Putusan Pengadilan Pajak, 20 halaman
PUT-008494.14/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
Edi Setio, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008494.14/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 21 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Edi Setio mengenai PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 Orang PribadiTahun pajak 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12; Pasal 13; Pasal 29
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008494.14/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Edi Setio
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/205/18/614/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 3 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 21 Januari 2026