P U T U S A N
Nomor PUT-008958.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00407/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00094/407/19/073/20 tanggal 26 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008958.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SATYA KISMA USAHA, NPWP: 01.002.743.1-073.000,
beralamat sesuai keputusan di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. MH. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, yang diwakili oleh Sandra Segran V Kenganathan, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Gustav Herman Pranata,
Izin Kuasa Hukum : KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret
2021
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor002/CF01- PAJAK/SKU/II/2022 tanggal 16 Februari 2022;
2. Nama: Gunawan Sugiarto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-560/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus
2020
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor003/CF01- PAJAK/SKU/II/2022 tanggal 16 Februari 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan