Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-009128.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Indonesia Comnets Plus, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009128.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00263/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00020/203/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009128.12/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA COMNETS PLUS, NPWP 01.061.190.3-051.000,

beralamat di Jalan K.H. Abdul Rochim No 1 RT 009 RW 001 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Yuni Suryanto, jabatan Direktur Finance & Human Capital;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tunjung Ari Sudarmoyo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1040/PP/IKH/2019 tanggal 9

Oktober 2019

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 0301294/SKS/04/PST/2021 tanggal 1 Maret 2021;

2. Nama: Rizqi Radityo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1241/PP/IKH/2019 tanggal 11

Desember 2019

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 0301389/SKS/00/PST/2021 tanggal 1 Maret 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

2. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro / 19850711 200901 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

3. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo / 19840418 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-686/PJ.07/2022 tanggal 11 Januari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 85/PP/BR/2021 tanggal 18 Januari 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 07286165/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2165/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 22 September 2020,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

11199389/SKU/04/PST/2020 tanggal 19 November 2020,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 Nomor 00020/203/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

1. 2. 3. 4. 5.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 460.235.052.942,00 PPh Pasal 23 yang terutang Rp 15.382.524.765,00 Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0,00 b. Setoran masa Rp 11.824.315.807,00 c. STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00 d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …… Rp 0,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayar Rp 0,00 f. Lain-lain Rp 0,00 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .... Rp 0,00 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Rp 11.824.315.807,00 Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h) Rp 3.558.208.958,00 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 1.707.940.300,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0,00 d. Kenaikan Pasal 13 A KUP Rp 0,00 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp 0,00 f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e) Rp 1.707.940.300,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f) Rp 5.266.149.258,00
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 4.160.099.774,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 1097/SKU/004/ICON+/2019 tanggal 12 Maret 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00263/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
RpRpRp
Dasar Pengenaan Pajak4 60.235.052.942,000,00460.235.052.942,00
Pajak Penghasilan (PPh) terutang1 5.382.524.765,000,0015.382.524.765,00
Kredit Pajak1 1.824.315.807,001.252.802.428,0013.077.118.235,00
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0 ,000,000,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar3 .558.208.958,00( 1.252.802.428,00)2.305.406.530,00
Sanksi Administrasi1 .707.940.300,00( 601.345.166,00)1.106.595.134,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5 .266.149.258,00( 1.854.147.594,00)3.412.001.664,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 07286165/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 07286165/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00263/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020

tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00020/203/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00263/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 diterima pada tanggal 12 Februari 2020.

bahwa pemenuhan ketentuan pada Surat Edaran SE-01/PP/2020, SE- 02/PP/2020, SE-03/PP/2020, SE-20/PP/2020 dan SE-11/PP/2020

a. bahwa batas waktu penyampaian pengajuan banding sesuai dengan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak adalah pada tanggal 11 Mei 2020, yang berada pada masa pencegahan Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak telah ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.

b. bahwa sesuai dengan lampiran Surat Edaran sesuai SE-11/PP/2020, untuk batas waktu pengajuan tanggal 11 Mei 2020 menjadi tanggal 2 Agustus 2020;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yuni Suryanto jabatan selaku Direktur Finance & Human Capital yang dibuktikan dengan Akta Nomor 16 tanggal 22 Juni 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00263/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00020/203/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 masa pajak Januari-Desember 2014 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor: 1097/SKU/004/ICON+/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah rupiah menurutKoreksi (Rp)
SPTTerbanding
1.Penghasilan Kena Pajak4 27.886.895.237,00460.235.052.942,0032.348.157.705,00
2.PPh Pasal 23 yang terutang1 3.077.118.235,0015.382.524.765,002.305.406.530,00
3.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0 ,000,000,00
b. Setoran masa1 3.077.118.235,0011.824.315.807,001.252.802.428,00
c. STP (pokok kurang bayar)0 ,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak ……0 ,000,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0 ,000,000,00
f. Lain-lain0 ,000,000,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....0 ,000,000,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)1 3.077.118.235,0011.824.315.807,001.252.802.428,00
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)0 ,003.558.208.958,003.558.208.958,00
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 ,001.707.940.300,001.707.940.300,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 ,000,000,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 ,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0 ,000,000,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0 ,000,000,00
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)0 ,001.707.940.300,001.707.940.300,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0 ,005.266.149.258,005.266.149.258,00

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomor:KEP- 00263/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
RpRpRp
Dasar Pengenaan Pajak4 60.235.052.942,000,00460.235.052.942,00
Pajak Penghasilan (PPh) terutang1 5.382.524.765,000,0015.382.524.765,00
Kredit Pajak1 1.824.315.807,001.252.802.428,0013.077.118.235,00
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0 ,000,000,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar3 .558.208.958,00( 1.252.802.428,00)2.305.406.530,00
Sanksi Administrasi1 .707.940.300,00( 601.345.166,00)1.106.595.134,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5 .266.149.258,00( 1.854.147.594,00)3.412.001.664,00

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak4 60.235.052.942,00427.886.895.237,0032.348.157.705,00
Pajak Penghasilan (PPh) terutang1 5.382.524.765,0013.077.118.235,002.305.406.530,00
Kredit Pajak1 3.077.118.235,0013.077.118.235,000,00
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0 ,000,000,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar2 .305.406.530,000,002.305.406.530,00
Sanksi Administrasi1 .106.595.134,000,001.106.595.134,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3 .412.001.664,000,003.412.001.664,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pemeriksa berdasarkan ekualisasi pos-pos terkait objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.348.157.705,00

1. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan perhitungan dengan Teknik ekualisasi pada akun pos laba rugi yang meliputi: Beban Sewa Peralatan Umum, Beban Konsultan, Beban Jasa Tenaga Kerja, Beban Sales Force, Beban Sewa Kendaraan, Beban Pemeliharaan, Beban Bunga Pinjaman dan beban terkait objek PPh Pasal 23 lainnya;

bahwa sesuai dengan LHP dan Risalah Akhir Pembahasan, Terbanding menyatakan bahwa diketahui Tim Pemeriksa telah membatalkan koreksi biaya atas Jasa Telekomunikasi sebagaimana diatur pda PMK No. 244/PMK.03/2008 yang mengatur bahwa jasa telekomunikasi bukan merupakan jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa selain itu, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen yang mendukung alasan keberatannya terkait koreksi DPP PPh Pasal 23, sehingga koreksi yang disengketakan tidak dapat dibuktikan bahwa koreksi sebesar Rp32.348.157.705,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

2. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding. Bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding telah memenuhi permintaan peminjaman dokumen yang mendukung alalsan keberatan yang diajukan dan memberikan penjelasan terkait biaya-biaya yang dilakukan koreksi Pemeriksa;

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan catatan lengkap atas Beban biaya terkait dengan jsa telekomunikasi dan jasa lainnya sesuai dengan data pada pembukuan General Ledger tahun 2014 yang dinyatakan Pemeriksa merupakan objek

PPh Pasal 23;

bahwa sesuai dengan bukti pendukung yang diberikan selama proses penelitian keberatan, terbukti bahwa atas penetapan objek PPh Pasal 23, Terbanding memasukkan nilai material barang terkait jasa yang dilakukan pihak ketiga. Terbanding hanya mengambil angka keseluruhan yang tertuang pada biaya-biaya terkait jasa (nilai material dan jasa), tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut ke dokumen sumbernya. Seharusnya Terbanding hanya menetapkan nilai jasa sebagai objek PPh Pasal 23 dan tidak menetapkan nilai material barang sebagai objek koreksinya;

bahwa pada saat dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan rincian detil koreksi biaya dan perhitungan yang dijadikan dasar koreksi atas biaya tersebut. Oleh sebab itu, pada saat penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding pendapat mengenai perkiraan Pemohon Banding bagaimana Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya-biaya tersebut. Detil koreksi dan perhitungan PPh Pasal 23 hanya diketahui oleh Pemeriksa sendiri;

bahwa pada proses penelitian keberatan, Terbanding juga tidak memberikan penjelasan tentang konfirmasi mengenai Kertas Kerja Pemeriksaan yang dimiliki Pemeriksa. Dengan demikian, Pemohon Banding selaku pemohon keberatan (pada saat proses keberatan) tidak dapat memberikan klarifikasi sesuai dengan dasar koreksi Pemeriksa dan hanya memberikan penjelasan atas perkiraan Pemohon Banding sendiri mengenai objek yang diperiksa;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak serta aturan terkait yang diterbitkan pada masa pencegahan Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.

2. seluruh dokumen dan bukti pendukung lainnya terkait dengan pemeriksaan telah diberikan sesuai dengan surat permintaan Terbanding pada saat pemeriksaan dan/atau permohonan keberatan.

3. penjelasan dan dasar hukum, serta dokumen dan bukti pendukung terkait dengan koreksi yang diajukan banding telah diberikan pada saat pemeriksaan dan/atau permohonan keberatan.

4. bahwa atas koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal yang hanya berdasarkan Teknik ekualisasi tidak dilengkapi oleh hasil perhitungan secara detil yang ditunjukkan kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan tidak didukung penelitian menyeluruh dan lengkap terhadap dokumen sumbernya, koreksi tersebut memiliki kelemahan secara formal dan material sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2165/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 22 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 07286165/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Juli 2020 (diantar langsung), diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Bahwa Pemohon Banding mengajukan bandingatasSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00263/KEB/WPJ.19/2020 pada tanggal 30 Juli 2020 dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Juli 2020;

sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran nomor SE-01/PP/2020, SE- 02/PP/2020, SE-03/PP/2020, SE-10/PP/2020, dan SE-11/PP/2020

diketahui bahwa batas waktu penyampaian pengajuan banding adalah pada tanggal 11 Mei 2020 yang berada pada masa pencegahan Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak dengan penetapan masa berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020;

sesuai dengan lampiran Surat Edaran nomor SE-11/PP/2020, maka batas waktu pengajuan banding yang seharusnya tanggal 11 Mei 2020 ditambah 83 (delapan puluh tiga) hari menjadi tanggal 2 Agustus 2020;

c. terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00263/KEB/WPJ.19/2020 yaitu tanggal 12 Februari 2020;

e. surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00263/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020;

f. surat Banding ditandatangani oleh pemohon banding (Yuni Suryanto selaku Direktur Finance & Human Capital);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00020/203/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari

s.d. Desember 2014 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00343/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 12 Desember 2018;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 1097/SKU/004/ICON+/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga tanggal 13 Maret 2019 berdasarkan LPAD nomor PEM:01001739\051\mar\2019 tanggal 13 Maret 2019;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00263/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

Koreksi Pemeriksa berdasarkan ekualisasi pos-pos terkait objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.348.157.705,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

Tanggapan Terbanding

a. Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebegaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU

KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh):

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh

penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas: penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

a. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

b. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

c. dihapus;

d. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

f. dihapus; dan

g. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan uraian data dan fakta tersebut di atas Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan LHP, SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 dan surat banding Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi DPP sebesar Rp32.348.157.705,00;

bahwa Terbanding menetapkan koreksi berdasarkan perhitungan dengan Teknik ekualiasi pada akun pos laba rugi yang meliputi: Beban Sewa Peralatan Umum, Beban Konsultan, Beban Jasa Tenaga Kerja, Beban Sales Force, Beban Sewa Kendaraan, Beban Pemeliharaan, Beban Bunga Pinjaman, dan beban terkait objek PPh Pasal 23 lainnya;

bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir diketahui bahwa Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi dari Pemeriksa atas koreksi DPP sebesar Rp21.862.036.469,00. Hal tersebut juga dibuktikan dengan dokumen berupa lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00020/203/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014;

bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sesuai surat nomor S- 2882/WPJ.19/BD.05/2019 tanggal 31 Juli 2019 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua sesuai surat nomor S-4000/WPJ.19/BD.05/2019 tanggal 24 Oktober 2019;

bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses keberatan adalah:

NoJenis Buku, Catatan, Data, dan InformasiJumlahKeterangan
1Akte Pendirian dan Perubahan terakhir1 setSoftcopy
2General Ledger 20141 setSoftcopy
3Audit Report tahun 20141 setSoftcopy
4SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 20141 setSoftcopy
5SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 20141 setHardcopy
6Fotokopi surat permintaan data dari Pemeriksa pada saat pemeriksaan (permintaan pertama, kedua, tambahan), surat peringatan I/II beserta tanda terima penyerahan dokumen/bukti1 setHardcopy

bahwa data yang tidak diperlihatkan dan dipinjamkan untuk proses keberatan, terdiri dari Perhitungan ekualisasi General Ledger baik HPP, Biaya maupun Neraca terhadap objek yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 terkait pos-pos yang dikoreksi meliputi Beban Sewa Peralatan Umum, Beban Konsultan, Beban Jasa Tenaga Kerja, Beban Sales Force, Beban Sewa Kendaraan, Beban Pemeliharaan, Beban Bunga Pinjaman beserta dokumen pendukungnya antara lain berupa Agreement/perjanjian, invoice, journal voucher, kuitansi/bukti transfer/slip pembayaran lainnya, buku kas, rekening koran, serta dokumen terkait lainnya (hardcopy dan/atau softcopy);

bahwa terkait koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23, Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Tim Pemeriksa mempertahankan koreksi biaya terkait jasa telekomunikasi yang menurut pemeriksa seluruh biaya tersebut merupakan objek yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23. Sedangkan berdasarkan LHP dan Risalah Akhir Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa telah membatalkan koreksi biaya atas Jasa Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam PMK 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur bahwa jasa telekomunikasi bukan merupakan jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen yang mendukung alasan keberatannya terkait koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23. Sehingga atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disengketakan tidak dapat dibuktikan bahwa koreksi Pemeriksa sebesar Rp32.348.157.705,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa Surat banding nomor 07286165/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00263/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat mendukung

permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00263/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00020/203/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 a.n. Pemohon Banding NPWP 01.061.190.3-051.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 11199389/SKU/04/PST/2020 tanggal 19 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan tanggapan melalui Surat Bantahan ini atas Surat Uraian Banding (SUB) nomor S-2165/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 22 September 2019 oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut sebagai Terbanding atas permintaan Surat Bantahan atas SUB nomor B- 009128.12.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 20 Oktober 2020 untuk Permohonan Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 yang telah Pemohon Banding terima tanggal 22 Oktober 2019 dari Ketua Pengadilan Pajak, dengan uraian sebagai berikut:

Pendapat dan Bantahan Pemohon Banding

Koreksi pemeriksa berdasarkan ekualisasi pos-pos terkait objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.348.157.705,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding. Bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding telah memenuhi

permintaan peminjaman dokumen yang mendukung alasan keberatan yang ajukan, dan memberikan penjelasan terkait biayabiaya yang dilakukan koreksi Terbanding;

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan catatan lengkap atas Beban biaya terkait dengan jasa telekomunikasi dan jasa lainnya sesuai dengan data pada pembukuan General Ledger tahun 2014 yang dinyatakan Terbanding merupakan objek PPh Pasal 23. Bahwa Terbanding (Pemeriksa) meminta Data Perhitungan Ekualisasi untuk disediakan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa Terbanding tidak melakukan identifikasi dengan benar dan menyeluruh atas objek-objek yang dijadikan koreksi. Terbanding seharusnya menggunakan dasar dokumen primer sesuai catatan pada General Ledger dan bukti transaksinya, dan tidak mendasarkan ketersediaan dokumen pendukung sekunder seperti Data Perhitungan Ekualisasi menjadi alasan dilakukannya koreksi objek PPh Pasal 23 tersebut;

bahwa koreksi atas biaya di atas baru disampaikan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dimana tenggat waktu yang diberikan untuk memberikan tanggapan dan seluruh bukti pendukung atas koreksi relatif singkat. Tanggapan dan sejumlah bukti pendukung yang kami sampaikan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa);

bahwa sesuai dengan bukti pendukung yang diberikan selama proses penelitian keberatan, terbukti bahwa atas penetapan objek PPh Pasal 23, Terbanding memasukkan nilai material barang terkait jasa yang dilakukan pihak ketiga. Terbanding hanya mengambil angka keseluruhan yang tertuang pada biaya-biaya terkait jasa (nilai material dan jasa), tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut ke dokumen sumbernya. Seharusnya Pemeriksa hanya menetapkan nilai jasa sebagai objek PPh Pasal 23, dan tidak menetapkan nilai material barang sebagai objek koreksinya;

bahwa pada saat dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan rincian detil koreksi biaya dan perhitungan yang dijadikan dasar koreksi atas biaya tersebut. Oleh sebab itu, pada saat penelitian keberatan,

Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding pendapat mengenai perkiraan Pemohon Banding bagaimana pemeriksa melakukan koreksi atas biaya-biaya tersebut. Hal ini menyebabkan tidak seluruh koreksi pemeriksa dapat Pemohon Banding jelaskan bagaimana perkiraan detil koreksinya karena perhitungan detilnya hanya diketahui oleh Pemeriksa sendiri. Dengan demikian, pada akhirnya Terbanding menyatakan bahwa atas Dokumen Pendukungnya tidak dapat menjelaskan bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa pada proses penelitian keberatan, Terbanding juga tidak memberikan penjelasan tentang konfirmasi mengenai Kertas Kerja Pemeriksaan yang dimiliki Pemeriksa. Dengan demikian, Pemohon Banding selaku pemohon keberatan (pada saat proses keberatan) tidak dapat memberikan klarifikasi sesuai dengan dasar koreksi Pemeriksa, dan hanya memberikan penjelasan atas perkiraan Pemohon Banding sendiri mengenai objek yang diperiksa;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. seluruh dokumen dan bukti pendukung lainnya terkait dengan pemeriksaan telah diberikan sesuai dengan surat permintaan Terbanding pada saat pemeriksaan dan/atau permohonan keberatan.

