Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-008649.99/2025/PP/M.XVB Tahun 2026

CV Pacific Plastindo, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008649.99/2025/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Gugatan atas Surat Paksa Nomor SP-00052/CT/KPP.2810/ 2025 tanggal 8 September 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008649.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CVPACIFICPLASTINDO,NPWP02.895.708.2.324.000/ 028957082324000 NITKU 028957082324000000000, beralamat di Jl. Ki Agus Anang Lk. I No. 999 RT 004, Ketapang Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung, yang diwakili oleh Edy, jabatan Direktur Utama, memberikan kuasa kepada :

1. Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-955/PP/IKH/2025 tanggal 12 Juni 2025,

2. Nama: Fajar Riswandi, S.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0161/SK-CVPP/IX/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Merry Kusumadewi Sumarna/198602202009012004 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Lilik Budi Sudarmadi/197510141996021001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Taufik Marasabessy/198306052002121004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1199/PJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1332/PP/BR/2025 tanggal 9 Desember 2025;

Telah membaca, Surat Gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 23

September 2025;

Telah membaca, Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-2202/WPJ.28/2025

tanggal 24 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak

Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022 Nomor STP-00613, STP-00614, STP-00615, STP-00616, STP-00617, STP-00618, STP-00619, STP-00620, STP- 00621, STP-00622, STP-00623, dan STP-00624 yang pada pokoknya menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar oleh Penggugat;

Menimbang bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang

dibayar tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penelitian karena Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yang pada pokoknya mengatur bahwa faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa karena Penggugat dianggap tidak mengisi faktur pajak

dengan benar, maka Tergugat mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat

(4) UU KUP;

Menimbang bahwa atas penerbitan 12 STP a quo, Penggugat kemudian

mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kepada Tergugat melalui Surat tanggal 25 November 2024 dan kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat

(1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan 12 STP;

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Penolakan, Penggugat

kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua kalinya kepada Tergugat melalui Surat tanggal 27 Maret 2025;

Menimbang bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan

Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025 yang pada pokoknya Tergugat menetapkan untuk menolak Permohonan Keberatan Penggugat dan tetap mempertahankan 12 STP tersebut;

Menimbang bahwa selanjutnya, Tergugat telah menerbitkan Surat Paksa

Nomor SP-00052/CT/KPP.2810/2025, yang ditetapkan pada tanggal 8 September 2025 dan atas Surat Paksa tersebut Penggugat mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak melalui surat tanpa nomor tanggal 23 September 2025 yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 (Diantar langsung);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan tanpa nomor tanggal

23 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., Dharmawan, S.E., S.H., M.H., dan Fajar Riswandi, SH; para Pengacara Pajak yang tergabung pada kantor Advokat Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services yang berkedudukan di Tangerang Selatan dan beralamat di Jalan Menteng Utama II, Blok FB 11 Nomor 19, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur 15412, berdasarkan Surat

Kuasa Khusus Nomor: 0161/SK-CVPP/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang telah bermaterai cukup, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dengan ini hendak mengajukan Gugatan atas Atas Surat Paksa Nomor SP- 00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 08 September 2025 (selanjutnya disebut “Surat a Quo”), yang diterbitkan oleh Tergugat, dengan posita yang akan Penggugat uraikan di bawah ini:

SURAT KUASA

Ferg Ue PRY De 2S

Cw. PAGI IC PLASTINDD you tk ne ! bors . 1 .

1 - io. ar att ae i. od t -! ! "

wt Met 7 1 oan | ra 1 it bod :

Po Kn Po geet T 1 ! oo : :

1 oat , ta t 1 ' 1 " ‘

Weta PA sf , , : can) La 1 : | i

moans 3 | : BOY Pore

. - pa | \ i , a \ | -

ai . t . , te i : i ra | .

any ha 1 PERBEKI FLIASA

Te TA - Tor qoute 7 ATT TT + an 2 a ti aT oF — 7

, : vor 1 bake secadir) sendiri mapun berwama sama

KN EN ntah 4 boon Firma Rey Fo Co Jakarta Tax & Legal

Sarvs vi - , Li , : we j . : : - 3

pny : La 7 4 “4 - Ba BN NN Dana pora re

: an 5 PL NERI MA KLIASA

KMUSUS- 55 550 na naa -

! La 1 1 po le la Moe aa A , toe any if ,

pa ya ood ar bor noe | ru po

Pa : Fa peek ha . | pra wots ra 5

na Tan aoe ar 3 7 Te TT 4 pa dort

, rt chew

ba Lia er 2 le | ‘ ' , " : . :

1 wo at oe + 1 vo 1 . : 1 . '

te At pa : pa Lo \ te :

a . . - + 1 5 , pena - ! ns 1 -

+ 1 . 1 1 1 . oa 1 1

basa

. | i po horse py a

1 71 oo cto pa ta re blow + | La

po H po pa . Ya

my | mt : rote 1 pa : woe et mo 1

ee ee pe PA HAN PN

po ' rt ph : ooo " Data PM tar

pa poto , ' |) Ta Na, Ae tan ra Pai

: La ls TN pesat 7

Tangerang Selatan, 12 September 2025

PEMBERI KUASA

CV, PACIFIC PLASTINDO

Dirsatur Lita ma

PENERIMA KIIASA

Firma Rey & Ca Jakarta Tae & iequl Services

Dr Alessandra Rey, SH, MH MKD ASC MBA

Dhetnawiar, SE. Sb, RH

NADY

TENTANG POSITA PENGGUGAT

Adapun alasan dan dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut: I. PERMOHONAN KEPADA KETUA PENGADILAN PAJAK UNTUK TIDAK

MENUNJUK MAJELIS XIII A YANG TERDIRI DARI LEO YULIUS HARI SIH ADVIANTO DKK DALAM MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA A QUO ATAS SURAT PAKSA NOMOR SP- 00052/CT/KPP.2810/2025 TANGGAL 08 SEPTEMBER 2025;

● Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor SP-

00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 08 September 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat;

● Bahwa terhadap perkara a Quo tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan

oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Pemohon hendak mengajukan Permohonan kepada Saudara untuk Tidak Menunjuk Majelis XIII A yang terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara a Quo atas “Surat a Quo” yang dimaksud di atas;

● Bahwa adapun alasan dan dasar hukum Penggugat adalah berdasarkan

pengalaman Penggugat Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk dalam memeriksa dan memutuskan perkara antara PT. Boardcom Servis Indonesia melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 008831.99/2024/PP telah memaksa persidangan elektronik tanpa Persetujuan Penggugat meskipun gugatan diajukan secara non- elektronik;

● Bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Sidang Nomor

PEMB-137/PAN.131/2024 Tanggal 25 November 2024 (Selanjutnya disebut “Surat Pemberitahuan Sidang”), yang pada pokoknya Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah menyampaikan Pemberitahuan Sidang Nomor Perkara 008831.99/2024/PP, yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 28 November 2024 pukul 09.00 WIB s.d Selesai dengan paksaan secara Elektronik via Zoom Meeting;

fos, PENGADILAN PAJAK

ol . . - - NN

Go ea AP Seercea7 Sere rdaisa

cee Sette Soviet pe: batt cee sate anf Tae Tage 53

a" 5 SUC pari dvie. (lp

EYE LI IIIa Ta

i ee ee

[snes Po ana ee Fe]

ete vs. Tana Ecer Mestre Rec:

Cer Scivas waely Gapa! Darutah sS5u5) Jargan ao gs Cer Tian

moat) Tatar gcom Aselng Soom

r Sta ena Lita to ates lea tre fro Le Dir gate: Fad-

Siderc we2 Ti-e

● Bahwa dengan demikian Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah

memaksa untuk melaksanakan persidangan secara Elektronik tanpa adanya persetujuan Penggugat, meskipun gugatan telah diajukan secara Non-Elektronik melalui Loket A Pengadilan Pajak, sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023;

QUOTE

Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023

“Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat”

● Bahwa perbuatan atau tindakan Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk yang

memaksa Penggugat untuk melaksanakan sidang secara Elektronik juga telah dilakukan sebelumnya dalam perkara PT. Bintang Kadiri melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 011000.99/2022/PP yang telah Penggugat laporkan kepada Ketua Komisi Yudisial dalam Perkara PT. Bintang Kadiri melawan Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 378/FRnC-OPR/SLP-KY/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dimana Leo Yulius Hari Sih Advianto melaksanakan sidang secara Elektronik tanpa persetujuan Pemohon, dan Ketua Majelis telah memutus perkara tersebut “tidak dapat diterima” atau “NO” (Niet Ontvankelijke) berdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 011000.99/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 karena ketidakhadiran Penggugat dalam persidangan yang dilakukan secara Elektronik sebagaimana dibuktikan dengan dokumen dibawah ini;

pal i : noo, po

Ketua Komisi Yudisisl RI

(Ona Laporan Dugaan Felanggaran Kode tok Dan Vadomant Kerdaku Hak

ate Hake Pengyitilin Pajak fy then Sur Antono 9 SOT OS A MAL

Tren,

Di. Afessandio Rey S.H M.H MRI BEC MBA. ! Te . vi

! : fal Form Rew & Co dakotrts Aaron al Lana ! ba ,

! i : . , ' OA La . boot

PRL APOR

1 ! : . i 1 1 ' : ! H

TERIAPOR

o : : , : it soa de : 4 1 .

' , 1 5 ' : , 1 AN AN TAN hot bho

i bot

! Pestapar Memaksa Pularo untuk Mesh ale Peradi aan Seite Cite

peng Seharusnya Oakukan dengan Persetujuan Polapor Ban Akhirnya

Memutus NO (Niet Ontviodalyke Perkara burema Perapat Tuak Hadi

Yan Sidang Onhine

poh be " La ' Mba 1:

: ! a 1 Ka My

! toa ! in | H | - :

Lot . 4 | ato . " pa ! ,

pe ee

● Bahwa kemudian Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah melanggar

KEPPH karena telah memutuskan perkara dengan durasi yang melampaui dua tahun, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

● Bahwa fakta tersebut diatas dapat dibuktikan juga melalui video youtube

Komisi Yudisial yang telah diakui oleh Leo Yulius Hari Sih Advianto, melalui Interview / Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, sehingga Ketua Majelis telah dinyatakan bersalah melanggar butir 10 KEPPH;

ya it ,

——— 7 . , B1 Bil

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung

Khusus Pajak di KY RI L.Y. Hari Sih Advianto

@ Poin... AA Disubscribe ~ tf 13 op “4 Bagikan see

● Bahwa selanjutnya Leo Yulius Hari Sih Advianto, telah dinyatakan

bersalah melanggar KEPPH karena telah bertindak “tidak profesional” berdasarkan hasil Interview / Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, dalam akun Komisi Yudisial Leo Yulius Hari Sih Advianto, mengakui sering melakukan kesalahan tulis dan hitung yang berdampak pada hasil substansi dalam Putusan;

. tL. or

Wawancata CHA Kamar TUN Khusus Pajak LY Hart Sih Advianto, S ST xe.

SH MM MH

} Ya Ss

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY

Psin... JA Disubscribe v m3 GD sb Bagikan tee

● Bahwa berdasarkan video youtube Komisi Yudisial, Leo Yulius Hari Sih

Advianto, pernah menolak ahli untuk didengar keterangannya dan telah diakui dalam Interview atau Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak di Komisi Yudisial Republik Indonesia, sehingga Leo Yulius Hari Sih Advianto, telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena tidak berperilaku “rendah hati” dan “disiplin”;

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY

@ psin.. AA Disubscribe ~ ms DB f> Bagikan —---

● Bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, dalam perkara PT. Surya Bumi

Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 008150.99/2021/PP, tidak memuat daftar alat bukti Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak, namun ketika Penggugat menyampaikan Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak sampai dengan saat ini Penggugat belum juga mendapatkan undangan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan pembetulan putusan sebagaimana dibuktikan dengan screenshoot video youtube di bawah ini;

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY

@ rain. AA Disubscribe Vv M3 DB fo Bagikan +

● Bahwa apabila Saudara tetap melaksanakan sidang pemeriksaan dan

sidang pengucapan perkara ini kepada Leo Yulius Hari Sih Advianto, maka sudah bisa dipastikan Penggugat tidak akan mendapatkan keadilan di Pengadilan Pajak;

● Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon Saudara menunjuk

majelis lain selain Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, demi tegaknya hukum acara peradilan pajak dan marwah Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif yang bebas, merdeka dan mandiri dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dan bukan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak;

II. PERMOHONAN IZIN UNTUK MELIPUT SIDANG PEMERIKSAAN

GUGATAN DAN PENGUCAPAN PUTUSAN SECARA ELEKTRONIK AUDIO VISUAL ATAS SENGKETA PAJAK A QUO ANTARA PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT;

● Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo Nomor SP-

00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 08 September 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat;

● Bahwa terhadap sengketa tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh

Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan Izin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan Sengketa Pajak Secara Elektronik Audio Visual untuk Kepentingan Penggugat atas Surat a Quo yang dimaksud di atas;

● Bahwa adapun alasan dan dasar hukum Permohonan Penggugat adalah

karena sidang Pengadilan Pajak adalah persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU PP;

QUOTE

Pasal 50 ayat (1) UU PP

“Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.”

● Bahwa hal tersebut telah dikuatkan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan

Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “PER-03/2016”) yang pada pokoknya menerangkan Sidang Pemeriksaan Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum;

QUOTE

Pasal 9 PER-03/2016

“Sidang pemeriksaan Banding/Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum.”

● Bahwa adapun alasan lain dari Permohonan Penggugat adalah karena

Putusan Pengadilan Pajak juga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang apabila tidak dilaksanakan demikian, maka

putusan menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 83 ayat

(2) UU PP;

QUOTE

Pasal 83 ayat (1) UU PP

“Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.”

QUOTE

Pasal 83 ayat (2) UU PP

“Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu Putusan dimaksud harus diucapkan Kembali dalam sidang terbuka untuk umum.”

● Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, Penggugat

hendak mengajukan Permohonan ini sebagai upaya untuk mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Pajak agar Penggugat dapat meliput secara elektronik audio visual jalannya persidangan pemeriksaan gugatan atas Surat a Quo yang dimaksud di atas berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat

(2) huruf f dan Pasal 13 ayat (2) huruf g “PER-03/2016” yang di dalam ketentuan tersebut mengharuskan Ketua Pengadilan Pajak mengizinkan terlebih dahulu Penggugat untuk dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan dan pengucapan putusan yang berlangsung di Pengadilan Pajak;

QUOTE

Pasal 8 ayat (2) huruf f PER-03/2016

“(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

f. menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput Pengadilan Pajak tanpa seizin Ketua Pengadilan Pajak.”

QUOTE

Pasal 13 ayat (2) huruf g PER-03/2016

“(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang:

g. menggunakan alat elektronik untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput jalannya persidangan tanpa seizin Hakim Ketua/Hakim Tunggal.”

● Bahwa kemudian selain dari alasan dan dasar hukum di atas,

Permohonan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan (selanjutnya disebut “PERMA-05/2020”) yang pada pokoknya mengatur peliputan persidangan harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan; QUOTE

Pasal 4 Angka 6 PERMA-5/2020

“Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.”

● Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum tersebut di atas,

maka Permohonan Penggugat untuk meliput sidang pemeriksaan dan pengucapan putusan secara elektronik audio visual telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan demi hukum permohonan Penggugat haruslah dikabulkan;

III. GUGATAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR DALAM

UU PP

● Bahwa Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 8

September 2025. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU PP, gugatan atas Surat a Quo diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

QUOTE

Pasal 40 ayat (2) UU PP “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.”

● Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor

BASP-00060/CT/KPP.281004/2025 (Selanjutnya disebut “BASP-00060”), Surat a Quo diberitahukan oleh Jurusita Pajak pada tanggal 10 September 2025. Namun, pemberitahuan tersebut tidak disampaikan kepada Penggugat selaku Penanggung Pajak maupun kepada kuasanya, melainkan kepada saudara Hendri, yang merupakan staf administrasi “PT Pacific Plastindo” sehingga Surat a Quo telah disampaikan kepada pihak yang tidak berwenang, karena Jurusita tidak melakukan upaya untuk menjumpai penanggung pajak terlebih dahulu;

● Bahwa tindakan penyampaian Surat a Quo kepada pihak yang tidak

berwenang tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (selanjutnya disebut “PMK 61/2023”), yang mengatur bahwa penyampaian surat paksa harus dilakukan kepada Penanggung Pajak atau kuasa hukumnya. Dengan demikian, pemberitahuan tersebut dilakukan secara tidak sah menurut hukum;

QUOTE

Pasal 9 ayat (2) huruf c PMK-61/2023 “(2) Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

c. untuk persekutuan komanditer, meliputi:

1. sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan komanditer, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau

3. sekutu komanditer/sekutu pasif bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;”

● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 15 ayat (1)

dan ayat (2), dan Pasal 17 ayat (1) PMK 61/2023, Tanggal Pelaksanaan Surat Paksa adalah sejak disampaikan pemberitahuan secara sah kepada Penanggung Pajak. Pemberitahuan dimaksud harus disampaikan oleh Jurusita Pajak dengan cara membacakan isi Surat Paksa dan menyerahkan salinannya kepada Penanggung Pajak, serta dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Jurusita dan pihak penerima;

QUOTE

Pasal 5 ayat (1) huruf c PMK-61/2023

“Serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas: penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;” QUOTE

Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PMK 61/2023

(1) “Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak;

(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan cara membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak;”

QUOTE

Pasal 17 ayat (1) PMK 61/2023

“(1) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa yang ditandatangani oleh Jurusita dan pihak yang menerima pemberitahuan Surat Paksa;”

● Bahwa berdasarkan BASP-00060, Surat a Quo diberitahukan pada

tanggal 10 September 2025 dan meski dilakukan kepada pihak yang tidak berwenang, maka tanggal tersebut tetap merupakan tanggal penyampaian Surat a Quo sebagai pelaksanaan penagihan sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 17 ayat (1) PMK-61/2023;

● Bahwa oleh karena itu, pengajuan Gugatan oleh Penggugat pada tanggal

23 September 2025 masih berada dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU PP, yaitu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan, yang berakhir pada tanggal 23 September 2025;

● Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, serta dengan mengacu pada

ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU PP, Pasal 9 ayat (2) huruf c, Pasal 5 ayat

(1) huruf c, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 17 ayat (1) PMK 61/2023, maka pengajuan Gugatan terhadap Surat a Quo masih dalam jangka waktu sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Oleh karena itu, demi hukum, Gugatan Penggugat patut dinyatakan dapat diterima;

IV. GUGATAN DIAJUKAN DALAM BAHASA INDONESIA;

● Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat a Quo dalam bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (1) UU PP

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP, Gugatan ini telah

disusun dan diajukan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima;

V. 1 (SATU) GUGATAN DIAJUKAN TERHADAP 1 (SATU) SURAT

KEPUTUSAN;

● Bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) Surat Gugatan atas 1 (satu) Surat

a Quo yaitu “Surat Paksa Nomor SP-00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 08 September 2025”, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP;

QUOTE

Pasal 40 ayat (6) UU PP

“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”

● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP, maka Gugatan

diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya demi hukum gugatan Penggugat haruslah diterima;

VI. GUGATAN DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUMNYA DISERTAI ALASAN-

ALASAN YANG JELAS, MENCANTUMKAN TANGGAL DITERIMA KEPUTUSAN YANG DIGUGAT DAN DILAMPIRI SALINAN DOKUMEN YANG DIGUGAT

● Bahwa Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat

a Quo (terlampir dalam daftar isian gugatan yang disampaikan Penggugat tanggal 23 September 2025) berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 0161/SK- CVPP/IX/2025 tanggal 12 September 2025, disertai dengan alasan- alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU PP; QUOTE

Pasal 41 ayat (1) UU PP

“Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.”

● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU PP, maka Gugatan

telah diajukan oleh kantor advokat Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services, selaku Kuasa Hukum Penggugat berikut alasan-alasan yang jelas sebagaimana dalam Posita Gugatan atas Surat a Quo yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 23 September 2025 dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima;

VII. SURAT A QUO MERUPAKAN “KEPUTUSAN” (BESCHIKKING) PEJABAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK SELAKU TERGUGAT

● Bahwa Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah

merupakan Surat Keputusan (Beschikking) dalam UU PP dan sebaliknya bukan merupakan pengaturan (regeling);

● Bahwa adapun ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a Quo dapat

disebut sebagai keputusan (Beschikking) dalam UU PP, telah diatur dengantegasdalamPasal1angka4UUPP; QUOTE

Pasal 1 angka 4 UU PP “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

● Bahwa pertama-tama Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah keputusan yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP dengan uraian dibawah ini;

● Bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis di bidang perpajakan

karena Surat a Quo telah diterbitkan dalam bentuk tertulis berupa Surat Paksa Nomor SP-00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 08 September 2025, yang memuat ketetapan bahwa Wajib Pajak memiliki utang pajak yang harus segera dibayar, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis di bidang perpajakan”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;

● Bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku

pejabat yang berwenang yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung selaku penerima wewenang di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (4) UU PP;

● Bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan Keputusan Direktur Jenderal

Pajak, berdasarkan ketentuan PMK No. 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak (Selanjutnya disebut “PMK-61/2023), maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (4) UU PP;

● Bahwa pada akhirnya, Surat a Quo merupakan instrumen khusus dalam

rangka pelaksanaan tindakan penagihan aktif pasca penerbitan STP hasil penelitian berdasarkan ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Selanjutnya disebut “UU PPSP”), maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan (Beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;

● Bahwa selanjutnya selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur

sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam UU PP yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Penggugat akan menguraikan lebih lanjut adapun ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a Quo dapat disebut sebagai keputusan (beschikking) dalam UU Peratun, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN”); QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

● Bahwa untuk mencerdaskan pemahaman Tergugat mengenai Undang-

Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan sering disingkat dengan UU PERATUN, maka Penggugat perlu menjelaskan historis diundangkannya UU PERATUN dari mulai tahun 1986 sampai dengan perubahan kedua yang diundangkan tahun 2009;

● Bahwa UU PERATUN yang pertama kali lahir/diterbitkan dengan

diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN No. 5/1986”);

● Bahwa selanjutnya rumusan norma yang mengatur mengenai keputusan

dalam UU PERATUN No. 5/1986 diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi sebagai berikut;

QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986 “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;

● Bahwa untuk memperjelas maksud rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU

PERATUN No. 5/1986, maka pembuat undang-undang telah memberikan penjelasan dalam rangka memperjelas pengertian Keputusan Tata Usaha Negara;

● Bahwa adapun pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986 adalah berbunyi sebagai berikut;

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas.

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.”

● Bahwa dengan demikian rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU

PERATUN No. 5/1986 dan penjelasannya menjadi berbunyi sebagai berikut dibawah ini;

QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;”

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.”

● Bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No.

5/1986 tidak dilakukan perubahan dalam perubahan UU PERATUN No. 9/2004, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 5/1986 tetap menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 9/2004 dan tetap berbunyi seperti dibawah ini; QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 9/2004 “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;”

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 9/2004 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.”

● Bahwa kemudian rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU

PERATUN No. 9/2004 telah diubah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN No. 51/2009, sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN No. 51/2009 menjadi berbunyi sebagai berikut;

QUOTE

Pasal 1 angka 9 UU PERATUN No. 51/2009 “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;”

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 9 UU PERATUN No. 51/2009 “Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.”

● Bahwa berdasarkan uraian historis di atas, maka dapat disimpulkan

rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 5/1986 telah menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 9/2004 dan terakhir telah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN No. 51/2009, dengan demikian dalam penyebutannya sering disebut Pasal 1 angka 3 atau Pasal 1 angka 9 UU PERATUN atau selanjutnya disebut Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

● Bahwa Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah

keputusan (beschikking) yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN dengan uraian dibawah ini;

● Bahwa agar Surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan

(beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, maka Surat a Quo harus/wajib memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

i. Penetapan Tertulis;

ii. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara; iii. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan

Peraturan perundang-undangan yang berlaku;

iv. Bersifat konkret;

v. Bersifat individual;

vi. Bersifat final;

vii. Menimbulkan akibat hukum.

● Bahwa Surat a Quo merupakan penetapan tertulis yang berisi

pemberitahuan bahwa Wajib Pajak memiliki utang pajak yang belum dilunasi dan karenanya harus ditagih secara aktif, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis” sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

● Bahwa adapun yang dimaksud dengan penetapan tertulis adalah bukan

menunjuk kepada judul keputusan atau kepada bentuk keputusan atau dengan kata lain bukan menunjuk kepada bentuk formalnya tetapi kepada isi (substansi) keputusan itu sendiri;

● Bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, yang merupakan pejabat tata usaha negara yang berwenang di bidang perpajakan, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

● Bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan

keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Konkret”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

● Bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan

sudah tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

● Bahwa kemudian, Surat a Quo bersifat “Final” karena Surat a Quo

merupakan keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

● Bahwa pada akhirnya, Surat a Quo menimbulkan akibat hukum bagi

Penggugat yaitu timbulnya kewajiban hukum bagi Penggugat untuk melunasi utang pajak secara paksa, potensi dilakukan penyitaan, pelelangan, pencegahan, penyanderaan dan status utang pajak menjadi dapat ditagih secara aktif oleh Tergugat, maka Surat a Quo telah

memenuhi unsur bersifat “Menimbulkan Akibat Hukum”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

● Bahwa karena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1

angka 3 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak;

● Bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi

unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan (beschikking) yang dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak;

VIII. SURAT A QUO MERUPAKAN KEPUTUSAN YANG DAPAT DIAJUKAN

“GUGATAN” KEPADA PENGADILAN PAJAK;

● Bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo

sebagai upaya hukum terhadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU PP, Surat a Quo merupakan bagian dari pelaksanaan penagihan pajak, sekaligus termasuk dalam kategori keputusan yang berdampak hukum, sehingga jelas Surat a Quo merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan;

QUOTE

Pasal 1 angka 7 UU PP

“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

● Bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak secara

tegas menyatakan bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa yang timbul dari pelaksanaan penagihan pajak, termasuk keputusan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(2) UU KUP. Hal ini memperkuat bahwa gugatan terhadap Surat a Quo berada dalam lingkup kewenangan Pengadilan Pajak;

QUOTE

Pasal 31 ayat (3) UU PP

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

● Bahwa selanjutnya Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP menyebutkan

bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Surat a Quo yang diterbitkan sebagai pelaksanaan dari keputusan perpajakan sebelumnya yaitu STP, sehingga termasuk dalam jenis keputusan yang dapat digugat;

QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;”

● Bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum diatas, maka Surat a Quo

merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan Gugatan dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima.

IX. KRONOLOGI PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT A QUO;

● Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pertambahan

Nilai atas Barang dan Jasa tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak Tahun 2021 Nomor STP-00613, STP-00614, STP-00615, STP-00616, STP-00617, STP-00618, STP-00619, STP-00620, STP-00621, STP- 00622, STP-00623, dan STP-00624 (selanjutnya disebut “12 STP”), yang

pada pokoknya menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar oleh Penggugat;

● Bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar

tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penelitian karena Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yang pada pokoknya mengatur bahwa faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan yang berlaku;

● Bahwa karena Penggugat dianggap tidak mengisi faktur pajak dengan

benar, maka Tergugat mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

● Bahwa atas penerbitan 12 STP, Penggugat kemudian mengajukan

permohonan pengurangan atau pembatalan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung, melalui Surat tanggal 25 November 2024 (selanjutnya disebut “Permohonan Pembatalan”), dan telah diterima oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Malik Ibrahim, NIP 199510012016121001, dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut:

1. Untuk tahun pajak 2022, perusahaan Penggugat tidak mendapatkan SP2DK, ataupun pemberitahuan mengenai pembuatan faktur pajak yang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku;

2. Tidak ada sosialisasi sebelumnya mengenai denda untuk Faktur Pajak Keluaran dengan NIK 000000000000, selama ini Faktur pajak bisa terupload yang berarti secara system telah disetujui oleh DJP;

3. Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan walaupun tanpa NIK/NPWP tetapi memuat data pembeli secara lengkap baik Nama Toko, Alamat maupun No Invoice atas penjualan, dimana data ini juga dipakai pada saat Pemeriksaan Pajak untuk mengcross check data pada SPT CV. Pacific Plastindo;

4. Tidak ada kepentingan dari CV. Pacific Plastindo untuk tidak mencantumkan NIK/NPWP Pembeli, sehingga pengenaan denda 1% sangat memberatkan Penggugat, mohon kepada KPP untuk

melihat juga kesulitan Wajib Pajak yang harus segera menerbitkan Faktur Pajak sementara pihak lawan transaksi sebagian besar tidak mau memberikan NIK/NPWP;

Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan atau pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar Rp. 0, (nihil);

● Bahwa melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu

dan Lampung, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak (Selanjutnya disebut “Surat Keputusan Penolakan”), yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuan 12 STP;

● Bahwa atas Surat Keputusan Penolakan, Penggugat kemudian

mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua kalinya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung, melalui Surat tanggal 27 Maret 2025 (selanjutnya disebut “Permohonan Keberatan”) dan telah diterima oleh Petugas Penerima, Akbar Khairilfala Aghram, dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut:

1. Untuk tahun pajak 2022, perusahaan Penggugat tidak mendapatkan SP2DK, ataupun pemberitahuan mengenai pembuatan faktur pajak yang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku;

2. Faktur Pajak Keluaran Penggugat telah terupload yang berarti secara system diperbolehkan NIK 000000000000000;

3. Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan walaupun tanpa NIK/NPWP tetapi memuat data pembeli secara lengkap baik Nama Toko, Alamat maupun No Invoice atas penjualan, dimana data ini juga dipakai pada saat Pemeriksaan Pajak untuk mengcross check data pada SPT CV. Pacific Plastindo;

4. Menghimbau kepada KPP untuk melihat juga kesulitan Wajib Pajak yang harus segera menerbitkan Faktur Pajak sementara pihak lawan transaksi sebagian besar tidak mau memberikan data NIK/NPWP;

Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan atau pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar RP. 0, (nihil)

● Bahwa atas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Agustus 2025 (Selanjutnya disebut “Keputusan Penolakan Keberatan”) yang pada pokoknya Tergugat menetapkan untuk menolak Permohonan Keberatan Penggugat dan tetap mempertahankan keberlakuan 12 STP;

● Bahwa selanjutnya, Tergugat telah menerbitkan Surat a Quo, yaitu Surat

Paksa Nomor SP-00052/CT/KPP.2810/2025, yang ditetapkan pada tanggal 8 September 2025 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, yang memuat perintah sebagai berikut:

1. memerintahkan Penanggung Pajak untuk membayar jumlah Utang Pajak tersebut ditambah dengan Biaya Penagihan Pajak ke Kas Negara dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sesudah pemberitahuan Surat Paksa ini;

2. memerintahkan kepada Jurusita Pajak yang melaksanakan Surat Paksa ini atau Jurusita Pajak lain yang ditunjuk untuk melanjutkan pelaksanaan Surat Paksa, untuk melaksanakan Penyitaan atas barang-barang milik Penanggung Pajak apabila dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam Surat Paksa ini tidak dipenuhi;

3. atas pemberitahuan Surat Paksa dikenakan Biaya Penagihan Pajak yang akan ditagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

va DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

TN Bess KANTOR WILAYAH DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

NaS gh KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BANDAR LAMPUNG

NE Ep JALAN PANGERAN EMIR M KOER NO. 54, SUNUR PUTRI, TELUK BETUNG UTARA, BANDAR LAMPUNG, 25214

—=—— TELEPON (0771) 474112, FAKSINILE (9721) 488703, SITUS www pajak go id

LAYABAN INFORMASI DAN PENGACUAN KRING PAJAK 192171500790 SUREL pengaduan Gipa.ak go id, infermas Deajak go.id

SURAT PAKSA

NOMOR SP-00052/CT/KPP. 2810/2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BANDAR LAMPUNG

● Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor

BASP-00060/CT/KPP.281004/2025 (Selanjutnya disebut “BASP-00060”), Surat a Quo diberitahukan oleh Jurusita Pajak pada tanggal 10 September 2025. Namun, pemberitahuan tersebut tidak disampaikan kepada Penggugat selaku Penanggung Pajak maupun kepada kuasanya, melainkan kepada saudara Hendri, yang merupakan staf administrasi “PT Pacific Plastindo”, sementara pada faktanya identitas Penanggung Pajak adalah “CV Pacific Plastindo” sehingga Surat a Quo telah disampaikan kepada pihak yang tidak berwenang, sebagaimana tercantum dalam administrasi perpajakan;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LX DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

13 KANTOR WILAYAH DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

ca? KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BANDAR LAMPUNG

" See ji JALAN PANGERAN EMIR M NSER NG. SA SUMUR PUTRI, TELUK BETUNG UTARA, BANDAR LAMPUNG, 35214

— TELEPON 107211474112 FAKSINILE 19721) S88703, SITLS sewa pajak go.id

LAYANAN ONFERMAS! DAN PENGAGUAK KEUNG PAJAK (EA 5003190 SUREL pengacuar Aipaak.go.d,

Informasi pajak gold

BERITA ACARA PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA

NOMOR BASP-00060/CT/KPP.281004/2025

Pada hari ini ...&ebu.................. tanggal ......... ID................. bulan ........... #. Se pesmber

tahun ......Z025......... atas perintah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar

Lampung yang memilih tempat kedudukan di Jalan Pangeran Emir M Noer No. 5A, Sumur Putri,

Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, 35214, saya Jurusita Pajak pada WRP. Madya. Bandar Nat py,

bertempat kedudukan di ~Render..\\ompurg 3

MEMBERITAHUKAN DENGAN RESMI

kepada Wajib Pajak PACIFIC PLASTINDO NPWP 0028957082324000 dengan Surat Paksa

Nomor .A85..200S....... tanggal ....29:,20-.he3t. dan saya Jurusita Pajak, berdasarkan

kekuatan Surat Paksa tersebut memerintahkan kepada Wajib Pajak dan Penanggung Pajak

supaya dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam, memenuhi isi Surat Paksa

dan oleh karena itu harus menyetor ke kas negara sejumlah Rp 823.284.009 (Delapan Ratus

Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Sembilan Rupiah) dengan tidak

mengurangi kewajiban untuk membayar Biaya Penagihan Pajak. Dalam hat Penanggung Pajak

tidak membayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya baik yang

berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak akan disita dan dilakukan penjualan

secara lelang/penjualan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang dan hasil penjualannya

digunakan untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak ini.

Surat Paksa ini dapat dilanjutkan dengan tindakan PENCEGAHAN dan PENYANDERAAN.

Ll Saya, Jurusita Pajak, telah memberitahukan dan menyerahkan salinan Surat Paksa ini:

[1 vanada Wendri tonnes selaku .0dminientagi.........o— bertempat

di PT Pati pre Plermndp disebabkan .........ooooooooo.. Adapun kondisi

pada saat Surat Paksa diserahkan sebagaimana diuraikan berikut ini:

● Bahwa tindakan penyampaian Surat a Quo kepada pihak yang tidak

berwenang tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (selanjutnya disebut “PMK 61/2023”), yang mengatur bahwa penyampaian surat paksa harus dilakukan kepada Penanggung Pajak atau kuasa hukumnya. Dengan demikian, pemberitahuan tersebut disampaikan secara tidak sah menurut hukum;

● Bahwa dalam proses pemberitahuan Surat a Quo, tidak ada saksi yang

menyaksikan secara langsung sebagaimana amanat lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2022 tentang Surat, Daftar, dan Formulir yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,, dan dalam BASP-00060, Surat a Quo disampaikan kepada wajib pajak yang keliru karena seharusnya Surat a Quo disampaikan kepada “CV Pacific Plastindo”, Namun faktanya Surat a Quo disampaikan kepada “PT Pacific Plastindo”;

X. TENTANG POKOK SENGKETA;

1. Tentang Surat a Quo yang Disampaikan Secara Prematur karena Surat a Quo Tidak Disampaikan Terlebih Dahulu kepada Penanggung Pajak; ● Bahwa berdasarkan BASP-00060, Surat a Quo diberitahukan oleh

Jurusita Pajak pada tanggal 10 September 2025 secara prematur kepada Saudara Hendri, yang merupakan staff administrasi “PT Pacific Plastindo” yang bukan merupakan penanggung pajak sah dari CV. Pacific Plastindo;

● Bahwa menurut Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (selanjutnya disebut “PMK 61/2023”) Surat a Quo harus terlebih dahulu disampaikan kepada Penanggung Pajak dan dilakukan dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat a Quo;

QUOTE

Pasal 15 ayat (1) PMK 61/2023

“Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak;”

● Bahwa selanjutnya, menurut Pasal 9 ayat (2) huruf c PMK 61/2023

Penanggung Pajak untuk persekutuan komanditer (CV) adalah sekutu komplementer (sekutu aktif/pengurus) atau sekutu komanditer (sekutu pasif);

QUOTE

Pasal9ayat(2)hurufcPMK-61/2023 “(2) Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud padaayat(1)hurufbdilakukanterhadap:

c. untuk persekutuan komanditer, meliputi:

1. sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan komanditer, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau

3. sekutu komanditer/sekutu pasif bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;”

● Bahwa berdasarkan Akta Pemasukan dan Perubahan Anggaran

Dasar CV. PACIFIC PLASTINDO Nomor 20 tanggal 26 Juli 2016 pihak-pihak yang merupakan penanggung pajak dari CV. PACIFIC PLASTINDO yang masing-masing terdiri dari Edy selaku serikat pengurus dengan jabatan Direktur Utama yang beralamat di kota Bandar Lampung, Kampung Teluk Jaya, Lingkungan II, RT. 006, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan, Panjang. Selanjutnya ada Angel Putri Tama selaku serikat pengurus dengan jabatan Direktur yang beralamat di Kota Bandar Lampung, Kampung Teluk Jaya, Lingkungan II, RT. 006, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan

Panjang, dan Junaini selaku Serikat Komanditer yang beralamat di kota bandar lampung, Kampung Teluk Jaya, Lingkungan II, RT.006, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang (Selanjutnya disebut “Penanggung Pajak”);

● Bahwa faktanya Surat a Quo disampaikan langsung secara prematur

kepada Saudara Hendri, yang merupakan staff administrasi “PT Pacific Plastindo” yang bukan merupakan penanggung pajak sah dari CV. Pacific Plastindo dan tidak disampaikan terlebih dahulu dengan upaya maksimal kepada masing-masing Penanggung Pajak;

● Bahwa selanjutnya yang membuktikan Surat a Quo telah

diberitahukan kepada pihak lain secara prematur adalah Jurusita tidak melakukan prosedur yang seharusnya yaitu tidak ada upaya maksimal dari Jurusita untuk berusaha menjumpai dan menyampaikan Surat Paksa langsung kepada Penanggung Pajak di alamat masing-masing Penanggung Pajak diatas;

● Bahwa prosedur tersebut diatur dengan jelas di dalam Pasal 15 ayat

(4) PMK 61/2023, yaitu Jurusita Pajak diwajibkan untuk menjumpai dan menyampaikan Surat Paksa langsung kepada Penanggung Pajak. Apabila Jurusita telah melakukan upaya maksimal untuk menjumpai Penanggung Pajak ke alamat rumah Penanggung Pajak masing-masing atau ke alamat kantor masing-masing, namun tetap tidak dapat dijumpai, barulah Surat a Quo dapat disampaikan kepada pegawai tetap yang sah;

QUOTE

Pasal 15 ayat (4) PMK-61/2023 “(4) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan dilakukan kepada:

a. Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); atau

b. pegawai tetap yang meliputi pegawai perusahaan yang membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum dan bukan pegawai

harian di tempat kedudukan atau tempat usaha Badan yang
bersangkutan dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai
salah seorang Penanggung Pajak.”
● Bahwa penyampaian Surat a Quo kepada pegawai tetap yang sah
hanya dapat disampaikan sepanjang Jurusita telah melakukan upaya
maksimal untuk menyampaikannya terlebih dahulu kepada
Penanggung Pajak dan upaya tersebut tetap tidak berhasil. Namun
penyampaian Surat a Quo menjadi prematur apabila disampaikan
kepada pegawai tetap padahal tidak dapat dibuktikan upaya
maksimal telah dilakukan terlebih dahulu untuk menyampaikan Surat
a Quo langsung kepada Penanggung Pajak oleh jurusita yang
bersangkutan;
● Bahwa faktanya tidak ada upaya maksimal dari Jurusita untuk
menemui penanggung pajak CV. Pacific Plastindo sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PMK-61/2023, oleh karenanya
pemberitahuan Surat a Quo kepada Saudara Hendri yang bukan
merupakan Penanggung Pajak dari CV. Pacific Plastindo
berdasarkan dibuktikan dengan tidak ada nama Hendri di dalam Akta
Pemasukan dan Perubahan Anggaran Dasar CV. PACIFIC
PLASTINDO Nomor 20 tanggal 26 Juli 2016 merupakan
pemberitahuan yang prematur sehingga Surat a Quo terbit secara
cacat prosedur dan demi hukum Surat a Quo harus dibatalkan
berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 66 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Selanjutnya disebut “UU AP”)

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“ Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur; dan

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:”

b. prosedur; dan/atau;

2. Tentang Surat a Quo yang Disampaikan kepada Pihak yang Tidak Berwenang Untuk Menerima Surat a Quo

● Bahwa Pemberitahuan Surat a Quo oleh Jurusita Pajak kepada

Saudara Hendri, yang merupakan staf administrasi dari PT Pacific Plastindo, merupakan tindakan yang keliru dan tidak sah, hal itu dibuktikan dengan Jurusita tidak terlebih dahulu melakukan upaya untuk menjumpai Penanggung Pajak sebagaimana yang telah dijelaskan pada angka 1 diatas;

● Bahwa karena Surat a Quo telah diberitahukan kepada Saudara

Hendri, maka Surat a Quo telah disampaikan oleh pihak yang tidak berwenang karena Saudara Hendri bukan merupakan Penanggung Pajak, sehingga pemberitahuan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;

● Bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9

ayat (2) huruf c PMK 61/2023, yang secara tegas mengatur bahwa Jurusita Pajak wajib terlebih dahulu menjumpai Penanggung Pajak dan menyerahkan Surat Paksa secara langsung kepada yang bersangkutan;

● Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, Surat a Quo justru

diberitahukan kepada Saudara Hendri, staf administrasi dari PT Pacific Plastindo, sedangkan identitas Wajib Pajak yang benar adalah CV Pacific Plastindo, bukan PT Pacific Plastindo, sehingga pemberitahuan tersebut tidak hanya disampaikan kepada pihak yang tidak berwenang, tetapi juga kepada entitas yang berbeda dengan wajib pajak yang sebenarnya;”

● Bahwa tindakan Jurusita Pajak tersebut juga bertentangan dengan

ketentuan Pasal 15 ayat (4) PMK-61/2023, yang mewajibkan pemberitahuan Surat Paksa dilakukan melalui pernyataan dan penyerahan secara langsung kepada Penanggung Pajak oleh Jurusita Pajak;

● Bahwa Dengan demikian, proses pemberitahuan Surat Paksa dalam

perkara a quo telah dilakukan secara tidak sah dan cacat prosedur, serta tidak dapat dianggap sebagai pemberitahuan yang sah dan demi hukum Surat a Quo harus dibatalkan menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP.

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“ Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur; dan

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:”

c. prosedur; dan/atau

3. Tentang Surat a Quo yang tidak dilakukan Pernyataan atau tidak Dibacakan dihadapan Saksi-Saksi;

● Bahwa karena pemberitahuan Surat a Quo disampaikan kepada

pihak yang tidak berwenang, maka Jurusita Pajak juga tidak pernah membacakan isi Surat a Quo secara langsung di hadapan Penanggung Pajak, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) PMK 61/2023;

QUOTE

Pasal 15 ayat (2) PMK 61/2023

“(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan cara membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak;”

● Bahwa untuk dapat dikatakan Surat a Quo telah diberitahukan oleh

Jurusita kepada Penanggung Pajak adalah harus dengan dibacakan langsung isi dari Surat a Quo oleh Jurusita dihadapan Penanggung Pajak;

● Bahwa Surat a Quo tidak pernah dibacakan juga dibuktikan dengan

tidak adanya minimal 2 saksi cakap hukum yang menyaksikan secara langsung proses pembacaan isi Surat a Quo kepada Penanggung

Pajak, sebagaimana terlihat dalam Berita Acara Pemberitahuan, di mana kolom tanda tangan saksi kosong (tidak terisi), yang menunjukkan bahwa pembacaan isi Surat a Quo dilakukan tanpa disaksikan secara sah oleh minimal 2 saksi yang cakap hukum sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

A DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

TK, KANTOR WILAYAH DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

i eee ah KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BANDAR LAMPUNG

Na Sei JALAN PANGERAN EMIR MNGER NO. SA SUMUR #UTRI, TELUK BETUNG UTARA, BANDAR LAMPUNG, 35214

AT TELEP Cts 11721) 474112, FAKS MILE (9721) 485703; SITUS waw pajak.go:3

LAYANAN IND ORMAS! DAN PENGADUAN KR NS PALAK (024) 1890200 SUREL pengacuar Spa ak.ga.is,

informasiiepa,an go lt

BERITA ACARA PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA

NOMOR BASP-00060/CT/KPP.281004/2025

Pada hari ini... RG cee tanggal IQ cece bulan ........... &. Sgprember

tahun .....H045............ atas perintah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar

Lampung yang memilih tempat kedudukan di Jalan Pangeran Emir M Noer No. 5A, Sumur Putri,

Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, 35214, saya Jurusila Pajak pada KP. Modya.. Bandar ‘am pug

bertempat kedudukan di Bondor. Nompung

O dengan menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor pejabat/media

MassalCara lainnya® oo... ceceesnteeneeeineeineesermsneenes Oleh karena

Penanggung Pajak tidak dlketahul tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat

kedudukannya.

Yang menerima salinan Surat Paksa Jurusita Pajak

Mae eB. Artvaman, Adm Mua rdo

Jabatan .....oocooo Woman

Saksi

● Bahwa berdasarkan alat bukti surat di atas telah membuktikan

Jurusita tidak pernah membacakan isi Surat Paksa kepada Penanggung Pajak, karena tidak ada minimal 2 saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami telah dilakukan Pembacaan isi Surat a Quo kepada Penanggung Pajak;

● Bahwa selain itu merujuk pada format Berita Acara Pemberitahuan

Surat Paksa beserta Petunjuk Pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 01/PJ/2022 tentang Surat, Daftar, dan Formulir yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, secara tegas dinyatakan pada Kolom 26 bahwa Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa harus dihadiri dan ditandatangani oleh minimal 2 saksi yang sudah cakap hukum;

- . PE MENTEATAN KEUANGAN BE PU Te IN DOMES Ta

\ \ i DIM TORAL EN DR RAL PALAN

BEMITL ACHAEA PEMBENITA LAN SORA) AMSA

MEMBER TT AS MAN LEN LAN HELM)

O ana

1 KP Ta m4

yaa. : 1

. . : ‘ an . Syne 1 wa - Ka PE Bo r .

: . pa . i “4 , Seed AM at Par AP . :

- . , : : Hae ue CADE 4

. ' NN suap una . 4 uu '

: te ale at? sf aot : ka see an - , ,

' weak Pee Ta 1 ar

. feri waar ricrat .

L # ra “ . . . , ote : . 1

an ae ut ' | . - . ,

ng - b dae . . : 1

● Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap, BASP-00060 tidak pernah

dihadiri maupun ditandatangani oleh minimal 2 saksi yang sudah cakap hukum, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan diatas sehingga Ketidakhadiran minimal 2 saksi merupakan bukti bahwa memang benar Surat a Quo tidak pernah dibacakan isinya dihadapan Penanggung Pajak;

● Bahwa dengan demikian tata cara penyampaian Surat a Quo tidak

dilakukan sebagaimana mestinya, baik dari segi formalitas maupun substansi prosedur pemberitahuannya. Dengan tidak dipenuhinya ketentuan tersebut, maka penyampaian Surat a Quo tidak memenuhi syarat sebagai pemberitahuan yang sah secara hukum;

● Bahwa oleh karena tidak sahnya pemberitahuan Surat a Quo, maka

secara hukum Surat a Quo harus dianggap tidak pernah disampaikan kepada Penggugat. Akibat hukum dari kondisi tersebut adalah bahwa Surat a Quo kehilangan kekuatan formilnya, dan dengan demikian tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan tindakan penagihan pajak lebih lanjut;

● Bahwa Dengan demikian, proses pemberitahuan Surat Paksa dalam

perkara a quo telah dilakukan secara tidak sah dan cacat prosedur, serta tidak dapat dianggap sebagai pemberitahuan yang sah dan demi hukum Surat a Quo harus dibatalkan menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP;

QUOTE

Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP

“ Syarat sahnya Keputusan meliputi:

b. dibuat sesuai prosedur; dan

QUOTE

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:”

d. prosedur; dan/atau

XI. TENTANG PETITA PENGGUGAT

● Bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP, Putusan Pengadilan

Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan/atau membatalkan;

QUOTE

Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP

“Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(f) Membatalkan;”

● Bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini

merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya sebagaimana amanat ketentuan Pasal 91 huruf d UUPP; QUOTE

Pasal 91 huruf d UUPP

“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.”

● Bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Posita dan Petita

tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UUPP;

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UUPP

“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

● Bahwa kemudian berdasarkan Pasal 19 PERMA 7 tahun 2018,

Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan, dan pertimbangan serta mengirimkan bukti yang dianggap perlu dalam Pemeriksaan Peninjauan Kembali;

QUOTE

Pasal 19 ayat (1) PERMA 7 tahun 2018

“Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan, dan pertimbangan serta mengirimkan bukti yang dianggap perlu dalam Pemeriksaan Peninjauan Kembali.”

● Bahwa pada akhirnya Judex Facti bukan hanya memutus berdasarkan

nilai-nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan

dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK sehingga kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah- irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; QUOTE

Pasal 10 UU ayat (1) UU KK

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

● Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini

Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Surat Paksa Nomor SP-00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 08 September 2025 tidak pernah disampaikan;

4. Membatalkan Surat Paksa Nomor SP-00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 08 September 2025;

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang, Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-
2202/WPJ.28/2025 tanggal 24 Oktober 2025, mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
. KETENTUAN FORMAL
1. Berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor tanpa
nomor tanggal 26 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal
26 September 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa
Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:
- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan
penagihan;
c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:
- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar
kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti
pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan
penggugat;
d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat
Gugatan;
e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang
jelas;
f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal
diterima, Surat Keputusan yang diterima tanggal 29
Agustus 2025;
g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat
(sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan)
h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat Dr.
Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn, B.S.C., M.B.A.,
Dharmawan, S.E., S.H., M.H., dan Fajar Riswandi, SH
bertindak selaku :
- Wajib Pajak
- Ahli Warisnya
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa
khusus;
i. Penandatanganan Surat Gugatan.
- Berkedudukan di Indonesia

YaTidak √

√
√
√
√
√
√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat
penandatanganan surat gugatan
j. Surat Keputusan Non-Keberatan yang diajukan gugatan
merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

√

√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratab Formal
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, permohonan Penggugat
memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(UU PPSP) dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) dan Pasal 40
ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).
. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN
. Surat Paksa Nomor: SP-00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 08 September
2025 diterbitkan sebagai upaya pelaksanaan penagihan pajak kepada
Penanggung Pajak dari CV PACIFIC PLASTINDO NPWP
0028957082324000, penyampaian Surat paksa tersebut dilaksanakan oleh
Juru Sita Pajak Negara dari Kantor Pelayananan Pajak Madya Bandar
Lampung;
. Bahwa Penggugat telah menerima dari Pihak Tergugat pada tanggal 10
September 2025 berupa 1(satu) Salinan Surat Paksa atas 12 Surat Tagihan
Pajak (STP) PPN masa pajak Januari-Desember tahun 2022 dengan Surat
Paksa Nomor: SP-00052/CT/KPP.2810/ 2025 tanggal 08 September 2025
yang diterbitkan oleh Tergugat, qq Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya
Bandar Lampung, Direktorat Jenderal Pajak, yang menyatakan masih ada
utang pajak Penggugat, dengan rincian:

Itldoeisl Ako lal =| F3 An FT eel dh ai, el LPT Tala.

. . . Sanyal Jalu Lenape sunah [erg Margy

Ma OP Terapi end lcs. Pai Tamu Ta ak Mine maura e. sey Letih Manis

“ Mera an Dinavar Api

. Bahwa Surat Paksa tersebut di atas diberitahukan oleh Tergugat kepada
Penggugat pada tanggal tanggal 10 September 2025 dan tertuang dalam
Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor BASP-
00060/CT/KPP.281004/2025;
. Bahwa Penggugat menyatakan bahwa Surat Paksa disampaikan secara
prematur kepada saudara Hendri yang merupakan staf administrasi Pacific
Plastindo yang bukan merupakan penanggung pajak sah dari Pacific
Plastindo. Penggugat juga menyatakan bahwa Surat Paksa tidak
disampaikan terlebih dahulu dengan upaya maksimal kepada masing-
masing Penanggung Pajak;
. Bahwa Penggugat menyatakan bahwa Surat Paksa disampaikan kepada
pihak yang tidak berwenang;
. Bahwa Penggugat menyatakan bahwa Surat Paksa tidak dilakukan
pernyataan atau tidak dibacakan dihadapan saksi-saksi karena tidak adanya
penanda tangan di kolom saksi di Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa;
. URAIAN SURAT GUGATAN
Bahwa terhadap Surat Paksa Nomor: SP-00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 8
September 2025 penggugat mengajukan gugatan dengan surat tanpa nomor
tanggal 23 September 2025 dengan alasan sebagai berikut:
KRONOLOGI PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT A QUO
• Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai
atas Barang dan Jasa tanggal 28 Oktober 2024 untuk Masa Pajak Tahun
2021 Nomor STP-00613, STP-00614, STP-00615, STP-00616, STP-00617,
STP-00618, STP-00619, STP-00620, STP-00621, STP-00622, STP-00623,
dan STP-00624 (selanjutnya disebut "12 STP"), yang pada pokoknya

DOG AANR.2RAP0A) 255 ngga? Dencasalun PON Gali Meggi

COR Ta? Pampa] WEP 3 Tomah DPK Dalam Reyer] lam pep3 | F7 Hewramtear 2004 | fi 300)

Osos, eeu | Pendapatan PP Dalam Hager BT Mewembar Opa up afd Adal

Rati Ore ee 20112024 | Perdapatan PPA Dam Megi

MeL Opppapgpa

DAS ga LPAI Dal Posgaparan KPM Line's Mega ee 407 USL

TOC 1 TOTP Sage Sa Pendapatan PRA [ule Sect naga md

WIR AUN Pod Sape Hd Pode salen PPM Deer Megan 2F fagern hua IOS

OOH LF PPPA eae al a BUN Dak Megan ‘Peover hei Ae

OW pena Ono Geng 1 Pengagalan PO oak Ruger ae Hawam 30r 24

WE | eed Pengagetan ORE Dekan been] 0nd 7999 22 Serap hep BOE

UNOS gi TPP Senapan BEP Daan Hargai SP Magri Ipang BOGA

menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar
oleh Penggugat;
• Bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar
tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penelitian karena Penggugat telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yang
pada pokoknya mengatur bahwa faktur pajak harus diisi secara Iengkap,
jelas, dan benar sesuai ketentuan yang berlaku;
• Bahwa karena Penggugat dianggap tidak mengisi faktur pajak dengan benar,
maka Tergugat mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1%
dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4)
UU KUP;
• Bahwa atas penerbitan 12 STP, Penggugat kemudian mengajukan
permohonan pengurangan atau pembatalan kepada Direktur Jenderal Pajak
c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung, melalui Surat tanggal 25
November 2024 (selanjutnya disebut "Permohonan Pembatalan"), dan telah
diterima oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Malik Ibrahim, NIP
199510012016121001, dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut:
1. Untuk tahun pajak 2022, perusahaan Penggugat tidak mendapatkan
SP2DK, ataupun pemberitahuan mengenai pembuatan faktur pajak
yang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku;
2. Tidak ada sosialisasi sebelumnya mengenai denda untuk Faktur Pajak
Keluaran dengan NIK 000000000000, selama ini Faktur pajak bisa
terup/oad yang berarti secara system telah disetujui oleh DJP;
3. Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan walaupun tanpa
NIK/NPWP tetapi memuat data pembeli secara Iengkap baik Nama
Toko, Alamat maupun No Invoice atas penjualan, dimana data ini juga
dipakai pada saat Pemeriksaan Pajak untuk mengcross check data pada
SPT CV. Pacific Plastindo;
4. Tidak ada kepentingan dari CV. Pacific Plastindo untuk tidak
mencantumkan NIK/NPWP Pembeli, sehingga pengenaan denda 1%
sangat memberatkan Penggugat, mohon kepada KPP untuk melihat
juga kesulitan Wajib Pajak yang harus segera menerbitkan Faktur Pajak
sementara pihak lawan transaksi sebagian besar tidak mau memberikan
NIK/NPWP;
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan atau
pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar RP. 0,
(nihil);
• Bahwa melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu
dan Lampung, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Pembatalan
Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)
Huruf c Karena Perrnohonan Wajib Pajak (Selanjutnya disebut "Surat
Keputusan Penolakan"), yang pada pokoknya menetapkan untuk menolak
Permohonan Pembatalan Penggugat dan tetap mempertahankan
keberlakuan 12 STP;
• Bahwa atas Surat Keputusan Penolakan, Penggugat kemudian mengajukan
permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua kalinya kepada
Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP Madya Bandar Lampung, melalui
Surat tanggal 27 Maret 2025 (selanjutnya disebut "Permohonan Keberatan")
dan telah diterima oleh Petugas Penerima, Akbar Khairilfala Aghram, dengan
pokok-pokok alasan sebagai berikut:
1. Untuk tahun pajak 2022, perusahaan Penggugat tidak mendapatkan
SP2DK, ataupun pemberitahuan mengenai pembuatan faktur pajak
yang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku;
2. Faktur Pajak Keluaran Penggugat telah terupload yang berarti secara
system diperbolehkan NIK 000000000000000;
3. Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan walaupun tanpa
NIK/NPWP tetapi memuat data pembeli secara lengkap baik Nama
Toko, Alamat maupun No Invoice atas penjualan, dimana data ini juga
dipakai pada saat Pemeriksaan Pajak untuk mengcross check data pada
SPT CV. Pacific Plastindo;
4. Menghimbau kepada KPP untuk melihat juga kesulitan Wajib Pajak yang
harus segera menerbitkan Faktur Pajak sementara pihak lawan
transaksi sebagian besar tidak mau memberikan data NIK/NPWP;
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan atau
pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar RP. 0,
(nihil)
• Bahwa atas permohonan tersebut, melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan
Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib
Pajak tanggal 28 Agustus 2025 (Selanjutnya disebut "Keputusan Penolakan
Keberatan") yang pada pokoknya Tergugat menetapkan untuk menolak
Permohonan Keberatan Penggugat dan tetap mempertahankan
keberlakuan 12 STP;
• Bahwa selanjutnya, Tergugat telah menerbitkan Surat a Quo, yaitu Surat
Paksa Nomor SP-00052/CT/KPP.2810/2025, yang ditetapkan pada tanggal
8 September 2025 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar
Lampung, yang memuat perintah sebagai berikut:
1. memerintahkan Penanggung Pajak untuk membayar jumlah Utang
Pajak tersebut ditambah dengan Biaya Penagihan Pajak ke Kas Negara
dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sesudah
pemberitahuan Surat Paksa ini;
2. memerintahkan kepada Jurusita Pajak yang melaksanakan Surat Paksa
ini atau Jurusita Pajak lain ya yang ditunjuk untuk melanjutkan
pelaksanaan Surat Paksa, untuk melaksanakan Penyitaan atas barang-
barang milik Penanggung Pajak apabila dalam jangka waktu 2 x 24 (dua
kali dua puluh empat) jam Surat Paksa ini tidak dipenuhi;
3. atas pemberitahuan Surat Paksa dikenakan Biaya Penagihan Pajak
yang akan ditagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor BASP-
00060/CT/KPP.281004/2025 (Selanjutnya disebut "BASP-00060"), Surat a
Quo diberitahukan oleh Jurusita Pajak pada tanggal 10 September 2025.
Namun, pemberitahuan tersebut tidak disampaikan kepada Penggugat
selaku Penanggung Pajak maupun kepada kuasanya, melainkan kepada
saudara Hendri, yang merupakan staf administrasi "PT Pacific Plastindo"
sehingga Surat a Quo telah disampaikan kepada pihak yang tidak
berwenang, sebagaimana tercantum dalam administrasi perpajakan;
• Bahwa tindakan penyampaian Surat a Quo kepada pihak yang tidak
berwenang tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf c
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (selanjutnya disebut
"PMK 61/2023"), yang mengatur bahwa penyampaian surat paksa harus
dilakukan kepada Penanggung Pajak atau kuasa hukumnya. Dengan
demikian, pemberitahuan tersebut disampaikan secara tidak sah menurut
hukum;
• Bahwa dalam proses pemberitahuan Surat a Quo, tidak ada saksi yang
menyaksikan secara Iangsung sebagaimana amanat lampiran Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2022 tentang Surat, Daftar, dan
Formulir yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah
Pajak yang Masih Harus Dibayar„ dan dalam BASP-00060, Surat a Quo
disampaikan kepada wajib pajak yang keliru karena seharusnya Surat a Quo
disampaikan kepada "CV Pacific Plastindo", Namun faktanya Surat a Quo
disampaikan kepada "PT Pacific Plastindo";
TENTANG POKOK SENGKETA
1. Tentang Surat a Quo yang Disampaikan Secara Prematur karena Surat a
Quo Tidak Disampaikan Terlebih dahulu kepada Penanggung Pajak;
• Bahwa berdasarkan BASP-00060, Surat a Quo diberitahukan oleh
Jurusita Pajak pada tanggal 10 September 2025 secara prematur
kepada Saudara Hendri, yang merupakan staff administrasi "PT Pacific
Plastindo" yang bukan merupakan penanggung pajak sah dari CV.
Pacific Plastindo;
• Bahwa menurut Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
61/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (selanjutnya disebut "PMK 61/2023") Surat a Quo
harus terlebih dahulu disampaikan kepada Penanggung Pajak dan
dilakukan dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat a Quo;
QUOTE
Pasal 15 ayat (1) PMK 61/2023
"Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan
penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak;"
• Bahwa selanjutnya, menurut Pasal 9 ayat (2) huruf c PMK 61/2023
Penanggung Pajak untuk persekutuan komanditer (CV) adalah sekutu
komplementer (sekutu aktif/pengurus) atau sekutu komanditer (sekutu
pasif);
QUOTE
Pasal 9 ayat (2) huruf c PMK-61/2023
“(2) Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
c. untuk persekutuan komanditer,
1. sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas
seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam
menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan
untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan
komanditer, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
dan/atau
3. sekutu komanditerisekutu pasif bertanggung jawab atas Utang
Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional
berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak
Wajib Pajak Badan;"
• Bahwa berdasarkan Akta Pemasukan dan Perubahan Anggaran Dasar
CV. PACIFIC PLASTINDO Nomor 20 tanggal 26 Juli 2016 pihak-pihak
yang merupakan penanggung pajak dari CV. PACIFIC PLASTINDO
yang masing-masing terdiri dari Edy selaku serikat pengurus dengan
jabatan Direktur Utama yang beralamat di kota Bandar Lampung,
Kampung Teluk Jaya, Lingkungan II, RT. 006, Kelurahan Panjang
Selatan, Kecamatan, Panjang. Selanjutnya ada Angel Putri Tama selaku
serikat pengurus dengan jabatan Direktur yang beralamat di Kota
Bandar Lampung, Kampung Teluk Jaya, Lingkungan II, RT. 006,
Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, dan Junaini selaku
Serikat Komanditer yang beralamat di kota bandar lampung, Kampung
Teluk Jaya, Lingkungan II, RT.006, Kelurahan Panjang Selatan,
Kecamatan Panjang (Selanjutnya disebut "Penanggung Pajak");
• Bahwa faktanya Surat a Quo disampaikan langsung secara prematur
kepada Saudara Hendri, yang merupakan staff administrasi "PT Pacific
Plastindo" yang bukan merupakan penanggung pajak sah dari CV.
Pacific Plastindo dan tidak disampaikan terlebih dahulu dengan upaya
maksimal kepada masing-masing Penanggung Pajak;
• Bahwa selanjutnya yang membuktikan Surat a Quo telah diberitahukan
kepada pihak lain secara prematur adalah Jurusita tidak melakukan
prosedur yang seharusnya yaitu tidak ada upaya maksimal dari Jurusita
untuk berusaha menjumpai dan menyampaikan Surat Paksa langsung
kepada Penanggung Pajak di alamat masing-masing Penanggung
Pajak diatas;
• Bahwa prosedur tersebut diatur dengan jelas di dalam Pasal 15 ayat (4)
PMK 61/2023, yaitu Jurusita Pajak diwajibkan untuk menjumpai dan
menyampaikan Surat Paksa langsung kepada Penanggung Pajak.
Apabila Jurusita telah melakukan upaya maksimal untuk menjumpai
Penanggung Pajak ke alamat rumah Penanggung Pajak masing-masing
atau ke alamat kantor masing-masing, namun tetap tidak dapat dijumpai,
barulah Surat a Quo dapat disampaikan kepada pegawai tetap yang sah;
QUOTE
Pasal 15 ayat (4) PMK-61/2023
"(4) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan dilakukan kepada:
a. Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
atau
b. pegawai tetap yang meliputi pegawai perusahaan yang membidangi
keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan
masyarakat, atau bagian umum dan bukan pegawai harian di
tempat kedudukan atau tempat usaha Baden yang bersangkutan
dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang
Penanggung Pajak."
• Bahwa penyampaian Surat a Quo kepada pegawai tetap yang sah
hanya dapat disampaikan sepanjang Jurusita telah melakukan upaya
maksimal untuk menyampaikannya terlebih dahulu kepada-enanggung
Pajak dan upaya tersebut tetap tidak berhasil. Namun penyampaian
Surat a Quo menjadi prematur apabila disampaikan kepada pegawai
tetap padahal tidak dapat dibuktikan upaya maksimal telah dilakukan
terlebih dahulu untuk menyampaikan Surat a Quo langsung kepada
Penanggung Pajak oleh jurusita yang bersangkutan;
• Bahwa faktanya tidak ada upaya maksimal dari Jurusita untuk menemui
penanggung pajak CV. Pacific Plastindo sebagaimana telah diatur dalam
Pasal 15 ayat (4) PMK-61/2023, oleh karenanya pemberitahuan Surat a
Quo kepada Saudara Hendri yang bukan merupakan Penanggung
Pajak dari CV. Pacific Plastindo berdasarkan dibuktikan dengan tidak
ada nama Hendri di dalam Akta Pemasukan dan Perubahan Anggaran
Dasar CV. PACIFIC PLASTINDO Nomor 20 tanggal 26 Juli 2016
merupakan pemberitahuan yang prematur sehingga Surat a Quo terbit
secara cacat prosedur dan demi hukum Surat a Quo harus dibatalkan
berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 66 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Selanjutnya disebut "UU AP")
QUOTE
Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP "Syarat sahnya Keputusan meliputi: b.
dibuat sesuai prosedur; dan
QUOTE
Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP
"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:" b. prosedur;
dan/atau;
2. Tentang Surat a Quo yang Disampaikan kepada Pihak yang Tidak
Berwenang Untuk Menerima Surat a Quo;
• Bahwa Pemberitahuan Surat a Quo oleh Jurusita Pajak kepada Saudara
Hendri, yang merupakan staf administrasi dari PT Pacific Plastindo,
merupakan tindakan yang keliru dan tidak sah, hal itu dibuktikan dengan
Jurusita tidak terlebih dahulu melakukan upaya untuk menjumpai
Penanggung Pajak sebagaimana yang telah dijelaskan pada angka 1
diatas;
• Bahwa karena Surat a Quo telah diberitahukan kepada Saudara Hendri,
maka Surat a Quo telah disampaikan oleh pihak yang tidak berwenang
karena Saudara Hendri bukan merupakan Penanggung Pajak, sehingga
pemberitahuan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan;
• Bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat
(2) huruf c PMK 61/2023, yang secara tegas mengatur bahwa Jurusita
Pajak wajib terlebih dahulu menjumpai Penanggung Pajak dan
menyerahkan Surat Paksa secara langsung kepada yang bersangkutan;
• Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, Surat a Quo justru
diberitahukan kepada Saudara Hendri, staf administrasi dari PT Pacific
Plastindo, sedangkan identitas Wajib Pajak yang benar adalah CV
Pacific Plastindo, bukan PT Pacific Plastindo, sehingga pemberitahuan
tersebut tidak hanya disampaikan kepada pihak yang tidak berwenang,
tetapi juga kepada entitas yang berbeda dengan wajib pajak yang
sebenarnya;"
• Bahwa tindakan Jurusita Pajak tersebut juga bertentangan dengan
ketentuan Pasal 15 ayat (4) PMK-61/2023, yang mewajibkan
pemberitahuan Surat Paksa dilakukan melalui pernyataan dan
penyerahan secara langsung kepada Penanggung Pajak oleh Jurusita
Pajak;
• Bahwa Dengan demikian, proses pemberitahuan Surat Paksa dalam
perkara a quo telah dilakukan secara tidak sah dan cacat prosedur, serta
tidak dapat dianggap sebagai pemberitahuan yang sah dan demi hukum
Surat a Quo harus dibatalkan menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 52
ayat (1) huruf b Jo. Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AR
QUOTE
Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP
"Syarat sahnya Keputusan meliputi:
b. dibuat sesuai prosedur; dan
QUOTE
Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP
"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:
c. prosedur dan/atau
3. Tentang Surat a Quo yang tidak dilakukan Pernyataan atau tidak Dibacakan
dihadapan Saksi-Saksi;
Bahwa karena pemberitahuan Surat a Quo disampaikan kepada pihak yang
tidak berwenang, maka Jurusita Pajak juga tidak pernah membacakan isi
Surat a Quo secara langsung di hadapan Penanggung Pajak, sebagaimana
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) PMK 61/2023;
QUOTE
Pasal 15 ayat (2) PMK 61/2023
"(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan
cara membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak;"
• Bahwa untuk dapat dikatakan Surat a Quo telah diberitahukan oleh
Jurusitakepada Penanggung Pajak adalah harus dengan dibacakan
langsung isi dari Surat a Quo oleh Jurusita dihadapan Penanggung
Pajak;
• Bahwa Surat a Quo tidak pernah dibacakan juga dibuktikan dengan tidak
adanya minimal 2 saksi cakap hukum yang menyaksikan secara
langsung proses pembacaan isi Surat a Quo kepada-Penanggung
Pajak, sebagaimana terlihat dalam Berita Acara Pemberitahuan, di mana
kolom tanda tangan saksi kosong (tidak terisi), yang menunjukkan

