P U T U S A N
Nomor PUT-009105.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Paksa Nomor S- 00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009105.99/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BUMI SIAK PUSAKO, NPWP 02.179.195.9-081.000, beralamat di Gedung Surya Dumai Lantai 6, Jalan Jend. Sudirman Lantai 6 Nomor 395 RT 000 RW 000, Kota Pekanbaru, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Iskandar jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Subandiman,
Izin Kuasa Hukum : KEP-704/PP/IKH/2023 tanggal Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 281/DIR-BSP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,
2. Nama: Unggul Wibawa Widhayaka,
Izin Kuasa Hukum : KEP-703/PP/IKH/2023 tanggal Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 282/DIR-BSP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,
3. Nama: Untung Rosa Kumala,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Pelita Dalam I No.17, Karet Belakang,
Karet, Setiabudi, Jakarta
berdasarkan Surat Tugas Nomor 284/DIR-BSP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan