Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-008510.25/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Imc Pelita Logistik Tbk, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008510.25/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00010/240/18/073/23 tanggal 12 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008510.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT IMC PELITA LOGISTIK TBK, NPWP 02.596.644.1-062.000, NITKU 0025966441062000000000 beralamat di Menara Astra Lantai 23 Suite C & D, Jalan Jenderal Sudirman Kav 5-6 RT 011 RW 007, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili Sdr. Yolanda Watulo jabatan Direktur Utama, domisili elektronik pajak.plog@imcpelitalog.com, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Faozan Efendi

Izin Kuasa Hukum : KEP-1053/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus

2023 jo KEP1373/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/PLOG-TAX/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 jo Nomor 039/PLOG-TAX/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

2. Nama: Rida Handanu

Izin Kuasa Hukum : KEP-597/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/PLOG-TAX/I/2025 tanggal 20 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, domisili elektronik kanwil.080@pajak.go.id dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam/197710201997031001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Yunita Luthfianti/197706152000012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Amin Faozan/198310142006021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1465/WPJ.07/2025 tanggal 03 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-71/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Oktober 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- /PP/Ucp/2026 tanggal April 2026;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/PLOG-TAX/IX/2024 tanggal 30 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-447/WPJ.06/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 009/SSA-IMC/Bantahan-PPh4(2)/III/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00010/240/18/073/23 tanggal 12 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 (2)

Namur MOVES BCP 2/23 a Tanggal Penerbitan 12 Ju i 2023

Masa” gun Pajak _seseviber- 708 0. Tanggal Jaluh Terpc 21 Agustus 2053

. Telah silasukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewejikan Pa ax Penghas lar: tia Kasal 4 (23.

Nara Wajib Pajak - PL IM PELITA LOGISTIK THK,

MEP 1 Ie 988.6447 052.000

Dari pemeriksaan tersebut di atas jurdah yang mas arus dibayar ada ah segagzi berikat

* Penghos lan cra Paidh! Dasa Per eres Pajak ap 3.425.205 460

2 PPh Final Pagal ¢ (2) yang tengaag Re. 203.220.525

4. Krecit Pajak:

2. PSP Cilangguie Perserirtak Kp. q

i: Selera masa Rp. 40 755 600

STE (pekok kurang Layari he. In)

qd. Korapersasi kelesilan dari Wash Pa'ak.......... Ae. 0

= Uang Tehuser yang lelah cioayar Re 3

f Pah Final atas Pec gengkanar Hara Bers 1 yang telasc.bayar Re =

a Lain Izin Ro

h Kompecsasi selebinan ko Mesa Patek oo. o. Ra. DH

Junyah 2224 yarg capat nikredikan at s-cedtatftg-hi Rp. 40.758 AO

4.0 Faas yang lidavksrang dibayas 12-31 Hz, 262.474 948

bo Seok adn'rstealit

a Ruvga Pasa 12 12) KUP Rr. 114.526.253

by Kesajaan Pasal 12 03) Kuna an KUP Fa. y

5. Kenaikar Pasal * 46" tutul d KUP Rp. a

d Kergikan Pasal 1d ayat (3) UU FP Rp. U

, $ Ja saaksi agmin stratt oa # bt st _ Ra. 114.643.053

5. Jurlah PPh yang mash Farus dibayar ‘4 + Sei Rp. PIN PA

Terbilang | TIGA RATIS TUH BULUS TUGU JUTA SERA TS DUA PULUH NGA SBU SEMAN AN BATUS DELAPAN PULUA

SE LAN RUPA,

5 Jum ah kurangé scar) 2ayar yang d SEL), hergasarkan Pembahasan Akhi ah, gi ng

Terb ong 1 UYA JUTA TIGA RATUS SATU RIBU LAMA RATUS ENAM BELAS RUPIAH

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 016/PLOG-TAX/X/2023 tanggal 03 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi

. . Menurut bs Memurut Diajukan

No. | URAIAN Wajib Pajak -

Keberatan

IDR | IDR TOR

0 Kredit Pack

PPL. Diteng rung Pemarah — a -

0 SIP oporck bu aie basa | 7

f¢ arg Tehasan vans telah tikava: - | - -

af PPh inal atas Pengunzaapan tama Berah sang telah dts 7 3 7 Sf 7

~ Laman Nan

Ia Punsa Pass) oir kT P [i+ oe 3 cae Ost Lis gig 302

Ir Kenaihin Pasal (33 suniid KUP - | -

is Inmas Sanksi Adinrasyatt: bd 0 Tr Its S5 | Olli gts ab

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

——- —oOo———T:uruE rr.“ TT a an

. | Semula Ditambah, Menjadi

Uraian | (eni |. (Dikurangi) (Rp)

Dp | (Rp)

la. Dasar Pengenaan Pajak 3.336.805.360) Ol 3.336.805.360

'b. Pajak Penghasilan (PPh) 303.230.535 0 303.230.536

—. Terutang

pee ig — PENTAS NA APA Or —

ic. Kredit Peyak 40.755.600, 13.050.000 53.805.600

Id. Kompensasi Masa Pajak °| 0 0

sebelumnya 00 oo

e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar 262.474.936 | (13.050.600) 249 494 936

f. Sanksi Admininstrasi | 1 14.649.053 | (5.700.240) 108.948.813

& Jumlah PPh yang masih | 3771930801 (18.750.240)| 358.373.740

— harus/(lebihj dibayar : PA TE 7

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/PLOG-TAX/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 02 Oktober 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/PLOG-TAX/IX/2024 tanggal 30 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwaberdasarkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024, diketahui terdapat pos-pos koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding, jumlah koreksi yang disetujui dan koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Sing wai “ims ai <areks dareks dareks Soreks Soreks : dak

“oo ars 5 a a a D kanu kas Ssaa: | D peranakan Doa ukan Doa ukan

S'kareks coo tay fay 5 ae fay = ‘ae tay

Semerazad fs) Saal Saad ag fas) Sand ae fa}

berikut adalah alasan atas rincian yang menjadi sengketa pada permohonan Banding sesuai rincian diatas :

Menurut Terbanding

1. bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.494.249.360,00 berdasarkan hasil pengujian dengan teknik ekualisasi antara Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos Neraca. Koreksi yang diajukan keberatan adalah sebesar Rp2.478.231.008,00;

2. bahwa Terbanding (Tim Peneliti) telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding, yang antara lain meminta daftar transaksi dan penjelasan substansi transaksi pada akun-akun yang menjadi selisih/koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2), disertai asli dokumen invoice, bukti pembayaran transaksi, bukti potong PPh (jika ada) dan bukti terkait lainnya. Namun sampai dengan waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen tersebut;

3. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan substansi transaksi pada akun-akun yang menjadi selisih/koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dan dokumen pendukungnya;

Menurut Pemohon Banding

ALASAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terutang, Terbanding (Peneliti Keberatan) hanya berdasarkan pada asumsi dengan asalan sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang” Penjelasan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

