakan pemohon banding pada TP Doc 2020. Pemohon banding menggunakan ITL/PLI FCMU yang disesuaikan yang nilainya berbeda dengan FCMU berdasarkan perhitungan terbanding (pemeriksa pajak), dimana berdasarkan informasi TP Doc 2020, penyesuaian yang dilakukan pemohon banding adalah disebabkan terjadinya 5 hal sebagaimana berikut:

• Penyesuaian keuangan terhadap biaya kapasitas tidak terpakai (Januari- Maret 2020)

• Penyesuaian keuangan terhadap biaya kapasitas tidak terpakai (April- Agustus 2020)

• Penyesuaian keuangan terhadap biaya kapasitas tidak terpakai (September- Desember 2020)

• Penyesuaian keuangan terhadap musibah kebakaran pada tahun pajak 2020

• Penyesuaian keuangan terhadap pendapatan usaha lainnya tahun pajak 2020

bahwa Pemohon banding melakukan penyesuaian keuangan atas biaya produksi dengan mengalikan biaya dengan kapasitas terpakai produksi tertimbang untuk masing-masing periode dengan perhitungan sebagai berikut: Perhitungan penyesuaian keuangan oleh Wajib Pajak

KAPASITAS ROLLING MILL

Vol ProdKapasitasKapasitas MaxKapasitasKapasitas tidak Bulan

(ton)Terpasang (ton)(ton)terpakaiterpakai Other Periode Jan-Mar18.59155.50050.03937,15%62,85% Other Periode Sep-Des26.03074.00066.71839,02%60,98% Covid Periode13.07092.50083.39815,67%84,33%

Biaya sebelum penyesuaian

Biaya

TotalOther Periode Jan-MarCovid PeriodeOther Periode Sep-Des Beban Pokok Pendapatan:

Upah tenaga kerja44.534.867.98412.207.540.33418.577.557.96413.749.769.686 Depresiasi80.635.567.62619.210.949.63334.328.314.28227.096.303.711 Perbaikan dan pemeliharaan12.490.370.5405.745.966.6202.812.991.3573.931.412.563 Lainnya---- TOTAL137.660.806.15037.164.456.58755.718.863.60344.777.485.960 Beban Umum dan Administrasi

Gaji dan imbalan kerja lainnya10.048.105.1132.930.118.6563.989.908.1873.128.078.270 Transportasi1.110.232.411324.256.978379.474.795406.500.637 Penyusutan960.325.133239.361.343405.887.644315.076.147 Sehubungan dengan Jasa9.465.000.0002.340.000.0003.945.000.0003.180.000.000 Lainnya15.850.731.4203.983.198.0966.177.089.9825.690.443.341

37.434.394.0779.816.935.07414.897.360.60812.720.098.395 Biaya setelah penyesuaian

PENYESUAIAN

Covid Periode Apr-Agt

TotalOther Periode Jan-MarOther Periode Sep-Des

CovidFire Accident

Beban Pokok Pendapatan:

Upah tenaga kerja31.723.404.1737.671.997.57814.128.679.9561.537.485.2898.385.241.350 Depresiasi57.546.490.78412.073.387.02425.430.123.2433.518.409.45116.524.571.066 Perbaikan dan pemeliharaan8.380.840.0213.611.132.2012.372.151.792-2.397.556.028 Lainnya243.820.471--243.820.471- TOTAL97.894.555.44923.356.516.80341.930.954.9915.299.715.21027.307.368.444 Beban Umum dan Administrasi

Gaji dan imbalan kerja lainnya7.113.746.8841.841.473.5993.364.627.422-1.907.645.863 Transportasi771.691.734203.783.783320.005.184-247.902.767 Penyusutan684.856.586150.429.947342.278.727-192.147.912 Sehubungan dengan Jasa6.736.672.5341.470.605.3673.326.757.048-1.939.310.120 Lainnya11.182.633.5222.503.295.9405.209.043.760-3.470.293.823

26.489.601.2616.169.588.63612.562.712.141-7.757.300.484

Penyesuaian atas musibah kebakaran

NoKeteranganBiaya SeharusnyaRealisasi BiayaPenyesuaian
1Sisa Cairan Terbuang ketika kebakaran terjadi-26.470.956( 26.470.956)
2Biaya tenaga kerja yang tidak terserap karena kebakaran5.053.197.0886.590.682.377( 1.537.485.289)
3Biaya Depresiasi yang tidak terserap karena kebakaran11.339.606.14014.858.015.591( 3.518.409.451)
4Biaya Tenaga Kerja Outsourcing yang tidak terserap karena kebakaran141.529.549184.371.699( 42.842.150)
5Biaya Makan yang tidak terserap karena kebakaran79.680.687105.488.223( 25.807.536)
6Biaya Refractories ketika kebakaran dan jalan satu dapur pasca kebakaran-143.955.317(143.955.317)
7Biaya Listrik ketika kebakaran & jalan satu dapur pasca kebakaran-4 .744.512(4.744.512)
Grand Total16.614.013.46421.913.728.675( 5.299.715.210)

Hasil penyesuaian ITL/PLI FC

MU terseb

u

t a

dalah sebagai berikut:

PdPBd

endapatan

632.428.565.40

96673

ABC

itambah :Penyesuaian terhadap pendapa

tan usaha

489.260.45

endapatan yang disesuaikan

632.917.825.86

= A + B eban Pokok Pendapatan

656.325.595.78

DE

ikurang :Penyesuaian terhadap kapasita

s tidak terpa

k

ai

23.356.516.80

(periode Jan - Mar 2020)

d

ikurang :Penyesuaian terhadap kapasita

s tidak terpa

k

ai

41.930.954.99

1

F

(periode Apr - Agu 2020)

d

ikurang :Penyesuaian terhadap kapasita

s tidak terpa

k

ai

27.307.368.44

4

G

(periode Sep - Des 2020)

dBLBd

ikurang :Penyesuaian terhadap musibah

kebakaran

5.299.715.21

88706

HI=

eban Pokok yang disesuaikan

558.431.040.33

D-E-F-G-H aba Kotor yang disesuaikan

74.486.785.52

J=C-I

iaya Operasional

48.703.560.50

KL

ikurang :Penyesuaian terhadap kapasita

s tidak terpa

k

ai

6.169.588.63

(periode Jan - Mar 2020)

d

ikurang :Penyesuaian terhadap kapasita

s tidak terpa

k

ai

12.562.712.14

1

M

(periode Apr - Agu 2020)

d

ikurang :Penyesuaian terhadap kapasita

s tidak terpa

k

ai

7.757.300.48

4

N

(periode Sep - Des 2020)

BEF

iaya Operasional yang disesuaikan

22.213.959.24

62%

O=K-L-M-N BIT

52.272.826.28

P=J-O CMU yang disesuaikan

Q=P/ (I+O) 9,00

bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding (pemeriksa) menerima sebagian atas penyesuaian yang dilakukan oleh pemohon banding sebagai berikut:

• Terbanding (pemeriksa) menolak penyesuaian atas idle capacity pada periode Januari-Maret 2020 (Fase awal/start-up) dan idle capacity pada periode September-Desember 2020;

• Terbanding (pemeriksa) menyetujui sebagian penyesuaian idle capacity periode April-Agustus 2020 (dampak Covid-19), dengan melakukan koreksi pada komponen HPP (biaya makan, seragam, perbaikan dan pemeliharaan), dan komponen beban umum dan Administrasi (sewa bangunan, transportasi/perjalanan dinas, lembur, biaya perijinan dan biaya

lain-lain). Koreksi dilakukan karena penyesuaian tersebut tidak ada kaitannya dengan dampak Covid;

• Terbanding (pemeriksa) menyetujui sebagian penyesuaian atas biaya yang terdampak langsung dari kebakaran (sisa cairan terbuang, refractories dan listrik) sedangkan penyesuaian atas idle capacity (gaji dan penyusutan) sudah diakui oleh Pemeriksa pada penyesuaian dampak Covid (reklas), agar tidak dobel penghitungan. Kebakaran terjadi pada bulan Juli 2020 yang termasuk dalam periode dampak Covid-19;

• Pemeriksa menerima seluruhnya atas penyesuaian pada pendapatan lain- lain:

Biaya sebelum penyesuaian atas idle capacity

Biaya
TotalOther Periode Jan-MaCrovid Periode (April-AgustuOs)ther Periode Sep-Des
Beban Pokok Pendapatan:
Upah tenaga kerja43.444.650.59811.800.997.60018.245.734.88513.397.918.113
Depresiasi80.635.567.62619.210.949.63334.328.314.28227.096.303.711
Perbaikan dan pemeliharaan0000
Lainnya0000
TOTAL124.080.218.22431.011.947.23352.574.049.16740.494.221.824
Beban Umum dan Administrasi
Gaji dan imbalan kerja lainnya9.796.086.9132.856.394.7563.875.751.1873.063.940.970
Transportasi0000
Penyusutan960.325.133239.361.343405.887.644315.076.147
Sehubungan dengan Jasa9.465.000.0002.340.000.0003.945.000.0003.180.000.000
Lainnya5.958.787.7871.440.498.5122.424.105.1482.094.184.127
TOTAL26.180.199.8346.876.254.61110.650.743.9798.653.201.243

B

ia

ya setelah p

en

yesu

a

ia

n

PENYESUAIAN

Covid P

erio

de Apr-Agt

Total

O

ther P

e

rio

de Jan-Mar

Other Periode Sep-Des Covid

Fire Accide

n

t

Beban Pokok Pendapatan:

Upah tenaga kerja

12

58

.386.344.010

00000

12

5.386.344.0

10

55000

00000 Depresiasi

.948.532.6940

8.948.532.6

9400

Perbaikan dan pemeliharaan

Lainnya

175.170.785

175.17

00

..7788

TOTAL

4

4

.510.047.490

4

4.334.876.7

04

175.17

Beban Umum dan Administra

s

i

Gaji dan imbalan kerja lainnya

3

.268.360.6030

000000

3.268.360.6

030

000000

000000 Transportasi

Penyusutan

342.278.727

342.278.7

27

Sehubungan dengan Jasa

283

.326.757.048

3.326.757.0

48

Lainnya

.044.210.111

2.044.210.1

11

TOTAL

.981.606.488

8.981.606.4

88

Penyesuaian atas musibah kebakaran

NoKeteranganBiaya SeharusnyaRealisasi BiayaPenyesuaian
1Sisa Cairan Terbuang ketika kebakaran terjadi-26.470.956( 26.470.956)
2Biaya tenaga kerja yang tidak terserap karena kebakaran5.053.197.0885.053.197.088-
3Biaya Depresiasi yang tidak terserap karena kebakaran11.339.606.14011.339.606.140-
4Biaya Tenaga Kerja Outsourcing yang tidak terserap karena kebakaran141.529.549141.529.549-
5Biaya Makan yang tidak terserap karena kebakaran79.680.68779.680.687-
6Biaya Refractories ketika kebakaran dan jalan satu dapur pasca kebakaran-143.955.317(143.955.317)
7Biaya Listrik ketika kebakaran & jalan satu dapur pasca kebakaran-4 .744.512(4.744.512)
Grand Total16.614.013.46416.789.184.249(175.170.785)

Perhitungan/penyesuaia

n

ITL

/PLI F

CM

U

c

fm

. Pemeriksa:

PdPBd

endapatan

632.428.565.409

ABC

itambah : Penyesuaian terhadap pen

d

apa

tan us

aha

489.260.457

endapatan yang disesuaikan

632.917.825.866

= A + B eban Pokok Pendapatan

656.325.595.786

DE

ikurang :Penyesuaian terhadap kap

a

sita

s tidak

ter

pa

ka

i

-

(periode Jan - Mar 2020)

d

ikurang :Penyesuaian terhadap kap

a

sita

s tidak

ter

pa

ka

i

44.334.876.704

F

(periode Apr - Agu 2020)

d

ikurang :Penyesuaian terhadap kap

a

sita

s tidak

ter

pa

ka

i

-

G

(periode Sep - Des 2020)

dBLBd

ikurang :Penyesuaian terhadap mu

s

ibah

kebak

ara

n

175.170.785

HI=

eban Pokok yang disesuaikan

611.815.548.297

D-E-F-G

- H

aba Kotor yang disesuaikan

21.102.277.569

J=C-I iaya Operasional

48.703.560.507

KL

ikurang :Penyesuaian terhadap kap

a

sita

s tidak

ter

pa

ka

i

-

(periode Jan - Mar 2020)

d

ikurang :Penyesuaian terhadap kap

a

sita

s tidak

ter

pa

ka

i

8.981.606.488

M

(periode Apr - Agu 2020)

d

ikurang :Penyesuaian terhadap kap

a

sita

s tidak

ter

pa

ka

i

-

N

(periode Sep - Des 2020)

BEF

iaya Operasional yang disesuaikan

39.721.954.019

O=K-L-M-

N BIT

(18.619.676.450)

P=J-O CMU yang disesuaikan

-2,86%

Q=P/ (I+O

) bahwa perbedaan besarnya ITL/PLI FCMU antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa tersebut berpengaruh pada sebanding tidaknya FCMU/EBIT Pemohon Banding dibandingkan dengan Data Pembanding Eksternal menggunakan metode TNMM;

bahwa dengan merujuk pada tabel hasil analisis TNNM, rentang interkuartil FCMU Tahun Pajak 2020 yang dihasilkan 18 perusahaan independen yang sebanding berkisar antara kuartil bawah sebesar 1,02 persen hingga kuartil atas sebesar 2,88 persen, dengan median sebesar 1,76 persen;

Analisis Kesebandingan sesuai Data Pembanding Wajib Pajak dalam TP Doc 2020:

Minimum-8,79%
Kuartil 11,02%
Kuartil 21,76%
Kuartil 32,88%
Maximum5,20%

1.FCMU Wajib Pajak cfm. TP Doc9,00%

Dapat dilihat bahwa jika mengggunakan penyesuan FCMU Wajib Pajak, maka FCMU Wajib Pajak sudah masuk dalam kesebandingan dengan Data Pembanding metode TNMM (masuk kuartil).

2.FCMU Wajib Pajak cfm. Pemeriksa-2,86%

Sementara jika menggunakan penyesuaian Pemeriksa, maka FCMU/EBIT Wajib Pajak masih di luar kuartil.

bahwa karena ITL/PLI FCMU Pemohon Banding yang menurut Pemeriksa berada di luar kuartil, maka perlu dilakukan penyesuaian alokasi pada penghasilan/biaya Pemohon Banding, sehingga FCMUnya dapat masuk kuartil kesebandingan. Dalam hal ini Pemeriksa menetapkan bahwa kesebandingan tersebut dicapai dengan memilih nilai Median Data Pembanding Metode TNMM 1,76%.

bahwa penyesuaian alokasi pada penghasilan/biaya Pemohon Banding tersebut oleh Pemeriksa dipilih dialokasikan pada Penghasilan dalam metode gross up pada peredaran usaha sesuai cara perhitungan ITL/PLI FCMU yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana berikut:

Alokasi pada Peredaran Usaha sehingga FCMU Wajib Pajak menjadi sesuai Median analisis kesebandingan adalah sebagai berikut:

1.Perhitungan Total Cost cfm. Penyesuaian Pemeriksa

Harga Pokok Penjualan611.815.548.297

Biaya usaha lainnya (Biaya Operasi)39.721.954.019

Total Cost651.537.502.316

2.Dengan demikian perhitungan penyesuaian harga transfer tahun 2020: Sales = (Total Cost x Median FCMU) + Total Cost

Sales = (651.537.502.316 x 1,76%) + 651.537.502.316

Sales =11.467.060.040+651.537.502.316

Sales =663.004.562.356

Atas Koreksi Penetapan Harga Transfer, oleh pemeriksa di alokasikan ke Pos Penjualan / Sales :

Sales Cfm Pemeriksa663.004.562.356

Sales Cfm WP632.428.565.409

Koreksi Cfm Pemeriksa30.575.996.947

bahwa terkait dengan sengketa penyesuaian atas kapasitas produksi tidak terpakai periode Januari-Maret 2020 dan periode September-Desember 2020, terbanding dapat bahas dan uraikan sebagaimana berikut:

a) bahwa dalam informasi TP Doc-nya Pemohon Banding merujuk pada ketentuan Pedoman OECD (OECD TP Guidelines) Bab 1 bagian D.3, paragraf 1.129:

"1.129 When an associated enterprise consistently realizes losses while the MNE group as a whole is profitable, the facts could trigger some special scrutiny of transfer pricing issues. Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms. In contrast, an associated enterprise that realizes losses may remain in business if the business is beneficial to the MNE group as a whole."