2. penjelasan dan dasar hukum, serta dokumen dan bukti pendukung terkait dengan koreksi yang diajukan banding telah diberikan pada saat pemeriksaan dan/atau permohonan keberatan.

3. bahwa atas koreksi Terbanding yang hanya mendasarkan hanya pada hasil Analisa berupa ekualisasi, atau hanya mendasarkan pada akun biaya dan keterangan pada General Ledger semata dan berdasarkan asumsi yang tidak memiliki dasar hukum yang mendukung koreksi, yang tanpa dilakukan penelitian lebih lanjut secara lengkap dan menyeluruh terhadap dokumen sumbernya, koreksi tersebut memiliki kelemahan secara formal dan material sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 13 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00263/KEB/WPJ.19/2020

tanggal 12 Februari 2020;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 1097/SKU/004/ICON+/2019 tanggal 12

Maret 2019 dan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01001739\051\mar\2019 tanggal 13 Maret 2019;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor 00020/203/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014;

Bukti P-4.Akta Nomor 16 tanggal 22 Juni 2020 tentang Akta Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Indonesia Comnets Plus yang dibuat oleh Utiek R. Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn. Notaris di Jakarta;

Bukti P-5.Surat Kuasa a.n. Tunjung Ari Sudarmoyo dilampiri izin kuasa

hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-6.Surat Kuasa a.n. Rizqi Radityo dilampiri izin kuasa hukum, pakta

integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus a.n. Adriana Lestari Tantawie dilampiri

pakta integritas, fotokopi KTP dan Bukti potong 1721-A1; Bukti P-8.Akta Nomor 22 Tanggal 22 Desember 2020 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat

Umum Pemegang Saham PT Indonesia Comnets Plus yang dibuat oleh Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H.,M.LI.,M.Kn. Notaris di Kota Administrasti Jakarta Barat dan AHU- AH.01.03.0422602 tanggal 22 Desember 2020;

Bukti P-9.Akta Nomor 3 tanggal 3 Oktober 2000 tentang Akta Pendirian PT

Indonesia COmnets Plus yang dibuat oleh Dra. Rr Hariyanti Poerbiantari, S.H.;

Bukti P-10. Surat Setoran Pajak;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 20

Januari 2022;

Bukti P-13. Dokumen yang telah dilakukan uji bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Pengantar Nomor SP-1873/WPJ.19/2020 tanggal 22

September 2020;

Bukti T-2.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00263/KEB/WPJ.19/2020

tanggal 12 Februari 2020;

Bukti T-3.Surat Keberatan Nomor 1097/SKU/004/ICON+/2019 tanggal 12

Maret 2019 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM:01001739\051\mar\2019 tanggal 13 Maret 2019;

Bukti T-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor

00020/203/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Tahun Pajak 2014;

Bukti T-5.Surat Tugas Nomor ST-4128/PJ.07/2021 tanggal 4 Maret 2021; Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-4653/PJ.07/2021 tanggal 5 Maret 2021; Bukti T-7.Matriks sengketa;

Bukti T-8.LPK;

Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-7185/PJ.07/2021 tanggal 9 April 2021; Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanggal 3 Juni 2021;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-13422/PJ.07/2021 tanggal 6 September

2021;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-13973/PJ.07/2021 tanggal 10

September 2021;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-16307/PJ.07/2021 tanggal 12 Oktober

2021;

Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-17805/PJ.07/2021 tanggal 2 November

2021;

Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-16307/PJ.07/2021 tanggal 12 Oktober

2021;

Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-686/PJ.07/2022 tanggal 11 Januari

2022;

Bukti T-17. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 20

Januari 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00263/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00020/203/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 07286165/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp,00)Menurut Terbanding (Rp,00)Sengketa (Rp,00)
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 23427.886.895.237460.235.052.94232.348.157.705

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp32.348.157.705,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa Koreksi terbanding sebesar Rp32.348.157.705,00 terdiri dari;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan perhitungan sebagai berikut;

5811330001Beban Keamanan178.918.266
5811330002Beban Makanan dan Konsumsi6.912.319.822
5811330005Beban Barang dan Cetakan1.965.087.745
5811330006Beban Pengiriman Dokumen2.229.012.056
5811330007Beban Pers dan Kelembagaan185.641.232
5811330008Beban Corporate Social R.819.177.454
5811330009Beban Acara Kedinasan3.405.047.741
5811330010Beban Olah Raga dan Kesenian733.642.910
6211110001Beban Bunga Pinjaman64.907.642.518
Jumlah753.038.840.091
Biaya Dibayar Dimuka14.046.000.000
DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa767.084.840.091
DPP PPh Pasal 23 menurut SPT/WP427.886.895.237
Koreksi sebelum SPHP339.197.944.854
Koreksi dibatalkan sesuai Pembahasan Akhir306.849.787.149
Koreksi setelah SPHP/Pembahasan Akhir32.348.157.705

