Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman
PUT-007975.12/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
PT Kencana Amal Tani, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007975.12/2025/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 10 Maret 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Kencana Amal Tani mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (3); Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 27; Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- UU 40/2007Pasal 71 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007975.12/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Kencana Amal Tani
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00050/203/20/218/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 24 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 10 Maret 2026