b) bahwa ketentuan tersebut digunakan Pemohon Banding sebagai landasan untuk melakukan penyesuaian pada nilai FCMU/EBIT sebagai ITL/PLI. Padahal jika dicermati lebih mendetail Bab 1, bagian D.3 OECD TP Guidelines tersebut berbicara pada konteks "kerugian" yang terjadi pada perusahaan afiliasi dibandingkan dengan kondisi keseluruhan grup perusahaan (MNE) terkait kondisi-kondisi tertentu. Yang jika memenuhi kriteria tertentu maka kerugian tersebut masih dapat dianggap wajar dalam menentukan kesebandingan, namun jika kerugian tersebut tidak memenuhi kriteria yang dianggap wajar maka harus dilakukan pengujian akan kerugian tersebut;

c) bahwa pada ketentuan Pedoman OECD (OECD TP Guidelines) Bab 1 bagian D.3 justru mengatur tentang pedoman ketika terjadi kerugian pada perusahaan yang dilakukan pengujian kesebandingan, apalagi yang sifatnya bukan karena penyebab insidentil/extraordinary reason, maka

ketika terjadi ketidaksebandingan, transfer pricing adjusment harus dilakukan;

d) bahwa alasan Pemohon Banding bahwa terdapat kapasitas produksi yang tidak terpakai sehingga harus dilakukan penyesuaian karena perusahaan data pembanding yang dipilih adalah perusahaan yang sudah beroperasi lama yang diasumsikan produksinya full capacity adalah tidak tepat, karena proses filtering dan pemilihan manual penentuan data pembanding, tidak mengacu pada informasi detail catatan laporan keuangan/informasi rinci perusahaan pembanding. Sehingga, tidak bisa dipastikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih semuanya sudah full capacity;

e) bahwa peneliti juga sependapat dengan pemeriksa pajak dimana dalam pembukuan Pemohon Banding terdapat pembayaran lembur/overtime sepanjang bulan Januari-Desember 2020 sejumlah Rp5.734.599.801,-, hal ini membuktikan bahwa sebenarnya Pemohon Banding beroperasi secara full capacity, sehingga tidak diperlukan penyesuaian atas idle capacity. Peneliti melakukan komparasi cfm Audit Report 2019 dan 2020 dengan menbandingkan pemakaian bahan baku dengan Upah dan lembur (Overheat pabrik) diperoleh data sebagai berikut:

T222a000h112u890nPemakaia

852n Bahan

3B

ak

334u

Upah

662d...a547n608788L...e941m928969b...u872r904

% 5

1.210.4

5

...941

419

3

819657

,,,280959%%% 4

1.596.9

10

2

3

1.300.7

77

2

Berdasarkan bukti diatas diketahui bahwa biaya lembur merupakan biaya yang terjadi berulang setiap tahunnya, hal ini menambah keyakinan peneliti bahwa Pemohon Banding sudah beroperasi secara full capacity;

f) Bahwa atas alasan Pemohon Banding terhadap idle capacity periode Januari-Maret 2020 atau fase startup dapat peneliti sampaikan mengutip Utami, Adita Evalina Fitria, Rahmat Nurcahyo, and M Dachyar. 2019. "Karakteristik dan Strategi Perusahaan Rintisan: Seminar dan Konferensi Nasional Industrial Engineering Conference, Surakarta, 2-3 Mei. disebutkan "Perusahaan rintisan (Inggris: startup company atau start-up company) adalah istilah yang merujuk pada semua perusahaan yang belum lama beroperasi. Perusahaan-perusahaan ini sebagian besar merupakan perusahaan yang baru didirikan dan berada dalam fase

pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat pada ranah tehnologi tentunya."

bahwa dari fakta dan data peneliti menyimpulkan bahwa PT JTS bukan merupakan perusahaan baru/start up terbukti dari tahun mulai beroperasinya pada tahun 2017, dimana PT JTS sudah tidak memerlukan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat dikarenakan 97,71% penjulan adalah kepada pihak afiliasi;

g) bahwa dalam TP doc Pemohon Banding halaman 8 poin 2.5 Keadaan Bisnis JTS yang tidak biasa disebutkan adalah aktivitas produksi akibat pandemi Covid-19 dan Musibah Kebakaran, hal ini menegaskan bahwa yang mempengaruhi produksi dari PT JTS adalah musibah kebakaran dan pandemi covid-19 (periode April- Agustus 2020);

h) bahwa Peneliti berkeyakinan bahwa penyesuaian idle capacity untuk periode Januari-Maret 2020 dan penyesuaian idle capacity periode September- Desember 2020 tidak diperlukan karena bukan merupakan kondisi tertentu sesuai TP doc Pemohon Banding;

bahwa adapun terkait dengan alasan Pemeriksa menerima sebagian penyesuaian atas idle capacity peride Covid-19 (April-Agustus 2020) dan musibah kebakaran pada Juli 2020, serta menerima seluruhnya atas penyesuaian pendapatan usaha, Tim Peneliti dapat bahas dan uraikan sebagaimana berikut:

a) Tim Pemeriksa berpendapat bahwa penyesuaian tersebut wajar dilakukan karena Covid-19 dan musibah kebakaran adalah kejadian insidentil/ extraordinary, sedangkan penyesuaian pendapatan usaha dipertahankan karena memang terkait erat dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

b) Bahwa untuk penyesuaian atas idle capacity sudah diakui pada penyesuaian dampak covid-19 aga tidak dobel.

c) Bahwa Terbanding berpendapat bahwa penyesuaian yang boleh dilakukan terkait dampak covid adalah biaya gaji, biaya sehubungan dengan jasa dan penyusutan, sedangkan biaya yang tidak terkait seperti biaya perbaikan dan pemeliharaan, transportasi, dan Lain-lain dilakukan koreksi.

d) bahwa penyesuaian tersebut sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam OECD TP Guidelines Bab II, Bagian III, huruf B.3.3, paragraf 2.84: "Costs and revenues that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions."

Dimana biaya dan penghasilan yang tidak terkait dengan usaha seharusnya dikeluarkan dari perhitungan Net Profit (ITL/PLI), maka sudah tepat ketika pendapatan usaha (Pendapatan lain-lain) dilakukan penyesuaian dengan ditambahkan pada perhitungan FCMU/EBIT, dan musibah kebakaran yang sifatnya extraordinary disesuaikan dengan dikurangkan dari perhitungan FCMU;

bahwa dengan mempertimbangkan informasi-informasi tersebut, dapat simpulkan pendapat Tim Peneliti atas sengketa yang ada sebagaimana berikut:

a) bahwa alasan keberatan Pemohon Banding bahwa seluruh penyesuaian atas FCMU sudah dilakukan sesuai ketentuan dan pedoman yang adalah tidak terbukti dan tidak tepat. Tim Peneliti berpendapat dari penyesuaian tersebut, yang tepat dilakukan yaitu penyesuaian atas Covid-19 (April- Agustus), musibah kebakaran dan penyesuaian atas pendapatan usaha;

b) bahwa simpulan poin a) di atas sekaligus menjawab alasan/argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa tidak konsisten dalam penerapan prinsip ex-ante. Terbanding berpendapat bahwa penyesuaian atas kapasitas produksi tidak terpakai yang tidak sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang ada;

c) bahwa sementara terkait alasan Pemohon Banding bahwa pada pemeriksaan tahun 2018, tidak dilakukan koreksi atas penyesuaian yang juga dilakukan yang tertuang dalam TP Doc 2018, hal ini Tim Penliti anggap tidak relevan. Terlebih lagi terdapat informasi yang menyatakan bahwa pemeriksaan tahun pajak 2018 bukanlah pemeriksaan Transfer Pricing;

bahwa berdasarkan pertimbangan dan hal-hal di atas, Tim Peneliti mempertahankanPeredaranusahacfmPemeriksasenilai Rp632.428.565.409,00 dengan perincian koreksi sebagai berikut:

S

ale

s Cfm Pemeriksa

663.004.562.356

S

ale

s Cfm WP

632.428.565.409

K

or

eksi Cfm Pemeriksa

30.575.996.947

A

tas

koreksi penjualan/pered

aran usaha senilai Rp 30.575.9

9

6

.947

d

ia

tr

ib

usikan ke penjualan lo

ka

l dan eksport sesuai kom

posisi penjualan cfm Audit Repo

r

t

K

om

posisi Penjualan cfm A

udit Report

P

en

jualan Lokal

=557.265.486.62

2

8

8

.1

0

%

P

en

jualan Eksport

=75.252.618.45

4

1

1

.9

0

%

=632.518.105.07

6

S

eh

ingga Koreksi Penjuala

n menurut Pemeriksa adalah

P

en

jualan Lokal

=26.938.276.83

5

P

en

jualan Eksport

=3.637.720.11

2

T

ota

l Koreksi

=30.575.996.94

7

Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan Jasa Teknis dan Jasa Manajemen sebesar Rp12.092.911.500

Dasar Hukum

• Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1:

11. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Pasal 3 ayat (1):

“ Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar,

lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut

Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Pasal 12:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13:

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

g. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

h. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

i. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

j. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

k. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

(2a)Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2b)Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

d. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

e. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

f. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

(3a)Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan

kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

Pasal 25 ayat (1):

“ Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal

Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 26:

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. kekuasaannya.

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data,

informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29:

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

d. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

e. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

f. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a)Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 4 ayat (1):

“ Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:..”

Pasal 9 ayat (1):

“ Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak

dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dukurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi

kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

Pasal 12:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 18 ayat (3):

“ Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011.

Pasal 1:

“ Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

(4)Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak

lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

(5)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP)

merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

(6)Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam

transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(7)Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak

atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

Pasal 3:

(1)Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-

langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer

yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(3)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP)

mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00044/406/20/641/22 tanggal 09 Juni 2022, dengan jumlah Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.092.911.500,00, yang rincian dan dasar koreksinya berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut oleh Tim Peneliti, adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 05 November 1982 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 19 September 1991. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak adalah Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) dengan Kode KLU 24101;

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa, dilakukan koreksi terhadap penyesuaian fiskal positif pada kewajiban PPh Badan Pemohon Banding, Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya Jasa dan Manajemen ke Mitsubishi Steel MFG. Co. Ltd (MSM) dengan perincian sebagai berikut:

JJaassaa T

eaknnaijse

RRpp..11.6

296725...990110110...550000000

M

men

4

12.0

bahwa menurut pemeriksa pembayaran tersebut merupakan pembayaran deviden terselubung, sehingga tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2020 yang disampaikan pada tanggal 10 Juni 2021, diperoleh informasi:

a) Laporan Keruangan PT JTSM disusun oleh Auditor Independen Toto Harsono, yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Tanuredja, Wibisana, Rintis dan Rekan;

b) Pemohon Banding telah menyelenggarakan dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi. Transfer Pricing Documentation dibuat dengan dibantu oleh PT Prima Wahana Caraka (PwC);

bahwa berdasarkan data/dokumen/informasi yang diperoleh Tim Peneliti, dapat disimpulkan sengketa terkait yang diajukan oleh Pemohon Banding, pada intinya terkait hal-hal berikut:

a) bahwa terdapat eksistensi dan Manfaat atas pembayaran Jasa Teknis dan Manajemen yang diberikan oleh Mitsubishi Steel MFG, Co, Ltd. (MSM) kepada Pemohon Banding. Jasa Teknis sebesar Rp11.627.911.500,- dan Jasa Manajemen sebesar Rp465.000.000,-;

b) bahwa nilai pembayaran Jasa Teknis dan Jasa Manajemen tersebut telah sesuai dengan Prisnsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan pelaksanaan pembahasan dan/atau klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa, sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-9/WPJ.246/2023 tanggal 26 Januari 2023, Tim Peneliti memperoleh informasi terkait pemeriksaan sebagai berikut:

a) Bahwa Pembayaran Jasa Teknis dan Manajemen kepada Mitsubishi Steel Manufacturing (MSM Co. Ltd.) sebesar Rp12.092.911.500,00 menurut Pemeriksa tidak dapat dibuktikan bahwa penyerahan jasa tersebut memang benar terjadi dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, selain itu fungsi jasa tersebut sudah ada dalam struktur organisasi Pemohon Banding yang diyakini terbanding adanya duplikasi. Terbanding berkesimpulan bahwa pembebanan biaya tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis sehingga eksistensinya tidak dapat diakui;

b) bahwa adapun pembayaran yang telah terjadi sebenarnya merupakan deviden terselubung yang harus dilakukan koreksi fiskal positif;

c) bahwa berdasarkan Audit Report Mitsubishi Steel Manufacturing adalah pemegang saham dengan prosentase sebesar 66,54%;

d) bahwa Jasa Teknik dan Manajemen yang diberikan tersebut sebenarnya telah ada dalam Struktur Organisasi PT Jatim Steel yg merupakan Lampiran 1 Dokumen Transfer Pricing, sehingga terjadi duplikasi;

bahwa berdasarkan pelaksanaan pembahasan dan/atau klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak, sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-175/WPJ.246/2023 tanggal 30 Maret 2023, Tim Peneliti memperoleh informasi terkait alasan kebaratan Pemohon Banding sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa perusahaan memproduksi special steel yang digunakan untuk industri otomotif satu-satunya di ASEAN, bukan produsen besi/baja biasa. Pemohon Banding masih memerlukan pendampingan teknis dari induknya yaitu Mitsubishi Steel MFG, Co., Ltd yaitu berupa jasa Teknis dan Jasa manajemen;

b) bahwa terkait dengan jasa teknis yang diberikan oleh MSM sesuai dengan Perjanjian Bantuan Teknis ("Technical Assistance Agreement'') MSM bersedia untuk memberikan bantuan tenaga teknis (qualified technical personnel) kepada Wajib Pajak. Tenaga teknis tersebut akan memberikan bantuan/asistensi terkait pembuatan produk dalam bentuk berbagi informasi dan keahlian, instruksi, pelatihan keterampilan, pemberian pengetahuankerja dan layanan konsultasi, termasuk untuk pengembangan produk;

c) bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa sample invoice tagihan dari MSM dan sample KITAS atas tenaga ahli tersebut;

d) bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa Manajemen ("Management Fee Agreement") pada tanggal 10 September 2014 yang diperbarui pada 5 Juni 2020, MSM bersedia untuk memberikan bantuan/asistensi manajemen bagi usaha Pemohon Banding;

e) bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa sample invoice tagihan dari MSM dan sample KITAS atas tenaga ahli tersebut;

f) bahwa atas nilai transaksi jasa teknis dan jasa manajemen tersebut telah diuji kewajarannya sesuai Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2020 dengan TNMM Pemohon Banding yang telah disesuaikan untuk tahun fiskal 2020 sebesar 8,99% berada di atas rentang kuartil rata-rata tertimbang data pembanding tahun fiskal 2019 dengan kuartil bawah 1,02%, median 1,76%, dan kuartil atas 2,88%;

bahwa dalam proses keberatan Tim Peneliti mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S- 287/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 15 April 2023 dan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-354/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 10 Mei 2023. Data yang diberikan Pemohon Banding sebagai berikut:

Jenis buku, catatan, data dan

DiSpin

jaa

gmikaann

No

.

Ketera

ngan Y

a

eb

Tid

ak

informasi

1

Audit Report PT Jatim Taman Steel

Softc

opy ✓

Manufacturing Tahun 2020

2

TP Documentation PT Jatim Taman Steel

Softc

opy ✓

Manufacturing Tahun 2020

3

Kertas Kerja Perhitungan biaya tetap

Softc

opy ✓

terkait penyesuaian Tahun 2020

4

Kapasitas produksi Rolling Mill PT Jatim

Softc

opy Taman Steel Manufacturing Tahun 2020

✓

5

Dokumen/Data/Jadual terkait operasional

mesin pada Plant 1 dan Plant 2 PT Jatim

✓

Taman Steel Manufacturing Tahun 2020

6

Manual Book mesin pada Plant 1 dan

Plant 2 yang menunjukkan kapasitas

✓

produksi atas mesin-mesin PT Jatim

Taman Steel Manufacturing Tahun 2020

7

Dokumen terkait lembur wajib PT Jatim

Softc

opy Taman Steel Manufacturing Tahun 2020

✓

(deskripsi lembur wajib, data pegawai,

jumlah pegawai, jadual pegawai, dan

presensi

8

Dokumen/deskripsi/Job desk terkait Jasa

WhmWhmF

ajib

Paja

k ✓

Manjemen yang diberikan oleh Mitsubishi

anya Steel MFG Co. Ltd (MSM)

engirim

kan 9

Dokumen/deskripsi/Job desk terkait Jasa

ajib

Paja

k ✓

Tekhnik yang diberikan oleh Mitsubishi

anya Steel MFG Co. Ltd (MSM) dan T.E.C

engirim

kan Co.,Ltd tiap kedatangan

orm Bu

kti

Tanggapan Terbanding

Terkait Sengketa Eksistensi Dan Manfaat Atas Pembayaran Jasa Teknis dan Manajemen yang Diberikan Oleh Mitsubishi Steel MFG (MSM) bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat keberatan, salah satunya menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa menjadi pembayaran dividen dan koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang;

bahwa terkait dengan hal tersebut, Tim Peneliti telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi biaya Jasa Teknis dan Manajemen tersebut, sehingga pemeriksa pajak berkeyakinan bahwa biaya tersebut adalah pembagian laba dalam bentuk dividen, sehingga atas biaya tersebut tidak dapat dibebankan dan harus dilakukan penyesuaian fiskal positif;

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 lampiran IV huruf A, Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pemberian Jasa Intra-Grup dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

2. Metode-metode yang dapat digunakan dalam penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa, antara lain:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable)

b. Cost-Plus Method,

c. Transactional Profit Method.

3. Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa dalam melakukan pengujian atas jasa intra group (intra group service) harus memenuhi kriteria:

• Eksistensi

Apakah transaksi penyerahan jasa intra-grup benar-benar dilakukan?

• Manfaat Ekonomi

Apakah jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa? Misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efsiensi melalui penurunan beban operasi?

