Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-009128.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Indonesia Comnets Plus, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009128.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 5 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indonesia Comnets Plus mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d. Desember 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Januari s.d. Desember 2014
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 23 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009128.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Indonesia Comnets Plus
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00020/203/14/051/18
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2014
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
20 Januari 2022
Tanggal Pengucapan
5 Maret 2026