PUTUSAN
Nomor: PUT-008900.25/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00158/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 10 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00016/240/19/117/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 008900.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINTONG SARI UNION, NPWP 01.115.361.6-117.000, beralamat di Jalan Siatas Barita No. 80, Tomuan, Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21133, dalam hal ini diwakili oleh Maryadi, jabatan: Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Togar Sidabutar,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-927/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/SSU/KUASA/X/2025
tanggal 06 Oktober 2025,
2. Nama: Ribka Wulandari Putri,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1168/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 003/SSU/KUASA/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan