Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-008958.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Satya Kisma Usaha, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008958.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00407/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00094/407/19/073/20 tanggal 26 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008958.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SATYA KISMA USAHA, NPWP: 01.002.743.1-073.000,

beralamat sesuai keputusan di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. MH. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, yang diwakili oleh Sandra Segran V Kenganathan, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gustav Herman Pranata,

Izin Kuasa Hukum : KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret

2021

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor002/CF01- PAJAK/SKU/II/2022 tanggal 16 Februari 2022;

2. Nama: Gunawan Sugiarto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-560/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus

2020

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor003/CF01- PAJAK/SKU/II/2022 tanggal 16 Februari 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi/19740426 199511 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad/19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-14682/PJ.07/2022 tanggal 12 September 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 66/PP/BR/2022 tanggal 12 Januari 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-18/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 037/CFO1- PAJAK/SKU/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 488/WPJ.06/2021 tanggal 17 September 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00094/407/19/073/20 tanggal 26 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

cal a PERAN APLI

CPN GEA IR EAA LAU POUT EAP aS ap

, Aa IS (Ea ee (OS LG

i . 7 . meta '

PE ar tap tag ana san ta on bana kn tat nata ken naa rn sasaran

. wo hu ane .

" . naa . 1 te - al Pa

Be he akin AN ag at ha. pe Tn Penundaan 2 pai Hi

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 076/CFOJAMBI- PAJAK/SKU/IX/2020 tanggal 24 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ba NN | Lara ee Venue

; No ean | Pengusaha Kona Perak

1 Danar Perneaaan Pajak IE

a Aas Penyerahan Garang des case yng Terulang PPM

a. Esspir h

A8, Periyarala yard S3 Maya Prug ¢ sung? sendiri ABE eh Bea

ad Pecreabae yang PSS aya ipang sich Peang SPM 3

foo at, Penyerahan yang PENLaya tidal: d pumus : be BP ata TAG

[oad Peerabun gang dihesasaar dar pengenaan 225 | ah

pe Alas Peramalan Beruang ey Jaa yag Kids ne at PI :

les (las sips KSP Somasiaatan BAP lidak Sowsud dari Par Taal

Pabean santan XS dari Luar basal Sahoar Pesurmias Pajeds ru

i Pemurgat Sajan Kegiatan aembou Serdii Serverahasi aras AsLva Tatap yan

i Blane. Plus Sema Tidak Ines Dipurjuahketsan: :

tlds dark da chau Pata dala el gine eh as Gb =

NG erepuarua PPM Len Bayar ;

. PPN yc bana esonaigudéd bayar sesdii padi La. alu dala MHI. . 262 271 UBS

is Daserai 2207 [44 Sh

Ine. Saak Masakan yang capa pee dturgk an Bh Tel 15

kB maki “bee BS be a Ind 2208 11 145

Lo garis. ,

BG Jun all edi Eh | “

Go PPM yang selasusnya tida terattan Sasal (7 amat (2) ROPE :

ade. Juclak qd sd Si . a

@. aimlsh pajak yang dasa: dpartibirakeddfo.8 «oc Fy ada ce by 2208 [14 Tah

fo Jamlah penchitungqan PPI bebe oye sehun fides tee iterig oe - 7] . “ORNS ASN

3 em ab 992 sajak yang sudal .

a DG ewnsarsasikan 4g Masa Sajak Serisutnya | 2

i Dicqpansisikes ac hie Sajak . karir or Suny 5

“7 ES Gnpps vary leten cibeyerrsubais ye tiiak fer clare (Pi hi | 7 BSS Bod are

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00407/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 24 Mei 2021, menyatakan mengabulkan menolak dann mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar/jumlah pajak yang lebih bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

i ee nan eee HA at MO eee a — AAA PA SL Aa 1 2 a a — —

Semula | Ditambah, . Menjadi

Uraian | na ‘ | (Dikurangi | merge

(kp) | pi

oe FORDE

a ee RI na ee es TN —w—w—w—w—w ————w —— -.—

: TK MLebi : a . Na

ib CPN Kurang, Lebih) (1,835.334.477} 6, (1.835.399.4777)

