Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman

PUT-009105.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Bumi Siak Pusako · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009105.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Paksa Nomor S- 00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009105.99/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUMI SIAK PUSAKO, NPWP 02.179.195.9-081.000, beralamat di Gedung Surya Dumai Lantai 6, Jalan Jend. Sudirman Lantai 6 Nomor 395 RT 000 RW 000, Kota Pekanbaru, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Iskandar jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Subandiman,

Izin Kuasa Hukum : KEP-704/PP/IKH/2023 tanggal Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 281/DIR-BSP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,

2. Nama: Unggul Wibawa Widhayaka,

Izin Kuasa Hukum : KEP-703/PP/IKH/2023 tanggal Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 282/DIR-BSP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,

3. Nama: Untung Rosa Kumala,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Pelita Dalam I No.17, Karet Belakang,

Karet, Setiabudi, Jakarta

berdasarkan Surat Tugas Nomor 284/DIR-BSP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati /197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Susatyo Bahrum /197901122001121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Dwi Rahayu /198409242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-987/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1500/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024 jo. PEN-028/Ucp/PP/2026 tanggal 11 Februari 2026;

Telah Membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 228/DIR- BSP/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Telah Membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 635/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor S-00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa a quo sehingga mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 228/DIR-BSP/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang

diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 (secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 228/DIR- BSP/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Penggugat mengajukan gugatan atas Pelaksanaan PenagihanPajakdenganSuratPaksaNomorS- 00642/SP/KPP.0710/2024, tanggal 11 Juli 2024, yang diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2024 oleh Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) melalui Juru Sita Pajak;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa a quo, diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Sdr. Iskandar, selaku pengurus PT Bumi Siak Pusako dengan jabatan Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 6 September 2018;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Surat Paksa yang digugat;

4. Bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa a quo, yang diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2024

oleh Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) melalui Juru Sita Pajak, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. Bahwa Penggugat telah menerima SKPKB PPh Badan Tahun 2017 Nomor 00014/206/17/081/22 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 11 November 2022;

2. Bahwa atas SKPKB PPh Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan (pertama) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Tergugat melalui surat Nomor 132/DIR-BSP/V/2023, tanggal 25 Mei 2023, yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan SKPKB PPh Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022 tersebut;

3. Bahwa atas permohonan pertama Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 02067/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023, yang isinya menolak permohonan Penggugat;

4. Bahwa setelah terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 02067/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 tersebut, serta berdasar pada Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013, tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, Penggugat mengajukan permohonan kedua pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Tergugat melalui surat 354/DIR-BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023;

5. Bahwa permohonan dengan surat Nomor 354/DIR-BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 tersebut dikirimkan melalui pos pada tanggal 20 Desember 2023. Dan hingga surat gugatan ini dibuat, Tergugat belum memberikan tanggapan tertulis dan belum menerbitkan surat keputusan atas permohonan (kedua) Penggugat tersebut;

6. Bahwa Tergugat kemudian menerbitkan Surat Paksa Nomor S- 00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024, yang diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 03 Oktober 2024 melalui Juru Sita Pajak;

7. Bahwa setelah rangkaian peristiwa tersebut di atas, Penggugat dengan ini mengajukan gugatan atas Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor S-00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024, yang diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2024 oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Juru Sita Pajak;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. Dasar Hukum

a. Bahwa Pasal 16 ayat (8) dan ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, tanggal 02 Januari 2013, tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak menyatakan sebagai berikut:

8) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

10) Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur

Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

b. Bahwa Pasal 3 ayat (1), ayat (7), dan ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013, tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak menyatakan sebagai berikut:

1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. dengan cara lain.

7) Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a, dan Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan tanda bukti penerimaan surat permohonan.

8) Tanggal yang tercantum pada tanda bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tanggal surat permohonan diterima.

2. Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

a. Bahwa Tergugat telah menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2017 Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022, dengan jumlah tagihan sebesar US$1,048,323.00;

b. Bahwa Penggugat telah 2 (dua) kali menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Tergugat dengan permohonan kedua disampaikan dengan surat Nomor 354/DIR-BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, yang dikirimkan melalui pos pada tanggal 20 Desember

2023;

c. Bahwa setelah melewati jangka waktu 6 bulan sejak tanggal pengiriman surat, atas surat Nomor 354/DIR-BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 tersebut belum pernah diberikan tanggapan secara tertulis dan belum diterbitkan surat keputusan oleh Tergugat;

d. Bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor S- 00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024 kepada PT Bumi Siak Pusako (Penggugat) dan diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2024 melalui Juru Sita Pajak;

e. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 02 Januari 2013, permohonan Penggugat seharusnya dianggap dikabulkan dan Tergugat harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Penggugat, yaitu menyatakan bahwa pajak yang masih harus dibayar adalah NIHIL;

f. Bahwa apabila Tergugat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Pasal 16 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013, dengan menerbitkan surat keputusan yang menyatakan pajak yang masih harus dibayar oleh Penggugat adalah NIHIL, maka Surat Paksa seharusnya tidak dapat diterbitkan;

g. Bahwadengandemikian,SuratPaksaNomorS- 00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diberitahukan kepada Penggugat harus dibatalkan karena pajak yang masih harus dibayar adalah NIHIL sesuai permohonan Penggugat, sebab berdasarkan Pasal 16 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/ PMK.03/2013, tanggal 2 Januari 2013, permohonan Penggugat dianggap dikabulkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Permohonan Penggugat melalui surat Nomor 354/DIR-BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 seharusnya dianggap dikabulkan karena telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat

(8) dan ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, tanggal 2 Januari 2013, tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

3. Tergugat tidak seharusnya menerbitkan Surat Paksa dan Surat Paksa Nomor S-00642/SP/KPP.0710/2024 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2024 harus dibatalkan karena pajak yang masih harus dibayar adalah NIHIL sebagaimana yang dimohonkan Penggugat dalam surat Nomor 354/DIR-BSP/XII/2023, tanggal 20 Desember 2023;

Selanjutnya Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Paksa Nomor S-00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024, yang diberitahukan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2024;

3. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Yang Tidak Benar yang menyatakan pajak yang masih harus dibayar adalah NIHIL sesuai dengan permohonan Penggugat dalam surat Nomor 354/DIR- BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-635/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian Tergugat, permohonan Gugatan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut di atas dan tidak terbatas termasuk hal- hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

II. Uraian Objek Gugatan

Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Surat Paksa Nomor S-00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024 sebagai tindak lanjut penagihan aktif terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/206/17/0/081/22 tanggal 11 November 2022 Tahun Pajak 2017;

III. Tanggapan atas Gugatan

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

1) Pasal 18 ayat (1), mengatur bahwa Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan

Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak;

2) Pasal 20 ayat (1), mengatur bahwa Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3) Pasal 23 ayat (2), bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar antara lain mengatur:

1) Pasal 4 ayat (4); Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak;

2) Pasal 5 ayat (1) huruf c; Serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;

2. Tanggapan Tergugat

a. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2017 nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022 sebesar USD1,048,323.00 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 10 Desember 2022;

b. Penggugat sampai dengan saat jatuh tempo, belum melakukan pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB tersebut;

c. Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan melalui surat nomor 132/DIR- BSP/V/2023 tanggal 25 Mei 2023;

d. Atas permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02067/NKEB/PJ/ WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023, yang isinya menolak permohonan Penggugat;

e. Penggugat mengajukan permohonan kedua pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan surat nomor 354/DIR- BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang dikirimkan melalui pos pada tanggal 20 Desember 2023;

f. BerdasarkanBeritaAcaraKronologinomorBA- 4/KPP.071003/2024 tanggal 16 Oktober 2024, Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi telah melakukan penelusuran lebih

lanjut atas pengiriman permohonan kedua Penggugat dengan hasil sebagai berikut:

1) Berdasarkan data yang ada di KPP Minyak dan Gas Bumi:

a) Suratnomor354/DIR-BSP/XII/2023denganresi pengiriman nomor 660071064321 pada tanggal 21 Desember 2023 tidak terantarkan ke KPP Minyak dan Gas Bumi;

b) Pada tanggal 27 September 2024, surat tersebut diantarkan oleh petugas TIKI ke KPP Minyak dan Gas Bumi;

2) Berdasarkan data yang ada di TIKI Station Warung Jati Timur:

a) Pada tanggal 21 Desember 2023 kiriman dengan no. resi 660071064321 sudah sukses namun kiriman tersebut salah kirim ke Gedung Graha Pura;

b) Pada tanggal 27 September 2024 petugas TIKI Station Warung Jati Timur mengantar ke alamat yang sesuai dengan alamat di dokumen tersebut, karena kiriman tersebut terselip ke alamat lain;

g. Permohonan kedua pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diterima Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada tanggal 30 September 2024 sesuai LPAD nomor FORM- 05006993/BPS/KPP.071003/2024 Tanggal 30 September 2024;

h. Permohonan kedua Penggugat masih dalam proses penyelesaian dengan jatuh tempo penerbitan keputusan tanggal 26 Maret 2025;

i. Dengan demikian pendapat Penggugat bahwa permohonan Penggugat seharusnya dianggap dikabulkan dan Tergugat harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Penggugat, yaitu menyatakan bahwa pajak yang masih harus dibayar adalah NIHIL, tidak tepat;

j. Bahwa penerbitan Surat Paksa nomor S-00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024 telah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan a quo dapat dipertimbangkan sepanjang dalam persidangan dapat dibuktikan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Paksa Tergugat a quo telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan gugatan Penggugat;

b. Mempertahankan Surat Paksa Tergugat a quo sebagai tindak lanjut penagihan aktif atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00014/206/17/0/081/22 tanggal 11 November 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama PT Bumi Siak Pusako;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 009105.99.2024/PAN/2024 tanggal 22 November 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Paksa Nomor S-00642/SP/KPP.0710/2024

tanggal 11 Juli 2024;

Bukti P-2. Softcopy SKPKB Nomor 00014/206/17/081/22, tanggal 11

November 2022;

Bukti P-3. Softcopy Surat Nomor 354/DIR-BSP/XII/2023, tanggal 20

Desember 2023;

Bukti P-4. Softcopy Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-5. Softcopy Keterangan Tambahan Tertulis Nomor 001/BSP-

PT/II/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Bukti P-6. Softcopy Matriks Kronologis Penyampaian Surat Paksa atas

SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun 2017;

Bukti P-7. Softcopy SKPKB Pajak Penghasilan Tahun 2017;

Bukti P-8. Softcopy Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 132/DIR- BSP/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 (permohonan pertama);

Bukti P-9. Softcopy Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Berdasarkan Pasal 36 ayat

(1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 02067/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023;

Bukti P-10. Softcopy Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 354/DIR- BSP/V/2023 tanggal 20 Desember 2023 (permohonan kedua);

Bukti P-11. Softcopy Bukti Screenshoot komunikasi (chatting) via Whatsapp

antara Penggugat dengan Tergugat (AR) pada saat Proses Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-12. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 002/BSP-PT/III/2025 tanggal

7 Maret 2025;

Bukti P-13. Softcopy Berita Acara Pemberian Keterangan antara PT Bumi

Siak Pusako dengan TIKI Nomor B-01/BSP/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-14. Softcopy Laporan Hasil Kunjungan ke Kanwil DJP Jakarta Khusus

tanggal 8 Mei 2024;

Bukti P-15. Closing Statement Nomor 003/BSP-PT/IV/2025 tanggal 21 April

2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 Januari 2025; Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 18 Februari 2025; Bukti T-3. Softcopy Surat Paksa nomor S-00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal

11 Juli 2024;

Bukti T-4. Softcopy Berita Acara Kronologi nomor BA-4/KPP.071003/2024

tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 Maret 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tambahan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Maret

2025;

Bukti T-7. Pendapat Akhir nomor S-513/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 21 Maret

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaSuratPaksaNomorS- 00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 228/DIR-BSP/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6), serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugataninimengenaipenerbitanSuratPaksaNomorS- 00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022, yang dilaksanakan oleh Tergugat Cq. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor S- 00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Pelaksanaan

Penagihan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022; bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan bahwa menurut Penggugat,TergugatmenerbitkanSuratPajakNomorS- 00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024, yang diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2024 melalui Juru Sita Pajak, namun menurut Penggugat penerbitan dan pelaksanaan Surat Pajak tersebut tidak seharusnya dilaksanakan karena menurut Penggugat dasar penagihan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022 telah gugur secara hukum karena Penggugat telah 2 (dua) kali menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Tergugat dengan permohonan kedua disampaikan dengan surat Nomor 354/DIR-BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, yang dikirimkan melalui pos pada tanggal 20 Desember 2023; dan permohonan tersebut telah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman surat namun tidak diberikan tanggapan secara tertulis dan tidak diterbitkan surat keputusan oleh Tergugat;

bahwa Tergugat menanggapi Gugatan Penggugat dan menyatakan fakta yang sama dengan yang disampaikan Penggugat mengenai proses permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua yang disampaikan Penggugat, dan menurut Tergugat, Tergugat berpendapat bahwa jawaban atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Tergugat dengan permohonan kedua tersebut tidak melewati batas waktu 6 (enam) bulan sejak surat Nomor 354/DIR-BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 diterima Tergugat;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan alat bukti dokumen yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada sengketa ini mengandung 2 (dua) pokok persoalan sengketa yaitu:

1. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022, dan

2. Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022;

bahwa atas kedua permasalahan tersebut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022

bahwa atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022 diketahui bahwa Penggugat telah menyampaikan permohonan kedua yang dengan alat bukti berupa surat Nomor 354/DIR-BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, yang dikirimkan melalui pos pada tanggal 20 Desember 2023, dan menurut Penggugat setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman surat tersebut Penggugat tidak diberikan tanggapan secara tertulis dan tidak menerbitkan surat keputusan.

bahwa Tergugat menanggapi argumentasi Penggugat di atas, bahwa menurut Tergugat pada saat Gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa pada sengketa ini diajukan Penggugat dengan surat Nomor S- 00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024, dinyatakan Tergugat bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang kedua dengan surat Nomor 354/DIR-BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang dikirimkan melalui pos pada tanggal 20 Desember 2023, terbukti bahwa surat tersebut tidak diterima oleh Tergugat dan terjadi kesalahan

pengiriman, sehingga Surat tersebut diterima oleh Tergugat pada tanggal 30 September 2024, berdasarkan bukti dokumen LPAD nomor FORM- 05006993/BPS/KPP.071003/2024 Tanggal 30 September 2024;

bahwa di persidangan Tergugat menyampaikan alat bukti berupa hasil penelusuran pengiriman surat yang dilakukan oleh pihak jasa pengantar surat TIKI (TIKI Station Warung Jati Timur), dan dituangkan dalam berita acara nomor BA-4/KPP.071003/2024 tanggal 16 Oktober 2024 diperoleh informasi fakta bahwa surat Permohonan Penggugat Nomor: 354/DIR-BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 dikirimkan oleh perusahaan jasa pengiriman ke alamat Gedung Graha Pura pada tanggal 21 Desember 2023, kemudian diantar kembali ke Tergugat tanggal 27 September 2024;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan tersebut diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

bahwa fakta-fakta dan alat bukti jasa pengiriman surat menunjukkan bahwa saat diterima secara nyata surat dari Permohonan kedua Nomor: 354/DIR-BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 melalui perusahaan jasa pengiriman adalah pada tanggal 27 September 2024, oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan tersebut diterima adalah tanggal 26 Maret 2025. bahwa pelaksanaan Surat Paksa Nomor S-00642/SP/KPP.0710/2024 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2024, dilaksanakan untuk kegiatan penagihan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022, yang pada saat penerbitan dan pelaksanaannya, Tergugat masih di dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga hal ini menggugarkan argumentasi Penggugat bahwa Surat Ketetapan PajakKurangBayarPajakPenghasilanBadanNomor

