Putusan Pengadilan Pajak · 155 halaman
PUT-009205.15/2023/PP/M.IA Tahun 2026
PT. Jatim Taman Steel Manufacturing · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009205.15/2023/PP/M.IA Tahun 2026 yang diucapkan 2 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Jatim Taman Steel Manufacturing mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 17 ayat (2) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2)
- UU PPNPasal 2 ayat (2) · Pasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009205.15/2023/PP/M.IA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Jatim Taman Steel Manufacturing
- Nama Wakil
- Bob Budiono
- Kuasa Hukum
- Dwianjani Prameswari
- Elviana Riyanto
- Agus Pujiatmoko
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/406/20/641/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A, Rahmaida, S.H., M.Kn., Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H
- Panitera
- Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.
- Tanggal Putusan
- 18 September 2024
- Tanggal Pengucapan
- 2 Februari 2026