2. Selain itu Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP menyatakan ketentuan sebagai berikut:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Pasal 31 ayat (1) UU KUP

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

3. Terbanding(PenelitiKeberatan/Pemeriksa)jugaseharusnya mempertimbangkan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 (“PER 23”); Pasal 8 huruf c PMK 17

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. ….;

b. ….;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pendapat dan kesimpulan untuk melakukan koreksi harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, namun demikian koreksi yang dilakukan Terbanding (Peneliti Keberatan) hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

ALASAN MATERIAL

1. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) selama tahun 2018;

2. bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding selama setahun dibandingkan dengan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s.d Desember 2018;

3. bahwa atas detail koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) ini, pada saat proses pemeriksaan hingga proses keberatan bahkan hingga Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) keberatan diterbitkan, Pemohon Banding belum mendapatkan detail koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ekualisasi pada saat pembahasan akhir pemeriksaan;

Detail koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa), baru Pemohon Banding dapatkan pada saat pembahasan SPUH dilakukan;

©) §6°09508 SEE EVER #5 para 12 Nas Lilt 152 LOL DED bento nc ltes

2 ANA SEE LLG VENEER SH = at Fatla Pes BELLS LIST TTT memesan fits

Po TLitl 2 PES F3 ao Site Jes - SEL IID sem Kapa Ii mpong

BO STARR SECRET FTA Rs Live nin Bas - LIFE II Sewa apangi" du tange :

. Ag LS IR Bes - LSelgsi NTT Tous ecergan ssuc er ani

POS lla NS Vie LE Ge ne LET: Len Bas : SL573,186 serving ser iscsec nec naya ca

KO SES SERE IE AE VEET GS cae Peak set Je: 2232 25 EL GE Sl seo-cnsE cite

CE Sat) TES 2 SES ET TT Re 245,868 TC LE.2LE DDD peng augan cevrayerac ity:

SOE ALD PR DESERT ES a SS 222 BR: SAS DDD STS -

TO OV DED SEBESAR Ag 206 S32 222 BSS 2 Tih bal iff -

Dies Sage Vert SET WP > sat RS Sans 222 Rs SIB ELT Elz

Pada saat pemeriksaan selisih rekonsiliasi setahun (Januari s.d. Desember) menurut Terbanding (Pemeriksa) ditambahkan sebagai objek pada SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember, sementara kertas kerja rekonsiliasi Pemeriksa adalah untuk 1 tahun dimana terdapat transaksi pada bulan-bulan sebelumnya yaitu masa Januari s.d. Juli yang sudah kadaluarsa saat SKP diterbitkan, menjadi objek koreksi di Masa Desember;

4. bahwa untuk mendapatkan detail koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa), sebelum mengajukan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan permintaan data yang pertama secara tertulis melalui surat permintaan perincian koreksi dengan nomor 003/PLOG- TAX/IX/2023 tertanggal 12 September 2023 dengan Nomor Bukti Penerimaan Surat FORM-05008461/BPS/KPP.061203/2023 tertanggal 14 September 2023;

5. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan permintaan data yang kedua secara tertulis melalui surat permintaan perincian koreksi dengan nomor 06/PLOG-TAX/VI/2024 tertanggal

07 Juni 2024 dengan Nomor Bukti Penerimaan Surat FORM- 05004620/BPS/KPP.061203/2024 tertanggal 11 Juni 2024;

6. bahwa Pemeriksa tidak tepat dalam melakukan ekualisasi biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding dibandingkan dengan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Ekualisasi selama setahun yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

7 S870 2204 STAFF CLUB NMENSERSHIS Rz 1.515.156

2 8 ISIS STAFF CLUE MEMSERSHI Rp. S.15i.514

2 6t5001do COMPERENMCE ANC MEETINGS Ro. 28.3ce.crc0

SCL. Poser mot, Rm. 2.9553. 295 554

£ Kahfi ant SUPERNISH FEES Ra -

B 87403802 STAFF REURE AT: FUNGSI S An. -

7 ia Pa PASI - ES Ap -

So SIPU NM OP WVeSREMOUSE DFEFESITE STORAGE An. -

@ SANA MOTOR VEHICLE E-F Ar. -

IL STAN 5IP OVERSEAS TRAVEL - ACC. Bo -

110878027590 LONFERENCE “LO MEETTESS ao. 242.300.0008

12 61501405 UTILITES Ap. 245.865.0060

6 720200) SU. PROPERTIES Ao. 435.000 cen

Tome CEN UE ND DECLARED PAID ao 2.700. 582.000

Cilasersan ii KP lain

- Qe R98 644 1 TBS na Ro 6.666.064

- IP 596 SAB 1-732 004 Re. -

ass, 6.566.654

D2 er Pa ae Menurut SPT UR Pusat Fas. 8.203.327.2002

7. bahwa dalam rekonsiliasi menurut Terbanding saat pemeriksaan, Terbanding menambahkan amortisasi sewa dibayar dimuka pada akun 61200101 - Rent & Building Mgt Fee dan akun 61200102 - Warehouse/Offsite Sotrage sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) dimana pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) telah dilakukan Pemohon Banding saat pembayaran sewa dibayar dimuka (akun 12805000 - Prepayment) dilakukan sesuai dengan KMK No. 394/KMK.04/1996 s.t.t.d KMK No. 120/KMK.03/2002 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunanyang menyebutkan:

Pasal 4:

Penyewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berkewajiban untuk: Huruf a:

memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada saat pembayaran atau terutangnya sewa;

bahwa dengan ditambahkannya amortisasi sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2), maka Terbanding mengenakan pajak 2 (dua) kali atas objek yang sama;

8. bahwa terdapat biaya yang seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) kerana merupakan Objek Pajak Daerah yang menjadi objek koreksi seperti sewa kamar hotel dan akomodasi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat

(1) dan (3) Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan yang menyebutkan:

Pasal 2 :

Ayat (1):

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Ayat (3):

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya;

bahwa terdapat juga biaya terkait perjalanan dinas, biaya perbaikan kendaraan bermotor, dan sewa kapal pompong yang seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena tidak terkait dengan persewaan tanah dan bangunan maupun kegiatan konstruksi;

bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding atas ekualisasi objek PPh Pasal 4 ayat (2), selisih objek yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp16.018.352. Atas selisih objek PPh tersebut, Pemohon Banding telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.301.516,00 tertanggal 11 Agustus 2023 dengan NTPN D5A025BABABFK00E;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka seharusnya koreksi DPP Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp2.478.231.008,00 dapat dibatalkan;

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi

. Pemohon Yang

No. URAIAN Terbanding Banding Diajukan

Banding

Penghasian Kena Pajak Dasar Persensan Pak | tsississei | sees ss | sensus

pos [Srede Pat

is PPhDusnennzPemermah '''pappopoppoeGw

Pe Seman ese P

STP pekokiseans saver ooooo—00)3Go 0 5)

Je Kompensasi kebtman dam asa Pak Pe

—— eatamam On oo

oo JikompenawterthanptasaPaah | 0.000 ho oh

oo Je tamah poaksane dopa dgredion ate | eases | sess

2 (Pajak sang mesh bweng deasar 2s epee | wes |e sos

pos [Santer Adams, AAA.

[a Buwapsal 2D Po se eee see oes 5

[| Je Kenakan Pasaiis 3 immefeXTP OP ato No Ah

: Kenakan Pasalit 3 mi aKiP PT

Ji KenapanPassiitaas 2 VPP Io ro 550

oo Jhanah Sarde: Adpimenard ated fess ese ps es

Kesimpulan dan Permohonan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 36 UU Pengadilan Pajak;

b. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00010/240/18/073/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan dan memohon kepada Majelis Yang Mulia untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-447/WPJ.06/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal Pengajuan Banding

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)858.574.3523.336.805.3602.478.231.008

Sengketa atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.478.231.008,00

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3), Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

2) Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;

b. Data dan Fakta

1) bahwaberdasarkanLaporanPemeriksaanPajaknomor LAP-014/WPJ.044/RIK.SIS/2023 tanggal 4 Juli 20244 Juli 2023, hasil pengujian Tim Pemeriksa terhadap dokumen SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), buku besar, laporan keuangan, invoice, dan pendukungnya, Pemeriksa melakukan ekualisasi antara Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos Neraca, dengan rincian sebagai berikut: Menurut PemeriksaRp 3.336.805.360,00

Menurut Wajib PajakRp 842.556.000,00

KoreksiRp 2.494.249.360,00

Dari total koreksi yang dilakukan Pemeriksa tersebut, Koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang diajukan keberatan adalah sebesar Rp2.478.231.008,00;

2) bahwa dalam surat keberatannya, atas koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.478.231.008,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan:

a) bahwa Wajib Pajak telah melaporkan seluruh Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) selama tahun 2018;

b) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi biaya dalam laporan keuangan Wajib Pajak selama setahun dibandingkan dengan Objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa Januari s.d. Desember 2018;

c) bahwa Pemeriksa tidak tepat dalam melakukan ekualisasi biaya dalam laporan keuangan Wajib Pajak dibandingkan dengan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2);

d) berdasarkan perhitungan Wajib Pajak atas ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2), selisih Objek yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp16.018.352,00. Atas selisih Objek PPh tersebut, Wajib Pajak telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.301.516,00 tertanggal 11 Agustus 2023 dengan NTPN D5A025BABABFK00E;

e) berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat

(2) sebesar Rp2.478.231.008,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

3) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Tim Pemeriksa berdasarkan Surat Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor ND-368/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 8 Maret 2024 dan ND ND-667/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 2 Mei 2024. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-88/WPJ.06/BD.06/2024 tanggal 6 Mei 2024. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Tim Pemeriksa pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan didapatkan informasi sebagai berikut:

a) Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.494.249.360,00 berdasarkan hasil pengujian dengan teknik ekualisasi antara Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos Neraca, dengan rincian sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporar Rugi Laba

Persewaan Tanah dantatay Bangunan

1 631005065 STAFF CLUB MEMBERSHIP Ro 2,525,150

2. 61100505 STAFF CLUB MEMBERSHIP Rp T.A61,514

3. 61800100 CONFERENCE AND MEETINGS Rp 54,300,000

4. 12805000 PREPAYMENT Rp 2,894,295,554

5 $2050005 SUPERVISION TEES Rp 6o00.cca

6. 61100602 STAF RECREATLON/ FUNCTIONS Re 1,978,000

7. 67200101 RENT & BUILDING MGT FEE Re 2.403,425,000

a. 61200102 WAREHOUSE OFFSITE STORAGE Rp 299 444.444

s. 61300102 MOTOR WEHICLE EXP Rp 51.573.189

10. 61300502 OVERSEAS TRAVEL - ACCOM Rp 54.651 624

14. 61800109 CONFERENCE AND MEETINGS Rp 79,324,550

12 61801400 UTILITIES Rr 285,087, coc

Pelaksana Korstruks:

13. 11202000 AUC - PROPERTIES Rp 435.000.060

Dividen yang Citerima'Diperoleh “ajib Pajak OP Delian Negeri

14. FOO7OCOC DIVIDEND DECLARED/PAiD Re 2.700.582.006

Jumlan Re 3.066 .428.226

Pos-Pos Neraca Rp a

Sbjek dan masa sebeluanya Rp a

Dipctong/disetordilaporkan masa berikuinya Rp a

Dipemitungkan sebagai objek PPh Pemaotongan lain Rp a

Dipotong/diseter/dilaporkan di KPP lain

- O02 .556.644.1-¥22.001 Rp 6.666.664

- OS. 598.544 1.732.001 Rp o

Jumiah yang Dipoteng/disetor/dilaporkan di KPP lain Rp 5.655.564

Objek Pajak Menurut Pemeriksa Rp 2,035 761,562

Obiek Pajak Menurut SPT WP Re 5.103. 327.202

Koreksi Onjek Pesak RP 2, 936.434,360

Penjelasan :

- Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

- Berdasarkan bukti SPT Masa PPh Pasal 4 (2). Bukti Potong PPn Pasal 4 (2), buku besar, teporsa keuangan, Invoice, dan

pendukungnya, Wajib Pajak terbukti belum memetong/memungut penghasilan atas objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp

2 955 .£34, 360

Dasar hukum: - Pasal 4 ayat (2) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

“wajib Pajak tidak seluju terhadap koreksi Permeriksa berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan

- Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Dengan mempertimbangkan bukti-bukt, perhitungan can penjelasan Wajib Pajak, Pemeriksa dapat menenma sebagian

sanggahan Wajib Pajak

Pemeriksa membatalkan sebagaian koreksi atas akun RENT & BUILDING MGT FEE sebesar Rp 442.185.000.-

- Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

Wajib Pajak tidak setuiu atas pendapat pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasi! Pemeriksaan

b) Pemeriksa telah memberikan rincian atas koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut kepada Wajib Pajak;

4) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Wajib Pajak, yang antara lain meminta daftar transaksi dan penjelasan substansi transaksi pada akun-akun yang menjadi selisih/koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2), disertai asli dokumen invoice, bukti pembayaran transaksi, bukti potong PPh (jika ada) dan bukti terkait lainnya. Namun sampai dengan waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan dokumen tersebut;

5) Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sesuai dengan Surat Pemanggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-148/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 2 Mei 2024, dengan penjelasan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-89/WPJ.06/BD.06/2024 tanggal 6 Mei 2024. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan tersebut, Wajib Pajak menyampaikan hal-hal seperti yang disampaikan dalam surat keberatannya;

6) Bahwa koreksi Pemeriksa atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 yang diajukan keberatan sebesar Rp2.478.231.008,00 telah berdasarkan bukti, catatan dan dokumen yang sah;

7) Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan substansi transaksi pada akun-akun yang menjadi selisih/koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan dokumen pendukungnya;

8) Berdasarkan penelitian tersebut di atas, Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)

sebesar Rp 2.478.231.008,00, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa pajak Desember 2018 sebesar Rp3.336.805.360,00;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan penelitian dan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Objek/Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 yang diajukan keberatan sebesar Rp2.478.231.008,00 telah berdasarkan bukti, catatan dan dokumen yang sah;

2) bahwa memperhatikan dan meneliti data dan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

3) bahwadengandemikianKeputusanTerbandingNomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.06/2024 sudah tepat dan tidak dapat dibatalkan;

4) bahwa berdasar hal-hal tersebut diatas diusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan keputusan Terbanding dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 010/PLOG-TAX/IX/2024 tanggal 30 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00010/240/18/073/23 tanggal 12 Juli 2023 Tahun Pajak 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 009/SSA-IMC/Bantahan-PPh4(2)/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

Bantahan Pemohon Banding:

Pemohon Banding setuju dengan SUB pihak Terbanding bahwa Surat Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, maka Surat Banding ini dapat diterima untuk diproses lebih lanjut;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

Bantahan Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat

(2) sebesar Rp2.478.231.008,00 dengan penjelasan ketidaksetujuan Pemohon Banding sebagai berikut:

i.Dasar Hukum:

Koreksi tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu:

1. Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (“UU KUP”) yang berbunyi:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) KUP:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

2. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP yang berbunyi: “Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Selanjutnya, Pasal 31 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa:

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

3. Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 yang berbunyi:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;”

4. Pasal 4 huruf a dari KMK No. 394/KMK.04/1996 s.t.t.d KMK No. 120/KMK.03/2002 (“KMK-394/1996 s.t.t.d KMK-120/2002”) yang berbunyi:

“Penyewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berkewajiban untuk:

a. memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.”

5. Pasal 2 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2017 (“PP-34/2017”) yang berbunyi:

“(1) Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik

sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.”

ii.Hasil Penelitian Pokok Sengketa:

1) Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi antara transaksi yang dianggap sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018 dan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2018;

2) Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Terbanding telah memberikan rincian atas koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut kepada Pemohon Banding;

3) Pada saat proses pemeriksaan hingga proses keberatan bahkan hingga Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) keberatan diterbitkan, Pemohon Banding belum mendapatkan detail koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ekualisasi pada saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak;

4) Untuk mendapatkan detail koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) dari Terbanding, maka sebelum mengajukan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan permintaan data yang pertama secara tertulis melalui surat permintaan perincian koreksi dengan nomor 003/PLOG- TAX/IX/2023 tertanggal 12 September 2023 dengan Nomor Bukti

PenerimaanSuratFORM-05008461/BPS/KPP.061203/2023 tertanggal 14 September 2023;

5) Pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan permintaan data yang kedua secara tertulis melalui surat permintaan perincian koreksi dengan nomor 06/PLOG- TAX/VI/2024 tertanggal 07 Juni 2024 dengan Nomor Bukti Penerimaan Surat FORM-05004620/BPS/KPP.061203/2024 tertanggal 11 Juni 2024;

Pemohon Banding baru menerima rincian koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pembahasan SPUH, dengan perhitungan sebagai berikut:

DOS SAP LB VE SERSHIP 2g Fasa Jes BELLA ELS) 222 benar an tas

BO DDD Sass le ANT VESTN SS Ag Alat Jes Lo 277 202 BRIO TIT fee SIS Ae rei ces are

POSE Sa PES IS FEES Far sii ofr Jee - SIT TTT fe.e-ene ning

BSI STATS RECREST MM PLT OS ee Lost Jes - LITE ILD awas scacgac Tio tangga

Re 6.588 684 FFs € $88 ees

Ina Faas Marun SEP Para ae 6,122 327 22 Rc 6 3p par ate

ribfeez Tie. tas Fis L7EL1S5 805 he Tig att

Kertas kerja rekonsiliasi PPh Pasal 4 ayat (2) Terbanding adalah untuk 1, tahun dimana terdapat transaksi pada Masa Pajak Januari s.d. Juli yang sudah daluwarsa, namun oleh Terbanding tetap dijadikan Objek koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2018;

6) Terbanding tidak tepat dalam melakukan ekualisasi antara transaksi yang dianggap sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018. Menurut Pemohon Banding bahwa ekualisasi selama setahun yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Lo one oo STAFF CLUB MEN SERSHIS Ro. L.525.15€

Bo fv 7onode STAFF CLUE MEMEBERS RD. S.LS1.514

2061500700 CONPEREMCE 4NOMERTINGS Ra. Le.30C cre

+ wo OI RLPAONM CL Roo. 2.684.295, 553

££ S20c3005 SUPERNISION) FREES Ra. -

6 6°160502 STAFF RECREATION) FPS TI. S An.

SB Spot WY SARE MLSE OPP SITE STORAGE Ra. -

O BN NOTAR MEHALE ES Ro. -

TO WTAQO SOP OVERSEAS TRAMEN AG Re. -

TI SIR TMP RESEP SG ALE Tits La 24. 2CC AG

TP BISNIS LTIS Fs DAS SSC

Bo T2022 2 AAS PROPERTIES Reo. A35.0CC.0nG6

FOOT ATO DEN DEPID DECLARED PAID Ra. 2.700. 582.000

Jew ah Oo ae Pa ab menurut Pewenesa Nan An. B.126.012.215

Cilaccrean di KSP lain

- Wig 50 G4 TT an Rig. 6.666.003

Dos Paar ‘ter uct SPT UVP re usat Fon, 6.103.327.2023

paste Thin ae Pra a- Fa LE.G15.352

7) Dalam rekonsiliasi menurut Terbanding saat Pemeriksaan, Terbanding menambahkan amortisasi sewa dibayar dimuka pada akun 61200101

- Rent & Building Mgt Fee dan akun 61200102 - Warehouse/Offsite Sotrage sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), dimana pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) telah dilakukan Pemohon Banding saat pembayaran sewa dibayar dimuka (akun 12805000 - Prepayment) dilakukan sesuai Pasal 4 huruf a KMK-394/1996 s.t.t.d KMK-120/2002; Dengan ditambahkannya amortisasi sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), maka Terbanding mengenakan pajak 2 (dua) kali atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang sama;

8) Terdapat biaya yang seharusnya bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena merupakan Objek Pajak Daerah yang menjadi objek koreksi, seperti sewa kamar hotel dan akomodasi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat (1) dan (3) PP-34/2017;

Terdapat juga biaya terkait perjalanan dinas, biaya perbaikan kendaraan bermotor dan sewa kapal pompong yang seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), karena tidak terkait dengan persewaan tanah dan bangunan maupun kegiatan konstruksi; Menurut perhitungan Pemohon Banding terkait ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) bahwa selisih objek yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp16.018.352,00. Atas selisih Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut, Pemohon Banding telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2)

sebesar Rp2.301.516,00 tertanggal 11 Agustus 2023 dengan NTPN D5A025BABABFK00E;

Berdasarkan penjelasan di atas maka seharusnya koreksi DPP Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp2.478.231.008,00 seharusnya dibatalkan;

Demikian bantahan atas SUB-447 yang disampaikan Pemohon Banding agar dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus permohonan banding Pemohon Banding dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atas perhatiannya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00237/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 016/PLOG-TAX/X/2023 tanggal 03 Oktober

2023;

Bukti P-3 Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp2.301.516,00 tanggal 11 Agustus

2023;

Bukti P-4 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00010/240/18/073/23 tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT Pelita Samudera Shipping,

Tbk.” Nomor 13 tanggal 14 Februari 2023 dibuat oleh Rini Yulianti, S.H. Notaris di Jakarta;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT IMC Pelita Logistik, Tbk.”

Nomor 36 tanggal 17 Mei 2024 dibuat oleh Rini Yulianti, S.H. Notaris di Jakarta;

Bukti P-7 Matrik Sengketa;

Bukti P-8 Matrik Argumen;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis tanggal 07 Mei 2025;

Bukti P-10 Surat Permintaan Perincian Koreksi dengan nomor 003/PLOG-

TAX/IX/2023 tanggal 12 September 2023;

Bukti P-11 Fotokopi Surat Permintaan Perincian Koreksi dengan nomor 06/PLOG-

TAX/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024;

Bukti P-12 Jurnal atas akun akun 61200101 - Rent & Building Mgt Fee dan akun

61200102 - Warehouse/Offsite Storage;

Bukti P-13 Rincian transaksi yang menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada akun

58100506 - Staff Club Membership;

Bukti P-14 Rincian transaksi yang menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada akun

61100506 - Staff Club Membership;

Bukti P-15 Rincian transaksi yang menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada akun

61800100 - Conference And Meetings;

Bukti P-16 Rincian transaksi yang menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada akun

12805000 - Prepayment;

Bukti P-17 Rincian transaksi yang menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada akun

61801400 - Utilities;

Bukti P-18 Rincian transaksi yang menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada akun

11202000 - AUC - Properties;

Bukti P-19 Rincian transaksi yang menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada akun

70070000 - Dividend Declared/Paid;

Bukti P-20 SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember

2018 untuk pusat di Jakarta;

Bukti P-21 SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember

2018 untuk cabang di Samarinda;

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis tanggal 11 Juni 2025;

Bukti P-23 Dokumen terkait transaksi pada Akun 52050005 - SUPERVISION

FEES untuk External Document No. 0037/INV/X/2017;

Bukti P-24 Dokumen terkait transaksi pada Akun 61300102 - MOTOR VEHICLE

EXP untuk External Document No. 473/MCON-PRK/SB/I/2018; Bukti P-25 Dokumen terkait transaksi pada Akun 61300102 - MOTOR VEHICLE

EXP untuk External Document No. 039/MCON-PRK/SB/III/2018; Bukti P-26 Dokumen terkait transaksi pada Akun 61300102 - MOTOR VEHICLE

EXP untuk External Document No. 115/MCON-PRK/SB/IV/2018; Bukti P-27 Dokumen terkait transaksi pada Akun 61300302 - OVERSEAS

TRAVEL – ACCOM;

Bukti P-28 Dokumen terkait transaksi pada Akun 61300302 - OVERSEAS

TRAVEL – ACCOM

Bukti P-29 Penjelasan Tertulis tanggal 17 September 2025;

Bukti P-30 Pendapat Akhir tanggal 08 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.06/2024

tanggal 04 Juli 2024;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor 016/PLOG-TAX/X/2023 tanggal 03 Oktober

2023;

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7 Matrik Sengketa;

Bukti T-8 Pendapat Akhir tanggal 06 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00010/240/18/073/23 tanggal 12 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 010/PLOG-TAX/IX/2024 tanggal 30 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)858.574.3523.336.805.3602.478.231.008

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.478.231.008,00 dimana menurut Terbanding berdasarkan hasil perhitungan Ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos pos neraca, terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.478.231.008,00;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d. huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 28 ayat (1),

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3),

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a,

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a),

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.;

Pasal 29 ayat (4),

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk

merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) Pasal 2 ayat (1) huruf b

Yang menjadi Subjek Pajak adalah badan

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:… dst;

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan dibawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Pasal 2 ayat 1

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 3 ayat (1)

Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa;

Pasal 4 ayat (1)

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Pasal 1

Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final;

Pasal 2

Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang transportasi laut yang menyediakan solusi logistik dan transportasi laut terintegrasi khususnya untuk perusahaan-perusahaan pertambangan batubara, mineral dan

pembangkit listrik di Indonesia. Sebagai bagian dari IMC Group, Pemohon Banding menawarkan rangkaian lengkap solusi industri dan maritim untuk memenuhi kebutuhan logistik dan transportasi laut di sektor pertambangan dimana Pemohon Banding memiliki operasi yang mencakup berbagai layanan logistik maritim, mulai dari pengangkutan batubara antar pulau, transshipment (pengangkutan batubara ke kapal induk atau Pelabuhan anchorage), serta layanan pelabuhan muat dan bongkar. Adapun tempat kedudukan/lokasi usaha Pemohon Banding beralamat di di Menara Astra Lantai 23 Suite C & D, Jalan Jenderal Sudirman Kav 5-6 RT 011 RW 007 Jakarta;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.478.231.008,00

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.478.231.008,00 dimana menurut Terbanding berdasarkan hasil perhitungan Ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat

(2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos pos neraca, terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-014/WPJ.044/RIK.SIS/2023. Koreksi ini merupakan hasil dari teknik pengujian ekualisasi antara objek pajak yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan pos-pos biaya

serta pos-pos neraca dalam Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018. Terbanding menemukan adanya selisih antara nilai objek pajak menurut hitungan fiskus dibandingkan dengan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, dengan rincian sebagai berikut:

Menurut PemeriksaRp3.336.805.360,00

Menurut Wajib Pajak Rp 842.556.000,00

KoreksiRp2.494.249.360,00

Dari total koreksi yang dilakukan Pemeriksa tersebut, Koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang diajukan keberatan sampai dengan banding adalah sebesar Rp2.478.231.008,00;

2. bahwa rincian akun-akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Tree Bagas Tenet Demen.

Hap-Pet Laporan Kugi era

Pe owago Tanah can at Pangan

1 TEMOLASA BIASED MEME REA kata) Pontes

fa STOR SO BTA PR MEMBER & Rr Tet ata

5 STR UT AN PE EN TA OME ET han By be ved

4 MIN Gob eae De Bog ae Of

£ BEN Sk BLK RR bata Ko Ty

. PIAL SU ML yor Laon fp Pn

wk Han tan Li 7 on we ent LT LA

See tn

TS TIA DN IDEN O TETAPI PALL i ee

ar Rr HE apa ees

hoe Pos Nara RE C

PN Na Si cases sebelam te Pp r

Dot serat lap Otkap Taba Lect ya bata c

Cipotong disetcrdilaporkan di KPP Lain

Popa Pinetone eto: ap ota et PR ae ay eet

Pun In) ree ME rt Marte ana Pa INA ATA Tana

Meera ra Bajak ay ao ae due

Pen, oiasar.

- Basar Koreksi pomernksa pajak yang tertantur dalan SPAP

Devs. Ig ova Map Pa Cel et om Gm EN NA EN INA ot NI Ht rs back S$ era Be

2 GSS 254 06

CoSa: fuels Pate Kan 2 Lg Feni

: Past (Taya La KUP

- Tanggapan Wajib Pajak aras SPHP

Wea. Tage Ogah seta te asad ee Resor ela Len Tahasran Barat Tar gagap aan oat Teernnsaan

3. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan penetapan ini adalah Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang jika ditemukan bukti bahwa data dalam SPT tidak benar. Selain itu, Terbanding dalam melakukan koreksinya merujuk pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh serta aturan turunannya, seperti PP Nomor 34 Tahun 2017 tentang

persewaan tanah dan/atau bangunan serta PP Nomor 19 Tahun 2009 terkait dividen. Terbanding berkeyakinan bahwa seluruh objek yang dikoreksi secara substansi memenuhi kriteria sebagai objek pajak yang bersifat final sesuai peraturan tersebut;

4. bahwa Terbanding menemukan banyak transaksi pada akun Persewaan Tanah dan/atau Bangunan yang belum dipotong pajaknya atau dilaporkan secara tidak tepat. Akun-akun tersebut meliputi Staff Club Membership, Conference and Meetings, Rent & Building Mgt Fee, hingga Warehouse/Offsite Storage. Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya yang tercatat dalam akun tersebut merupakan imbalan atas jasa persewaan atau penggunaan fasilitas yang seharusnya dikenai PPh Final 10%, namun tidak sepenuhnya diakui oleh Pemohon Banding sebagai objek pajak;

5. bahwa Terbanding juga melakukan koreksi terhadap akun Prepayment (Sewa Dibayar Dimuka) sebesar Rp2.694.295.554,00. Alasan Terbanding melakukan koreksi pada akun ini dengan argumen karena secara akuntansi dan perpajakan, pembayaran sewa merupakan objek pemotongan pada saat pembayaran atau saat terutangnya sewa, mana yang terjadi lebih dahulu. Berdasarkan ekualisasi, Terbanding menilai terdapat nilai sewa yang tercatat dalam neraca yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) secara benar oleh Pemohon Banding;

6. bahwa selain persewaan, Terbanding mengidentifikasi adanya objek pajak terkait Jasa Pelaksana Konstruksi pada akun AUC - Properties senilai Rp435.000.000,00. Terbanding menilai transaksi ini merupakan bagian dari kegiatan konstruksi yang objek pajaknya bersifat final. Meskipun Pemohon Banding memberikan sanggahan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut karena menganggap bukti pendukung yang ada menunjukkan adanya penyerahan jasa konstruksi yang belum sepenuhnya dilaporkan objek pajaknya dalam masa Desember 2018;

7. bahwa koreksi juga dilakukan atas Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri melalui akun Dividend Declared/Paid sebesar Rp2.700.582.000,00. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2009, dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham orang pribadi merupakan objek PPh Final

Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%. Terbanding menemukan adanya pengumuman atau pembayaran dividen dalam catatan keuangan perusahaan yang menurut hasil ekualisasi belum sepenuhnya disetorkan atau dilaporkan kewajiban pajaknya oleh Pemohon Banding;

8. bahwa Terbanding menekankan bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan substansi transaksi yang memadai serta gagal menunjukkan dokumen pendukung yang sah untuk mematahkan hasil ekualisasi pemeriksa. Terbanding telah memberikan kesempatan melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan data, namun Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi permintaan dokumen tersebut secara lengkap hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini memperkuat posisi Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi berdasarkan data yang tersedia pada saat pemeriksaan;

9. bahwa terkait argumen Pemohon Banding mengenai biaya yang bukan objek seperti sewa hotel (Overseas Travel dan Conference) atau biaya parkir (Motor Vehicle Exp), Terbanding tetap pada pendiriannya bahwa biaya-biaya tersebut termasuk dalam kategori objek pajak berdasarkan deskripsi transaksi yang ditemukan dalam buku besar. Terbanding berpendapat bahwa klasifikasi akun oleh Wajib Pajak tidak secara otomatis menghilangkan hakikat transaksi sebagai objek PPh Final jika bukti material menunjukkan sebaliknya. Oleh karena itu, selisih hasil ekualisasi tetap dianggap sebagai objek pajak yang belum dilaporkan;

10. bahwa dalam proses persidangan, Terbanding menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan penelitian keberatan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan yang berlaku. Terbanding menyatakan telah melakukan pengujian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap dokumen-dokumen seperti SPT Masa, bukti potong, buku besar, dan invoice yang diperoleh. Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.06/2024 sudah tepat karena didasarkan pada fakta- fakta hukum yang valid;

11. bahwa sebagai kesimpulan akhir, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap

mempertahankan nilai koreksi sebesar Rp2.478.231.008,00. Terbanding berkeyakinan bahwa koreksi positif atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh bukti material yang sah dari hasil pengujian ekualisasi pos laporan keuangan. Dengan demikian, jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan keberatan adalah sudah benar menurut ketentuan perpajakan.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.478.231.008,00 dimana menurut Terbanding berdasarkan hasil perhitungan Ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos pos neraca, terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (Pemohon Banding);

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena dinilai tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan. Secara formal, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding melanggar Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, di mana setiap penetapan pajak dan kesimpulan pemeriksa seharusnya didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, bukan sekadar asumsi atau teknik ekualisasi yang tidak akurat. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) selama tahun 2018 sebenarnya telah dilaporkan secara patuh;

2. bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding karena Terbanding dianggap tidak transparan dalam memberikan rincian koreksi selama proses pemeriksaan hingga keberatan. Pemohon Banding baru menerima detail kertas kerja ekualisasi tersebut pada saat pembahasan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), padahal sebelumnya telah mengajukan permintaan rincian secara tertulis sebanyak dua kali melalui surat resmi namun tidak dipenuhi tepat waktu.

Keterlambatan pemberian data ini dinilai menghambat hak Pemohon Banding untuk memberikan klarifikasi yang memadai sejak awal sengketa. Adapun detail koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) yang kemudian dibantah Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

3. bahwa terkait substansi ekualisasi, Pemohon Banding menolak metode Terbanding yang menggabungkan seluruh selisih ekualisasi selama satu tahun (Januari hingga Desember 2018) ke dalam Masa Pajak Desember 2018. Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat transaksi pada Masa Pajak Januari sampai dengan Juni yang secara hukum seharusnya sudah daluwarsa saat surat ketetapan pajak diterbitkan. Dengan memaksakan seluruh selisih tersebut sebagai objek koreksi di masa Desember, Terbanding dianggap telah mengabaikan prinsip kepastian hukum dan batasan waktu perpajakan;

4. bahwa Pemohon Banding menekankan kembali bahwa seluruh koreksi Terbanding yang berasal dari akun-akun operasional seperti Staff Club Membership, Utilities, hingga AUC-Properties telah diklarifikasi melalui rincian transaksi per item yang telah disampaikan sebagai bukti dalam persidangan. Pemohon Banding yakin bahwa bukti-bukti tersebut telah menunjukkan bahwa tidak semua nilai dalam akun tersebut merupakan objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana diasumsikan oleh pemeriksa;

5. bahwa Pemohon Banding juga menyoroti adanya pengenaan pajak berganda atas akun Rent & Building Mgt Fee (61200101) dan Warehouse/Offsite Storage (61200102). Terbanding melakukan koreksi atas amortisasi atau pembebanan biaya sewa di akun-akun tersebut, padahal Pemohon Banding telah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) pada saat pembayaran dimuka yang dicatat pada akun Prepayment (12805000). Berdasarkan KMK-394/1996, kewajiban pemotongan pajak terjadi saat pembayaran atau terutangnya sewa, sehingga mengoreksi kembali amortisasinya berarti mengenakan pajak dua kali atas objek yang sama;

6. bahwa mengenai akun Supervision Fees (52050005), Pemohon Banding membantah bahwa transaksi tersebut adalah objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Berdasarkan bukti pendukung berupa invoice dan payment voucher, transaksi senilai Rp600.000,00 tersebut merupakan biaya sewa perahu Pompong untuk melayani petugas Syahbandar dalam rangka survei dan perpanjangan sertifikat kapal. Pemohon Banding berargumen bahwa sewa kapal atau perahu untuk kegiatan operasional pelayaran tidak termasuk dalam kategori persewaan tanah dan bangunan maupun jasa konstruksi yang dikenakan PPh Final;

7. bahwa pada akun Motor Vehicle Exp (61300102), Pemohon Banding menyatakan terdapat ketidakteraturan data di mana Terbanding menetapkan koreksi sebesar Rp51.573.180,00, sementara nilai di General Ledger (GL) hanya sebesar Rp12.000.000,00. Selisih sebesar Rp39.573.180 tersebut diklaim tidak pernah diberikan rinciannya oleh Terbanding. Lebih lanjut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pengeluaran pada akun ini merupakan biaya parkir mobil perusahaan selama beberapa periode, yang secara hukum bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

8. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas koreksi yang dilakukan terhadap akun Overseas Travel – Accom (61300302) yang dikoreksi sebesar Rp54.851.824,00 oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi tersebut adalah murni biaya akomodasi kamar hotel untuk perjalanan dinas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya secara eksplisit

dikecualikan dari objek PPh Final persewaan tanah dan bangunan karena merupakan objek Pajak Daerah;

9. bahwa Pemohon Banding juga membantah koreksi atas akun Conference and Meetings (61800100) yang dikategorikan Terbanding sebagai sewa. Pemohon Banding memberikan rincian bahwa sebagian besar transaksi pada akun tersebut merupakan biaya penyelenggaraan kegiatan seperti press release atau pelatihan ISO, di mana komponen utamanya adalah jasa hotel dan ruang pertemuan yang juga masuk dalam kategori Pajak Daerah, bukan sewa bangunan sebagaimana dimaksud dalam regulasi PPh Final. Perbedaan klasifikasi akun oleh Terbanding dianggap tidak melihat substansi material dari transaksi yang sebenarnya;

10. bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding mengkritisi sikap Terbanding yang tidak mematuhi perintah Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan tertulis atas dokumen pembuktian Pemohon Banding. Pemohon Banding menilai ketidakpatuhan ini sebagai bentuk kelalaian yang melanggar asas persidangan yang cepat dan sederhana serta hak atas fair trial. Karena Terbanding gagal membuktikan dalil koreksinya secara tertulis sesuai perintah hakim, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding secara hukum dianggap telah menyetujui seluruh penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

11. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan objek PPh Pasal 4 ayat (2) secara patuh melalui SPT Masa, baik untuk pusat di Jakarta sebesar Rp6.103.327.202,00 maupun cabang di Samarinda sebesar Rp6.666.664,00. Berdasarkan perhitungan ekualisasi internal yang lebih akurat, Pemohon Banding menemukan adanya selisih objek yang memang belum dilaporkan hanya sebesar Rp16.018.352,00. Atas selisih yang sah ini, Pemohon Banding telah melakukan penyetoran pajak sebesar Rp2.301.516,00 pada Agustus 2023;

12. bahwa sebagai kesimpulan akhir, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan banding mereka dan membatalkan koreksi DPP sebesar Rp2.478.231.008,00. Pemohon Banding berpendapatbahwaKeputusanKeberatannomor

KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tidak memiliki landasan fakta yang sah dan harus dibatalkan demi hukum. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti nyata yang telah disampaikan selama persidangan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni dokumen/bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-30;

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni dokumen/bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai T-8;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah Terbanding yang melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.478.231.008,00 yang berasal dari perbedaan nilai antara Terbanding dengan Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding sebesar Rp3.336.805.360,00 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp858.574.352,00. Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada teknik ekualisasi antara objek pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan pos-pos biaya serta pos-pos neraca dalam Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018, yang mencakup akun-akun seperti Staff Club Membership, Conference and Meetings, Prepayment, Supervision Fees, Rent & Building Mgt Fee, Warehouse/Offsite Storage, Motor Vehicle Exp, Overseas Travel – Accom, Utilities, AUC – Properties, dan Dividend Declared/Paid;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa Terbanding tidak tepat melakukan ekualisasi setahun penuh yang seluruh selisihnya dibebankan pada Masa Pajak Desember 2018, termasuk transaksi masa Januari s.d. Juni yang dinilai telah daluwarsa. Selain itu, Pemohon Banding berargumen telah terjadi pengenaan pajak berganda atas akun sewa (Rent & Building Mgt Fee

dan Warehouse/Offsite Storage) karena pajaknya telah dipotong saat pembayaran di muka (Prepayment), serta mengeklaim bahwa beberapa akun yang dikoreksi bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) melainkan objek Pajak Daerah (seperti hotel dan akomodasi) atau biaya operasional yang tidak terkait persewaan tanah/bangunan maupun konstruksi (seperti biaya parkir dan sewa perahu pompong);

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan fakta-fakta persidangan, dokumen dan surat- surat, serta bukti-bukti lainnya yang diajukan oleh Pemohon Banding (PT IMC Pelita Logistik Tbk) maupun Terbanding (Direktur Jenderal Pajak), berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat

(2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.478.231.008,00 dengan menggunakan teknik ekualisasi antara objek pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan pos-pos biaya serta pos-pos neraca dalam Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018 tidak tepat karena ada sebagian koreksi a quo yang tidak mempunyai landasan hukum yang memadai;

bahwa secara yuridis, Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP serta Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 mewajibkan setiap temuan pemeriksaan didasarkan pada bukti kompeten yang kuat dan berkaitan, bukan sekadar asumsi hasil ekualisasi. Dalam hal ini Pengadilan Pajak menilai Terbanding tidak dapat memenuhi aspek transparansi karena baru memberikan rincian koreksi pada saat SPUH, sehingga membatasi hak Pemohon Banding untuk memberikan klarifikasi yang memadai sejak awal proses sengketa;

bahwa terkait koreksi positif Terbanding atas akun Conference and Meetings (61800100), Pengadilan Pajak menilai koreksi a quo tidak dapat dipertahankan karena secara substansi transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti material berupa rincian transaksi serta deskripsi dalam General Ledger, ditemukan bahwa pengeluaran tersebut diperuntukkan bagi penyewaan ruang pertemuan dan akomodasi hotel untuk berbagai kegiatan operasional perusahaan, seperti biaya press release, pelatihan ISO, hingga sewa ruang pertemuan di Wisma 76. Secara yuridis, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan yang diperoleh

dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya secara eksplisit dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan yang bersifat final atas persewaan tanah dan/atau bangunan karena merupakan objek Pajak Daerah;

bahwa terkait nilai yang dicatat dalam akun Staff Club Membership (58100506 dan 61100506) sebesar Rp2.525.150,00 dan Rp7.341.514,00 (total sebesar Rp9.866.664,00) dimana menurut Pemohon Banding nilai yang telah dicatat pada masing-masing akun hanyalah sebesar Rp1.515.150,00 dan Rp5.151.514,00 (total sebesar Rp6.666.664,00), diketahui bahwa secara substansi transaksi pada kedua akun tersebut merupakan biaya keanggotaan olahraga futsal staf (membership sport futsal). Pengadilan Pajak dalam hal ini berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas akun a quo tetap harus dipertahankan karena menurut Pengadilan Pajak sewa lapangan futsal untuk pegawai Pemohon Banding tersebut merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Meskipun Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi tersebut murni merupakan biaya keanggotaan futsal staf, fakta persidangan menunjukkan bahwa selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen pendukung secara lengkap untuk menjelaskan substansi materiil transaksi tersebut, sehingga klasifikasi Terbanding yang didasarkan pada data General Ledger dianggap telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam konteks perpajakan, biaya keanggotaan klub atau fasilitas olahraga seringkali mencakup unsur imbalan atas penggunaan atau persewaan fasilitas bangunan yang secara substansi memenuhi kriteria objek PPh Final sesuai PP Nomor 34 Tahun 2017. Oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak bahwa koreksi atas selisih nilai sebesar Rp9.866.664,00 dengan nilai yang diakui Pemohon Banding sebesar Rp6.666.664,00 yakni sebesar Rp3.200.000,00 (yang menjadi nilai koreksi Terbanding terkait akun a quo) tetap dipertahankan;

bahwa terkait sengketa akun Rent & Building Mgt Fee dan Warehouse/Offsite Storage, Pengadilan Pajak meyakini bahwa Terbanding telah melakukan pengenaan pajak berganda. Berdasarkan Pasal 4 huruf a KMK-394/1996 s.t.t.d KMK-120/2002, pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, mana yang terjadi lebih dahulu. Pemohon Banding dinilai dapat membuktikan melalui General Ledger dan bukti potong bahwa pajak atas

transaksi tersebut telah disetorkan sepenuhnya pada saat pembayaran dimuka yang dicatat di akun Prepayment. Oleh karena itu, tindakan Terbanding yang kembali mengoreksi amortisasi biaya tersebut setiap bulan sebagai objek pajak baru dipandang Pengadilan Pajak merupakan kesalahan penerapan aturan perpajakan, sehingga atas koreksi terkait sengketa a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait akun-akun operasional seperti Motor Vehicle Exp, Supervision Fees, dan Overseas Travel – Accom, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Bukti berupa invoice dan payment voucher menunjukkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya parkir, sewa perahu pompong untuk layanan petugas Syahbandar, dan akomodasi hotel perjalanan dinas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PP No. 34 Tahun 2017, jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya dikecualikan dari objek PPh Final persewaan tanah/bangunan karena merupakan objek Pajak Daerah. Dengan demikian, koreksi Terbanding terkait akun a quo tidak dapat dipertahankan; bahwa terkait akun Staff Recreation/Function, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi transaksi tersebut merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena berdasarkan dokumen terkait diketahui bahwa biaya yang dibebankan Pemohon Banding terkait biaya sewa lapangan bulutangkis untuk karyawan Pemohon Banding. Oleh karena itu nilai koreksi terkait akun a quo sebesar Rp1.078.000,00 tetap dipertahankan;

bahwa terkait akun Utilities, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena berdasarkan dokumen tagihan diketahui merupakan pembayaran beda waktu atas pemakaian listrik, sehingga koreksi terkait akun a quo tidak dapat dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa metodologi ekualisasi Terbanding yang tidak akurat dengan memasukkan selisih transaksi setahun penuh (Januari- Desember) ke dalam Masa Pajak Desember 2018 saja. Tindakan ini mengabaikan prinsip kepastian hukum dan batasan masa pajak, terutama terkait transaksi Masa Januari sampai dengan Juni 2018 yang secara hukum seharusnya sudah daluwarsa saat surat ketetapan pajak diterbitkan;

bahwa Pengadilan Pajak juga memberikan catatan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan iktikad baik dengan mengakui selisih objek yang sebenarnya hanya

sebesar Rp16.018.352,00 dan telah melunasi pajaknya sebesar Rp2.301.516,00 pada Agustus 2023. Sehingga terkait nilai koreksi awal sebesar Rp2.494.249.360,00 tersebut menurut Pemohon Banding yang diterima sebagai koreksi hanya sebesar Rp16.018.352,00 dan sisanya sebesar Rp2.478.231.008,00 dilakukan upaya hukum keberatan dan banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.478.231.008,00 tidak dapat dipertahankan sebesar Rp2.473.953.008,00 dan dapat dipertahankan sebesar Rp4.278.000,00;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka

menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)2.478.231.0084.278.0002.473.953.008

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00010/240/18/073/23 tanggal 12 Juli 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)2.478.231.0084.278.0002.473.953.008

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Menurut Terbanding3.336.805.360

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak2.473.953.008 DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Menurut Pengadilan Pajak862.852.352

bahwa dengan demikian, nilai Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp862.852.352,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00010/240/18/073/23 tanggal 12 Juli 2023, atas nama: PT IMC PELITA LOGISTIK TBK, NPWP 02.596.644.1-062.000, NITKU 0025966441062000000000 beralamat di Menara Astra Lantai 23 Suite C & D, Jalan Jenderal Sudirman Kav 5-6 RT 011 RW 007, Jakarta Pusat, domisili elektronik pajak.plog@imcpelitalog.com, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak862.852.352
2PPh Terutang55.835.235
3Kredit Pajak53.805.600
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar2.029.635
5Sanksi Administrasi886.545
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.916.180

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom, M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,

Joni Surbakti, Ak.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.