Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman
PUT-008655.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT Dpo Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008655.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Dpo Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 3; Pasal 5 ayat (2); Pasal 10B ayat (5); Pasal 16; Pasal 17; Pasal 85 ayat (3); Pasal 95
- PMK 170/PMK.04/2020Pasal 10
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008655.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Dpo Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-124/WBC.10/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 29 Juni 2026