I. Jurnlah Pajak wang | '

masin harus / ilelihi | (1.835.339.4771 0 (1.833.329.477)

Perhitungan PPN yang masih harus dilunasi karena terdapat pajak varie

scharusnya tidak dikembalikan:

Jumlah PEN yang masih harus/ lebih) dibayar PE PEN

PPN sang telah dikembalikan 00000000 on

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 037/CFO1-PAJAK/SKU/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2021 (tanggal diposkan 20 Agustus 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 037/CFO1-PAJAK/SKU/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang disbanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00407/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 24 Mei 2021 diterima pada tanggal 27 Mei 2021;

3. pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tony jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 2 Maret 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00407/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 24 Mei 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00094/407/19/073/20 tanggal 26 Juni 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding u.b. Kepala Kantor KPP Madya Jakarta Pusat dengan Surat Nomor 076/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/IX/2020 tanggal 24 September 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00407/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 24 Mei 2021;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

No. Uraian Keputusan Pemohon oars

Keberatan Banding andang

FSIGN NEsukan yang 2.465 115 1-5

LSS Tiperti tangan

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp20.000.000,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp20.000.000,00 dengan alasan menurut Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

bahwa karena terdapat beberapa Faktur Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Dasar Hukum Koreksi:

➢ Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

➢ Pasal 8A ayat (1) UU PPN;

➢ Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

➢ Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp20.000.000,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan dengan Nomor Seri 010.003.19-32198745 tanggal 2 Juli 2019 atas nama Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm NPWP 72.766.678.6-031.000 dengan nilai DPP sebesar Rp200.000.000,00 dan nilai PPN sebesar Rp20.000.000,00;

2. bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan Pajak Masukan terkait Jasa Pengacara dari Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm atas sengketa hukum terhadap lahan Pemohon Banding;

3. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di Industri Minyak Makan Kelapa Sawit terintegrasi yang mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);

bahwa adapun untuk dapat menghasilkan TBS, Pemohon Banding membutuhkan lahan perkebunan untuk kegiatan produksinya;

4. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta paragraf penjelasannya diatur sebagai berikut:

bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Paragraf penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Dengan demikian, Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan 3 M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) Penghasilan;

5. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN menyebutkan:

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, Nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasan:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

6. bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari LHP Law Firm sebesar Rp20.000.000,00 yang Pemohon Banding Kreditkan tersebut sudah memenuhi persyaratan formal penerbitan Faktur Pajak karena memuat informasi-informasi sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan atas Faktur Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan;

7. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan diatas, koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari LHP Law Firm dengan total sebesar Rp20.000.000,00 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa menurut Pemohon Banding jumlah koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPN masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp20.000.000,00 seharusnya dibatalkan, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

M9 fount

sz Ursa. Fe ozb:0 Bsodme

Ta SA an Sam

MA Ser Er ims TR rina FS

ml Pa FS AA nerve tai. PRPT 3 3

Bos Fa FS Ni man FA IL IL

1 Ia KL n1 in. FFI fra

“erm. Banana Hem tm Jaan mi it nan amta KE

2 Teman ka en Fara 15 Or IE tea

Oo MN er Ells San An BS Tan on Lu

Saran Anam Semanan DAA loom Do marma

+ emma Lon Long Peang Doni Tom un ~

“os Tare I "

FSi BED lesen Zam

MO Pn na aan ie an ani La PPP UTA ta!

Mine LiF

- i MINI

tl PR AA PMT IT LA LI lie 1-7

2 Same Tapa DRS tans 5

35 Jah TI Er. 1 f TI 115 15

zo oDhpareie ms

SL Tn it 5

fo BRD Ia ta nun taman Enam iT mm 2 UU TE 5

a0 IT Inn Lara usa cr desi LI lie 1-7

Po am SR La Sr SLIT rie - "7

MA PAN IR

Mo TR RR BLL TIA 5

to Tn ra UB. if Dimi Sm omi WEIS Trai my 5

DOS Sm.ms mcr 5

AN SE OA ran Ta nana SI 3 eL TFG Gir 77

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-488/WPJ.06/2021 tanggal 17 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 037/CFO1-PAJAK/SKU/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Agustus 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut: . Ya Ticak

a. Banding diaukan dengan surat banding calam Bahasa indonesia kevada .