• Kewajaran Nilainya

Apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut?

bahwa terkait transaksi Intra Grup Service, pembayaran management fee dapat dikatakan wajar apabila jasa tersebut telah secara nyata diserahkan dan dapat memberikan manfaat ekonomis bagi penerimanya serta harga yang ditagihkan sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam menentukan tingkat harga yang wajar dalam pembebanan management fee, identifikasi atas detail biaya perlu dilakukan sesuai dengan karakteristik jasa dan perjanjian yang berlaku sebagai dasar pengalokasian beban management fee tersebut; bahwa merujuk Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyebutkan bahwa dalam hal penyerahan jasa oleh Wajib Pajak kepada pihak afiliasi tidak dapat dilakukan identifikasi maka beban jasa harus dialokasikan berdasarkan manfaat yang diterima oleh pihak afiliasi tersebut;

bahwa berdasarkan Paragraf 7.25 OECD TP Guidelines 2017, pengalokasian biaya jasa akan bergantung pada sifat dan bentuk penyerahan jasa tersebut. Pengukuran harus dilakukan dengan tepat dan mudah untuk diverifikasi, misalnya turnover, jumlah karyawan yang dipekerjakan, manfaat yang diperoleh, atau jenis aktivitas yang dilakukan;

bahwa atas hal tersebut diatas, tim peneliti kemudian melakukan permintaan peminjaman data/dokumen melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S-287/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 15 April

2023 dan Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S-354/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 10 Mei 2023 berupa:

• Dokumen/deskripsi/Job desk terkait Jasa Manjemen yang diberikan oleh Mitsubishi Steel MFG Co. Ltd (MSM)

• Dokumen/deskripsi/Job desk terkait Jasa Tekhnik yang diberikan oleh Mitsubishi Steel MFG Co. Ltd (MSM) dan T.E.C Co.,Ltd tiap kedatangan

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data berupa softcopy bukti potong A1 atas jasa teknik dan manajemen dan tidak memberikan dokumen/deskripsi/Job desk terkait Jasa Teknis dan manajemen sesuai dengan permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen tersebut diatas sampai dengan batas waktu yang diberikan sesuai dengan Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S- 354/PJ/WPJ.24/2023;

bahwa tim peneliti tidak dapat menguji eksistensi dan manfaat ekonomis atau komersial terkait pembuatan produk dalam bentuk berbagi informasi dan keahlian, instruksi, pelatihan keterampilan, pemberian pengetahuan kerja dan layanan konsultasi, termasuk untuk pengembangan produk yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa teknis dan manajemen yang diberikan oleh Mitsubishi Steel MFG Co. Ltd (MSM) kepada Pemohon Banding;

bahwa Jasa Teknik dan Manajemen yang diberikan oleh MSM Co. Ltd. yaitu dengan menempatkan orang-orang yang berasal dari MSM Co. Ltd secara rutin. Jasa Teknik dan Manajemen yang diberikan tersebut sebenamya telah ada dalam Struktur Organisasi Pemohon Banding yang yang terdapat dalam lampiran I Dokumen Transfer Pricing, sehingga terjadi duplikasi.

bahwa Terbanding meyakini bahwa sebenarnya fungsi Jasa Manajemen dan Jasa Tekhnis sudah terwakili dengan adanya HC dan Marketing director dan dan Operation Director sesuai dengan struktur organisasi Pemohon Banding;

Struktur Organisasi PT. Jatim Taman Steel

bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memberikan/meminjamkan Dokumen/deskripsi/Job desk terkait Jasa Manajemen dan Jasa Teknik yang diberikan oleh Mitsubishi Steel MFG Co. Ltd (MSM) seperti uraian peran, tanggung jawab serta kualifikasi pekerjaan antara pemberi jasa dan penerima jasa. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya duplikasi aktivitas di dalam perusahaan penerima jasa serta untuk membuktikan pemberi jasa merupakan pihak yang memiliki kapabilitas untuk memberikan jasa;

bahwa berdasarkan informasi tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi biaya Jasa Teknis dan Manajemen tersebut. Dengan demikian, Tim Peneliti tidak dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding dan sependapat dengan Pemeriksa bahwa biaya Jasa Teknis dan Manajemen tersebut dilakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp12.092.911.500,00;

Terkait Sengketa Nilai pembayaran Jasa Manajemen tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian atas nilai transakasi jasa teknis dan jasa manajemen sebagaimana pemohon banding sengketakan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi biaya Jasa Teknis dan Manajemen tersebut, sehingga Terbanding (pemeriksa pajak)

berkeyakinan bahwa biaya tersebut adalah pembagian laba dalam bentuk dividen, sehingga atas biaya jasa dan manajemen tersebut tidak dapat dibebankan dan harus dilakukan penyesuaian fiskal positif;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor JTS385/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JTS034/FIN.ACC/EXT/I/2024 tanggal 24 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.

Jatim Taman Steel Manufacturing Nomor 30 tanggal 12 Juni 1971 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-2. Fotokopi bermeterai Akta Perubahan Nama Perusahaan Nomor

302 tanggal 24 Juli 1975 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H.

Nomor 71 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Jatim Taman Steel Manufacturing yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Kuasa Khusus (Bob Budiono, jabatan: Direktur) sebagai salah seorang pengurus (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto,

S.H., M.Kn. Nomor 32 tanggal 14 Juli 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT. Jatim TamanSteelManufacturingyangmencantumkan penandatangan Surat Keberatan (Lioe Cu Ling, jabatan: Wakil Direktur Utama) sebagai salah seorang pengurus (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-5. FotokopiSuratKeberatanNomor

JTS384/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 6 September 2022 beserta tanda terima (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-6. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00095/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-7. Fotokopi Surat Banding Nomor JTS385/FIN.ACC/EXT/IX/2023

tanggal 19 September 2023 beserta tanda terima (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-8. Fotokopi Surat Bantahan Nomor JTS034/FIN.ACC/EXT/I/2024

tanggal 24 Januari 2024 beserta tanda terima (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus bermeterai untuk Dwianjani Prameswari

dan Agus Pujiatmoko (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Dwianjani Prameswari (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-11. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan atas nama Dwianjani Prameswari (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-12. Fotokopi SPT 1721-A1 atas nama Agus Pujiatmoko (hardcopy

dan softcopy);

Bukti P-13. Fotokopi KTP atas nama Agus Pujiatmoko (hardcopy dan

softcopy);

Bukti P-14. Pakta Integritas bermeterai atas nama Bob Budiono, jabatan:

Direktur sebagai salah seorang pengurus (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-15. Pakta Integritas bermeterai atas nama Dwianjani Prameswari

selaku Kuasa Hukum (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-16. Pakta Integritas bermeterai atas nama Agus Pujiatmoko selaku

Assistant Manager (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus bermeterai untuk Elviana Riyanto

(hardcopy dan softcopy);

Bukti P-18. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Elviana Riyanto (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-19. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan atas nama Elviana Riyanto (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-20. Pakta Integritas bermeterai atas nama Elviana Riyanto selaku

Kuasa Hukum (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-21. Ringkasan matriks banding (softcopy);

Bukti P-22. Matriks banding dan penjelasan matriks banding per sengketa

(softcopy);

Bukti P-23. SPT PPh Badan Tahun 2020, SPT PPN Masa Pajak Desember

2020, dan SPT PPh 23 dan 26 Masa Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober, Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-24. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) (softcopy);

Bukti P-25. Tanggapan SPUH (softcopy);

Bukti P-26. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) (softcopy);

Bukti P-27. Tanggapan SPHP (softcopy);

Bukti P-28. Risalah Pembahasan (softcopy);

Bukti P-29. Profil Perusahaan (softcopy);

Bukti P-30. Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 yang telah diaudit

(softcopy);

Bukti P-31. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak

yang Berakhir 31 Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-32. Penjelasan tertulis untuk sengketa PPh Badan tanggal 20 Maret

2024 (softcopy);

Bukti P-33. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Aset Tetap Tahun 2012

(softcopy);

Bukti P-34. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Aset Tetap Tahun 2017

(softcopy);

Bukti P-35. Tanda terima dokumen-dokumen yang telah diserahkan

Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan (softcopy);

Bukti P-36. Technical Assistance Agreement tanggal 1 Januari 2019 dalam

Bahasa Inggris (softcopy);

Bukti P-37. Management Fee Agreement tanggal 10 September 2014 dalam

Bahasa Inggris (softcopy);

Bukti P-38. Management Fee Amandement tanggal 5 Juni 2020 dalam

Bahasa Inggris (softcopy);

Bukti P-39. Agenda sidang (softcopy);

Bukti P-40. Penjelasan tertulis tanggal 8 Mei 2024 (softcopy);

Bukti P-41. Informasi umum pada Laporan Keuangan Pemohon Banding

(PT Jatim Taman Steel Manufacturing) Tahun 2010 halaman 6 (softcopy);

Bukti P-42. Informasi umum pada Laporan Keuangan Pemohon Banding

(PT Jatim Taman Steel Manufacturing) Tahun 2012 halaman 6 (softcopy);

Bukti P-43. Catatan atas Laporan Keuangan poin Aset Tetap pada Laporan

Keuangan Pemohon Banding (PT Jatim Taman Steel Manufacturing) Tahun 2012 halaman 18 (softcopy);

Bukti P-44. Izin Usaha Industri No. 874/T/INDUSTRI/2008 Tanggal 28

Agustus 2008 (softcopy);

Bukti P-45. Catatan atas Laporan Keuangan poin Aset Tetap pada Laporan

Keuangan Pemohon Banding (PT Jatim Taman Steel Manufacturing) Tahun 2014 halaman 29 (softcopy);

Bukti P-46. Catatan atas Laporan Keuangan poin Aset Tetap pada Laporan

Keuangan Pemohon Banding (PT Jatim Taman Steel Manufacturing) Tahun 2016 halaman 31 (softcopy);

Bukti P-47. Perubahan Izin Usaha Industri No. 153/1/IU-PL/PMA/2017

Tanggal12 September 2017 namun telah efektif Januari 2015 (softcopy);

Bukti P-48. Informasi umum pada Laporan Keuangan Pemohon Banding

(PT Jatim Taman Steel Manufacturing) Tahun 2017 halaman 7 (softcopy);

Bukti P-49. Catatan atas Laporan Keuangan poin Aset Tetap pada Laporan

Keuangan Pemohon Banding (PT Jatim Taman Steel Manufacturing) Tahun 2017 halaman 32 (softcopy);

Bukti P-50. Perubahan Izin Usaha Industri No. 1573/1/IU/PMA/2017 Tanggal

10 November 2017 yang berlaku telah efektif Januari 2017 (softcopy);

Bukti P-51. Kapasitas Produksi Rolling Mill Pemohon Banding Tahun 2020

(softcopy);

Bukti P-52. Artikel ”Rugi Fiskal Tiga Tahun, DJP Bisa Koreksi Harga

Transfer” oleh Dewi Mita Rozali, 13 Februari 2023 (softcopy); Bukti P-53. Terjemahan Tersumpah Perjanjian Bantuan Teknis (“Technical

Assistance Agreement”) pada tanggal 11 Agustus 2019 (softcopy);

Bukti P-54. KITAS atas nama Terumichi Yamamoto (softcopy);

Bukti P-55. Invoice atas Jasa Teknis - Terumichi Yamamoto Periode Januari

2020 - Juni 2020 (softcopy);

Bukti P-56. SPT 1770S Terumichi Yamamoto dan Bukti Bayar (softcopy); Bukti P-57. KITAS atas nama Hideaki Ashiki (softcopy);

Bukti P-58. Invoice atas Jasa Teknis - Hideaki Ashiki Periode Januari 2020 -

Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-59. SPT 1770S Hideaki Ashiki dan Bukti Bayar (softcopy);

Bukti P-60. KITAS atas nama Yusuke Inoue (softcopy);

Bukti P-61. Invoice atas Jasa Teknis - Yusuke Inoue Periode Januari 2020 -

Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-62. SPT 1770S Yusuke Inoue dan Bukti Bayar (softcopy);

Bukti P-63. KITAS atas nama Shogo Ujiie (softcopy);

Bukti P-64. Invoice atas Jasa Teknis - Shogo Ujiie Periode Januari 2020 -

Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-65. SPT 1770S Shogo Ujiie dan Bukti Bayar (softcopy);

Bukti P-66. KITAS atas nama Kazushige Koshiya (softcopy);

Bukti P-67. Invoice atas Jasa Teknis - Kazushige Koshiya Periode Januari

2020 - Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-68. SPT 1770S Kazushige Koshiya dan Bukti Bayar (softcopy); Bukti P-69. KITAS atas nama Hiroaki Hirasawa (softcopy);

Bukti P-70. Invoice atas Jasa Teknis - Hiroaki Hirasawa Periode Januari

2020 - Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-71. SPT 1770S Hiroaki Hirasawa dan Bukti Bayar (softcopy); Bukti P-72. KITAS atas nama Hikaru Matsuhira (softcopy);

Bukti P-73. Invoice atas Jasa Teknis - Hikaru Matsuhira Periode Juni 2020 -

Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-74. SPT 1770S Hikaru Matsuhira dan Bukti Bayar (softcopy); Bukti P-75. KITAS atas nama Hiroya Sakamoto (softcopy);

Bukti P-76. Invoice atas Jasa Teknis - Hiroya Sakamoto Periode Juni 2020 -

Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-77. SPT 1770S Hiroya Sakamoto a dan Bukti Bayar (softcopy); Bukti P-78. KITAS atas nama Yutaka Okamoto (softcopy);

Bukti P-79. Invoice atas Jasa Teknis - Yutaka Okamoto Periode Juni 2020 -

Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-80. KITAS atas nama Kazuhito Watanabe (softcopy);

Bukti P-81. Invoice atas Jasa Teknis - Kazuhito Watanabe Periode Januari

2020 - Juni 2020 (softcopy);

Bukti P-82. KITAS atas nama Masaaki Konuma (softcopy);

Bukti P-83. Invoice atas Jasa Teknis - Masaaki Konuma Periode Januari

2020 – Juni 2020 (softcopy);

Bukti P-84. Terjemahan Tersumpah Perjanjian Jasa Manajemen

(“Management Fee Agreement”) pada tanggal 10 September 2014 (softcopy);

Bukti P-85. Pembaharuan Terjemahan Tersumpah Perjanjian Jasa

Manajemen (“Management Fee Agreement”) pada tanggal 5 Juni 2020 (softcopy);

Bukti P-86. Invoice atas Jasa Manajemen - Junya Shibata Periode Januari

2020 - Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-87. Invoice atas Jasa Manajemen - Minoru Uraoka Periode Juni

2020 - Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-88. Invoice atas Jasa Manajemen - Kazuyoshi Watanabe Periode

Januari 2020 - Mei 2020 (softcopy);

Bukti P-89. Invoice atas Jasa Manajemen - Terumichi Yamamoto Periode

Juni 2020 - Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-90. Penjelasan tertulis tanggal 12 Juni 2024 untuk sengketa PPh

Badan (softcopy);

Bukti P-91. Laporan Keuangan Konsolidasi PT Indospring Tbk Tahun 2020

(softcopy);

Bukti P-92. Lampiran Khusus 2A SPT Tahunan PPh Badan PT Jatim Taman

Steel Manufacturing Tahun Pajak 2018 (softcopy);

Bukti P-93. Lampiran Khusus 2A SPT Tahunan PPh Badan PT Jatim Taman

Steel Manufacturing Tahun Pajak 2020 (softcopy);

Bukti P-94. Laporan Keuangan Orbis 18 Perusahaan Pembanding

(softcopy);

Bukti P-95. Formulir 1721-A1 atas Individu-Individu yang memberikan Jasa

kepada PT Jatim Taman Steel Manufacturing (softcopy); Bukti P-96. Penjelasan tertulis tanggal 28 Agustus 2024 untuk sengketa PPh

Badan (softcopy);

Bukti P-97. Artikel World Steel Figures 2022 yang dikeluarkan oleh

Worldsteel Association (softcopy);

Bukti P-98. Kesimpulan akhir (softcopy);

Bukti P-99. Artikeldengantautan

https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/kronologi/ kebijakan-covid-19-dari-psbb-hingga-ppkm-empat-level

(softcopy);

Bukti P-100. Laporan Keuangan Konsolidasi PT Indospring Tbk Tahun 2020

(softcopy);

Bukti P-101. PutusanPengadilanPajakNomor:PUT-

007813.15/2021/PP/M.XIIIB Tahun 2023 tanggal 27 September 2022 (softcopy);

Bukti P-102. PutusanPengadilanPajakNomor:PUT-

008220.15/2020/PP/M.XIIIB Tahun 2021 tanggal 14 September 2021 (softcopy);

Bukti P-103. PutusanPengadilanPajakNomor:PUT-

010163.15/2021/PP/M.XIIIB Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2022 (softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP, KKP, dan LPK (softcopy);

Bukti T-2.Matriks sengketa dan penjelasan terkait dasar sengketa

(softcopy);

Bukti T-3.Resume teknik audit (softcopy);

Bukti T-4.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan

Informasi (softcopy);

Bukti T-5.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan

Informasi Kedua (softcopy);

Bukti T-6.Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau

Permintaan Keterangan (softcopy);

Bukti T-7.Agenda sidang (softcopy);

Bukti T-8.Matriks sengketa revisi untuk sengketa PPh Badan (softcopy); Bukti T-9.Penjelasan Tambahan terkait Dasar Sengketa PPh Badan

(softcopy);

Bukti T-10. SPT 1770S atas nama Yutaka Okamoto (softcopy);

Bukti T-11. Penjelasan Tambahan Kedua terkait Dasar Sengketa PPh

Badan (softcopy);

