Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-007975.12/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Kencana Amal Tani, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-007975.12/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00225/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00050/203/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007975.12/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KENCANA AMAL TANI, NPWP 010622033213002 /

0010622033218000 NITKU 0010622033218000000003, beralamat di Jl. OK. M Jamil, 01, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, 28284 (alamat korespondensi: Palma Tower Lt. 23 Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta), yang diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan: Direktur (ptkencanaamaltani@gmail.com) dan tidak menghadiri persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2025, 20 Januari 2026 dan 24 Februari 2026 walaupun telah dipanggil secara patut, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Iyan Firman/198510262007011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ersa Saefulloh/198706042008121001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor : ST-859/PJ.07/2026 tanggal 23 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1257/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-07/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 000901/Banding-PPh 23-Des-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00195/SUB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00050/203/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 7.981.276.308,00
2. PPh Pasal 23 yang terutangRp 1.067.577.363,00
3. Kredit Pajak
a. Setoran masaRp 6.054.504,00
4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 1.061.522.859,00
5. Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 448.387.256,00
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 1.509.910.115,00
7. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp 0,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001312/KEB- PPh23/2020/KAT/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah nihil;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00225/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak7.981.276.308,00(744.283.338,00)7.236.992.970,00
Pajak Penghasilan Terutang1.067.577.363,00(20.940.170,00)1.046.637.193,00
Kredit Pajak6.054.504,000,006.054.504,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
PPh yang kurang/(lebih) bayar1.061.522.859,00(20.940.170,00)1.040.582.689,00
Sanksi Administrasi448.387.256,00(8.845.128,00)439.542.128,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.509.910.115,00(29.785.298,00)1.480.124.817,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 000901/Banding-PPh 23-Des- 2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 08 September 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 000901/Banding-PPh 23-Des-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00225/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang dikirimkan Terbanding tanggal 12 Juni 2025 dan diterima Pemohon Banding pada tanggal 13 Juni 2025 berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Dokumen yaitu Resi JNE nomor 470140001621925;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa surat banding melampirkan salinan Keputusan yang di banding;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 156 tanggal 30 Oktober 2024 dan telah diberikan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Kencana Amal Tani Nomor AHU-AH.01.09-0270668 yang diterbitkan tanggal 01 November 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00225/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 23 Deviden (Secondary Adjustment Transfer Pricing) sebesar sebesar Rp6.976.244.910,00

Menurut Terbanding

bahwa koreksi Deviden (Secondary Adjustment Transfer Pricing) sebesar Rp6.976.244.910,00 adalah merupakan kelanjutan dari koreksi utama (Primary Adjustment) pada sengketa PPh Badan tahun 2020;

bahwa diketahui bahwa koreksi peredaran usaha (Primary Adjustment) tersebut adalah koreksi atas penjualan Cruide Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebesar Rp6.976.244.910,00 dan berdasarkan Hasil Penelitian atas sengketa tersebut dipertahankan;

bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal Pasal 22 ayat (8) Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Menurut Pemohon Banding:

Rincian Koreksi PPh Pasal 23 Tahun 2020

Perhitungan PPh Pasal 23 Tahun 2020

bahwa Pemohonan Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 23 koreksi Dividen (secondary adjustment terkait Koreksi Penjualan) sebesar Rp6.976.244.910,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Tidak terdapat Indikasi Penghindaran Pajak oleh Pemohon Banding;

bahwa atas seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, 100% dilakukan dengan Pemohon Banding Dalam Negeri (WPDN) sesuai dengan TP Documentation;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3 )Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan:

Pasal 18 ayat (3):

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

bahwa selanjutnya dalam SE 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Bab II Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing yang menyebutkan sebagai berikut:

BAB II Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan oleh Pemeriksa Pajak dalam tahapan persiapan adalah mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

Langkah-langkah yang dilakukan dalam tahapan persiapan pemeriksaan, antara lain:

1. Mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

2. Apabila Wajib Pajak tidak mengisi Lampiran Khusus 3A/3B, maka Pemeriksa Pajak perlu mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang terdapat pada catatan atas laporan keuangan auditan

3. Apabila Pemeriksa Pajak menemukan adanya indikasi transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak, namun tidak dapat menemukan informasi mengenai hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi, maka dapat dilakukan penelitian melalui website, database komersial, atau sumber data lain untuk memastikan adanya hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi

4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. Signifikansi transaksi afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan ataupun laba bersih usaha.