Pengadilan Pajak: J.

bh. Banding diajukan da-an jangka waxtu 3 (tiga) bu'an sejak tanggal diterima surat Ta

keputusan yang cibancing,

Cc. Banding diajukan di lusr jangka waxtu 3 (tiga) bulan karena keedaan di luas | | —

kekuasaan Pemchon Banding dengan dilampiri bukti pendikng adanya keadaan

ci luar kekuasaan Pemohon Bangcing: PN le

d. Terhadap 1 (satu) keputusan cia:ukan 1 (satu! surat banding, Ao

e. Banding dia,ukan dengan disertai alasan-a asan yang jelas: oy,

f. Banding dia:ukan dengan mencantumkan tanggal diterura Surat Keputusan

Direktur Jendera' Pa ak Nomor KEP-0C407/KEB.°VPJ.06/2021 tanggal 24 Mei “

202% yarg diterima tanggal 27 Mei 202”:

q. Surat bancing diampisi salinan surat keputusan yang dihascing. yaitu Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Narices KEP-GOs07/KEBMVPJ.06,2021 tanaga:

24 Mei 2021, “

yh. Bukti Pembayarar:

- Surat banding tidak dlampiri bukti pembayaran pejak karena tidak ada pajak ,

yang mash: harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan aknir hasil “

pemeriksaan: ,

i. Surat Banding ditandatangani olen Tony bertindak selaku Pengurus yarg ,

berkeducukan di Indonesia, ‘ ;

. Penandatanganan surat banding: ee

- Berkedudukan di Indosesia v

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding Ng

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

I. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas

Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00094/407/191073/20 tanggal 26 Juni 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Pusat Nomor LAP-00286/WPJ.06/KP.1205/RlK.SlS/2020 tanggal 26 Juni 2020;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 076/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/lX/2020 tanggaı 24 September 2020 yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat berdasarkan LPAD Nomor PEM-05010489/WPJ.06/KP.1203/2020 tanggaı 24 September 2020; bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00407/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 24 Mei 2021; II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Sengketa atas Koreksi Pajak Maşukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp20.000.000,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Pasal 12:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar ciapał dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena iłu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak ciapał dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 13 ayat (5):

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, Nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasał 13 ayat (9):

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materiał;

Penjelasan:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan materiał apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu

yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Bełwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari tuar Daerah Pabean di dałam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat materiał;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan proses pemeriksaan, Pernohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp20.000.000,00 yang tidak berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen Pernohon Banding;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang ciapał diperhitungkan sebesar Rp20.000.000,00 karena tidak dapat meyakini bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pajak Masukan tersebut merupakan pembayaran jasa hukum kepada Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm Faktur Nomor 010.003- 19.32198745 tanggal 2 Juli 2019;

2) bahwa Faktur Pajak Masukan yang menjadi pokok sengketa keberatan pada dasarnya telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

3) bahwa berdasarkan penelitian keberatan diketahui bahwa jasa hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah untuk penyelesaian sengketa lahan yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang berlokasi di Desa Medang

Sari, Desa Sulung, dan Dese Runtu, Kecamatan Arut Setatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

4) bahwa sesuai dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding, penggunaan jasa hukum untuk sengketa lahan Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:

(a) bahwa Pemohon Banding memiliki tanah dengan Iokasi tersebut diatas dan telah diterbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) melalui Keputusan Bupati Kotawaringin Barat. IUP diberikan sebagai salah satu syarat pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan izin tukar menukar kawasan hutan;

(b) bahwa dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan izin tukar menukar kawasan hutan, terdapat sengketa dalam penerbitan izin;

