Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman
PUT-008649.99/2025/PP/M.XVB Tahun 2026
CV Pacific Plastindo, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008649.99/2025/PP/M.XVB Tahun 2026 yang diucapkan 6 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan CV Pacific Plastindo mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari sampai dengan Desember 2022.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Januari sampai dengan Desember 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 32
- PMK 61/PMK.03/2023Pasal 9 ayat (2); Pasal 15 ayat (1)
- UU 30/2014Pasal 66 ayat (1)
- UU 48/2009Pasal 4
- UU 51/2009Pasal 1
- UU 19/1997Pasal 37
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (3); Pasal 93 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008649.99/2025/PP/M.XVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- CV Pacific Plastindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Penagihan
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 1 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 6 Mei 2026