bahwa pembacaan isi Surat a Quo dilakukan tanpa disaksikan secara sah oleh minimal 2 saksi yang cakap hukum;

• Bahwa berdasarkan alat bukti surat di atas telah membuktikan Jurusita tidak pernah membacakan isi Surat Paksa kepada Penanggung Pajak, karena tidak ada minimal 2 saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami telah dilakukan Pembacaan isi Surat a Quo kepada Penanggung Pajak;

• Bahwa selain itu merujuk pada format Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa beserta Petunjuk Pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2022 tentang Surat, Daftar, dan Formulir yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, secara tegas dinyatakan pada Kolom 26 bahwa Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa harus dihadiri dan ditandatangani oleh minimal 2 saksi yang sudah cakap hukum;

• Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap, BASP-00060 tidak pernah dihadiri maupun ditandatangani oleh minimal 2 saksi yang sudah cakap hukum, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan diatas sehingga Ketidakhadiran minimal 2 saksi merupakan bukti bahwa memang benar Surat a Quo tidak pernah dibacakan isinya dihadapan Penanggung Pajak;

• Bahwa dengan demikian tata cara penyampaian Surat a Quo tidak dilakukan sebagaimana mestinya, baik dari segi formalitas maupun substansi prosedur pemberitahuannya. Dengan tidak dipenuhinya ketentuan tersebut, maka penyampaian Surat a Quo tidak memenuhi syarat sebagai pemberitahuan yang sah secara hukum;

• Bahwa oleh karena tidak sahnya pemberitahuan Surat a Quo, maka secara hukum Surat a Quo harus dianggap tidak pernah disampaikan kepada Penggugat. Akibat hukum dari kondisi tersebut adalah bahwa Surat a Quo kehilangan kekuatan formilnya, dan dengan demikian tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan tindakan penagihan pajak lebih lanjut;

• Bahwa Dengan demikian, proses pemberitahuan Surat Paksa dalam
perkara a quo telah dilakukan secara tidak sah dan cacat prosedur, serta
tidak dapat dianggap sebagai pemberitahuan yang sah dan demi hukum
Surat a Quo harus dibatalkan menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 52
ayat (1) huruf b Jo. Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP;
QUOTE
Pasal 52 ayat (1) huruf b UU AP "Syarat sahnya Keputusan meliputi: b.
dibuat sesuai prosedur; dan
QUOTE
Pasal 66 ayat (1) huruf b UU AP
"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:" d. prosedur:
dan/atau
. TANGGAPAN ATAS GUGATAN
Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan
dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari
penggugat sebagai berikut:
1. Atas pernyataan penggugat sebagaimana Angka 1.3 di atas: Dasar hukum:
a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa:
1) Pasal 10 ayat (4)
Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak
kepada:
a) pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung
jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang
bersangkutan, ditempat tinggal mereka maupun di tempat lain
yang memungkinkan; atau
b) pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan
yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat
menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf
a.
2) Penjelasan Pasal 10 Ayat (4) huruf b menyatakan bahwa Pengertian
pegawai tetap adalah pegawai perusahaan yang membidangi
keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan
masyarakat, atau bagian umum dan bukan pegawai harian.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus
Dibayar:
1) Pasal 15 ayat (4)
Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan dilakukan
kepada:
a) Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2); atau
b) Pegawai tetap yang meliputi pegawai perusahaan yang
membidangi keuangan, pembukaan, perpajakan, personalia,
hubungan masyarakat, atau bagian umum dan bukan pegawai
harian di tempat kedudukan atau tempat usaha Badan yang
bersangkutan dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai
salah seorang Penanggung Pajak.
2. Atas pernyataan penggugat sebagaimana Angka 1.4 di atas:
Dasar hukum:
a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa:
1) Pasal 10 ayat (4)
Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak
kepada:
a) pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung
jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang
bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain
yang memungkinkan; atau
b) pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan
yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat
menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf
a.
2) Penjelasan Pasal 10 Ayat (4) huruf b menyatakan bahwa Pengertian
pegawai tetap adalah pegawai perusahaan yang membidangi
keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan
masyarakat, atau bagian umum dan bukan pegawai harian.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus
Dibayar:
1) Pasal 15 ayat (4)
Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan dilakukan
kepada:
a) Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2); atau
b) Pegawai tetap yang meliputi pegawai perusahaan yang
membidangi keuangan, pembukaan, perpajakan, personalia,
hubungan masyarakat, atau bagian umum dan bukan pegawai
harian di tempat kedudukan atau tempat usaha Badan yang
bersangkutan dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai
salah seorang Penanggung Pajak.
3. Atas pernyataan Penggugat sebagaimana Angka 1.5 di atas: Dasar hukum:
a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa:
1) Pasal 10 ayat (1)
Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan
dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
2) Penjelasan Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Mengingat Surat
Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum
yang sama dengan grosse akte, yaitu putusan pengadilan perdata
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pemberitahuan
kepada Penanggung Pajak oleh Jurusita Pajak dilaksanakan
dengan cara membacakan isi Surat Paksa dan kedua belah pihak
menandatangani Berita Acara sebagai pernyataan bahwa Surat
Paksa telah diberitahukan. Selanjutnya salinan Surat Paksa
diserahkan kepada Penanggung Pajak, sedangkan asli Surat Paksa
disimpan di kantor Pejabat.
3) Pasal 10 ayat (2)
Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat
hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak,
nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus
Dibayar:
1) Pasal 15 ayat (1)
Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan
dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
2) Pasal 15 ayat (2)
Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
dengan cara membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak.
3) Pasal 17 Ayat (1)
Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa yang
ditandatangani oleh Jurusita dan pihak yang menerima
pemberitahuan Surat Paksa.
4) Pasal 17 Ayat (2)
Berita acara pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a) hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
b) nama Jurusita Pajak;
c) nama yang menerima Surat Paksa; dan
d) tempat pemberitahuan Surat Paksa.
. KRONOLOGI TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
1. Jurusita Pajak KPP Madya Bandar Lampung a.n. Ariviyan Adhi Nugroho
dengan didampingi oleh Muhamad Wahyu Harseno (Jurusita Pajak KPP
Madya Bandar Lampung) memberitahukan Surat Paksa Nomor SP-
00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 08 September 2025 atas nama Pacific
Plastindo NPWP 0028957082324000 di tempat kedudukan Pacific Plastindo
yang berlokasi di JI Ki Agus Anang Lk I No 999 RT 004, Ketapang, Panjang,
Kota Bandar Lampung.
2. Saat Jurusita sampai di lokasi, Jurusita menanyakan mengenai keberadaan
Pengurus a.n. EDY kepada satpam jaga dalam rangka pemberitahuan Surat
Paksa. Satpam menyatakan bahwa saudara EDY tidak berada di lokasi.
Karena tidak berada di lokasi, Jurusita menanyakan mengenai keberadaan
pegawai Bagian Keuangan atau yang mengurus mengenai Perpajakan.
Satpam menyatakan bahwa pegawai Bagian Keuangan atau yang
mengurus mengenai Perpajakan juga tidak berada di lokasi.
Kemudian Jurusita menanyakan siapa pegawai yang berada di lokasi.
Satpam menyatakan dan mengarahkan ke bagian HRD.
3. Jurusita Pajak menemui pegawai bagian HRD Pacific Plastindo dan
memastikan kembali apakah ada Pengurus a.n. EDY di lokasi. HRD
menyatakan tidak ada. Jurusita Pajak menyampaikan maksud kedatangan
yaitu ingin menginformasikan mengenai utang pajak sekaligus
pemberitahuan Surat Paksa. Beliau menyampaikan agar Jurusita Pajak
menunggu staff administrasi yang mengurus perpajakan a.n. Hendri. HRD
memanggil Hendri yang kebetulan sedang keluar untuk kembali ke kantor.
4. Setelah Hendri datang, Jurusita Pajak menjelaskan mengenai tunggakan
pajak yang masih harus dibayar serta tindakan penagihan mulai dari
penerbitan Surat Teguran sampai dengan Penerbitan Surat Paksa yang
akan diberitahukan pada hari itu.
5. Jurusita Pajak memberitahukan Surat Paksa dengan cara membacakan isi
Surat Paksa di hadapan Hendri dan pegawai bagian HRD.
Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa ditandatangani oleh Hendri dan
Ariviyan Adhi Nugroho.
. KESIMPULAN DAN USUL
1. Kesimpulan
Setelah melihat kronologis serta dasar hukum di atas, dengan ini diperoleh
kesimpulan sebagai berikut:
a. Surat Paksa telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang yaitu
pegawai tetap.
b. Surat Paksa telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang yaitu
pegawai tetap karena Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai
Penanggung Pajak di lokasi.
c. Jurusita Pajak telah memberitahukan Surat Paksa dengan cara
membacakan isi Surat Paksa dan dituangkan dalam Berita Acara
Pemberitahuan Surat Paksa yang ditandatangani oleh Jurusita dan
pihak yang menerima pemberitahuan Surat Paksa. Tidak ada aturan
yang menyatakan bahwa Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa
harus ditanda tangani oleh saksi.
2. Usul
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada
Pengadilan Pajak untuk : Menolak permohonan gugatan Penggugat (Tanpa
nomor) tanggal 23 September 2025 dan tetap mempertahankan Surat Paksa
Nomor SP-00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 08 September 2025 dan

Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor BASP- 00060/CT/KPP.281004/2025;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Paksa Nomor SP-00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 08

September 2025;

Bukti P-2. Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor BASP-

00060/CT/KPP.281004/2025

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor 0161/SK-CVPP/IX/2025 tanggal 12

September 2025

Bukti P-4. Surat Nomor 146/FRnC/SP-CVPP/IX/2025 tanggal 26 September 2025

tentang Permohonan Izin Meliput Sidang Pemeriksa dan Pengucapan Putusan Gugatan secara elektronik audio visual atas Surat Paksa Nomor SP-00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 08 September 2025;

Bukti P-5. Surat Nomor 145/FRnC/SP-CVPP/IX/2025 tanggal 26 September 2025

tentang Permohonan untuk tidak Menunjuk Majelis XIII A yang terdiri dari Leo Yulius Hari Sih Advianto dkk dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo antara CV Pacific Plastindo Melawan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti P-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 April 2026 perihal Penjelasan

Tertulis Atas Cacat Substansi KEP-03589/NKEB/WPJ.28/2025 Akibat Inkonsistensi Tergugat Dalam Menerbitkan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c, Baik Dalam Perkara Penggugat Tahun Pajak 2021 Maupun Dalam Perkara Wajib Pajak Lain;

Bukti P-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 April 2026 perihal Bantahan

Atas Penjelasan Tertulis Tergugat Atas Gugatan Terhadap Surat Keputusan/Objek Gugatan Lainnya Nomor: KEP-03589/NKEB/ WPJ.28/2025 Tanggal 28 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Surat Paksa Nomor SP-00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 08

September 2025;

Bukti T-2. Salinan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor BASP-

00060/CT/KPP.281004/2025;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 Februari 2026;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis nomor S-1454/PJ.07/2026 tanggal 19 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa penerbitan Surat Paksa Nomor SP- 00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 08 September 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Tanpa nomor tanggal 23 September 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00052/CT/KPP.2810/2025 diterbitkan tanggal 8 September 2025, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut.

TENTANG PERMOHONAN PENGGUGAT UNTUK MENGHADIRKAN AHLI DAN MENUNDA PENYAMPAIAN KESIMPULAN AKHIR

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Penggugat mengajukan

permohonan untuk menghadirkan saksi (Jurusita Pajak);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

permohonan tersebut dan berpendapat bahwa pemeriksaan sengketa sudah cukup terang berdasarkan alat bukti surat yang diajukan, khususnya Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa (BASP-00060), serta adanya pengakuan Tergugat sendiri bahwa tidak terdapat tanda tangan saksi;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, permohonan Penggugat untuk

menghadirkan saksi ditolak;

Menimbang, bahwa dalam persidangan sebelumnya pada tanggal 18

Februari 2026, Pengadilan Pajak telah menetapkan agenda penyampaian kesimpulan akhir oleh para pihak pada tanggal 11 Maret 2026. Atas permohonan Penggugat, agenda tersebut diundur menjadi tanggal 1 April 2026;

Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Maret 2026, Penggugat mengajukan

permohonan melalui surat elektronik untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli serta meminta penundaan penyampaian kesimpulan;

Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, Pengadilan Pajak

berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan asas litis finiri oportet, setiap perkara harus ada akhirnya. Tahapan persidangan telah memasuki fase konklusif (penyampaian kesimpulan) dan telah dikonfirmasikan kepada para pihak dalam persidangan sebelumnya. Secara hukum acara, penyampaian kesimpulan akhir menandakan bahwa fase pembuktian (fact-finding) telah ditutup;

2. bahwa permohonan menghadirkan ahli yang diajukan di saat pemeriksaan sengketa secara materiil telah dinyatakan selesai, merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan hukum acara pembuktian dan dapat dikategorikan sebagai upaya penundaan persidangan yang tidak berdasar hukum;

3. bahwa selaras dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), pemanggilan saksi atau ahli adalah kewenangan yang bersifat fakultatif/diskresioner dari Hakim Ketua. Pengadilan Pajak menilai bahwa alat bukti surat dan keterangan yang telah digali selama persidangan telah memberikan keyakinan yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk memutus sengketa ini secara objektif. Oleh karenanya, kehadiran saksi/ahli di fase kesimpulan tidak lagi memiliki urgensi maupun relevansi yuridis;

4. bahwa integritas prosedur harus dijaga untuk menjamin kepastian hukum. Membuka kembali ruang pembuktian yang telah ditutup atas kesepakatan para pihak akan mencederai asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana;

Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Penggugat untuk

menghadirkan saksi/ahli dan menunda penyampaian kesimpulan ditolak;

TENTANG POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa objek sengketa berupa penerbitan Surat Paksa Nomor

SP-00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 8 September 2025 termasuk dalam kategori pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) juncto Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP). Dengan demikian, Pengadilan Pajak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Surat Gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 23

September 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), (2), (6) dan Pasal 41 ayat (1) UU PP, demikian pula Surat Kuasa Khusus dan kelengkapan lainnya, sehingga Gugatan Penggugat dapat diterima;

Menimbang, bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-

00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 8 September 2025 sebagai tindak lanjut atas 12 Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022;

Menimbang bahwa atas STP-STP a quo Penggugat telah dua kali

mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dan ditolak semua;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor

19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP), Surat Paksa terhadap badan dapat diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada pengurus (huruf

a) atau kepada pegawai tetap (huruf b). Ketentuan ini memberikan fleksibilitas dan opsi alternatif kepada Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugas penagihan di lapangan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak memahami dan mengapresiasi

kesulitan serta kompleksitas yang dihadapi oleh Tergugat dalam melaksanakan penagihan pajak. Tergugat telah menunjukkan itikad baik dan profesionalisme dengan melakukan serangkaian tindakan penagihan, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga pemberitahuan Surat Paksa;

Menimbang, bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan Tergugat

dalam persidangan, Jurusita Pajak telah melakukan upaya yang patut dan proporsional untuk menemui penanggung pajak yang sah di tempat kedudukan badan. Ketika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Jurusita Pajak kemudian menempuh upaya pemberitahuan kepada pegawai tetap, yaitu Saudara Hendri Yadi. Langkah ini merupakan pelaksanaan wewenang yang diberikan oleh Pasal 10 ayat (4) huruf b UU PPSP juncto Pasal 15 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2023. Pengadilan Pajak memberikan apresiasi atas profesionalisme dan ketekunan Tergugat dalam menjalankan proses penagihan ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak perlu memberikan tafsir yang

tegas terhadap frasa "pegawai tetap yang meliputi pegawai perusahaan yang membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum dan bukan pegawai harian" sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan tafsir a contrario dan gramatikal,

ketentuan tersebut mewajibkan Jurusita Pajak untuk memastikan dua hal secara kumulatif:

1. Penerima harus pegawai tetap (bukan pegawai harian/lepas). Status pegawai tetap harus diverifikasi terlebih dahulu. Verifikasi dapat dilakukan dengan memeriksa dokumen kepegawaian yang sah (daftar pegawai tetap, kontrak kerja tetap) atau berdasarkan keterangan lainnya;

2. Penerima harus membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum. Pengadilan Pajak menafsirkan bahwa bagian umum mencakup staf administrasi;

Menimbang, bahwa tafsir tegas ini penting untuk memberikan kepastian

hukum, sekaligus memberikan insentif bagi Wajib Pajak yang patuh dan disinsentif bagi Wajib Pajak yang tidak patuh:

• Insentif bagi Wajib Pajak patuh: Wajib Pajak yang patuh dan kooperatif akan membuat penanggung pajak (pengurus) mudah ditemui. Proses penagihan menjadi cepat, transparan, dan tidak memberatkan;

• Disinsentif bagi Wajib Pajak tidak patuh: Wajib Pajak yang tidak patuh dan sengaja menghindar tidak dapat lolos dari penagihan, karena Surat Paksa tetap dapat disampaikan kepada pegawai tetap;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap

dokumen Surat Paksa Nomor SP-00052/CT/KPP.2810/2025, nama Penanggung Pajak tertulis "PACIFIC PLASTINDO" dan kemudian diaktualisasikan oleh Jurusita Pajak, sebagaimana terbukti dalam Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa (BASP) Nomor BASP-00060/CT/KPP.281004/2025, di mana Jurusita secara sadar dan tertulis menyatakan menyerahkan dokumen tersebut di tempat kedudukan "PT. Pacific Plastindo";

Menimbang, bahwa dalam hukum penagihan pajak, Surat Paksa dan Berita

Acara Pemberitahuannya merupakan satu kesatuan tindakan eksekusi (parate executie) yang tidak terpisahkan. Berita Acara adalah instrumen otentik yang menghidupkan daya paksa dari Surat Paksa itu sendiri;

Menimbang, bahwa tindakan Jurusita yang membaca dan menyerahkan

Surat Paksa kepada entitas "PT", padahal Penanggung Pajak yang sah atas utang pajak a quo adalah "CV", telah secara nyata melahirkan Error in Persona (salah subjek hukum) dalam proses eksekusi. Bahwa PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Persekutuan Komanditer) memiliki rezim pertanggungjawaban utang kekayaan yang sangat berbeda;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat cacat Error in

Persona pada tahap pemberitahuan ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai cacat administratif yang dapat diperbaiki hanya dengan mengulang proses pembacaan (pemberitahuan ulang), oleh karena Surat Paksa memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Grosse Akte). Tindakan eksekusi yang diarahkan pada subjek yang keliru membuat instrumen Surat Paksa a quo kehilangan presisi daya paksanya dan menjadi cacat hukum secara absolut (null and void);

Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PPSP secara tegas

menyatakan bahwa pemberitahuan Surat Paksa dilaksanakan dengan cara membacakan isi Surat Paksa dan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;

Menimbang, bahwa Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-01/PJ/2022 tentang Surat, Daftar, dan Formulir yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, secara tegas mengatur bahwa Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa harus dihadiri dan ditandatangani oleh minimal 2 (dua) orang saksi yang cakap hukum;

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Tergugat secara tegas

mengakui bahwa Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa (BASP-00060) tidak terdapat tanda tangan saksi. Kolom tanda tangan saksi dalam Berita Acara tersebut kosong;

Menimbang, bahwa ketidakhadiran saksi dalam proses pemberitahuan

Surat Paksa menyebabkan tidak dapat dibuktikan secara sah bahwa isi Surat Paksa benar-benar telah dibacakan kepada penerima. Hal ini melanggar prosedur penagihan pajak yang bersifat eksekutorial;

Menimbang, bahwa cacat prosedur berupa tidak adanya saksi ini

bersifat fatal dan tidak dapat diperbaiki. Bersama dengan error in persona, kedua cacat prosedur ini telah cukup untuk membatalkan Surat Paksa a quo, guna menjamin bahwa penagihan pajak ke depannya didasarkan pada instrumen hukum yang cermat dan sempurna sejak awal diterbitkan;

Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat yang memohon agar

Pengadilan Pajak menyatakan Surat Paksa "tidak pernah disampaikan" (petitum angka 3), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa akibat hukum dari pembatalan Surat Paksa sudah mencakup konsekuensi bahwa Surat Paksa kehilangan kekuataneksekutorialnya.Amaryangdiperlukandancukup adalah membatalkan Surat Paksa, tanpa perlu menyatakan "tidak pernah disampaikan". Oleh karena itu, petitum angka 3 tersebut dikesampingkan sehingga tidak perlu diputus dalam amar;

KESIMPULAN

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah membaca, meneliti, dan

mempertimbangkan secara saksama seluruh dalil, keterangan, pernyataan, serta alat bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat selama proses persidangan berlangsung. Terhadap dalil-dalil maupun alat bukti lain yang tidak diuraikan atau tidak ditanggapi secara spesifik dalam pertimbangan hukum ini, Pengadilan Pajak telah menilainya dan berpendapat bahwa hal-hal tersebut tidak memiliki relevansi yang kuat serta tidak akan memengaruhi kesimpulan akhir Pengadilan Pajak atas pokok sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Paksa Nomor SP-00052/CT/KPP.2810/2025 tanggal 8 September 2025, atas nama CV PACIFIC PLASTINDO, NPWP 02.895.708.2.324.000 / 028957082324000 NITKU 028957082324000000000.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 1 April 2026 oleh Riztiar Arinta, S.E.,M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H, M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.