(c) bahwa atas sengketa tersebut, Pemohon Banding melakukan perjanjian penggunaan jasa hukum dengan Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm sebagaimana tertuang datam dokumen Legal Service Offering Nomor 041/LHP/LSOM2019 tanggal 24 Mei 2019;

(d) bahwa atas jasa hukum tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran DPP sebesar Rp200.000.000,00 PPN sebesar Rp20.000.000,00 pada tanggal 22 Juli 2019;

5) bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara Nomor BA-101/WPJ.06/BD.06/2021 tanggal 16 Februari 2021 dan penelitian atas dokumen pendukung, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO yang berlokasi di Sumatera Utara dan Jambi, bukan berada di lokasi yang terdapat sengketa lahan yaitu Kalimantan Tengah. Bahwa atas tanah di Kalimantan Tengah, oleh Pemohon Banding diserahkan pengelotaannya kepada PT Tapian Nadenggan selaku perusahaan afiliasi (pemegang saham) melalui perjanjian pinjam pakai tanpa Nomor tanggal 1 November 2005 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2020. Hal ini menunjukkan bahwa lokasi tanah sengketa lahan yang menjadi dasar adanya Pajak Masukan jasa hukum, tidak berada pada penguasaan atau pengelolaan

oleh Wajib Pajak dalam mendukung kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen Pemohon Banding;

6) bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b menyebutkan bahwa selain berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan haruslah berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Mai. Mengacu pada penjelasan tersebut, Pajak Masukan jasa hukum Pemohon Banding tidak terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak terdapat kegiatan produksi Wajib Pajak di lokasi sengketa lahan;

7) bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

8) bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp20.000.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00407/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 24 Mei 2021 a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008958.16.2021/PAN/2021 tanggal 27 September 2021 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00407/KEB/WPJ.06/2021

Tanggal 24 Mei 2021;

Bukti P-2. Informasi Pengiriman (tracking resi pengiriman);

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 076/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/IX/2020

tanggal 24 September 2020 dan Bukti Penerimaan Surat (BPS); Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00094/407/19/073/20 tanggal 26 Juni 2020;

Bukti P-5. Akta Nomor 04 tanggal 2 Juli 2018 tentang Risalah Rapat PT

Satya Kisma Usaha, yang dibuat Notaris Lanawaty Darmadi S.H., M.M., M.Kn.;

Bukti P-6. Akta Nomor 03 tanggal 5 April 2022 tentang Akta Berita Acara

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satya Kisma Usaha yang dibuat Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S.H.;

Bukti P-7. Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Surat Penjelasan Tertulis Nomor 033/CFO1-PAJAK/SKU/VI/2022

tanggal 15 Juni 2022;

Bukti P-9. PutusanPengadilanTataUsahaNegaraNomor

5/P/FP/2019/PTUN-JKT tanggal 25 Juli 2019;

Bukti P-10. Legal Service Offering, Invoice, dan Faktur Pajak;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Nomor 035/CFO1-PAJAK/SKU/VIII/2022

tanggal 16 Agustus 2022;

Bukti P-12. Perjanjian Jual Beli Aktiva Tetap dan Barang Persediaan Nomor

01 tanggal 01 Nopember 2005;

Bukti P-13. Laporan Keuangan 31 Desember 2005 dan 2004 serta Laporan

Auditor Independen;

Bukti P-14. Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 2 Januari 2015;

Bukti P-15. Akta Perjanjian Jual Beli Aktiva Tetap Nomor 01 tanggal 1

November 2005, Notaris Hardinawanti Surodjo, S.H., antara Pemohon Banding dengan PT Tapian Nadenggan;

Bukti P-16. Lampiran Akta Perjanjian Jual Beli Aktiva Tetap Nomor 01 tanggal

1 November 2005, berisi daftar aktiva tetap yang diperjualbelikan meliputi tanaman kelapa sawit dan pabrik dan peralatan/sarana pengolahan kelapa sawit di Perkebunan Medang Sari Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan;

Bukti P-17. Laporan Audit Nomor 2-SKU/FH-2/12.05/B tanggal 31 Desember

2005 a.n. Pemohon Banding untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2005, KAP Tanubrata Yogi Sibarani Hananta;

Bukti P-18. Perjanjian Pinjam Pakai (lahan atau tanah perkebunan

Medangsari, di Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan)

tanpa Nomor tanggal 2 Januari 2015 antara Pemohon Banding dengan PT Tapian Nadenggan;

Bukti P-19. Laporan Audit Nomor 00677/2.1090/AU.1/01/0148-2/1/V/2021

tanggal 25 Mei 2021 a.n. Pemohon Banding untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020, KAP Mirawati Sensi Idris;

Bukti P-20. Surat Nomor 049/CFO1-PAJAK/SKU/IX/2022 tanggal 14

September 2022 hal Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 April 2022;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 Juli 2022;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir pada tanggal 22 Agustus 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00407/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00094/407/19/073/20 tanggal 26 Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 037/CFO1-PAJAK/SKU/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan2.209.114.145,002.189.114.145,0020.000.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp20.000.000,00

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp20.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah Pasal 9 ayat (2), ayat (8) huruf b beserta penjelasannya, Pasal 13 ayat (5) dan (9) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp20.000.000,00 karena tidak dapat meyakini bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pajak Masukan tersebut merupakan pembayaran jasa hukum kepada Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm Faktur Nomor 010.003- 19.32198745 tanggal 2 Juli 2019;

bahwa Faktur Pajak Masukan yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:

1. Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;

2. Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan barang;

3. Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;

4. Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dan lain-lain.

bahwa jasa hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah untuk penyelesaian sengketa lahan yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang berlokasi di Desa Medang Sari, Desa Sulung, dan Dese Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesuai dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding, penggunaan jasa hukum untuk sengketa lahan Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding memiliki tanah dengan lokasi tersebut di atas dan telah diterbitkan lzin Usaha Perkebunan (IUP) melalui Keputusan Bupati Kotawaringin Barat. IUP diberikan sebagai salah satu syarat pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan izin tukar menukar kawasan hutan;

2. bahwa dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan izin tukar menukar kawasan hutan, terdapat sengketa dalam penerbitan izin;

3. bahwa atas sengketa tersebut, Pemohon Banding melakukan perjanjian penggunaan jasa hukum dengan Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm sebagaimana tertuang dalam dokumen Legal Service Offering Nomor 041/LHP/LSON/2019 tanggal 24 Mei 2019;

4. bahwa atas jasa hukum tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran sejumlah DPP sejumlah Rp200.000.000,00 dan PPN sejumlah Rp20.000.000,00 pada tanggal 22 Juli 2019;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara Nomor BA-101/WPJ.06/BD.06/2021 tanggal 16 Februari 2021 dan penelitian atas dokumen pendukung, kegiatan usaha Pemohon Banding

adalah perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO yang berlokasi di Sumatera Utara dan Jambi, bukan berada di lokasi yang terdapat sengketa lahan yaitu Kalimantan Tengah. Bahwa atas tanah di Kalimantan Tengah, oleh Pemohon Banding diserahkan pengelolaannya kepada PT Tapian Nadenggan selaku perusahaan afiliasi (pemegang saham) melalui perjanjian pinjam pakai tanpa Nomor tanggal 1 November 2005 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2020. Hal ini menunjukkan bahwa lokasi tanah sengketa lahan yang menjadi dasar adanya Pajak Masukan jasa hukum, tidak berada pada penguasaan atau pengelolaan oleh Pemohon Banding dalam mendukung kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen Pemohon Banding; bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b menyebutkan bahwa selain berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan haruslah berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Mengacu pada penjelasan tersebut, Pajak Masukan jasa hukum Pemohon Banding tidak terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak terdapat kegiatan produksi Pemohon Banding di lokasi sengketa lahan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan Pajak Masukan terkait jasa pengacara dari Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm atas sengketa hukum terhadap lahan Pemohon Banding. Faktur Pajak Masukan dengan Nomor Seri 010.003.19-32198745 tanggal 2 Juli 2019 atas nama Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm NPWP 72.766.678.6-031.000 dengan nilai DPP sejumlah Rp200.000.000,00 dan nilai PPN sejumlah Rp20.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding telah menunjuk LHP Law Firm, yang pengkreditan PPN Masukannya dikoreksi oleh Terbanding, untuk mewakili Pemohon

