Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 20 halaman

PUT-008494.14/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Edi Setio, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-008494.14/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00285/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/205/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 00006/NKEB/PJ/KPP.1106/2024 tanggal 20 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008494.14/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Edi Setio, NPWP 67.497.059.5-614.001, beralamat di Jalan Bubutan Nomor 47 Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60174, alamat korespondensi di Dukuh Kupang Timur Gang 14 Nomor 20 Pakis, Sawahan,KotaSurabaya,JawaTimur6025 (edisetio.001@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-01/2025 tanggal 13 Januari 2025,

2. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/SK-01/2025 tanggal 13 Januari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Dani Koesworo / 19740409 199803 1 002, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-105/WPJ.11/2024 tanggal 1 November 2024,

2. Nama / NIP: Rusdian Helmiandy /

19861116 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-276/WPJ.11/2025 tanggal 27 Februari 2025,

3. Nama / NIP: Rizky Agus Prabowo /

19870510 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-754/WPJ.11/2025 tanggal 25 Juni 2025,

4. Nama / NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti /

19870919 200812 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1078/WPJ.11/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Edi Setio

Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
20/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 001/SB-ES/09/2024 tanggal 23
September 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
354/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/205/18/614/23 tanggal 25
Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya
Sawahan dengan perhitungan sebagai berikut:

i agam Fn aoe apa ! AK

Sa an RN ET REA ce ge atu rece :

" NN nana Ann MEN :

Bean te ce le ra wor eres Ka

Hg Tew we eae eee: Bri “+ :

. . oa ad + Bone ae AP . ae

Edi Setio

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/KB-PPH- Perorangan-2018/0/2023 tanggal 20 September 2023;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00285/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

(Rp) (Rp) la. Penghasilan Neto eas ee eee b. Kompensasi Kerugian ke) Ol) c. Penghasilan Kena Pajak 0. 471.753.000) Ol 471.753.000 d. Pajak Penghasilan (PPh) 87.938.250 lg) 87.938.250

Terutang f. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar 79.888.250 Ol. 79.s838.»50 g. Sanksi Administrasi 34.895. i88| _ 0 34.895.188 ih. Jumlah PPh vang masih harus 114.183.438 oO 114.783.433

: + Tehin dibavar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SB- ES/09/2024 tanggal 23 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 September 2024 (secara elektronik melalui e- TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SB-ES/09/2024 tanggal 23 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
PPh Terhutang87.938.2508.050.00079.888.250

Edi Setio

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, dasar yang digunakan oleh pemeriksa dalam menentukan objek Pajak Pertambahan Nilai adalah uji mutasi transaksi dalam rekening yang masih aktif, adapun rekening yang disangkakan tersebut bukan milik dari Pemohon Banding. Terdapat bukti akta otentik yang menyatakan bahwa rekening tersebut bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah salah dalam proses Pemeriksaan dan juga proses Keberatan dalam pencarian bukti yang tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya yang hanya berdasarkan asumsi dari Terbanding;

bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah:

UraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
PPh Terhutang8.050.0008.050.0008.050.000

bahwa jumlah kurang bayar Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan di atas adalah sebesar Rp0 (nol);

Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP- 00285/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan Menyatakan Jumlah Pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon banding adalah Rp0/Nihil;

Edi Setio

3. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Masa Januari-Desember 2018 dari Terbanding Nomor 00002/205/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023 dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Masa Januari-Desember 2018 yang menyatakan jumlah Pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon banding adalah Rp0/Nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-354/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Profil pada SIDJP diketahui Pemohon Banding terdaftar sebagai cabang usaha pada KPP Pratama Surabaya Sawahan pada tanggal 9 April 2015 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 16 April 2015 dengan KLU Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya Ytdl (47739);

bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Pemohon Banding berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00011/RIK.SIS/KPP.1106/2023 tanggal 1 Juni 2023 dengan perincian:

Edi Setio

Nama: EDI SETIO

NPWP: 67.497.059.5-614.000

Alamat: Dukuh Kupang Timur Gang 14 No 20 Rt 002 Rw 009

Sawahan Kota Surabaya Jawa Timur

Tahun Pajak: 2018

Kode – Kriteria : 1461 - Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan

Khusus PL, Pemeriksaan Khusus Atas Selain hasil analisis IDLP, CTA Orang Pribadi bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-00203/RIK.SIS/KPP.1106/2023 tanggal 16 Agustus 2023 diketahui data- data sebagai berikut:

a. bahwa terdapat data saldo keuangan dari depository institution per 31 Desember 2018 atas rekening yang masih aktif sebesar Rp384.753.010 yang diperoleh melalui pertukaran data dengan pihak ketiga atau data EOI dengan lembaga keuangan yang kemudian dihitung sebagai penghasilan neto dalam negeri lainnya;

b. bahwa Pemeriksa telah mengirimkan Surat Permintaan Konfirmasi dan Peminjaman Dokumen Pendukung Transaksi atas kepemilikan saldo keuangan sesuai dengan surat Kepala KPP Pratama Surabaya Sawahan Nomor S-156/KPP.1106/2023 tanggal 17 Maret 2023, namun Pemohon Banding belum memberikan tanggapan sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dibuat;

bahwa berdasarkan alasan pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat lampiran bukti akta otentik yang menyatakan bahwa rekening yang disangkakan bukan merupakan milik dari Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding tidak melampirkan data-data pendukung dalam surat permohonan keberatannya, Pemohon Banding hanya melampirkan fotokopi SKPKB;

bahwa Terbanding melakukan permintaan dokumen dan bukti kepada Pemohon Banding terkait dengan alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding melalui surat nomor S-682/WPJ.11/2024 tanggal 13 Maret 2024 dan

Edi Setio

surat nomor S-1035/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024 hal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi dengan rincian sebagai berikut:

a) Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga b) Fotokopi Surat Izin Usaha c) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi beserta lampiran;

d) Rekening Koran sebagai berikut:

NoNama BankNo Rekening
a.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710168588
b.BANK MANDIRI (PERSERO) TBK1400004196326
c.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710066858
d.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710111837
e.BANK MANDIRI (PERSERO) TBK1410001108588
f.BANK MANDIRI (PERSERO) TBK1410205480536
g.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710909308
h.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710168898
i.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710048833
j.BANK CENTRAL ASIA TBK.06710137321
k.BANK NEGARA INDONESIA0094833432

e) Bukti pendukung atas alasan permohonan keberatan;

namun hingga batas waktu yang ditentukan dari surat tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan bukti yang diminta oleh Terbanding sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman Dokumen dan Bukti nomor BA-075/WPJ.116/2024 tanggal 22 April 2024 dan BA- 102/WPJ.116/2024 tanggal 15 Mei 2024;

bahwa Terbanding juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-329/WPJ.11/2024 tanggal 20 Februari 2024. Namun pada saat yang ditentukan, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tersebut;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pemohon Banding, Berita Acara Permintaan Peminjaman, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui:

Edi Setio

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat penghasilan neto dalam negeri lainnya yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa saldo keuangan dari depository institution per 31 Desember 2018 atas rekening yang masih aktif sebesar Rp384.753.010. Data saldo tersebut diperoleh melalui pertukaran data dengan pihak ketiga atau data EOI dengan lembaga keuangan dengan rincian sebagai berikut:

NoNo RekeningNPWP PemilikNama PemilikInformasi Lembaga KeuanganSaldo RekeningTahun
NPWP BankNama Bank
1.0671011183767.497.059.5-614.000Edi Setio01.308.449.6-091.000Bank Central Asia Tbk.62.491.8082018
2.141020548053667.497.059.5-614.000Edi Setio01.061.173.9-093.000Bank Mandiri (Persero) Tbk100.000.0002018
3.0671090930867.497.059.5-614.000Edi Setio01.308.449.6-091.000Bank Central Asia Tbk.110.740.6762018
4.0671013732167.497.059.5-614.000Edi Setio01.308.449.6-091.000Bank Central Asia Tbk.111.520.5262018
Total384.753.010

bahwa atas adanya koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya tersebut menghasilkan adanya koreksi PPh terutang;

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa rekening di atas bukan milik Pemohon Banding namun sampai dengan selesainya proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen atau bukti yang menyatakan bahwa rekening dimaksud bukan milik Pemohon Banding;

bahwa dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa rekening yang menjadi sumber koreksi bukan milik dari Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa terdapat bukti akta otentik bahwa rekening tersebut bukan milik dari Pemohon Banding. Namun, berdasarkan penelitian dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatannya tidak terdapat bukti akta otentik tersebut. Pemohon Banding hanya melampirkan fotokopi SKPKB;

bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding juga telah meminta dokumen dan bukti kepada Pemohon Banding terkait dengan alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding melalui surat nomor S-682/WPJ.11/2024 tanggal 13 Maret 2024 dan surat nomor S-1035/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024.

Edi Setio

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan bukti yang diminta kepada Terbanding sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman Dokumen dan Bukti nomor BA-075/WPJ.116/2024 tanggal 22 April 2024 dan BA- 102/WPJ.116/2024 tanggal 15 Mei 2024 sehingga tidak terdapat dokumen atau bukti yang cukup dan meyakinkan untuk membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-329/WPJ.11/2024 tanggal 20 Februari 2024. Namun pada saat yang ditentukan, Pemohon Banding juga tidak hadir memenuhi undangan tersebut di atas;

bahwa dengan tidak diberikannya dokumen dan tidak dihadirinya undangan pembahasan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi pemeriksa tidak benar;

bahwa berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa koreksi pemeriksa atas penghasilan neto dalam negeri lainnya yang mempengaruhi nilai PPh terutang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku berdasarkan bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bukti yang dapat mendukung alasan permohonannya;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas penghasilan neto dalam negeri lainnya yang mempengaruhi nilai PPh terutang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Edi Setio

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00285/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/205/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan dengan Nomor 001/KB-PPH-

Perorangan-2018/0/2023 tanggal 20 September 2023;

Bukti P-4. Sofkopi Kartu Tanda Penduduk;

Bukti P-5. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-6. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-7. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 April 2025; Bukti P-9. Sofkopi Akta Pernyataan Nomor 08 tanggal 31 Maret 2018; Bukti P-10. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Juni 2025; Bukti P-11. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-12. Sofkopi Akta Kelahiran;

Bukti P-13. Sofkopi Surat Pengangkatan sebagai Anak Angkat;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Sofkopi Data Rekening;

Bukti T-6.Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor 2 Juni 2025;

Edi Setio

Bukti T-7. Sofkopi Bukti Tambahan;
Bukti T-8. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1458/WPJ.11/2025 tanggal 8
Juli 2025;
Bukti T-9. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1728/WPJ.11/2025 tanggal 5
Agustus 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00285/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon
Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun
Pajak 2018 Nomor 00002/205/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023
sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-
00006/NKEB/PJ/KPP.1106/2024 tanggal 20 Mei 2024 termasuk sengketa
pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 001/SB-ES/09/2024 tanggal 23 September 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan

Edi Setio

Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto: (Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya)150.000.000534.753.010384.753.010
- Lain-lain384.753.010
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan utama dalam sengketa koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp384.753.010 untuk Tahun Pajak 2018 adalah perbedaan pandangan mengenai asal-usul dan kepemilikan dana yang tercatat dalam rekening bank Pemohon Banding. Koreksi ini secara spesifik dikenakan pada pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya. Nilai ini merupakan selisih antara Penghasilan Neto yang diakui Pemohon Banding (Rp150.000.000) dengan yang ditetapkan oleh Terbanding (Rp534.753.010);

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada data saldo Depository Institution per 31 Desember 2018 atas rekening bank yang masih aktif, yang diperoleh melalui pertukaran data dengan pihak ketiga atau data Exchange of Information (EOI) dengan lembaga keuangan. Data saldo akhir ini berasal dari

Edi Setio

4 (empat) rekening bank (terdiri dari 3 (tiga) rekening Bank Central Asia dan 1 (satu) rekening Bank Mandiri) yang secara formal terdaftar atas nama Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding tidak mengakui kepemilikan rekening dan tidak dapat memberikan rincian detail transaksi selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding menganggap saldo tersebut sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang belum dilaporkan. Saldo ini kemudian dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan Tarif Pasal 17, karena dianggap sebagai Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya dan bukan bersumber dari Peredaran Usaha Pemohon Banding (yaitu perdagangan alat pemadam kebakaran);

bahwa Pemohon Banding membantah koreksi ini dengan dalil utama bahwa rekening-rekening tersebut bukan miliknya. Pemohon Banding menyatakan bahwa ia hanya diminta untuk membuka rekening yang kemudian digunakan dan dikelola sepenuhnya oleh pihak lain, yaitu Lioe Tjubianto. Pemohon Banding menggambarkan pengaturan ini sebagai nominee. Untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding mengajukan Akta Pernyataan Kepemilikan Rekening (Akta Otentik) yang dibuat pada 31 Maret 2018 (sebelum pemeriksaan) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hak ekonomi atas rekening tersebut. Namun, Terbanding meragukan Akta tersebut karena Pemohon Banding tidak pernah menyerahkan atau melampirkannya selama proses pemeriksaan maupun keberatan, dan Akta tersebut secara formal memang menyatakan rekening tersebut atas nama Edi Setio;

bahwa dengan demikian, pokok sengketa terletak pada pembuktian kepemilikan dan hak ekonomi atas saldo rekening bank sebesar Rp384.753.010 dimana Terbanding berpegangan pada data formal (nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan saldo akhir) sebagai bukti tambahan kemampuan ekonomis yang harus dikenakan PPh umum, sementara Pemohon Banding berpendapat bahwa ia hanya bertindak sebagai pihak yang namanya dipakai, dan harta tersebut adalah milik pihak ketiga, didukung oleh akta otentik;

Edi Setio

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa koreksi atas

Penghasilan Neto sebesar Rp384.753.010 merupakan sengketa terkait pembuktian;

Menimbang bahwa metode yang digunakan Terbanding untuk menetapkan koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sangat lemah dan tidak memiliki dasar yang kuat menurut ketentuan perpajakan. Terbanding mendasarkan seluruh koreksinya pada saldo akhir (Depository Institution) dari 4 (empat) rekening bank per tanggal 31 Desember 2018. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa saldo akhir rekening merupakan konsep posisi keuangan pada satu titik waktu, sedangkan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang (UU) PPh adalah konsep aliran yang mencerminkan tambahan kemampuan ekonomis selama 1 (satu) Tahun Pajak. Terbanding secara keliru menyamakan akumulasi dana di akhir tahun sebagai penghasilan yang diperoleh pada tahun tersebut, tanpa melakukan analisis lebih lanjut terhadap mutasi kredit atau arus uang masuk untuk mengidentifikasi transaksi mana yang sesungguhnya merupakan Penghasilan bagi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa pada prinsipnya beban pembuktian berada pada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan pemeriksa tidak benar. Namun, prinsip ini berlaku apabila dasar koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding memiliki fondasi yang logis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam sengketa ini, karena dasar penetapan koreksi oleh Terbanding secara fundamental cacat dan tidak sejalan dengan konsep Penghasilan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa beban pembuktian beralih kepada Terbanding. Terbanding harus mampu membuktikan bahwa saldo akhir rekening tersebut seluruhnya atau sebagian memang merupakan tambahan kemampuan ekonomis milik Pemohon Banding yang diperoleh pada Tahun Pajak 2018. Terbanding tidak dapat memenuhi beban pembuktian tersebut dan hanya berpegang pada bukti

Edi Setio

formal kepemilikan rekening tanpa bisa menjelaskan substansi dari nilai yang dikoreksinya;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada metodologi yang benar dan tidak mampu membuktikan dalilnya di persidangan. Pemohon Banding telah mengajukan argumen dan bukti yang lebih meyakinkan, terutama dengan adanya Akta Otentik yang menguatkan dalil bahwa ia bukanlah pemilik ekonomis dari dana tersebut. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan bahwa koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp384.753.010 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Edi Setio

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto: (Penghasilan neto dalam negeri lainnya)
- Lain-lain384.753.0100384.753.010

Edi Setio

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp534.753.010 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp384.753.010 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp150.000.000 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak Pajak terutang Kredit Pajak PPh yang masih harus dibayar150.000.000 63.000.000
87.000.000 8.050.000 8.050.000
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Edi Setio

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00285/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/205/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.1106/2024 tanggal 20 Mei 2024, atas nama Edi Setio, NPWP 67.497.059.5-614.001, beralamat di Jalan Bubutan Nomor 47 Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60174, (edisetio.001@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 3 September 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

Edi Setio

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Edi Setio

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.