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

c. Transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya: pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga.

d. Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.

e. Signifikansi transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak yang dapat diukur dari proporsinya terhadap laba bersih usaha misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs.

f. Jenis transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible property.

g. Wajib Pajak yang mengalami kerugian dalam beberapa tahun.

5. Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a. menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

b. belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

bahwa mengacu pada ketentuan di atas, Terbanding dapat melakukan koreksi terkait dengan Transaksi Hubungan Istimewa apabila terdapat Indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan transaksi penjualan ke WPDN, seharusnya bukan transaksi Afiliasi yang terdapat Indikasi penghindaran Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dikarenakan WPDN tersebut memiliki Tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang berbunyi:

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan tidak terdapat penghindaran pajak…”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pada dasarnya dalam melakukan koreksi atas transaksi afiliasi, Terbanding harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terdapat penghindaran pajak;

bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak memperoleh informasi dan bukti bahwa Terbanding pernah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPP Domisili di mana pihak afiliasi berada untuk memastikan bahwa Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing sebagai Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer pricing sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE- 50/PJ/2013;

bahwa dengan kata lain, dikarenakan Terbanding belum melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPP Domisili dimana pihak afiliasi berada untuk memastikan apakah Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing, maka terbukti bahwa Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer pricing sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 tidak dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, dikarenakan terdapat tahapan pelaksanaan Pemeriksaan yang belum dilakukan, maka Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas Transaksi Penjualan yang dilakukan kepada pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi penjualan CPO kepada PT Bayas Biofuels, PT Ceria Prima, PT Dabi Biofuels, PT Dabi Oleo dan penjualan Palm kernel kepada PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Banyu Bening Utama selaku pihak pembeli, dan juga telah diakui oleh PT Bayas Biofuels, PT Ceria Prima, PT Dabi Biofuels, PT Dabi Oleo, PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Banyu Bening Utama sebagai Biaya Pembelian pada tahun 2020;

bahwa oleh karena itu, hal ini justru membuktikan bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan Biaya Pembelian sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak terdapat penghindaran potensi pajak atas transaksi ini;

bahwa dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa tidak terdapat Penghindaran pajak terkait dengan Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi atas koreksi Objek PPh Pasal 23 koreksi Dividen (secondary adjustment terkait Koreksi Penjualan) sebesar Rp6.986.267.710,00 tidak dapat dilakukan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU);

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU) adalah tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha yang mengacu pada PER-32/PJ/2011 terkait pedoman harga transfer. Sesuai dengan PMK-213 ini, dokumen penentuan harga transfer terdiri dari:

- Dokumen Induk;

- Dokumen Lokal; dan/atau

- Laporan per Negara;

bahwa didalam TP Documentation yang sudah Pemohon Banding serahkan ke Terbanding, diketahui bahwa rata-rata tertimbang harga satuan CPO yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi berada di antara rentang interkuartil harga kuotasi komoditas CPO yang menjadi pembanding dengan hasil pengujian sesuai dengan TP Documentation;

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 4 PMK 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang menyebutkan sebagai berikut:

“Harga transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator transaksi independen yang sebanding.”

bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 ayat 5 menyebutkan sebagai berikut:

“Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).”;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 ayat 7 menyebutkan sebagai berikut:

“Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.”

bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada TP Documentation ini telah menggunakan nilai indikator harga transfer sebagaimana ditetapkan pada Pasal 8 ayat PMK-22;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam perspektif transfer pricing di Indonesia;

bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan yaitu:

Pasal 4

“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan”

bahwa atas koreksi yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan berupa penyesuaian harga penjualan lokal CPO dan Palm Kernel kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dan tidak terdapat kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa untuk tiga jenis koreksi transfer pricing menurut Terbanding yaitu: primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment. Pemohon Banding tidak setuju juga karena tiga jenis koreksi transfer pricing tersebut dihubungkan ke Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yaitu selisih antara nilai transaksi dianggap dividen yang dikenai pajak penghasilan;

bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 yang masih berlaku pada tahun 2019 sebelum diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tidak menyebutkan dan juga tidak menjelaskan atas selisih nilai transaksi tersebut sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menjelaskan pengertian dividen adalah sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4

Huruf g

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan”

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan yaitu “dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham adalah seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan kecuali ditentukan lain dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)”

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (3)

”yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima oleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1) Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2) Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor”

bahwa tidak terdapat penghasilan yang diterima oleh afiliasi dari Pemohon Banding terkait koreksi penyesuaian harga penjualan lokal CPO, dan Palm Kernel kepada pihak afiliasi karena afiliasi membayar pembelian kepada Pemohon Banding sebagaimana kontrak dan/atau perjanjian yang disepakati;

bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan diatas, terhadap koreksi sekunder (Secondary Adjusment) pada Objek PPh Pasal 23 berupa Dividen yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

bahwa tidak terdapat penghasilan yang diterima oleh afiliasi dari Pemohon Banding terkait koreksi penyesuaian harga penjualan lokal CPO, dan Palm Kernel kepada pihak afiliasi karena pihak afiliasi membayar pembelian kepada Pemohon Banding sebagaimana kontrak dan/atau perjanjian yang disepakati;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap koreksi sekunder (secondary adjusment) pada objek PPh Pasal 23 berupa Dividen yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

bahwa atas koreksi yang menjadi sengketa tidak memenuhi unsur-unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dari sisi objek pajak, dan saat terutangnya;

bahwa Pemohon Banding mengutip pada SPUH pada saat proses Keberatan PPh Pasal 23 masa Januari sampai dengan Desember 2019 PT Johan Sentosa yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa SPUH atas Keberatan ini dibuat oleh Terbanding Keberatan dari Kanwil DJP Riau;

bahwa Terbanding Keberatan berpendapat bahwa “Berdasarkan Uraian butir A dan B di atas diperoleh kesimpulan bahwa koreksi secondary adjustment DPP PPh Pasal 23 atas Dividen dibatalkan”

bahwa Pemohon Banding juga melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Maret 2024 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000 yang memenangkan atassengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 52

“bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, terhadap koreksi sekunder (secondary adjusment) pada Objek PPh Pasal 23 berupa Dividen yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi secondary adjustment atas koreksi harga penjualan tidak memenuhi unsur-unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas Dividen dari sisi objek pajak dan saat terutangnya

bahwa menurut Wajib Pajak berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Dividen atas secondary adjustment koreksi Penjualan seharusya dibatalkan”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi secondary adjustment sebesar Rp6.976.244.910,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas:

- Objek PPh Pasal 23 yang dapat diperhitungkan Rp6.976.244.910,00; adalah tidak benar dan tidak dapat diterima;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00195/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 20 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Deviden (Secondary Adjustment Transfer Pricing) sebesar Rp6.976.244.910,00

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar”

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”

Pasal 25 ayat (1)

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Pasal 26a

(1) “Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”

Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2)

Ayat (1):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Ayat (2):

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang;

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”

Pasal 23 ayat (1)

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e”

Undang-Undang Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 20 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”

Pasal 32 ayat (1) huruf a

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”

Pasal 33 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/P/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyal Hubungan Istimewa;

OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5

“There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra-group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle. Each of these issues is discussed below”

