Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-008900.25/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Sintong Sari Union, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-008900.25/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00158/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 10 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00016/240/19/117/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 008900.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINTONG SARI UNION, NPWP 01.115.361.6-117.000, beralamat di Jalan Siatas Barita No. 80, Tomuan, Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21133, dalam hal ini diwakili oleh Maryadi, jabatan: Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Togar Sidabutar,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-927/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/SSU/KUASA/X/2025

tanggal 06 Oktober 2025,

2. Nama: Ribka Wulandari Putri,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1168/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 003/SSU/KUASA/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Lily Ponika/ 198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP : Jose Mayer Sinaga/ 198402112003121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP : Daulat Airlangga Al-Fahd/ 198309092009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP : Karoma Ali Wardhana/ 198608262007011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi:Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1153/PJ.07/2026 tanggal 12 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 34/PP/BR/2026 tanggal 13 Januari 2026 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-046/PP/Prb/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 001/SSU/BANDING/X/25 tanggal 06 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00088/SUB- CT/WPJ.26/2025 tanggal 08 Desember 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 001/SSU/SUB/I/2026 tanggal 07 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00016/240/19/117/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskus
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak200.000.0004.027.825.000
2.PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang20.000.000402.782.500
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa20.000.0000
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …00
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)20.000.0000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0402.782.500
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0175.935.396
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0175.935.396
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0578.717.896

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/SSU/KBRT/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Mo teteengan |i rai | stan GS

Disetujui

Ma Cd CSCS (OSOSC—CO SY

(aPPnDtanggungPemeinah ——— ————————

[| Setoranmasa an aa an

[Je STP (pokoickurangbayay SY

la KompensasikelebinandaiMasaPajakuw. TPC

Jevang Tebusanyangtetandibayar CCS

(Ik Pen Final atas Pengungkapan HamtaBersnyangteahabaya”—— CSCS

[|stanain CSC COCOCSCSCSSdYSCOSCOC —U—U——

Ih. Kompensasi Kelebihan ke MasaPajak PC C~C“C~C“CSCS~SCSC

[|i dumiah pajak yang dapat dikreditkan (avbrordveriegh) oo CY

[4 (Pajak yang tdakikurang dibayar (231) TE 20.000.000 — 402782500| ———————— -)

(5 |Santsiadminstasi 0 ——U—

Ja BungaPasal13(2)KUP No Jo 155386) oU

Jp Kenaikan Pasel 13 (3) huruf b URE

[fo Kenaikan Pasal 13(3yhudKUP_ CSCC

Ja Kenaikan Pasal 18 ayat (3}UU PP

[eJumiahsanksi administrasi(arbrerd) 175. 935.396f oo -)

[6 [Jumiah PPh yang masih harus dibayar(4+5.e)[ TS 20.000.000f — Sra7i7896| —————-)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan nomor KEP-00158/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 10 Juli 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak4.027.825.00004.027.825.000
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang402.782.5000402.782.500
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar402.782.5000402.782.500
f. Sanksi Administrasi175.935.3960175.935.396
g. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar578.717.8960578.717.896

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan surat nomor 001/SSU/BANDING/X/25 tanggal 06 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 07 Oktober 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/SSU/BANDING/X/25 tanggal 06 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. LATAR BELAKANG

(1) Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pemohon Banding telah menerima Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat

(2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (lampiran 1) dengan Nilai Objek Pajak (Jumlah Bruto Nilai Sewa) sebesar Rp420.000.000 dan PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dipotong sebesar Rp42.000.000.

(2) Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Dalam rangka melanjutkan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S- 43/RIKSIS/WPJ.264/2024 tanggal 12 Juli 2024 (“SPHP”) (lampiran 2).

(3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 Ayat (2)

Berdasarkan SPHP tersebut, KPP Pratama Medan Timur menerbitkan SKPKB- 00016 (lampiran 3) dengan perhitungan sebagai berikut:

dal Kupiah

Jumlah M t

am enury Tambah Akhi Koreksi yang

ombabagan ir] :

FP hon Bandi Diajukao Bandin

——e_—eene | sure (Disetujuil Bi .

Penghositan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajik BAIT AIA KK SULIT HIS CM}

PPh terulang . AGL FRA AOE HAB PRIA

Kredit Barak; : Ha

Palak yang Sidak kian dihansar $02,782,500 $02,782 AMD

Sankar adas [Sager Prasat IS dp KLIP LYE A ot DYE NG

Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 878,717,896] «| 578,717,896

(4) Surat Keberatan Pemohon Banding

Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Terbanding atas SKPKB- 00016 tersebut dengan Surat Keberatan No. 001/SSU/KBRT/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 (lampiran 4).

(5) Surat Keputusan Keberatan Terbanding

Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB No. KEP- 00158 pada tanggal 10 Juli 2025 (“Surat Keputusan Keberatan”) (lampiran 5) yang isinya menolak seluruh keberatan atas SKPKB-00016 dengan perincian sebagai berikut:

dalam Rupiah

Dikurangi

Penghasilan Kena Pajakf Dasar Pengenaan Pajak 4,027 825.000 A07 825 000

PPA terutang 402.782.5600 402 782500

Pajak yang kurang/ (lebih) dibavar 102.782.5090 402,782,500—

Sanksi adrninistratif 175,935 3960 175,035 96

Jumlah PPh yang masih harus ibayar____—~+|_—*S78,717,896| _____- | 878,717,406

(6) Persyaratan Formal

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 dan 36 UU PP dengan ini:

a. Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding ini diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00158 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB-00016.

c. Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding pada tanggal 06 Oktober 2025 sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan selambat- lambatnya 3 bulan sejak Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan pada tanggal 10 Juli 2025.

d. Surat Banding ditandatangani oleh Maryadi jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor: 34 tanggal 11 Juni 2024.

B. ALASAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada butir A (3) di atas bahwa jumlah koreksi fiskal positif Terbanding berdasarkan SKPKB PPh Pasal 4 Ayat (2) Masa Desember 2019 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan Sengketa Pajak adalah Rp4.027.825.000.

Menurut Terbanding

1) bahwa berdasarkan penelitian atas SPHP tanggal 12 Juli 2024 terdapat objek PPh Pasal 4 Ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp4.027.825.000. Dengan penjelasan sebagai berikut:

- Wajib Pajak (WP) memiliki sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya yang terletak di JI. Sisingamangaraja KM 6.3, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan

- Pada tanggal 2 Januari 2017 ditandatangani perjanjian sewa menyewa antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation (NPWP 01.228.192.9-123.000) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya yang terletak di Jl. Sisingamangaraja KM 6.3, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan dengan nilai sebesar Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) per tahun.

- Berdasarkan penelitian terhadap Lampiran 3-A SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 milik Wajib Pajak dan penelitian terhadap struktur kepemilikan saham WP dan PT Sari Incofood Corporation (dalam penguasaan yang sama), disimpulkan bahwa terdapat hubungan istimewa antara WP dengan PT Sari Incofood Corporation.

- Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang PPh mengatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pergurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjual kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.”

- Dikarenakan transaksi sewa yang terjadi merupakan transaksi antara pihak-

pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka Pemeriksa berkesimpulan untuk menggunakan kewenangan yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan menentukan kembali besarnya penghasilan sewa tanah dan bangunan antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation.

- Pemeriksa menggunakan metode lainnya dalam menentukan kembali besarnya Penghasilan Sewa tanah dan bangunan antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation. Metode lainnya yaitu dengan metode penilaian kewajaran nilai pasar sewa tanah dan bangunan per 1 Januari 2019 sesuai dengan data yang terdapat pada Laporan Penilaian Bisnis I No. LAP- 31/WPJ.26/KP.0404/2021 atas tanah dan bangunan dimaksud yang telah dilakukan oleh Tim Penilai KPP Pratama Pematang Siantar.

- Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis I No. LAP-31/WPJ.26/KP.0404/2021, pendekatan yang digunakan dalam penilaian adalah Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan.

- Sewa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan properti. Menurut konsep dasar investasi, semakin besar pendapatan yang dihasilkan maka nilai suatu properti tersebut semakin tinggi. Oleh karena itu, Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan merupakan pendekatan yang sesuai untuk diterapkan dalam penilaian properti jenis ini (Supardi, dkk, 2010:71).

Secara matematis Nilai Wajar Properti diformulasikan sebagai:

V = I/R, dimana: V = Nilai Wajar Properti; I = Pendapatan (sewa) per tahun; dan R = Tingkat Kapitalisasi Pendapatan.

- Untuk mendapatkan nilai wajar properti maka dilakukan pendekatan data pasar untuk bumi dan pendekatan biaya untuk bangunan.

- Untuk mendapatkan tingkat kapitalisasi pendapatan maka dilakukan dengan mengurangi prosentase Weighted Average Cost of Capital dengan tingkat Growth Indonesia saat itu (sesuai data BPS per 31 Desember 2017).

- Berdasarkan rumus di atas, maka nilai sewa properti dapat dihitung dengan: I = V x R.

- Tim Penilai telah melakukan rumusan penghitungan terkait Nilai Wajar Properti (V) dan Tingkat Kapitalisasi Pendapatan (R) dengan kesimpulan sebagai berikut:

at , , Tingkat Pendapatan (Sewa) per

oa |» a cx oo

Bangunan 39,966 65.210.312.000 3,02% 1.667.257 457

- Berdasarkan hasil penilaian di atas, maka tim Pemeriksa berkesimpulan bahwa bahwa nilai wajar atas sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sisingamangaraja KM 6,3, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan dalam jangka waktu setahun dengan kondisi per tanggal 1 Januari 2019 yang dimiliki Wajib Pajak adalah sebesar Rp4.447.825.000.

- Pemeriksa berkesimpulan atas transaksi sewa tanah dan bangunan yang teletak di Jl. Sisingamangaraja KM 6.3, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan di atas merupakan obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final yang PPh- nya Disetor Sendiri oleh Wajib Pajak dengan perhitungan sebagai berikut: Niai (Rp)

1 Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Cfm. Pemeriksa 447.825.000 (Sesuai dengan penilai kewajaran

sewa fanah dan bangunan

berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis

No.LAP-31/WPJ.26/KP 0404/2021

2 Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final alas Sewa Tanah dan Bangunan 420.069.000 (Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4

yang telah dilakukan pemotongan PPh-nya oleh Penyewa Ayat (2) Atas Penghasilan Dari

Persewaan Tanah Dan/Atau

Bangunan Nomar:

CO2/SIFISEWA/V2019

3 Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Sewa Tanah dan Bangunan Yang 4,027.825.000

PPh-nya Harus Disetor Sendiri Cfm. Pemeriksa

2) bahwa Pemohon Banding menyampaikan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

- Sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 02 Januari 2017 telah disebutkan bahwa biaya sewa menyewa adalah hanya sebesar Rp200.000.000

- Arus uang kas/bank yang masuk adalah sebesar Rp200.000.000

- Menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh Nomor: 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor: 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

- Menurut Pasal 1 ayat (1) UU PPh Nomor: 7 tahun 2021: Undang - Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas

a. Keadilan

b. kesederhanaan

c. efisiensi

d. kepastian hukum

e. kemanfaatan

f. kepentingan nasional

Menurut Pasal 1 ayat (2) UU PPh Nomor: 7 tahun 2021: Undang - Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:

a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian

b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju Masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera

c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum

d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan

e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak

Berdasarkan UU HPP asas keadilan: Penerapan pajak yang dilakukan harus sesuai kemampuan wajib pajak dan tingkat penghasilan yang diperoleh dan pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak serta sejalan dengan sistem assessment sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati dan tidak merasa terbebani memenuhi atau membayar kewajiban pajaknya.

Jumlah menurut Pemohon Banding adalah Rp20.000.000 sehingga tidak terdapat koreksi.

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Pemohon Banding, Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

Sengketa Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp4.027.825.000

1. Dasar Hukum yang digunakan dalam penyelesaian keberatan Wajib Pajak:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Pasal 4 UU PPh;

c. Pasal 18 UU PPh;

2. Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/ atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Wajib Pajak, Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa antara Wajib Pajak dan PT Sari Incofood Corporation memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (4) huruf

b. UU PPh;

b. bahwa DJP berwenang untuk menentukan kembali biaya sewa antara Wajib Pajak dan PT Sari Incofood Corporation atas transaksi sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sisingamangaraja KM 6,3 Kel Harjosari II Kec. Medan Amplas, Kota Medan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

c. bahwa untuk menentukan kembali biaya sewa tersebut, Tim Pemeriksa menggunakan metode lainnya, yaitu metode dalam penilaian bisnis sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya;

d. bahwa nilai pasar wajar sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sisingamangaraja KM 6,3 Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas, Kota Medan per 1 Januari 2019 berdasarkan Laporan Hasil Penilaian adalah sebesar Rp4.447.825.000;

e. bahwa dalam proses keberatan Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen pendukung cara atau metode yang digunakan Wajib Pajak menentukan harga sewa tanah dan bangunan antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation sebesar Rp420.000.000;

f. bahwa berdasarkan uraian huruf a. sampai e. di atas, maka Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) dalam kegiatan pemeriksaan dipertahankan

karena telah sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan keberatan Wajib Pajak dan mengusulkan untuk mempertahankan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPh Pasal 4 Ayat (2) nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.027.825.000 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding sebagai penerima penghasilan nyatanya tidak memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan Sewa Tanah dan/atau Bangunan atas transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi, SIC.

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, mengatur ketentuan sebagai berikut: Pasal 2 Ayat (1)

“Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.”

Pasal 3 Ayat (1)

“Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.”

Berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa kewajiban pemotongan atas sewa dibebankan kepada Penyewa, bukan Pemohon Banding. Terbanding telah membebankan kewajiban perpajakan lebih dari yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan, sehingga tidak ada kekurangan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas sengketa a quo.

2. Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan sewa Pemohon Banding

melalui penilaian ulang menggunakan beberapa pendekatan, yaitu Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan.

3. Sampai saat ini, Terbanding belum memberikan dokumen Laporan Penilaian Bisnis I Nomor: LAP-31/WPJ.26/KP.0404/2021 secara lengkap dan memberikan penjelasan secara rinci. Sehingga, atas penjelasan perhitungan yang diberikan tidak dapat Pemohon Banding konfirmasi kebenarannya.

a) Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

b) PMK Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sttdd PMK 184/PMK.03/2015

Pasal 6 Ayat (1) dan (3)

“(1)Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.

(3) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.”

Pasal 8 Huruf c

“...temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

c) Pasal 4 Huruf (c) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-23/PJ./2013

“Temuan hasil pemeriksaan harus berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding dalam melakukan Pemeriksaan tidak sesuai dengan standar pemeriksaan karena Terbanding tidak memberikan penjelasan dan dasar penilaian yang dilakukan sampai saat ini.

4. Pemilihan Metode PKKU oleh Terbanding tidak melalui proses sesuai ketentuan. Terbanding mempunyai pedoman pemeriksaan dalam suatu transaksi hubungan istimewa, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013

tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“Perdirjen PER-22/PJ/2013”). bahwa Bab III Lampiran I Perdirjen PER-22/PJ/2013 jelas mengatur terkait pemilihan Metode Transfer Pricing. Tidak ada alur pemilihan metode yang telah dilakukan Terbanding sebelum menentukan untuk menggunakan Penilaian Bisnis dalam melakukan koreksi hubungan istimewa atas transaksi sewa menyewa SSU dan SIC.

5. Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi Transfer Pricing atau hubungan istimewa terkait sengketa a quo. Dalam hal ini, Terbanding melakukan koreksi terkait penghasilan sewa yang diterima oleh Pemohon Banding, namun tidak melakukan koreksi terhadap pos biaya sewa lawan transaksi sewa atau Pihak Afiliasi, SIC, sesuai dengan Bab II Bagian B Angka 3 Huruf F Lampiran I SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang mengatur terkait corresponding adjustment.

Terbanding telah melakukan pemeriksaan all taxes tahun pajak 2019. Berdasarkan SPHP Nomor: S-000081/RIK.SIS/KPP.0107/2023 terkait pemeriksaan tahun pajak 2019 (“lampiran 6”), tidak ada koreksi primer di dalam Pos PPh Badan Pihak Afiliasi terkait pembayaran biaya sewa oleh SIC kepada Pemohon Banding ataupun koreksi sekunder dalam Pos PPh Pasal Pasal 4 Ayat (2). Sehingga, Terbanding telah menyatakan bahwa pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) terkait sengketa a quo Pemohon Banding dan SIC telah dilakukan secara wajar dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

6. Nilai sewa di lapangan nyatanya dipengaruhi banyak faktor-faktor eksternal. Semakin tingginya nilai tanah dan bangunan benar meningkatkan potensi pendapatan yang dihasilkan maka nilai suatu properti tersebut semakin tinggi. Namun, tanpa mengesampingkan konsep di atas, faktor-faktor seperti lokasi tanah dan bangunan, kondisi bangunan, kemampuan daya beli pasar atau prospective renter dan lainnya faktanya sangatlah mempengaruhi. Metode Kapitalisasi Pendapatan tidak mempertimbangkan faktor-faktor terkait ataupun kondisi lapangan mengenai ada kemampuan penyewa yang mampu atau bersedia membayar biaya sewa sejumlah yang dianggap wajar oleh Terbanding.

Oleh karena itu, seharusnya koreksi atas PPh Pasal 4 Ayat (2) yang harus dipungut

sendiri sebesar Rp4.027.825.000 tersebut dibatalkan menjadi NIHIL.

C. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan permohonan Banding Pemohon Banding di atas, maka jumlah PPh Pasal 4 Ayat (2) yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar NIHIL dengan rincian sebagai berikut: cence! Karta

Keberatan Dikurangi Banding

Pemesan Rem Bapak La Peete aan Papal Puss wine na seo]

Soups weber te tlie LP te MELATI 2 TP] tha Alan

Jumlah PPh yang masih harus dihayar | s7s,7i7ee6 | is78.717,896)[ —————————— -

D. PENUTUP

bahwa demikian permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan.

bahwa Pemohon Banding percaya bahwa permohonan Banding Pemohon Banding di atas akan mendapat perhatian dan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim Yang Mulia. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia membutuhkan penjelasan lebih lanjut dan dokumen-dokumen yang relevan dengan permohonan Banding ini Pemohon Banding dengan senang hati akan menyampaikannya dalam persidangan nanti. bahwa besar harapan Pemohon Banding Majelis Hakim Yang Mulia dapat menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 00088/SUB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 08 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/SSU/BANDING/X/25 tanggal 06 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak (e-tax court) tanggal e-tax court, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

√
√
√
√
√
√
√

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00158/KEB/PJ/WPJ.26/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang

diterima tanggal 29 April 2025;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor: KEP-00158/KEB/PJ/WPJ.26/2025 tanggal 10 Juli

2025;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui√

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Maryadi bertindak selaku:

- Wajib Pajak;√

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa

Khusus;

j.Penandatangan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatangan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00016/240/19/117/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Pematang Siantar Nomor: LAP-29/RIKSIS/WPJ.26/2024 tanggal 26 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskus
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak200.000.0004.027.825.000
2.PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang20.000.000402.782.500
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa20.000.0000
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …00
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)20.000.0000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0402.782.500
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0175.935.396
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0175.935.396
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0578.717.896

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/SSU/KBRT/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang diterima 28 Oktober2024berdasarkanLPADNomor:FORM- 05006468/BPS/KPP.260403/2024 tanggal 28 Oktober 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00158/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 10 Juli 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak4.027.825.00004.027.825.000
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang402.782.5000402.782.500
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar402.782.5000402.782.500
f. Sanksi Administrasi175.935.3960175.935.396
g. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar578.717.8960578.717.896

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pokok Sengketa (Rp)
1234
Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2)200.000.0004.027.825.0004.027.825.000

Koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp4.027.825.000

Menurut Pemohon Banding

Sesuai dengan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

• Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah

data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

• Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a paragraf ketiga

Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang bayar membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang bayar membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang.

• Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga

per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

2) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), antara lain:

• Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …

•Pasal 4 ayat (2) huruf d.

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

• Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau

d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation)

Terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang.

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

• Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

• Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

• Pasal 13

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54

Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

4) Peraturan Pemerintah Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, antara lain mengatur

• Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

b. Data dan Fakta

Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan Pemohon Banding dan Pemeriksa yang digunakan dalam proses penelitian keberatan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding menguraikan sebagai berikut:

1) bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00016/240/19/117/24 tanggal 31 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-29/RIKSIS/WPJ.26/2024 tanggal 26 Juli 2024;

2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui penjelasan Pemeriksa atas Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) adalah sebagaimana telah diuraikan di bagian koreksi menurut Pemeriksa;

3) bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding, Terbanding juga telah mengundang Tim Pemeriksa untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Nota Dinas nomor ND-131/WPJ.26/2025 tanggal 30 April 2025 dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-057/WPJ.266/2025 tanggal 08 Mei 2025. Atas penjelasan Pemeriksa diketahui beberapa fakta diantaranya:

a) Latar belakang dilakukannya pemeriksaan terhadap Pemohon Banding adalah pemeriksaan khusus bottom-up, sesuai usul dari KPP, berdasarkan LHP2DK-160/WPJ.26/KP.0405/2021, tanggal 2 Desember 2021.

b) Sumber dokumen yang digunakan untuk mengidentifikasi Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi adalah Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan masing-masing WP yang memiliki hubungan istimewa. Identifikasi transaksi hubungan istimewa atas sewa diketahui pada saat pengujian.

c) bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa adalah berdasarkan kewenangan yang diatur di dalam Pasal 18 ayat 3 dimana Pemeriksa menemukan adanya transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa berupa penghasilan maupun biaya.

d) bahwa yang menjadi dasar pemeriksa menyatakan bahwa transaksi berupa sewa tanah dan bagunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Sumatera Match Factory (NPWP 01.115.354.1-117.000) dan PT Sari Incofood Corporation (NPWP 01.228.192.9-123.000) tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usah adalah Tim Pemeriksa menguji apakah transaksi tersebut sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan melakukan hal sebagai berikut:

- Pemeriksa mengajukan permohonan penilaian dengan ND- 521/KPP.2604/2023 tanggal 23 Mei 2023 atas objek sewa di Siantar dan Medan

- Tim Penilai merespon dengan ND-1608/WPJ.26/2023 tanggal 04 Juli 2023denganmelampirkan2laporanyaituLAP-

1/PEN/WPJ.263/2023 tanggal 13 Juni 2023 atas objek sewa di Pematang Siantar dan LAP-31/WPJ.26/KP.0404/2021 atas objek di Medan

- Berdasarkan laporan penilaian ditemukan bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi PKKU dan Pemeriksa menggunakan hasil penilaian sebagai dasar koreksi.

e) bahwa Tim Pemeriksa Pajak harus menetapkan seluruh penghasilan yang diterima Pemohon Banding baik atas penghasilan yang sudah dipungut/dipotong maupun yang dilakukan penyetoran sendiri.

4) bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding, Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S-621/WPJ.26/2025 tanggal 09 Mei 2025 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-060/WPJ.266/2025 tanggal 15 Mei 2025, dimana atas penjelasan Pemohon Banding diketahui beberapa fakta diantaranya:

1) bahwa usaha Pemohon Banding adalah industri korek api. Korek api merek The Lamp, Dollar, Selam. Bahan baku berupa kayu Tusam yang diolah menjadi lidi korek api kemudian terdapat bahan kimia yang diolah menjadi pentolan korek api. Bahan baku berasal dari lokal (Sulfur Powder, Red Iron Oxide, dll), untuk yang impor (Potasium Chloride). Kemudian barang jadi dipasarkan sebagian besar di daerah Sumatera dan sebagian ekspor (Ghana dan India).

2) bahwa Pemohon Banding dengan PT Sari Incofood Corporation (NPWP 01.228.192.9-123.000) terdapat hubungan kepemilikan, (Sendi Bingei Purba Siboro memiliki saham yang sama di PT Sari Incofood Corporation dan di PT SSU). Persewaan dilakukan sejak kapan, Kuasa WP tidak mengetahuinya.

3) bahwa jenis bangunan yang disewa Pemohon Banding dari PT Sari Incofood Corporation berupa pabrik, dengan luas tanah 19.995 m2 bangunan 15.617 m2. Tahun dibangun tidak diketahui. Nilai bangunan tidak diketahui.

4) bahwa dulunya, bangunan diperuntukkan untuk pabrik korek api. Alasan Pemohon Banding menyewa bangunan tersebut dikarenakan bangunan tidak digunakan lagi oleh Pemohon Banding kemudian disewakan ke PT Sari Incofood Corporation.

5) bahwa nilai sewa Rp420.000.000 per tahun. Kontrak dibuat untuk masa sewa tahun 2017 s.d 2021. Nilai sewa tahun 2022 s.d sekarang sama yaitu Rp420.000.000.

5) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding diketahui daftar pemegang saham dan komisaris sebagai berikut:

No.NamaModalJabatan
1Sendi Bingei Purba Siboro40%Komisaris
2Edwin Bingei Purba Siboro30%Komisaris Utama
3Timin Bingei Purba Siboro30%Komisaris

Bagan kepemilikan PT Sari Incofood Corporation berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) adalah sebagai berikut:

No.NamaPersentase KepemilikanModal Disetor
1Edwin Bingei Purba Siboro33.33%41.676.000.000
2Sendi Bingei Purba Siboro33.33%41.662.000.000
3Timin Bingei Purba Siboro33.33%41.662.000.000
TOTAL100%125.000.000.000

Sehingga antara Pemohon Banding dengan PT Sari Incofood Corporation memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama secara tidak langsung sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (4) huruf b. UU PPh;

6) bahwa karena antara Pemohon Banding dan PT Sari Incofood Corporation memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa, maka DJP berwenang untuk melakukan penyesuaian nilai sewa atas tanah tanah dan bangunan yang terletak di Jl Sisingamangaraja KM 6,3 Kec. Medan Amplas, Kota Medan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

7) bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jl Sisingamangaraja KM 6,3 Kec. Medan Amplas, Kota Medan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 pada Lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh

Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2019 sebagai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Rincian transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa pada Lampiran khusus 3A SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

No.Nama Mitra TransaksiJenis TransaksiNilai Transaksi (Rp)Metode Penerapan Haga yang digunakanAlasan Penggunaan Metode
1.PT Sari Incofood CorporationA3.000.000Comparable Uncontrolled PriceHarga jual kepada Pembeli yang mempunyai hubungan istimewa maupun tidak, ditetapkan sama
2.PT Percetakan Sri Deli JayaA3.950.454.000Comparable Uncontrolled PriceHarga jual kepada Pembeli yang mempunyai hubungan istimewa maupun tidak, ditetapkan sama

8) bahwa untuk menentukan kembali penghasilan yang diterima Pemohon Banding, Tim Pemeriksa menggunakan metode lainnya, yaitu metode dalam penilaian bisnis sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Yang mempunyai Hubungan Istimewa;

9) bahwa Tim Pemeriksa menggunakan Laporan Penilaian Bisnis I nomor Lap- 31/WPJ.26/KP.0404/2021 KPP Pratama Pematang Siantar;

10) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung cara atau metode yang digunakan Pemohon Banding menentukan harga sewa tanah dan bangunan antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation sebesar Rp420.000.000;

11) bahwa penggunaan nilai wajar sewa per tahun sesuai hasil penilaian sebagai dasar penentuan kembali besarnya penghasilan yang diterima Pemohon Banding atas perjanjian sewa tanah dan bangunan dengan PT Sari Incofood Corporation sebesar Rp4.027.825.000 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data, dan/atau informasi yang

ada maka Terbanding berpendapat:

1) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan:

“Sesuai dengan surat perjanjian sewa menyewa tanggal 02 Januari 2017 telah disebutkan bahwa biaya sewa menyewa adalah hanya sebesar Rp200.000.000”

“Arus uang kas/bank yang masuk adalah sebesar Rp200.000.000“

dan

“Menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh Nomor: 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor: 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkuta, dengan nama dan dalam bentuk apapun”

maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa perjanjian sewa menyewa yang dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya merupakan sewa menyewa yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT Sumatera Match Factory dimana harga sewa menyewa tersebut sebesar Rp200.000.000,00.

b) bahwa Perjanjian sewa yang sebenarnya terjadi antara Pemohon Banding dengan PT Sari Incofood Corporation dibuat antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. bahwa uang kas/bank yang masuk sebesar Rp420.000.000 tersebut merupakan imbal balik atau biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding secara langsung. Namun mengingat bahwa antara Pemohon Banding PT Sari Incofood Corporation memiliki hubungan istimewa, maka nilai tersebut perlu dilakukan pengujian apakah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sehingga Objek Pajak atas biaya sewa tanah dan bangunan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak tidak terbatas pada uang kas/bank yang masuk sebesar Rp420.000.000;

c) Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”;

d) bahwa karena antara Pemohon Banding dan PT Sari Incofood Corporation memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa, maka DJP berwenang untuk menentukan kembali biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Sari Incofood Corporation atas transaksi sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jl Sisingamangaraja KM 6,3 Kec. Medan Amplas, Kota Medan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

e) bahwa untuk menentukan kembali biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding, Tim Pemeriksa menggunakan metode lainnya, yaitu metode dalam penilaian bisnis sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding Yang mempunyai Hubungan Istimewa;

f) bahwa Tim Pemeriksa menggunakan Laporan Penilaian Bisnis I nomor Lap-31/WPJ.26/KP.0404/2021 dari KPP Pratama Pematang Siantar;

g) bahwa nilai pasar wajar sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jl Sisingamangaraja KM 6,3 Kec. Medan Amplas, Kota Medan per 1 Januari 2019 berdasarkan Laporan Hasil Penilaian adalah sebesar Rp4.447.825.000;

h) bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan tidak dapat membuktikan bahwa penentuan nilai sewa sebesar Rp420.000.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemohon Banding dan PT Sari Incofood Corporation tersebut telah

menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

i) bahwa penggunaan nilai wajar sewa per tahun sesuai hasil penilaian sebagai dasar penentuan kembali besarnya biaya sewa Pemohon Banding atas perjanjian sewa tanah dan bangunan dengan PT Sari Incofood Corporation sebesar Rp4.447.825.000 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

2) bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan sebagaimana diuraikan di atas, maka Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan Pemohon Banding terhadap Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) atas sewa tanah dan atau bangunan, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutMenurutMenurut Peneliti (Rp)
SPT WajibSurat KetetapanSurat
PajakPajakKeberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
12345
Penghasilan Kena200.000.0004.227.825.000200.000.0004.227.825.000
Pajak / Dasar
Pengenaan Pajak

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 001/SSU/BANDING/X/25 tanggal 06 Oktober 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00158/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00158/KEB/PJ/WPJ.26/2025 tanggal 10 Juli 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00016/240/19/117/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Sintong Sari Union NPWP: 01.115.361.6- 117.000.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 001/SSU/SUB/I/2026 tanggal 07 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PERMOHONAN MATERIAL BANDING PEMOHON BANDING

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan sebesar Rp4.027.825.000

Adapun ringkasan penjelasan atas koreksi Terbanding dan bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan penelitian atas SPHP tanggal 12 Juli 2024 terdapat objek PPh Pasal 4 Ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp4.027.825.000. Dengan penjelasan sebagai berikut:

- Wajib Pajak (WP) memiliki sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya yang terletak di JI. Sisingamangaraja KM 6.3, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan

- Pada tanggal 2 Januari 2017 ditandatangani perjanjian sewa menyewa antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation (NPWP 01.228.192.9-123.000) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya yang terletak di Jl. Sisingamangaraja KM 6.3, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan dengan nilai sebesar Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) per tahun.

- Berdasarkan penelitian terhadap Lampiran 3-A SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 milik Wajib Pajak dan penelitian terhadap struktur kepemilikan saham WP dan PT Sari Incofood Corporation (dalam penguasaan yang sama), disimpulkan bahwa terdapat hubungan istimewa antara WP dengan PT Sari Incofood Corporation.

- Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang PPh mengatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pergurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjual kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.”

- Dikarenakan transaksi sewa yang terjadi merupakan transaksi antara pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka Pemeriksa berkesimpulan untuk menggunakan kewenangan yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan menentukan kembali besarnya penghasilan sewa tanah dan bangunan antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation.

- Pemeriksa menggunakan metode lainnya dalam menentukan kembali besarnya Penghasilan Sewa tanah dan bangunan antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation. Metode lainnya yaitu dengan metode penilaian kewajaran nilai pasar sewa tanah dan bangunan per 1 Januari 2019

sesuai dengan data yang terdapat pada Laporan Penilaian Bisnis I No. LAP- 31/WPJ.26/KP.0404/2021 atas tanah dan bangunan dimaksud yang telah dilakukan oleh Tim Penilai KPP Pratama Pematang Siantar.

- Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis I No. LAP-31/WPJ.26/KP.0404/2021, pendekatan yang digunakan dalam penilaian adalah Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan.

- Sewa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan properti. Menurut konsep dasar investasi, semakin besar pendapatan yang dihasilkan maka nilai suatu properti tersebut semakin tinggi. Oleh karena itu, Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan merupakan pendekatan yang sesuai untuk diterapkan dalam penilaian properti jenis ini (Supardi, dkk, 2010:71).

Secara matematis Nilai Wajar Properti diformulasikan sebagai:

V = I/R, dimana: V = Nilai Wajar Properti; I = Pendapatan (sewa) per tahun; dan R = Tingkat Kapitalisasi Pendapatan.

- Untuk mendapatkan nilai wajar properti maka dilakukan pendekatan data pasar untuk bumi dan pendekatan biaya untuk bangunan.

- Untuk mendapatkan tingkat kapitalisasi pendapatan maka dilakukan dengan mengurangi prosentase Weighted Average Cost of Capital dengan tingkat Growth Indonesia saat itu (sesuai data BPS per 31 Desember 2017).

- Berdasarkan rumus di atas, maka nilai sewa properti dapat dihitung dengan: I = V x R.

- Tim Penilai telah melakukan rumusan penghitungan terkait Nilai Wajar Properti (V) dan Tingkat Kapitalisasi Pendapatan (R) dengan kesimpulan sebagai berikut:

at , , Tingkat Pendapatan (Sewa) per

2 |» ex oo

Bangunan 39,966 65.210.312.000 302% 1.667.257 457

- Berdasarkan hasil penilaian di atas, maka tim Pemeriksa berkesimpulan bahwa bahwa nilai wajar atas sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sisingamangaraja KM 6,3, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan dalam jangka waktu setahun dengan kondisi per tanggal 1 Januari 2019 yang

dimiliki Wajib Pajak adalah sebesar Rp4.447.825.000.

- Pemeriksa berkesimpulan atas transaksi sewa tanah dan bangunan yang teletak di Jl. Sisingamangaraja KM 6.3, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan di atas merupakan obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final yang PPh- nya Disetor Sendiri oleh Wajib Pajak dengan perhitungan sebagai berikut: com Uraan MERGE)

1 Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Cfm. Pemeriksa 447.825.000 (Sesuai dengan penilai kewajaran

sewa tanah dan bangunan

berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis

I No. LAP-31/WPJ.26/KP.0404/2021

2 Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final atas Sewa Tanah dan Bangunan 420.000.000 (Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4

yang telah dilakukan pemotongan PPh-nya oleh Penyewa Ayat (2) Atas Penghasilan Dari

Persewaan Tanah Dan/Atau

Bangunan Nomar:

CO2/SIFISEWA/V2019

3 Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Sewa Tanah dan Bangunan Yang 4,027.825.000

PPh-nya Harus Disetor Sendiri Cfm. Pemeriksa

2) bahwa Pemohon Banding menyampaikan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

- Sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 02 Januari 2017 telah disebutkan bahwa biaya sewa menyewa adalah hanya sebesar Rp200.000.000

- Arus uang kas/bank yang masuk adalah sebesar Rp200.000.000

- Menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh Nomor: 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor: 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

- Menurut Pasal 1 ayat (1) UU PPh Nomor: 7 tahun 2021: Undang - Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas

a. Keadilan

b. kesederhanaan

c. efisiensi

d. kepastian hukum

e. kemanfaatan

f. kepentingan nasional

Menurut Pasal 1 ayat (2) UU PPh Nomor: 7 tahun 2021: Undang - Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:

a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian

b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju Masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera

c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum

d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan

e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak

Berdasarkan UU HPP asas keadilan: Penerapan pajak yang dilakukan harus sesuai kemampuan wajib pajak dan tingkat penghasilan yang diperoleh dan pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak serta sejalan dengan sistem assessment sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati dan tidak merasa terbebani memenuhi atau membayar kewajiban pajaknya.

Jumlah menurut Pemohon Banding adalah Rp20.000.000 sehingga tidak terdapat koreksi.

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Pemohon Banding, Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

Sengketa Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp4.027.825.000

1. Dasar Hukum yang digunakan dalam penyelesaian keberatan Wajib Pajak:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Pasal 4 UU PPh;

c. Pasal 18 UU PPh;

2. Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/ atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Wajib Pajak, Tim

Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa antara Wajib Pajak dan PT Sari Incofood Corporation memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (4) huruf

b. UU PPh;

b. bahwa DJP berwenang untuk menentukan kembali biaya sewa antara Wajib Pajak dan PT Sari Incofood Corporation atas transaksi sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sisingamangaraja KM 6,3 Kel Harjosari II Kec. Medan Amplas, Kota Medan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

c. bahwa untuk menentukan kembali biaya sewa tersebut, Tim Pemeriksa menggunakan metode lainnya, yaitu metode dalam penilaian bisnis sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya;

d. bahwa nilai pasar wajar sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sisingamangaraja KM 6,3 Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas, Kota Medan per 1 Januari 2019 berdasarkan Laporan Hasil Penilaian adalah sebesar Rp4.447.825.000;

e. bahwa dalam proses keberatan Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen pendukung cara atau metode yang digunakan Wajib Pajak menentukan harga sewa tanah dan bangunan antara Wajib Pajak dengan PT Sari Incofood Corporation sebesar Rp420.000.000;

f. bahwa berdasarkan uraian huruf a. sampai e. di atas, maka Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) dalam kegiatan pemeriksaan dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan keberatan Wajib Pajak dan mengusulkan untuk mempertahankan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.

4) bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menguraikan tanggapannya sebagai berikut:

a. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan:

“Sesuai dengan surat perjanjian sewa menyewa tanggal 02 Januari 2017 telah disebutkan bahwa biaya sewa menyewa adalah hanya sebesar Rp200.000.000”

“Arus uang kas/bank yang masuk adalah sebesar Rp200.000.000“

dan

“Menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh Nomor: 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor: 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkuta, dengan nama dan dalam bentuk apapun”

maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa perjanjian sewa menyewa yang dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya merupakan sewa menyewa yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT Sumatera Match Factory dimana harga sewa menyewa tersebut sebesar Rp200.000.000,00.

2) bahwa Perjanjian sewa yang sebenarnya terjadi antara Pemohon Banding dengan PT Sari Incofood Corporation dibuat antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. bahwa uang kas/bank yang masuk sebesar Rp420.000.000 tersebut merupakan imbal balik atau biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding secara langsung. Namun mengingat bahwa antara Pemohon Banding PT Sari Incofood Corporation memiliki hubungan istimewa, maka nilai tersebut perlu dilakukan pengujian apakah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sehingga Objek Pajak atas biaya sewa tanah dan bangunan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak tidak terbatas pada uang kas/bank yang masuk sebesar Rp420.000.000;

3) Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi

Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”;

4) bahwa karena antara Pemohon Banding dan PT Sari Incofood Corporation memenuhi kriteria memiliki hubungan istimewa, maka DJP berwenang untuk menentukan kembali biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Sari Incofood Corporation atas transaksi sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jl Sisingamangaraja KM 6,3 Kec. Medan Amplas, Kota Medan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

5) bahwa untuk menentukan kembali biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding, Tim Pemeriksa menggunakan metode lainnya, yaitu metode dalam penilaian bisnis sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding Yang mempunyai Hubungan Istimewa;

6) bahwa Tim Pemeriksa menggunakan Laporan Penilaian Bisnis I nomor Lap-31/WPJ.26/KP.0404/2021 dari KPP Pratama Pematang Siantar;

7) bahwa nilai pasar wajar sewa tanah dan bangunan yang terletak di Jl Sisingamangaraja KM 6,3 Kec. Medan Amplas, Kota Medan per 1 Januari 2019 berdasarkan Laporan Hasil Penilaian adalah sebesar Rp4.447.825.000;

8) bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan tidak dapat membuktikan bahwa penentuan nilai sewa sebesar Rp420.000.000 sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemohon Banding dan PT Sari Incofood Corporation tersebut telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

9) bahwa penggunaan nilai wajar sewa per tahun sesuai hasil penilaian sebagai dasar penentuan kembali besarnya biaya sewa Pemohon Banding atas perjanjian sewa tanah dan bangunan dengan PT Sari Incofood Corporation sebesar Rp4.447.825.000 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

b. bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan sebagaimana diuraikan di atas, maka Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan Pemohon Banding terhadap Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2) atas sewa tanah dan atau bangunan, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutMenurutMenurut Peneliti (Rp)
SPT WajibSurat KetetapanSurat
PajakPajakKeberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
12345
Penghasilan Kena200.000.0004.227.825.000200.000.0004.227.825.000
Pajak / Dasar
Pengenaan Pajak

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar R 4.027.825.000. Dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta yang Pemohon Banding gunakan dalam surat banding Pemohon Banding No. 001/SSU/BANDING/X/25 tanggal 06 Oktober 2025, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding sebagai penerima penghasilan nyatanya tidak memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan Sewa Tanah dan/atau Bangunan atas transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi, SIC.

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, mengatur ketentuan sebagai berikut: Pasal 2 Ayat (1)

“Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau

badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.”

Pasal 3 Ayat (1)

“Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.”

Berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa kewajiban pemotongan atas sewa dibebankan kepada Penyewa, bukan Pemohon Banding. Terbanding telah membebankan kewajiban perpajakan lebih dari yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan, sehingga tidak ada kekurangan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas sengketa a quo.

2. Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan sewa Pemohon Banding melalui penilaian ulang menggunakan beberapa pendekatan, yaitu Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan.

3. Sampai saat ini, Terbanding belum memberikan dokumen Laporan Penilaian Bisnis I Nomor: LAP-31/WPJ.26/KP.0404/2021 secara lengkap dan memberikan penjelasan secara rinci. Sehingga, atas penjelasan perhitungan yang diberikan tidak dapat Pemohon Banding konfirmasi kebenarannya.

a) Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

b) PMK Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sttdd PMK 184/PMK.03/2015

Pasal 6 Ayat (1) dan (3)

“(1)Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.

(3) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.”

Pasal 8 Huruf c

“...temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

c) Pasal 4 Huruf (c) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-23/PJ./2013

“Temuan hasil pemeriksaan harus berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding dalam melakukan Pemeriksaan tidak sesuai dengan standar pemeriksaan karena Terbanding tidak memberikan penjelasan dan dasar penilaian yang dilakukan sampai saat ini.

4. Pemilihan Metode PKKU oleh Terbanding tidak melalui proses sesuai ketentuan. Terbanding mempunyai pedoman pemeriksaan dalam suatu transaksi hubungan istimewa, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“Perdirjen PER-22/PJ/2013”). bahwa Bab III Lampiran I Perdirjen PER-22/PJ/2013 jelas mengatur terkait pemilihan Metode Transfer Pricing. Tidak ada alur pemilihan metode yang telah dilakukan Terbanding sebelum menentukan untuk menggunakan Penilaian Bisnis dalam melakukan koreksi hubungan istimewa atas transaksi sewa menyewa SSU dan SIC.

5. Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi Transfer Pricing atau hubungan istimewa terkait sengketa a quo. Dalam hal ini, Terbanding melakukan koreksi terkait penghasilan sewa yang diterima oleh Pemohon Banding, namun tidak melakukan koreksi terhadap pos biaya sewa lawan transaksi sewa atau Pihak Afiliasi, SIC, sesuai dengan Bab II Bagian B Angka 3 Huruf F Lampiran I SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang mengatur terkait corresponding adjustment.

Terbanding telah melakukan pemeriksaan all taxes tahun pajak 2019. Berdasarkan SPHP Nomor: S-000081/RIK.SIS/KPP.0107/2023 terkait pemeriksaan tahun pajak 2019 (“lampiran 6”), tidak ada koreksi primer di dalam Pos PPh Badan Pihak Afiliasi terkait pembayaran biaya sewa oleh SIC kepada Pemohon Banding ataupun koreksi sekunder dalam Pos PPh Pasal Pasal 4 Ayat

(2). Sehingga, Terbanding telah menyatakan bahwa pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) terkait sengketa a quo Pemohon Banding dan SIC telah dilakukan secara wajar dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

6. Nilai sewa di lapangan nyatanya dipengaruhi banyak faktor-faktor eksternal. Semakin tingginya nilai tanah dan bangunan benar meningkatkan potensi pendapatan yang dihasilkan maka nilai suatu properti tersebut semakin tinggi. Namun, tanpa mengesampingkan konsep di atas, faktor-faktor seperti lokasi tanah dan bangunan, kondisi bangunan, kemampuan daya beli pasar atau prospective renter dan lainnya faktanya sangatlah mempengaruhi. Metode Kapitalisasi Pendapatan tidak mempertimbangkan faktor-faktor terkait ataupun kondisi lapangan mengenai ada kemampuan penyewa yang mampu atau bersedia membayar biaya sewa sejumlah yang dianggap wajar oleh Terbanding.

Oleh karena itu, seharusnya koreksi atas PPh Pasal 4 Ayat (2) yang harus dipungut sendiri sebesar Rp4.027.825.000 tersebut dibatalkan menjadi NIHIL.

II. KESIMPULAN DAN USUL (BUTIR IV Surat Uraian Banding)

A. Kesimpulan

Berdasarkan uraian dalam butir I di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah PPh Pasal 4 (2) Terutang berdasarkan KEP-00158/KEB/WPJ.26/2025 adalah sebesar NIHIL dan bukan Rp402.782.500 sebagaimana dimaksud dalam butir II.3 SUB.

B. Usul

Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar berkenan mempertimbangkan bantahan Pemohon Banding tersebut di atas, dan Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menerima Banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan tersebut serta menolak usul Terbanding sebagaimana dimaksud dalam SUB.

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan. Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil- adilnya. Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang sehingga dapat memberikan penjelasan kepada Majelis. Atas perhatiannya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00158/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 10 Juli 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

ayat (2) Nomor: 00016/240/19/117/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor: 001/SSU/KBRT/X/2024 tanggal 25 Oktober

2024 dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor: FORM- 05006468/BPS/KPP.260403/2024 tanggal 28 Oktober 2024

Bukti P-4 Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/SSU/KUASA/X/2025 tanggal 06

Oktober 2025 yang diberikan kepada Togar Sidabutar selaku Kuasa Hukum

Bukti P-5 Izin Kuasa Hukum Togar Sidabutar Nomor: KEP-927/PP/IKH/2025

tanggal 11 Juni 2025

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor: 003/SSU/KUASA/X/2025 tanggal 06

Oktober 2025 yang diberikan kepada Ribka Wulandari Putri selaku Kuasa Hukum

Bukti P-7 Izin Kuasa Hukum Ribka Wulandari Putri Nomor: KEP-

1168/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024

Bukti P-8 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sintong Sari

Union Nomor: 34 Tanggal 11 Juni 2024 oleh Notaris Eddy Simin, S.H., di Kota Medan dan Pengesahan Kemenkumham

Bukti P-9 Kartu Identitas Direktur

Bukti P-10 Kartu Identitas Kuasa Hukum Togar Sidabutar dan Ribka Wulandari Putri Bukti P-11 Pakta integritas Direktur dan Kuasa Hukum

Bukti P-12 SalinanbermeteraiBuktiPenerimaanNegarasebesar

Rp578.717.896,00

Bukti P-13 Matriks Sengketa

Bukti P-14 Tanggapan Tertulis tanggal 11 Maret 2026

Bukti P-15 Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 22 April 2026

Bukti P-16 Jurnal Akun Piutang Sewa

Bukti P-17 SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2019

Bukti P-18 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-000065.25/2024/PP/M.VIB

Tahun 2025 atas PT Putra Nusantara Abadi

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan (LPK)

Bukti T-5 Laporan Penilaian Bisnis

Bukti T-6 Penjelasan Hasil Penilaian Tim Penilai Pajak

Bukti T-7 Pendapat Akhir Nomor: S-2305/PJ.07/2026 tanggal 17 Maret 2026 Bukti T-8 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-002379.25/2024/PP/M.XIIA

Tahun 2025 atas nama PT Sintong Sari Union

Bukti T-9 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-002380.16/2024/PP/M.XIIA

Tahun 2025 atas nama PT Sintong Sari Union

Bukti T-10 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-010524.25/2024/PP/M.XIIA

Tahun 2025 atas nama PT Sintong Sari Union

Bukti T-11 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-010526.25/2024/PP/M.XIIA

Tahun 2025 atas nama PT Sintong Sari Union

Bukti T-12 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-010528.25/2024/PP/M.XIIA

Tahun 2025 atas nama PT Sintong Sari Union

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00158/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 10 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00016/240/19/117/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 001/SSU/BANDING/X/25 tanggal 06 Oktober 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah :

KoreksiTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)Sengketa (Rp)
DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2)4.447.825.000,00420.000.000,004.027.825.000,00

1. Koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.027.825.000,00 bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.027.825.000,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp4.027.825.000,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut

NoUraianNilai (Rp)Keterangan
1Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan cfm. Pemeriksa4.447.825.000Sesuai penilaian kewajaran sewa tanah dan/atau bangunan berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis I Nomor LAP- 31/WPJ.26/KP.0404/2021
2Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang telah dilakukan pemotongan PPh-nya oleh Penyewa420.000.000,00Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Nomor: 003/SIF/SEWA/I/2018
3Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang PPh-nya Harus4.027.825.000,00

Disetor Sendiri

cfm Pemeriksa

(1 – 2)

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, pada Lampiran Khusus 3-A, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Sari Incofood Corporation, hal tersebut juga dapat dilihat dari adanya kesamaan struktur kepemilikan saham antara Pemohon Banding dengan PT Sari Incofood Corporation:

Pemegang SahamPersentase Kepemilikan di (%)
Pemohon BandingPT Sari Incofood Corporation
Sendi Bingei Purba Siboro40,00%33,34%
Edwin Bingei Purba Siboro30,00%33,33%
Timin Bingei Purba Siboro30,00%33,33%
Jumlah100,00%100,00%

bahwa Pemeriksa menggunakan metode lainnya dalam menentukan Kembali besarnya penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan, metode lainnya yang digunakan Pemeriksa adalah Metode Penilaian Kewajaran Nilai Pasar Sewa Tanah dan Bangunan per 1 Januari 2019;

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah:

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

2. Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

3. Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-54/PJ/2016 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, Dan Penilaian Aset

Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan (selanjutnya disebut “SE- 54/PJ/2016”)

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Metode PKKU Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding berpendapat yang tertuang dalam Surat Banding Nomor: 002/SSU/BANDING/X/25 tanggal 6 Oktober 2025, maupun dalam penjelasan tertulis yang disampaikan di persidangan:

1. Metode PKKU Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku

2. Terbanding mengabaikan Fakta yang ada

3. Terbanding memberikan Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Yurisprudensi untuk pertimbangan Majelis

4. Penerbitkan SKPKB oleh Terbanding tidak mempertimbangkan Daluwarsa Penetapan dan Penetapan Masa Sengketa

Menimbang persandingan Batang Tubuh Pasal 18 ayat (3) UU PPh 2008 dan UU PPh HPP adalah sama, sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)
UU PPh 2008UU PPh HPP (2021)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antaraYang dimaksud dengan "prinsip kewajaran dan kelaziman usaha" adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak- pihak yang tidak memiliki dan/atau

para Wajib Pajak tersebut tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam terdapat hubungan istimewa. menentukankembalibesarnya Dalam menentukan kembali penghasilan dan/atau pengurangan untuk jumlah penghasilan dan/atau menghitung besarnya Penghasilan Kena biayatersebutdigunakan Pajak dapat digunakan: d. metode metode perbandingan harga lainnya, seperti:

antara pihak yang independen 1. metode pembagian laba (profit split (comparable uncontrolled pricemethod);

method),metodeharga 2. metode laba bersih transaksional penjualan kembali (resale price(transactional net margin method); method), metode biaya-plus 3. metodeperbandingantransaksi (cost-plusmethod),atauindependen (comparable uncontrolled metodelainnyasepertitransaction method);

metode pembagian laba 4. metode dalam penilaian harta (profit split method) danberwujud dan/atau harta tidak metodelababersihberwujud (tangible asset and intangible transaksional (transactionalasset valuation); dan

net margin method).5. metode dalam penilaian bisnis

(business valuation).

Menimbang bahwa metode penilaian bisnis yang digunakan oleh Tim Penilai Pajak pada hakikatnya merupakan pendekatan ekonomi untuk menentukan nilai wajar transaksi, yang substansinya tetap sejalan dengan tujuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, yaitu memastikan bahwa transaksi afiliasi mencerminkan arm’s length principle, oleh karena itu metode penilaian bisnis oleh Terbanding tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan.

Menimbang ketentuan PMK Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. PMK Nomor: 18/PMK.03/2021 tidak terdapat kewajiban Terbanding untuk menyampaikan Laporan Penilaian kepada Pemohon Banding dan tidak terdapat hak Pemohon Banding untuk menerima Laporan Penilaian dari Terbanding (Pemeriksa) dalam proses pemeriksaan.

Menimbang bahwa Terbanding telah menyampaikan Laporan Penilaian Bisnis I Nomor: LAP-031/WPJ.26/KP.0404/2021 pada persidangan, dan telah menghadirkan Penilai Pajak di persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penilaian yang dilakukan.

Menimbang bahwa Koreksi Terbanding adalah telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dimana tujuan utama pengaturan hubungan istimewa dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut adalah untuk memastikan bahwa transaksi antara pihak afiliasi dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), bahwa Pasal 18 ayat

(3) UU PPh memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan menggunakan “metode lainnya”, dan metode lainnya yang digunakan Terbanding adalah metode penilaian bisnis. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan atau biaya yang timbul dari transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga tidak dilakukannya corresponding adjustment terhadap pihak penyewa tidak menghilangkan kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum terhadap hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2019, dimana dalam pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2019 tersebut Terbanding juga melakukan koreksi pada Pos:

a) Penghasilan dari Luar Usaha – Penghasilan Sewa, dan

b) Penyesuaian Fiskal Negatif – Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk Objek Pajak.

Menimbang bahwa koreksi keterkaitan dengan sengketa a quo, dan dengan tidak adanya upaya hukum terkait koreksi tersebut, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah setuju dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Sewa.

Menimbang bahwa SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00016/240/19/117/24 terbit tanggal 31 Juli 2024, sedangkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 PT Sari Incofood Corporation Nomor: 00001/206/19/123/23 terbit pada tanggal 31 Maret 2023, dengan demikian SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 PT Sari Incofood Corporation terbit lebih dulu daripada SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Pemohon Banding, sehingga secara kronologis posisi kedua Wajib Pajak tidak berada dalam tahapan pemeriksaan yang sama.

Manimbang bahwa Penilai menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode kapitalisasi langsung (Direct Capitalization Method/DCM) untuk melakukan pengujian kewajaran pendapatan sewa property tersebut, Laporan Penilaian didukung dengan data dan informasi yang kompeten dengan menggunakan data yang kompeten yang bersumber dari data Wajib Pajak berupa surat perjanjian sewa, site plan, survei langsung ke lokasi Wajib Pajak, untuk menentukan tingkat kapitalisasi, penilai menggunakan data-data makro dan mikro ekonomi yang bersumber dari situs damodaran, BI, BPS, dsb.;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung atau menjelaskan secara rinci cara atau metode yang digunakan untuk menentukan harga sewa sebesar Rp420.000.000,00.

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa fakta menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam luasan bangunan yang menjadi dasar perhitungan, di mana Pemohon Banding mengklaim 15.617 m2 (berdasarkan SPPT PBB) sedangkan Terbanding menggunakan 39.966 m2. bahwa luasan 39.966 m2 didasarkan pada hasil pengukuran langsung di lapangan yang dilakukan pada 21 Mei 2024;

Menimbang bahwa selain sengketa a quo terhadap Pemohon Banding telah dilakukan Pemeriksaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN Tahun Pajak 2018, 2019 (sengketa a quo), dan 2020 dengan menggunakan metode dan pendekatan yang sama, dan untuk sengketa Tahun Pajak 2018 dan 2020 telah terdapat Putusan Pengadilan terkait koreksi Terbanding atas Nilai

Penghasilan Sewa Wajar yang tertuang dalam SKPKB PPh Final pasal 4 ayat

(2) maupun SKPKB PPN;

bahwa sesuai pasal 13 ayat (1) UU KUP berbunyi “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2019 Nomor: 00016/240/19/117/24 tanggal 31 Juli 2024 adalah belum daluarsa penetapan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP butir ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.027.825.000,00,00 adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2)4.027.825.000,004.027.825.000,00-

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding atas

keputusan Terbanding Nomor: KEP-00158/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 10 Juli 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00016/240/19/117/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2)
Menurut Terbanding Rp 4.027.825.000,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0,00
Menurut Pengadilan Pajak Rp 4.027.825.000,00
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak4.027.825.000,004.027.825.000,00
2.PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang402.782.500,00402.782.500,00
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,00
b. Setoran masa0,000,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,000,00
g. Lain-lain0,000,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0,000,00
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)0,000,00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)402.782.500,00402.782.500,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP175.935.396,00175.935.396,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,000,00
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)175.935.396,00175.935.396,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)578.717.896,00578.717.896,00
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00158/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 10 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00016/240/19/117/24 tanggal 31 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT SINTONG SARI UNION, NPWP 01.115.361.6-117.000, beralamat di Jalan Siatas Barita No. 80, Tomuan, Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21133, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.P enghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak4.027.825.000,00
2.P Ph Final Pasal 4 (2) yang terutang402.782.500,00
3.K redit Pajak0,00
4.J umlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar402.782.500,00
5.S anksi administratif175.935.396,00
6.J umlah PPh yang masih harus dibayar578.717.896,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T., dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.