Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-008958.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Satya Kisma Usaha, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008958.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 7 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Satya Kisma Usaha mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2019
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 8A ayat (1); Pasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 27 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008958.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Satya Kisma Usaha
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00094/407/19/073/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
15 September 2022
Tanggal Pengucapan
7 Mei 2026