Bukti T-12. Artikel Konsumsi Baja Tahun 2020 – 2024 tanggal 11 September

2020 yang diterbitkan Indonesian Iron & Steel Industry Association (softcopy);

Bukti T-13. Paparan Konsep Awal Arah Pengembangan Industri Besi-Baja

Nasional yang dipaparkan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Iron & Steel Industry Association pada tanggal 25 Februari 2021 (softcopy);

Bukti T-14. Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun

yang Berakhir Pada 31 Sesember 2020 PT Indospring Tbk dan Entitas Anak (softcopy);

Bukti T-15. Perbandingan pemanfaatan kapasitas produksi PT Jatim Taman

Steel Manufacturing untuk Tahun Pajak 2019 dan 2020 yang berasal dari TP Doc Pemohon Banding (softcopy);

Bukti T-16. Cuplikan TP Doc Pemohon Banding Tahun 2019 terkait

pemanfaatan kapasitas produksi PT Jatim Taman Steel Manufacturing (softcopy);

Bukti T-17. Kesimpulan akhir (softcopy);

Bukti T-18. Laporan Keuangan Konsolidasi Mitsubishi Steel MFG Tahun

2021 (softcopy);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00095/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/406/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 adalah termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: JTS385/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha632.428.565.049663.004.562.35630.575.996.947
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif78.868.380.88890.961.292.38812.092.911.500

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp30.575.996.947,00

bahwa per 31 Desember 2020, Pemohon Banding sebagian besar dimiliki oleh Mitsubishi Steel Manufacturing dan PT Indoprima lnvestama dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 66,54% dan 27,04%.

bahwa pada tahun 2010, terdapat perubahan operasi usaha Pemohon Banding menjadi perusahaan manufaktur baja khusus industri otomotif. Pemohon banding mengganti fokus baja konstruksi menjadi industri komponen/suku cadang otomotif yang menghasilkan produk steel hi- grade;

bahwa pada tahun 2012 Pemohon Banding membangun fasilitas (pabrik

1) untuk membuat produk baja khusus, yaitu berupa baja billet. Kemudian pada tahun 2016, Pemohon Banding melakukan instalasi Rolling Mill (pabrik 2) untuk memproduksi flat bar dan round bar dan pabrik 2 memulai operasinya pada tahun 2017;

bahwa berdasarkan penelitian SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding, dalam 10 tahun terakhir Pemohon Banding melaporkan rugi;

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas kondisi-kondisi khusus yang terjadi pada tahun 2020 atas kapasitas tidak terpakai dan penyesuaian biaya tetap pada HPP dan Beban Umum dan Administrasi untuk periode Januari – Maret 2020 karena Pemohon Banding masih berada dalam fase start-up dan mulai terpengaruh oleh adanya pandemi COVID-19, periode April-Agustus 2020 dan September-Desember 2020 karena dampak pandemi Covid-19;

bahwa Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian sebesar Rp5.256.873.060,00 atas musibah kebakaran yang terjadi pada Juli 2020;

bahwa penjualan Produk Jadi Pemohon Banding 94,71% kepada Pihak Afiliasi, 75,18% di antaranya kepada PT Indospring Tbk;

bahwa Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan mencatatkan Rugi sebelum pajak sebesar Rp (186.031.371.433,00). Sedangkan PT INDOSPRING TBK dalam Laporan Keuangan mencatatkan Laba sebelum pajak – Konsolidian Sebesar Rp75.316.440.467,00 dan Laba sebelum pajak – Perusahaan sebesar Rp86.194.355.356,00;

bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang atas penyesuaian terhadap biaya Pemohon Banding untuk bulan April – Agustus 2020 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, kapasitas tidak terpakai periode April – Agustus 2020 sebesar 84,33%, dengan penyesuaian pada Beban Pokok Pendapatan atas biaya upah tenaga kerja sebesarRp15.386.344.010,00,biayadepresiasisebesar Rp28.948.532.694,00. Penyesuaian pada Beban Umum dan Administrasi atas biaya gaji dan imbalan kerja lainnya sebesar Rp3.268.360.603,00, biaya penyusutan sebesar Rp342.278.727,00, biaya sehubungan dengan jasa Rp3.326.757.048,00 dan biaya lainnya Rp2.044.210.111,00;

bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang atas penyesuaian biaya musibah kebakaran sebagai berikut:

bahwa terhadap biaya tenaga kerja yang tidak terserap, biaya depresiasi yang tidak terserap, biaya tenaga kerja outsourcing yang tidak terserap dan biaya makan yang tidak terserap karena telah dilakukan penyesuaian kapasitas tidak terpakai (idle capacity) April – Agustus 2020 sehingga tidak terjadi double penyesuaian atas pos biaya yang sama;

bahwa Pemohon Banding tidak dalam fase Start Up Januari – Maret 2020. Sesuai dengan TP-Doc Pemohon Banding tahun 2020, Pemohon Banding telah didirikan sejak 1971, dan kemudian diakuisisi oleh Grup Indoprima pada tahun 2010 dan beralih dari perusahaan manufaktur baja konstruksi menjadi perusahaan manufaktur baja khusus industri otomotif;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding, bahwa sejak tahun 2012 Pemohon Banding telah mulai melakukan produksi produk besi untuk industri komponen/suku cadang otomotif dengan menghasilkan baja billet;

bahwa faktanya pada tahun 2012 Pemohon Banding telah membukukan omset sebesar Rp26.365.750.639,00. Dengan demikian Terbanding berpendapat sejak tahun 2012 Pemohon Banding telah melakukan perubahan bisnis usaha dan beroperasi secara komersial;

bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan baru, adapun terkait produksi produk baru berupa flat bar dan round bar yang dilaksanakan pada tahun 2017. Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut merupakan pengembangan usaha, dan sampai dengan tahun 2020 telah berlangsung selama 4 tahun. Produk yang dihasilkan pun merupakan produk spesifik dan telah memiliki pasar tersendiri;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pada tahun 2020 Pemohon Banding tidak lagi berada pada fase Start Up. Terbanding juga berpendapat bahwa kapasitas produksi pada tahun 2020 adalah kapasitas normal. tidak dalam kondisi khusus yang memerlukan penyesuaian;

bahwa atas penyesuaian untuk bulan September – Desember 2020, Terbanding berpendapat bahwa kondisi khusus yang dialami oleh Pemohon Banding adalah pada fase Covid-19 yaitu pada Bulan April - Agustus 2020. Adapun pada September - Desember 2020 produksi Pemohon Banding telah pulih sepenuhnya apabila dibandingkan dengan masa Januari - Maret 2020. Bahkan produksi pada Bulan Desember 2020 telah melebihi produksi pada Bulan Januari 2020;

bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding terdapat pembayaran lembur/overtime sepanjang bulan Januari-Desember 2020 sejumlah Rp5.734.599.801,00, hal ini membuktikan bahwa sebenarnya Pemohon Banding beroperasi secara full capacity, sehingga tidak diperlukan penyesuaian atas idle capacity;

bahwa berdasarkan komparasi cfm. Audit Report 2019 dan 2020 dengan menbandingkan pemakaian bahan baku dengan Upah dan lembur (Overhead pabrik), diketahui bahwa biaya lembur merupakan biaya yang terjadi berulang setiap tahunnya, hal ini menambah keyakinan Terbanding bahwa Pemohon Banding sudah beroperasi secara full capacity;

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa pada fase September - Desember 2020 Pemohon Banding tidak lagi dalam kondisi khusus yang memerlukan penyesuaian;

bahwa berdasarkan perbandingan kapasitas produksi Pemohon Banding tahun 2020 dengan 2019 (sebelum Covid), diketahui bahwa kapasitas aktual billet periode Januari – Maret 2020 sebesar 47,63% lebih besar dibandingkan periode Januari – Maret 2019 (sebelum Covid) sebesar 37.30%. Rata-rata tertimbang kapasitas aktual Billet periode September – Desember 2020 sebesar 45.70% lebih besar dibandingkan periode September – Desember 2019 (sebelum Covid) sebesar 40.81%. Terkait kapasitas aktual rolling. Tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada rata-rata tertimbang kapasitas aktual Rolling periode Januari – Maret 2020 sebesar 37,16% dibandingkan periode Januari – Maret 2019 (sebelum Covid) sebesar 37,49%;

bahwa rata-rata tertimbang kapasitas aktual Pemohon Banding Januari – Maret 2020 dan September – Desember 2020 lebih besar dibandingkan periode sebelum Covid, sehingga penyesuaian atas kondisi khusus untuk bulan Januari – Maret 2020 dan September – Desember 2020 tidak tepat dilakukan;

bahwa menurut Terbanding, untuk menilai bahwa terdapat kondisi khusus (kapasitas produksi yang belum optimal) diperlukan sebuah standar perbandingan dengan kapasitas produksi Pemohon Banding. Standar yang tepat untuk menilai apakah terjadi kondisi khusus adalah dengan dibandingkan dengan rata-rata industri kapasitas produksi baja di Indonesia;

bahwa dalam artikel IISIA yang berjudul “Konsumsi Baja Batangan Indonesia Tahun 2015-2019 dan Proyeksi di Tahun 2020-2024” yang terbit pada tanggal 11 September 2020 pada paragraf ketiga dinyatakan bahwa: “Pada tahun 2019, kapasitas produksi baja batangan tercatat sebesar 10.842.000 ton dengan volume produksi mencapai 3.045.861 ton. Dengan demikian, maka tingkat utilisasi industri baja batangan di Indonesia masih sangat rendah, yaitu hanya sebesar 28,1%.”;

bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen yang berjudul : “Konsep Awal Arah Pengembangan Industri Besi-Baja Nasional” yang disampaikan oleh Bapak Widodo Setiadharmaji selaku Direktur Eksekutif IISIA pada 25 Februari 2021 dinyatakan bahwa utilisasi kapasitas produksi nasional untuk produk dari Pemohon Banding (bar) pada tahun 2019 (sebelum pandemi covid) adalah sebesar 32%;

bahwa oleh karena itu, utilisasi kapasitas produksi Pemohon Banding untuk periode Januari s.d Maret adalah sebesar 37,15%, dan untuk periode September s.d Desember adalah sebesar 39,02%, lebih besar dari rata- rata nasional sebesar 32%;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak terjadi kondisi khusus yang dialami oleh Pemohon Banding karena utilisasasi kapasitas produksi Pemohon Banding yang oleh Pemohon Banding diklaim masih berada pada fase start up sudah lebih tinggi daripada rata-rata utilisasi kapasitas produksi nasional.

bahwa dengan setelah dilakukan koreksi atas penyasuaian FCMU berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, FCMU menjadi sebesar -2,86%, oleh karenanya, dengan menggunakan data pembanding menurut Pemohon Banding dalam TP Doc-nya, Q1=1,02% dan Q3=2,88%, FCMU Pemohon Banding berada di bawah rentang kewajaran data pembanding;.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.092.911.500,00

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak

Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, langkah pertama penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi, sebagai berikut:

a. Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan

1) Proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait

2) Proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa

3) Proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan

4) Dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice

5) Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa

b. Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi

1) Kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra-grup yang diterima

2) Rincian jasa yang dibebankan dan secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding

3) Jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan:

a) Shareholder Activity, Jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk

b) Duplicative Service, Jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding atau dilakukan oleh pihak ketiga

c) Incidental Benefit, Jasa yang memberikan manfaat incidental

d) Passive Association, Jasa yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Wajib Pajak adalah anggota perusahaan grup

e) On Call Service, Jasa Siaga, jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup usaha (biasanya perusahaan induk) yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh Wajib Pajak, atau jika disediakan oleh pihak independen, jasa tersebut akan dikenakan biaya khusus untuk menjamin ketersediaannya.

bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines Chapter VIII Paragraph 7.6, menyatakan sebagai berikut:

Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position.

bahwa proses pemberian jasa tidak dimulai dengan adanya permintaan atas kebutuhan jasa oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding juga memiliki jumlah pegawai yang sudah memadai untuk melakukan seluruh tugas dan fungsi yang dibebankan pada masing-masing bagian atau divisi sehingga tidak ada kebutuhan atas jasa yang diberikan oleh penyedia jasa;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan negosiasi atau penawaran harga atas kompensasi yang dibebankan tersebut dengan alasan karena sudah ditetapkan oleh penyedia jasa di dalam kontrak (agreement);

bahwa berdasarkan invoice dari pihak afiliasi, ditemukan bahwa di dalam invoice penagihan tersebut, tidak terdapat perincian atas jenis-jenis jasa yang diberikan, siapa petugas yang memberikan jasa, harga satuan yang ditetapkan, besarnya biaya yang dimintakan penggantian (reimburse), komponen basis biaya, dan dasar alokasi (key allocation) yang digunakan;

bahwa pembayaran invioce a quo, dilakukan tanpa verifikasi atas kegiatan jasa yang dilakukan, sebagaimana lazimnya pembayaran atas suatu jasa, seperti verifikasi atas timeline, verifikasi item pekerjaan dan lain-lain;

bahwa berdasarkan penelitian pada SPT 1771 – V, daftar susunan pengurus dan komisaris Pemohon Banding, diketahui bahwa Junya Shibata menjabat sebagai Direktur Utama, Terumichi Yamamoto menjabat sebagai Direktur dan Minoru Uraoka menjabat sebagai Direktur;

bahwa berdasarkan hasil pengujian eksistensi dan manfaat ekonomis yang dilakukan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen/bukti yang menunjukkan bahwa jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi memiliki eksistensi dan manfaat ekonomis;

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.092.911.500,- yang merupakan biaya Jasa dan Manajemen kepada Mitsubishi Steel MFG. Co. Ltd (MSM), sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding pada penjelasan tertulis tanggal 20 Maret 2024, terkait dengan jasa teknis yang diberikan oleh MSM sesuai dengan Perjanjian Bantuan Teknis ("Technical Assistance Agreement''), MSM bersedia untuk memberikan bantuan tenaga teknis (qualified technical personnel) kepada Pemohon Banding. Tenaga teknis tersebut akan memberikan bantuan/asistensi terkait pembuatan produk dalam bentuk berbagi informasi dan keahlian, instruksi, pelatihan keterampilan, pemberian pengetahuan kerja dan layanan konsultasi, termasuk untuk pengembangan produk;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding pada SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding, Terumichi Yamamoto, Hideaki Ashiki, Yusuke Inoue, Shogo Ujie, Kazushige Koshiya, Hiroaki Hirasawa, Hikaru Matsuhira, Hiroya Sakamoto Yutaka Okamoto, Kazuhito Watanabe dan Masaaki Konuma, yang merupakan tenaga teknis sebagaimana dimaksud Pemohon Banding, merupakan pegawai dari Pemohon Banding yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan kepada masing-masing tenaga teknis, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa faktanya Pemohon Banding juga melakukan pembebanan atas Biaya Royalti sebesar Rp2.538.523.485,00 kepada MSM berdasarkan

Perjanjian Lisensi Teknis dengan MSM. Berdasarkan perjanjian ini, MSM memberikan lisensi non eksklusif untuk menggunakan know-how milik MSM (informasi teknis, pengetahuan, metode, dan pengalaman terkait manufaktur “Produk Berlisensi”) dan untuk memproduksi Produk Berlisensi (billet, round bar, dan flat bar yang dibuat dengan baja kualitas khusus) di pabrik Pemohon Banding dan menjualnya ke pelanggan selama jangka waktu berlakunya perjanjian;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa jasa teknis tersebut termasuk Duplicative Service, dimana jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait biaya jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada MSM, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya a quo merupakan pembayaran imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh personil-personil MSM yang bekerja pada level direksi, yang di secondment di Indonesia (Pemohon Banding). Dalam hal mempermudah proses pembayaran, Pemohon Banding akan membayar gaji tersebut (reimburse) melalui MSM, faktanya berdasarkan penelitian pada SPT 1771 – V, daftar susunan pengurus dan komisaris Pemohon Banding, diketahui bahwa Junya Shibata menjabat sebagai Direktur Utama, Terumichi Yamamoto menjabat sebagai Direktur dan Minoru Uraoka menjabat sebagai Direktur. Tidak terdapat nama Kazuyoshi Watanabe dalam daftar susunan pengurus dan komisaris Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding pada SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya gaji dan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan kepada Junya Shibata, Terumichi Yamamoto, Kazuyoshi Watanabe dan Minoru Uraoka;

bahwa faktanya Pemohon Banding juga melakukan pembebanan biaya Jasa Manajemen sebesar Rp9.000.000.000,00 kepada PT INDOPRIMA INVESTAMA berdasarkan Perjanjian Biaya Manajemen;

bahwa berdasarkan data Laporan Keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa transaksi jasa antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi semakin naik/bertambah setiap tahunnya, namun kerugian Pemohon Banding juga semakin bertambah, sehingga menurut Terbanding transaksi jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tidak memberikan manfaat ekonomis atau komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial Pemohon Banding (yaitu meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi biaya melalui penurunan beban operasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan

alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp30.575.996.947,00

bahwa Terbanding menolak penyesuaian atas idle capacity pada periode Januari – Maret 2020 (Fase awal/start-up) dan idle capacity pada periode September – Desember 2020;

bahwa Terbanding menyetujui sebagian penyesuaian idle capacity periode April – Agustus 2020 (dampak Covid-19), dengan melakukan koreksi pada komponen HPP (biaya makan, seragam, perbaikan dan pemeliharaan), dan komponen beban umum dan administrasi (sewa bangunan, transportasi/perjalanan dinas, lembur, biaya perijinan dan biaya lain-lain). Koreksi dilakukan karena penyesuaian tersebut tidak ada kaitannya dengan dampak Covid;

bahwa Terbanding menyetujui sebagian penyesuaian atas biaya yang terdampak langsung dari kebakaran (sisa cairan terbuang, refractories dan

listrik) sedangkan penyesuaian atas idle capacity (gaji dan penyusutan) sudah diakui oleh Terbanding pada penyesuaian dampak Covid (reklas), agar tidak dobel perhitungan. Kebakaran terjadi pada bulan Juli 2020 yang termasuk dalam periode dampak Covid-19;

bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp30.575.996.947,00 diatribusikan oleh Terbanding pada penjualan, yang terdiri dari penjualan lokal sebesar Rp26.938.276.835,00 dan penjualan ekspor sebesar Rp3.637.720.112,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi terkait Transaksi Penjualan kepada Pihak Afiliasi Dalam Negeri sebesar Rp26.938.276.835,00 namun belum membuktikan terdapat penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama persidangan sampai kesimpulan akhir ini disampaikan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa Pelanggan Afiliasi terbesarnya (PT Indosprings TBK) dan Pelanggan Afiliasi Dalam Negeri Lainnya mempunyai tarif pajak yang sama dengan Pemohon Banding yaitu 22% sehingga tidak terdapat penghindaran pajak;

bahwa mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh terkait kewenangan Terbanding melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa, disebutkan bahwa maksud dari pasal 18 ayat 3 UU PPh adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa;

bahwa Terbanding telah mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi domestik pada PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER 32), dalam Pasal 2 mengatur bahwa:

(1)Peraturan Direktur Jenderal Pajak Ini berlaku untuk Penentuan Harga

Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam

Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

bahwa pada Bab Pendahuluan dari lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 tentang pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22) ditegaskan bahwa:

“Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.”;

bahwa maksud dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha adalah untuk mengatasi adanya penghindaran pajak yang dapat terjadi apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Perusahaan Dalam Negeri dengan adanya perbedaan tarif pajak;

Transaksi Penjualan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi PT Indospring Tbk, PT MSM Indonesia, PT Indoprima Gemilang Engineering, dan PT Indobaja Primamurni yang merupakan Perusahaan Dalam Negeri, dimana Pemohon Banding pihak-pihak afiliasi sama-sama mempunyai perlakuan pengenaan PPh Badan tidak final (yaitu tarif umum PPh Badan sebesar 22%), sehingga transaksi penjualan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi tidak memiliki unsur penghindaran pajak;

bahwa Terbanding belum dapat membuktikan selama persidangan dengan mengkonfirmasi pada KPP Pihak Lawan transaksi untuk memastikan apakah terdapat penghindaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak;

bahwa Pemohon Banding juga telah membuat perhitungan apabila koreksi Terbanding dilakukan Corresponding Adjustment (penyesuaian keterkaitan) pada PT Indospring Tbk sebagai Pelanggan terbesar Pemohon Banding, maka akan mengakibatkan setoran pajak dari PT Indospring Tbk turun. Sedangkan Pemohon Banding yang mengalami kerugian tetap tidak ada pajak yang harus disetor. Dengan demikian, apabila koreksi Terbanding diterapkan sebagai Corresponding Adjustment pada Lawan Transaksi yaitu PT Indosprings Tbk, maka total PPh Terutang akan turun;

bahwa Pemohon Banding juga telah menjelaskan alasan kerugian yang dialami Pemohon Banding karena terkait kondisi khusus dan perlunya dilakukan penyesuaian atas kondisi khusus tersebut dalam menerapkan metode TNMM;

bahwa Pemohon Banding masih dalam tahap awal usaha dimana terdapat perubahan bisnis dari industri baja konstruksi ke industri manufaktur special steel bar (flat bar dan round bar) untuk industri otomotif. Bahwa Pemohon Banding dalam memulai bisnis barunya melakukan investasi fasilitas pabrik yang sangat besar sekitar Rp1 Trilliun dimana fasilitas pabrik dalam memproduksi special steel (flat bar dan round bar) baru beroperasi pada tahun 2017 sehingga pada tahun 2020 Pemohon Banding masih dalam tahap awal usaha;

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan analisis keuangan atas perusahaan pembanding pada persidangan untuk membuktikan bahwa Pembanding-Pembanding yang dipilih Pemohon Banding pada Dokumen Transfer Pricing dan juga diterima oleh Terbanding ini mempunyai kondisi yang berbeda dengan Pemohon Banding;

bahwa selama fase awal atas perubahan bisnis yang baru ini, Pemohon Banding mengeluarkan biaya yang signifikan, dimana penghasilan yang dicapai belum dapat menutup semua biaya awal ini sehingga perusahaan mengalami kerugian;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan kinerja keuangan Pemohon Banding sejak tahun 2017 hingga tahun 2022:

Deskripsi201720182019202020212022
Penjualan584.396.6 79.429815.237.3 18.532765.856.72 2.248632.428.5 65.4091.457.865. 272.9791.848.393. 443.301
Harga Pokok Penjualan611.056.9 73.282835.582.2 00.626840.855.64 1.710656.325.5 95.7861.376.899. 678.1031.724.479. 186.764
Laba Kotor(26.660.2 93.853)(20.344.8 82.094)(74.998.9 19.462)(23.897.0 30.377)80.965.59 4.876123.914.2 56.537
Beban Penjualan dan Pemasaran3.361.316. 54911.902.04 7.10510.541.857 .5937.155.434. 15015.271.128 .63021.292.956 .030
Beban Umum dan Administasi35.696.88 8.45449.879.45 8.46545.083.322 .59541.548.12 6.35742.981.549 .12245.491.519 .213
Total Beban Operasional39.058.20 5.00361.781.50 5.57055.625.180 .18848.703.56 0.50758.252.677 .75266.784.475 .243
Laba Usaha (Rugi)(65.718.4 98.856)(82.126.3 87.664)(130.624. 099.650)(72.600.5 90.884)22.712.91 7.12457.129.78 1.294

bahwa sejak tahun 2017 hingga 2020, Pemohon Banding mengalami kerugian usaha yang disebabkan karena Pemohon Banding masih berada pada fase awal usaha yang baru, dan di tahun 2021 (yang merupakan tahun kelima sejak perubahan bisnis yang baru) hingga tahun 2022, Pemohon Banding mencatatkan laba usaha, di mana hal ini telah sesuai dengan konsep perusahaan start-up yang belum dapat mencatatkan laba untuk lima (5) tahun pertama sejak berdirinya usaha;

bahwa pada awal tahun 2012 yaitu tahun awal pembangunan pabrik untuk pabrik bisnis special steel, nilai perolehan aset tetap Pemohon Banding yang telah terpasang untuk digunakan (tidak termasuk aset dalam penyelesaian) adalah sebesar Rp221.592.858.355,00;

bahwa pada akhir tahun 2017 yaitu tahun pertama operasi bisnis special steel dimulai, nilai perolehan aset tetap Pemohon Banding terpasang untuk digunakan adalah sebesar Rp1.268.752.610.244,00. Bukti atas perolehan asset ini telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan seperti Laporan Keuangan Audit bagian Fixed Asset. Dengan demikian, dapat dilihat investasi Pemohon Banding yang sangat besar sekitar Satu (1) Triliun Rupiah dalam membangun 2 pabrik dalam menjalankan usaha barunya yaitu manufaktur special steel bar (Flat Bar dan Round Bar) untuk industri otomotif;

bahwa perubahan bisnis yang dilakukan, di mana pada awalnya Pemohon Banding menghasilkan produk besi batangan untuk konstruksi bangunan kemudian mengalami perubahan bisnis menjadi bisnis industri komponen/suku cadang otomotif dengan produk special steel (Flat Bar dan Round Bar) yang dimulai pada tahun 2017. Sehingga pada tahun 2020 merupakan tahun ke-4 perubahan bisnis Pemohon Banding dimana Pemohon Banding masih memiliki kapasitas tidak terpakai dalam jumlah yang signifikan;

bahwa rincian tren kenaikan dan penurunan Nilai Aset Tetap Pemohon Banding dan 18 perusahaan pembanding untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding mempunyai kondisi yang berbeda sehingga perlu dilakukan penyesuaian, adalah sebagai berikut:

No.Pihak yang DiujiTahunKenaikan/Pe
1/1/ 201231/1 2/20 1331/1 2/20 1431/1 2/20 1531/12 /201631/12/ 2017nurunan
Tahun Awal
Tahun 2012
sampai Akhir
Tahun 2017
1Pemohon Banding218.1 32.23 0.325538.5 23.90 9.465659.7 63.67 6.244712.2 68.79 9.0321.112. 802.50 1.4201.065.3 93.711. 127388, 42%
No.Perusahaan PembandingTah unKenaikan/Pe
201220132014201520162017nurunan
Tahun 2013
sampai Tahun
2017
1Bangsaphan Barmill PCL920.9 80929.2 24919.2 89885.66 1859.90 8-6,63%

Chain Chon

Industrial2.160. 2.241. 2.016. 1.834. 1.904.9

2-11,81%

Company08056972341348

Limited

3Chih Lien Industrial Company Limited
4Chongqing Iron & Steel Company Limited
5Chun Yuan Steel Industry Company Limited
6Cong TY CO Phan DAU TU BVG
7Daehan Steel Co.,Ltd.
8Dongyang S.Tec Co.,Ltd.
9PT Gunung Raja Paksi Tbk
10Rudra Global Infra Products Limited
11Shri Bajrang Alliance
12Sinkang Industries Co.,Ltd.
13Thai-German Products PCL
14Vardhman Special Steels Limited
15Yeou YIH Steel Company Limited
16Yodogawa Steel Works LTD
17Youngwire Co.,Ltd.
18Yuen Chang Stainless Steel Company Limited
1.202. 7701.192. 0811.237. 6451.206. 3131.206.5 440,31%
34.69 4.42034.47 0.16134.89 6.88433.991 .30820.255. 286-41,62%
6.992. 1006.921. 6556.746. 6696.478. 6146.314.1 07-9,70%
204.8 84195.5 47182.0 7985.78190.401-55,88%
397379344326324-18,40%
50.54 245.78 144.81 463.96158.34915,45%
N/AN/AN/A596.03 1648.52 6N/A
N/A422.7 79342.7 36451.02 9586.75 038,78%
418.3 93475.7 57494.9 40455.90 7823.70 396,87%
888.3 38847.4 05851.3 63850.13 2827.69 9-6,83%
1.024. 640997.0 871.444. 7472.015. 2612.109.7 42105,90%
2.654. 2322.647. 3172.674. 5732.775. 9532.788.3 515,05%
400.2 44320.9 37339.3 29322.87 5298.27 3-25,48%
98.23 0104.6 2788.30 695.78999.0380,82%
176.0 06208.7 89206.6 36206.60 3198.12 912,57%
2.636. 7902.617. 3552.500. 3472.872. 8894.233.2 0260,54%

bahwa dikarenakan adanya perubahan bisnis Pemohon Banding, maka terdapat penambahan-penambahan investasi baru yang dapat dilihat dari kenaikan nilai Aset Tetap Pemohon Banding yang signifikan sejak awal pembangunan pabrik baru, yaitu 388,42% dari 1 Januari 2012 sampai 31 Desember 2017;

bahwa tren penjualan Pemohon Banding dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar 3.137,17%;

bahwa Terbanding sebaliknya menanggapi penjelasan Pemohon Banding dengan industri baja nasional dan global di mana hasil analisis industri tersebut sangat luas cakupannya dan tidak dapat dijadikan dasar dalam menentukan kapasitas produksi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding selain masih dalam tahap awal usaha juga terkena dampak pandemi COVID dari bulan April sampai Desember 2020 sehingga usaha Pemohon Banding tidak dapat berjalan sesuai rencana awal. Terbanding sebenarnya juga telah mengakui dampak kondisi pandemi COVID namun hanya pada periode 2 (April-Agustus 2020). Terbanding tidak mengakui periode 3 (September-Desember 2020) masih dalam kondisi COVID;

bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia berlaku sejak Maret 2020 yang telah diatur berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tanggal 13 Maret 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemic tanggal 11 Maret 2020, di mana aturan PSBB ini diperpanjang secara berkala hingga akhir Desember 2020;

bahwaselainitu,padaArtikeldengantautan https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/kronologi/kebijakan-covid- 19-dari-psbb-hingga-ppkm-empat-level menyatakan PSBB masih berlangsung hingga awal Januari 2021 dan mulai berubah menjadi

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pertengahan Januari 2021;

bahwa dengan demikian, seharusnya periode PSBB yang disebabkan pandemi COVID-19 tidak perlu dipersengketakan oleh Terbanding;

bahwa karena Laporan keuangan Perusahan Pembanding yang tersedia pada saat transaksi Pemohon Banding terjadi adalah tahun 2017-2019 sehingga Perusahan Pembanding tersebut belum terdampak COVID-19 maka Laporan Laba/Rugi Pemohon Banding atas periode April sampai Desember 2020 juga seharusnya disesuaikan atas dampak COVID tersebut dan bukan hanya April sd Agustus 2020 seperti yang diakui Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan alasan kerugian Pemohon Banding tidak terkait dengan Transfer Price namun karena kondisi usaha yang valid (kondisi khusus), antara lain berupa bukti penambahan aset yang signifikan dalam membuktikan bahwa Pemohon Banding masih pada tahap awal operasional, kapasitas produksi yang terpasang dan digunakan, kemudian terkait dampak PSBB terkait COVID-19 pada usaha Pemohon Banding;

bahwa produk special steel yang diproduksi Pemohon Banding akan digunakan untuk industri otomotif sedangkan pada tahun 2020 seluruh industri otomotif di Indonesia sangat menurun karena masa PSBB yang ditetapkan oleh Pemerintah;

Bahwa OECD mengeluarkan panduan terkait penyesuain kesebandingan atas capacity utilization pada “Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic.” Panduan ini dikeluarkan untuk melakukan analisis pada Perusahaan yang terkena dampak Pandemi COVID dimana Perusahaan tidak dapat secara penuh menggunakan kapasitas produksinya sebagai berikut:

Bab 1: Panduan Transfer Pricing atas Analisis Kesebandingan Paragraf 11:

In principle, any form of publicly available information regarding the effect of COVID-19 on the business, industry and controlled transaction may be relevant in ascertaining the arm’s length nature of an enterprise’s transfer pricing policy implemented for FY 2020. The following sources of information may support that determination through the comparability analysis, generally by estimating the effect of the COVID-19 pandemic on the controlled transactions under review:

• An analysis of how sales volumes have changed during COVID-19, including whether the change is due to the use of other sales channels, and specifically compared to sales generated in pre-COVID years;

• An analysis of the change in capacity utilisation relevant for the MNE group and the controlled transaction, and/or transactions with independent parties;

• Specific information relative to incremental or exceptional costs borne by parties to the controlled transaction (either with associated or unrelated parties) or by the MNE group as a whole;

bahwa Terbanding hanya menanggapi poin terkait kapasitas Pemohon Banding dengan mengaitkan dengan industri baja nasional dalam mempertahankan koreksinya. Bahwa selama persidangan Terbanding belum menyampaikan bukti bahwa transaksi Pemohon Banding tidak wajar dan terdapat Penghindaran Pajak yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa atas penyesuaian pada periode 2, Terbanding menolak sebagian biaya tetap yang disesuaikan atas kapasitas produksi yang tidak normal. Bahwa Terbanding telah menyetujui sebagian penyesuaian biaya tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu penyesuaian biaya pada periode April 2020 – Agustus 2020 dengan total sebesar Rp48.260.588.453,00 dan menolak penyesuaian lainnya sebesar Rp6.233.078.680,00;

bahwa Terbanding menolak penyesuaian atas biaya-biaya tersebut di atas karena Terbanding menganggap bahwa biaya tersebut bukan termasuk di dalam biaya tetap (fixed cost) melainkan biaya yang tidak tetap (variable cost). Biaya tersebut dianggap biaya yang terjadi setiap tahunnya terlepas dari naik atau turunnya kapasitas produksi yang terjadi;

bahwa pada bulan Juli 2020, Pemohon Banding mengalami musibah kebakaran yang mengakibatkan hangusnya sejumlah bahan baku dan produk habis pakai. Selain itu, Pemohon Banding juga harus

mengeluarkan biaya setelah musibah kebakaran tersebut. Biaya ini terutama berkaitan dengan biaya perbaikan dan biaya instalasi ulang dari peralatan dan mesin untuk proses produksi, yang dicatatkan setelah musibah kebakaran tersebut;

bahwa Terbanding telah menerima sebagian besar penyesuaian atas musibah kebakaran yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp5.231.065.525,00 namun menolak penyesuaian musibah kebakaran sebesar Rp42.842.150,00 atas biaya tenaga kerja outsourcing dan sebesar Rp25.807.536 atas biaya makan yang tidak terserap karena musibah kebakaran;

bahwa Pemohon Banding setuju untuk biaya tenaga kerja outsourcing sebesar Rp42.842.150,00 tidak termasuk di dalam komponen biaya yang tidak terserap karena kebakaran, sehingga Pemohon Banding menghitung kembali penyesuaian terkait dengan musibah kebakaran tersebut menjadi sebesar Rp5.256.873.060,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan Terbanding atas penyesuaian biaya sebesar Rp25.807.536,00 karena sesungguhnya biaya tersebut merupakan biaya tetap yang tetap dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang sejalan dengan biaya gaji tetap dan karena adanya musibah kebakaran yang terjadi, biaya tersebut tidak terserap dengan maksimal;

bahwa hasil analisis kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan Tahun Pajak 2020 atas penyesuaian pada pendapatan usaha lainnya (penjualan scrap dan penjualan produk sampingan), penyesuaian atas biaya kapasitas tidak terpakai, dan penyesuaian atas musibah kebakaran, nilai FCMU (Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 sebesar 8,99% berada di atas rentang kuartil data pembanding Tahun Pajak 2020 dengan rentang kuartil bawah 1,02%, median 1,76%, dan kuartil atas 2,88%;

bahwa berdasarkan analisis TNMM tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengujian transaksi Penjualan Pemohon Banding dengan Pihak-Pihak Afiliasi Dalam Negeri maupun Luar Negeri telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.092.911.500,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap penyesuaian fiskal positif pada kewajiban PPh Badan Pemohon Banding atas biaya Jasa teknik sebesar Rp11.627.911.500,00 dan jasa Manajemen sebesar Rp465.000.000,00 ke Mitsubishi Steel MFG. Co. Ltd (MSM);

bahwa pada dasarnya biaya jasa yang dibayarkan kepada MSM adalah pembayaran gaji/imbalan atas pekerjaan yang bekerja secara full-time sebagai Technical Advisory dan Direksi yang ditempatkan (secondment) di Indonesia (Pemohon Banding);

bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan eksistensi dan manfaat atas pembayaran jasa teknis dan jasa manajemen yang diberikan MSM dengan penyampaian bukti-bukti selama proses persidangan berupa perjanjian jasa teknis dan jasa manajemen, invoice jasa teknis dan manajemen, serta KITAS, Lampiran SPT 1770S, Form 1721-A1 dari masing-masing personel yang memberikan jasa teknis dan manajemen; bahwa sesuai dengan pengujian dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2020, nilai pembayaran jasa teknis dan jasa manajemen tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa terdapat Eksistensi dan Manfaat atas Pembayaran Jasa Teknis dan Jasa Manajemen yang Diberikan oleh Mitsubishi MFG Co., Ltd. (MSM) kepada Pemohon Banding;

a. Koreksi Biaya Jasa Teknis sebesar Rp11.627.911.500,00

bahwa biaya jasa teknis yang dibayarkan Pemohon Banding kepada MSM merupakan pembayaran gaji atau imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh personil-personil MSM yang bekerja secara full-time

sebagai Technical Advisory, yang ditempatkan (secondment) di Indonesia (Pemohon Banding);

bahwa namun terdapat pengaturan bahwa atas gaji personil ini dibayar oleh MSM kepada Personilnya di Jepang. Oleh karena Personil- personil ini bekerja pada setahun penuh pada tahun 2020 untuk kepentingan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding harus mengganti gaji para personil ini kepada MSM melalui tagihan jasa teknis;

bahwa Pemohon Banding memproduksi “Special Steel” terutama untuk kebutuhan industri otomotif, dimana persyaratan produk sangat detail dan proses kualitas yang ketat. Guna memenuhi komitmen tersebut dibutuhkan jaminan kualitas proses yang meliputi material, mesin dan teknologi, sistem dan sumber daya manusia yang unggul;

bahwa personil-personil yang memberikan jasa teknis merupakan karyawan MSM yang ditempatkan (secondment) di pabrik Pemohon Banding. Bahwa tidak terdapat laporan khusus yang dibuat oleh karyawan-karyawan tersebut dalam melakukan pekerjaannya di pabrik dan hal ini sama dengan karyawan lainnya yang bekerja pada Pemohon Banding;

bahwa karyawan-karyawan/personel tersebut sudah tidak lagi bekerja sebagai karyawan Pemohon Banding (telah kembali ke Jepang) sehingga Pemohon Banding tidak lagi mempunyai akses ke dalam email-email personel tersebut pada tahun 2020;

bahwa Pemohon Banding dan MSM sepakat untuk menandatangani Perjanjian Bantuan Teknis (“Technical Assistance Agreement”) pada tanggal 11 Agustus 2019, MSM bersedia untuk memberikan bantuan tenaga teknis (qualified technical personnel) kepada Pemohon Banding. Tenaga teknis tersebut akan memberikan bantuan/asistensi terkait pembuatan produk dalam bentuk berbagi informasi dan keahlian, instruksi, pelatihan keterampilan, pemberian pengetahuan kerja dan layanan konsultasi, termasuk untuk pengembangan produk;

bahwa atas imbalan tersebut, masing-masing personil telah melaporkan penghasilannya di dalam SPT Pribadi 1770 S, sehingga atas objek technical fee tersebut telah dilaporkan dan dibayar pajaknya. Oleh karena biaya jasa teknis ini telah dicatat sebagai pendapatan pada SPT OP 1770S, maka seharusnya biaya technical ini dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding supaya tidak terjadi pajak berganda atas objek yang sama; bahwa pendapatan yang dilaporkan pada SPT 1770S dari setiap personal lebih tinggi dari imbalan jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada MSM dimana semua personil ini bekerja penuh untuk Pemohon Banding. Oleh karena biaya jasa teknis ini telah terbukti eksistensinya karena Personil tersebut bekerja sebagai karyawan di Pemohon Banding dan juga telah melaporkan gaji yang diterima di Jepang, termasuk yang dibayar oleh Pemohon Banding melalui MSM, sebagai pendapatan pada SPT OP 1770S dan membayar pajak pribadi; bahwa seharusnya biaya technical ini dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan kena pajak Pemohon Banding supaya tidak terjadi pajak berganda atas objek yang sama, dimana tarif PPh OP yang dibayarkan oleh karyawan tersebut mencapai 30%, sedangkan tarif pajak Pemohon Banding adalah 22%;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan Formulir 1721-A1 untuk membuktikan personel-personel yang menyediakan jasa teknis juga merupakan personel yang memperoleh gaji di dalam negeri yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas personel Kazuhito Watanabe, Masaaki Konuma, dan Yutaka Okamoto yang tidak terdapat SPT OP dikarenakan para personel tersebut telah kembali ke Jepang, Terbanding juga telah memeriksa pada sistem DJP dan mengetahui bahwa personel-personel tersebut sudah tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN);

bahwa sesuai dengan Tax Treaty Indonesia-Jepang Pasal 14 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

“Pendapatan yang diterima seorang penduduk suatu Negara sehubungan dengan pekerjaan bebas atau pekerjaan lain yang bersifat sama, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali ia mempunyai tempat tertentu yang secara teratur dipergunakan untuk melakukan pekerjaannya di Negara lain atau ia berada di Negara lain itu untuk suatu masa atau masa masa yang tidak melebihi jumlah 183 hari dalam suatu tahun takwim, apabila ia mempunyai tempat tertentu atau tinggal di Negara lain seperti disebut diatas, maka pendapatannya dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya bagian pendapatan yang dianggap berasal dari tempat tertentu itu atau pendapatan yang diterima selama masa ia berada di Negara lain tersebut.”; bahwa dikarenakan atas personel-personel tersebut telah tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia, maka personel-personel tersebut sudah menjadi WPDN. Dengan demikian, penghasilan personel-personel tersebut telah dipotong pajak dan memiliki Form 1721-A1 sehingga dengan demikian telah membuktikan bahwa personel-personel tersebut adalah karyawan Pemohon Banding;

bahwa atas penjelasan dan bukti di atas telah membuktikan bahwa atas pembayaran jasa teknis yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada MSM yang kemudian dibayarkan kepada masing-masing individu tersebut telah dilaporkan dan dikenakan pajak di dalam negeri sehingga tidak terdapat profit shifting ke negara Jepang;

bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen-dokumen pendukung berupa rincian perhitungan penghasilan masing-masing personil dan jumlah PPh yang dibayarkan berdasarkan SPT 1770S, lampiran berupa SPT 1770S masing-masing personil, dan terjemahan Tersumpah Perjanjian Bantuan Teknis (“Technical Assistance Agreement”) pada tanggal 11 Agustus 2019, serta KITAS, Invoice Jasa Teknis, dan SPT 1770S Personel Jasa Teknis beserta Bukti Bayar, dengan rincian sebagai berikut:

NamaPekerjaanBiaya Jasa yangBukti yang Telah Disampaikan
Dibayarkan
melalui MSM
(Dalam Rupiah)
Terumichi YamamotoTechnical Advisor661.435.800KITAS atas nama Terumichi Yamamoto
Invoice atas Jasa Teknis - Terumichi Yamamoto Periode Januari 2020 - Juni 2020
SPT 1770S Terumichi Yamamoto dan Bukti Bayar
Hideaki AshikiTechnical Advisor (Mechanical Engineer)1.378.351.800KITAS atas nama Hideaki Ashiki
Invoice atas Jasa Teknis - Hideaki Ashiki Periode Januari 2020 - Desember 2020
SPT 1770S Hideaki Ashiki dan Bukti Bayar
Yusuke InoueTechnical Advisor (Mechanical Engineer)1.483.931.700KITAS atas nama Yusuke Inoue
Invoice atas Jasa Teknis - Yusuke Inoue Periode Januari 2020 - Desember 2020
SPT 1770S Yusuke Inoue dan Bukti Bayar
Shogo UjiieTechnical Advisor1.483.931.700KITAS atas nama Shogo Ujiie
Invoice atas Jasa Teknis - Shogo Ujiie Periode Januari 2020 - Desember 2020
SPT 1770S Shogo Ujiie dan Bukti Bayar
Kazushige KoshiyaTechnical Advisor (Engineering Advisor)1.467.250.500KITAS atas nama Kazushige Koshiya
Invoice atas Jasa Teknis - Kazushige Koshiya Periode Januari 2020 - Desember 2020
SPT 1770S Kazushige Koshiya dan Bukti Bayar
Hiroaki HirasawaTechnical Advisor1.483.931.700KITAS atas nama Hiroaki Hirasawa
Invoice atas Jasa Teknis - Hiroaki Hirasawa Periode Januari 2020 - Desember 2020
SPT 1770S Hiroaki Hirasawa dan Bukti Bayar
NamaPekerjaanBiaya Jasa yangBukti yang Telah Disampaikan
Dibayarkan
melalui MSM
(Dalam Rupiah)
Hikaru MatsuhiraTechnical Advisor760.435.800KITAS atas nama Hikaru Matsuhira
Invoice atas Jasa Teknis - Hikaru Matsuhira Periode Juni 2020 - Desember 2020
SPT 1770S Hikaru Matsuhira dan Bukti Bayar
Hiroya SakamotoTechnical Advisor756.197.400KITAS atas nama Hiroya Sakamoto
Invoice atas Jasa Teknis - Hiroya Sakamoto Periode Juni 2020 - Desember 2020
SPT 1770S Hiroya Sakamoto dan Bukti Bayar
Yutaka OkamotoTechnical Advisor (Production Advisor)727.734.300KITAS atas nama Yutaka Okamoto
Invoice atas Jasa Teknis - Yutaka Okamoto Periode Januari 2020 - Juni 2020
Kazuhito WatanabeTechnical Advisor (Production Advisor)727.734.300KITAS atas nama Kazuhito Watanabe
Invoice atas Jasa Teknis - Kazuhito Watanabe Periode Januari 2020 - Juni 2020
Masaaki KonumaTechnical Advisor (General Manager)727.734.300KITAS atas nama Masaaki Konuma
Invoice atas Jasa Teknis - Masaaki Konuma Periode Januari 2020 - Juni 2020
11.658.669.300

bahwa biaya jasa teknis yang terjadi pada tahun 2020 sebesar Rp11.658.669.300,00 namun nilai koreksi Terbanding atas jasa teknis hanya sebesar Rp11.627.911.500,00;

b. Koreksi Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp465.000.000,00

bahwa biaya jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada MSM merupakan pembayaran imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh personil-personil MSM yang bekerja pada level direksi, yang di secondment di Indonesia (Pemohon Banding);

bahwa oleh karena Personil-personil ini bekerja pada setahun penuh pada tahun 2020 untuk kepentingan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding harus mengganti gaji para personil ini kepada MSM melalui tagihan jasa manajemen sebesar Rp465.000.000,00;

bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen-dokumen pendukung berupa terjemahan Tersumpah Perjanjian Jasa Manajemen (“Management Fee Agreement”) pada tanggal 10 September 2014, beserta amendemen yang diperbarui pada 5 Juni 2020 dan bukti pendukung untuk Jasa Manajemen, dengan rincian sebagai berikut:

NoPersonilPosisiBiaya yangBukti yang telah Disampaikan
Dibayarkan
Tahun 2020
(dalam Rupiah)
1Junya ShibataDirektur180.000.000Invoice atas Jasa Manajemen - Junya Shibata Periode Januari 2020 - Desember 2020
2Minoru UraokaDirektur105.000.000Invoice atas Jasa Manajemen - Minoru Uraoka Periode Juni 2020 - Desember 2020
3Kazuyoshi WatanabeDirektur75.000.000Invoice atas Jasa Manajemen - Kazuyoshi Watanabe Periode Januari 2020 - Mei 2020
4Terumichi YamamotoDirektur105.000.000Invoice atas Jasa Manajemen - Terumichi Yamamoto Periode Juni 2020 - Desember 2020
Total465.000.000

bahwa atas perolehan imbalan tersebut, Perusahaan telah melaporkan imbalan para personil pada form 1721-A1 dan telah memotong PPh 21 sehingga atas objek manajemen fee tersebut telah dilaporkan dan dibayar pajaknya. Oleh karena biaya manajemen ini telah dicatat sebagai pendapatan dari para personil pada form A1 dan dipotong atas PPh 21, maka seharusnya biaya manajemen ini dapat dikurangkan

dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding supaya tidak terjadi pajak berganda atas objek yang sama;

bahwa atas pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada MSM yang kemudian dibayarkan kepada masing-masing individu tersebut telah dilaporkan dan dikenakan pajak di dalam negeri sehingga tidak terdapat profit shifting ke negara Jepang;

bahwa atas nilai transaksi jasa teknis dan jasa manajemen tersebut juga telah diuji kewajarannya sesuai Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2020 dengan nilai FCMU Pemohon Banding yang telah disesuaikan untuk tahun fiskal 2020 sebesar 8,99% berada di atas rentang kuartil rata-rata tertimbang data pembanding tahun fiskal 2019 dengan kuartil bawah 1,02%, median 1,76%, dan kuartil atas 2,88%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi jasa teknis dan jasa manajemen dari MSM telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa terkait pengujian transaksi pembelian, biaya jasa dan royalti dengan afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan antara lain bahwa: Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak; Pasal 29

(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya ditegaskan antara lain bahwa:

…

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. laba usaha;

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, ...

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; ...

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) antara lain mengatur:

Pasal 8:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(3) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

(4) Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(5) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm’s length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran {arm’s length range);

(6) Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama;

(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

(8) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, antara lain mengatur bahwa:

Pasal 2:

(5) Permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diajukan dalam rangka:

a. menghindari pengenaan pajak berganda sebagai akibat koreksi Penentuan Harga Transfer yang telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mengusulkan penyesuaian besarnya penghasilan kena pajak (Corresponding Adjustment) wajib pajak dalam negeri Mitra P3B;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016), antara lain mengatur:

Pasal 2:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

Pasal 3:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 9:

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-faktanon-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

(2) Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.

Pasal 13:

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, atau Pasal 7, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Pinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, antara lain mengatur:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Direktur Jenderap Pajak ini, yang dimaksud dengan:

(5) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang

dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;

Pasal 2:

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

Pasal 3:

(1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

Pasal 14:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis

atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

...

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak; dan

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak.

Pasal 16:

(1) Dalam hal transaksi jasa dilakukan bersama-sama antara Wajib Pajak dan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan tidak dapat dilakukan identifikasi atas transaksi jasa yang diserahkan kepada masing-masing pihak, maka beban jasa harus dialokasikan berdasarkan manfaat yang diterima oleh masing-masing pihak .

(2) Kriteria yang digunakan untuk mengalokasikan beban jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memadai dalam hal menerapkan kriteria yang terukur dan dapat diandalkan berdasarkan :

a. sifat jasa, kondisi pada saat jasa diserahkan, dan manfaat yang diperoleh; atau

b. kriteria lain yang berkaitan dengan transaksi yang tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 18:

(1) Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya.

(2) Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Wajib Pajak wajib menyampaikan dokumentasi dalam melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang terdiri dari satu set dokumen induk dan satu set lampiran dari dokumen induk.

(4) Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen yang disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi.

(5) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup:

a. gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

b. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. hasil analisis kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan- ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha.

d. pembanding yang terpilih;

e. catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.