Data dan Fakta

bahwa Terbanding melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

Data dan Fakta yang ada adalah sebagai berikut:

bahwa PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-213.002 / 0010622033218000 terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 31 dan dikukuhkan menjadi PKP sejak tanggal 31, saat ini administrasi perpajakan Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Pekanbaru, Pemohon Banding bergerak dibidang usaha Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) KULU: 10431;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan Ke-1 Tahun Pajak 2020 diketahui bahwa peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp296.342.680.632,00 dengan tampilan sebagai berikut;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan Tahun Pajak 2020 diketahui bahwa Wajib Pajak melakukan transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa sebagaimana tampilan berikut:

Data, Dokumen, Informasi dari Tim Pemeriksa

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriskaanNomorLAP- 13/RIKSIS/WPJ.02/2024 tanggal 14 Juni 2024, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian transfer pricing atas harga jual produk CPO dan PK kepada Pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding dijelaskan bahwa Pemohon Banding menggunakan Metode CUP dengan harga komoditas CPO dari KPBN dipilih sebagai pembanding untuk membuktikan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan CPO, sedangkan harga komoditas PK dari Disbun Riau dipilih sebagai pembanding untuk membuktikan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Palm Kernell (PK);

bahwa Rincian Perhitungan Penentuan Harga Laba/Wajar Transaksi Afiliasi atas Penjualan CPO dengan menerapkan Metode CUP terdapat dalam KKP-TP-10.A1;

bahwa Rincian Perhitungan Penentuan Harga Laba Wajar Transaksi Afiliasi atas Penjualan Palm Kernel dengan menerapkan Metode CUP terdapat dalam KKP-TP- 10.B.1;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding ternyata tidak secara konsisten menggunakan data kuotasi tanggal kontrak KPBN atau data harga Disbun Provinsi Riau dalam menentukan harga pada kontrak penjualan sebagaimana pernyataan pada Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Terbanding tetap menguji harga transaksi tersebut dengan menggunakan metode CUP yang dilakukan pada tingkat harga dengan membandingkan harga satuan CPO yang dijual Pemohon Banding ke pihak afiliasi dengan harga independent kuotasi CPO dan KPBN yang didasarkan pada tanggal kontrak penjualan, dan untuk transaksi penjualan Palm Kernell, Terbanding menguji kewajaran harga transaksi tersebut dengan menggunakan metode CUP yang dilakukan pada tingkat harga dengan membandingkan harga satuan Palm Kernell yang dijual Pemohon Banding ke pihak afiliasi dengan harga independent kuotasi Palm Kernell dari Disbun Provinsi Riau;

Data dan Dokumen dari Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit PT Kencana Amal Tani per 31 Desember 2020 pada angka 20 Penjualan, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan selama tahun 2020 sebesar Rp296.342.680.632,00, penjualan tersebut seluruhnya merupakan penjualan kepada pihak berelasi dengan tampilan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Documen Local Transfer Pricing PT Kencana Amal Tani Tahun 2020 Angka 5.1. Transaksi Penjualan Barang Berwujud berupa CPO dan PK adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP Eksternal sebagai metode harga transfer dengan menggunakan harga komoditas CPO dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai pembanding untuk membuktikan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang diuji;

Rata-Rata Tertimbang:

bahwa berdasarkan Documen Local Transfer Pricing Tahun 2020 Angka 9 Analisis Ekonomi – Penjualan Palm Kernel (PK) diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP Eksternal sebagai metode harga transfer dengan menggunakan harga komoditas PK dari Disbun Riau sebagai pembanding untuk membuktikan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang diuji;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kesebandingan antara harga pada transaksi yang diuji dan harga kuotasi disimpulkan terdapat perbedaan syarat penyerahan anatara transaksi penjualan Pemohon Banding dan data pembanding, untuk meningkatkan kesebandingan, penyesuaian dilakukan terhadap harga satuan PK pada transaksi yang diuji, hal tersebut dilakukan dengan menambahkan biaya angkut pada harga satuan PK, masing-masing sebesar Rp90,00 dan Rp290,00 pada penjualan PK per kilogram ke PT BBU dan PT TKP;

bahwa dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding menggunakan metode CUP yang dilakukan pada tingkat harga dengan membandingkan rata-rata tertimbang harga satuan Palm Kernell yang dijual Pemohon Banding ke pihak afiliasi dengan rentang kewajaran (arms length range) harga kuotasi PK dari Disbun Riau;

