Pasal 31 ayat (3:
Pajak dalam hat Gugatan momeriksa dan momutus sengkota alas pelaksanaan an pajak ataupembetulan atau Keputusan talnnya sobagoimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayal (2) Undang-undang Nomor 6 Tatum 1983 tentang Ketontuan Umum dan Tata Cara Parpalakan sebegoimana fafah-katt diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2000 danang-undangan perpajakan pang barlaku bahwa monurut Majefs kelenlyan yang dati delam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 31 ayat (3) pada pdnsipnya sama yoltu mengocy pada ketentunn dalam UU KUP yang mangatur
Gugatan yakrd Pasal 23 oyat (2) yang barbunyi:
“GugatanPrjak atau Penanggung Pajak terhadap:
2 Polaksenaan Sumi Peksa, Sural Ponnlah Molaksarakan Ponyilaan atau Pengumuman
b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak
c. Keputusan yang borkatan dengankeputusan perpajekan, salan yang ditotapkan dalam Pasal 25 ayal (1) don Pasal 26; atau
gd. Penerbian surat kelclspanalav surat kepulusan keberntan yang dalam
ponesbRannya Udak sosusi dangan prosedur afav fata cern yang telah diatur dalam
peraturan porundang-undangan perpajakan.
hanya dapat diajukan kepada badan peradian pajak"
menurut Majola dasar hukum yang dipergunakan baik oleh Torgugal mavpun Penggugat
Qupaten inl adalah Pssal 23 (2) huruf c yaltu “keputusan yang barkakankaputusan porpajakan, salah yang diclcpkan dalam Pasal 25 ayat f1) dan Pasal 26% selingga Majata akan mombahas pongartan yang terkandung
yaitu sebagai berikut:. batwa dalam Undang-undang Namor 3 Tahun 1909 tentong Pesadian Tata Usaha Negara
telah diubah dongan Undang-undang Nemor 0 Tahun 2004 yang mengalur antam lain sebagai berikut
Pasal 1:
Angka 1 1 "Tata Usaha Nogara adalah Adminisiract Negara yang melaksanakan fungaf untuk Angka 2 : ba atau Pejabat Tata Usaha Nogaro odalah Badan atou Pofabat yang
menyolonggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun
melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baraku"
Angka3 3 “Keputusan Tota Usaha Nogaro oda‘oh evalu penelapan toriufis yang dikeluarkan :
dok Badan atau Pojabat Tato Usaha Negara yang borisf Undakan hukum Tata” Usaha Negara yang bordasarkan peraluranyong
yang baraifat konkret,dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sosvorang afay badan hukum perdata",
Batwa dalam Penjolassn Pasal 1 disabutkar,
peretapan tortufls terutama momunjuk kepada Isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan olah Badan atau Pejabsi Tate Usaha
"“Borsifat Individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara Itu Udak ditujukan untuk umum, lotapi
baik alamat maupun hal yang diay’
"Bersifat inal artinya sudahdandapat menimbulkan alubat duku",
bahwa berdasarkan ketentuan dl ates Majo berpendapat bahwa keputusan Tata Usaho" Nogara dapal borbentukalau sural yong memenuhitertulls, individual, final dan mompunyal akibat hukum, dimana TerguyotPojabat Tala Usoha Negara telah monorbilkan koputuran barupaNomor:yang dibuat secara tortuls, ditujukan kepada Ponggvgat, bersifat delinisf dan mompunyal akibat hukum
yaitu Penggugat bdak dapattransokel bisnisnya karora, pemblokiran rekening olahkelontuan scbegal kepulusarg~
dangan demikian Majalla borkosimpulan baimo Surat Targuga: Nomor,
KP.01/2017 tanggal 32017 parihal Tanggapan SuratSheriy Aguslna Nugroho selsku Pononggung Pajak PT. Muara Manggalndo, merupakan kopulusan yang dapat diajukayra gugatan s i dimaksud Pasal 23 aya! (2) huruf o UU KUP dan Pasal 31 oyot (3)
Pengadian Pajak, sehingguPenggugal mamenuh3formal sebagai
gegatan, dan dapat dianjulkan untuksangkela
Malayu ke 31 died $5Po 11772019
Shorty
|f