Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman
PUT-009105.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
PT Bumi Siak Pusako · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009105.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Bumi Siak Pusako mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2) · Pasal 32 · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (1c)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 3 ayat (1) · Pasal 14 ayat (5) · Pasal 16 ayat (8) · Pasal 16 ayat (10)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 · Pasal 41 · Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009105.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bumi Siak Pusako
- Nama Wakil
- Iskandar
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Dian Dahtiar, S.H., M.M., L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., Sulaiman, S.H., M.M.
- Panitera
- Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.
- Tanggal Putusan
- 22 April 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Februari 2026