Rata-Rata Tertimbang:

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data, Surat Permohonan Banding, Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-13/RIKSIS/WPJ.02/2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen dan/atau informasi yang tersedia, diketahui sebagai berikut:

bahwa dalam surat permohonan banding yang di ajukan oleh Pemohon Banding masih seperti alasan dan dikumen yang yang sama dalam surat permohonan keberatannya;

Pengujian terhadap adanya hubungan istimewa

bahwa dalam permonan banding oleh Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan pendapat dengan Terbanding terkait adanya hubungan istimewa atas transaksi penjualan CPO dan Palm Kernel yang dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Pengujian terhadap Pemenuhan Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diubah terakhir dengan PER- 32/PJ/2011, mengatur bahwa :

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding”

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, dokumen, informasi, dan keterangan yang diterima dalam proses penyelesaian keberatan, dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan barang komoditas berupa CPO dan Palm Kernell kepada pihak afiliasi yang berkedudukan di dalam daerah Pabean;

bahwa dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan CPO dan PK kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding memilih metode CUP sebagai metode yang paling andal;

bahwa berdasarkan penelitian TP Documentation Wajib Pajak diketahui : Penjualan CPO:

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode CUP sebagai metode harga transfer dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dalam melakukan penetapan harga penjualan CPO, Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal yaitu harga penjualan CPO yang ditetapkan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) berdasarkan tanggal kontrak;

bahwa Pemohon Banding pada angka 8.3.4 TP Documentation menyebutkan bahwa penggunaan CUP mengharuskan tingginya kesebandingan antara transaksi yang diuji dengan transaksi pembanding, apabila terdapat perbedaan, penyesuaian dapat dilakukan secara akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul sebagaimana rincian dibawah ini:

bahwa tidak terdapat perbedaan faktor yang mempengaruhi harga penjualan CPO antara harga yang digunakan oleh PT Kencana Amal Tani dengan harga data pembanding (KPBN), sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian harga;

bahwa Pemohon Banding juga menambahkan metode agregasi untuk mendukung pengujian kewajaran harga penjualan CPO dengan menggunakan rentang kuartile;

Penjualan Palm Kernel:

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode CUP sebagai metode harga transfer dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dalam melakukan penetapan harga penjualan PK, Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal yaitu harga penjualan Palm Kernell yang ditetapkan oleh Disbun Riau berdasarkan tanggal kontrak;

bahwa Pemohon Banding pada angka 9.3.4 TP Documentation menyebutkan bahwa penggunaan CUP mengharuskan tingginya kesebandingan antara transaksi yang diuji dengan transaksi pembanding, apabila terdapat perbedaan, penyesuaian dapat dilakukan secara akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul sebagaimana rincian dibawah ini:

bahwa penyesuaian harga penjualan Palm Kernell dilakukan dengan menambahkan biaya angkut pada harga satuan Palm Kernell, masing-masing sebesar Rp90,00 dan Rp290,00 pada penjualan PK per kg ke PT Banyu Bening Utama dan PT Taluk Kuantan Perkasa;

bahwa dalam TP Documentation, Pemohon Banding juga menambahkan metode agregasi untuk mendukung pengujian kewajaran harga penjualan CPO dengan menggunakan rentang kuartile;

bahwa Terbanding dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan metode CUP dan menggunakan data yang sama dengan data Pemohon Banding yaitu harga KPBN berdasarkan tanggal kontrak dalam melakukan penelitian transaksi penjualan CPO dan harga Disbun Riau berdasarkan tanggal kontrak dalam melakukan penelitian penjualan Palm Kernell sehingga tidak terdapat sengketa atas pemilihan metode penentuan harga transfer dan data pembanding yang digunakan;

