PUTUSAN
Nomor PUT-008387.25/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00291/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00007/240/18/614/23 tanggal 25 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008387.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
Edi Setio, NPWP 67.497.059.5-614.001, beralamat di Jalan Bubutan Nomor 47 Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60174, alamat korespondensi di Dukuh Kupang Timur Gang 14 Nomor 20 Pakis, Sawahan,KotaSurabaya,JawaTimur6025 (edisetio.001@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SK-01/2025 tanggal 13 Januari 2025,
2. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SK-01/2025 tanggal 13 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;