Pasal 19

Wajib Pajak wajib melaporkan transaksi yang dilakukannya dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22/PJ/2013), antara lain mengatur:

Bab II, Poin B.3.b.2):

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembanding tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT Jatim Taman Steel Manufacturing tahun pajak 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

2. Audit Report PT Jatim Taman Steel Manufacturing tahun pajak 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

3. Dokumen Lokal PT Jatim Taman Steel Manufacturing tahun pajak 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Company Profile PT Jatim Taman Steel Manufacturing yang telah dimeteraikan kemudian;

5. Potongan Catatan Laporan Keuangan Audit untuk Aset Tetap PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun Fiskal 2012 dan Tahun Fiskal 2017 yang telah dimeteraikan kemudian;

6. Perjanjian Bantuan Teknis (“Technical Assistance Agreement”) pada tanggal 11 Agustus 2019 yang telah dimeteraikan kemudian;

7. Perjanjian Jasa Manajemen (“Management Fee Agreement”) pada tanggal 10 September 2014 beserta pembaruan perjanjian tanggal 5 Juni 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

8. Kapasitas Produksi Rolling Mill Pemohon Banding Tahun 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

9. Dokumen pendukung terkait jasa teknis berupa KITAS yang telah dimeteraikan kemudian (listing) untuk nama-nama berikut:

a. Terumichi Yamamoto;

b. Hideaki Ashiki;

c. Yusuke Inoue;

d. Shogo Ujiie;

e. Kazushige Koshiya;

f. Hiroaki Hirasawa;

g. Hikaru Matsuhira;

h. Hiroya Sakamoto;

i. Yutaka Okamoto;

j. Kazuhito Watanabe; dan

k. Masaaki Konuma.

10. Laporan Keuangan Konsolidasi PT Indospring Tbk Tahun 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

11. Lampiran Khusus 2A SPT Tahunan PPh Badan PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun Pajak 2018 yang telah dimeteraikan kemudian;

12. Lampiran Khusus 2A SPT Tahunan PPh Badan PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun Pajak 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

13. Artikel World Steel Figures 2022 yang dikeluarkan oleh Worldsteel Association yang telah dimeteraikan kemudian.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

2. Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

3. Laporan Penelitian Keberatan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan

perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak. Namun demikian, Hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang dinilai relevan dengan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa, dapat diterima (admissible), dan kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain (bewijskracht), sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan;

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp30.575.996.947,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa laba transaksi dengan afiliasi tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa koreksi kewajaran laba transaksi afiliasi a quo diatribusikan oleh Terbanding pada pos Peredaran Usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi a quo sebesar Rp30.575.996.947,00 diatribusikan secara proposional pada penjualan lokal sebesar Rp26.938.276.835,00 dan penjualan ekspor sebesar Rp3.637.720.112,00;

bahwa berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 (TP Doc Lokal), nilai total penjualan sebesar Rp598.997.659.120,00 terdiri dari penjualan kepada PT Indospring, Tbk (Indospring) sebesar Rp475.485.738.657,00, PT MSM Indonesia (MSMI) sebesar Rp48.237.558.393,00, PT Indoprima Gemilang Engineering (IPGE) sebesar Rp14.928.616,00, dan PT Indobaja Primamurni (Indobaja) sebesar Rp6.815.000,00, serta kepada MSM yang berkedudukan di Jepang sebesar Rp75.252.618.454,00;

bahwa oleh karena itu, proporsi penjualan kepada afiliasi dalam negeri sebesar 87,44% atau sebesar Rp523.745.040.666,00, sedangkan penjualan kepada afiliasi luar negeri sebesar 12,56% atau Rp75.252.618.454,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada prinsipnya kewenangan yang diberikan kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya laba transaksi dengan afiliasi untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dimaksudkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa sebagaimana ditegaskan dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penetapan harga transaksi (pricing policy) atau penentuan jumlah margin yang hendak diterima merupakan strategi bisnis Pemohon Banding yang masih dalam ranah hukum private. Namun demikian, dalam hal transaksi dilakukan dengan afiliasi dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, transaksi tersebut patut diduga ditujukan untuk mendapatkan manfaat pajak dengan melakukan upaya penghindaran pajak, oleh karenanya, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan pajak terutang dengan menghitung kembali harga atau laba transaksi dengan afiliasi;

bahwa kewenangan Terbanding untuk mengkoreksi transaksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha didasarkan pada fakta adanya hubungan Istimewa dan adanya potensi penghindaran pajak;

bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) PER- 43/PJ/2010,ketentuan dalam peraturan a quo berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia;

bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) a quo dapat dipahami menimbang risiko penghindaran pajak atas transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa pada umumnya berada pada transaksi afiliasi antar negara (cross-border transfer pricing) di mana terdapat risiko pengalihan basis pajak di Indonesia ke negara lain yang disebabkan karena perbedaan rezim PPh;

bahwa namun demikian, dengan semakin berkembang dan kompleksnya transaksi dan proses bisnis Wajib Pajak yang dapat digunakan secara formal untuk mengalihkan basis pajak dari Indonesia ke negara lain, sesuai dengan prinsip substance over form dalam analisis transfer pricing, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa skema penghindaran pajak juga dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pergeseran laba kepada pihak afiliasi di dalam negeri, sebelum pada akhirnya substansi laba diterima oleh ultimate share holder di luar negeri;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi PT Indospring Tbk (Indospring) Tahun 2020, diketahui bahwa dari nilai Penjualan Neto PT Indospring Tbk sebesar Rp1.626.190.564.290,00, penjualan kepada Mitsubishi Steel Mfg. Co., ltd. (MSM), sebesar Rp347.234.017.677,00 atau 21,35% dari nilai total penjualan, sedangkan penjualan langsung oleh Pemohon Banding kepada MSM yang berkedudukan di Jepang sebesar Rp75.252.618.454 atau 12,56% dari total penjualan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan TP Doc Lokal Pemohon diketahui bahwa MSM merupakan pemilik 66,54% saham Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan, fakta terjadinya penyerahan barang kepada MSM di Jepang, baik langsung dilakukan oleh Pemohon Banding maupun melalui perusahan afiliasi sebagai rantai produksi/distribusi berikutnya di dalam negeri, menunjukkan bahwa terdapat potensi pergerakan atribusi laba yang mengikuti penyerahan

barang kepada MSM yang perlu diuji kewajaran dan kelaziman usahanya;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan yang cukup untuk melakukan pengujian kewajaran laba transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, yang dimulai dari pengujian transaksi penjualan dari Pemohon Banding kepada afiliasi di dalam negeri;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding bahwa atas penjualan kepada afiliasi di dalam negeri tidak memiliki unsur penghindaran pajak sehingga tidak dapat dilakukan koreksi, tidak dapat diterima;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding bahwa akan terjadi pajak berganda di Indonesia karena koreksi Terbanding tidak dapat dilakukan Corresponding Adjustment pada Tahun Pajak 2020 karena belum terdapat peraturan terkait mekanisme Corresponding Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa kewenangan untuk menetapkan adanya pengalihan basis laba kepada afiliasi sesuai dengan prinsip substance over form berimplikasi bahwa di sisi lain lawan transaksi secara substansi telah menerima pergeseran laba dengan melaporkan lebih rendah (understated) biaya yang dibayarkan atau melaporkan lebih tinggi (overstated) penghasilan yang diterima dari yang seharusnya terjadi pada pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, secara filosofis, demi keadilan, dalam rangka menghilangkan pajak berganda,

Terbanding perlu melakukan penyesuaian untuk mengembalikan keseimbangan substansi transaksi antara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu substansi penghasilan bagi Wajib Pajak merupakan substansi biaya bagi lawan transaksinya dan vice versa;

bahwa kewajiban Terbanding untuk melakukan penyesuaian dalam rangka mengembalikan keseimbangan substansi transaksi antara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa ditegaskan dalam PER- 22/PJ/2013 mengenai prosedur pemeriksaan harga wajar atas transaksi afiliasi, bahwa setelah koreksi primer dan koreksi sekunder dilakukan, selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, PER-22/PJ/2013 mengenai prosedur pemeriksaan untuk melakukan Corresponding Adjustment merupakan peraturan kebijaksanaan (beleids regel) yang mengikat pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara sosiologis, kewajiban penyesuaian keterkaitan (Corresponding Adjustment) oleh pemeriksa pajak secara jabatan menghilangkan kompleksitas administrasi perpajakan terkait dengan pemeriksaan transaksi afiliasi;

bahwa dalam konteks pelaksanaan self-assessment dalam Mutual Agreement Procedure (MAP) terkait dengan transaksi afiliasi di luar negeri, Pasal 2 ayat (5) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama telah mengatur dengan jelas bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP untuk menghindari pengenaan pajak berganda sebagai akibat koreksi Penentuan Harga Transfer yang telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mengusulkan penyesuaian besarnya penghasilan kena pajak (Corresponding Adjustment) wajib pajak dalam negeri Mitra P3B;

bahwa PMK a quo secara expressis verbis telah memberikan kepastian hukum bahwa Wajib Pajak dapat meminta otoritas pajak untuk mengoreksi Penghasilan Kena Pajak untuk menghindari pajak berganda atas transaksi afiliasi lintas negara;

bahwa berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam rangka menghilangkan pajak berganda, Terbanding harus melakukan Corresponding Adjustment kepada pihak afiliasi sebagai lawan transaksi, termasuk pihak afiliasi di dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan melakukan penolakan penyesuaian kinerja keuangan berupa biaya tetap pada pos HPP dan Beban Umum dan Administrasi yang dilakukan Pemohon Banding dalam TP Doc Lokalnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tetap pada pos HPP dan Beban Umum dan Administrasi perlu dilakukan penyesuaian karena kondisi tidak umum berupa fase start-up dan pandemi COVID-19 serta musibah kebakaran;

bahwa sebagaimana diuraikan dalam TP Doc Lokal, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kapasitas tidak terpakai (idle capacity) untuk periode 1 (Januari s.d Maret 2020), periode 2 (April s.d Agustus 2020), dan periode 3 (September s.d Desember 2020), pada pos HPP dan Beban Umum dan Administrasi (biaya opearsional), serta penyesuaian musibah kebakaran bulan Juli 2020 pada pos HPP;

bahwa atas penyesuaian kapasitas produksi yang tidak terpakai, Terbanding menolak seluruhnya perhitungan penyesuaian Periode 1 sebesarRp29.526.105.439,00danPeriode3sebesar Rp35.064.668.928,00;

bahwa pada periode 2, atas penyesuaian kapasitas produksi yang tidak terpakaiyangdilakukanPemohonBandingsebesar Rp54.493.667.132,00, Terbanding menerima penyesuaian sebesar Rp48.260.588.453,00, sedangkan atas penyesuaian musibah kebakaran menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.256.873.060,00, dari sebesar Rp5.299.715.210,00 berdasarkan TP Doc Lokal, Terbanding hanya menerima sebesar Rp5.231.065.525,00;

bahwa atas penolakan penyesuaian Periode 1, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dalam fase Start Up. Menurut Terbanding, sejak tahun 2012 Pemohon Banding telah mulai melakukan produksi produk besi untuk industri komponen/suku cadang otomotif dengan menghasilkan baja billet dengan omset sebesar Rp26.365.750.639,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa produk baru berupa flat bar dan round bar yang dilaksanakan pada tahun 2017 merupakan pengembangan usaha dan sampai dengan tahun 2020 telah berlangsung selama 4 tahun. Produk yang dihasilkan pun merupakan produk spesifik dan telah memiliki pasar tersendiri sehingga Pemohon Banding tidak lagi berada pada fase Start Up sehingga kapasitas produksi pada tahun 2020 adalah kapasitas normal;

bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding a quo dengan dalil bahwa pada periode 1 Pemohon Banding masih dalam tahap awal usaha dimana terdapat perubahan bisnis dari industri baja konstruksi ke industri manufaktur special steel bar (flat bar dan round bar) untuk industri otomotif;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menunjukkan bukti terkait investasi untuk membangun fasilitas pabrik baru sekitar Rp1 Trilliun untuk memproduksi special steel (flat bar dan round bar) pada tahun 2017 sehingga pada tahun 2020 Pemohon Banding masih dalam tahap awal usaha;

bahwa berdasarkan PER-43/PJ/2010, prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi independen yang menjadi pembanding;

bahwa oleh karena itu, pemilihan data pembanding ditentukan berdasarkan kesebandingan kondisi dalam transaksi yang dilakukan Pemohon Banding sebagai tested party;

bahwa paragraf 1.129 OECD TP Guidelines mengatur bahwa:

“…associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reason”;

bahwa paragraf 1.40 OECD TP Guidelines mengatur bahwa:

“…Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability adjustments must be made, where possible, to improve the reliability of the comparison…”

bahwa paragraf 2.81 OECD TP Guidelines mengatur bahwa:

“Another important aspect of comparability is measurement consistency. The net profit indicators must be measured consistently between the associated enterprise and the independent enterprise. In addition, there may be differences in the treatment across enterprises of operating expenses and non-operating expenses affecting the net profits such as depreciation and reserves or provisions that would need to be accounted for in order to achieve reliable comparability”.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perbedaan kondisi transaksi antara perusahan pembanding dapat disesuaikan dengan melakukan penyesuaian kesebandingan terhadap kinerja keuangan;

bahwa penyesuaian kesebandingan terhadap kinerja keuangan untuk meningkatkan kesebandingan kondisi dengan data pembanding dilakukan apabila dapat dipastikan bahwa pembanding tidak berada pada kondisi yang sama, antara lain karena perbedaan sistem akuntansi atau exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature, heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reason;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perubahan bisnis dari industri baja konstruksi ke industri manufaktur special steel bar (flat bar dan round bar) untuk industri otomotif termasuk dalam kondisi heavy start-up cost;

bahwa sebagaimana ditegaskan dalam paragraf 1.129 OECD TP Guideline, kerugian yang dialami Wajib Pajak merupakan genuine losses, bukan dalam skema penggeseran laba, sepanjang disebabkan other legitimate business reason, in casu terjadi perubahan bisnis yang menyebabkan heavy start-up cost;

bahwa faktanya Pemohon Banding dapat menjelaskan dan memberikan bukti pendukung berupa laporan keuangan Pemohon Banding dan data laporan keuangan perusahaan pembanding berdasarkan database Orbis, bahwa dalam periode tahun 2012 s.d 2017 terdapat kenaikan aset Pemohon Banding sebesar 388,41% yang tidak dialami oleh perusahaan pembanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengembangan usaha dari menghasilkan produk besi batangan untuk konstruksi bangunan menjadi produk komponen/suku cadang otomotif berupa special steel Flat Bar dan Round Bar yang dimulai pada tahun 2017 bukan merupakan bagian dari siklus alami industri namun keputusan strategis yang memerlukan investasi dan strategi bisnis baru;

bahwa terkait dengan produksi Flat Bar dan Round Bar yang dimulai pada tahun 2017 sehingga didalilkan Terbanding tidak lagi dalam fase

start-up, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menguraikan perbandingan kinerja keuangan Pemohon Banding dari tahun 2017 s.d 2022 yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian usaha pada fase awal 2017 s.d 2020, dan pada tahun kelima (2021) Pemohon Banding mulai mencatatkan laba usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, trend laba Pemohon Banding tersebut sesuai dengan trend meningkatnya nilai aset tetap investasi pembangunan 2 (dua) pabrik, di mana pada tahun 2012 nilai aset tetap hanyasebesarRp221.592.858.355,00menjadisebesar Rp1.268.752.610.244,00 pada tahun 2017 berdasarkan bukti berupa Laporan Keuangan Audit bagian Fixed Asset;

bahwa terkait dengan fakta bahwa terdapat pembayaran lembur/overtime pada tahun 2020 sejumlah Rp5.734.599.801,00 dalam pembukuan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta tersebut tidak menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah beroperasi secara full capacity. Menurut Pengadilan Pajak, aktivitas lembur pegawai menunjukkan adanya kebutuhan jam kerja yang lebih untuk mememuhi target produksi dengan memanfaatkan kapasitas produksi yang ada;

bahwa terkait dengan referensi dalam artikel IISIA yang digunakan Terbanding untuk menunjukkan kapasitas produksi Pemohon Banding telah normal dibandingkan tingkat utilisasi industri baja di Indonesia yang masih sangat rendah, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa analisis kesebandingan das sollen dilakukan terhadap data pembanding yang hampir 100% merupakan industri baja di luar negeri, oleh karenanya, data pembanding industri di dalam negeri tidak relevan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding untuk menolak penyesuaian kesebandingan terkait kapasitas tidak terpakai (idle capacity) untuk periode 1, bahwa

Pemohon Banding tidak berada pada fase start-up. tidak dapat diterima;

bahwa atas penyesuaian kapasitas produksi yang tidak terpakai pada periode 2, Terbanding menyetujui penyesuaian sebesar Rp48.260.588.453,00 dan menolak penyesuaian lainnya sebesar Rp6.233.078.680,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan analisis rata-rata tertimbang persentase kapasitas tidak terpakai, pada peride 2 persentase kapasitas tidak terpakai sebesar 84,33%, lebih tinggi dari periode 1 sebesar 62,85% dan periode 3 sebesar 60,98%;

bahwa menurut Pemohon Banding, kapasitas tidak terpakai pada periode 2 dikarenakan fase start-up dan dampak signifikan pandemi Covid-19;

bahwa Terbanding menolak penyesuaian a quo dengan alasan bahwa biaya tersebut bukan termasuk di dalam biaya tetap (fixed cost) melainkan biaya yang tidak tetap (variable cost);

bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding a quo karena biaya tersebut merupakan biaya yang terjadi setiap tahunnya terlepas dari naik atau turunnya kapasitas produksi yang terjadi;

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam kesimpulan akhirnya, penyesuaian kesebandingan yang diterima pada periode 2 hanya dengan alasan dampak pandemi Covid-19 dan musibah kebakaran;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil diterimanya sebagian penyesuaian kapasitas produksi yang tidak terpakai pada periode 2 karena pandemi Covid-19 masih relevan dengan sengketa pada penyesuaian penyesuaian kapasitas produksi yang tidak terpakai pada

periode 1, di mana Terbanding tidak menerima dalil Pemohon Banding mengenai kondisi heavy start up yang dialami Pemohon Banding;

bahwa dengan diterimanya dalil kondisi fase start-up yang dialami Pemohon Banding pada tahun 2020, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak menerima dalil penolakan sebagian penyesuaian kapasitas produksi yang tidak terpakai pada periode 2 sebesar Rp6.233.078.679,00;

bahwa kemudian Terbanding menerima sebagian besar penyesuaian atas musibah kebakaran yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp5.231.065.525,00 namun menolak penyesuaian musibah kebakaran sebesar Rp42.842.150,00 atas biaya tenaga kerja outsourcing dan sebesar Rp25.807.536,00 atas biaya makan yang tidak terserap karena musibah kebakaran;

bahwa Pemohon Banding tidak menerima penolakan Terbanding atas penyesuaian biaya makan yang tidak terserap sebesar Rp25.807.536,00, karena sesungguhnya biaya tersebut merupakan biaya tetap yang tetap dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang sejalan dengan biaya gaji tetap dan karena adanya musibah kebakaran yang terjadi, biaya tersebut tidak terserap dengan maksimal;

bahwa sesuai dengan amanah Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, bahwa Terbanding harus melandaskan koreksi pada bukti yang kuat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan dan bukti yang cukup untuk memberikan keyakinan kepada Pengadilan Pajak, bahwa biaya makan tersebut bukan biaya tetap dan tidak terkait dengan remunerasi gaji tetap kepada karyawan;

bahwa oleh karenanya, dalil penolakan Terbanding atas penyesuaian akibat musibah kebakaran biaya makan yang tidak terserap sebesar Rp25.807.536,00, tidak dapat diterima;

bahwa atas penyesuaian kapasitas produksi yang tidak terpakai untuk Periode 3 sebesar Rp35.064.668.928,00, Terbanding menolak seluruh penyesuaian tersebut dengan dalil bahwa tidak terdapat kondisi khusus untuk melakukan penyesuaian tersebut;

bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding a quo dengan dalil bahwa Pemohon Banding pada tahun 2020 masih dalam fase start-up dan pada periode 3 kegiatan usaha Pemohon Banding masih terdampak pandemi COVID-19;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dalam fase start- up dan kapasitas produksi tidak terdampak pandemi Covid-19;

bahwa terkait sengketa fase start-up, sebagaimana diuraikan pada koreksi penyesuaian periode 1 dan periode 2, Pengadilan Pajak menerima dalil kondisi fase start-up sebagai alasan dilakukannya penyesuaian kesebandingan;

bahwa terkait dengan dampak pandemi Covid-19, menurut Pengadilan Pajak, Penyesuaian Biaya Tetap dilakukan untuk mendapatkan kinerja keuangan normal Pemohon Banding apabila tidak terdampak pandemi COVID-19;

bahwa Guidance on The Transfer Pricing Implications of The COVID- 19 Pandemic menegaskan bahwa:

Data from independent comparable transactions or companies from other time periods, such as average returns in preceding years, may not provide a sufficiently reliable benchmark for the current period without considering the specific impact of the pandemic on the controlled transactions under review;

Separately, as extraordinary costs may be recognised as either operating or non-operating items, comparability adjustments may be necessary to improve the reliability of a comparability analysis.”; bahwa menurut Pengadilan Pajak, penyesuaian kesebandingan akibat pandemi COVID-19 dilakukan apabila data pembanding tidak

dipengaruhi pandemi COVID-19 sehingga kinerja keuangan akibat unfavourable economic conditions tersebut perlu dilakukan penyesuaian;

bahwa faktanya, dalam melakukan analisis kesebandingan, Pemohon Banding membandingkan FCMU Pemohon Banding pada tahun 2020 dengan FCMU perusahaan pembanding pada tahun 2019, ketika belum terjadi pandemi Covid-19;

bahwa terkait dalil Terbanding bahwa Covid-19 pada periode 3 (September s.d Desember 2020) tidak berdampak lagi pada kegiatan usaha Pemohon Banding, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia diperpanjang secara berkala hingga akhir Desember 2020;

bahwa oleh karena itu, dalil penolakan penyesuaian oleh Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak berada dalam fase start-up dan tidak terdampak Covid-19, tidak dapat diterima;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding untuk melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp30.575.996.947,00 tidak dapat diterima sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.092.911.500,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan dalil bahwa tidak terdapat eksistensi atau realisasi serta manfaat ekonomi atas biaya Jasa Teknis sebesar Rp11.627.911.500,00 dan biaya Jasa Manajemen sebesar Rp465.000.000, yang diserahkan oleh Mitsubishi Steel MFG. Co. Ltd (MSM) kepada Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Terbanding melakukan koreksi atas biaya a quo berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya jasa yang dibayarkan kepada MSM merupakan pembayaran gaji/imbalan kepada ekspatriat yang bekerja secara full-time sebagai Technical Advisory dan Direksi yang ditempatkan (secondment) pada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengujian atas transaksi jasa intra- grup dilakukan untuk memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi;

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines Chapter VIII Paragraph 7.6, menyatakan sebagai berikut:

Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position;

bahwa terkait latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait, Pemohon Banding menjelaskan bahwa jasa teknis dan manajemen dibutuhkan oleh Pemohon Banding karena produk baja untuk kebutuhan industri otomotif memerlukan detail dan proses kualitas yang ketat sehingga dibutuhkan jaminan kualitas proses yang meliputi material, mesin dan teknologi, sistem dan sumber daya manusia yang unggul;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding dan MSM melakukan Perjanjian Bantuan Teknis (Technical Assistance Agreement) yang mengatur pemberian bantuan tenaga teknis (qualified technical personnel) oleh MSM kepada Pemohon Banding, di mana tenaga teknis tersebut akan memberikan bantuan/asistensi terkait pembuatan produk dalam bentuk berbagi informasi dan keahlian, instruksi,

pelatihan keterampilan, pemberian pengetahuan kerja dan layanan konsultasi, termasuk untuk pengembangan produk;

bahwa Pemohon Banding juga melakukan Perjanjian Jasa Manajemen (Management Fee Agreement) pada tanggal 10 September 2014, beserta amendemen pada 5 Juni 2020, yang mengatur bahwa MSM memberikan bantuan/asistensi manajemen bagi usaha Pemohon Banding;

bahwa untuk mendukung bukti eksistensi atau realisasi pemberian jasa teknik, Pemohon Banding menyerahkan KITAS, invoice pembayaran technical assistance fee dan engineering support fee, dan SPT 1770S atas 11 (sebelas) ekspatriat dari Jepang sebagai Technical Advisor dan General Manager;

bahwa untuk mendukung eksistensi atau realisasi pemberian jasa manajemen, Pemohon Banding menunjukkan Invoice atas Jasa Manajemen dan formulir 1721 A1 atas 4 (empat) ekspatriat dengan posisi sebagai direktur;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding, terhadap 11 (sebelas) ekspatriat tenaga teknis telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan kepada masing- masing tenaga teknis;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian Terbanding pada SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya gaji dan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan kepada Junya Shibata, Terumichi Yamamoto, Kazuyoshi Watanabe, dan Minoru Uraoka;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, atas pencatatan biaya jasa teknis dan manajemen yang diserahkan oleh MSM berdasarkan perjanjian

diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 21, dapat dipahami karena Wajib Pajak perseorangan ekspatriat tersebut telah memenuhi time test keberadaan di Indonesia untuk dianggap sebagai Subjek Pajak dalam negeri dan sesuai dengan ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21, Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji, tunjangan, dan sejenisnya yang dibayarkan kepada pegawai tersebut

bahwa menurut Pengadilan Pajak, formal status struktural ekspatriat dari MSM tersebut sebagai manajer atau direktur Pemohon Banding tidak dapat mengesampingkan substansi bahwa ekspatriat tersebut di tempatkan pada Pemohon Banding (secondment) untuk menyediakan jasa teknik dan manajemen berdasarkan perjanjian;

bahwa terkait kesesuaian antara fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra-grup yang diterima, berdasarkan TP Doc Lokal diketahui bahwa Pemohon Banding dikategorikan sebagai perusahaan manufaktur berlisensi (licensed manufacturer), oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fungsi manufaktur, dan pengendalian mutu yang dilakukan Pemohon Banding memerlukan jasa teknik, serta fungsi pengadaan, pengelolaan persediaan yang dilakukan Pemohon Banding memerlukan jasa manajemen;

bahwa berdasarkan TP Doc Lokal diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan R&D yang berkaitan dengan pengembangan IP yang bernilai tinggi. Semua kegiatan R&D yang berkaitan dengan know-how terkait manufaktur dilakukan oleh MSM sebagai pemilik IP;

bahwa faktanya Pemohon Banding juga melakukan pembebanan atas Biaya Royalti sebesar Rp2.538.523.485,00 kepada MSM berdasarkan Perjanjian Lisensi Teknis dengan MSM. Berdasarkan perjanjian ini, MSM memberikan lisensi non eksklusif untuk menggunakan know-how milik MSM berupa informasi teknis, pengetahuan, metode, dan

pengalaman terkait manufaktur Produk Berlisensi dan untuk memproduksi Produk Berlisensi berupa billet, round bar, dan flat bar;

bahwa menurut Terbanding, terdapat duplikasi antara jasa teknik yang disediakan MSM dengan know-how milik MSM berupa informasi teknis, pengetahuan, metode, dan pengalaman terkait manufaktur Produk Berlisensi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terdapat persinggungan antara jasa dan royalti (know-how) terkait pemberian informasi dan keahlian, instruksi, pelatihan keterampilan, pemberian pengetahuan kerja dan layanan konsultasi, termasuk untuk pengembangan produk;

bahwa perbedaan antara karakteristik pembayaran atas penyediaan know-how dan pembayaran atas penyediaan jasa dijelaskan dalam Paragraf 11 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (Condensed Version 2017): Commentary on Article 12 concerning the Taxation of Royalties (“OECD Commentary on Article 12”), bahwa: “In classifying as royalties payments received as consideration for information concerning industrial, commercial or scientific experience, paragraph 2 is referring to the concept of “know-how”... It generally corresponds to undivulged information of an industrial, commercial or scientific nature arising from previous experience, which has practical application in the operation of an enterprise and from the disclosure of which an economic benefit can be derived. Since the definition relates to information concerning previous experience, the Article does not apply to payments for new information obtained as a result of performing services at the request of the payer.” bahwa ketentuan tersebut kembali dipertegas dalam Paragraf 11.3 poin pertama OECD Commentary on Article 12 yang menyatakan bahwa: “Contracts for the supply of know-how concern information of the kind described in paragraph 11 that already exists ...”;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, pembayaran atas informasi rahasia yang berasal dari pengalaman sebelumnya, termasuk dalam pengertian pembayaran royalti, sedangkan pembayaran atas informasi yang baru diperoleh sebagai hasil dari pelaksanaan jasa;

bahwa berdasarkan perjanjian Perjanjian Lisensi Teknis dengan MSM, MSM memberikan lisensi non eksklusif untuk menggunakan know-how milik MSM berupa informasi teknis, pengetahuan, metode, dan pengalaman terkait manufaktur Produk Berlisensi dan untuk memproduksi Produk Berlisensi berupa billet, round bar, dan flat bar;

bahwa berdasarkan Perjanjian Bantuan Teknis dengan MSM, MSM setuju memberikan Bantuan Teknis kepada Pemohon Banding untuk pembuatan produk berupa berbagi informasi dan keahlian, instruksi pelatihan skill, transmisi pengetahuan kerja dan layanan konsultasi, termasuk untuk pengembangan produk;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan perjanjian lisensi dan bantuan teknis antara Pemohon Banding, terdapat perbedaan antara informasi teknis, pengetahuan, metode terkait manufaktur yang diberikan berdasarkan pengalaman yang dimiliki oleh MSM dan bantuan teknis kepada Pemohon Banding dalam bentuk pengiriman secondment tenaga ahli kepada Pemohon Banding untuk membantu eksekusi pembuatan produk berdasarkan informasi teknis berdasarkan pengalaman tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, agar know-how dapat dieksploitasi secara efektif, hampir selalu dibutuhkan pelatihan operator dan teknisi, dan pendampingan quality control terutama pada masa awal produksi, oleh karenanya, merupakan kelaziman di industri manufaktur, bahwa pemberian hak menggunakan know-how hampir selalu diikuti oleh pemberian jasa teknis yang melekat pada eksploitasi know-how tersebut.;

bahwa oleh karena itu, OECD TP Guidelines yang telah diterima dalam perpajakan internasional sebagai pedoman dalam melakukan analisis transfer pricing menyatakan pada paragraf 7.27 bahwa:

The compensation for services rendered to an associated enterprise may be included in the price for other transfers. For instance, the price for licensing a patent or know-how may include a payment for technical assistance services

or centralised services performed for the licensee or for managerial advice on the marketing of the goods produced under the licence.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengujian apakah dalam biaya royalti termasuk biaya jasa teknik dapat dilakukan dengan melakukan pengujian kewajaran nilai royalti atau biaya jasa teknik;

bahwa atas sengketa a quo, dalil yang dibangun oleh Terbanding yaitu tidak adanya eksistensi atau realisasi dan manfaat ekonomis atas jasa teknik yang disediakan oleh MSM sehingga pengujian apakah dalam biaya royalti sudah diperhitungkan biaya jasa teknik menjadi tidak relevan dengan dalil Terbanding a quo;

bahwa oleh karena itu, fakta adanya pembebanan biaya royalti oleh MSM kepada Pemohon Banding tidak dapat menjadi dasar bagi Terbanding untuk mendalilkan duplikasi pembayaran jasa teknik a quo;

bahwa kemudian Terbanding mendalilkan duplikasi biaya jasa manajemen kepada MSM berdasarkan fakta adanya biaya jasa manajemen kepada PT Indoprima Investama (Indoprima);

bahwa berdasarkan perjanjian Biaya Manajemen antara Pemohon Banding dengan MSM, diketahui bahwa MSM akan memberikan bantuan manajemen dan upaya terbaik untuk mempromosikan memperluas bisnis Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan TP Doc Lokal, diketahui bahwa MSM memberikan bantuan manajemen untuk direktur dan produksi yang ditangani di level korporasi, yang kemudian dialokasikan ke Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan TP Doc Lokal diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian jasa manajemen dengan Indoprima berupa Perjanjian Biaya Manajemen. No. 01/I-MF/2018 tertanggal 29 Januari 2018 mengenai pemberian bantuan manajemen dalam hal keuangan, akuntansi dan perpajakan, sumber daya manusia dan urusan umum, dan teknologi informasi, dan Perjanjian Biaya Manajemen. No. 02/I-

MF/2018 tertanggal 29 Januari 2018 mengenai bantuan manajemen dalam kepatuhan hukum;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan formal perjanjian jasa manajemen a quo tidak terdapat indikasi duplikasi kegiatan pelayanan antara jasa yang diberikan oleh MSM yang secara substansi disediakan melalui secondment 4 (empat) orang ekspatriat untuk duduk pada posisi struktural manajerial (direksi) dan jasa manajemen keuangan, akuntansi dan perpajakan, sumber daya manusia dan urusan umum, dan teknologi informasi, serta kepatuhan hukum;

bahwa sesuai dengan amanah Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan dan bukti yang cukup untuk mendukung dalilnya bahwa terdapat duplikasi antara jasa manajemen yang disediakan oleh MSM dan jasa manajemen yang disediakan oleh Indoprima;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.092.911.500,00 tidak berdasarkan bukti yang kuat sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.

Menimbang,bahwaPengadilanPajaktelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp,00)Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Peredaran Usaha30.575.996.947030.575.996.947
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif12.092.911.500012.092.911.500

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha:

Menurut Terbanding:Rp 663.004.562.356,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan:Rp 30.575.996.947,00 Menurut Pengadilan Pajak:Rp 632.428.565.409,00 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif:

Menurut Terbanding:Rp 90.961.292.388,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan:Rp 12.092.911.500,00 Menurut Pengadilan Pajak:Rp 78.868.308.888,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Wajib Pajak (Dalam Rupiah)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: a. Penghasilan dari Luar Usaha b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan d. Lain-Lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto Penyesuaian Fiskal: a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-Lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-Lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan: d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1. + d.2.) e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP): e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))6 32.428.565.409 6 56.325.595.786 ( 23.897.030.377) 4 8.703.560.507 ( 72.600.590.884) ( 113.430.780.547) - - - ( 113.430.780.547) - 7 8.868.380.888 6 7.451.865.902 1 1.416.514.986 - ( 174.614.856.445) - - - ( 174.614.856.445) - - - - - - 4 .108.751.000 2 36.863.588 - - 4 .345.614.588 - - - - - - - - - - - - - - - 4 .345.614.588
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)4 .345.614.588

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/406/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Tahun Pajak 2020atas nama PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING, NPWP: 01.109.104.8-641.000, beralamat di Jl. Raya Taman No. 1, RT 014 / RW 003, Kel. Taman, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61257, sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak(Rp 174.614.856.445,00) Kredit PajakRp4.345.614.588,00 PPh yang lebih dibayarRp4.345.614.588,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri dan dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

ttd

Rahmaida, S.H., M.Kn.,Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A

ttd

ttd

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H,

Panitera Pengganti,

ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y, Ak, M.A.,

NIP 1969060519900031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.