bahwa koreksi Deviden (Secondary Adjustment Transfer Pricing) sebesar Rp6.976.244.910,00 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Koreksi Deviden (Secondary Adjustment Transfer Pricing) sebesar Rp6.976.244.910,00 adalah merupakan kelanjutan dari koreksi utama (Primary Adjustment) pada sengketa PPh Badan tahun 2020;

bahwa diketahui bahwa koreksi peredaran usaha (Primary Adjustment) tersebut adalah koreksi atas penjualan Cruide Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebesar Rp6.976.244.910,00 dan berdasarkan Hasil Penelitian atas sengketa tersebut dipertahankan;

bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal Pasal 22 ayat (8) : Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa selanjutnya berpedoman pada Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 tanggal 27 Juni 2022 pada angka 12 huruf a angka 8 telah disampaikan:

“atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

2) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26,

sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh”

bahwa berdasarkan uraian diatas Terbanding (Peneliti) berpendapat bahwa Koreksi Deviden (Secondary Adjustment Transfer Pricing) sebesar Rp6.976.244.910,00 yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

bahwa dengan demikian Terbanding (Peneliti) menyimpulkan bahwa Koreksi Deviden (Secondary Adjustment Transfer Pricing) sebesar Rp6.976.244.910,00 dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding nomor 000901/Banding-PPh 23-Des-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00225/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00225/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00050/203/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan, sebagaimana terlampir dalam Surat Banding, mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00225/KEB/WPJ.02/2025

tanggal 12 Juni 2025 dan tanda terima;

Bukti P.2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor: 00050/203/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P.3. Surat Keberatan Nomor: 001312/KEB-PPh23/2020/KAT/VIII/2024

tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P.4. Akta Nomor 156 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P.5. SPUH Keberatan PPh Pasal 23 masa Januari sampai dengan

Desember 2019 PT Johan Sentosa;

Bukti P.6. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-013785.12/2022/PP/M.VIA

Tahun 2024 PT Kencana Amal Tani;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding untuk menghadiri persidangan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding NomorKEP- 00225/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00050/203/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 000901/Banding-PPh 23-Des-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 000901/Banding-PPh 23-Des-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 000901/Banding-PPh 23-Des-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, ditandatangani oleh Sdr. Tovariga Triaginta Ginting, jabatan: Direktur;

bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya, tidak terdapat bukti-bukti yang dapat menunjukkan Identitas Penandatangan Surat Banding dan Asli Akta Notaris terkait penandatanganan Surat Banding tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah diundang secara layak dan patut dengan Pemberitahuan dan Panggilan sidang kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

No.SuratNomortanggal
1.Pemberitahuan SidangPEMB-120/PAN.041/202527 Nopember 2025
2.Panggilan SidangPANG.441/PAN.041/202515 Desember 2025
3.Panggilan SidangPANG.027/PAN.041/202622 Januari 2026

bahwa sampai dengan Persidangan ke-3, Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara layak dan patut serta tidak menyampaikan dokumen apapun termasuk Identitas Penandatangan Surat Banding dan Dokumen Asli Akta Notaris terkait penandatanganan Surat Banding;

bahwa dari Pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa atas Pemberitahuan dan Panggilan Sidang tersebut tidak “Kembali Pos”;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis tidak dapat meyakini hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa yang menandatangani Surat Banding Nomor 000901/Banding-PPh 23- Des-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 adalah benar Sdr. Tovariga Triaginta Ginting;

2. bahwa Sdr. Tovariga Triaginta Ginting adalah benar merupakan Direktur atau Pengurus dari Pemohon Banding (PT. Kencana Amal Tani);

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Banding Nomor 000901/Banding-PPh 23-Des-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Banding Nomor 000901/Banding-PPh 23-Des-2020/KAT/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00225/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00050/203/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT KENCANA AMAL TANI, NPWP 010622033213002 / 0010622033218000 NITKU 0010622033218000000003, beralamat di Jl. OK. M Jamil, 01, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, 28284 (alamat korespondensi: Palma Tower Lt. 23 Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta), tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.