Banding dalam rangka menyelesaikan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (Putusan Nomor 5/P/FP/2019/PTUN-JKT). Amar Putusan Nomor 5/P/FP/2019/PTUN-JKT adalah mengabulkan permohonan Pemohon, dengan demikian Jasa dalam sengketa a quo yang dilakukan oleh LHP Law Firm telah diberikan dan memberikan hasil kepada Pemohon Banding;

bahwa secara umum, sengketa yang Pemohon Banding lakukan dan diwakili oleh LHP Law Firm adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas Surat Nomor 03/SKU/DL-KTS/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Permohonan Penyelesaian Pelepasan Kawasan Hutan/Tukar Menukar Kawasan Hutan. Pemohon Banding melakukan proses tukar menukar kawasan hutan antara Lahan Perkebunan Pemohon Banding di Lokasi Pemohon Banding yang terletak di Wilayah Desa Medang Sari, Desa Rangda, Desa Sulung, Desa Kenambui dan Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah dengan areal lahan milik PT Buana Tunas Sejahtaera yang berlokasi di Kalimantan Barat (Halaman 53 dari 56 Putusan Nomor 5/P/FP/2019/PTUN-JKT);

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan juga bahwa atas aktiva tetap berupa tanaman menghasilkan yang berada di atas tanah yang berlokasi di Wilayah Desa Medang Sari (objek sengketa yang diwakili oleh LHP Law Firm) telah Pemohon Banding jual kepada PT Tapian Nadenggan pada Tahun 2005 berdasarkan Perjanjian Jual Beli Nomor 1 tanggal 1 November 2005. Pemohon Banding mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai atas lahan Pemohon Banding dengan PT Tapian Nadenggan dikarenakan Pemohon Banding masih dalam proses untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di lahan tersebut, sehingga Pemohon Banding belum dapat menjual lahan tersebut kepada PT Tapian Nadenggan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan data dan fakta hukum di dalam Putusan Nomor 5/P/FP/2019/PTUN-JKT, Pemohon Banding sedang mengusahakan langkah-langkah untuk kepastian hukum atas Lahan Pemohon Banding, oleh karena itu, sengketa a quo memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan mendapatkan legalitas lahan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN diatur sebagai berikut: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur sebagai berikut: “yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dengan demikian, Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan; bahwa Faktur Pajak Masukan dari LHP Law Firm sejumlah Rp20.000.000,00 yang Pemohon Banding kreditkan tersebut sudah memenuhi persyaratan formal penerbitan Faktur Pajak karena memuat informasi-informasi sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan atas Faktur Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan; bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung sengketa a quo berupa Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 2 Januari 2015 (Perjanjian) dimana isi Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Pemohon Banding akan meminjam-pakaikan tanah milik Pemohon Banding kepada PT Tapian Nadenggan. Dengan adanya Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Tapian Nadenggan maka terdapat landasan hukum bagi para pihak yang terikat di dalam Perjanjian tersebut untuk

menjalankan Kewajiban dan Tanggung Jawab sesuai dengan Pasal-Pasal di dalam Perjanjian;

bahwa oleh karena itu, dalam rangka menjalankan Perjanjian yang telah Pemohon Banding sepakati tersebut, seperti yang diatur di dalam Pasal 4 Perjanjian, maka Pemohon Banding menjamin Pihak Kedua dapat menggunakan Tanah tanpa adanya gangguan dan halangan dari pihak lain, yaitu dalam hal ini Pemohon Banding sedang dalam proses mendapatkan status legalitas berupa Hak Guna Usaha atas lahan Pemohon Banding tersebut. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan di dalam Penjelasan Tertulis yang Pemohon Banding sampaikan pada proses persidangan, Faktur Pajak Masukan di dalam sengketa a quo pada dasarnya memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan mendapatkan legalitas lahan Pemohon Banding;

