P U T U S A N
Nomor PUT-008655.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-124/WBC.10/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008655.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DPO INDONESIA, NPWP 03.319.369.9-086.000, beralamat di Komplek Duta Indah Iconic Unit C41-42 Jalan M.H. Thamrin Kebon Nanas, RT 004 RW 002, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Banten, 15143, dalam hal ini diwakili oleh Inneke jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Drs. Sudarsono, MМ,
Izin Kuasa Hukum : KEP-170/PP/IKH/2026 tanggal 29 Januari 2026;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 061/SCM-SHP/XI/2025 Tanggal 25 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Ferry Indrajaya;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;
2. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
3. Nama: Irlany Yunita Siregar;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;