P U T U S A N
Nomor PUT-009129.10/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00264/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00005/240/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009129.10/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDONESIA COMNETS PLUS, NPWP 01.061.190.3-051.000,
beralamat di Jalan K.H. Abdul Rochim No 1 RT 009 RW 001 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Yuni Suryanto, jabatan Direktur Finance & Human Capital;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Tunjung Ari Sudarmoyo
Izin Kuasa Hukum: KEP-1040/PP/IKH/2019 tanggal 9
Oktober 2019
berdasarkan Surat Kuasa Khusus 0301295/SKS/04/PST/2021 tanggal 1 Maret 2021;
2. Nama: Rizqi Radityo
Izin Kuasa Hukum: KEP-1241/PP/IKH/2019 tanggal 11
Desember 2019
berdasarkan Surat Kuasa Khusus 0301392/SKS/00/PST/2021 tanggal 1 Maret 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;