00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022 telah batal berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1d) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keterlambatan penerimaan Surat Permohonan kedua Nomor: 354/DIR-BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, disebabkan karena kelalaian pihak perusahaan jasa pengiriman surat, sehingga hal ini bukan kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat dan akibat keterlambatan tersebut bukan menjadi tanggung jawab Tergugat sehingga Pengadilan Pajak berpendapat sama dengan argumentasi Tergugat bahwa saat diterimanya surat Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan melalui surat Nomor: 354/DIR-BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, yang dikirimkan melalui pos pada tanggal 20 Desember 2023, adalah saat surat tersebut secara nyata diterima oleh Tergugat yaitu pada tanggal 27 September 2024;

bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Surat Paksa adalah karena Penggugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Paksa Nomor S-00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024 adalah untuk menagih Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022, yang dinyatakan Penggugat telah batal berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1d) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, namun demikian sesuai dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas dapat dibuktikan dengan alat bukti yang cukup bahwa saat diterimanya Surat Permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang kedua melalui surat Nomor: 354/DIR-BSP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 adalah pada tanggal 27 September 2024, sehingga pada saat penerbitan dan pelaksanaan Surat Paksa Nomor S-00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022 masih berlaku

dan tidak dalam status batal, serta masih di dalam proses permohonan pembatalan kedua sebagaimana dinyatakan Tergugat;

2. Pelaksanaan Penagihan dengan surat Paksa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022

bahwa di persidangan terbukti bahwa pada dasarnya Penggugat tidak melakukan gugatan atas pelaksanaan atau penerbitan Surat Paksa, yang dilaksanakandenganSuratPaksaNomorNomorS- 00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024, melainkan mempermasalahkan status Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022 yang menjadi dasar dilakukannya kegiatan penagihan tersebut; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan meskipun di dalam surat Gugatan, Penggugat menyatakan bahwa gugatan dilakukan terhadap Surat Paksa Nomor S-00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024 atas nama Penggugat (PT Bumi Siak Pusako) dan diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2024 melalui Juru Sita Pajak, namun di persidangan tidak terdapat sengketa mengenai prosedur baik penerbitan maupun pelaksanaan pemberitahuan Surat Pajak, sehingga tidak terdapat sengketa mengenai prosedur penerbitan dan pelaksanaan surat paksa tersebut;

bahwa di persidangan Tergugat menyampaikan penjelasan disertai alat bukti berita acara pemberitahuan, dan Softcopy Surat Paksa nomor S- 00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024, diketahui tidak terdapat bukti tentang kesalahan penerbitan dan prosedur pemberitahuan surat Pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir 1 dan butir 2 di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Paksa nomor S- 00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024 telah diterbitkan untuk melaksanakan penagihan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022 yang pada saat penerbitan maupun saat diberitahukan kepada Penggugat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022 masih merupakan hutang pajak sehingga tidak terdapat bukti-bukti maupun argumentasi yang benar tentang kesalahan prosedur baik di dalam penerbitan maupun di dalam pelaksanaan pemberitahuan surat paksa tersebut oleh karena itu Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak GugatanPenggugatterhadapSuratPaksaNomorS- 00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor S- 00642/SP/KPP.0710/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22 tanggal 11 November 2022 atas nama PT BUMI SIAK PUSAKO, NPWP 02.179.195.9-081.000, beralamat di Gedung Surya Dumai Lantai 6, Jalan Jend. Sudirman Lantai 6 Nomor 395 RT 000 RW 000, Kota Pekanbaru.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal

27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.