Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-008387.25/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Edi Setio, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008387.25/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 21 Januari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding Edi Setio mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Agustus 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Agustus 2018
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12; Pasal 13 ayat (1); Pasal 29
  • UU PPhPasal 4 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008387.25/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
Edi Setio
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00007/240/18/614/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
3 September 2025
Tanggal Pengucapan
21 Januari 2026