bahwa selain kewajiban Pemohon Banding seperti yang diatur di dalam Pasal 4 Perjanjian, Pihak yang menggunakan lahan Pemohon Banding diwajibkan untuk memastikan, menggunakan serta memelihara lahan Pemohon Banding seperti yang diatur di dalam Pasal 3 Perjanjian yaitu tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Pertama. Dengan demikian, dengan adanya Perjanjian tersebut, maka para pihak diwajibkan untuk melaksanakan Kewajiban dan Tanggung Jawabnya sesuai dengan Pasal-Pasal yang telah disetujui para pihak, dan dalam kaitannya dengan sengketa a quo, Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan mendapatkan legalitas lahan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. ...dst;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

…dst.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

“Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Huruf a:

...dst

Huruf b:

yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

...dst.

bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp20.000.000,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pajak masukan senilai koreksi tersebut adalah Faktur Pajak Nomor 010.003-19.32198745 tanggal 2 Juli 2019 dari Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm untuk pembayaran jasa hukum penyelesaian sengketa lahan milik Pemohon Banding yang berlokasi di Desa Medang Sari, Desa Sulung, dan Dese Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikelola oleh PT Tapian Nadenggan sejak Tahun 2005 (afiliasi dari Pemohon Banding) sehingga tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan karenanya dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa lahan Perkebunan Medang Sari Desa Medangsari Kecamatan Arut

Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan masih atas nama Pemohon Banding, dengan status pinjam pakai oleh PT Tapian Nadenggan meskipun kebun dan pabrik kelapa sawit di lahan tersebut sudah dijual kepada PT Tapian Nadenggan pada Tahun 2005, sehingga jasa hukum dari Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm untuk mengurus legalitas lahan tersebut termasuk kegiatan Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan Pemohon Banding dan karenanya faktur pajak masukannya berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dan untuk mendukung pernyataan ketidaksetujuannya tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. Fotokopi Akta Perjanjian Jual Beli Aktiva Tetap Nomor 01 tanggal 1 November 2005, Notaris Hardinawanti Surodjo, S.H. (di Jakarta), antara Pemohon Banding dengan PT Tapian Nadenggan;

2. Fotokopi Lampiran Salinan Akta Perjanjian Jual Beli Aktiva Tetap Nomor 01 tanggal 1 November 2005, berisi daftar aktiva tetap yang diperjualbelikan meliputi tanaman kelapa sawit dan pabrik dan peralatan/sarana pengolahan kelapa sawit di Perkebunan Medang Sari Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan;

3. Laporan Audit Nomor 2-SKU/FH-2/12.05/B tanggal 31 Desember 2005 a.n. Pemohon Banding untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2005, KAP Tanubrata Yogi Sibarani Hananta;

4. Fotokopi Perjanjian Pinjam Pakai (lahan atau tanah perkebunan Medangsari, di Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan) tanpa Nomor tanggal 2 Januari 2015 antara Pemohon Banding dengan PT Tapian Nadenggan;

5. Laporan Audit Nomor 00677/2.1090/AU.1/01/0148-2/1/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 a.n. Pemohon Banding untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020, KAP Mirawati Sensi Idris;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti

sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun demikian bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan Pemohon Banding tersebut tidakmendukungargumenketidaksetujuannyasehinggatidak dipertimbangkan. Pendapat Pengadilan Pajak didasari pertimbangan berikut:

1. bahwa berdasarkan dokumen Laporan Audit Nomor 2-SKU/FH-2/12.05/B tanggal 31 Desember 2005 KAP Tanubrata Yogi Sibarani Hananta (Ekshibit E) dan Laporan Audit Nomor 00677/2.1090/AU.1/01/0148-2/1/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 KAP Mirawati Sensi Idris (halaman 6 dan halaman 23), diketahui bahwa lokasi kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit Pemohon Banding adalah di Provinsi Sumatera Utara dan Jambi;

