Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman
PUT-009129.10/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT Indonesia Comnets Plus, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2014
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009129.10/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 5 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indonesia Comnets Plus mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Januari s.d. Desember 2014
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009129.10/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Indonesia Comnets Plus
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00005/240/14/051/18
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2014
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 Januari 2022
- Tanggal Pengucapan
- 5 Maret 2026