bahwa koreksi atas Biaya Bunga sebesar Rp30.153.515.931,00 didasarkan pada teknik ekualisasi antara Biaya Bunga Pinjaman menurut General Ledger dan Objek PPh 23 berupa Bunga yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014. Sedangkan koreksi atas Jasa Lainnya sebesar Rp2.194.641.774,00 diperoleh Terbanding berdasarkan ekualisasi antara Biaya-Biaya atas Jasa menurut General Ledger dan Objek PPh 23 berupa Jasa Lainnya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014; bahwa dalam surat tanggapan atas SPHP (pada proses pemeriksaan) Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi karena sesuai dengan Peraturan Menterei Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, maka beban pendidikan, beban riset dan pengembangan, beban acara dan seminar, beban pra-penjualan, beban penggunaan ROW, beban penggunaan perangkat, beban penggunaan bandwith, beban penggunaan transponder satelit, beban penggunaan trafik interkoneksi, beban kontribusi telekomunikasi, beban listrik shelter dan POP, beban audit, beban keamanan, beban makanan dan minuman, beban corporat social dan responsibility, beban kedinasan, beban olah raga dan kesenian, bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir diketahui bahwa dari seluruh koreksi sebesar Rp32.348.157.705,00 Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp21.862.036.469,00. Hal tersebut juga dibuktikan dengan dokumen berupa lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00020/203/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 yang menunjukkan bahwa dari jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut Terbanding sebesar Rp5.266.149.258,00 Pemohon Banding menyetujui jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp4.160.099.774,00. Namun

demikian Pemohon Banding tetap mengajukan keberatan dan banding atas koreksi sebesar Rp21.862.036.469,00 yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang terkait koreksi biaya bunga pinjaman yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, tanggapan Terbanding diuraikan sebagai berikut;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (3) Surat Perjanjian Pinjaman Antara PT PLN (Persero) Selaku Pemegang Saham dan Pemohon Banding disepakati bahwa Pemohon Banding diwajibkan membayar bunga pinjaman kepada PT PLN (Persero) sebesar 12% per tahun dari jumlah pinjaman yang terhutang dan perubahan mengenai besarnya bunga akan diberitahukan secara tertulis oleh PT PLN (Persero);

bahwa Pemohon Banding telah membukukan Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp64.907.642.518,00 dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 (Kolom 2 baris ke-7 Lampiran-II 1771);

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp34.754.126.587,00 berupa Bunga Pinjaman sebagai berikut;

No.PIHAK YANG DIPOTONGBUKTI POTONGJUMLAH
NAMA WAJIB PAJAKNPWPNOMORTANGGALDPPPPh PASAL 23
1PT PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT01.001.629.3-051.000007/II/201403/02/20142.402.222.220360.333.333
2PT PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT01.001.629.3-051.000008/II/201403/02/20141.110.176.667166.526.500
3PT PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT01.001.629.3-051.000282/III/201427/03/20146.969.441.5201.045.416.228
4PT PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT01.001.629.3-051.000281/III/201427/03/20147.079.178.0801.061.876.712
5PT PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT01.001.629.3-051.000002/V/201402/05/20142.016.443.333302.466.499
6PT PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT01.001.629.3-051.000001/V/201402/05/20142.207.694.447331.154.167
7PT PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT01.001.629.3-051.000277/VI/201430/06/20146.362.520.547954.378.082
8PT PLN (PERSERO) KANTOR PUSAT01.001.629.3-051.000278/VI/201430/06/20146.606.449.773990.967.465
34.754.126.5875.213.118.986

bahwa penentuan saat terutang PPh Pasal 23 dapat merujuk pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010) yang menyatakan bahwa “Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: 1)

dibayarkannya penghasilan, 2) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau 3) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”. Lebih lanjut, memori penjelasan dari pasal tersebut menyatakan bahwa “Saat terutangnya PPh Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).” Adapun yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. Berdasarkan pengaturan tersebut, jelas bahwa saat terutang PPh Pasal 23 ditentukan oleh keadaan yang terlebih dahulu terjadi antara saat pembayaran; disediakan untuk dibayarkan; atau saat jatuh tempo pembayaran;

bahwa sesuai Pasal 3 ayat (2) Surat Perjanjian Pinjaman Antara PT PLN (Persero) Selaku Pemegang Saham (pemberi pinjaman) dan Pemohon Banding (penerima pinjaman) disepakati bahwa pembayaran pinjaman berikut bunga akan dilakukan oleh Pemohon Banding dengan cara angsuran yang dibayarkan setiap tanggal 1 Juli, 1 Oktober, 1 Januari, dan 1 April sebesar angsuran pokok pinjaman ditambah bunga dan Pemohon Banding berkewajiban membayar bunga pada masa grace period. Dengan demikian, pada tanggal-tanggal tersebut Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk membayar biaya bunga pnjaman dan memotong PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa selisih biaya bunga pinjaman sebesar Rp30.153.515.931,00 merupakan Objek PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terbanding tidak menemukan bukti bahwa selisih Objek PPh Pasal 23 atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp30.153.515.931,00 telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang terkait koreksi Jasa Lainnya yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, tanggapan Terbanding diuraikan sebagai berikut;

bahwa Pemohon Banding telah membukukan Biaya atas Jasa Lainnya pada Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak sebesar Rp155.993. 694.674,00;

bahwa Pemohon Banding telah memotong, menyetor, dan melaporkan Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp153.799.052.900,00 berupa Biaya Jasa Lainnya antara lain : jasa perantara dan/atau keagenan, jasa maklon, Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

bahwa jenis jasa yang diuraikan di atas termasuk dalam jenis jasa lain sebagaimana diatur dalam Pasa 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Berdasarkan pengujian atas jumlah biaya jasa lainnya yang dibebankan dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPh Pasal 23 nyata-nyata terdapat selisih sebesar Rp2.194.641.774,00 yang belum dipotong dan belum dilaporkan sebagai Objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa selisih biaya jasa lainnya sebesar Rp2.194.641.774,00 merupakan Objek PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 244/PMK.03/2008;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa koreksi penghitungan objek PPh 23 dengan Teknik ekualisasi pos-pos terkait PPh 23 dilakukan Terbanding dengan melakukan penelitian pada objek-objek biaya yang terdapat pada Genera Ledger untuk tahun 2014. SesuaiRisalahPembahasanNo.PRIN- 00307/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2017 untuk Pos Koreksi PPh Pasal 23, atas selisih sebesar Rp32.348.157.705,00 tidak dijelaskan dengan detil dan terperinci koreksi atas objek PPh 23 per jenis biayanya;

bahwa baik dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan, Pemohon Banding tidak mendapatkan rincian koreksinya sehingga atas kesesuaian antara objek yang dikoreksi dengan PPh Terutang yang masih harus dibayar sebagaimana tertuang pada SKPKB PPh Pasal 23 tidak dapat disandingkan dengan tepat;

bahwa seharusnya dalam menentukan objek PPh 23, Terbanding memperhatikan ketentuan dalam UU PPh Pasal 23, dimana dinyatakan bahwa PPh terutang pada saat pembayaran, atau pada saat dipersiapkan untuk dibayarkan, atau pada saat jatuh tempo pembayaran;

bahwa penggunaan teknik ekualisasi dengan membandingkan sejumlah akun biaya yang dinyatakan Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 dengan jenis objek yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 selama tahun 2014 tidak tepat adanya. Seharusnya Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut ke dokumen sumbernya apakah atas biaya tersebut telah dilakukan pembayarannya yang dibuktikan dengan bukti pengeluaran biayanya; telah dipersiapkan pembayarannya yang dibuktikan dengan pengalokasian sejumlah dana untuk pembayaran biaya tersebut; atau telah melewati jatuh tempo pembayarannya yang dibuktikan dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian pinjaman atau pelaksanaan jasa antara Pemohon Banding

dengan Pihak Ketiga Lainnya;

bahwa atas Objek Beban Bunga sebesar Rp64.907.642.518,00 yang dinyatakan Terbanding sebagai Objek Bunga yang terutang PPh Pasal 23 untuk tahun 2014, berikut ini penjelasannya;

bahwa pada tahun 2014, Beban Bunga yang dicatatkan pada General Ledger dan Laporan Keuangan adalah sebesar Rp64.907.642.518,00. Beban Bunga tersebut merupakan Biaya Bunga atas Pinjaman kepada Pemegang Saham (SHL – Share Holder Loan), yaitu kepada induk usaha Pemohon Banding, PT PLN (Persero). Namun demikian, tidak seluruh beban bunga tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang terutang di tahun 2014;

bahwa pada tahun 2014, Pemohon Banding menerima pemberitahuan dari PT PLN (Persero), bahwa induk usaha Pemohon Banding mendapatkan SKB PPh Pasal 23 No. KET-0004/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2014 yang menyatakan bahwa PT PLN (Persero) dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 yang berlaku mulai tanggal 17 Juni 2014 s.d 31 Desember 2014 (dokumen terlampir). SKB tersebut Pemohon Banding terima dari PT PLN pada tanggal 30 Juni 2014. Dengan demikian, atas pembayaran biaya bunga pinjaman sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Desember 2014 Pemohon Banding tidak memotong PPh Pasal 23;

bahwa atas selisih koreksi bunga sebesar Rp30.153.515.931,00 merupakan pembebanan bunga yang pembayarannya dilakukan setelah tanggal 17 Juni 2014 dimana jumlah sebesar Rp19.479.591.090,00 merupakan pembayaran bunga ke PT PLN (Persero) pada bulan Agustus, Oktober, dan November 2014, dan jumlah sebesar Rp10.673.924.841,00 merupakan pembayaran bunga yang dilakukan di tahun 2015 pada saat jatuh tempo pembayarannya dan telah dilakukan pemotongan PPh dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh 23 di tahun 2015;

bahwa saat proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak mendapatkan Rincian Objek Koreksi tersebut. Meski demikian, baik pada proses Pemeriksaan maupun Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan

catatan lengkap atas Beban biaya bunga dan pencatatan pembukuan General Ledger tahun 2014 serta saat pemotongan PPh Pasal 23 atas objek biaya bunga tersebut;

bahwa pada saat pemeriksaan dan/atau permohonan keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan alur pencatatan pembebanan bunga, pembayaran bunga dan saat terutangnya PPh. Pemohon Banding mengakui biaya bunga dalam pembukuan General Ledger, Pemohon Banding belum lakukan pemotongan PPh Pasal 23.. Pemotongan PPh atas biaya bunga, Pemohon lakukan pada saat Jatuh Tempo Pembayaran bunganya. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 UU PPh Tahun 2008;

bahwa berikut ini salah satu jurnal (pencatatan) pembuktian pengakuan biaya bunga dan saat terutang PPh 23 di tahun 2014;

1. Pencatatan Biaya Bunga di 2014 (accrual);

2. Pencatatan Pembayaran Bunga saat Jatuh Tempo & pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa dari bukti, keterangan, dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi PPh Pasal 23

atas biaya bunga. Biaya bunga yang dicatat merupakan pencatatan secara akrual dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Prosedur dan Standar Akuntansi Keuangan yang diterapkan. Atas biaya bunga dicatat, kewajiban PPh Pasal 23 dilakukan pada saat jatuh tempo pembayaran. Dengan demikian, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang menyatakan bahwa “Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: 1) dibayarkannya penghasilan, 2) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau 3) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

bahwa seluruh bukti pendukung biaya bunga yang sebelumnya Pemohon Banding telah sampaikan pada saat proses pemeriksaan, dan keberatan, Pemohon Banding telah tunjukkan kembali pada saat persidangan pada saat proses Banding ini;

bahwa terkait koreksi Jasa Lain sebesar Rp2.194.641.774,00; Terbanding memperoleh objek atas Jasa Lain sebesar Rp155.993.674,00 yang didapat dari keterangan General Ledger 2014 atas beban pra-penjualan, beban penggunaan ROW, beban penggunaan perangkat, beban penggunaan bandwith, beban penggunaan transponder satelit, beban penggunaan trafik inter-koneksi, beban kontribusi telekomunikasi, beban listrik shelter dan POP, beban audit, beban keamanan, beban makanan dan minuman, beban corporate social and responsibility, beban kedinasan, dan beban olah raga dan kesenian;

bahwa atas koreksi pada beban tersebut, Terbanding tidak memberikan detil rincian yang dikoreksi dan tidak memberikan keterangan dan penjelasan objek biaya mana yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan mana objek koreksi biaya yang belum dilakukan kewajiban pemtongan PPh-nya. Koreksi

atas biaya tersebut baru disampaikan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dimana tenggat waktu yang diberikan untuk memberikan tanggapan dan seluruh bukti pendukung atas koreksi relatif singkat (hanya 7 hari sejak tanggal penerbitan). Tanggapan dan sejumlah bukti pendukung yang Pemohon Banding sampaikan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa);

bahwa sesuai dengan bukti pendukung yang diberikan selama proses penelitian keberatan, terbukti bahwa atas penetapan objek PPh Pasal 23, Terbanding (Pemeriksa) memasukkan nilai material barang terkait jasa yang dilakukan pihak ketiga. Terbanding hanya mengambil angka keseluruhan yang tertuang pada biaya-biaya terkait jasa (nilai material dan jasa), tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut ke dokumen sumbernya. Seharusnya Pemeriksa hanya menetapkan nilai jasa sebagai objek PPh Pasal 23, dan tidak menetapkan nilai material barang sebagai objek koreksinya;

bahwa seluruh bukti pendukung atas beban yang dinyatakan sebagai objek koreksi PPh 23 Pemohon Banding telah tunjukkan kembali pada saat Acara Uji Bukti pada saat proses Banding ini seperti hal-nya pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, untuk dapat dilakukan verifikasi ke dokumen sumbernya. Atas penjelasan dan fakta tersebut, Pemohon Banding kembalikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat menjadi bahan pertimbangan dan diputuskan dengan seadil-adil nya;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya;

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf c;

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. ...dst;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; …dst

c sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas;

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan

penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

Penjelasan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf c:

“Cukup jelas.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp32.348.157.705,00, berdasarkan hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan data pembukuan Pemohon Banding (biaya-biaya dan lain- lain);

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa selisih terjadi pertama karena terdapat biaya bunga sebesar Rp30.153.515.931,00 yang tidak dipotong karena lawan transaksi (incasu PT. PLN (Persero)) memiliki SKB (surat keterangan bebas pemotongan PPh Pasal

23) dan sebagian dtelah dipotong dan dilaporkan pada saat dibayarkan pada tahun 2015, dan kedua karena terdapat biaya jasa lainnya sebesar Rp2.194.641.774,00 yang merupakan nilai material barang dalam biaya jasa tersebut sehingga bukan obyek PPh Pasal 23. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti

dokumen dalam persidangan sebagai berikut;

a. SPT PPh Pasal 23 masa Januari s.d. Desember 2014 (12 (dua belas) file pdf hasil scan warna dari dokumen asli);

b. Laporan keuangan (dan catatan atas laporan keuangan) tahun buku 2014;

c. General ledger Biaya Bunga (akun no. 6211110001) tahun 2014 (file exel, 3 (tiga) sheet);

d. General ledger Biaya Usaha tahun 2014 (file exel, 1 (satu) sheet);

e. General ledger Biaya atas Jasa Lainnya tahun 2014 (file exel, 2 (dua) sheet);

f. General ledger Beban Bunga 2015_Penerimaan dan Pelunasan Pinjaman SHL tahun 2014 (file exel 21 (dua puluh satu) sheet);

g. Perhitungan pembayaran pokok dan bunga (skedul I s.d. V) (5 (lima) file pdf hasil scan warna dari dokumen asli);

h. SKB (surat keterangan bebas) Pemotongan PPh Pasal 23 nomor KET- 00004/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2014 tanggal 17 Juni 2014 a.n. PT. PLN (Persero) Kantor Pusat (NPWP 01.001.629.3-051.000, diterbitkan oleh KPP Wajib Pajak Besar Tiga (file pdf scan warna dari dokumen fotokopi);

i. Rekening bank Mandiri nomor 1260004776901 (IDR), januari s.d. Desember 2014 (12 (dua belas) file pdf hasil scan warna dari dokumen asli);

j. Rekening BRI no. 0193-01-000595-30-9 (IDR), periode Januari, Februari & Desember 2015 a.n. Pemohon Banding (3 (tiga) file pdf hasil scan warna dari dokumen asli);

k. Rekening BRI no. 0193-01-000990-30-5 (IDR), periode Januari, Februari & Desember 2015 a.n. Pemohon Banding (3 (tiga) file pdf hasil scan warna dari dokumen asli);

l. Rekening BRI no. 0193-01-001002-30-9 (IDR), periode Januari, Februari & Desember 2015 a.n. Pemohon Banding (3 (tiga) file pdf hasil scan warna dari dokumen asli);

m. Rekening BRI no. 0193-01-001126-30-7 (IDR), periode Januari, Februari & Desember 2015 a.n. Pemohon Banding (3 (tiga) file pdf hasil scan warna dari dokumen asli);

n. Rekening BRI no. 0193-01-000595-30-9 periode Oktober 2015, no. 0193- 01-001002-30-9 periode Otober 2015, no. 0193-01-000990-30-5 periode Otober 2015, no. 0193-01-001126-30-7 periode Oktober 2015, masing- masing a.n. Pemohon Banding (tergabung dalam 1 (satu) file pdf hasil scan warna dari dokumen fotokopi);

o. Rekening BRI no. 0193-01-000595-30-9 periode November 2015, no. 0193-01-001002-30-9 periode November 2015, no. 0193-01-000990-30-5 periode November 2015, no. 0193-01-001126-30-7 periode November 2015, masing-masing a.n. Pemohon Banding (masing-masing periode dalam 1 (satu) file pdf hasil scan warna dari dokumen fotokopi);

p. Rekening bank Bukopin no. 1014673012 (IDR), januari s.d. Desember 2014 (12 (dua belas) file pdf hasil scan warna dari dokumen asli);

q. Bukti Bank Keluar, rek. Koran mandiri 1260004776901, bukti potong PPh Pasal 23, memo internal, skedul pembayaran pokok dan bunga, perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan PT. PLN (Persero), seluruh dokumen tersebut tergabung dalam 1 (satu) file pdf scan warna dari fotokopi dokumen sejumlah 6 (enam) file;

r. Bukti kas keluar, struk/resi pembelian, bon, kuitansi, tergabung dalam 1 (satu) file pdf scan warna dari dokumen asli sejumlah 261 (dua ratus enam puluh satu) file;

s. Bukti potong PPh Pasal 23 a.n. PT. PLN (Persero), diterbitkan Pemohon Banding, tahun 2015, tergabung dalam 1 (satu) file pdf scan warna dari dokumen asli sejumlah 19 (sembilan belas) bukti potong;

t. Tangkapan layar (Screenshot) jurnal pembukuan biaya bunga pinjaman, sejumlah 13 (tiga belas) screenshot dalam 1 (satu) file;

u. Tangkapan layar (Screenshot) jurnal pembayaran bunga pinjaman, sejumlah 17 (tujuh belas) screenshot dalam 1 (satu) file.

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan diatas, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait dengan perhitungan ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan data pembukuan Pemohon Banding (biaya-biaya dan lain-lain), yang menjadi dasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding, majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa hasil perhitungan ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23 dengan data pembukuan (biaya bunga, biaya royalty, biaya promosi, biaya sewa, biaya jasa dan biaya-biaya lainnya yang merupakan obyek PPh 23) dapat dijadikan sebagai bukti (sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP) apabila rumusan perhitungan tersebut untuk menghitung jumlah pembayaran atas biaya-biaya tersebut, dengan akun-akun yang dimasukkan dalam rumusan perhitungan paling sedikit adalah sebagai berikut;

saldo awal hutang biaya (atau biaya yang masih harus dibayar)XXXX ditambah: pembebanan (accrued) biaya (berdasarkan lap. Rugi-Laba)XXXX dikurangi: saldo akhir hutang biaya (atau biaya yang masih harus dibayar)XXXX ditambah: saldo akhir uang muka biaya (atau biaya dibayar dimuka)XXXX dikurangi: saldo awal uang muka biaya (atau biaya dibayar dimuka)XXXX Jumlah pembayaran biaya (obyek PPh Pasal 23 cfm pembukuan)XXXX

2. bahwa rumusan perhitungan ekualisasi diatas disusun untuk menghitung jumlah pembayaran biaya yang menjadi obyek PPh Pasal 23 berdasarkan alasan bahwa saat terutang pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 UU PPh adalah pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran (cash basis), bukan pada saat pembebanan atau pengakuan biaya (accrual basis);

3. bahwa sesuai bukti dokumen Laporan keuangan (dan catatan atas laporan keuangan) tahun buku 2014, terdapat saldo awal dan saldo akhir Biaya Masih Harus Dibayar masing-masing sebesar Rp181.041.000.000,00 dan Rp186.477.000.000,00 serta saldo akhir dan saldo awal Biaya Dibayar Dimuka Dan Uang Muka masing-masing sebesar Rp30.018.000.000,00 dan Rp81.708.000.000,00. Namun demikian dalam perhitungan ekualisasinya Terbanding hanya memperhitungkan saldo akhir Biaya Dibayar Dimuka Dan Uang Muka saja sebesar Rp14.046.000.000,00, yang merupakan saldo dari sub akun Lain-lain;

4. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa oleh karena tidak seluruh data pembukuan dimasukkan sebagai komponen perhitungan ekualisasi maka hasil perhitungan ekualisasi yang dilakukan Terbanding menjadi tidak valid, sehingga hasil perhitungan ekualisasi dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa terhadap bukti dokumen SKB Pemotongan PPh Pasal 23 nomor KET- 00004/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2014 tanggal 17 Juni 2014 a.n. PT. PLN (Persero) Kantor Pusat (NPWP 01.001.629.3-051.000, diterbitkan oleh KPP Wajib Pajak Besar Tiga) yang berupa file scan dari fotokopi dokumen,

Terbanding tidak menyampaikan bantahan atau klarifikasi apapun sehingga Majelis berkesimpulan bahwa SKB dimaksud adalah dokumen sah yang diterbitkan oleh Terbanding. Oleh karenanya, Pemohon Banding beralasan menurut hukum untuk tidak memotong PPh pasal 23 atas transaksi dengan PT. PLN (Persero) (incasu pembayaran bunga pinjaman) sesuai periode berlakunya SKB dimaksud;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp32.348.157.705,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 2332.348.157.705032.348.157.705

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 23:

Menurut Terbanding: Rp 460.235.052.942,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 32.348.157.705,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 427.886.895.237,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 23427.886.895.237
2.PPh terutang13.077.118.235
3.Kredit Pajak:13.077.118.235
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar0
5.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
6.Jumlah PPh YMHD0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00263/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00020/203/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 atas nama PT INDONESIA COMNETS PLUS, NPWP 01.061.190.3-051.000, beralamat di Jalan K.H. Abdul Rochim No 1 RT 009 RW 001 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Rp0,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp0,00

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H.,M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y

NIP 19690605199031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.