Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-008510.25/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Imc Pelita Logistik Tbk, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008510.25/2024/PP/M.XA Tahun 2026 yang diucapkan 8 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Imc Pelita Logistik Tbk mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 31 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008510.25/2024/PP/M.XA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Imc Pelita Logistik Tbk
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00010/240/18/073/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
8 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
8 Mei 2026