2. bahwa berdasarkan dokumen Laporan Audit Nomor 2-SKU/FH-2/12.05/B tanggal 31 Desember 2005 KAP Tanubrata Yogi Sibarani Hananta (Ekshibit E/10) dan fotokopi Salinan Akta Perjanjian Jual Beli Aktiva Tetap Nomor 01 tanggal 1 November 2005, Notaris Hardinawanti Surodjo, S.H. (di Jakarta), diketahui bahwa Pemohon Banding telah menjual kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit (meliputi tanaman kelapa sawit, bangunan & mesin pabrik, serta aktiva lainnya di atas lahan perkebunan) di lokasi Perkebunan Medang Sari Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan kepada PT Tapian Nadenggan;

3. bahwa berdasarkan dokumen fotokopi Perjanjian Pinjam Pakai Tanpa Nomor tanggal 2 Januari 2015 antara Pemohon Banding dengan PT Tapian Nadenggan, diketahui bahwa yang dipinjam-pakaikan adalah hanya lahan/tanah perkebunan atas nama Pemohon Banding di desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan tanaman kelapa sawit, pabrik pengolahan kelapa sawit dan semua aktiva/aset di atas lahan tersebut adalah milik PT Tapian Nadenggan sehingga tidak termasuk aset yang dipinjam-pakaikan;

4. bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang uraian di atas dapat disimpulkan secara nyata bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah mengelola kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di

Provinsi Sumatera Utara dan Jambi. Sedangkan kebun dan pabrik pengolahan sawit di Perkebunan Medang Sari Desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan adalah kegiatan usaha dari PT Tapian Nadenggan. Dengan demikian, segala pengeluaran terkait lahan Perkebunan Medang Sari (termasuk jasa hukum) adalah terkait dengan kegiatan usaha kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit Perkebunan Medang Sari (milik PT Tapian Nadenggan), bukan terkait dengan kegiatan usaha kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit di Sumatera Utara dan Jambi;

bahwa pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Dalam Daerah Pabean yang dibebankan kepada konsumen akhir, dalam suatu mata rantai alur distribusi barang dan jasa sejak penjual pertama sampai dengan konsumen akhir, yang sistem pengenaannya menggunakan mekanisme pengurangan pajak masukan terhadap pajak keluaran melalui para penjual barang dan jasa pada setiap tahap alur distribusi (mekanisme PK-PM);

bahwa berdasarkan prinsip mekanisme PK-PM yang diuraikan di atas maka setiap pajak masukan yang akan dikurangkan dari pajak keluaran harus terkait langsung dengan pajak keluarannya. Sesuai fakta persidangan, pajak keluaran Pemohon Banding adalah PPN atas BKP hasil kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Sumatera Utara dan Jambi karena lokasi itulah kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, semua pajak masukan yang bukan dalam rangka kegiatan kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit di lokasi Sumatera Utara dan Jambi (termasuk jasa hukum dari Lembaga Kantor Hukum LHP Law Firm untuk mengurus legalitas lahan Perkebunan Medang Sari desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Selatan) tidak dapat dikurangkan dari pajak keluaran Pemohon Banding, karena tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha sesuai yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Terbanding yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

uraian pendapat Terbanding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Positif terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp20.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tetap dipertahankan; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp20.000.000,00 tetap dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pos–Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
A.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan20.000.000,0020.000.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:

Menurut TerbandingRp2.189.114.145,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Menurut Pengadilan PajakRp2.189.114.145,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00407/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00094/407/19/073/20 tanggal 26 Juni 2020, atas nama PT SATYA KISMA USAHA, NPWP: 01.002.743.1-073.000, beralamat sesuai keputusan di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. MH. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
-Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN0,00
▪Eksp- or0,00
▪Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri3.537.746.684,00
▪Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut54.512.445.015,00
-Jumlah Seluruh Penyerahan58.050.191.699,00
2Penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri353.774.668,00
-Dikurangi:
-Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan2.189.114.145,00
-Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(1.835.339.477,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
-Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
4PPN yang Lebih Bayar(1.835.339.477,00)
5Sanksi Administrasi:
-Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00
-Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,00
-Jumlah0,00
6Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak., sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.